Tampilkan postingan dengan label Aradila Caesar Ifmaini Idris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aradila Caesar Ifmaini Idris. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 April 2017

Menanti Artidjo’s Effect

Menanti Artidjo’s Effect
Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;  Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
                                              MEDIA INDONESIA, 05 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HADIRNYA pengadilan tipikor bukan tanpa alasan. Selain alasan teknis yang berkaitan dengan kekhususan tindak pidana korupsi, pengadilan tipikor hadir dengan menanggung beban tercapainya keadilan bagi korban korupsi. Penanganan perkara korupsi memiliki dimensi luas yang tidak hanya berfokus pada pelaku dan upaya menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya sebagai korban dari kejahatan korupsi. Pengadilan tipikor yang menyandang status pengadilan khusus tentu membawa implikasi yang serius dalam banyak hal. Salah satunya berimplikasi pula terhadap putusan yang dihasilkan pengadilan tipikor. Putusan pengadilan tipikor harus mengandung tiga dimensi utama. Pertama, keadilan bagi korban secara luas. Kedua, keadilan bagi terdakwa. Ketiga berkontribusi langsung terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Indonesia Corruption Watch mencatat selama 5 tahun terakhir pengadilan tipikor menunjukkan fenomena kecenderungan menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. Setiap tahunnya hukuman pidana penjara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan penjara menjadi pilihan favorit bagi pengadilan tipikor dalam menjatuhkan hukuman. Selain rendahnya hukuman bagi pelaku, pengadilan tipikor kurang berani menjatuhkan hukuman pidana denda yang berat bagi pelaku. Hal ini seakan telah menjadi praktik kebiasaan di pengadilan tipikor untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda yang ringan bagi pelaku. Belum lagi jika dilihat dari fakta, tidak semua pelaku korupsi dibebani tanggung jawab pembayaran uang pengganti.

Kondisi ini cukup berbeda dengan yang terjadi di MA. Hakim Artidjo Alkostar dkk sering kali memperberat hukuman bagi pelaku korupsi. Fenomena penjatuhan hukuman berat yang dilakukan Hakim Artidjo dan kolega di MA diharapkan mampu menular ke hakim-hakim di pengadilan tipikor atau biasa dikenal dengan sebutan Artidjo’s effect. Namun pada kenyataannya, praktik pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi yang dilakukan Hakim Artidjo dan kolega tidak menjadi preseden bagi hakim pengadilan tipikor. Hampir tidak ada hakim pengadilan tipikor yang menduplikasi semangat itu dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi. Mustahil bagi MA jika hanya berharap pada efek putusan Artidjo untuk dapat mengubah kondisi penjatuhan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. Perlu ada terobosan yang mampu mendorong hakim pengadilan tipikor untuk menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku korupsi. Dorongan itu setidaknya dapat dilakukan dengan memformulasikan pedoman pemidanaan bagi hakim pengadilan tipikor.

Formulasi pedoman pemidanaan bagi hakim pengadilan tipikor merupakan hak yang cukup mendesak karena praktik penjatuhan hukuman ringan bagi pelaku korupsi sudah berlangsung bertahun-tahun. Selain itu, ketiadaan pedoman pemidanaan menempatkan hakim pengadilan tipikor dalam ruang diskresi yang sangat luas dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku. Tidak ada rambu-rambu yang dapat dipakai untuk membatasi diskresi hakim yang teralu luas. Pada praktiknya ketiadaan pedoman pemidanaan dalam perkara korupsi justru melahirkan persoalan baru. Indonesia Corruption Watch mencatat tingginya disparitas pemidanaan sebagai hasil dari ketiadaan pedoman pemidanaan. Sering kali ditemukan perkara yang memiliki kesamaan tapi sangat berbeda dari segi hukuman yang dijatuhkan. Ketiadaan pedoman pemidanaan pada akhirnya berujung pada tidak tercapainya keadilan baik bagi pelaku maupun masyarakat sebagai korban korupsi. Yang penting untuk dicatat ialah keberadaan pedoman pemidanaan bukanlah bertujuan mengesampingkan atau menghilangkan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara. Pedoman pemidanaan dalam perkara korupsi tetap memberikan ruang bagi hakim dalam mempraktikkan independensi dan kemandiriannya dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku. Pedoman pemidanaan hanya dijadikan rambu-rambu bagi hakim dan menjaga agar independensi hakim tidak bersifat abusif.

Pekerjaan rumah pemerintah

Persoalan hukuman ringan juga tidak terlepas dari pengaturan ancaman hukuman pasal korupsi dalam UU Tipikor. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Tipikor. Hal ini sekaligus bertujuan menguji apakah upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum sudah berjalan efektif dan berdampak optimal terhadap kerja pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Evaluasi pemerintah harus difokuskan pada penjatuhan hukuman bagi pelaku korupsi dan efektivitas penjatuhannya. Apakah penjatuhan hukuman bagi pelaku korupsi membawa dampak langsung terhadap upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, pemerintah perlu menimbang kembali kondisi pemberantasan korupsi dewasa ini. Perlu ada penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor agar sesuai dengan perkembangan politik hukum Indonesia.

