Tampilkan postingan dengan label Freeport. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Freeport. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2012

Freeport, Mesuji, dan Sape


Freeport, Mesuji, dan Sape
Bambang Setiaji, REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Sumber : SINDO, 3 Januari 2012



Pelajaran apa yang dapat dipetik dari kasus Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan) dan Sape (NTB) juga sebelumnya belum kering darah pejuang buruh di Freeport?

Yaitu keberpihakan politik ekonomi pemerintah terhadap kekuatan modal dan asing berhadapan dengan usaha rakyat atau nasib rakyat. Negara sudah gagal merumuskan politik ekonomi yang tepat dan hanya mengalir dengan dalih demokrasi, kebebasan, dan keterbukaan. Memang investasi baik domestik maupun asing sangat diperlukan terutama untuk menciptakan berbagai bisnis yang dapat mengurangi tekanan pengangguran—yang harus dijadikan sasaran kebijakan ekonomi.

Pengangguran adalah berarti kefakiran atau ketiadaan penghasilan yang merupakan puncak dari kemiskinan. Di samping pengangguran terbuka,berjuta rakyat berada pada pekerjaan transitori atau pekerjaan ala kadarnya yang bersifat sementara sambil menunggu pekerjaan yang lebih permanen. Pentingnya investasi tersebut tidak berarti modal dapat berbuat apa saja,tapi harus terdapat skenario yang dibimbing oleh akal sehat.

Membiarkan semua kekuatan modal yang sering dapat memainkan apa saja atau menggiurkan siapa saja, termasuk membeli berbagai perizinan tentu akan mematikan usaha rakyat. Lebih dari itu ternyata harus dibayar sampai tertumpahnya darah rakyat yang tentu saja marah ketika satu satunya lahan atau usaha bisnisnya dilindas atas nama kompetisi atau liberalisasi, demokrasi, dan keterbukaan.

Di negara penganjur liberalisme seperti Amerika Serikat kebebasan tidak sampai melindas atau bersaing mematikan untuk melindungi usaha dasar seperti pertanian dan usaha kecil. Persaingan yang mematikan dilarang dengan Undang-Undang Antipersekongkolan.

Sebagai negara yang lebih sosialis sebagaimana amanat UUD 45 yang dilukiskan sebagai “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, sehingga kompetisi dan kekuatan modal tidak dapat dibiarkan melindas sektor-sektor yang dapat dikerjakan rakyat atau yang akan menyengsarakan rakyat.

Usaha Rakyat

Dalam kasus Mesuji misalnya rakyat sudah memiliki tanah secara turun-temurun dalam jumlah yang cukup untuk menopang keluarga. Akan tetapi, yang diperlukan kebijakan yang mengarahkan agar modal tidak berada atau berbenturan pada sektor yang bisa dilakukan rakyat, tapi pada industri pengolahannya. Industri pengolahan ini akan sangat berperan dalam menyerap hasil produksi rakyat dan memberi lapangan kerja tambahan bagi keluarga sekitarnya.

Demikian juga di NTB dan di beberapa tempat yang lain, kolaborasi dapat dilakukan dengan memisahkan sektor yang dapat dikerjakan rakyat dan sektor yang sebaiknya dikerjakan kekuatan modal. Itulah makna ekonomi disusun dalam usaha bersama yang sangat berbeda dengan politik ekonomi dewasa ini yang sangat liberal. Saat ini swasta dan modal dapat berperan di sekor apa saja dan malangnya disertai menggusur apa yang sudah dapat dilakukan rakyat.

Situasinya dapat digambarkan seperi zaman kolonial di mana sektor bisnis besar VOC menggusur usaha rakyat disertai kekerasan yang diperkuat kekuatan bersenjata. Di sektor kehutanan yang di dalamnya terdapat masalah pelestarian yaitu tanggung jawab menanam kembali, rakyat sudah terbukti dapat melestarikan bahkan secuil tanah dalam industri pertanian.Bisa dimodelkan misalnya satu keluarga melakukan bagi hasil dengan pemerintah dengan jalan mengelola hutan.

Misalnya umur kayu dua puluh tahun, seorang keluarga mengelola 20 hektare dan memanen satu tahun satu hektare. Hasilnya dibagi dengan negara, tentu rakyat akan menjaganya untuk penanaman kembali sebagai tradisi sebagaimana pelestarian padi dan sawah selama ini yang terbukti betapa rakyat sangat committed. Pada prinsipnya ekonomi kekeluargaan adalah ekonomi yang dipikirkan supaya pasar yang diizinkan beroperasi secara normal tidak berbenturan atau menyakiti atau melindas usaha rakyat.

