Tampilkan postingan dengan label Rumah untuk Rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah untuk Rakyat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 April 2015

Sejuta Rumah untuk Rakyat

Sejuta Rumah untuk Rakyat

M Basuki Hadimuljono  ;   Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KOMPAS, 23 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memiliki rumah adalah impian setiap orang. Namun, tidak semua orang mampu menjangkau kebutuhan primer tersebut.

Harga rumah yang terus meningkat tanpa diikuti peningkatan pendapatan masyarakat merupakan persoalan klasik, baik di negara maju maupun berkembang. Karena itu, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memfasilitasi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam memenuhi kebutuhan dasar memiliki rumah.

Sejatinya sejak 1970-an Pemerintah Indonesia melaksanakan program subsidi perumahan dengan berbagai inovasi. Harapannya, masyarakat yang kurang mampu terfasilitasi kebutuhannya memiliki rumah. Namun, faktanya, masih banyak masyarakat yang tidak punya rumah.

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 mencatat, kesenjangan perumahan masih cukup besar, mencapai 13,5 juta unit. Hal ini disebabkan masyarakat bersama pengembang hanya mampu menyediakan sekitar 400.000 unit rumah per tahun, padahal kebutuhan rumah setiap tahun mencapai 800.000 unit.

Hak dasar rakyat

Rumah adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 h, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta memperoleh layanan kesehatan. Hal itu juga ditegaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Isu tentang rumah yang layak pun sejak lama menjadi perhatian internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948, Deklarasi Vancouver tentang Perumahan dan Permukiman tahun 1976, serta Agenda Habitat tahun 1996 mengakui dengan tegas bahwa rumah dengan lingkungan yang baik merupakan hak dasar setiap orang.

Pemerintah Indonesia juga menyadari hal itu. Sejak 1970-an, berbagai program dengan segala macam inovasi dan kebijakan disusun, khususnya untuk memfasilitasi MBR, termasuk pekerja buruh. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dinyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah dan mewujudkan kota yang bersih diperlukan pembangunan 1,2 juta unit rumah per tahun.

Cita-cita itu ditegaskan kembali dalam salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo dalam wujud Program Pembangunan Sejuta Rumah untuk Rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang akan menjadi aset penting bagi masyarakat MBR dan buruh, program ini akan menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat.

Rumah sebagai kebutuhan dasar setiap manusia yang mencerminkan budaya bangsa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak, sebagaimana ditegaskan UU No 1/2010 tentang Perumahan dan Permukiman serta UU No 20/2011 tentang Rumah Susun.

Mengatasi ketertinggalan

Ketertinggalan pemenuhan kebutuhan rumah yang mencapai 13,5 juta unit akan menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, mulai tahun 2015, pemerintah menargetkan agar semua pemangku kepentingan dapat membangun satu juta rumah setiap tahun dan terus meningkat. Pemerintah akan memberikan dukungan melalui berbagai bantuan dan revitalisasi regulasi, khususnya rumah bagi MBR.

Sebagai langkah awal, pemerintah mulai melaksanakan Program Sejuta Rumah untuk Rakyat per akhir April 2015. Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan mengawali ground breaking pembangunan perumahan yang dipusatkan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, serempak diikuti oleh 18 provinsi yang lokasi pembangunannya sudah siap dan tidak bermasalah. Kegiatan ground breaking mewakili 245.161 unit rumah yang akan dibangun pada tahap pertama, terdiri dari rumah tapak, rumah susun milik, rumah susun sewa, dan rumah khusus.

Provinsi yang akan mengikuti pencanangan adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Selain itu, pemerintah melalui Bank BTN telah menyiapkan program uang muka KPR hanya 1 persen—sebelumnya 5 persen—per tahun dan mendorong penguatan daya beli MBR dengan cara menyediakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dengan demikian, bunga KPR menjadi 5 persen dengan jangka waktu tenor 20 tahun.

Juga disediakan bantuan uang muka Rp 4 juta untuk membantu masyarakat tidak mampu. Bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas (tidak mampu mencicil), pemerintah memberikan fasilitas rusunawa untuk disewa.

Revisi regulasi

Guna mempercepat realisasi Program Sejuta Rumah untuk Rakyat, diperlukan beberapa regulasi yang mampu mendorong daya beli masyarakat umum, pekerja/buruh, PNS, dan pengembangan pasar perumahan. Beberapa regulasi yang diusulkan untuk direvisi adalah:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, agar mewajibkan pemerintah kabupaten/kota memberikan keringanan retribusi IMB untuk bangunan sosial, budaya, serta bangunan hunian bagi MBR guna meningkatkan pasokan rumah MBR.

b. Meningkatkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang guna menjamin pasokan rumah bagi MBR menjadi peraturan pemerintah.

c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar dapat meningkatkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seluruhnya dari paling tinggi 5 persen menjadi paling tinggi 30 persen, guna meningkatkan pasokan rumah bagi pekerja/buruh perusahaan.