Salah satunya terkait dengan pengaturan Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam praktiknya pengaturan kedua pasal itu menimbulkan persoalan pelik karena ketentuan hukuman dalam Pasal 3 bagi pelaku yang merupakan penyelenggara negara jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan Pasal 2 yang ditujukan secara lebih umum. Penyesuaian terhadap hukuman dalam kedua pasal itu juga perlu mempertimbangkan aspek besarnya diskresi hakim. Karena itu, perubahan UU Tipikor harus pula memperkecil ruang diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman. Ke depan, diskresi itu harus pula sejalan dengan pedoman pemidanaan perkara korupsi. Dengan begitu, upaya mencapai putusan yang memiliki dimensi keadilan bagi pelaku, masyarakat sebagai korban dan berdampak pada pemberantasan korupsi dapat tercapai. Pada akhirnya hukuman ringan bagi pelaku korupsi tentu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan terlebih lagi tidak memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasannya. Hal ini merupakan ancaman serius bagi eksistensi pengadilan tipikor. ●

Minggu, 19 Maret 2017

Setengah Hati Pengadilan Tipikor

Setengah Hati Pengadilan Tipikor
Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;   Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
                                                        KOMPAS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pengadilan tipikor kembali menunjukkan ketidakberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Beberapa tahun terakhir, pengadilan tipikor cenderung menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. Kini, vonis ringan bagi koruptor kembali terulang.

Dalam penelitian Tren Vonis Pengadilan Tipikor Tahun 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 448 terdakwa kasus korupsi divonis ringan (pidana penjara satu tahun hingga empat tahun) oleh pengadilan tipikor. Kondisi ini tidak mengalami perubahan selama lebih dari empat tahun.

Vonis ringan pengadilan tipikor kepada terdakwa kasus korupsi bukan hanya terjadi pada 2016. ICW mencatat sejak 2012 fenomena penjatuhan hukuman ringan bagi pelaku korupsi terus terjadi dan menunjukkan peningkatan. Pada 2013, ICW mencatat ada 395 terdakwa yang divonis ringan dari total 501 terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor. Tahun 2014, sedikitnya ada 372 terdakwa yang divonis ringan dan pada 2015 ada 400 terdakwa.

Penjatuhan vonis ringan bagi mayoritas pelaku korupsi menunjukkan adanya persoalan serius di tubuh pengadilan tipikor. Publik pantas kecewa dengan pengadilan tipikor, mengingat kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, pada praktiknya, pengadilan tipikor tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pengadilan tipikor justru cenderung menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. Dalam konteks penjatuhan hukuman, hampir tidak ada perbedaan signifikan antara korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan biasa lainnya, seperti pencurian atau penipuan.

 Lahirnya pengadilan tipikor sebagai pengadilan yang khusus menangani perkara tindak pidana korupsi tidak bisa dilepaskan dari semangat pemberantasan korupsi yang masif. Hal ini karena korupsi sudah dipandang sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak sangat luas dan merusak. Korupsi juga telah menjelma menjadi kejahatan terhadap hak asasi manusia. Sayangnya, pengadilan tipikor belum berhasil menjalankan mandat pembentukannya. Fenomena penjatuhan hukuman ringan jelas kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas.

Fenomena vonis ringan bagi pelaku korupsi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat sebagai korban korupsi. Masyarakat tentu berharap pengadilan tipikor dapat menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku korupsi, mengingat korupsi berdampak luas dan merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi merupakan bentuk keberpihakan pengadilan kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi. Selain mempertimbangkan keadilan bagi pelaku, pengadilan tipikor sudah sewajibnya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Maka, tidak berlebihan kiranya jika publik mengharapkan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi.

Akar masalah

Persoalan vonis ringan bagi pelaku korupsi tentu perlu ditinjau secara lebih mendalam yang menjadi penyebabnya. Namun, secara sederhana persoalan vonis ringan dapat disebabkan alasan non-teknis dan teknis. Dalam hal non-teknis, pola perekrutan dan pembinaan hakim tipikor memainkan peran penting. Mustahil mendapatkan hakim yang kompeten dengan proses perekrutan dan pembinaan yang kurang berkualitas.

ICW mencatat, selama lebih dari dua tahun terakhir proses perekrutan hakim ad hoc tipikor tidak memuaskan. Hal ini disebabkan hampir tidak ada calon yang memenuhi kriteria sebagai hakim ad hoc tipikor. Rendahnya kualitas keilmuan dan integritas yang belum teruji membuat kriteria utama seorang hakim ad hoc tipikor sulit dipenuhi.

Sayangnya, meski minim kualitas, Mahkamah Agung tetap memilih calon untuk diangkat menjadi hakim ad hoc tipikor. Padahal, eksistensi hakim ad hoc tipikor sangatlah penting, mengingat hakim ad hoc adalah hakim khusus yang diperlukan keahliannya dalam memutus perkara tipikor dan dapat berkontribusi optimal dalam proses ajudikasi di pengadilan tipikor. Tak heran jika putusan pengadilan tipikor hingga saat ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi karena dihasilkan dari hasil seleksi yang tidak mengedepankan kualitas individu.