Di dalamnya ada kebaikan hati atau keberpihakan. Keberpihakan ini juga tidak boleh semena-mena yang dapat diselewengkan menjadi tindakan korup. Kejujuran harus menjadi sistem yang menyertai yang dirumuskan secara cerdas, jadi di samping kebaikan hati, ekonomi kekeluargaan juga memerlukan kecermatan sistem yang dengan cerdas dirancang supaya sehingga terhindar dari penyelewengan dari tujuannya yang mulia.

Kendali Modal

Corak ekonomi dalam satu dekade ini sangat mengusik rasa keadilan. Pertama, ekonomi tumbuh dan mencapai pendapatan per kapita USD3000 atau hampir Rp30 juta per orang per tahun,tetapi sebagian besar rakyat hidup dengan upah minimum kurang dari Rp1 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Dengan kata lain selama satu dekade ini ekonomi menjadi sangat timpang. Kedua,ekonomi mengalami pertumbuhan yang terjadi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi, tetapi kelihatannya dengan menyisihkan usaha rakyat.

Kondisi ini disertai pula dengan pengangguran yang senantiasa meningkat yang merupakan angkatan kerja yang penuh harapan selepas dari sekolah menengah dan bahkan pendidikan tinggi. Ketiga, kekuatan modal tidak diarahkan misalnya untuk masuk kepada industri pengolahan dengan membawa teknologi baru yang diperkenalkan kepada tenaga kerja Indonesia.

Keempat, modal berkolaborasi dengan kekuatan bersenjata karena modal memiliki potensi benturan kepentingan dengan masyarakat atau bersifat substitusi dan bukannya komplementer di mana modal mengambil peran di sektor sekunder dan tersier yang justru mewadahi usaha rakyat.

Akhir dari cerita ini bisa dibayangkan bahwa apa yang sedang terjadi selama ini adalah absennya politik ekonomi atau keberpihakan yang dipikirkan dengan akal sehat yang mengarahkan kekuatan ekonomi menuju sasaran keadilan dan kekeluargaan atau kolaborasi antarpelaku yang kokoh sebagaimana dibayangkan dalam model ekonomi UUD 45.

Senin, 02 Januari 2012

Pasal 33, Freeport, dan Papua

Pasal 33, Freeport, dan Papua
Sri-Edi Swasono, GURU BESAR FAKULTAS EKONOMI UI     
Sumber : SINDO, 1 Januari 2012


Dasar hukum penanaman modal asing di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967.

Pada 1968, mahasiswa Indonesia di AS yang tergabung dalam Permias dan dike- tuai Tony Agus Ardie menyambut positif UU No 1/1967. Bekerja sama dengan KBRI di Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di San Francisco, Permias mengadakan seminar ”Investment in Indonesia” untuk mendorong pengusaha AS berinvestasi di Indonesia. Selaku Ketua Permias Cabang Pittsburgh, saya menolak hadir. Merasa tak sreg. Insting saya: UU ini awal kembalinya kapitalisme asing di Indonesia.

Mengapa UU No 1/1967 diteken Presiden Soekarno, yang sebelumnya meneriakkan go to hell with your aid kepada kapitalis-imperialis Barat, bahkan keluar dari keanggotaan di PBB?

Barangkali Presiden Soekarno ditekan atau mungkin kompromistis karena Pasal 4, 5, dan 6 UU No 1/1967 masih menegaskan bidang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 UUD 1945), yang secara eksplisit dinyatakan tertutup bagi modal asing, yaitu pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi listrik untuk umum, telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; tenaga atom; dan media massa.

Kemudian terbukti UU No 1/1967 menjadi awal dominasi asing, ”dikasih hati, minta ampela pula”. Sejak 1982 merebak peraturan perundang-undangan deregulasi ekonomi yang samar-samar melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Selanjutnya PP No 20/1994 mulai terang-terangan membabat nasionalisme ekonomi yang masih dipangku UU No 1/1967. Porsi pemilikan saham Indonesia dicukupkan 5 persen dalam berpatungan dengan investor asing. Indonesia sejak itu jadi lahan eksploitasi perusahaan asing.

Dan, 40 tahun kemudian, Tony Agus Ardie selaku tokoh Kadin dan Hippi menolak RUU yang menyetarakan investor asing dengan investor nasional. Kesetaraan sok imparsial ini justru diskriminatif terhadap anak-negeri yang masih lemah. RUU itu jadi UU No 25/2007 yang menggelar karpet merah buat investasi asing.

