Tampilkan postingan dengan label Agus Herta Sumarto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Herta Sumarto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Saatnya BI Mendorong Inflasi

Agus Herta Sumarto  ;  Ekonom Indef dan Dosen FEB Universitas Mercu Buana

KOMPAS, 10 September 2021

 

 

                                                           

Pada 16 Agustus, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2022 pada Rapat Paripurna DPR.

 

Pada pidato tersebut Presiden menyampaikan beberapa poin penting yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 mendatang, terutama terkait upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

 

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek domino yang sangat besar terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Sejak triwulan II-2020 hingga triwulan I-2021, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam yang menjadikan Indonesia berada dalam zona resesi ekonomi. Tingkat pengangguran bertambah, angka kemiskinan meningkat dan roda perekonomian nasional hampir berhenti total.

 

Namun di triwulan II-2021, untuk pertama kalinya selama periode pandemi, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Hal ini seolah-olah memberikan asa dan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong roda perekonomian kembali berputar optimal.

 

Dalam RAPBN 2022, pemerintah mencoba menyampaikan rasa optimisme itu melalui target pencapaian beberapa asumsi ekonomi makro. Pemerintah yakin pada 2022 ekonomi mampu tumbuh di kisaran 5,0-5,5 persen. Pemerintah juga menargetkan tingkat inflasi mampu naik dan terkendali di angka 3,0 persen seiring meningkatnya daya beli masyarakat. Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS ditargetkan stabil di Rp 14.350/dollar AS.

 

Suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun diyakini dapat dipatok di angka 6,82 persen. Lifting minyak bumi ditargetkan bisa mencapai 703.000 barrel/hari dan lifting gas bumi ditargetkan 1.036.000 barrel setara minyak per hari.

 

Salah satu poin yang cukup menarik dari target capaian asumsi ekonomi makro itu adalah target tingkat inflasi. Pada 2022 pemerintah akan berusaha mendorong tingkat inflasi menjadi lebih tinggi. Ini sedikit berbeda dari kebiasaan pemerintahan Jokowi sebelumnya. Sejak era pemerintahan Jokowi, target inflasi selalu dipatok rendah guna menjaga daya beli dan mendorong terciptanya pemerataan pendapatan dan pemerataan tingkat kesejahteraan.

 

Target peningkatan inflasi ini seolah-olah menjadi sinyal bahwa pada 2022 pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi sehingga berdampak pada peningkatan permintaan agregat masyarakat di dalam perekonomian.

 

Dinamika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ini ibarat dua hal yang tak bisa dipisahkan bahkan seolah-olah telah menjadi hukum kausalitas sebagaimana dijelaskan dalam teori ilmu ekonomi melalui Kurva Philips. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan mengakibatkan inflasi yang juga tinggi. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang rendah akan menciptakan inflasi yang juga rendah.

 

Peran Bank Indonesia

 

Dengan adanya peningkatan capaian target tingkat inflasi yang ditetapkan pemerintah, perhatian para pelaku ekonomi akan tertuju pada Bank Indonesia. Hal ini karena dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

 

Kestabilan rupiah ini mengandung dua aspek: kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama, tercermin pada perkembangan laju inflasi. Dengan demikian, BI jadi pelaksana tugas utama dari pencapaian target inflasi pemerintah.

 

Target capaian inflasi yang lebih tinggi ini menjadi babak baru bagi BI di zaman kepemimpinan Perry Warjiyo. Sejak diangkat menjadi gubernur BI pada Mei 2018, BI selalu didorong untuk menurunkan dan menstabilkan pergerakan inflasi. Namun kali ini BI didorong untuk meningkatkan inflasi.

 

Walaupun BI memiliki instrumen kebijakan moneter yang lengkap untuk mengendalikan tingkat inflasi, mendorong inflasi perlu usaha yang lebih keras dan lebih besar dibanding menahan laju inflasi.

 

Mendorong tingkat inflasi bukan hanya sekadar menambah jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga acuan. Mendorong inflasi, terutama inflasi jenis demand pull inflation, sama dengan mendorong kinerja perekonomian secara keseluruhan.

 

Dengan kata lain, mendorong tingkat inflasi sama dengan mendorong produktivitas perekonomian nasional. Penambahan uang beredar dan penurunan tingkat suku bunga acuan harus selalu dibarengi dengan peningkatan aktivitas perekonomian di sektor riil.

 

Padahal untuk mendorong dan meningkatkan produktivitas perekonomian nasional melalui peningkatan kinerja di sektor riil sebagian besarnya berada di luar ranah BI. Oleh karena itu, untuk meningkatkan produktivitas kinerja sektor riil, BI harus bisa membuka ruang kerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sektor riil.

 

Di sisi lain, pembukaan ruang kerja sama serta koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah sampai saat ini masih menjadi “pekerjaan rumah” yang belum selesai dengan tuntas. Ego sektoral masih menjadi masalah klasik yang seringkali menghambat pelaksanaan program-program pemerintah.

