Tampilkan postingan dengan label Asrinaldi A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asrinaldi A. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 April 2018

Kualitas Kampanye Pilkada

Kualitas Kampanye Pilkada
Asrinaldi A  ;   Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas
                                                         KOMPAS, 11 April 2018



                                                           
Belum ada yang berubah dari pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah gelombang ketiga saat ini. Kampanye terkesan biasabiasa saja dan tidak ada sesuatu yang membuat publik ingin terlibat.

Begitu juga dengan gagasan dan ide yang ditawarkan juga tidak ada yang istimewa. Malah pasangan calon lebih banyak memilih kampanye tanpa dialog dan diskusi dengan masyarakat sebagai pemilih. Belum lagi masalah debat calon kepala daerah yang diselenggarakan dan disiarkan di berbagai media massa terkesan formal dan basa-basi.

Dapat dikatakan kampanye pilkada belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh setiap pasangan calon untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah.  Malah yang terjadi dalam banyak kesempatan, tim pemenangan calon kepala daerah malah mengumpulkan masyarakat hanya untuk mendengar ceramah dari calon kepala daerah.

Tidak adanya perubahan metode dan substansi kampanye pilkada dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan: apakah kampanye dalam pilkada ini masih relevan dilaksanakan?

Tujuan kampanye

Dalam realitanya kampanye dalam sebuah pemilihan memiliki tujuan yang sangat ideal, yaitu mendekatkan hubungan antara calon kepala daerah dan pemilihnya melalui pertukaran informasi dan pengetahuan sesuai posisi masing-masing. Dalam kampanye, publik akan tahu bagaimana sosok calon kepala daerah yang akan mereka pilih. Pengetahuan itu tidak hanya menyangkut bagaimana pemikiran calon kepala daerah terkait dengan program dan kegiatan pemerintahan yang akan dilaksanakan, tetapi juga bagaimana kemampuan calon meyakinkan pemilih.

Kampanye juga bertujuan membangun komitmen bersama antara calon dan masyarakat untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Karena itu, dalam kampanye ada komitmen-komitmen yang terbangun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kampanye tidak hanya membutuhkan kandidat yang punya gagasan cerdas terhadap persoalan di daerah, tetapi juga masyarakat akan memahami fungsi kepala daerah dalam kehidupan mereka.

Sayangnya kampanye hari ini tidak lebih sebagai pelengkap tahapan pelaksanaan pilkada. Banyak calon kepala daerah justru mengabaikan aspek ini sehingga pilihan kampanye yang dilakukan justru meninggalkan suasana dialogis dan bagaimana membangun ikatan psikologis dengan pemilihnya. Justru yang banyak terlihat adalah tim pemenangan yang sibuk memasang baliho dan spanduk di pemukiman penduduk. Tidak ada pesan politik khusus yang disampaikan untuk masyarakat kecuali hanya gambar pasangan calon yang sedang tersenyum dan berharap mendapatkan simpati masyarakat.

Oleh karena itu, bisa dikatakan tidak banyak pembelajaran yang dapat diambil dari proses kampanye yang dilakukan oleh kandidat kepala daerah saat ini. Apalagi pilkada di daerah kabupaten yang terbatas akses informasi terkait aktivitas politik dan pemerintahan. Di sini justru yang terlihat adalah pelaksanaan kampanye yang jauh dari kualitas sebuah proses demokrasi yang diharapkan bisa mencerdaskan masyarakat.  Kampanye politik di daerah cenderung bersifat mobilisasi, sementara substansi materinya tidak lebih adalah doktrin kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

Keadaan ini diperburuk oleh kemampuan calon kepala daerah dalam meyakinkan masyarakat kelas bawah.  Begitu juga dengan tim kampanye pasangan calon yang terjebak praktik kampanye hitam dengan menyerang kandidat lain dengan informasi palsu dan kabar bohong untuk mengendalikan persepsi pemilih.  Tujuannya agar persepsi yang diterima masyarakat yang akan memilih calon tertentu berubah jadi kebencian dan sikap bermusuhan.

Pembelajaran politik

Itulah sebabnya mengapa pilkada yang dilaksanakan dari waktu ke waktu tidak mengalami perubahan yang berarti bagi perbaikan kualitas demokrasi di daerah.  Dari sisi kampanye politik yang dilaksanakan saja sudah dapat diketahui ada persoalan yang mendasar dengan pendidikan politik di negeri ini.  Jelas hal ini tidak hanya masalah pendidikan politik publik, tetapi juga masalah pendidikan politik elite yang ternyata juga belum siap menjadi pemimpin publik.

Memang banyak cara dalam melakukan kampanye tersebut, termasuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi.  Bahkan, kecenderungan sekarang kampanye dengan menggunakan media sosial menjadi pilihan semua calon.  Dalam kampanye pilkada yang menggunakan teknologi komunikasi dan informasi akan sulit diketahui kejujuran dan ketulusan terkait apa yang disampaikan calon kepala daerah.

Kampanye dialogis

Kampanye dengan cara konvensional tidak akan hilang begitu saja.  Dialog yang dilakukan antara calon kepala daerah dengan calon pemilih tetap penting dalam demokrasi langsung yang dilaksanakan.  Justru dengan dialog ini akan diketahui aspek kejujuran dan ketulusan calon kepala daerah ketika memimpin nantinya.

Di sinilah aspek pembelajaran politik dalam kampanye tersebut berlangsung.  Apakah calon kepala daerah yang mendatangi mereka berkata jujur dan berbuat tulus kepada masyarakat ataukah sekadar basa-basi politik saja untuk mendapatkan dukungan mereka?

Melihat kecenderungan ini tentu harus ada upaya perbaikan dalam tahapan kampanye politik yang dilakukan para calon kepala daerah.  Para pemangku kepentingan seperti partai politik, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara perlu memberi perhatian pada tahapan kampanye ini agar tak sekadar jadi ritual pilkada saja.