Selain itu, proses pembinaan hakim tipikor juga kurang memadai. Hakim tipikor yang berasal dari hakim karier ataupun hakim ad hoc tipikor tidak mendapat waktu dan pembinaan yang cukup komprehensif untuk memperkaya dirinya dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang tindak pidana korupsi. Pembinaan hakim tipikor nyatanya belum mampu membangun komitmen dan semangat pemberantasan korupsi para hakim tipikor. Sebaliknya, justru sudah ada delapan hakim tipikor yang tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari segi teknis, setidaknya ada dua hal penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, rendahnya vonis pengadilan tipikor tak dapat dipisahkan dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum. Sama halnya dengan vonis ringan pelaku korupsi, tuntutan rendah juga sering terjadi selama tiga tahun terakhir. Jaksa cenderung menuntut pelaku korupsi dengan tuntutan rendah dan sering kali memunculkan disparitas dalam penuntutan.

Kedua, ketiadaan pedoman pemidanaan bagi hakim dalam memutus perkara korupsi. Undang-undang memberikan kebebasan yang sangat luas bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku. Namun, sering kali pilihan hukuman itu sulit dipertanggungjawabkan dan justru menimbulkan disparitas pemidanaan.

Persoalan ketidakadilan

Praktik ini pada akhirnya melahirkan persoalan ketidakadilan bagi pelaku dan korban korupsi. Idealnya, diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman perlu rambu-rambu yang jelas. Bukan dalam rangka membatasi kebebasan dan kemandirian hakim, melainkan semata-mata menjaga agar putusan dapat dipertanggungjawabkan oleh pengadilan, selain menghindari praktik abusive dan jual-beli putusan.

Pada prinsipnya, pedoman pemidanaan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian hakim. Hakim tetap memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menentukan pidana yang harus dijalani pelaku, tetapi tetap bergerak dalam koridor kategori hukuman yang ditetapkan dalam pedoman pemidanaan.

Komitmen pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bukan semata-mata diwujudkan dengan menyatakan pelaku korupsi bersalah dan menjatuhkan hukuman bagi semua pelaku di persidangan. Yang lebih substansial adalah menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku dan juga masyarakat luas sebagai korban kejahatan korupsi. Yang lain tentu saja adalah mendorong hakim memperberat hukuman sebagai konsekuensi logis korupsi merupakan kejahatan serius yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia. ●

Kamis, 02 Februari 2017

Memaknai Ulang Unsur Kerugian Negara

Memaknai Ulang Unsur Kerugian Negara
Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;  Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
                                                   JAWA POS, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

’’Menyatakan kata ’dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ……. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.’’

KUTIPAN tersebut merupakan penggalan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUUXIV/2016 tanggal 25 Januari 2017. Putusan ini merupakan penafsiran terhadap pengujian kata ’’dapat’’ dalam frasa merugikan keuangan negara yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor.

Pemohon beranggapan frasa ’’dapat’’ menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan sering kali memunculkan penegakan hukum yang tidak adil. Dalam praktiknya, penegak hukum dapat menjerat siapa saja dengan UU Tipikor tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang nyata. Hal inilah yang didalilkan pemohon sebagai ketidakpastian, ketidakadilan, dan pelanggaran atas pasal 28G Undang-Undang Dasar.

Secara yuridis, implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah setiap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang menggunakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 (Korupsi Kerugian Negara), sudah harus memiliki perhitungan kerugian negara oleh BPK sebelum dilakukan penetapan tersangka. Karena tanpa perhitungan yang riil dari auditor negara, perbuatan yang disangkakan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Putusan ini menunjukkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan putusan terdahulu Nomor 03/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Saat itu Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa frasa ’’dapat merugikan keuangan negara’’ menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik formil. Adanya tindak pidana korupsi dipandang cukup terbukti dengan terpenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan dan tidak bergantung pada timbulnya akibat.

Putusan tersebut meletakkan penafsiran yang jelas bagi penegak hukum dalam implementasi penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Di mana penegak hukum cukup membuktikan bestanddeel delict atau inti delik dari pasal tersebut. Penegak hukum cukup membuktikan terpenuhinya unsur melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sedangkan unsur dapat merugikan keuangan negara sebagai akibat hanya merupakan elemen delik.

Konstruksi yang demikian menempatkan pembuktian kerugian keuangan negara dalam proses ajudikasi di pengadilan. Penegak hukum tidak perlu harus menunggu keluarnya hasil perhitungan kerugian negara yang riil oleh auditor negara sebelum penetapan tersangka dan cukup mendalilkan keyakinan yang kuat adanya potensi kerugian negara. Pada akhirnya dapat mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan perkara korupsi dengan lebih cepat dan efektif.

Interpretasi demikian sejalan dengan konstruksi perbuatan korupsi yang dipahami sebagai definisi umum korupsi, abuse of entrusted power for private gain atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pada intinya, perbuatan pidana dalam perkara korupsi berfokus pada dua hal, yaitu sifat melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan dilakukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Meskipun harus diakui bahwa interpretasi dan praktik penegakan hukum selama ini telah mengaburkan arti dan pemahaman yang sebenarnya dari pembentuk undang-undang terdahulu terhadap pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Dan justru menempatkan unsur kerugian negara sebagai suatu keharusan agar terpenuhinya delik sehingga sering kali bergantung pada hasil audit kerugian negara.