Catatan pribadi saya kepada Tony Agus Ardie dan almarhum Hartojo Wignjowijoto tentang kehadiran Presiden Obama di Kampus UI tahun lalu, ”Bung, meski saya tak bilang mereka mirip inlander, kalian dan saya boleh heran, ketika Presiden Obama mengawali uluk salamnya ’Pulang kampung nih’, kok mereka berlebihan bersorak-sorai kegirangan. Namun, tak semua ramah murah macam itu. Ada sekelompok mahasiswa menyiapkan spanduk bertuliskan ’Please no double standard Mr Obama, your Freeport destroys our environment’. Ini sopan dan intelektual.”

Kelengahan Ideologis

Derasnya investasi asing ke Indonesia memang problematik. Dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945, UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara tak sekadar mewajibkan para investor asing dalam pertambangan mineral merenegosiasi kontrak kerja, tetapi juga wajib melaksanakan perintah UU. UU No 4/2009 menyebutkan enam isu strategis: luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Kontrak kerja generasi I tahun 1967 dengan PT Freeport Indonesia (FI) diperbarui dengan kontrak kerja generasi II pada 1991. Namun, pembaruan tak optimal keuntungannya bagi Indonesia. Kita lengah melulu. UU No 4/2009 mengamanatkan perlunya negosiasi ulang kontrak semua perusahaan tambang asing.

Saham PT FI 90,64 persen dikuasai Freeport McMoran Copper and Gold dan 9,36 persen dikuasai Pemerintah Indonesia. Terkait UU No 4/2009, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada akhir September 2011 mengakui 65 persen dari 118 perusahaan tambang setuju dan 35 persen masih dalam tahap negosiasi, salah satunya PT FI yang terang-terangan ogah-ogahan. Bahkan diberitakan, Direktur PT FI Armado Mahler dan Juru Bicara PT FI Ramdani Sirait menegaskan tak ada yang salah dalam kontrak kerja: sudah cukup adil bagi sesama pihak.

Kelengahan ideologis DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU plus rakusnya imperialisme korporasi PT FI, sebagai wujud baru kolonialisme Eropa abad-abad lalu, tak saja telah mengakibatkan tak ber- akhirnya kepedihan hidup dan ”keterting- galan” saudara-saudara kita di Papua, tetapi juga merupakan pembiaran atas compang-campingnya kedaulatan negara.

Mestinya pemerintah malu telah lalai menyejahterakan rakyat sendiri di sekitar lokasi pertambangan PT FI di Pegunungan Ertsberg dan Grasberg yang superkaya logam mulia. Tindakan ekstraordinari penyejahteraan dan pembahagiaan rakyat Papua harus segera dibuktikan hasilnya. Kekerasan terhadap rakyat Papua harus distop. Salah asuhkah aparat kita yang semena-mena melakukan kekerasan terhadap rakyat demi apa dan demi siapa? SBY jadi sangat tak populer karena kelakuan aparat dan pembiaran seperti ini.

Teringat pada pertemuan saya dengan PM Xanana Gusmao pada 2010 di pesang- grahannya, saya menasihatinya mengemban doktrin kemerdekaan nasional agar benar-benar menjadi master (tuan) di negeri sendiri. Jawabnya, ”Tentu, jangan kita sekadar menjadi master of ceremony.”

Ia benar. Jangan kita hanya mengantar tuan-tuan asing duduk di kursi VIP, mengedarkan daftar hidangan, mengobral SDA, dan menyilakan memilih hutan mana, tambang apa, lahan di mana, serta infrastruktur apa. Korupsi telah menyebar ke segala tingkat birokrasi pusat dan daerah. Artinya, rezim merampok negara.

Meningkatkan Pemilikan Saham

Negosiasi ulang kontrak kerja harus berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Kita tak anti-asing. Kita batasi investasi asing agar tak mendominasi ekonomi nasional. Arah negosiasi ulang adalah meningkatkan bertahap pemilikan saham untuk cabang produksi yang penting bagi negara: minimal Indonesia 51 persen. Jadi, idiom ”dikuasai oleh negara” akan mangkus terwujud.

Jangka waktu kontrak kerja dipendekkan, mengakhiri model konsesi, lalu mengubahnya menjadi kontrak bagi hasil. Selama kontrak kerja berjalan, royalti ditingkatkan dua kali lipat. Peran menentukan manajer Indonesia ditingkatkan. Pengelolaan perusahaan dan proses produksi harus transparan.

Mahkamah Konstitusi perlu lebih memahami roh dan misi kemerdekaan Indonesia. Konstitusi tak sekadar rentetan kata-kata. Kecanggihan jangan tereduksi sikap the King can do wrong. Komisi Hukum Nasional harus proaktif nasionalistis. Demikian pula ISEI: tak berpang- ku tangan jadi organisasi yang terkesan abai terhadap imperativisme ekonomi konstitusi. Jangan sampai ISEI memilih berpedoman pada silabus ruang kelas yang penuh dengan hegemoni akademis.

