Tampilkan postingan dengan label Fachruddin M Mangunjaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fachruddin M Mangunjaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Desember 2016

Proklamasi Aksi Marrakesh

Proklamasi Aksi Marrakesh
Fachruddin M Mangunjaya  ;   Dosen Pascasarjana Fakultas Biologi Universitas Nasional; Delegasi Republik Indonesia dalam COP 22 di Marrakesh
                                                    KOMPAS, 01 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah Kesepakatan Paris (Paris Agreement) memiliki kekuatan hukum, ditandatangani 109 negara anggota UNFCCC pada 4 November 2016, kesepakatan itu lalu diwujudkan menjadi aksi kebijakan yang konkret.

"Semakin praktis diharapkan semakin banyak yang didapatkan," demikian Sekjen PBB Ban Ki-moon berharap. Konferensi negara anggota penanda tangan konvensi perubahan iklim (UNFCCC), COP 22, berakhir dengan semangat penting yang melahirkan butir kesepakatan, yang dalam garis besarnya disebut Proklamasi Aksi Marrakesh. Intinya, menyambut baik Kesepakatan Paris agar diadopsi ke bawah konvensi, segera berkekuatan hukum, dengan target yang ambisius dan semua anggota bersepakat untuk secara penuh mendukung implementasinya.

Tak dapat dimungkiri, partisipasi aksi perubahan iklim kini mendapatkan dukungan luas. Juga momentumnya dalam segala topik serta berbagai kesepahaman dan kesepakatan multilateral. Ini momentum yang tak akan terulang, di mana gerakan aksi perubahan iklim tak hanya dikendalikan pemerintah, tetapi juga oleh sains, dunia bisnis, dan lembaga swadaya masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan mengglobal.

Misalnya di arena COP 22, Marrakesh, lokasi Bab Ighli seluas 300.000 meter persegi itu dibagi jadi dua zona, yaitu zona biru, khusus untuk para negosiator dan 195 negara anggota pemerintah; dan zona hijau untuk dunia usaha, inovasi, akademisi, masyarakat adat, dan  pegiat lain. Pengusaha memamerkan teknologi terkini, dari mulai inovasi penangkap embun untuk mengatasi krisis air hingga mobil listrik yang hemat. Di Green Zone pula diadakan komitmen menarik diri dari investasi pada energi kotor berbasis fosil menjadi investasi pada energi terbarukan yang 100 persen zero emission.

Maka, jika dilihat gerakan masif di arena tersebut, pantas pertemuan kali ini disebut arena aksi. Aksi konkret secara bersamaan untuk terus maju menurunkan emisi gas rumah kaca serta mewujudkan upaya adaptasi sekaligus mendukung dan menguntungkan Agenda 2030  untuk pembangunan berkelanjutan dan target-target pembangunan berkelanjutan (SDGs). Maka, Proklamasi Marrakesh ini juga menekankan komitmen politik tingkat tinggi dalam upaya menanggulangi perubahan iklim sebagai prioritas mendesak.

Proklamasi menekankan adanya solidaritas terhadap negara- negara yang rentan terkena dampak perubahan iklim, dan mengambil peduli untuk berupaya membantu dalam kapasitas mereka menyesuaikan keadaan, meningkatkan ketahanan dan menurunkan risiko kerentanan.
Selain itu, ditekankan juga agar semua negara anggota meningkatkan dukungan untuk menurunkan angka kemiskinan, memastikan ketersediaan pangan, dan meningkatkan aksi di bidang iklim yang dihadapi sektor pertanian. Mengusung ambisi untuk meningkatkan kerja sama antarbangsa dalam upaya mengisi gap pada trayektori emisi dan jalan menuju pada pemenuhan  ukuran temperatur jangka panjang sesuai Kesepakatan Paris di bawah 1,5 derajat celsius.

Memenuhi hal tersebut, maka proklamasi menekankan pentingnya menaikkan volume kesempatan finansial yang dapat diakses untuk proyek-proyek iklim, berbarengan dengan peningkatan kapasitas teknologi dari negara maju dan negara berkembang. Dalam kaitan ini, negara maju diingatkan kembali tentang mobilisasi pendanaan 100 miliar dollar AS untuk iklim.