Putusan MK yang menyatakan frasa ’’dapat’’ inkonstitusional menempatkan timbulnya akibat sebagai inti delik. Penyidik, dalam hal ini, harus membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara dalam audit BPK dibanding membuktikan perbuatan pidananya. Hal ini mengakibatkan proses penegakan hukum menjadi lamban karena penyidik harus menunggu keluarnya hasil audit kerugian negara. Putusan MK tersebut justru menghambat asas speed trial atau peradilan cepat.

Apalagi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 akan membuat penegak hukum semakin bergantung pada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Tentu akan membawa dampak perlambatan dalam upaya penegakan hukum perkara korupsi.

Tercatat ada beberapa kasus yang ditangani KPK yang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Salah satunya perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC) yang hingga hari ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK. Padahal, KPK melakukan penetapan tersangka sejak 18 Desember 2015. Ke depan, banyak perkara yang lama penanganannya seperti perkara korupsi pengadaan QCC sebagai akibat dari putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Namun, perbedaannya, penetapan tersangka dilakukan di akhir setelah ada perhitungan kerugian negara.

Hal semacam ini tentu mengganggu efektivitas penanganan perkara karena penegak hukum harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum dapat melakukan penetapan tersangka. Ini juga menimbulkan celah lain, di mana pelaku justru dapat terlebih dahulu menghilangkan barang bukti perkara korupsi yang sedang disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain berdampak pada penanganan perkara korupsi ke depan, putusan ini akan sangat berdampak pada perkara korupsi yang sedang ditangani penegak hukum. Dengan lahirnya putusan ini, akan muncul gelombang praperadilan atas penetapan yang dianggap tidak sah dengan dalil belum ada kepastian hasil perhitungan kerugian negara. Hal ini akan semakin membebani kerja penegak hukum dan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. ●

Sabtu, 25 Juni 2016

Membongkar Mafia Peradilan

Membongkar Mafia Peradilan

Aradila Caesar Ifmaini Idris ;   Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                   KORAN SINDO, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berikanlah aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik. Dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik (Prof BM Taverne).

Pernyataan ini memperlihatkan realita penegakan hukum sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh individu-individu di dalamnya. Dinamika penegakan hukum amat bergantung pada komitmen serta sosok pribadi yang menjadi aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, kebenaran pernyataan tersebut tak dapat terelakan.

Penegakan hukum di Indonesia ibarat menegakkan benang basah, banyak persoalan terutama korupsi menjadikan penegakan hukum hanya sebagai slogan. Karena pada kenyataannya penegakan hukum tak murni mencerminkan keadilan, tetapi identik dengan uang. Keadilan bagi banyak orang adalah barang yang mahal yang tak terbeli dengan kantong mereka. Tapi bagi segelintir orang yang memiliki uang, keadilan bisa dibeli bagaikan barang dagangan. Keadilan menjadi barang yang mahal di republik ini.

Judicial Corruption

Beberapa waktu terakhir pemberitaan tentang mafia peradilan semakin masif. KPK dalam beberapa bulan terakhir berhasil membongkar sejumlah perkara korupsi yang melibatkan hakim dan pegawai pengadilan. Melalui operasi tangkap tangan, KPK menangkap Edy Nasution, Andri Tristianto yang merupakan pegawai pengadilan, serta Hakim Janner Purba.

Terbongkarnya kasus tersebut semakin mencoreng wajah pengadilan. Terbongkarnya kasus tersebut secara beruntun menunjukkan reformasi peradilan tidak signifikan mengubah citra pengadilan yang buruk di mata publik. Praktik korupsi yudisial masih terus terjadi secara sistematis dan mengakar di institusi pengadilan. Secara umum, praktik korupsi yudisial terjadi dalam tahapan penanganan perkara di pengadilan.

Baik mulai pendaftaran perkara hingga minutasi putusan. Dalam berbagai tahapan inilah mafia peradilan bekerja secara tersembunyi, tertutup dan saling melindungi. Setidaknya ada empat tahapan yang rentan disusupi praktik mafia peradilan. Pertama, tahap pendaftaran perkara. Di tingkat pengadilan, praktik mafia peradilan mulai terjadi pada tahap awal, yakni pendaftaran perkara di pengadilan.

Modus yang umum terjadi adalah adanya permintaan biaya tak resmi dalam proses pendaftaran. Bahkan dalam penelitian ICW (Menyingkap Mafia Peradilan; 2002), tak jarang ditemukan pegawai pengadilan yang menawarkan penggunaan jasa advokat tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan hakim yang akan menangani perkara. Kedua,tahap penetapan majelis hakim.

Setelah proses pendaftaran perkara, modus yang sering ditemukan adalah berupa pengaturan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Pihak yang beperkara baik secara langsung atau tidak langsung meminta ketua pengadilan untuk menunjuk hakim tertentu yang dianggap mau bekerja sama. Ketiga, tahap pemeriksaan persidangan. Pada proses persidangan, mafia hukum bekerja dengan merekayasa sebuah persidangan.

