Tampilkan postingan dengan label Muhammad Tri Andika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Tri Andika. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 November 2014

Babak Baru Krisis Politik DPR

Babak Baru Krisis Politik DPR

Muhammad Tri Andika  ;  Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies
KORAN SINDO, 01 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Dideklarasikannya pimpinan DPR tandingan menandai babak baru krisis politik dilembaga legislatif. Peristiwa politik ini sontak mengejutkan publik dan memunculkan rasa keprihatinan terhadap perilaku elite politik DPR.

DPR yang diharapkan bisa bekerja optimal dalam mengawal jalannya eksekutif justru masih sibuk terlibat konflik internal yang tidak jelas penyelesaiannya. Secara kelembagaan, proses konsolidasi DPR harusnya bisa berjalan lebih cepat. Sebab, selain pelantikan DPR dilakukan lebih awal dibandingkan dengan pelantikan presiden, DPR juga harus sudah mulai bisa bekerja ketika susunan kabinet yang dibentuk presiden selesai dilantik.

Banyaknya fungsi DPR yang harus sudah dijalankan seharusnya mendorong DPR untuk semakin cepat dalam mengonsolidasikan lembaganya. Namun, apa yang terjadi di DPR saat ini tidaklah demikian. Agenda penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) justru menjadi momen terciptanya krisis politik baru di DPR. Setelah melewati pertarungan perebutan kursi pimpinan DPR dan kemudian dilanjutkan pemilihan pimpinan MPR, kini hubungan Koalisi Merah Putih/KMP (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat) dan Koalisi Indonesia Hebat/ KIH (PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP) kembali menegang dalam proses penetapan pimpinan AKD.

Di satu sisi KIH meminta kebijaksanaan Koalisi Merah Putih untuk berbagi kursi pimpinan AKD, di sisi lain Koalisi Merah Putih memandang permintaan yang diajukan oleh KIH masih terlalu banyak. Situasi inilah yang kemudian membuat KIH tidak mau menyerahkan daftar nama anggotanya untuk mengisi AKD dalam rapat paripurna DPR. Situasi inilah yang selanjutnya dimanfaatkan Koalisi Merah Putih untuk menyapu bersih kursi pimpinan AKD.

Terhadap situasi ini, penulis mengangkat dua buah pertanyaan, yakni bagaimana sebenarnya pengaruh terbentuknya pimpinan DPR tandingan yang dideklarasikan oleh KIH terhadap kinerja DPR dan apa dampak politiknya?

Frustrasi Politik

Deklarasi pimpinan DPR tandingan menurut hemat penulis mencerminkan beberapa hal. Pertama, deklarasi pimpinan DPR tandingan lebih merupakan ekspresi frustrasi politik yang dialami oleh KIH ketimbang sebagai mekanisme percepatan pengonsolidasian di DPR. Kefrustrasian ini semakin nampak ketika KIH justru mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu guna membatalkan UU MD3.

Satu langkah yang justru bisa mempersulit jalannya pemerintahan Jokowi-JK dalam mengimplementasikan agenda- agenda strategisnya. Kedua, keberadaan pimpinan tandingan DPR bisa dikatakan sebagai manuver politik yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh KIH. Sebab sekalipun dibentuk kepemimpinan tandingan, keberadaannya tidak diatur dalam peraturan mana pun.

Sehingga, pemimpin DPR tandingan tidak bisa melakukan apa pun selain hanya sebagai simbol perlawanan politik terhadap Koalisi Merah Putih. Sebenarnya, dengan status KIH sebagai bagian dari kelompok yang tengah berkuasa, masih banyak mekanisme lain di parlemen yang bisa ditempuh guna memperkuat kinerja Pemerintah Jokowi-JK. Membuat tandingan pimpinan DPR yang saat ini dipegang oleh Koalisi Merah Putih hanya akan memperlebar jarak politik antar- kedua belah pihak, yang kemudian justru bisa menghambat kinerja Presiden Jokowi.

