Tampilkan postingan dengan label Tax Amnesty - Ilusi Pengampunan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Amnesty - Ilusi Pengampunan Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 April 2016

Ilusi Tax Amnesty

Ilusi Tax Amnesty

Hardy R Hermawan  ;    Alumnus Program Studi Ilmu Ekonomi Sekolah Pascasarjana IPB; Jurnalis MNC Media
                                                   KORAN SINDO, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak banyak pilihan bagi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro ketika mendapati ancaman akan tekornya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ini.  Penerimaan pajak diduga bakal jauh di bawah target. Pun penerimaan negara dari migas dan komoditas. Pemerintah kemudian mencoba memberlakukan tax amnesty (pengampunan pajak). Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan pendekatan ke kalangan DPR. Namun, efektivitas tax amnesty masih belum jelas benar. Dalam APBN 2016 pemerintah menargetkan pendapatan senilai Rp1.822,5 triliun. Ini kenaikan 21,14% dibandingkan realisasi pendapatan 2015.

Jika diurai, target pendapatan tersebut akan didapat dari penerimaan pajak senilai Rp1.360,2 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp273,8 triliun, penerimaan bea-cukai Rp186,5 triliun, serta hibah Rp2 triliun. Target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sungguh teramat ambisius. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.060,8 triliun, target 2016 ekuivalen dengan kenaikan 28,22%.

Padahal, perekonomian nasional masih dirundung kelesuan. Di masa normal saja kenaikan pendapatan pajak sebesar 15% sudah sangat luar biasa. Jadi, dapat dipastikan, pemerintah tak akan mampu mengejar target penerimaan pajak pada 2016 ini. Begitu pula dengan penerimaan dari sektor migas dan komoditas. Penerimaan migas diperoleh lewat pajak penghasilan (PPh) migas dan PNBP migas. Lantas, penerimaan komoditas akan berupa PNBP.

Kemungkinan tak tercapainya target penerimaan migas dan komoditas disebabkan masih rendahnya harga minyak dunia yang berada di kisaran USD40 per barel. Padahal, APBN mengasumsikan harga minyak di level USD50 per barel. Rendahnya harga minyak ini pula yang menekan harga komoditas di pasar ekspor. Tak ayal, harga sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia, pada Januari 2016, turun rata-rata 20% dibandingkan Januari 2015. Itulah sebabnya, penerimaan pajak dan PNBP pasti akan meleset dari target.

Pemerintah mengakui soal itu. Mereka kemudian mengajukan cara lain untuk menambal defisit penerimaan dengan cara itu tadi: pengenaan tax amnesty. Umumnya, tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar sejumlah kewajiban pajak mereka (termasuk bunga dan denda) pada masa pajak sebelumnya, dalam nilai tertentu dan dalam waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman pidana. Periode tax amnesty bersifat sangat terbatas. Ada kalanya aturan tax amnesty mengenakan hukuman lebih berat bagi mereka yang mengabaikan amnesti, alih-alih mengikutinya.

Gagasan memberlakukan tax amnesty, kurang lebih, dilatari oleh kabar bahwa ada sekitar Rp11.000 triliun uang orang Indonesia yang tersebar di mancanegara. Uang tersebut tidak pernah dikenakan pajak. Padahal, jika uang tersebut masuk ke sistem perekonomian dan dipunguti pajaknya, tentu itu akan sangat menguntungkan bagi kita. Maka itu, disusunlah mekanisme tax amnesty. Mereka yang memiliki uang tersebut dipersilakan mendaftarkan asetnya ke otoritas pajak di Indonesia.

Untuk mendaftarkan uang tersebut, pemerintah mengenakan uang tebus senilai 2% sampai 4% dari nilai aset. Syukur-syukur jika uang tersebut masuk ke sistem perbankan nasional. Yang jelas, dari uang tebus saja, pemerintah bisa mendapatkan Rp220 triliun. Nah, uang sebesar itulah yang diharapkan menutupi tekornya pendapatan pajak kita tahun ini. Namun, tax amnesty tak memudah membalik telapak tangan. Para praktisi perpajakan dan kalangan pengusaha meminta ada payung hukum yang sangat kuat, berupa undang-undang.

Dan, itu belum cukup. Mengacu pada negara-negara yang berhasil mengenakan tax amnesty, ada banyak syarat dan prasyarat untuk memastikan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty. Le Borgne dan Baer (2008) menegaskan, tax amnesty harus diawali dengan memastikan penyebab ketidakpatuhan wajib pajak: apakah karena sistem perpajakannya yang buruk atau karena penerapan administrasi perpajakan yang tidak efektif? Nah, jika penyebab ketidakpatuhan itu sudah diketahui pasti, mutlak diperlukan pembenahan terlebih dahulu atas problem tersebut sebelum tax amnesty diterapkan.