Paling tidak ada kita berharap melalui kampanye yang berkualitas akan ada perubahan sikap politik masyarakat ke arah yang lebih baik setelah mengikuti kampanye tersebut.  Dengan begitu, motivasi masyarakat sebagai aktor akan semakin meningkat mengikuti aktivitas politik, dan tentunya menjadi pemilih yang cerdas dalam menerima setiap informasi yang datang kepadanya. ●

Jumat, 26 Januari 2018

Ancaman Politik Uang di Pilkada

Ancaman Politik Uang di Pilkada
Asrinaldi A  ;  Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas
                                                      KOMPAS, 26 Januari 2018



                                                           
Salah satu kekhawatiran dalam pemilihan kepala daerah serentak gelombang ketiga ini adalah semakin maraknya politik uang. Bagaimana tidak, dari awal pencalonan saja sudah ramai diperbincangkan bagaimana partai politik meminta sejumlah uang kepada calon.  Hitungan tersebut berdasarkan berapa jumlah kursi yang mereka miliki di DPRD sebagai syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).  Tidak ada cara bagi calon kepala daerah kecuali harus menyiapkan uang mahar ini jika ingin didukung, berikut uang untuk kampanye dan bahkan uang untuk pemilih.  Uang untuk pemilih inilah yang sering dikaitkan dengan praktik politik uang yang akan disebar menjelang pencoblosan.

Hampir setiap perhelatan demokrasi elektoral yang melibatkan massa selalu ditemukan praktik politik uang.  Sebagian calon kepala daerah memang menyandarkan pada strategi politik uang ini untuk mendapatkan suara pemilih.  Hanya dengan membagi-bagi uang kepada pemilih dan meminta komitmen mereka untuk memilih satu aktivitas pilkada, yaitu kampanye tidak perlu dilakukan oleh calon kepala daerah.  Artinya, dengan politik uang, calon kepala daerah tidak perlu lagi bekerja keras menjual ide dan gagasan mereka untuk meyakinkan pemilih agar sudi memilihnya.  Apalagi tak semua calon kepala daerah memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan massa agar memilihnya.

Sulitnya menghentikan praktik politik uang ini tidak lepas dari berkembangnya budaya politik subyektif di Indonesia.  Realitas ini dapat dilihat dari menguatnya hubungan patron-klien di tengah masyarakat.  Hampir di setiap daerah dapat ditemukan budaya patron-klien tersebut.  Karena itu, tak mengherankan ada korelasi yang kuat antara budaya klientelisme ini dengan perilaku politik uang yang marak setiap pilkada.

Dalam studinya, Tomsa dan Ufen (2013:2-3) menjelaskan klientelisme ini dapat dipraktikkan dalam bentuk tradisional seperti hubungan personal antar-individu ke bentuk modern yang mengalami transformasi ke bentuk anonim dan hubungan yang sistematis.  Menariknya, praktik ini juga melibatkan partai politik dalam pola-pola organisasi yang formal.

Karena itu, tak mengherankan klientelisme ini menyebabkan munculnya perilaku koruptif elite politik ini dengan relasi patron-klien yang dibangun dengan pendukungnya.  Apalagi dalam pilkada, ketika elite politik butuh dukungan massa yang banyak untuk memenangi pemilihan, pilihannya adalah menghubungi para broker politik yang ada di setiap daerah pemilihan yang dapat menggalang dukungan untuknya.  Tentu dukungan tersebut tidak gratis.

Berkembangnya budaya klientelisme ini tidak terlepas dari berkembangnya budaya dalam masyarakat yang mengakui kedudukan elite yang menjadi pengayom dan harus dipatuhi.  Apalagi dalam masyarakat pedesaan, budaya klientelisme ini berkembang subur sehingga jadi sasaran politik uang.  Jarang sekali politik uang yang dilakukan calon kepala daerah menyasar masyarakat yang tergolong pada strata menengah.  Umumnya, yang disasar adalah mereka yang berada pada strata bawah.  Sebab, kelompok masyarakat ini tidak memiliki pengetahuan dan efikasi politik sebagaimana kelompok menengah yang kritis pada ide dan gagasan calon.

Upaya pencegahan

Selain itu, budaya klientelisme ini juga jadi bagian keseharian masyarakat sehingga sulit bagi penyelenggara pilkada menghentikan praktik politik uang tersebut.  Bagi sebagian besar masyarakat, politik uang yang dilakukan elite adalah rezeki yang datang kepada mereka sehingga tidak perlu ditolak.  Jadi, menurut mereka, menerima uang dari calon kepala daerah adalah sesuatu yang wajar.  Malah, praktik bagi-bagi uang dalam kampanye pilkada menjadi harapan masyarakat karena mereka memang butuh uang.

Patut disayangkan, adanya budaya seperti ini memang telah membuka ruang bagi calon kepala daerah untuk memanfaatkannya.  Dengan mengandalkan uang yang banyak, calon kepala daerah berusaha membeli dukungan masyarakat.  Karena itu, tidak mengherankan apabila demokrasi elektoral yang dilaksanakan diwarnai transaksi politik yang justru mengurangi kualitas pilkada.

Jelas harus ada upaya untuk mencegah praktik politik uang ini agar tidak berkembang, apalagi sengaja dibiarkan.  Dengan hanya mengandalkan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan praktik politik uang ini, jelas tidak akan efektif.

Sebenarnya, dalam jangka pendek, mencegah praktik politik uang dapat dilakukan dengan aktif menyosialisasikan ancaman sanksi pidana bagi penerima politik uang, serta pembatalan pencalonan bagi calon kepala daerah yang melakukannya.  Sayangnya, sosialisasi mengenai sanksi pelaku politik uang yang diatur oleh UU No 10/2016 tentang Pilkada masih banyak yang belum diketahui oleh calon kepala daerah, juga masyarakat sebagai pemilih.