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, untuk meningkatkan nilai iuran yang semula berdasarkan golongan menjadi 2,5 persen dari pendapatan untuk semua golongan, guna meningkatkan kemampuan pelayanan dan daya beli bagi PNS dalam memiliki rumah.

e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/PMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Menjadi BLU Perumahan, dengan usulan memperluas tugas memfasilitasi pembiayaan pengadaan lahan.

f. PP Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional diusulkan memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat dan fungsi sebagai badan pengelola perumahan guna meningkatkan pelayanan pembangunan rumah bagi MBR.

g. PP Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Usulan perubahan ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, guna memperluas jangkauan pelayanan masyarakat.

h. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan usulan agar pemberian fasilitas pinjaman tidak dibatasi.

Penutup

Untuk merealisasikan target pembangunan sejuta rumah, pemerintah telah memetakan kapasitas semua pelaku pembangunan perumahan. Target sejuta rumah tersebut direncanakan dapat memfasilitasi kebutuhan rumah bagi MBR sebanyak 603.516 unit serta kebutuhan bagi kelompok masyarakat menengah dan atas sebanyak 396.484 unit. Program ini tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru milik, tetapi juga mencakup pembangunan rumah susun sewa, pembangunan rumah swadaya baru dan peningkatan kualitas, serta rumah khusus.

Dengan demikian, masyarakat, pekerja atau buruh yang tidak mampu memiliki rumah atau belum ingin memiliki rumah dapat tinggal sementara di rumah susun sewa. Program rumah susun sewa ini menjadi perhatian pemerintah karena data BPS menyebutkan, sekitar 22 persen masyarakat Indonesia masih menempati rumah sewa/kontrakan.

Pada 2015, pemerintah telah memprogramkan sasaran pembangunan 20.500 satuan rumah susun sewa, yang terdiri dari 20 tower rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi buruh dan pekerja industri. Juga akan dibangun 2.845 unit rumah khusus untuk nelayan dan 5 menara rumah susun nelayan.

Senin, 17 September 2012

Rumah untuk Rakyat (Miskin)

Rumah untuk Rakyat (Miskin)
Siwi Nugraheni ;  Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
KOMPAS, 17 September 2012


Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia selain pangan dan sandang. Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal adalah hak setiap warga negara karena dijamin oleh UUD 1945 (yang diamandemen) Pasal 28 Ayat 1.

Pasal ini menyatakan bahwa ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dalam kenyataan, data Rencana Strategis II Kementerian Perumahan Rakyat (2010-2014) menunjukkan, masih terdapat selisih antara jumlah rumah dan kebutuhan akan rumah (backlog) 7,4 juta unit. Data backlog justru lebih besar lagi jika kita memakai Survei Sosial Ekonomi Nasional (2009) sebagai acuan. Menurut Susenas (2009), pada 2009 terdapat 13,5 juta keluarga belum punya tempat tinggal, dengan tambahan kebutuhan sekitar 820.000 unit setiap tahunnya. Jumlah ini belum termasuk 3 juta keluarga yang masih menempati rumah tak layak huni. Jika diasumsikan setiap keluarga terdiri atas 4 orang, berdasarkan estimasi Susenas, tahun 2009 ada 66 juta jiwa tak terpenuhi kebutuhan tempat tinggal layak.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni dan terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti tertera dalam sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional II 2010-2014, kebijakan pemerintah adalah: menyediakan prasarana dan sarana dasar untuk kawasan rumah sederhana, mengembangkan pola subsidi yang lebih baik (efisien dan efektif) sebagai pengganti subsidi selisih bunga, menyediakan rumah baru layak huni bagi masyarakat yang belum punya rumah, meningkatkan akses masyarakat ke kredit mikro untuk pembangunan dan perbaikan rumah berbasis swadaya masyarakat, membangun rumah susun sewa (rusunawa), dan rumah susun milik (rusunami) melalui peran serta swasta.

Jika diperhatikan, hampir semua kebijakan bertujuan untuk menyediakan bangunan rumah sebagai barang privat bagi MBR. Rumah yang akhirnya menjadi milik masyarakat. Hanya ada satu kebijakan dengan kepemilikan rumah oleh pemerintah (rumah sebagai barang publik), yaitu penyediaan rusunawa. Apakah kepemilikan rumah sebagai barang privat adalah penyelesaian yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan MBR atas papan?

MBR secara formal didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 2 juta per bulan. Sebagai dasar kebijakan penyediaan tempat tinggal, definisi ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, patokan pendapatan tersebut tak diikuti keterangan apakah Rp 2 juta merupakan penghasilan per orang ataukah per keluarga.

Seandainya pun per keluarga, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai asumsi yang digunakan menyangkut jumlah dan komposisi usia anggota keluarga. Padahal, penghasilan yang sama jika jumlah dan komposisi umur anggota keluarga berbeda, jelas akan memiliki konsekuensi tingkat kesejahteraan yang berbeda.