Persidangan dapat dilakukan secara maraton, atau memotong tahapan tertentu dalam persidangan, mengatur barang bukti, menyusun pertanyaan hakim dan jawaban hingga pengaturan putusan hakim. Tahapan ini melibatkan banyak pihak, tak terkecuali jaksa selaku penuntut umum. Praktik yang lazim dilakukan oleh oknum jaksa nakal adalah dengan ketidakaktifannya dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Tak jarang oknum jaksa juga mengajukan tuntutan yang rendah sebagai bagian dari kesepakatan. Proses menjelang musyawarah hakim merupakan salah satu titik paling rawan. Pada tahap ini sering kali pihak yang beperkara berusaha membeli putusan hakim sesuai dengan keinginan mereka. Keempat,tahap minutasi putusan. Setelah putusan dibacakan bukan berarti praktik mafia hukum selesai.

Untuk sampai ke tangan para pihak, putusan tersebut harus melewati proses minutasi atau pengetikan putusan. Dalam proses minutasi, mafia hukum juga bekerja dengan mengubah putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan dengan salinan putusan yang diterima. Selain itu tak jarang ditemukan upaya memperlambat pengiriman salinan putusan untuk tujuan tertentu.

Akar Masalah

Meski pada praktiknya mafia peradilan bekerja di wilayah teknis penanganan perkara, akar masalah utama mafia peradilan terletak pada persoalanpersoalan yang lebih mendasar. Setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang menjadi akar masalah mafia peradilan. Pertama, lemahnya kepemimpinan.

Dalam hal ini, lemahnya kemampuan untuk mendorong perubahan juga berkontribusi terhadap terpeliharanya jaringan mafia peradilan. Ketua mahkamah agung serta ketua pengadilan tidak memiliki arah dan sikap yang jelas dalam memberantas praktik mafia peradilan. Kedua, kelemahan manajemen sumber daya manusia. Maraknya praktik mafia peradilan tidakbisadilepaskandari rusaknya manajemen promosi, mutasi, rekrutmen, dan evaluasi kinerja.

Dalam konteks promosi dan mutasi, sering kali faktor utama yang menentukan bukanlah berbasis evaluasi kinerja, melainkan hubungan baik dengan atasan atau adanya uang pelicin. Ketiga, kelemahan pengawasan internal dan eksternal. Dalam konteks pengawasan internal, tampaknya masih belum memiliki komitmen yang kuat membangun lembaga peradilan yang bersih.

Hal ini terlihat dari berbagai masalah mendasar yang dialami pengawasan internal, seperti lembaga pengawas internal tidak didukung staf yang memadai, sifatnya pasif hanya menunggu laporan pengaduan, tidak didukung mekanisme akuntabilitas dan transparansi sehingga sulit bagi publik untuk mengetahui sejauh mana kerja pengawasan dilakukan, serta sistem pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan satuan kerja tidak berjalan karena kurangnya komitmen.

Selain itu, pengawasan eksternal juga tidak memiliki kedudukan dan kewenangan yang kuat sehingga desain pengawasan eksternal pun tak maksimal dilakukan. Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal justru mendapat upaya perlawanan guna mempersempit kewenangan KY.

Dalam banyak kesempatan, KY tidak dianggap sebagai bagian dari upaya menyelamatkan marwah lembaga pengadilan. KY sering kali dianggap sebagai gangguan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Melihat persoalan yang begitu besar di lembaga pengadilan, sudah sepantasnya ada langkah revolusioner yang diambil oleh pemerintah dan Mahkamah Agung.

Setidaknya upaya represif melalui kegiatan pengawasan dan penindakan harus diperkuat antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, upaya preventif dengan membenahi sistem penanganan perkara dan manajemen sumber daya manusia mutlak menjadi prioritas. ●

Rabu, 06 April 2016

Pendeponiran Mantan Pemimpin KPK

Pendeponiran Mantan Pemimpin KPK

Aradila Caesar Ifmaini Idris ;   Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch
                                                        KOMPAS, 06 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 4 Maret 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan keputusan untuk mengesampingkan perkara dua mantan pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Meskipun dinilai terlambat, keputusan ini merupakan pilihan paling tepat melihat kondisi politik dan penegakan hukum saat itu. Keluarnya keputusan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponir) merupakan wujud kemenangan atas segala tindakan kesewenang-wenangan yang telah terjadi.

Meski demikian, keputusan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum bukan tanpa pro dan kontra. Diskursus mengenai keputusan tersebut masih menjadi topik panas yang terus diperdebatkan banyak kalangan.

Bagi kubu kontra, unsur kepentingan umum tidak dapat dijelaskan. Selain itu, status keduanya yang bukan lagi pemimpin KPK juga tak akan mengganggu kerja pemberantasan korupsi jika keduanya diadili. Upaya perlawanan atas keputusan deponir muncul lewat gugatan yang telah diterima PN Jakarta Selatan.

Salah alamat

Dalam kacamata hukum pidana, sudah tentu gugatan itu salah alamat. Tidak ada upaya hukum bagi keputusan deponir selain dari pembatalan keputusan itu oleh Jaksa Agung sendiri. Keberadaan deponir sangat berbeda dengan penghentian perkara yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penghentian penuntutan yang terdapat dalam KUHAP memiliki upaya hukum, yaitu upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Huruf a yang mengatakan, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Namun, tidak demikian dengan deponir atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum karena dalam penjelasan Pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung. Artinya, penyampingan perkara demi kepentingan umum tidak bisa diajukan praperadilan karena penghentian penuntutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 77 KUHAP merupakan penghentian penuntutan karena alasan teknis, bukan karena kebijakan Jaksa Agung.