Minggu, 18 Desember 2011

Bisnis Emas di Timika Membuka Peluang dan Konflik


Bisnis Emas di Timika Membuka Peluang dan Konflik
Jozep Ojong, DOKTER YANG BERTUGAS DI PAPUA SEJAK 1983
Sumber : SINAR HARAPAN, 17 Desember 2011


Siapa yang tidak kenal nama Freeport di Papua? Boleh dikata hampir semua orang di Papua sampai ke pelosok pedalaman kenal nama Freeport, perusahaan raksasa dari Amerika Serikat yang mengelola tambang emas dan tembaga tiga terbesar di dunia.
Perusahaan yang hadir di bumi Papua sejak 1969 tersebut patut dikagumi dalam kiprahnya karena kontribusinya untuk PDB Kabupaten Mimika tahun 2010, tempat perusahaan ini beroperasi, mencapai 96 persen, dan untuk Provinsi Papua mencapai lebih dari 50 persen.

Kehadiran perusahaan tersebut sangat tampak di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, dimulai saat kita mendarat di Bandar Udara International Mozes Kilangin (milik perusahaan itu).

Di Papua banyak siswa yang memperoleh beasiswa untuk belajar dari perusahaan tersebut, baik yang sekolah di Jayapura maupun luar Papua melalui LPMAK (Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro).

LPMAK mengelola dana untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, media massa, pengembangan ekonomi, dan sebagainya. Pembangunan di daerah pedalaman Papua yang berdekatan dengan tambang pun merupakan dampak kehadiran Freeport, melalui pembangunan lapangan terbang perintis, gereja, pengembangan ekonomi, dan sebagainya.

Peningkatan pendapatan bagi para keluarga karyawan Papua pun terasa secara signifkan. Diperkirakan, sekitar 28 persen dari karyawannya adalah orang Papua.

Dampak Migrasi

Freeport telah menarik berbagai lapisan masyarakat dan perusahaan dari seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia, untuk datang mencari kerja dan peluang usaha.
Karena itu tidak heran kalau Kota Timika mencatat pertumbuhan penduduk terbesar di Indonesia dan kini telah menjadi kota berpenduduk sekitar 200.000 orang, dari semula hanya ratusan orang di 1980-an. Pertumbuhan yang pesat akibat migrasi itu juga menimbulkan pengangguran di Timika setelah 2000-an.

Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat juga menimbulkan konflik sosial sebagai buah kesenjangan sosial antara penduduk asli Papua yang termarginalisasi dengan para pendatang.

Konflik makin tinggi menyusul perkembangan berbagai kegiatan ekonomi lain, seperti pendulangan emas, peredaran minuman beralkohol, perjudian, dan prostitusi. Pertumbuhan kasus HIV/AIDS di Timika yang tertinggi di Indonesia.

Karena tingginya angka pengangguran, segala cara ditempuh untuk memperoleh nafkah.
Semula usaha pendulangan emas tidak ada, namun dengan timbulnya ide mengolah tailing (limbah tambang) mulailah era pendulangan sejak 2002, yang diperkirakan menghasilkan perputaran uang sekitar US$ 100 juta per tahun. Jumlah orang di pendulangan pun tak kalah dengan jumlah karyawan Freeport.

Dampak migrasi dan segala kaitannya akhirnya memudahkan timbulnya friksi dan konflik kepentingan antarberbagai kelompok maupun individu, karena pemainnya makin banyak sementara hasil tidak bertambah dan masuknya pemain yang lebih besar.

Bisnis Emas

Sebetulnya seluruh lokasi perusahaan dijaga aparat keamanan, sehingga seharusnya tidak sembarang orang dapat masuk wilayah tambang, apalagi para pendulang. Semasa Orde Baru, tanggung jawab keamanan di wilayah kerja perusahaan diserahkan kepada aparat TNI, namun di era reformasi secara bertahap dialihkan kepada Polri, terutama satuan Brimob.

Sepanjang jalan dari pelabuhan, di sini konsentrat dimuat di Mile 1 sampai lokasi pabrik pengolahan di Mile 74 dan Gunung Grasberg. Penjaga keamanan adalah polisi dengan belasan pos penjagaan dan ratusan anggota.

Namun hal itu tidak menjamin keamanan karena sejak Juli 2009 sampai kini terjadi berkali-kali kasus teror penembakan para karyawan dengan korban tewas 13 orang, yang sampai kini tidak pernah terungkap siapa dalang maupun pelakunya.

Ketika pendulangan menjadi suatu bagian kehidupan yang mau tidak mau harus diterima perusahaan, lokasi pendulangan mulai terkonsentrasi di tempat yang memberi hasil terbaik, yaitu antara Mile 74 sampai 68 dan antara Mile 50 sampai 32.