Bahkan, parpol yang diharapkan bisa mendiseminasikan aturan main dalam pilkada malah tidak begitu peduli dengan bahaya politik uang yang dilakukan oleh calon yang mereka usung.  Sepertinya parpol lebih fokus memenangkan kandidatnya dengan cara apa pun, termasuk melalui politik uang.  Perilaku seperti ini kian menegaskan rendahnya akuntabilitas partai politik sebagai pilar demokrasi dalam mengembangkan pilkada yang berkualitas.

Sementara solusi jangka panjang juga harus terus diupayakan oleh masyarakat kelas menengah yang menjadi penghubung relasi kekuasaan yang ada dalam pilkada.  Kelas menengah harus terus menyuarakan bagaimana membangun relasi politik yang rasional di antara individu-individu, baik sebagai elite maupun massa.  Hal ini dimaksudkan agar budaya klientelisme yang sudah jadi tradisi masyarakat secara berangsur-angsur dapat dikurangi.

Menghilangkan budaya klientelisme ini tidak saja mencegah praktik politik uang, tetapi juga mengurangi perilaku dominatif, manipulatif, dan koruptif kepala daerah setelah terpilih.  Upaya ini memang tak mudah.  Namun, sepanjang niat dari elite itu ada, politik uang sesungguhnya bisa dihentikan. ●

Selasa, 19 April 2016

Kegagalan Kelola Informasi

Kegagalan Kelola Informasi

Asrinaldi A ;   Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas
  KOMPAS, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kondisi bangsa ini kian mengkhawatirkan. Tak hanya silang-sengkarut politik yang kian tak menentu ujungnya, tetapi masyarakat juga kehilangan pegangan siapa pemimpin yang bisa diikuti. Bahkan muncul pertanyaan, apakah pemimpin politik yang saat ini berkuasa memikirkan bangsa ini?

Pertanyaannya ini mencuat karena begitu banyaknya persoalan yang berkelindan, tetapi tak jelas bagaimana penyelesaiannya. Belum habis satu masalah yang coba dipahami publik, muncul lagi masalah lain yang tidak kalah hebat. Tidak ada dari pemerintah yang memberikan penjelasan, apa sesungguhnya yang sedang terjadi dan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap.

Lemahnya negara

Lihat saja polemik di antara elite negara yang sering kali berbeda dalam memandang kasus yang melibatkan institusi masing-masing.  Misalnya, perbedaan pendapat antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan BPK terkait dengan hasil audit pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Juga adanya perbedaan pendapat KPK dengan Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang melibatkan petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Bersamaan dengan itu muncul pula kasus suap yang melibatkan pengusaha dan anggota DPRD DKI dalam pembahasan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Di ranah politik lebih dahsyat lagi melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus "papa minta saham" yang tak jelas akhirnya. Belum lagi sengkarut pejabat meminta fasilitas negara dalam urusan pribadi ke luar negeri. Yang terbaru, mencuatnya nama-nama pengusaha dan petinggi negara dalam skandal Dokumen Panama. Isu tak kalah sensitif adalah tentang etnis Tionghoa yang mulai melakukan konsolidasi kekuatan untuk mewujudkan kepentingan mereka di Indonesia.  Banyak lagi isu lain yang berkembang di masyarakat.  Apa sesungguhnya yang sedang terjadi dengan negara ini?

Pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara tentu memiliki peran yang penting dalam mengelola isu yang berkembang, terutama menyangkut kekuasaan negara yang dilaksanakan pejabatnya.  Tak mungkin masyarakat dibiarkan dengan ketidakjelasan dan menyimpulkan sendiri apa yang sesungguhnya sedang terjadi.  Apalagi dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, tak ada data yang bisa ditutupi sehingga masyarakat juga memiliki data pembanding untuk memahami apa yang terjadi.  Sayangnya dalam konteks ini pemerintah terlihat belum mampu berperan mengendalikan informasi yang simpang siur di ranah publik.

Keadaan ini dikhawatirkan akan menurunkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  Silang-sengkarut masalah yang tak jelas ujung pangkalnya menimbulkan kebingungan publik, yang dapat saja bermuara pada kesimpulan bahwa semua masalah yang muncul adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah mengurus negara.

Dalam konteks bernegara, kegagalan pemerintahnya mengendalikan informasi adalah ciri lemahnya negara melaksanakan fungsinya, sebab beredarnya isu dan pemberitaan yang tak jelas tujuannya akan berdampak pada keresahan publik. Bahkan publik hidup dengan rasa cemas yang berlebihan dan bahkan memunculkan sikap paranoid terhadap apa yang sedang terjadi. Ini jelas merugikan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Idealnya, pemerintah harus bisa memainkan peran aktif dalam mengendalikan setiap isu yang beredar sehingga tak terjadi akumulasi isu negatif di tengah masyarakat.  Apalagi banyaknya isu yang mencuat ke publik malah terkait dengan korupsi yang melibatkan elite dan ketidamampuan hukum negara menegakkan keadilan kepada publik.

Robert I Rotberg dalam bukunya, State Failure and State Weakness in a Time of Terror (2003), menjelaskan kondisi negara yang tinggi angka korupsinya, begitu juga masyarakat yang semakin sulit mendapatkan akses terhadap barang dan jasa yang disediakan pemerintah serta tingginya tensi hubungan politik antarelite, antaretnis, komunal dan agama, dapat mendorong negara menjadi negara lemah.

