Tampilkan postingan dengan label Mati Kelaparan - Negara Abai Orang Rimba-Suku Asli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mati Kelaparan - Negara Abai Orang Rimba-Suku Asli. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Maret 2015

No one should die of hunger

No one should die of hunger

Ekoningtyas Margu Wardani  ;  A researcher at the Institute of Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University, the Netherlands, working on her PhD on food security for Orang Rimba in Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi
JAKARTA POST, 18 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

It was recently reported that 11 members — women and children — of the Orang Rimba indigenous group died of hunger in the eastern part of a national park in Jambi. Among these people is the Terab group, just one of many neglected indigenous peoples.

Given our focus on economic development, unsurprisingly the welfare of these people has trailed second in government priorities.

In Jambi, including around the Bukit Duabelas National Park (TNBD) area, plantations have contributed to regional development to the detriment of the lives and livelihoods of indigenous peoples.

The Orang Rimba group is very vulnerable because of deforestation caused by plantation expansion, transmigration settlements, logging and other forms of forest conversion.

It is no longer possible, due to declining forestland, to undertake traditional forest management by maintaining zoning customs based on deep rooted values aiming for ecological balance between mankind and the environment.

The tradition of moving from one location to another works well in an expansive environment, but may generate food security problems amid decreasing forestland, which undermines some of the centuries-old coping strategies of the Orang Rimba during food shortage periods such as sharing — thereby increasing the danger of chronic food insecurity.

For the Terab, vulnerability to food shortage is caused by, among others things, living outside the national park due to economic and cultural adjustment, confinement to settlements, inadequate plots of land to grow rubber and cassava, the use of rudimentary tools and mixed livelihood.

They still maintain some traditional practices that are not entirely applicable in a confined environment, while adopting a sedentary livelihood without ample knowledge to cultivate and engage in trade on fair terms.

In any case, they are still not entirely accepted as equal members of mainstream society, leading to tensions between the two groups.

Additionally, income-generating activities, such as growing cash crops, picking oil palm fruits in companies’ territory and selling labor, are not enough to offset their loss by being confined to designated zones rather than gathering forest products from vast expanses of forests, which are no longer available to them.

In any case, efforts to reduce vulnerability by external forces seem to be aimed at de-rooting the Orang Rimba from their traditions.

Despite slightly improving their lives, the fast pace of development has left the Orang Rimba with little terrain to roam and hunt for food crops and wildlife. The encroachment on their customs by modernization and development has resulted in scarce animals for them to hunt, which becomes more pronounced during prolonged dry seasons.

Their forays into modern farming, given the high cost of living, have not produced substantial yields to reduce their peril. The decimation of rain forests, largely caused by outside parties, is an affront on their lives and food security in particular.

The Terab have largely succumbed to the majority surrounding communities. With little space for them to wander, they have been forced to put up simple housing structures (sesudungon) on rubber and oil palm plantations belonging to the big corporations.

The fate that faces the Terab in this area is very disconcerting to say the least. Their protracted marginalization has turned them into guests and foreigners in their own homes. It is, therefore, unsurprising that they face illness and hunger.

The Terab have expressed hope for the government to better understand their problems. Enhanced awareness of their conditions should help the Terab and Orang Rimba come up with ways to find practical solutions to their problems.

One crucial action is involving efforts tailored to understand their various pressures, especially decreasing forest habitats. Another urgent expected action involves improving the health of the Orang Rimba.

In the future they should be at the forefront among those demanding all inalienable rights, including the right to food. No one should die of hunger in this country. ●

Kamis, 12 Maret 2015

Orang Rimba, Suku Asli, dan Negara yang Abai

Orang Rimba, Suku Asli, dan Negara yang Abai

Adi Prasetijo  ;  Peneliti ICSD Dewan Anggota KKI Warsi
MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

BEBERAPA hari terakhir ini kita disuguhi berita tentang kematian 11 orang rimba akibat kelaparan. Tak ayal berita itu membuat pemerintah kebakaran jenggot. Berita itu pun dibantah pemerintah, dengan mengatakan sebab-sebab kematian orang rimba, atau biasanya dulu dikenal sebagai suku Anak Dalam, sebagai akibat penyakit dan tahan tubuh mereka yang lemah sehingga menyebabkan kematian.

Permasalahan atau fenomena itu bukanlah hal yang pertama dialami orang rimba. Pada 1998 misalnya, kejadian kelaparan itu pernah dilaporkan media lokal dan mendapatkan perhatian dari publik Jambi.

Fenomena itu ialah puncak `simtom' akar permasalahan sesungguhnya, yaitu semakin menipisnya hutan sebagai sumber penghidupan mereka sebagai akibat proses deforestasi yang semakin tidak terkontrol. Terlebih kemampuan mereka untuk mengadaptasi modernitas yang berjalan tidak seimbang dengan perubahan alam yang berjalan cepat.