Pembagian wilayah pendulangan: penduduk asli pegunungan mendulang di Mile 74 sampai 68 atau lokasi Kota Tembagapura karena dianggap wilayah tersebut merupakan tanah hak ulayat suku Amungme; di Mile 50 sampai 32 para pendulang dari beragam suku yang sama-sama mengadu untung walau awalnya hanya orang Papua.

Penghasilan para pendulang cukup bagus, khususnya di lokasi dekat muara pembuangan limbah tambang di pegunungan (Mile 74 sampai 68) dan sekitar Mile 50 sampai 32, di mana arus sungainya sudah melambat dan sudah terjadi sedimentasi tailing.

Bersamaan dengan maraknya pendulangan, menjamurlah berbagai macam usaha di lokasi pendulangan, seperti tenda warung makan, aneka kelontong, sembako, miras, prostitusi, dan apa saja yang dibutuhkan para pendulang, mulai dari yang legal sampai ilegal.

Dampak Pemogokan

Pemogokan karyawan perusahaan yang berlangsung beberapa bulan dan baru berakhir pekan ini secara tidak langsung memberi peluang pada penjarahan pipa konsentrat perusahaan, karena sepotong pipa panjang sejengkal tangan masih mengandung emas yang bernilai Rp 30-40 juta.

Pipa yang telah dipotong dan mengandung konsentrat dikerok agar diperoleh emasnya dengan memisahkannya dari campuran konsentrat. Kegiatan ini menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi para perajin di Timika.

Sejak pemogokan 15 September lalu, telah terjadi penjarahan pipa secara berjemaah dari Mile 3 sampai Mile 21, karena di lokasi itu kadar emasnya paling tinggi, mengingat lokasinya sudah dekat pabrik penyimpanan di Mile 1. Akibatnya, banyak orang kaya mendadak.

Akibat terputusnya pipa penyaluran konsentrat, praktis tambang telah berhenti produksi sejak Oktober lalu, dan berakibat terhentinya juga mata pencarian para pendulang dan penerimaan bagi Mimika, Papua, dan negara. Tiba-tiba saja roda perekonomian Timika tidak lagi secerah sebelumnya, perputaran uang seperti berhenti mendadak bersamaan dengan aksi pemogokan.

Jadi, PT Freeport Indonesia bukan saja menjadi tempat pemberi kerja bagi karyawan yang berkualifikasi, namun kehadirannya juga memberi berkah bagi mereka yang tidak berkualifikasi. Kesemuanya telah menggerakkan roda kehidupan Kota Timika.  

Senin, 21 November 2011

Bukan “Centeng Freeport” (134)


Bukan “Centeng Freeport”

Febridiansyah, PENELITI ICW
Sumber : KOMPAS, 21 November 2011


Kemelut masih terjadi di Papua. Sebuah afiliasi perusahaan tambang internasional yang berkantor pusat di Phoenix, Arizona, AS, sedang menuai masalah yang tidak kecil. Salah satunya tentang dana keamanan Freeport yang diberikan kepada aparat Indonesia.
Setelah pada tahun 2005 Global Witness dan (almarhum) Munir dari Kontras pernah mempersoalkan dana untuk ”ten - tara Freeport” tersebut, sekarang persoalan itu muncul kembali.

Polri mengakui adanya dana keamanan dari Freeport. Pihak perusahaan tak membantah. Bahkan, Mabes Polri mengatakan dana tersebut sah secara hukum, tak akan berhenti menerima meski dikritik banyak pihak. Di sisi lain, Komnas HAM tegas mengatakan, dana itu ilegal. Di Amerika, United Steelworkers mengirimkan surat ke Fraud Section di Departemen Kehakiman AS agar memeriksa apakah dana ini merupakan korupsi seperti diatur dalam US Foreign Corrupt Practices Act. Bagaimana kita membaca fakta-fakta ini?

Obyek Vital

Jika dicermati, kita bisa menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam jawaban resmi Polda Papua kepada Kontras dikatakan bahwa ada 635 personel keamanan ditugaskan untuk pengamanan obyek vital (Freeport). Untuk pengamanan tersebut ada kontribusi perusahaan Rp 1.250.000 per orang per bulan. Jika dihitung, selama satu tahun satgas pengamanan tersebut menerima Rp 9,525 miliar.

Bandingkan dengan catatan Laporan Keuangan Freeport yang tak dibantah oleh Polri. Ada alokasi dana keamanan 14 juta dollar AS atau sekitar Rp 126 miliar pada tahun 2010. Dikatakan, Polri siap diaudit dan terbuka untuk penggunaan dana tersebut dan dana itu secara riil langsung diberikan kepada anggota di lapangan.