Jika diperhatikan keadaan ini, Indonesia masuk dalam kategori negara lemah yang bahkan dikhawatirkan sedang mengarah pada negara gagal karena ketidakmampuannya mengendalikan isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.  Ini ibarat bom waktu yang dapat memicu eskalasi konflik setiap saat.  Di sinilah dituntut adanya peran pemerintah untuk menguatkan kembali peran dan fungsi negara dalam masyarakat.

Mengendalikan informasi

Langkah utama yang perlu dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi adalah kembali menjadikan pemerintah berperan sebagai pengendali informasi, khususnya menyangkut kasus yang melibatkan pejabat negara. Selama ini terkesan bahwa kasus yang menimpa pejabatnya dibiarkan bergulir liar ke mana-mana. Akibatnya menyentuh isu-isu lain yang tidak relevan dan merugikan pemerintah itu sendiri.

Melaksanakan fungsi kontrol terhadap informasi yang beredar bukan berarti pemerintah menjadi hegemoni dan mendominasi informasi untuk publik. Justru yang perlu dilakukan adalah bagaimana informasi yang beredar dalam masyarakat benar adanya dan tidak disusupi isu-isu lain yang justru meresahkan masyarakat. Sebenarnya kekhawatiran seperti ini sudah diindikasikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tentang berubahnya model perang modern yang menggunakan proxy war.

Inilah buktinya, disadari atau tidak informasi yang berkembang di tengah publik telah memengaruhi cara pikir masyarakat untuk bersikap sinis, penuh kebencian, permusuhan, dan intimidasi terhadap kelompok lain yang berseberangan.

Pemerintah tak mungkin tinggal diam menghadapi kondisi ini karena dampaknya adalah pada masa depan negara. Harus ada upaya nyata dari pemerintah untuk mengontrol informasi yang berisi isu-isu yang tak jelas sumbernya. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan yang besar untuk mengendalikannya.  Sayangnya, elite kita masih sibuk dengan kekuasaan masing-masing dan memikirkan bagaimana mempertahankannya. Akibatnya mereka lupa bahwa banyak masalah krusial yang sedang dihadapi bangsa ini. ●

Sabtu, 24 Oktober 2015

Netralitas ASN di Pilkada

Netralitas ASN di Pilkada

Asrinaldi A  ;  Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang
                                                       KOMPAS, 21 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bukanlah hal yang mudah mengharapkan aparatur sipil negara untuk bersikap netral dalam pilkada. Walaupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengatur secara jelas larangan ini, indikasi keterlibatan aparatur sipil tersebut masih dapat dijumpai di hampir setiap daerah yang melaksanakan pilkada.

Memang dalam praktiknya keterlibatan ini sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi bukan berarti realitas tidak dapat diidentifikasi oleh banyak pihak. Bahkan, nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu baru-baru ini juga tidak akan mampu membatasi ruang gerak aparatur sipil ini untuk bersikap netral.

Modus keterlibatan

Ada beberapa modus keterlibatan aparatur sipil negara yang dapat ditemukan di daerah, terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Pertama adalah aparatur sipil negara yang terlibat dengan bertindak sebagai operator politik calon kepala daerah yang didukung. Walaupun bergerak sembunyi-sembunyi, mereka yang menjadi operator lapangan ini menjadi ujung tombak untuk memobilisasi dukungan massa dan sumber daya yang dibutuhkan calon kepala daerah.

Hampir setiap saat aparatur sipil negara yang menjadi operator lapangan akan berkoordinasi dengan ketua tim pemenangan jika calon kepala daerah tidak dapat berhubungan langsung dengan mereka. Dalam beberapa hal, pengaruh aparatur sipil negara yang menjadi operator lapangan ini memang sangat efektif untuk mengumpulkan dukungan dan materi yang dibutuhkan calon kepala daerah untuk memenangi pilkada. Ini karena sumber daya dan informasi yang dimiliki aparatur sipil negara sangat dibutuhkan calon kepala daerah untuk mendukung pergerakan dalam masyarakat.

Modus kedua keterlibatan aparatur sipil negara ini adalah keterlibatan mereka sebagai kelompok pemikir (think tank) yang membantu di belakang layar. Kelompok pemikir ini sekaligus bertindak sebagai penasihat politik bagi calon kepala daerah. Modus keterlibatan kelompok pemikir dapat dilihat dari aktivitas mereka yang dimulai dari penyusunan visi dan misi calon kepala daerah, strategi kampanye dan pemenangan, serta penyiapan materi untuk menghadapi debat kandidat yang diselenggarakan oleh KPU daerah.

Penguasaan aparatur sipil negara terkait dengan pemetaan potensi daerah, sumber-sumber keuangan daerah, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah menjadi modal bagi mereka untuk membekali kepala daerah dalam menghadapi persaingan dengan kandidat lain.
Sering kali gagasan yang disampaikan oleh calon kepala daerah yang berasal dari kelompok pemikir ini menarik perhatian segmen pemilih dari kelompok menengah. Targetnya tidak lain adalah untuk mendapatkan dukungan kelompok menengah yang memang lebih fokus pada gagasan setiap calon kepala daerah untuk pembangunan daerah.

Menjadi fasilitator

Modus ketiga adalah keterlibatan aparatur sipil negara sebagai fasilitator dalam memfasilitasi kebutuhan operasional calon kepala daerah, khususnya petahana yang berasal dari birokrat. Fasilitasi ini dapat berupa uang ataupun barang yang dibutuhkan untuk kegiatan pemenangan calon kepala daerah.

Dalam beberapa kasus, aparatur sipil negara yang terlibat dalam tim akan berusaha mencarikan sejumlah pendanaan untuk membantu calon kepala daerah. Biasanya mereka akan mendatangi pengusaha lokal yang banyak bermitra dengan pemerintah daerah. Jika pendanaan sulit didapatkan, biasanya calon kepala daerah meminta aparatur sipil negara yang loyal kepada mereka untuk menyediakan sejumlah fasilitas pemerintah untuk membantu pergerakan tim sukses mereka.

