Tampilkan postingan dengan label Ali Nur Sahid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Nur Sahid. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2015

Reformasi dan Sampah Gelap Demokrasi

Reformasi dan Sampah Gelap Demokrasi

Ali Nur Sahid  ;   Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) Paramadina
TEMPO, 21 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bulan Mei selalu mengingatkan sebuah tonggak gerak perubahan di Indonesia sejak lengsernya Soeharto pada 1998. Lalu bagaimana kabarnya reformasi yang digulirkan sejak 17 tahun lalu? Tentu ada perbaikan di sana-sini, namun mutunya masih harus lebih gigih ditingkatkan, sekaligus dibersihkan sejumlah sisi gelapnya.

Terdapat berbagai model dan ukuran dalam melihat perkembangan sebuah demokrasi. William Liddle dan Saiful Mujani (2013) melihat transisi demokrasi Indonesia sudah tuntas sejak pemilihan presiden langsung pada 2004. Fase berikutnya adalah konsolidasi. Sebaliknya, Marcus Mietzner (2012) melihat terjadi stagnasi demokratik di Indonesia akibat elite konservatif leluasa mengisi ruang-ruang demokratik yang tersedia. Terdapat peta yang cukup kompleks melihat problem transisi demokrasi dan konsolidasinya. Meski sejumlah kemajuan luar biasa terjadi sejak 1998, di beberapa area terjadi kemunduran.

Freedom House 2014 menilai Indonesia anjlok dari kategori "Free" menjadi "Partly Free". Sejak 2006 demokrasi di seluruh dunia terus mengalami kemerosotan. Di Timur Tengah bahkan terancam mengalami resesi demokrasi. Bagi sejumlah pengamat, Indonesia adalah pengecualian yang menjanjikan. Namun kegagalan dalam tahapan konsolidasi juga bisa berakibat pada negara otoriter kembali.

Dalam melihat capaian kualitas interaksi negara dan masyarakat, dapat dilihat dalam aspek kebebasan sipil, aspek hak-hak politik, dan aspek lembaga demokrasi. Hingga saat ini mutu kebebasan sipil menurun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) atas pemantauan di 33 provinsi pada 2013, aspek kebebasan sipil turun menjadi 79,00 dari 86,97 persen pada 2009 lalu. Variabelnya meliputi ancaman atas kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan dari diskriminasi.

Kriteria umum dalam menilai konsolidasi demokrasi biasanya dikaitkan dengan interaksi situasi masyarakat sipil (kebebasan berserikat dan berkomunikasi), masyarakat politik (kontestasi pemilu yang bebas dan inklusif), supremasi hukum (konstitusionalisme), aparatur negara (norma birokrasi rasional-legal), dan masyarakat ekonomi (pasar dilembagakan).

Perlu diperhatikan bahwa wajah transisi tidaklah tunggal. Bahkan demokrasi juga melahirkan gerakan yang menentang demokrasi itu sendiri. Dalam catatan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) Paramadina, ruang demokratis saat ini malah dimanfaatkan (digerogoti) dengan leluasa oleh kelompok-kelompok islamis garis keras, pendakwah intoleransi, dan ujaran kebencian. Perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan penegakan hukum absen.

Setiap kebijakan ditentukan oleh sebuah konteks politik yang mengandung banyak kesempatan sekaligus kendala. Kemandekan demokrasi bisa muncul dari keputusan lembaga-lembaga pemerintah yang konstitusional namun anti-reformasi. Fokus kritis mengawal konsolidasi demokrasi hendaknya lebih diarahkan terhadap aktor-aktor pokok pejabat pemerintah pusat, daerah, pemimpin partai, hakim, jaksa, polisi, dan anggota lembaga legislatif.