Benarkah? Jika dicermati, ternyata dana yang diterima secara langsung oleh anggota Polri dan TNI di lapangan hanya 7, 56 persen. Masih ada selisih lebih dari Rp 116 miliar. Ke mana dan siapa penikmat dana 92,44 persen lainnya?

Polri bisa saja menjawab bahwa dana itu juga digunakan untuk kepentingan lain. Akan tetapi, sistem keuangan kita menghendaki sebuah mekanisme penerimaan dan pertanggungjawaban lebih rinci dan terbuka. Di titik inilah penggunaan dana tersebut harus diperiksa instansi yang berwenang, seperti BPK atau BPKP. Setelah mengurai kejanggalan dari aspek aliran dana, pertanyaan paling serius sebenarnya adalah: apakah dana keamanan tersebut sah? Polri mengatakan sah, menggunakan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Mereka akan terus menerima dana dari Freeport selama belum ada keppres baru. Logika yang menurut saya harus dikoreksi. Kenapa?

Benar bahwa keppres yang diturunkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1762K Tahun 2007 menyebutkan ada 126 obyek vital nasional di Kementerian ESDM. Namun, aturan ini tak bisa jadi dasar bagi institusi mana pun memungut atau menerima dana di luar ketentuan keuangan negara. Bayangkan jika setiap departemen atau lembaga negara bisa memungut uang di semua obyek vital pada semua departemen, lalu dana itu tak dipertanggungjawabkan dengan mekanisme audit atau mekanisme keuangan negara yang ada. Jika itu terjadi, ini adalah lubang besar yang potensial korup. Ingat, sejumlah kasus korupsi sudah diproses secara hukum terkait dana-dana nonbudgeter yang dikelola oleh lembaga negara.

Pasal 4 Ayat (2) Keppres No 63/2004 justru mewajibkan Polri memberikan bantuan keamanan. Kenapa tertuju pada obyek vital? Pasal 2 keppres ini menyebut karena obyek vital tersebut punya arti penting bagi kebutuhan masyarakat, pemerintahan, dan bahkan kemanusiaan atau kepentingan umum. Untuk itulah Polri ditugaskan melakukan pengamanan. Hal ini pun sesuai dengan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dana Centeng?

Banyak pihak menyoroti aspek independensi Polri jika menerima dana dari perusahaan. Itu benar, tetapi ada persoalan yang lebih mendasar: apakah boleh institusi negara menerima dan memungut uang dari masyarakat atau swasta di luar mekanisme keuangan negara? Tidak! Pasal 23A UUD 1945 melarang adanya pajak atau pungutan kecuali diatur dengan undang- undang. Kenapa undang-undang? Karena di sana ada keterlibatan rakyat melalui DPR untuk menentukan pungutan yang akan membebani mereka. Namun, argumen ini akan dibantah: bukankah dana dari Freeport itu sumbangan sukarela? Mari bertanya, jika Freeport tak memberikan dana 14 juta dollar AS, apakah akan diturunkan 635 aparat untuk mengamankan Freeport?

Aturan tentang penerimaan dana di luar pajak itu bisa kita lihat dalam UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di kepolisian sendiri, tarif dan jenis PNBP ini diatur rinci dan terbatas dalam PP No 31/2004. Polri hanya bisa menerima PNBP dari tujuh sumber, yaitu SIM, STNK, tes klinik mengemudi, BPKB, STCK, TNKB, dan izin senjata api.
Tak ada aturan Polri boleh menerima dana dari jasa pengamanan obyek vital, apalagi masyarakat tidak pernah tahu penggunaan dana tersebut secara rinci dan apakah dana itu disetor ke kas negara.

Hal-hal seperti ini sangat sensitif dan rawan korupsi. Tak bisa dibayangkan jika institusi negara tanpa dasar hukum yang kuat memungut atau menerima dana. Dari aspek PNBP sebenarnya juga dimungkinkan adanya penerimaan dalam bentuk hibah dari pemerintah dan swasta dalam atau luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Huruf (f) UU PNBP. Namun, dana-dana tersebut wajib disetor ke kas negara dan seluruhnya dikelola dengan sistem APBN (Pasal 3 dan 4 UU PNBP). Apakah mekanisme dana keamanan dari Freeport sudah memenuhi aturan tersebut? Tidak!