Jika berkaca pada pengaturan dalam hukum Belanda, para pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas keluarnya keputusan deponir perkara pidana dapat meminta pengadilan untuk tetap memproses penuntutan atau pemeriksaan persidangan. Hal ini berbeda dengan Indonesia karena pengaturan soal upaya hukum atas keputusan deponir Jaksa Agung tidak diatur secara spesifik. Dengan demikian, keputusan deponir di Indonesia merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Kepentingan umum

Dalam kasus yang menjerat kedua mantan pimpinan KPK, keputusan deponir diambil dengan terlebih dahulu meminta saran dan pendapat dari cabang kekuasaan negara lain. Jaksa Agung telah berkonsultasi dan meminta pendapat dari Mahkamah Agung dan Kepolisian RI.
Mahkamah Agung dan Kepolisian RI telah menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Jaksa Agung. Hal serupa dilakukan Jaksa Agung kepada DPR. Meski rencana itu ditolak, DPR tetap mengakui kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dimiliki Jaksa Agung.

Selain saran dan pendapat lembaga negara lain, keputusan Jaksa Agung atas deponir perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga atas beberapa pertimbangan utama.

Pertama, pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan kepentingan umum, apalagi korupsi telah berkembang begitu masif dan telah merampas bukan hanya hak ekonomi, tetapi juga hak sosial dan politik masyarakat. Karena itu, meneruskan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi pasti akan melemahkan semangat dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak ada bukti

Kedua, keputusan deponir diambil berdasarkan berbagai pertimbangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Ketiga lembaga itu mempersoalkan upaya penegakan hukum dalam kasus Bambang Widjojanto.

Peradi, Komnas HAM, ataupun Ombudsman menyimpulkan tidak ditemukan fakta dan bukti pelanggaran etik advokat yang dilakukan Bambang Widjojanto, sebaliknya ada diskriminasi serta pelanggaran atas fairness and due process of law (penyalahgunaan kewenangan) dalam pemeriksaan Bambang Widjojanto.

Ketiga, ada sejumlah tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat yang menilai bahwa perkara itu tidak layak diajukan ke pengadilan. Keduanya merupakan figur pemimpin KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu jenderal polisi. Maka, kasus yang menyeret keduanya dinilai publik sebagai upaya kriminalisasi atau serangan balik bagi pemberantasan korupsi.

Perlu diingat, dasar dari pelaksanaan pengesampingan perkara adalah hukum acara pidana yang menganut asas oportunitas. Artinya, bilamana suatu perkara pidana dilimpahkan ke persidangan dan  diperkirakan akan menimbulkan guncangan, atau dengan persidangan perkara tersebut akan menimbulkan akibat negatif di masyarakat.

Dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diteruskannya proses penuntutan hingga persidangan akan mendegradasi moral serta semangat pemberantasan korupsi. Lebih jauh lagi, hal ini akan menjadi catatan hitam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ●

Selasa, 01 Maret 2016

Vonis Pengadilan Tipikor

Vonis Pengadilan Tipikor

Aradila Caesar Ifmaini Idris ;   Peneliti Hukum ICW
                                                     KOMPAS, 29 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Adanya kecenderungan pengadilan tindak pidana korupsi menghukum terdakwa korupsi dengan hukuman seringan-ringannya, dan-tentu saja-terus jadi sorotan. Dalam penjatuhan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi, ringan-beratnya putusan dapat dilihat dari beberapa elemen. Di antaranya, lama pidana penjara, denda pidana, penjatuhan uang pengganti, dan pidana tambahan lain seperti pencabutan hak politik. Secara sederhana, hukuman berat haruslah tampak pada masing-masing elemen penghukuman. Tentu penjatuhan hukuman berat juga harus memperhatikan besarnya kesalahan terdakwa. Namun, harapan publik agar pelaku korupsi dihukum berat harus pula dipertimbangkan.

Kecenderungan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tampaknya masih terus berlanjut hingga sekarang. Sebagai gambaran umum, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kajian tentang tren vonis pengadilan tipikor menemukan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Mayoritas perkara korupsi sejak 2013 hingga 2015 hanya dihukum 1 tahun sampai 1 tahun 6 bulan. Artinya, mayoritas perkara korupsi yang diputus di pengadilan tipikor masuk kategori hukuman sangat ringan. Pidana pokok yang ringan juga dibarengi pidana alternatif, seperti penjatuhan denda yang juga tergolong ringan. Dari catatan ICW, mayoritas terdakwa (309) hanya dijatuhi denda Rp 50 juta.

Dari sisi pengembalian kerugian negara pun demikian. Pengadilan tipikor belum optimal membebankan pembayaran uang pengganti bagi pelaku korupsi. Dari total kerugian negara yang terpantau, jumlah pembebanan uang pengganti tidak 100 persen menutupi kerugian negara yang terjadi. Tentu ini fakta sangat mengejutkan mengingat harapan besar publik agar pengadilan tipikor dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku.