Tentu kita tidak ingin kembali dalam situasi otoriter Orde Baru. Namun pelemahan terhadap kebebasan sipil, hak-hak politik, dan pengerdilan lembaga demokrasi perlu diwaspadai terus-menerus. Begitu juga munculnya sampah gelap demokrasi: intoleransi. ●

Minggu, 19 April 2015

Lonceng Munir dari Den Haag

Lonceng Munir dari Den Haag

Ali Nur Sahid  ;  Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina
KORAN SINDO, 18 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kita patut berbangga, seorang pejuang HAM Indonesia dijadikan nama jalan di sudut Kota Den Haag, Belanda, bersebelahan dengan Jalan Martin Luther King.

“Munirpad: Munir Said Thalib 1965-2004, Indonesische voorvechter van de bescherming de rechten van de mens” (Jalan Munir: Munir Said Thalib 1965-2004, Advokat Pejuang HAM). Sebuah penanda solidaritas kemanusiaan, sekaligus dukungan atas penuntasan kasus pembunuhan Munir 11 tahun silam. Di sisi lain, janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan impunitas tak kunjung terwujud.

Suciwati, istri almarhum Munir, dalam pidatonya di depan wali kota Den Haag (14/4/15), terharu sekaligus berharap ada yang terang di negerinya. “Saya yakin apresiasi ini pasti tidak sembarangan. Nama Munir ada di sini karena apa yang dia lakukan. Sayangnya, ini bukan di tanah airnya sendiri, bukan di negeri tempat ia lahir dan dibesarkan bersama orang-orang lain yang mengaku sebangsa. Dan bukan diberikan oleh Ibu Pertiwi yang kepadanya ia bersumpah setia sepanjang hidupnya”.

Tidak dengan tiba-tiba jalan Munir ini tertancap menghubungkan dengan kawasan di jalan-jalan yang dinamai para aktivis HAM dunia. Awalnya, WaliKota Den Haag, Jozias van Aartsen, yang sebelumnya menjabatmenteriluarnegeri Belanda, ragu membuat Munirpad karena alasan politis diplomatik.

Tapi karena ada desakan dari sejumlah pegiat HAM (Amnesti Internasional) dan dukungan publik, akhirnya pada 2011 Munirpad ini dicanangkan. Ada empati sekaligus tuntutan di sudut jalan Munirpad. Tertanam ingatan dan selalu dikenang oleh setiap orang yang melewatinya; tentang Munir dan perjuangannya. Jika di negeri orang dedikasi Munir diabadikan, di tempat kelahirannya penuntasan kasusnya terseok-seok, bahkan diabaikan.

Langkah pencarian kebenarannya mentok di pelaku lapangan Pollycarpus yang sekarang bahkan sudah menghirup udara bebas. Padahal, tidak adanya penuntasan juga menjadi momok bagi para pegiat kemanusiaan: kejadian serupa bisa menimpa siapa saja dan di mana saja. Dan kelam itu kita semua tak ingin terjadi. Meski kasusnya sudah sebelas tahun berlalu, perjuangan atas kasus pelanggaran hak asasi manusia tak pernah sirna.

Ada yang universal dan nilai-nilai kemanusiaan dihargai bersama. Bahwa pembunuhan, pa lagi pada pegiat HAM, adalah ancaman bagi demokrasi dan kebebasan. Dari surat yang dibuat The Right Livelihood Awards (nobel alternative), lembaga yang memberikan penghargaan bagi para penganjur perdamaian dan keadilan, sebanyak 158 tokoh penerima award dari 65 negara menyerukan Presiden Jokowi berani menuntaskan kasus Munir.

Dorongan yang sama dilakukan Amnesty Internatinal, ribuan orang dari 86 negara berharap keadilan serupa. Solidaritas kemanusiaan yang terus mengalir dari belahan dunia ini juga mengingatkan pemerintah Indonesia agar tidak tersesat pada wacana belaka. Banyak tokoh dunia mendukung, tak perlu ragu melangkah. Tengok saja ada Asma Jahangir (Pakistan), Sima Samar (Afghanistan), Asghar Ali Engineer (India), Carmel Budiardjo (UK), dan Johan Galtung (Norway).