Selain dari aspek PNBP, kita perlu menganalisis dari aspek gratifikasi yang diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Menarik ketika dalam buku saku KPK Memahami Gratifikasi disebutkan: gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Memang tak semua gratifikasi bisa dipidana, tetapi pada contoh keenam, KPK menegaskan, jika ada pemberian hibah dari BUMN atau swasta terhadap Polri, kejaksaan, atau instansi pemerintah lainnya, dana tersebut tidak bisa langsung diterima, tetapi harus dilaporkan ke KPK agar ditetapkan sebagai milik negara dan kemudian disalurkan dan digunakan melalui persetujuan Menteri Keuangan.

Persoalan ini tidak boleh mengambang karena potensi korupsinya sangat tinggi. Presiden sebagai pemimpin di eksekutif tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap fenomena ini. Pertanggungjawaban secara administrasi keuangan dan hukum juga harus dilakukan. Selain itu, jika memang ada persoalan kekurangan anggaran, hal ini pun harus diselesaikan. Aparat keamanan kita jelas bukan ”centeng Freeport” atau perusahaan mana pun.  

Kamis, 17 November 2011

Berhitung dengan Freeport


Berhitung dengan Freeport

Kwik Kian Gie, MANTAN MENKO PEREKONOMIAN
Sumber : KOMPAS, 17 November 2011


Harry Tjan Silalahi menulis tentang Freeport di harian ini pada Senin (14/11). Suaranya mencerminkan perasaan umum tentang Freeport: penjajahan kembali mengisap kekayaan rakyat Indonesia.

Pengisapan oleh Freeport memang luar biasa. Namun, ini bagian kecil saja. Hampir semua kekayaan mineral kita dikontrakkan dengan manfaat yang amat kecil bagi rakyat Indonesia.

Kekayaan alam tak dibuat oleh siapa pun. Tak oleh Bakrie, tak oleh Panigoro, tak oleh Soeryadjaya, tak oleh Sandiago Uno, tak oleh Jusuf Merukh, tak pula oleh ratusan lain yang lebih kecil seperti Pramono Anung. Kekayaan mineral diberikan Tuhan kepada seluruh rakyat dari negara yang bersangkutan secara adil. Namun, selama ini kita seakan-akan tak memiliki keberanian mempersoalkan pengisapan kekayaan rakyat oleh beberapa gelintir pribadi, baik asing maupun Indonesia.

Freeport dapat hak eksploitasi tembaga dan emas dalam konferensi di Geneva, November 1967, yang oleh Harry Tjan Silalahi digambarkan dengan sangat jelas. Dalam tulisan ini saya ingin melengkapinya dengan data angka dan mendukung pendapatnya bahwa manfaat ekonomi yang dinikmati rakyat Indonesia saat ini tak ada beda dengan zaman VOC dan zaman kolonial, bahkan lebih parah lagi.

Rekayasa Angka?

Royalti dari Freeport untuk bangsa Indonesia: 1 persen untuk emas dan perak, 1-3,5 persen untuk tembaga. Kami kemukakan angka dari orang yang tampaknya mengetahui isi perut yang sebenarnya. Sangat bisa salah, tetapi baik juga kami kemukakan. Setelah itu kami ungkapkan data dari Freeport. Tentu lebih kecil.

Data yang tampaknya dapat dipercaya sebagai berikut. Selama 43 tahun Freeport memperoleh 7,3 ton tembaga dan 724,7 juta ton emas. Jika kita ambil emas saja, kita nilai dengan harga sekarang, yakni Rp 500.000 per gram, nilainya setahun 724.700.000 gram x Rp 500.000 atau Rp 362.350 triliun. Setiap tahun, Rp 362.350 triliun dibagi 43 atau Rp 8.426,7442 triliun. Dibulatkan menjadi Rp 8.000 triliun.

Indonesia dapat 1 persen atau Rp 80 triliun setahun. Sementara tercantum di APBN 2011 dalam pos ”Pemasukan SDA Nonmigas” hanya Rp 13,8 triliun. Media massa pernah menyebut Rp 15 triliun-Rp 20 triliun. Sebagai perbandingan, cukai rokok menyumbang Rp 66 triliun.

Secara resmi pihak Freeport mengumumkan, untuk kurun Januari-September 2010, Freeport meraup ”pendapatan yang belum disesuaikan” 4,589 miliar dollar AS atau Rp 40,81 triliun (kurs Rp 8.892,5). Disetahunkan menjadi Rp 54,41 triliun. Dari jumlah ini, laba kotornya 2,634 miliar dollar AS. Disetahunkan menjadi 3,512 miliar dollar AS atau Rp 31,23 triliun. Laba kotor ini setelah dikurangi dengan biaya yang sangat tinggi: 1,944 miliar dollar AS plus 4 juta dollar AS untuk PT Smelting dan biaya lain sebesar 7 juta dollar AS. Total biaya 1,955 miliar dollar AS atau 43 persen. Alangkah besar! Bukankah digelembungkan? Ini pada tahun 2010.