Persoalan hukuman ringan bagi pelaku korupsi dari hasil kajian tersebut umumnya disebabkan tiga faktor utama. Pertama,tuntutan jaksa penuntut umum yang ringan. Penjatuhan hukuman oleh hakim dalam persidangan kasus korupsi juga mengacu pada tuntutan jaksa. Karena itu, tuntutan rendah jaksa juga memainkan peranan kunci dalam vonis pengadilan tipikor. Sepanjang 2015, mayoritas perkara hanya dituntut 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan oleh jaksa. Rendahnya tuntutan jaksa juga dibarengi ketiadaan inovasi dalam penuntutan. Tak satu pun kasus yang juga dituntut dengan pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik.

Kedua, ketiadaan pedoman pemidanaan dalam menjatuhkan vonis perkara korupsi. Hakim cenderung menjatuhkan pidana minimum kepada terdakwa karena ketiadaan pedoman pemidanaan. Alhasil, dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku korupsi, sering kali hakim tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim sering kali menggunakan feeling dalam menjatuhkan hukuman yang tepat bagi terdakwa.

Sederhananya, ketiadaan pedoman pemidanaan memunculkan pertanyaan: apa landasan perhitungan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi seorang terdakwa? Ketiadaan pedoman pemidanaan pada akhirnya menyebabkan hakim cenderung memutus seorang terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya.

Ketiga, faktor lain yang memengaruhi adalah konstruksi hukuman dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Secara umum, Pasal 2 ditujukan secara luas bagi pelaku korupsi terkait kerugian negara, dan Pasal 3 dikhususkan bagi penyelenggara negara atau pejabat publik. Namun, pembuat UU justru menjatuhkan pidana lebih ringan bagi penyelenggara negara atau pejabat publik.

Arah pemidanaan

Pemidanaan dalam UU tindak pidana korupsi setidaknya bertujuan memberikan penjeraan juga mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus korupsi. Jika menggunakan sudut pandang penjeraan, ancaman hukuman dalam Pasal 2 dan Pasal 3 masih tergolong kategori ringan. Jika dibandingkan hukuman dalam tindak pidana biasa, hukuman dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tak mencerminkan hukuman bagi kejahatan luar biasa. Selain itu, tujuan pengembalian kerugian negara pada kenyataannya masih belum maksimal. Masih ada kesempatan terdakwa menghindar dari kewajiban membayar uang pengganti.

Persoalan hukuman ringan bagi terdakwa kasus korupsi sedikit banyak berpengaruh pula pada upaya menekan angka korupsi. Mustahil pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menekan angka korupsi jika di sisi lain upaya tersebut dimentahkan oleh vonis ringan pengadilan tipikor. Upaya pemerintah juga harus dibarengi dengan semangat memunculkan efek penjeraan dan penangkal melalui putusan pengadilan tipikor.

Jika berkaca pada sejumlah persoalan itu, penting rasanya mengonstruksi ulang kebijakan pemidanaan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah harus merevisi UU Tipikor agar vonis ringan pengadilan tipikor tidak kembali berulang. Revisi itu difokuskan untuk memperberat elemen hukuman bagi pelaku korupsi. Upaya itu juga harus dilakukan secara paralel dengan memperketat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi. Memperketat sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan juga penting dilakukan. Jangan sampai upaya menjerakan pelaku korupsi menjadi kontra produktif karena adanya praktik jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu Mahkamah Agung juga sebagai institusi tertinggi harus bertanggung jawab terhadap vonis ringan kasus korupsi. Keberadaan pedoman pemidanaan mutlak diperlukan untuk memperkecil ruang diskresi hakim dan potensi penyalahgunaan diskresi tersebut. Keberadaan pedoman pemidanaan merupakan instrumen yang sangat penting dalam mendistribusikan putusan pengadilan yang berkeadilan. Perlu dipahami bahwa pedoman pemidanaan bukanlah merupakan bentuk intervensi terhadap independensi dan kemandirian hakim, melainkan upaya menegakkan martabat hakim dan memulihkan kepercayaan publik bagi institusi pengadilan.

 Rasanya merevisi UU Tindak Pidana Korupsi menjadi lebih mendesak ketimbang merevisi UU KPK. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi sangat berpengaruh signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi. ●

Senin, 08 Februari 2016

Fatamorgana Penguatan KPK

Fatamorgana Penguatan KPK

Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;   Peneliti Hukum ICW
                                               KORAN SINDO, 06 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Usulan revisi Undang- Undang KPK (UU KPK) kembali bergulir ke permukaan, setelah pada 2015 rencana merevisi UU KPK berkalikali mendapat tentangan dari publik. Kini tampaknya pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk merevisi UU KPK.

Eksekutif dan legislatif mendalilkan bahwa revisi UU KPK merupakan upaya penguatan kelembagaan KPK. Namun, benarkah demikian? Pertanyaan tersebut haruslah dijawab dengan menguliti dua aspek penting guna melihat arah revisi UU KPK secara komprehensif.

Dalam hal ini adalah aspek substantif serta aspek politik dan kebijakan. Secara umum substansi perubahan UU KPK difokuskan ke dalam tiga isu utama yaitu pembentukan dewan pengawas, penyelidik dan penyidik KPK, serta kewenangan penyadapan. Pembentukan dewan pengawas berangkat dari pandangan bahwa kepemimpinan KPK Jilid IV menyimpan banyak persoalan.

