Tampilkan postingan dengan label Politik Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Uang. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 April 2014

Uang Bicara, Rakyat Menang(is)

Uang Bicara, Rakyat Menang(is)

Iman Sugema  ;   Ekonom IPB
REPUBLIKA, 16 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Berkaitan dengan pemilu legislatif kali ini, seorang teman bertanya-tanya apakah bisa uang dipakai untuk "membeli" hati rakyat? Dia menilai bahwa kehadiran para pengusaha kelas kakap sebagai "pembesar" partai-partai tertentu sudah sangat mengkhawatirkan. Katanya, demokrasi yang susah payah kita bangun sebagai buah reformasi terancam gagal menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu merepresentasikan kepentingan rakyat. Katanya, yang akan dikedepankan adalah kepentingan bisnis para cukong.

Pertanyaan itu bisa kita jawab dari dua sisi, yakni sisi normatif teoretis dan secara empiris melalui pengamatan terhadap realitas yang terjadi dalam pemilu. Secara teoretis, ilmu ekonomi memiliki kerangka analisis yang bisa digunakan untuk mencermati fenomena tersebut. Teori yang dipakai adalah principal-agent problem. Secara empiris, walaupun kita tidak memiliki data kuantitatif, bisa saja kita menarik kesimpulan kualitatif mengenai efektivitas pengaruh uang terhadap perolehan suara.

Ilmu sosial memiliki metode induksi untuk menjawab ini. Pertama, secara teoretis principal-agent problem mengatakan bahwa tidak selamanya orang yang menjadi representasi atau wakil (agent) memiliki kepentingan yang sama dengan orang yang diwakilinya (principal). Kata tidak selamanya perlu digarisbawahi karena merupakan kata kunci dan memiliki frekuensi dari jarang atau kadang-kadang sampai sering kali. Secara harfiah kita bisa menafsirkan bahwa wakil rakyat yang kita pilih bisa jadi kadang-kadang atau seringkali tidak memiliki kepentingan yang sama dengan rakyat.

Teori ini cukup powerful dalam menjelaskan mengapa keputusan dan tindakan yang diambil oleh para anggota DPR dan DPRD tidak mengedepankan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Jawabannya sederhana, itu karena secara alamiah bisa terjadi conflict of interest antara wakil rakyat dan rakyat. Kepentingan pribadi atau kelompok dipandang lebih penting dibandingkan dengan memperjuangkan kepentingan rakyat. Keuntungan pribadi atau kelompok, baik secara moneter maupun nonmoneter, bisa jadi merupakan insentif utama dalam proses pengambilan keputusan di parlemen. Kita sudah banyak menyaksikan peristiwa semacam ini. Buktinya sederhana, sudah banyak politikus kondang yang menjadi "tamu" di KPK.

Teori itu sendiri sebetulnya berlaku umum, tidak memandang apakah sebuah partai dicukongi oleh para pengusaha atau tidak. Tidak pula peduli apakah seorang politikus merangkap sebagai pengusaha atau tidak. Semua politikus memiliki "potensi" untuk tidak amanah. Kalau kita lihat "tamu politikus" di KPK ternyata tidak semuanya yang berlatar belakang pengusaha. Ada juga politikus murni yang "memonetisasi" kekuasaan yang mereka pegang.

Untuk mengurangi akibat buruk dari konflik kepentingan antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya, di negara-negara yang sistem demokrasinya sudah mapan, partai politik pada umumnya memiliki ideologi dan arah kebijakan yang jelas. Di Amerika Serikat, misalnya, Partai Demokrat selalu mengedepankan kebijakan ekonomi yang konservatif, sedangkan Partai Republik lebih liberal.
Dalam isu sosial, Partai Demokrat lebih liberal dibandingkan Partai Republik yang biasanya cenderung konservatif. Namun, tetap saja dalam sistem yang sudah mapan sekalipun, selalu ada kasus di mana kepentingan publik dimanipulasi sedemikian rupa untuk kepentingan bisnis atau kepentingan kelompok. Bukankah suap politik kadang juga terjadi di negara maju? Bedanya, mereka tidak separah dengan yang terjadi di negeri kita.

Kedua, secara empiris di lapangan kita setidaknya meng amati dua fenomena yang menarik untuk dikaji. Fenomena yang pertama adalah membeludaknya ribuan pengusaha yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD. Fenomena yang kedua adalah pengusaha kelas kakap saat ini "lebih terang-terangan" aktif di partai politik dengan mengerahkan kekuatan bisnisnya secara penuh. Ada yang menjadi capres, cawapres, dan ada juga yang menempati posisi puncak partai secara instan.

