|
Anatomi
Fraud Perbankan
Susidarto Hartosumaryo ; Praktisi Perbankan dan Aktivis Antikorupsi di
Jogjakarta
|
JAWA POS, 29 Oktober 2013
|
|
INTERNAL fraud kembali menerpa jagat perbankan Indonesia.
Kasus yang dialami Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Bogor diberitakan
banyak media massa. Potensi kerugian negara hampir Rp 59 miliar (dari total
nominal fraud Rp 102 miliar). Pelakunya orang dalam.
Setidaknya, ada pihak yang dirugikan dan ada
yang diuntungkan. Perhitungan kerugian masih terus dilakukan atas kejadian
kredit fiktif yang melibatkan tidak kurang dari 197 debitor BSM itu. Fenomena
tersebut sebenarnya merupakan masalah klasik banyak perbankan di tanah air.
Fraud berdasar Surat Edaran BI No 13/28/DNDP
tanggal 9 Desember 2011 memiliki pengertian yang cukup panjang. Yakni, tindakan
penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu,
atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan
bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah,
atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan
keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fraud internal dalam bentuk kredit fiktif tersebut
sebenarnya sulit terjadi di sebuah kantor cabang bila semua proses dual custody
(dual control) terlaksana dengan baik. Artinya, kita disiplin dalam menjalankan
standard operating procedure (SOP).
Bisa dibayangkan, proses sebuah kredit sangatlah
panjang, mulai inisiasi awal, analisis kredit, persetujuan kredit, akad kredit,
pembukuan kredit, dan monitoring kredit yang melibatkan banyak unit kerja mulai
unit pembukaan rekening, account officer, team leader kredit, komite kredit
cabang (lebih dari dua orang), administrasi kredit, legal, notaris (PPAT),
appraisal independen (atau internal), serta internal control unit (ICU).
Nah, kalau rangkaian panjang proses sebuah
kredit itu bisa terlampaui dengan mulus, dalam arti kredit fiktif bisa lolos
dan jumlahnya sangat fantastis mencapai 100 debitor, berarti ada yang salah
dalam proses pengambilan keputusan kredit. Atau, ada banyak pelanggaran SOP
oleh karyawan bank, dalam hal ini karyawan BSM. Tentunya, tidak sekadar
dilakukan segelintir karyawan unit bisnis yang secara langsung menangani proses
kredit di lapangan. Disebut fiktif karena mulai KTP, izin usaha, kebenaran
debitor, appraisal, approval kredit, pengikatan kredit (proses legal),
pencairan kredit, dan proses lainnya dilakukan secara fiktif.
Atau, kalaupun terjadi, berarti ada begitu
banyak pihak (banyak unit kerja) yang terlibat atas terjadinya internal fraud.
Mabes Polri hendaknya bisa melibatkan saksi ahli, yang bisa melihat persoalan
semacam kredit fiktif itu secara proporsional, sehingga semua pihak yang
terlibat harus mempertanggungjawabkan dengan baik.
Di sinilah perlunya risk awareness (waspada risiko) didengungkan lagi untuk menyadarkan
para awak perbankan. Langkah tersebut biasanya dikenal sebagai gerakan
antifraud perbankan. Beberapa hal di bawah ini bisa dilakukan.
Pertama, menerapkan know your employee (KYE). Prinsip mengenal karyawan dengan baik
harus dijalankan terus-menerus sepanjang karir karyawan, tidak hanya saat
rekrutmen masuk ke bank. Rekam jejak karyawan harus jelas, baik catatan
kriminal, black list BI, karyawan tercela, teroris, atau konfirmasi ke
perusahaan sebelumnya. Rotasi karyawan perlu terus dilakukan, menghindari
rangkap jabatan, pelatihan yang kontinu, dan sejenisnya. Di sini termasuk
mengenal rekan kerja dan bawahan. Misalnya, prestasi kerjanya diperoleh dengan
benar tanpa penyimpangan serta gaya hidupnya tidak berubah drastis dalam tempo
singkat.
Kedua, know
your customer (KYC). Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah verifikasi
atas validitas dokumen pembukaan rekening disertai proses face-to-face dengan petugas dan pejabat bank. Kenali kebiasaan
nasabah mulai pembukaan rekening hingga kebiasaan transaksinya kalau ada yang
menyimpang dari profil dan kebiasaan transaksi, monitoring transaksi nasabah
terkait dengan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta secara
disiplin dan rutin memperbarui (update)
data nasabah.
Ketiga, menciptakan employee awareness sebagai
''pagar'' bagi karyawan untuk tidak memilih jalan fraud. Katakan tidak pada
fraud. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan karyawan
bank terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan serta
peraturan bank melalui pelatihan dan sosialisasi secara berkala. Di sini
termasuk langkah tidak menoleransi tindakan fraud dan berkomitmen untuk
mengembangkan budaya antifraud dengan statemen ''zero tolerance to fraud''. Termasuk, memberikan sanksi yang tegas
bagi pelaku fraud untuk memberikan efek jera bagi karyawan lainnya.
Itulah serangkaian gerakan antifraud yang harus
terus-menerus dilakukan segenap jajaran awak perbankan, mulai manajemen puncak
(termasuk komisaris) hingga level kantor cabang bank tempat kasus fraud banyak
muncul. Kalau serangkaian langkah itu sudah dilakukan, niscaya ruang gerak para
pembobol bank akan terbatasi sehingga niat jahat mereka bisa tereduksi.
Kalaupun kemauan untuk melakukan fraud masih ada, mereka tetap akan dibatasi
kesempatan yang tidak pernah ada.
Ingat, lebih dari 90 persen kejahatan perbankan
senantiasa melibatkan peran orang dalam.
●