Kemudian, pemberlakuan tax amnesty harus diterapkan dalam waktu yang sangat terbatas dan cut-off datenya harus jelas. Yang bisa ikut tax amnesty juga dibatasi hanya untuk wajib pajak yang tak patuh. Lantas tax amnesty tidak boleh mengurangi present value pajak yang kurang bayar.
Program tax amnesty juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip perpajakan pada umumnya. Jadi, misalnya, jangan sampai tax amnesty memberikan peluang bagi pembayaran pajak secara anonim. Sungguh upaya yang sangat berat. Di negara sekelas Irlandia, yang sukses dengan tax amnesty pada 1988 program dilakukan dengan sosialisasi masif, bahkan dengan mengumumkan nama-nama wajib pajak nakal di media nasional.

Mereka menambah jumlah petugas pajak dan mengenakan pidana keras bagi wajib pajak yang ingkar dari tax amnesty. Ini juga merupakan tax amnesty pertama dan terakhir di sana. Pendek kata, harus tercipta kondisi yang membuat wajib pajak nakal terpojok dan tak ada pilihan lain bagi mereka selain ikut program tersebut. Apakah Indonesia sanggup memenuhi prasayat dan syarat tax amnesty? ini yang masih menjadi pertanyaan.

Penegakan hukum, administrasi pajak, dan penerapan sistem perpajakan masih menjadi masalah di sini. Malcolm Gillis (1989) menyatakan, tax amnesty yang pernah digelar di Indonesia pada 1984 ternyata berakhir dengan kegagalan. Begitu pula ketika Indonesia menerapkan sunset policy—sebuah varian lain dari keringanan aturan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak—pada 2008. Kala itu penerimaan PPh naik Rp7,46 triliun.

Bahkan tax ratio pada 2008 juga meningkat menjadi 13,30% dari kisaran tax ratio 12% pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, setelahnya tax ratio kembali anjlok menjadi 11,43% (2009) dan 11,57% pada 2010. Alhasil, sunset policy tidak memberikan pengaruh positif berkesinambungan. Nah, tax ratio juga punya risiko demikian. Saat berhasil dalam jangka pendek, James Alm dan William Beck (1993) menyatakan, pemberian tax amnesty bahkan tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Apalagi, implementasi tax amnesty sangat merugikan wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak Bagi para pengusaha nakal, mengikuti tax amnesty akan membuat kesempatan mereka mengumpulkan uang secara ilegal menjadi tertutup. Padahal, uang itu bisa sangat besar.

Jadi, ketika mereka ditawari mengikuti tax amnesty, sementara penegakan hukum dan sistem- administrasi perpajakan yang dihadapkan kepada mereka terlihat compang-camping, apa untungnya mereka ikut program itu? Betul, konon akan ada fasilitas Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri.

Jadi, nanti kita bisa mengetahui aset-aset wajib pajak kita di negara lain sehingga pajaknya dapat kita kejar. Tapi, belum semua negara akan menerapkan fasilitas itu. Masih banyak negeri tax haven yang bisa menjadi sasaran wajib pajak nakal. Belum mantapnya sarana dan prasarana, keterbukaan akses informasi, penegakan hukum, dan prasyarat pendukung lainnya membuat penerapan tax amnesty di Indonesia riskan dengan kegagalan.

Malah tax amnesty bisa hanya menjadi ilusi. Alhasil, untuk mengatasi defisit anggaran akibat penerimaan yang anjlok, sebaiknya pemerintah fokus melakukan efisiensi anggaran belanja. BUMN diminta mencari dana dari pasar ketimbang meminta penyertaan modal negara.

Pemerintah daerah juga perlu didorong untuk tak mengendapkan dana anggaran mereka. Dan, kalau defisit masih belum tertutupi, apa boleh buat, terpaksa pemerintah menerbitkan lebih banyak lagi surat utang. ●

Minggu, 17 April 2016

Ilusi Pengampunan Pajak

Ilusi Pengampunan Pajak

Reza Syawawi ;   Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
                                                        KOMPAS, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dokumen Panama (Panama Papers) telah memberikan sinyal dan indikasi bahwa ada begitu banyak praktik untuk mengaburkan aset atau harta kekayaan, baik oleh politisi, pejabat negara, pengusaha, hingga personal tertentu.