Fenomena yang pertama dapat dijelaskan secara sederhana bahwa apa pun motif pribadinya, pengusaha lokal atau nasional adalah pihak yang memiliki sumber daya keuangan untuk membiayai kampanye minimal untuk dirinya. Sistem demokrasi yang kita terapkan memang terlalu mahal. Sistem dapil telah menyebabkan biaya kampanye menjadi begitu besar karena wilayah yang harus diperebutkan mencakup tujuh sampai sembilan kursi. Untuk itu, sistem distrik dengan hanya satu kursi yang diperebutkan bisa menjadi alternatif. Dengan sistem ini, seorang politikus cukup berkampanye di wilayah yang sempit.

Dalam konteks lokal, politikus seringkali terjebak dengan kenyataan praktis bahwa suara rakyat bisa dibeli dengan uang dan sembako. Kalau sudah begini, uang menang, rakyat menangis. Karena suara bisa dibeli, selesai sudah kewajiban politikus untuk memperjuangkan rakyat yang diwakilinya. Yang jadi perhatian utama adalah bagaimana mengembalikan modal yang tercebur selama kampanye.

Fenomena yang kedua bisa dijelaskan dengan menggunakan tiga motif utama konglomerat aktif di partai, yaitu motif suci, motif proteksi bisnis, dan motif pengembangan bisnis. Motif suci adalah yang selalu didengungkan oleh pengusaha-politisi, yakni ingin berkontribusi secara lebih nyata pada kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa. Kalau Anda tanya 100 pengusaha mengenai hal ini, akan ada 200 pengusaha yang memberikan jawaban motif suci. Intinya, motif ini tidak bisa diuji dengan mengajukan pertanyaan. Jawabannya hanya bisa ditemukan ketika mereka sedang ikut berkuasa. Setahu saya, ada segelintir pengusaha yang secara genuine sudah terbukti memiliki motif ini.

Motif proteksi bisnis muncul karena pengusaha yang bersangkutan merasa lebih murah untuk membiayai partai ketimbang melayani praktik "minta sumbangan" dari berbagai pihak. Ini bisa dilihat dengan cara menelusuri informasi apakah yang bersangkutan sedang mengalami masalah hukum-bisnis, atau apakah bisnisnya sangat rentan terhadap perubahan peta politik. Kalau bisnisnya sangat tergantung pada peta politik, dia harus mencari pelindung yang cukup kuat. Dalam situasi di mana kepastian hukum kurang terjamin, proteksi politik menjadi alternatif yang murah.

Motif pengembangan usaha merupakan hal yang sangat berbahaya. Karena, negara memiliki sumber daya yang begitu melimpah untuk di monetisasi melalui kekuatan politik, menjadi sangat mungkin bagi sekelompok orang untuk memperkaya dirinya dan kelompoknya melalui aktivitas politik. Pengusaha jenis ini, dalam berbagai skala, merupakan ancaman bagi demokrasi. Kalau ini yang terjadi, rakyat wajib menangis sederas hujan yang terjadi di Bogor setiap hari.

Fenomena mana yang banyak terjadi sekarang ini? Tanyalah pada hati Anda sendiri. ●

Selasa, 11 Maret 2014

Jerat Kasus Dugaan Politik Uang

Jerat Kasus Dugaan Politik Uang

Herie Purwanto  ;   Penyidik Tindak Pidana Pemilu 2009,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA,  10 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
PRAKTIK politik uang (money politics), menjadi salah satu perhatian publik, selaras dengan makin dekatnya tahapan kampanye pemilihan umum legislatif.

Makna masa kampanye yang idealnya menjadi ajang sosialisasi program peserta pemilu, menjadi bias ketika muncul fenomena politik uang. Pemberian itu tidak lagi mewujud secara harfiah uang atau janji memberi uang tapi telah bermetamorfosis menjadi barang.

Modusnya pun ikut bertransformasi, dari pemberian di dalam amplop langsung kepada pemilih, menjadi semacam ijab sebagai tali asih, uang santunan, uang bantuan, uang pengganti bekerja saat pemungutan suara, uang kader, dan sebutan lain. Kendati telah berganti rupa, tetap saja kendara mengingat modus seperti itu tak pernah kita temukan di luar masa mendekati pemilu.

Ironisnya, masyarakat pemilih seperti ikut menikmati dan menunggu fenomena tersebut. Bahkan dengan bahasa yang tidak lagi ditutup-tutupi, mereka enteng mengucapkan akan memilih pihak yang bersedia membayar. Dalam konteks pendidikan politik, realitas itu menjadi hal yang sangat kontraproduktif.

Bahkan fakta itu makin meneguhkan adanya banyak sebab yang membuat konstituen membiarkan pertumbuhan praktik politik uang. Kebiasaan tersebut kemudian melekat pada sebagian masyarakat, seolah-olah menjadi ’’peraturan’’, mereka hanya mau memilih asal mendapat uang.