Visi  Marrakesh

Perubahan iklim sedang terjadi, sedangkan negara-negara yang tergabung dalam  Climate Vulnerable Forum (CVF)-forum negara yang rentan, seperti Filipina, Banglades, Afganistan, Etiopia, dan negara lain yang paling berisiko atas perubahan iklim- menanggapi aksi secara serius. Negara dengan ekonomi berkembang ini mengeluarkan komitmen tingkat tinggi yang disebut Visi Marrakesh.

Visi ke depan penanggulangan perubahan iklim adalah sesegera mungkin, paling tidak pada 2030 hingga 2050. Visi pertama negara-negara ini adalah untuk menjaga perubahan iklim pada tingkat absolut minimum. Artinya, dalam setiap aksi haruslah ditujukan pada upaya penyebab bencana dan kerentanan. Oleh karena itu, maka diperlukan batas peningkatan suhu global semaksimalnya berada di bawah 1,5 derajat celsius, pada tingkat emisi global setidaknya 2020. Dalam upaya pencapaian ini, negara anggota  diminta mengadakan aksi, antara lain, memperbarui nationally  designated commitment, kesanggupan kontribusi nasional (NDC), dalam upaya mendukung target di negara masing masing.

Dalam upaya memaksimalkan capaian tersebut, maka disepakati juga kerja sama untuk implementasi penuh mengamandemen Protokol Montreal 2016. Lalu ikut dalam kerja sama dengan organisasi penerbangan Civil Aviation Organization dan International Maritime Organization. Emisi yang dikeluarkan oleh transportasi laut dan udara harus masuk dalam kerangka netral karbon dan emisinya dapat diofset pada upaya reduksi emisi dan energi terbarukan.

Aksi juga didorong pada semua negara anggota untuk beralih pada capaian 100 persen energi terbarukan secepat mungkin, sejalan dengan upaya program pemberantasan kemiskinan energi dan melindungi air yang harus dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya nasional.

Adapun aksi yang ketiga adalah untuk perlindungan dari bahaya kenaikan panas 1,5 derajat celsius, mengentaskan rakyat dari kemiskinan, dan sebagai negara dengan pendapatan di bawah menengah, maka berbagai upaya harus dilakukan agar bangsa menjadi kuat dan makmur dalam pertumbuhan ekonominya. 

Indonesia telah memberikan kontribusi nasionalnya (NDC) dengan menargetkan penurunan 29 persen  emisi pada 2020. Hal ini harus benar-benar dapat terwujud di lapangan melalui sejumlah dorongan kebijakan dan pengarusutamaan visi iklim ini dalam kebijakan pembangunan. Tentu saja ditambah oleh mobilisasi pada partisipasi masyarakat, seperti kampung iklim, gerakan agama dan perubahan iklim dan seterusnya, yang perlu mendapatkan fasilitasi, sinergi, dan dorongan dari pemerintah.

Selasa, 16 September 2014

Tantangan Jokowi Mengelola Sumber Daya Alam

Tantangan Jokowi Mengelola Sumber Daya Alam

Fachruddin M Mangunjaya  ;   Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional (UNAS)
KORAN TEMPO, 15 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Naiknya Joko Widodo sebagai presiden menumbuhkan optimisme bahwa persoalan lingkungan di Indonesia akan teratasi dengan baik. Hal ini karena Presiden Jokowi, yang berlatar belakang pendidikan Fakultas Kehutanan, diharapkan memiliki kesadaran memadai ihwal sumber daya alam. Problem kesemrawutan tata kelola lingkungan hidup, kehutanan, dan konflik pemanfaatan sumber daya alam kiranya dapat diurai dalam agenda presiden ke depan. Ada beberapa agenda prioritas bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pertama, masalah pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Kedua, upaya penanggulangan perubahan iklim, dan ketiga, kesadaran publik tentang kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekosistem.