Motifnya tentu bisa banyak hal, mulai dari untuk kepentingan investasi/bisnis murni atau justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, seperti penghindaran pajak hingga pencucian uang hasil kejahatan. Bak gayung bersambut, Dokumen Panama seperti memberikan angin segar kepada pemerintah yang telah lama menginisiasi regulasi pengampunan pajak (tax amnesty).

Hal ini dapat dilihat dari gencarnya pemerintah mendorong lahirnya UU Pengampunan Pajak melalui usul/inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Bahkan tahun ini, RUU Pengampunan Pajak termasuk dalam kategori prioritas Prolegnas yang akan segera dibahas dengan DPR.

Disharmoni regulasi

Jika ditelisik ke belakang, motivasi pemerintah sebetulnya sangat sederhana, yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan di sektor pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Keinginan ini tentu saja positif dalam konteks meningkatkan penerimaan negara, tetapi mengampuni pajak juga perlu dilakukan dalam koridor hukum dan regulasi lebih komprehensif.

Problem utama RUU Pengampunan Pajak adalah soal pemenuhan atas prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam konstitusi/UUD 1945. Pertama, RUU Pengampunan Pajak didesain untuk mengeliminasi atau meniadakan fungsi UU lain khususnya yang terkait dengan tindak pidana. Di dalam RUU ini sangat gamblang dijelaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Ketentuan ini tentu saja akan berpotensi bertentangan dengan beberapa UU, seperti UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, tindak pidana lain yang berkaitan dengan sektor pajak.

Di dalam RUU ini juga tidak dijelaskan bagaimana ketika subyek pengampunan pajak ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup juga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang terkait sektor pajak. Ketiadaan pembatasan inilah yang berpotensi menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menghindar dari proses hukum pidana, cukup dengan cara membayar uang tebusan.

Dalam konteks ini, timbul perbedaan perlakuan negara terhadap subyek hukum tertentu ketika berhadapan dengan hukum. Bagi yang memiliki uang, mereka dengan mudah membayarkan sejumlah uang dan terbebas dari proses hukum.

Padahal, menurut prinsip hukum yang dianut konstitusi, persamaan kedudukan di dalam hukum adalah hal yang mutlak dipenuhi terhadap semua warga negara. Perbedaan perlakuan ini juga dengan sendirinya akan menciptakan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat.

Di sisi lain, agenda pengampunan pajak sebetulnya tidak koheren dengan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang juga diusulkan pemerintah melalui Prolegnas 2015-2019. Pada satu sisi akan ada upaya penguatan terhadap pengembalian aset negara akibat tindak pidana, tetapi pada sisi yang lain pemerintah seperti ”berkolusi” dengan pelaku kejahatan untuk menambah pendapatan negara ditambah dengan privilese untuk terhindar dari proses hukum.

Karena itu, pemerintah sebagai pengusul RUU ini mungkin sebaiknya melakukan penarikan terhadap RUU Pengampunan Pajak dan melakukan kajian ulang terhadap sistem pengampunan pajak dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan masyarakat. Hal ini penting agar RUU ini tidak menjadi agenda para pelaku kejahatan yang menyusupkan ide pengampunan pajak dengan cara yang melanggar prinsip hukum yang sudah berlaku umum.

Korupsi pajak

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, kejahatan di sektor pajak seharusnya dianggap sebagai kejahatan yang mengancam keberlangsungan sebuah negara. Masih begitu segar di memori bagaimana hiruk pikuk ketika seorang bekas pegawai pajak (Gayus Tambunan) terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan menyeret banyak pihak, mulai dari jaksa, pengusaha, polisi, dan pihak lain. Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas, ada keterlibatan perusahaan tertentu yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Dalam kasus inilah terjadi pertemuan mafia pajak yang berkolaborasi dengan mafia hukum. Proses hukum terhadap kejahatan di sektor pajak justru tidak ditujukan kepada korporasi-korporasi yang melakukan kejahatan pajak dan korupsi.

Pada titik inilah, RUU Pengampunan Pajak seperti mengambil alih proses hukum dan dihapuskan unsur pidananya dengan cukup ”dibarter” dengan sejumlah uang tebusan. Akhirnya ide tentang upaya meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak melalui pengampunan justru akan dinilai sebagai korupsi pajak dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Di sisi lain, sebetulnya juga tak ada jaminan bahwa RUU Pengampunan Pajak akan memberikan pendapatan tambahan yang signifikan kepada negara. Siapa yang bisa menjamin itu? Jangan sampai justru hanya menjadi ilusi pengampunan pajak, meniadakan proses hukum bagi pelaku kejahatan dan negara hanya mendapatkan secuil uang tebusan. ●