Tahun 2009 produksi emas Freeport 2,033 juta ons. Pada tahun 2010 menjadi 1,185 juta ons atau hanya 58,29 persen. Produksi tembaga juga turun dari 1,138 miliar pon menjadi 913 juta pon. Turunnya sedikit karena masih sebesar 80,22 persen dari tahun sebelumnya. Alasannya: kadar bijih mineralnya rendah.

Memang Freeport tak mengatakannya, tetapi seperti kita lihat: yang kadar bijihnya menurun tajam itu emas; tembaga tidak. Ini sangat aneh karena penurunan tajam kadar bijih emas bersamaan waktu dengan kenaikan harga emas yang tajam dan meningkatnya kerusuhan di Timika.

Bukankah angka itu direkayasa? Mana mungkin! Akuntan publik kelas dunia kan membubuhkan tanda tangannya? Namun, tengoklah Wall Street yang jebol pada 2008 dan membawa malapetaka di seluruh dunia hingga kini. Kantor akuntan terbesar dunia Arthur Andersen musnah karena skandal besar. Bacalah buku Abraham Briloff, Unaccountable Accounting.

Ambil Kembali

Tak ada gunanya membahas angka-angka itu sebab data berbagai sumber kacau. Kita ambil angka dari mana saja, manfaat yang diperoleh bangsa Indonesia begitu rendah sehingga dengan risiko apa pun, kita harus mengambil kembali Freeport dan mengelolanya sendiri sebagai BUMN.

Kalau perlu, biarkan tanpa dieksploitasi supaya masih ada kekayaan yang tersisa di perut bumi sampai semua faktor menjadi kondusif untuk mengelolanya sendiri tanpa mismanajemen dan korupsi. Maka, sangat melegakan bahwa Presiden SBY jelas tegas menyatakan akan melakukan renegosiasi. Kita tunggu tindak lanjut yang konkret dengan berdebar-debar.

Pada sebuah diskusi saya ditanya: mampukah bangsa Indonesia meneruskan pengelolaan Freeport tanpa hambatan? Jawaban saya: jelas mampu, kapan saja. Caranya, ganti James Moffet dan para kapitalis pemilik Freeport lainnya oleh bangsa Indonesia. Jadi, semua pemimpin Freeport yang tenaga gajian dipertahankan dengan semua gaji beserta fasilitas yang mereka nikmati sekarang. Kalau tak punya manajemen, kita sewa. Bukankah emas dan tembaga diberikan dan kita menerima lemparan apa yang disebut sebagai royalti 1-3 persen?

Ingat Bung Hatta? Ketika beliau diadili di Den Haag, majelis hakim bertanya apakah Hatta beserta para pejuang kemerdekaan lain mampu mengurus negara Indonesia yang merdeka? Hatta menjawab: ”Kalaupun tak mampu, itu bukan urusan Anda. Kami lebih suka melihat Nusantara musnah di bawah lautan daripada menjadi embel-embel Hindia Belanda!”

Sekarang mayoritas elite yang berkuasa mengatakan kita tak bisa apa-apa tanpa modal dan manajemen asing justru setelah 65 tahun merdeka. Kalau dinyatakan tak mungkin mengganti James Moffet karena tak satu pun orang Indonesia yang mampu menjalankan fungsinya, kita tak perlu bicara lagi. Bahkan, kita tak perlu berbangsa bernegara. Padahal, yang kita bicarakan ini baru emas. Belum minyak, batubara, uranium, dan banyak mineral yang digali tiap hari.

Mari mendukung SBY dalam tekadnya berenegosiasi. Bukan untuk perundingan kembali, tetapi kita dukung beliau mengambil kembali seluruhnya. Tanyakan Freeport, jika mereka harus hijrah sekarang, berapa kerugian yang harus dibayar? Pasti mereka mengajukan net present value dari kehadirannya di Timika. Menarik sekali mengetahui angka ini: seberapa jauh mereka serakah dan mau menang sendiri?

Pak SBY berpengalaman semasa beliau Menteri ESDM berenegosiasi dengan para pembangkit listrik swasta yang dalam kontrak menjual listrik kepada PLN dengan harga tiga kali lipat dari harga yang dijual PLN kepada rakyat Indonesia. Renegosiasinya berhasil. Juru rundingnya canggih: Kuntoro Mangkusubroto. Kini sangat dekat dengan beliau. Tunggu apa lagi?

Saya sadar, banyak sekali yang dapat dilontarkan sebagai bantahan: angkanya tak benar; BUMN mesti korup dan rusak; berapa pun yang diperoleh dari Freeport, kita beroleh pendapatan. Silakan. Mari berdiskusi atas dasar nalar dan data.