Modus lain yang juga lazim ditemukan terkait dengan keterlibatan aparatur sipil negara ini adalah penyedia dana bagi calon kepala daerah. Biasanya aparatur sipil negara yang terlibat adalah mereka yang memiliki sejumlah proyek pemerintah dalam APBD sehingga uangnya bisa dialokasikan untuk membantu aktivitas calon kepala daerah untuk memenangi pilkada.

Biasanya yang terlibat dalam modus tersebut adalah mereka yang memiliki jabatan eselon di pemerintah daerah. Melalui kewenangan yang dimiliki, pejabat bisa mengintervensi penggunaan dana proyek yang sedang berlangsung.

Demi jabatan

Sudah menjadi pengetahuan awam bahwa aparatur sipil negara yang terlibat dalam politik praktis ini biasanya dihubungkan dengan keinginan mereka untuk mendapatkan jabatan setelah calon kepala daerah yang mereka dukung menang. Bahkan tidak jarang untuk memberi harapan, calon kepala daerah pun menjanjikan sejumlah jabatan pemerintahan kepada aparatur sipil yang mendukungnya.

Meskipun aturan terhadap keterlibatan aparatur sipil negara ini sudah dibuat pemerintah, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Aturan seakan tidak mampu menjangkau perilaku aparatur sipil negara dalam berpolitik.

Memang sejak pilkada secara langsung dilaksanakan tahun 2005, persoalan netralitas aparatur sipil negara ini selalu menjadi perhatian publik. Bahkan, UU pun tidak dapat mencegah lebih jauh keterlibatan aparatur sipil negara dalam politik praktis karena naluri kekuasaan yang ada dalam diri aparatur sipil negara ini begitu besar dan kesempatan yang ada memungkinkan mereka terlibat.

Apalagi tidak ada sanksi yang tegas untuk pelajaran bagi aparatur sipil negara ini kecuali hanya sebatas imbauan dan teguran. Hal ini tentu saja tidak membuat mereka jera. Jika diperhatikan, hampir pada setiap pilkada yang dilaksanakan, keberpihakan aparatur sipil negara selalu terjadi tanpa dapat dicegah pemerintah. ●

Rabu, 01 Juli 2015

Restu Petinggi Partai dalam Pilkada

Restu Petinggi Partai dalam Pilkada

   Asrinaldi A  ;   Dosen di Jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas
KOMPAS, 01 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjelang pembukaan pendaftaran calon gubernur dan bupati/wali kota dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015, frekuensi kunjungan calon kepala daerah ke kantor DPP partai politik semakin meningkat. Fenomena ini bukanlah sesuatu yang mengherankan. Tujuannya jelas agar petinggi partai di DPP mau mendukung keinginan calon ini untuk diusung partainya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Memang bukanlah hal yang mudah bagi calon kepala daerah untuk bertemu dengan petinggi partai politik. Mereka harus punya jaringan ke dalam lingkaran petinggi parpol tersebut.

Janji bertemu pun harus dibuat beberapa minggu sebelum pertemuan dilakukan.  Tentu, lewat pertemuan itu, sang calon berharap bisa mendapatkan tiket menjadi kepala daerah.  Biasanya cara ini jauh lebih efektif ketimbang harus melalui mekanisme konvensi di tingkat daerah. Meskipun sang calon sudah mendaftarkan diri melalui pengurus partai di daerah, tetapi mereka meyakini bahwa kata putus siapa yang dicalonkan oleh partai tetap ada di elite pusat.  Ini bukti kuat bahwa parpol di Indonesia masih menerapkan model oligarki dalam pengambilan keputusan di internal.

Fenomena oligarki di tubuh parpol bukanlah hal baru. Sejak transisi ke demokrasi dilaksanakan, keinginan masyarakat memunculkan parpol modern yang demokratis masih sulit terwujud.

Dalam realitasnya, tidak sedikit aspirasi masyarakat yang dijaring pengurus partai di daerah jarang menjadi pertimbangan utama bagi petinggi partai di tingkat pusat. Bahkan tak jarang calon kepala daerah yang memang dijagokan oleh pengurus partai di daerah sama sekali tidak dilirik petinggi partai di tingkat pusat jika yang bersangkutan tidak menemui mereka.

Kolaborasi politik-bisnis

Tentu ada pertimbangan yang diberikan petinggi parpol untuk merestui seseorang menjadi calon kepala daerah.  Selain kepentingan partai, juga ada kepentingan pribadi para petinggi partai, yang umumnya untuk menempatkan seseorang menjadi kepala daerah. Dengan sowan ke petinggi partai ini, maka beberapa kesepakatan dapat dibuat di antara mereka.

Bahkan terbuka kemungkinan dengan penetapan calon yang dilakukan secara tertutup ini berlangsung transaksi di antara elite dan calon kepala daerah yang akan diusung partai. Cara-cara transaksi politik seperti ini jelas menafikan hakikat demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat.  Bahkan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, jika itu terkait dengan "uang mahar" yang diserahkan calon kepada petinggi partai.

Lebih jauh dari itu, sebenarnya apa yang dilakukan pengurus partai di daerah menjaring calon kepala daerah sudah mencerminkan proses perekrutan kepemimpinan secara terbuka. Ini tentunya baik bagi perkembangan demokrasi dan proses kaderisasi kepemimpinan di daerah. Tetapi, sayang, intervensi petinggi partai di tingkat pusat justru merusak tatanan demokrasi yang mulai dipercaya publik.

Penjaringan yang dilakukan pengurus partai di daerah tidak lagi menjadi mekanisme utama mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat.  Akibatnya muncul persepsi bahwa mekanisme seleksi di tingkat pengurus daerah hanya basa-basi demokrasi dalam mencari pemimpin di daerah.