Dampak Manuver KIH

Meski demikian, adanya deklarasi pimpinan DPR tandingan berpotensi memunculkan dampak yang tidak kecil. Setidaknya ada tiga dampak yang diakibatkan dari manuver politik KIH ini. Pertama, deklarasi pimpinan DPR tandingan sangat berpotensi memunculkan konflik politik yang tidak substansial.

Hal ini dikarenakan deklarasi yang dilakukan KIH lebih nampak sebagai simbol perlawanan politik ketimbang kebajikan niatnya untuk meningkatkan kinerja DPR. DPR yang seharusnya sudah mulai sibuk berkoordinasi dengan eksekutif, pada akhirnya masih harus terjebak dalam konflik internal yang sangat prosedural. Kita juga bisa membaca peristiwa tersebut sebagai refleksi dari sebagian elite yang masih belum bisa bersikap ksatria dalam berpolitik.

Kita bisa rasakan bahwa gesekan di masyarakat bawah akibat warisan pertarungan pilpres relatif menurun setelah Jokowi dan Prabowo menunjukkan sikap ksatrianya, di mana kedua tokoh bertemu dalamsuasanayanghangat. Suatu peristiwa yang telah menyentuh emosi masyarakat Indonesia. Dampak kedua adalah akan menurunnya kualitas kinerja DPR. Dengan situasi saat ini, secara prosedural DPR memang sudah bisa menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan eksekutif.

Namun, selagi KIH masih pada posisinya saat ini, maka praktis hanya 314 dari 560 anggota dewan yang bekerja. 216 lainnya baru bisa bekerja setelah KIH menyerahkan daftar nama anggotanya dan disahkan dalam paripurna DPR untuk masuk ke dalam AKD yang sudah terbentuk. Terhadap kondisi ini kita sangat bisa pastikan bahwa kualitas kinerja DPR tidak akan maksimal. Sebab, hampir separuh dari anggota DPR yang semuanya dari KIH tidak bisa terlibat dalam proses yang dilaksanakan di dalam AKD.

Kondisi ini akan semakin buruk jika KIH terus mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu menggantikan UU MD3. Kalau langkah ini yang selanjutnya ditempuh dan Presiden Jokowi mengamininya, maka krisis politik akan semakin meluas. Dampak ketiga dari peristiwa ini yaitu akan semakin terpuruknya citra DPR di mata masyarakat.

Dengan adanya deklarasi pimpinan DPR tandingan oleh KIH, penulis melihat hal ini bukan akan meningkatkan legitimasi publik terhadap DPR, justru malah semakin menguatkan bayangan masyarakat mengenai sikap para elite politik di DPR yang belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan pribadi.

Menuju Konsolidasi DPR

Konsolidasi DPR adalah prasyarat agar kinerja DPR bisa maksimal. Dan, melihat situasi saat ini, faktor sikap politik para anggota Dewan yang lebih mengedepankan kepentingan publik menjadi cara yang harus ditempuh. Dalam pertarungan politik ada yang menang dan ada yang kalah. Kekalahan dalam pertarungan demokrasi harus disikapi sikap secara ksatria oleh siapa pun.

Ksatria dalam makna menerima keputusan yang telah ditetapkan dan meresponsnya secara konstitusional, bukan dengan melakukan pemboikotan politik atau dengan mendeklarasikan tandingan dari kepemimpinan yang sah, yang pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat. Lebih jauh daripada itu, terbelahnya dua kekuatan di DPR, KIH dan KMP, merupakan kenyataan politik kita hari ini yang harus diterima oleh setiap pihak.

Pembelahan tersebut jangan dipandang sebagai penghambat demokrasi, namun justru sebaliknya, sebagai peningkat kualitas demokrasi. Perjalanan lima tahun ke depan akan sangat dinamis. Namun sepanjang dijalankan secara konstitusional, dinamika yang terjadi bisa menjadi energi besar bagi pembangunan demokrasi Indonesia ke depannya.