Dengan begitu, pembentukan dewan ini dianggap sebagai solusi untuk meminimalisasi persoalan yang akan timbul ke depan. Secara sederhana dewan pengawas dimaksudkan untuk menjaga KPK tetap on the track dan KPK tidak disalahgunakan. Sayangnya, konstruksi pembentukan dewan pengawas dalam RUU KPK menimbulkan persoalan mendasar.

RUU memberikan keleluasaan bagi Presiden untuk memilih dan mengangkat anggota dewan pengawas. Meski dalam pengangkatan dan pemilihannya harus memenuhi kriteria syarat yang ditentukan, prosesnya sepenuhnya hak Presiden. Keleluasaan itu dibarengi dengan kewenangan atau fungsi dewan pengawas yang sangat besar.

Misalnya kewenangandewan pengawas mengevaluasi kinerja komisioner KPK. Evaluasi dilakukan bukan terhadap kelembagaan, melainkan personal pimpinan KPK. Konstruksi logika yang demikian membangun pemahaman bahwa dewan pengawas lebih superior dibandingkan pimpinan KPK. Kontrol terhadap kerja KPK rasanya cukup dilakukan melalui tiga mekanisme.

Pertama , internal personal, artinya kontrol terhadap KPK sudah dilakukan sejak proses seleksi. Memperketat pemilihan di parlemen menjadi kunci KPK tidak dipimpin figur yang bermasalah. Kedua , internal kelembagaan, artinya pengawasan internal KPK diperkuat. Ketiga , pengawasan eksternal melalui lembaga pengawasan seperti BPK atau parlemen.

Pemerintah juga dapat mengawasi kewenangan penyadapan KPK melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan mengaudit penyadapan KPK sehingga keberadaan dewan pengawas belum diperlukan saat ini. Selain itu, kewenangan yang besar juga diberikan dalam konteks penyadapan.

Selain harus meminta izin dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan, penyidik KPK juga harus mempertanggungjawabkan operasi penyadapan tidak hanya kepada komisioner KPK, tetapi juga kepada dewan pengawas. Dengan konstruksi tersebut, bisa dipastikanbahwakeberadaandewan pengawas adalah bentuk intervensi eksekutif terhadap komisi independen tersebut.

Dalam konteks keberadaan penyelidik dan penyidik, RUU KPK secara langsung menampakkan wujud pelemahan KPK. RUU KPK mencoba menciptakan ketergantungan bagi KPK kepada kepolisian dengan membatasi keberadaan penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik KPK merupakan anggota kepolisian yang diperbantukan di KPK.

Ketentuan ini menutup peluang KPK merekrut penyelidik dan penyidik secara mandiri. Menurut John ST Quah, salah satu elemen kesuksesan lembaga antikorupsi adalah independen dari pengaruh kepolisian. Penyidik dan penyelidik harus berasal dari kepolisian akan menjadi salah satu ganjalan kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi.

Aspek Politik dan Kebijakan

Perlu diingat, revisi UU KPK juga tidak boleh mengabaikan latar belakang politis yang berkembang. Amat naif rasanya jika melihat persoalan ini dengan kacamata kuda. Jika menggunakan perspektif historis, tampak bahwa upaya revisi UU KPK sejak dahulu memang diarahkan untuk perlahan mengamputasi kewenangan KPK.

Jika berkaca pada 2015, usulan revisi UU KPK dimaksudkan untuk membatasi usia KPK menjadi 12 tahun. Pada 2012 parlemen bahkan berupaya merevisi dengan menghilangkan kewenangan penuntutan, membatasi penyadapan, dan menaikkan nominal kerugian negara yang ditangani KPK menjadi Rp 5 miliar.

Bila dilihat dalam perspektif motif, patut diduga upaya pelemahan KPK tidak terlepas dari rapor KPK dalam menjerat kader partai politik, anggota parlemen, bahkan presiden partai sekalipun. Maka itu, sah saja jika publik menilai revisi UU KPK tidak bisa dilepaskan dari konteks kepentingan politis.

Kondisi tersebut diperkuat dengan kenyataan bahwa RUU KPK tidak disertai dengan naskah akademik. Padahal, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan ada naskah akademik. Tanpa ada kajian yang sistematik dan kompleks terhadap kelembagaan KPK, patut dicurigai revisi UU KPK hanya siasat memperlemah KPK.

Selain itu, dalih revisi UU KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi juga dapat dengan mudah dipatahkan. Jika pemerintah dan DPR memang ingin memperkuat rezim pemberantasan korupsi, rasanya yang paling tepat adalah memperkuat pengawasan kepolisian dan kejaksaan.

Mengapa? Pertama, KPK lahir sebagai trigger mechanism , yang memacu kejaksaan dan kepolisian untuk optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi. Kedua, kepolisian dan kejaksaan merupakan aktor utama dalam penegakan hukum korupsi. Baik dari segi jumlah perkara yang ditangani atau resources yang di-miliki lembaga.

Maka itu, sesungguhnya episentrum penegakan hukum tindak pidana korupsi ada di pundak kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, segala kebijakan termasuk pembaharuan regulasi haruslah memprioritaskan upaya perbaikan kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi serta memperkuat lembaga pengawas dua institusi tersebut. Akhirnya apa yang pemerintah dan DPR akui sebagai penguatan KPK nyatanya hanya fatamorgana bagi pemberantasan korupsi. ●