Kuatnya restu petinggi parpol dalam mengusulkan calon kepala daerah semakin menegaskan ada yang keliru dalam proses demokrasi dalam parpol. Proses pengambilan keputusan di dalam parpol cenderung didominasi sekelompok elite yang merasa memiliki partai.  Dampak buruk dominasi ini adalah menguatnya budaya paternalistik sehingga calon kepala daerah yang terpilih cenderung akan menghamba kepada penguasa partai.

Jadi, jangan heran jika kepala daerah yang terpilih karena restu petinggi partai ini akan sungkan ketika berhadapan dengan mereka.  Yang patut juga dikhawatirkan adalah dampak setelah calon kepala daerah ini terpilih.  Sebab, tidak sedikit petinggi parpol ini juga berlatar belakang pengusaha yang memang memiliki jaringan bisnis hingga ke daerah.  Sudah tentu, jika kepala daerah ini terpilih, petinggi partai yang juga memiliki berbagai macam usaha mulai melaksanakan politik bisnisnya di daerah itu.

 Ini menjadi ironi di saat antusiasme publik mulai meningkat dengan pelaksanaan pilkada langsung. Kita tahu, betapa hebatnya penolakan masyarakat menuntut pembatalan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.  Namun, faktanya, pilkada yang akan dilaksanakan juga tidak lepas dari intervensi elite partai yang memang punya kepentingan lain dalam berdemokrasi.

Pesimistis

 Mestinya indikasi ini sudah bisa dibaca ketika politisi di Senayan bersepakat untuk menaikkan angka ambang batas pencalonan dari jalur perseorangan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk suatu daerah pemilihan.  Jika dalam UU sebelumnya rentang nilai ambang batas tersebut berkisar dari 4 sampai 6,5 persen, maka dalam Pasal 41 UU No 8/2015-terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota-kisarannya naik menjadi 6,5 sampai 10 persen.  Akibatnya calon kepala daerah yang maju melalui jalur ini akan kesulitan memenuhi persyaratan mencalonkan diri.  Strategi ini ternyata cukup berhasil menempatkan parpol pada posisi yang dominan dalam menentukan siapa yang berhak menjadi calon kepala daerah.

 Dengan melihat fenomena ini, muncul rasa pesimistis terhadap akan munculnya pemimpin yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah.  Dengan kata lain, tidak ada jaminan tokoh yang populer dan disukai masyarakat-kalaupun ada-akan muncul dan ikut berkompetisi dalam pilkada. Ia bisa tersingkir hanya karena tak dapat restu dari petinggi partai. ●

Sabtu, 11 April 2015

Regenerasi Kepemimpinan Partai Politik

Regenerasi Kepemimpinan Partai Politik

Asrinaldi A  ;  Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, Padang
KOMPAS, 11 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

Ada dua peristiwa politik nasional bulan April dan Mei ini yang mendapat perhatian masyarakat, yaitu Kongres PDI Perjuangan dan Kongres Partai Demokrat. Kedua partai politik ini akan memilih pemimpin baru untuk lima tahun ke depan.

Tentu, bagi masyarakat yang mengamati sudah menduga tidak akan ada kejutan terkait siapa yang memimpin kedua partai besar ini. Pasalnya, suara kader kedua partai umumnya tetap menginginkan kepemimpinan tetap diteruskan oleh ketua umum sekarang. Alasannya jelas, belum ada kader yang dapat menandingi kebesaran nama Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ditambah lagi, kedua partai dan yang lain akan menghadapi agenda strategis yang sudah menanti, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan serentak dilaksanakan 2019. Dengan agenda strategis ini, tentu dibutuhkan kepemimpinan partai yang kuat dan dapat menjaga soliditas partai.

Selain itu, ada juga perubahan besar yang akan berlangsung dalam sistem kepolitikan nasional menyangkut perubahan terhadap UU parpol, pemilu, serta kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelang pelaksanaan pemilu serentak itu. Dalam hal ini parpol akan bersaing memasukkan kepentingannya agar mereka dengan mudah dapat mengikuti Pemilu Presiden 2019.

Namun, suksesi kepemimpinan parpol di Indonesia ini ternyata menyisakan persoalan kritis terkait dengan regenerasi kepemimpinan di tubuh partai politik. Jarang sekali partai politik mau mengubah cara pandangnya terkait dengan kepemimpinan ini, terutama menghadirkan pemimpin baru yang sudah disiapkan sebelumnya. Ada semacam ketakutan dari sejumlah elite partai terhadap rendahnya nilai jual pemimpin baru ini di tengah masyarakat. Sulit dinafikan, partai politik di Indonesia masih mengandalkan kekuatan figur ini untuk menaikkan keterpilihannya dalam pemilu ketimbang sistem ideologi yang dibangun untuk masyarakat.

Lihat saja PDI Perjuangan yang masih mengandalkan Megawati sebagai simbol utama untuk meningkat dukungan massa kepada partai ini. Begitu juga dengan Partai Demokrat yang masih sulit melepaskan diri dari Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, partai-partai baru, seperti Hanura, Gerindra, dan Nasdem, juga sangat bergantung pada figur-figur pendiri, seperti Wiranto, Prabowo Subianto, dan Surya Paloh.

Lemahkan kepemimpinan

Lemahnya kepemimpinan partai ini tidak hanya berdampak kepada partai itu sendiri, tetapi juga pada kepemimpinan nasional. Jamak diketahui, partai politik memiliki fungsi rekrutmen politik yang salah satu muaranya adalah kepada lahirnya pemimpin-pemimpin yang unggul. Aspek ini mesti menjadi perhatian partai politik sehingga dalam suksesi yang mereka lakukan tidak hanya mengandalkan tokoh-tokoh lama sehingga memperlambat proses regenerasi untuk kepemimpinan bangsa.