Maka slogan wani pira menjadi anutan sebagian masyarakat pada semua tingkatan (Husnun N Djuraid, SM, 6/3/14). Prof Dr H Edy Suandi Hamid MEc (2009) yang melihat dari kacamata ekonomi menilai kemunculan praktik politik uang karena ada hubungan mutualisme antara pelaku (partai, politikus, atau perantara) dan ’’korban’’(rakyat).

Keduanya saling mendapatkan keuntungan melalui mekanisme tersebut. Bagi politikus, memberi uang merupakan media instan untuk mendapatkan suara konstituen.

Sebaliknya, bagi rakyat pemilih, praktik politik uang ibarat bonus rutin pada masa pemilu, dan lebih realistis ketimbang program yang dijanjikan caleg. Menghadapi kondisi itu, Panwaslu menjadi benteng terakhir, dan harus berada di garda terdepan.

Meskipun, regulasi Pemilu 2014 menyebutkan bahwa proses penegakan hukum tetap di tangan penyidik Polri, setelah mendapat pelimpahan kasus dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.

Memorandum of understanding Bawaslu, Polri, dan Kejakgung mewajibkan tiap pengaduan/pelaporan dugaan tindak pidana pemilu, dimintakan klarifikasi terlebih dulu oleh lembaga ini, sebelum diproses secara hukum.

Kendala Pembuktian

Tak mudah membuktikan praktik politik uang, meskipun perangkat hukumnya sudah jelas. Secara empiris, penyidikan tindak pidana pemilu, khususnya pembuktian praktik politik uang, kerap menemui beberapa hambatan.

Panwaslu sebagai pihak awal yang menerima pengaduan, harus meminta klarifikasi yang substansinya adalah menelisik keterangan pelapor/pengadu dengan menyertakan saksi dan bukti. Berada satu meja dengan Polri dan kejaksaan dalam wadah Gakkumdu, kasus itu dibedah kemudian digelarperkarakan.

Dalam konteks pembuktian tindak pidana politik uang, substansi perbuatan yang mutlak dibuktikan adalah unsur menjanjikan atau memberi uang atau materi harus berawal dari inisiatif pelaksana kampanye pemilu untuk memengaruhi pemilih. Ini bukan perkara mudah mengingat bersifat sangat subjektif. Terlebih bila peserta pemilu tidak langsung memberikan.

Modus pinjam tangan atau dilakukan oleh pihak lain yang tidak termasuk sebagai pelaksana kampanye, bisa menggugurkan pengaduan kasus dugaan pemberian uang.

Substansi pembuktian pasal politik uang seperti itu makin mempersulit upaya menjerat pelaku praktik politik uang. Realitas itu sangat disadari, karena sejak awal sudah menjadi bagian dari political will para legislator.

Produk hukum by design itu akhirnya berimplikasi, ada, dan tersebar di mana-mana, mewarnai konstestasi lima tahunan, namun sulit membuktikan secara yuridis. Karena itu, tak mengherankan banyak kasus politik uang dilaporkan ke Panwas, tapi berbuntut penghentian perkara karena tidak cukup bukti untuk membawanya ke pengadilan. ●

Jumat, 20 April 2012

Dari Serangan Fajar sampai Serangan Dhuha


Dari Serangan Fajar sampai Serangan Dhuha
Mohammad Nasih, Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan
FISIP UMJ, Pengurus Dewan Pakar ICMI
SUMBER : SINDO, 20 April 2012



Praktik politik uang (money politic) yang terjadi dalam pemilihan umum kian mengkhawatirkan. Terutama setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung,intensitas praktik politik uang kian hari kian masif. 

Praktik yang dalam aturan main pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu dan pelakunya diancam sanksi pidana menjadi semakin terbuka. Sebelumnya,“operasi” untuk melakukan politik uang dilakukan pada dini hari H pelaksanaan pemilu/pilkada ketika suasana masih gelap oleh sisa-sisa malam. Masih ada semacam rasa malu melakukannya sehingga dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh publik, termasuk juga oleh lawan-lawan politik.

Itulah sebabnya operasi itu disebut dengan istilah “serangan fajar”.Namun, saat ini praktik politik uang telah dilakukan secara terbuka ketika hari sudah terang-benderang. Istilah yang paling tepat untuk operasi politik uang dalam waktu siang tersebut adalah “serangan dhuha”. Disebut sebagai “serangan dhuha” karena operasi itu dilakukan dalam waktu kira-kira antara pukul 07.00 sampai sebelum waktu salat zuhur yang merupakan waktu salat dhuha.