Kelemahan kedua pendefinisian MBR adalah asumsi bahwa kelompok ini sebagai kesatuan yang homogen sehingga memiliki ”kekuatan ekonomi yang sama”. Jehansyah Siregar, dosen ITB dan pengamat perumahan dan permukiman, pada berbagai kesempatan menyatakan bahwa pasar perumahan terdiri atas banyak lapisan. Pengelompokan konsumen perumahan berdasarkan pendapatan mereka menjadi tiga—atas, menengah, dan bawah—adalah langkah yang terlalu menyederhanakan masalah.

Dalam kenyataannya, apabila dicermati, kelompok MBR terdiri atas banyak lapisan. Mulai dari pegawai negeri, buruh, pedagang kaki lima, pedagang asongan, sampai pemulung, gelandangan, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk kelompok-kelompok masyarakat yang paling miskin ini, jangankan menyisakan penghasilan untuk mencicil rumah (sekalipun sudah dibantu dengan segala kebijakan pemerintah yang meringankan), memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun mereka masih sangat kesulitan.

Dengan demikian, skema kebijakan berupa bantuan dengan tujuan memiliki rumah tidak banyak membantu kelompok-kelompok tersebut. Mereka lebih membutuhkan tempat tinggal, bukan memiliki rumah. Rumah yang disediakan pemerintah (sebagai barang publik), yang dapat disewa atau bahkan ditempati secara cuma-cuma (semacam rumah sosial) akan lebih cocok bagi kelompok tersebut. Apakah rusunawa menjawab persoalan?

MBR dan Rusunawa

Rumah susun sewa (atau lebih dikenal sebagai rusunawa) adalah rumah susun yang dibangun pemerintah (menggunakan dana APBN, lewat anggaran Kemenpera), di atas lahan milik pemda atau institusi lain seperti Polri dan universitas (negeri atau swasta). Setelah selesai dibangun, rusunawa akan diserahkan kepada pemilik lahan untuk dikelola, tetapi sebagai pemilik, pemda atau institusi-institusi tersebut tak berhak menjualnya.

Sebagai rumah sewa, rusunawa akan disewakan kepada masyarakat. Biaya sewa ditentukan pengelola (pemda atau institusi lain). Tetapi, mengacu pada UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, besarnya uang sewa tidak boleh lebih dari sepertiga upah minimum yang berlaku.

Jika, katakanlah besarnya upah minimum rata-rata Rp 1 juta per bulan, maka tarif sewa rusunawa tak boleh melebihi Rp 333.000 per bulan. Beberapa di antaranya bahkan mampu menerapkan tarif di bawah itu, sekitar Rp 100.000-Rp 200.000, per bulan. Dengan luas ruangan sekitar 36 meter persegi, tarif tersebut cukup masuk akal, apalagi biaya itu sudah termasuk pengeluaran untuk air, listrik, jasa keamanan dan pengelolaan sampah. Bagi kelompok yang memiliki pendapatan pas-pasan, mereka masih bisa berharap untuk mendapatkan tempat tinggal layak huni.

Sayangnya, ada satu ketentuan yang menyangkut batas waktu maksimal menghuni rusunawa, yaitu tiga tahun. Setelah jangka waktu tersebut, penyewa harus keluar dari rusunawa, sebab diharapkan mereka telah memiliki rumah pribadi. Dalam kenyataannya, banyak penyewa yang setelah batas waktu berlalu tetap tak mampu mencicil rumah lewat kredit kepemilikan rumah.

Selain sifatnya yang sementara (hanya tiga tahun), skema rusunawa juga belum menjawab kebutuhan kelompok masyarakat yang ”untuk hidup memadai” saja susah. Skema bantuan rumah sosial Kemenpera adalah kebijakan paling efektif bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Sayangnya, kebijakan penyediaan rumah sosial tak terlalu populer jika dibanding kebijakan lain yang menyediakan rumah sebagai barang privat.

Barang Publik

Seperti disebut di atas, berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, pemerintah (baik pusat maupun daerah) punya kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak. Perlu digarisbawahi di sini, kebutuhan yang wajib dipenuhi adalah tempat tinggal, bukan kepemilikan rumah. Tempat tinggal bisa berarti rumah sebagai barang publik, milik pemerintah, disewa atau bahkan ditempati secara cuma-cuma oleh mereka yang memang pantas mendapatkan.

Kebijakan perumahan dan permukiman yang dilakukan pemerintah sekarang ini, yang sebagian besar menekankan pada terpenuhinya keinginan memiliki rumah, belum menjawab kebutuhan akan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat lapis terbawah. Keterbatasan ekonomi kelompok ini tak memungkinkan mereka membayar cicilan rumah. 

Tempat tinggal dengan sistem sewa atau bahkan tidak berbayar akan lebih efektif bagi mereka. Rusunawa sebagai tempat tinggal sewa, karena sifatnya sementara (jangka waktu huni tiga tahun), belum menjadi solusi berkelanjutan. Perlu dipikirkan untuk memperbanyak kebijakan penyediaan rumah sebagai barang publik, bisa dalam bentuk rumah sewa, tetapi dengan jangka waktu sewa yang panjang, atau rumah sosial yang dapat ditempati secara cuma-cuma. ●