Surat resmi mereka akan disampaikan pada Presiden Jokowi pertengahan April 2015 ini. “Munir telah membuat upaya yang luar biasa untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di Indonesia,” ungkap Eduard Nazarski, sirektur Amnesty International Belanda. Lonceng dari Den Haag ini patut jadi pemicu agar kasus Munir dituntaskan. Dukungan dari berbagai masyarakat belahan penjuru dunia hendaknya bisa mendorong pemerintah saat untuk membuat penanda konkret tentang penyelesaian kasus Munir.

Dengan membuka kembali laporan Tim Pencari Fakta (TPF) 2005, dan mengevaluasi jaksa agung atas proses hukum yang tak menyeret otak pembunuh Munir. Tentunya, membentuk penyelidikan baru dapat dilakukan agar lapisan pelakunya terungkap. Pembelaan Munir pada kemanusiaan memang perlu dicatat. Pemberian nama jalan di Belanda hendaknya tak hanya berhenti pada pemaknaan simbolik, tapi juga laku politik dan hukum di Indonesia.

Praktiknya ditentukan oleh komitmen Jokowi-JK selama periode kepemimpinannya. Masih hangat dalam ingatan, pada Desember 2014 lalu, Presiden mengoordinasikan tiga lembaga setingkat menteri untuk membicarakan kasus Munir. Di dalamnya melibatkan Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Masukan sejumlah pegiat HAM dan Komnas HAM pun sudah di tangan. Publik menunggu langkah nyata berikutnya.

Barangkali Munir tidak berharap namanya dikenang menjadi jalan. Semasa hidupnya dia tak mabuk sanjungan, meski beberapa kali diganjar penghargaan Internasional. Cita-cita Munir sederhana: negeri yang dicintainya, yang telah merampas nyawanya dengan semena-mena, menghargai hak asasi manusia, mewujudkan keadilan untuk kaum papa yang dibelanya. Dan semoga Nawacita bisa mewujudkannya. ●

Sabtu, 13 Desember 2014

Nasib Penuntasan Kasus Muni

                                Nasib Penuntasan Kasus Munir

Ali Nur Sahid  ;   Penggiat HAM di Pusat Studi Agama dan Demokrasi
(PUSAD) Paramadina
KORAN SINDO,  13 Desember 2014

                                                                                                                       


Jokowi, dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Yogyakarta, menegaskan komitmen akan menyelesaikan kasus HAM masa lalu secara berkeadilan (10/12/14). Tentu ini kabar baik yang harus disambut dengan antusias. Lalu, apa yang akan dilakukan untuk penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, 2004? Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia ini, jika masih hidup bersama kita, Munir genap berusia 49 tahun. Selamat ulang tahun Cak Munir.

Sayangnya, kado pahit ulang tahunnya kali ini justru datang dari Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Padahal, komplotan keji pembunuh aktivis HAM Munir belum seluruhnya diadili. Langkah penyelesaian yang serius dari pemerintah untuk membongkar itu dibutuhkan.

Menyusun puzzle kasus pembunuhan politik atas pejuang HAM ini sepuluh tahun silam memang tidak mudah. Dalam uji publik atas putusan (eksaminasi) yang dibuat Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum), dakwaan lemah menjadi salah satu penyebab pelaku bebas. Motif dan kesimpulan campur aduk sejak disusun jaksa penuntut. Hakim tidak aktif mencari kebenaran.

Sejumlah saksi yang mencabut keterangan tidak dijerat hakim dengan sumpah palsu. Lewat peninjauan kembali yang diajukan Polly, Mahkamah Agung turut mengurangi hukuman empat tahun. Sendi-sendi hukum terlihat lemah mewujudkan keadilan kasus Munir. Kementerian Hukum dan HAM menempatkan terpidana kasus Munir seperti tahanan lain jelaslah keliru.