Biasanya, para pasangan calon yang berkompetisi dalam pilkada memiliki tim pemenangan dengan membentuk semacam struktur organisasi sampai level paling bawah.Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi preferensi atau kecenderungan para pemilih secara langsung,memengaruhi mereka apabila belum mantap dalam menentukan pilihan, dan kemudian melakukan mobilisasi untuk mau memberikan dukungan suara di TPS.

Mereka juga mengidentifikasi karakter pemilih yang secara umum dikategorisasikan menjadi dua, yakni pemilih ideologis atau idealis dan pemilih pragmatis.Pemilih dalam kategori pertama tidak perlu dimobilisasi dengan uang. Namun, pemilih yang kedua membutuhkan dorongan dengan menggunakan uang.

Sebenarnya, salah satu pertimbangan atau latar belakang mekanisme pilkada secara langsung adalah asumsi berdasarkan kalkulasi matematis bahwa para calon tidak akan mampu untuk membeli suara rakyat yang berjumlah sangat banyak.Namun, kalkulasi tersebut ternyata meleset total.

Ternyata,walaupun harus dengan jumlah kapital yang amat sangat besar, para pemilih “dibeli” juga oleh para calon karena hasrat berkuasa yang sangat besar.Fakta menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pemilu dan pilkada yang terbebas dari praktik politik uang. Hanya saja, praktik politik uang ini sering kali menyerupai angin, bisa dirasakan, tetapi tidak bisa dilihat secara kasat mata sehingga banyak kasus sulit untuk dibuktikan.

Penopang Kapital

Praktik politik yang makin masif disebabkan kiterlibatan banyak pihak untuk melakukannya. Yang terlibat dalam permainan politik uang bukan hanya kandidat yang maju dalam pemilu saja. Para pengusaha yang memiliki orientasi untuk mendapatkan proyekproyek pemerintah pun siap untuk menopang kekuatan finansial para calon.Jika calon yang mereka dukung menang, mereka akan mendapatkan akses untuk meraih proyekproyek pemerintah dengan relatif lebih mudah.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa para kandidat menjalin kolaborasi dengan para pengusaha tertentu untuk mendanai biaya pemenangan karena mereka telah membangun deal berupa kompensasi mendapatkan proyekproyek tertentu. Itulah sebabnya para pemimpin eksekutif di daerah biasanya memiliki kecenderungan yang sangat besar untuk mendesain sedemikian rupa agar proses-proses lelang proyek dapat jatuh ke tangan pengusaha-pengusaha tertentu sesuai dengan keinginan mereka.

Dan itulah yang menyebabkan dana pelaksanaan proyek itu akan mengalami pemotongan dengan jumlah yang sangat signifikan, menyesuaikan dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya pemenangan pemilu. Selain pengusaha yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah, terdapat juga para penjudi yang melakukan taruhan dengan jumlah taruhan yang sangat besar.

Karena itu, mereka berani melakukan apa saja,termasuk politik uang untuk menciptakan kondisi politik tertentu yang bisa membuat mereka menang taruhan. Cikal bakal praktik perjudian dalam kompetisi politik sesungguhnya sudah terjadi sejak lama, terutama dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).Mereka mendapatkan kesempatan lagi dalam momentum pilkada. Agar kemenangan berada di pihak mereka, maka mereka juga terlibat dalam upaya untuk melakukan mobilisasi pemilih. Tentu saja, pemilih yang bisa dimobilisasi adalah pemilih pragmatis yang hanya mau memilih kalau ada imbalan berupa uang atau material yang lain.

Alternatif Solusi

Untuk menghilangkan atau setidaknya menekan praktik politik uang, perlu dibuat aturan main baru yang bisa menutup celah penyebabnya. Menjadikan memilih sebagai kewajiban,bukan sekedar hak, tampaknya bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif penting. Australia bisa dijadikan sebagai contoh dalam hal ini. Dengan menjadikan memilih sebagai kewajiban, setiap warga negara wajib datang ke TPS untuk memilih, walaupun dukungan tersebut bisa disiasiakan, misalnya dengan cara merusak surat suaranya.

Namun, kewajiban untuk datang ke TPS akan menyulitkan para tim pemenangan calon untuk melakukan identifikasi pemilih, apakah termasuk yang idealis atau yang pragmatis. Dengan partisipasi yang baik dari warga negara, harapan untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas akan lebih terbuka. Para calon tidak perlu untuk mengeluarkan dana besar untuk memobilisasi warga pemilih, tetapi hanya perlu melakukan sosialisasi diri dan visi-misi yang mereka miliki untuk memengaruhi pilihan warga yang wajib memilih tersebut. Dengan demikian, kesempatan bagi para calon dengan sekadar kekuatan kapital besar tanpa visi, misi, dan komitmen yang jelas untuk melakukan praktik politik uang menjadi semakin sempit. Wallahu a’lam bi al-shawab.
●