Dapat dilihat dari tiga pemilu terakhir, nyaris tidak ada wajah baru kecuali Joko Widodo yang menang menjadi presiden.Itu pun karena pertimbangan strategis PDI Perjuangan memberi ruang kepada Joko Widodo untuk bisa meningkatkan suara PDI Perjuangan dalam pemilu legislatif. Hampir semua calon presiden kita diisi oleh tokoh lama yang menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Gejala ini semakin membuktikan macetnya regenerasi kepemimpinan di tubuh partai politik kita.

Mengapa partai politik sulit melahirkan pemimpin baru dari kalangan mereka? Sulit dinafikan bahwa pertimbangan pragmatis justru menjadi dominan dalam menentukan pemimpin di partai politik. Karena itu, mendudukkan kembali figur partai dalam kepengurusan menjadi pilihan yang mudah. Bahkan, tidak jarang kelompok yang mendukung status quo di kepengurusan tetap ingin memperjuangkan ketua lama karena pertimbangan keuntungan yang mereka dapatkan.

Keadaan ini jelas mengancam masa depan partai politik, terutama dari bangun sistem ideologi yang ditawarkan kepada pendukungnya. Barangkali, bisa ditanyakan kepada kader partai politik di tingkat DPD atau DPW apakah mereka paham dengan manifesto partai politik yang mereka ikuti. Banyak kader yang akan tergagap menjawab soal ini. Fakta tersebut adalah implikasi dari kuatnya loyalitas mereka kepada figur ketimbang loyalitas kepada partai.

Semua ini berhulu dari sistem ideologi partai yang masih lemah sehingga dukungan mereka kepada partai juga rendah. Buktinya, berapa banyak di antara kader partai politik yang mudah sekali pindah partai dengan hanya mempertimbangkan keuntungan pribadi. Bahkan, kader partai yang pindah ini adalah pengurus inti yang semestinya kita pahami sebagai kelompok yang sangat loyal dan memahami nilai perjuangan partai.

Berlarutnya masalah regenerasi kepemimpinan di tubuh partai ini juga berdampak pada menguatnya hubungan klientelisme di dalam partai. Klientelisme ini berdampak buruk pada kemajuan partai. Salah satu akibat dari klientelisme ini adalah menguatnya personalisasi partai yang digunakan untuk kepentingan pribadi para pendiri partai.

Personalisasi yang berlangsung di tubuh partai ini justru berdampak buruk pada pembuatan kebijakan di dalam partai yang cenderung bersifat tertutup dan hegemoni. Ini kelemahan yang sangat nyata sekali dalam sistem kepartaian kita. Ini jelas bertentangan dengan asas demokrasi di internal partai. Namun, yang penting diketahui, partai adalah aset bangsa dalam menghasilkan kepemimpinan nasional yang kuat. Tidak heran, akibat kuatnya klientelisme ini justru memunculkan faksi-faksi di tubuh partai yang muaranya pada persaingan kelompok dan konflik internal. Apa yang terjadi di tubuh Golkar dan PPP adalah bukti nyata bahwa klientelisme ini menyebabkan konflik yang sulit dicarikan titik temunya.

Membangun partai politik modern yang sehat tentu perlu proses panjang. Namun, bukan berarti terjadi dengan sendirinya. Perlu ada rencana yang matang dan konsisten dari pemimpin partai untuk menciptakannya. Andai saja setiap partai politik dapat menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk memimpin negara ini, tentu kita tidak akan kesulitan mencari calon presiden yang berkualitas yang siap memajukan Indonesia ke depan. ●

Senin, 14 April 2014

Politik Uang dan Perilaku Caleg

Politik Uang dan Perilaku Caleg

Asrinaldi A  ;   Dosen Magister Ilmu Politik FISIP Unand, Padang
HALUAN, 14 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Penghitungan su­ara resmi KPU hasil Pemilu 9 Ap­ril masih ber­lang­sung.  Baik peng­urus partai politik maupun Caleg harap-harap cemas menunggu hasil penghitu­ngan resmi tersebut.  Mes­kipun sudah ada gam­baran hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survey, namun hasil tersebut bukanlah hasil final.

Namun, dari proses Pemilu yang cenderung berjalan aman dan lancar ini terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi per­hatian semua pihak, teru­tama yang terkait dengan masih maraknya politik uang yang dilakukan calon ang­gota legislatif (Caleg) dalam Pemilu kali ini.

Sebenarnya, maraknya politik uang dalam setiap Pemilu membuktikan bahwa demokrasi elektoral yang dilaksanakan gagal melahir­kan negarawan untuk kema­juan bangsa ini.

Praktik politik uang telah menjadi cara praktis untuk memenangkan Pemilu deng­an mengabaikan akal sehat dalam berdemokrasi.  Cela­kanya, mereka yang meng­guna­kan politik uang inilah yang banyak terpilih karena menjadi pilihan masyarakat.

Mudah dilihat sebenarnya semakin mahalnya biaya Pemilu berkorelasi dengan maraknya politik uang.  Fenomena semakin mening­katnya biaya politik untuk menjadi wakil rakyat dari Pemilu ke Pemilu memang sungguh mengherankan.

Bayangkan saja, untuk menjadi anggota DPR RI bisa menghabiskan uang hingga 5 miliar Rupiah (Pramono Anung, 2013).  Semakin ke daerah uang yang dikeluar­kan calon anggota legislatif ini memang semakin turun.  Namun, kisarannya masih mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Idealnya, jika dikaitkan dengan kampanye yang dilakukan Caleg, mas­ya­rakat­lah yang mem­beli gagasan Caleg agar mereka  dipilih dan bisa memperjuangkan-nya di parlemen.  Karena merekalah yang akan me­wakili aspirasi masyarakat di lembaga legislatif.