Sabtu, 13 September 2014

Pengunduran Diri Ahok

Pengunduran Diri Ahok

Muhammad Tri Andika  ;   Kepala Jurusan Ilmu Politik Universitas Bakrie
Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies (IPS)
KORAN SINDO, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, sebagai kader Partai Gerindra merupakan realitas politik yang menarik untuk disimak.

Sikap Ahok yang konsisten mendukung pemilukada langsung yang dipandang lebih demokratis dibanding dengan pandangan partainya, dianggap menjadi faktor utama pengunduran diri Ahok. Konflik Ahok dengan Gerindra tidak bisa dihindarkan.

Lantas pertanyaannya, apakah beda pandangan mengenai pemilukada antara Ahok dan Gerindra menjadi faktor utama pengunduran diri wagub DKI Jakarta sebagai kader Partai Gerindra?

Pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik pada dasarnya merupakan sesuatu yang normal. Setiap partai politik dalam AD/ART-nya pasti mengatur mekanisme pengunduran diri seseorang dari keanggotaan organisasinya.

Dengan kata lain, pengunduran diri seseorang dari partai politik merupakan hak yang sah. Atas dasar ini, sikap Ahok mundur dari partai yang telah mengusungnya menjadi wagub DKI Jakarta adalah hak politik yang bersangkutan.

Namun, dalam peristiwa yang tengah berkembang antara Ahok dan Gerindra, terlalu sederhana tampaknya jika Ahok menjadikan isu perbedaan sikap dalam isu pemilukada sebagai alasan utama pengunduran dirinya.

Bisa jadi hal ini hanya merupakan faktor pemicu bukan faktor utama. Dalam hal perbedaan pandangan antara kepala daerah dan partainya, sepertinya bukan hanya terjadi pada kasus Ahok. Kita juga bisa melihat bupati/wali kota lain yang memiliki perbedaan pendapat dengan partainya mengenai isu pemilukada ini.

Sebut saja Ridwan Kamil yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra serta Bima Arya Sugiarto yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya juga mendukung pemilukada secara langsung dan memiliki sikap yang berbeda dengan pandangan partainya.

Atau jika lebih luas lagi untuk bisa melihat singgungan pendapat antara kepala daerah dan partainya, kita bisa melihat hubungan Trismaharini dengan PDIP di Surabaya.

Sehingga, perbedaan pendapat dalam satu partai merupakan isu yang biasa, dan berlebihan nampaknya jika ini bisa menjadi faktor utama pengunduran diri Ahok dari Gerindra. Masih cukup banyak faktor yang bisa turut menjelaskan pengunduran diri Ahok di luar isu perbedaan pandangan tersebut.

Seperti faktor komunikasi politik Ahok yang sangat unik, atau bahkan ada motivasi politik lain yang muncul seiring dengan perkembangan dinamika politik nasional.

Perilaku Politik vs Etika Politik

Pengunduran diri Ahok juga bisa mengajak kita sedikit menengok benturan dua aspek dalam kajian ilmu politik yang sering kali tidak pernah sejalan; yakni perilaku politik dan etika politik. Membahas perilaku politik pada tataran yang normatif, sering kali dipandang oleh sebagian kalangan sebagai sesuatu yang naif.

Sebab katanya, politik memang tentang seni bagaimana mendapatkan kekuasaan yang menghalalkan segala cara. Atas dasar inilah sering kali etika politik hanya menjadi bagian yang tersudutkan dalam pembahasan perilaku aktor politik. Namun, penulis berpandangan bahwa kerasnya pertarungan perebutan kekuasaan dengan segala cara, tidak akan pernah menutup kerinduan masyarakat akan dijunjungnya etika politik.

Sejatinya, kekuasaan politik yang sudah didapatkan tidak hanya membutuhkan legitimasi secara hukum, tapi juga dibutuhkan pembenaran normatif yang berlaku di dalam masyarakat. Namun, politik adalah pertarungan kekuatan. Sering kali realitas politik yang dipertontonkan tidak bisa dijelaskan dalam etika politik yang dianggap ideal.