Perilaku Polly saat di persidangan juga harus dilihat, bukan hanya waktu mendekam di Lapas Sukamiskin. Saat sidang digelardipengadilannegeri, Polly menutup rapat informasi dan tidak mau membuka fakta. Padahal, syarat bersedia bekerja sama seseorang dengan penegak hukum untuk membongkar perkara yang dilakukannya dapat menjadi bahan pertimbangan.

Syarat ketentuan remisi tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 99/2012, jelas diabaikan. Sejumlah fakta yang menyeret nama-nama dari Badan Intelijen Negara (BIN) pupus di pengadilan. Rantai komando temuan Tim Pencari Fakta (TPF) 2004 tak bisa menyeret aktor intelektual di balik pembunuhan Munir ke meja hijau. Polly memangkas itu. Penyebabnya adalah jaksa tak bisa menguak fakta penting mengenai garis pertanggungjawaban dalam kasus pembunuhan Munir ini.

Membongkar kasus Munir tak cukup dengan mekanisme penanganan kasus biasa. Prosedur standar formal terbukti tak bisa menangkap pelaku utama di pengadilan beberapa tahun lalu. Mekanisme pengadilan HAM mestinya dapat dijadikan rujukan dalam melihat kejahatan kemanusiaan yang sistematis kejahatan yang pelakunya melibatkan aktor negara dan mengandung penyalahgunaan wewenang.

Gagal memahami kasus Munir adalah kegagalan memahami keadilan. Karena itu, bagaimanapun keadilan harus tetap digali. Pengungkapan motif kasus Munir tak bisa dilepaskan dari konteks kerja-kerja pembelaan HAM yang pernah dilakukan Munir yang sedikit-banyak menyerempet pihak seperti Badan Intelijen Negara, militer, dan polisi. Dobrakan pembelaan dan keberanian Munir untuk kasus penculikan aktivis 97-98 tercatat dengan tegas dan kita bisa melihat itu.

Seperti kerjakerja HAM Munir, kegigihan pemerintah saat ini mengumpulkan bukti dalam mengungkap kasus ini menjadi prasyarat penuntasan kasus Munir. Temuan Tim Pencari Fakta Munir bisa dibuka kembali. Salah satu bukti baru yang bisa ditindaklanjuti kepolisian adalah hasil wawancara jurnalis Allan Nairn yang bertemu Hendropriyono, Oktober lalu. Hendro dengan terang bersedia diadili dan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Munir.

Komnas HAM yang sudah menerima laporan Allan dapat aktif bertindak. Secepatnya Jokowi dan para menteri, terutama menteri hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung, duduk bersama. Kepedulian politik dan hukum perlu ditunjukkan dengan langkah konkret mengumpulkan sejumlah bukti baru. Sudut pandangnya adalah hukum sebagai sarana yang memberi perlindungan bagi korban, keluarganya, dan masyarakat secara luas. Terwujudnya hukum yang adil dan bermartabat adalah dambaan seluruh rakyat yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo saat kampanye.

 Mengusut kembali pembunuhan keji Munir dengan menghadirkan terdakwa baru dan membongkar otak pembunuhnya adalah keniscayaan bila hendak melangkah lebih maju dalam upaya-upaya penegakan hukum yang lebih luas. Tim Pencari Fakta sudah merekomendasikan namanama yang harus diminta pertanggungjawaban lebih lanjut. Presiden bisa mengumpulkan semua aparatur di bawahnya untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama.

Seperti diungkapkan Presiden Jokowi di Yogyakarta kemarin, pemerintah tidak hanya komitmen menyelesaikan kasus, tapi juga mencegah terulangnya kasus dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Kita semua menunggu kerja Jokowi untuk hak asasi manusia. Dalam hal ini, menangkap dalang pembunuh Munir tentu menjadi prioritas. ●