Hutan bagi orang rimba, atau kelompok suku asli, tidak berfungsi sebagai sumber penghidupan subsisten semata, tetapi juga sebagai sumber identitas budaya. Selain hutan sebagai sumber mencari makan, penghidupan, dan pengobatan, hutan bagi mereka sebagai sumber ritual budaya. Kehilangan akan hutan akan merusak atau menipiskan identitas budaya mereka. Dalam konteks seperti itu, kehidupan orang rimba sangat rentan. Tidak hanya rentan secara alam, tetapi juga secara ekonomi dan budaya.

Sesat pikir negara

Selama ini, kelompok orang rimba atau kelompok suku-suku seperti ini tidak punya posisi yang jelas dalam sistem politik modern Indonesia. Kementerian Sosial menyebut mereka sebagai KAT, atau kelompok adat terpencil, dengan negara memosisikan mereka sebagai identitas pinggiran yang harus diubah pola hidup dan orientasi hidupnya ke dalam kebudayaan masyarakat dominan.Tidak mengherankan jika program Kemensos selama ini selalu mengarah kepada pemukiman kembali dan terintegrasinya budaya mereka ke budaya dominan.
Negara tidak melihat bahwa permasalahan utama yang dihadapi kelompok suku asli semacam itu ialah semakin merosot dan hilangnya wilayah atau hutan, yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Negara bahkan melihat bahwa akar permasalahan utama kelompok suku asli ialah ketertinggalan budaya mereka yang dinilai tidak sesuai dengan budaya normal seperti masyarakat normal. Mereka dilihat sebagai `penyakit sosial' yang perlu disembuhkan dan diperadabkan. Dengan pemahaman sesat pikir seperti itu, yang terjadi ialah kepunahan identitas budaya kelompok suku-suku asli, seiring dengan hilangnya sumber daya alam mereka.

Identitas budaya mereka yang sangat kuat terikat pada wilayah dan teritorium membuat identitas budaya rentan `hilang' terabsorpsi ke budaya mainstream.
Keunikan budaya tidak dipandang sebagai suatu kekayaan yang mesti dihormati dan dilindungi, tetapi dilihat sebagai sesuatu yang tidak semestinya dan perlu untuk diluruskan. Arah pembangunan yang mainstream oriented tidak memberikan ruang bagi kelompok suku asli, atau kelompok masyarakat adat, itu mengembangkan identitas budaya dan ruang hidup mereka. Yang terjadi ialah mereka mengalami situasi ketidaksesuaian budaya dalam mengadaptasi perubahan ini.

Negara yang abai

Dalil negara terhadap kelompok macam itu ialah mereka menolak perubahan. Namun, apakah mereka menolak perubahan? Tentu saja tidak. Perubahan ialah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Mereka menyadari bahwa mereka tidak bisa menolak perubahan yang terjadi di sekitar mereka. Lambat laun mereka harus menyesuaikan atau terimbas hilang.

Permasalahannya ialah apakah mereka memiliki pilihan untuk hidup menjadi diri sendiri, sesuai dengan identitas budaya yang mereka miliki. Selama ini negara hanya memfasilitasi kelompok-kelompok suku asli yang mau untuk berubah sesuai dengan kehendak negara.

Bagaimana dengan kelompok suku asli lain, yang memilih untuk hidup berbeda? Akankah mereka punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri?
Jika kita merujuk kepada Deklarasi PBB untuk kelompok suku asli 2007, atau UNDRIP (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People), negara seharusnya mengenali, menghormati, dan melindungi hak kelompok suku asli terutama ialah hak atas tanah, wilayah, atau teritorium beserta sumber daya alam yang dipunyai sebagai bagian dari pengakuan hak asasi manusia mereka.

Semestinya negara menghormati dan melindungi hak-hak kelompok suku asli untuk menentukan nasib dan identitas mereka. Terutama ialah hak-hak mereka untuk hidup sesuai dengan identitas budaya mereka. Hutan atau wilayah adat ialah titik utama pengakuan itu.

Dengan pengabaian negara untuk mengenali, menghormati, dan melindungi hak-hak kelompok suku-suku asli itu, bisa disebut negara telah melakukan pelanggaran HAM. Bisa pula disebut bahwa dengan pengabaian tersebut, negara telah melakukan `pembunuhan' identitas budaya bangsanya sendiri.

Masa depan

Diterimanya gugatan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 2013, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait dengan hutan adat oleh MK, sesungguhnya ialah dimulainya babak baru perjuangan hak dan gugatan masyarakat adat.

Namun, perjalanan masih panjang. Perjalanan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat dan kelompok suku asli masihlah jauh. Mereka harus berjuang demi hak-hak mereka. Jika negara hanya `mengobati' gejala-gejala yang ada di permukaan, jangan harap kebinekaan bakal terwujud. Yang terjadi kemudian ialah kepunahan identitas-identitas budaya kelompok suku asli. Tidak ada kata lain, negara harus mengakui eksistensi dan memastikan mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga yang lain.

Perlindungan wilayah, teritorium, serta hutan sebagai sumber penghidupan mereka ialah suatu yang mutlak untuk dilakukan negara. Melindungi hutan ialah melindungi identitas budaya mereka dan itu berarti melindungi kebinnekaan kita.