Mundur sebagai Wagub DKI Jakarta?

Sikap Ahok yang tidak mundur dari wagub DKI Jakarta bisa dipahami secara konstitusional, sebab tidak ada aturan yang menegaskan ia harus mundur dari posisinya. Meskipun kader partai dan dicalonkan oleh partai, kepala daerah tidak bisa diganti dari jabatannya ketika dirinya keluar dari partai yang mengusungnya. Kendali partai terputus bersamaan dengan pelantikan kandidat yang diusung sebagai kepala daerah.

Namun pada saat yang bersamaan, penulis berpendapat bahwa hal ini merupakan cermin dari sistem politik kita yang masih mengabaikan etika politik, sehingga kepala daerah bisa dengan mudah meninggalkan partai politik yang telah mengusungnya ketika jabatan yang dituju sudah dicapai.

Lebih jauh lagi, dalam konteks ini penulis juga berpandangan bahwa ke depannya di satu sisi pelibatan publik yang luas dalam proses pemilukada langsung yang sudah sepuluh tahun diterapkan harus tetap dijaga. Pasalnya, ongkos pembelajaran politik yang sudah dikeluarkan bangsa ini tidak terbuang sia-sia.

Namun, jangan sampai pada saat yang bersamaan hal ini justru memperlemah peran dan fungsi partai politik dalam praktik berdemokrasi. Peran partai politik tetap harus diperhatikan secara serius ke depannya.

Sabtu, 05 Mei 2012

Melihat Kandidat Melalui APBD


Melihat Kandidat Melalui APBD
Muhammad Tri Andika; Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie;
Alumnus Ritsumeikan University, Jepang
SUMBER : SINDO, 05 Mei 2012


Rakyat Jakarta sesaat lagi akan memasuki babak barunya.Walaupun KPUD Jakarta secara resmi baru mengumumkan kandidat gubernur dan wakil gubernur tanggal 10 Mei nanti, namun gema pilkada sudah terasa sejak beberapa minggu belakangan.

Di darat bisa kita lihat berbagai model kampanye tradisional seperti pemasangan spanduk dan stiker hingga cara-cara kreatif penggunaan mobil boks yang mengelilingi Jakarta. Di udara, stasiun televisi telah aktif mengundang para calon kandidat yang disiarkan secara live untuk beradu argumentasi menyampaikan gagasannya membangun Jakarta.Tapi, pertanyaannya, apakah cara-cara itu sudah cukup efektif untuk melihat kualitas para calon? Lebih-lebih untuk mengetahui komitmen politiknya manakala terpilih nanti?

Dari sekian banyak cara, ada satu cara yang cukup jujur dan objektif untuk mengukur kualitas dan komitmen politik seorang pimpinan daerah, yakni dari postur APBD yang dibuatnya. Dibanding dengan penyampaian visi misi atau jargon yang terpampang di spanduk, membuka konsep APBD dari para kandidat adalah cara yang lebih cerdas dan mencerdaskan.

Selain para kandidat akan semakin dekat dengan calon pemilihnya, proses pilkada ini pada akhirnya mampu memberikan nilai tambah berupa edukasi politik pada masyarakat Jakarta atas ketahuannya pada dapur ide masingmasing kandidat. Sebagai awal dari ide tersebut, penulis dalam artikel ini ingin memulai dengan memberikan paparan sederhana mengenai postur APBD Jakarta.

Hal ini penting untuk diangkat setidaknya untuk dua hal; pertama, sebagai informasi kepada masyarakat Jakarta bagaimana sesungguhnya APBD Jakarta berpihak dan kedua sebagai bahan evaluasi bagi para calon kandidat dalam merumuskan pembangunan Jakarta ke depan.

APBD Jakarta Prorakyat?