Kekayaan sumber daya alam negeri ini bisa menjadi penumpu kehidupan. Bukan hanya yang berupa mineral-minyak, batu bara, emas, dan tembaga-di dalam perut bumi, tetapi juga keanekaragaman hayati. Hutan selama ini hanya dianggap sebagai sumber kayu (logging) dan penghasil rente ekonomi. Padahal, hutan merupakan cadangan pangan alternatif, bahan baku obat-obatan, dan stok sumber daya genetika.

Sebuah ekosistem yang seimbang seharusnya dinilai dalam kesatuan pengambilan keputusan dan kebijakan. Telah banyak kajian tentang penilaian ekonomi terhadap sebuah ekosistem. Hilangnya jasa ekosistem pasti akan berbuntut kehilangan mata rantai kehidupan yang ujungnya menurunkan produktivitas. Karena itu, pengambilan kebijakan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan horizontal, diagonal, bahkan jika diperlukan vertikal dengan pertimbangan ilmu pengetahuan dan etika.

Adapun perubahan iklim kelihatannya sudah menjadi momok semua bangsa. Apalagi dengan gagalnya upaya global dalam menurunkan kadar emisi melalui berbagai perjanjian. Padahal, anomali iklim telah nyata dirasakan di mana-mana.  Anomali iklim tersebut bisa berujung bencana yang merugikan. Bukan saja merusak kondisi ekonomi, tapi juga menyebabkan penderitaan jangka panjang. Assessment Report of Intergovermental Panel for Climate Change (IPCCC 2014) menekankan pentingnya melakukan adaptasi dalam berbagai lini kehidupan. Kata kunci Indonesia dalam perubahan iklim adalah bagaimana bangsa ini tidak lagi melakukan konversi terhadap hutan alamnya. Kegagalan Indonesia memelihara hutan alam harus menjadi perhatian karena sangat "memalukan" dan kontra-produktif terhadap upaya politik lingkungan Indonesia di kancah global.

Karena itu, keberhasilan pembangunan dan pembenahan tata kelola sumber daya alam dalam kabinet Jokowi dapat dijawab dengan "revolusi mental" dalam mengelola sumber daya alam. Lebih khusus lagi berkaitan dengan masalah keanekaragaman hayati. Sekarang ini, kesadaran lingkungan dan kepedulian bangsa Indonesia atas keanekaragaman hayati sangat rendah. Elite politik di daerah dan pusat gampang memberikan izin, bahkan menukar fungsi hutan lindung demi rente ekonomi. Akibatnya, datanglah para investor dan industri yang menghancurkan lingkungan serta jasa lingkungan.

Hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup pada 2012 menunjukkan bahwa kualitas air sungai di seluruh provinsi, terutama di Jawa dan Sumatera, terus menurun. Penyebabnya adalah maraknya pencemaran, tata ruang yang tidak dipatuhi, serta perilaku masyarakat, termasuk industri yang membuang limbah sembarangan. Laporan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2009 menyimpulkan bahwa 92 persen jenis ikan air tawar yang pernah tercatat eksis pada 1912 telah punah. Akankah sungai lain di Tanah Air bernasib sama?

Kabinet "Revolusi Mental" adalah titik strategis dalam memprioritaskan pembangunan ekonomi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup dalam satu kontinum. Penyederhanaan jumah kabinet semestinya bisa menyatukan perspektif penataan lingkungan hidup dalam kesatuan sistem, termasuk dalam pengambilan kebijakan. Persoalan struktur kementerian dalam pembenahan lingkungan saat ini harus berbeda dengan yang diterapkan 20 tahun lalu, sehingga upaya menyatukan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan menjadi hal strategis.

Adapunsoal penataan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, baik keanekaragaman hayati maupun sumber daya mineral, dapat dimediasi dengan pertimbangan tata kelola oleh seorang menteri koordinator. Menteri ini bisa dibantu sebuah lembaga fungsional independen, sehingga segala tantangan kepentingan dalam pengambilan kebijakan dapat diselesaikan dengan basis pertimbangan sains profesional, etika, dan keseimbangan (balance). Pemasangan kabinet seperti inilah yang diharapkan dapat mengamankan kehidupan jangka panjang bangsa ini, dengan karunia isi buminya yang menjadi tumpuan generasi masa kini maupun mendatang.