Anehnya, sejak Pemilu dilaksanakan dengan per­wakilan proporsional dengan suara terbanyak, Caleg justru menjadi “pembeli” suara masyarakat.  Kare­nanya tidak sedikit Caleg harus menyediakan uang dengan jumlah banyak untuk membeli dukungan ini.

Ini gejala politik yang tidak sesuai dengan akal sehat berdemokrasi.  Seolah-olah kebutuhan uang ini menjadi hal yang wajib, jika ingin menang dalam Pemilu.  Pada akhirnya kekuatan uang menjadi penentu keme­nangan seseorang dalam demokrasi elektoral.  Bahkan Caleg yang memiliki uang yang pas-pasan telah “menye­rah kalah” sebelum Pemilu dilaksanakan.

Setiap turun berkam­panye mereka selalu dimintai uang secara terang-terangan oleh masyarakat.  Bahkan permin­taan uang tersebut dapat ditukar dengan janji para calo yang akan menga­rah­kan dukungan masya­rakat kepada Caleg.  Bahkan mereka siap membuat per­janjian di atas kertas ber­materai.

Tidak sedikit Caleg me­ng­­­gu­nakan uang untuk mendapatkan dukungan dengan cara mudah dan praktis pada Pemilu dengan sistem terbuka ini.  Peng­gunaan uang justru ber­tujuan agar mereka tidak bersusah payah meyakinkan pemilih untuk memberikan suaranya.  Cukup melalui calo yang juga menjadi tim sukses, maka uang yang sudah disediakan Caleg dibagikan kepada kelompok pemilih yang mereka sasar.

Keadaan ini tentu meng­an­cam praktik demok­rasi perwakilan yang dilaksanakan.  Bahkan praktik ini semakin mudah ditemu­kan dalam setiap Pemilu yang dilak­sanakan.  Tidak ada upaya nyata yang dapat dilakukan pemerintah dan partai politik untuk mengu­rangi praktik politik seperti ini.

Partai politik cenderung mencari Caleg-caleg instan dan yang bukan kader asalkan mereka punya sejumlah uang.  Padahal dalam kontestasi demokrasi perwakilan, yang sebenarnya dibutuhkan adalah Caleg yang memiliki kemampuan bicara di depan publik, kemampuan organisasi, dan kepemimpinan.  Di negara yang maju dalam ber­demok­rasi syarat ini menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh seorang wakil rakyat yang akan dipilih.

Yang mengkhawatirkan justru partai politik tidak lagi menghiraukan fungsi pendidi­kan politik yang seharusnya dilaksanakan.  Padahal pendidikan politik ini menjadi nilai dasar untuk mencegah maraknya politik uang.

Jamak diketahui, pen­didikan politik adalah bagian dari proses sosialisasi politik, yaitu penanaman nilai-nilai dasar kepada individu sebagai aktor politik.  Jika partai politik mampu melak­sana­kan pendidikan politik ini baik kepada kader maupun konstituennya, maka praktik politik uang ini dapat dikurangi.

Namun, gagalnya partai melaksanakan pendidikan politik kepada kader dan konstituennya justru berdam­pak pada mahalnya biaya yang harus mereka keluar­kan setiap menjelang Pe­milu.

Sebenarnya masa lima tahun dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya adalah waktu yang cukup untuk partai politik dan kadernya menjalin komunikasi yang intensif dengan konstituen mereka.

Mulai dari mengomu­nikasikan apa yang dila­kukan kader partai yang duduk di lembaga legislatif ketika memperjuangkan aspirasi hingga pada apa yang dinginkan masyarakat untuk diteruskan kepada perwakilan partai di par­lemen.

Terjalinnya komunikasi yang intensif ini adalah cara praktis mendekatkan emosional kader partai dengan konstituen.  Paling tidak dalam waktu lima tahun, hubungan yang terjalin ini akan membantu mening­katkan popularitas kader di hadapan konstituen mereka.

Apalagi kalau kader partai politik yang telah duduk di parlemen bisa menyampaikan hal-hal pen­ting yang berhasil mereka perjuangkan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada partai tersebut.

Kepercayaan inilah sebe­nar­­nya menjadi modal u­tama yang harus dipelihara oleh partai politik.  Modal keperca­yaan ini juga menjadi cara meminimumkan biaya kampa­nye pada Pemilu berikutnya.

Kader partai yang telah berhasil menjalin komunikasi politik dengan konstituen sekaligus melakukan pen­didikan politik harus dipriori­tas­kan oleh partai untuk menjadi Caleg pada Pemilu berikutnya.

Namun, pengamatan terhadap partai yang pernah melakukan rekrutmen politik di daerah justru terkesan asal-asalan.  Partai politik terlihat kesulitan melakukan rekrutmen politik untuk Caleg karena terbatasnya kader yang dimilikinya.

Padahal jika fungsi rek­rutmen ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelak­sanaan Pemilu dan diiringi dengan proses sosialisasi kepada masyarakat, barang­kali partai tidak akan kesulitan mendapatkan kader yang berkualitas.

Namun agaknyacara ini belum pernah diupayakan dengan maksimal oleh partai politik. Jadi, mahalnya biaya seseorang untuk dapat menja­di anggota legislatif sebenarnya berhubungan erat dengan kegagalan partai politik melaksanakan fung­sinya.

Oleh karena itu, sudah saatnya elite partai politik mengubah cara mereka mengelola partai yang hanya aktif menjelang Pemilu tapi pasif setelah Pemilu dilak­sanakan.  Ini dapat dilihat dari ketidakhadiran partai ketika masyarakat kebingu­ngan menghadapi masalah politik di sekitar mereka. ●