Selama ini pengguguran jargon prorakyat sering disimplifikasi pada pembuatan program kerja semata, tanpa mempertimbangkan jumlah alokasi anggarannya. Padahal, jika dilihat lebih seksama,masih berat untuk mengklaim APBD Jakarta sudah prorakyat. Total APBD DKI Jakarta pada 2012 sebesar Rp36,023 triliun, ditopang terutama dari pendapatan daerah sebesar Rp30,642 triliun, di mana pajak daerah memberikan kontribusi Rp18,33 triliun dan sisanya berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp5,380 triliun.

Melihat besarnya anggaran yang ada, lalu bagaimana dengan pengalokasiannya? Di sinilah titik pentingnya. Dalam RKPD Jakarta 2012, fokus utama anggaran pemda akan diberikan pada sektor pelayanan masyarakat. Dan untuk menunjang hal ini, salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menaikkan alokasi belanja pegawai melalui kenaikan gaji PNS sebesar 10%.Tahun 2011 alokasi belanja pegawai yakni Rp7,718 triliun, dan naik menjadi Rp8.415 triliun di tahun 2012.

Dan, trennya selalu meningkat setidaknya sejak 2008. Mirisnya, angka ini jauh lebih besar dibanding perhatian pemerintah pada sektor pendidikan (Rp7,3 triliun), kesehatan (Rp2,8 triliun), dan alokasi dedicated program. Pada alokasi dedicated program, yakni program prioritas yang dinikmati oleh seluruh warga Jakarta, seperti normalisasi sungai, penanganan banjir, pengelolaan busway, pembuatan MRT, pencegahan polusi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,Pemda DKI hanya mengalokasikan anggaran sebesar RP6,141 triliun di 2011 dan Rp6,775 triliun di 2012.

Tidak ada kenaikan yang signifikan. Dibandingkan dengan alokasi belanja pegawai,angka ini jelas sangat timpang. Kesempatan bagi jutaan masyarakat untuk merasakan hidup layak di Jakarta hanya diberikan tidak lebih dari 20% APBD.Sementara, alokasi untuk kesejahteraan PNS di Jakarta yang jumlahnya tidak lebih dari 5% penduduk Jakarta diberikan jauh lebih besar.

Melihat postur APBD yang demikian, dengan mudah kita bisa lihat sejauh apa sebenarnya perhatian Pemerintah DKI Jakarta kepada masyarakatnya. Lebih jauh lagi, kita pun bisa melihat sebesar apa komitmen pemerintah Jakarta dalam menyelesaikan masalah-masalah seperti banjir dan transportasi di Ibu Kota.

Momen Pilkada

Dari paparan di atas, terlihat bahwa alokasi anggaran ternyata lebih banyak untuk menggerakkan mesin birokrasi daripada untuk kepentingan rakyat. Porsi belanja aparatur lebih besar daripada porsi belanja publik. Dengan kata lain, politik anggaran Jakarta belum berada dalam arah yang tepat untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Jakarta. Alokasi Rp 6,775 triliun tentulah sangatlah kecil untuk sekian juta penduduk DKI Jakarta.

Belum lagi masalah yang terkait dengan perilaku korup birokrasi, tingkat kebocoran yang tinggi, dan ketidakefektifantata laksana program pembangunan. Semua itu membuat masyarakat Jakarta akan semakin kesulitan merasakan dampak langsung pembangunan daerah. Barangkali, Pemerintah DKI Jakarta punya segudang alasan untuk menjustifikasi pengalokasian  APBD-nya.

Namun, anggaran seharusnya tidak hanya berorientasi pada bureaucracy driven, namun juga butuh keberpihakan kepada golongan yang masih belum menikmati “kue pembangunan”, dimana salah satu kuncinya adalah pada sosok gubernur yang memimpinnya.

Dalam konteks pilkada Jakarta, event ini bisa menjadi momentum dahsyat bagi masyarakat Jakarta dalam menentukan perubahan besar melalui penelaahan yang seksama atas konsep APBD yang dibawa masing-masing kandidat.