 

Jika kerja sama antara BI dengan kementerian dan lembaga lainnya tak berjalan dengan baik, hasil capaian target tingkat inflasi tak akan tercapai dengan sempurna. Jika BI hanya sekadar menambah jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga acuan maka yang akan terjadi adalah penurunan nilai uang yang berakibat pada meningkatnya inflasi jenis cost push inflation.

 

Cost push inflation adalah jenis inflasi yang sifatnya destruktif terhadap perekonomian. Ketika suatu negara mengalami cost push inflation maka perputaran uang berkurang, harga-harga faktor produksi meningkat, biaya produksi naik, dan harga barang dan jasa juga mengalami peningkatan.

 

Dengan meningkatnya harga-harga faktor produksi maka pendapatan nasional pun mengalami penurunan dan akan kembali menekan pertumbuhan ekonomi. Tingkat inflasi yang tinggi yang diakibatkan oleh cost push inflation akan menggerus pendapatan dan daya beli masyarakat secara keseluruhan dan signifikan. Cost push inflation akan mengakibatkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan bertambahnya angka kemiskinan.

 

Sudah saatnya BI mendorong tingkat inflasi, namun BI harus menjamin inflasi yang tercipta bukanlah inflasi dari jenis cost push inflation tetapi demand pull inflation. BI harus benar-benar hati-hati dalam upaya mendorong tingkat inflasi ini. Jangan sampai peningkatan inflasi ini malah kontraproduktif dengan tujuan utama Presiden Jokowi, mempercepat pemulihan ekonomi. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/10/saatnya-bi-mendorong-inflasi/

 

Jumat, 07 Mei 2021

 

Bahaya Kelewat Optimistis dan Percaya Diri

Agus Herta Sumarto ;  Ekonom Indef dan Dosen FEB Universitas Mercu Buana

KOMPAS, 7 Mei 2021

 

 

                                                           

Dalam ilmu Behavioral Economics kita mengenal dua istilah penting yang sangat familiar, yaitu overoptimistic (terlalu optimistis) dan overconfidence (terlalu percaya diri).

 

Kedua istilah itu merupakan lawan kata dari sifat rasionalitas yang selama ini selalu menjadi asumsi umum dalam setiap pengambilan keputusan oleh para pembuat kebijakan, baik dalam lingkup perusahaan maupun lembaga publik.

 

Menurut mazhab ekonomi klasik, para pengambil kebijakan selalu berpikir rasional sehingga keputusan-keputusan yang diambil adalah keputusan rasional yang selalu didasarkan pada fakta dan kondisi riil yang sedang terjadi.

 

Namun, di sisi lain, menurut para penganut mazhab Behavioral Economics, asumsi rasionalitas dalam model-model klasik ilmu ekonomi (termasuk manajemen keuangan publik) sudah tidak relevan. Premis dasar ilmu Behavioral Economics ini adalah manusia itu tidak rasional, dan sering kali memasukkan elemen emosi dalam setiap keputusannya.

 

Pendapat ini didukung oleh banyak fenomena empiris yang membuktikan bahwa sebagian manajer perusahaan dan pejabat publik mengambil keputusan tidak atas dasar unsur rasionalitas.

 

Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, telah menambah deretan fenomena empiris tersebut. Dalam merespons pandemi ini, semua negara mencoba menata kembali seluruh anggaran pendapatan dan belanjanya, tidak terkecuali Indonesia.

 

Berbagai kebijakan penganggaran keuangan negara, seperti refocussing dan realokasi, dilakukan guna meredam dampak negatif pandemi Covid-19. Tujuan dan target capaian pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan sejak jauh-jauh hari disusun kembali dan disesuaikan dengan kondisi terbaru setelah adanya pandemi.

 

Di masa pandemi

 

Sebagaimana dilakukan oleh hampir semua negara, Pemerintah Indonesia juga menyusun berbagai program penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah telah menyusun dan menetapkan satu paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi yang diterjang badai pandemi.

 

Melalui program PEN tersebut, pemerintah yakin pada akhir 2021 perekonomian Indonesia akan kembali normal pada tingkat optimalnya.

 

Melalui program PEN, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 bisa mencapai 5,0 persen sebagaimana pertumbuhan ekonomi pada masa sebelum pandemi. Capaian itu diperoleh melalui peningkatan kinerja investasi, ekspor, dan konsumsi rumah tangga. Melalui peningkatan kinerja di tiga sektor itu, pemerintah yakin bisa menggerakkan roda perekonomian Indonesia secara optimal.

 

Sikap optimisme ini dipandang realistis mengingat Indonesia sepanjang masa pandemi Covid-19 termasuk ke dalam kelompok negara yang kontraksi pertumbuhan ekonominya tidak begitu parah. Bahkan, Indonesia masuk ke dalam empat besar negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik selama pandemi, di bawah Vietnam, China, dan Korea Selatan.

 

Walaupun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pandemi jauh lebih baik dibandingkan Filipina (minus 9,5 persen), Italia (minus 8,8 persen), Perancis (minus 8,4 persen), dan Meksiko (minus 8,3 persen). Namun, keyakinan Indonesia ini sepertinya tidak seirama dengan perkiraan World Economic Outlook yang dikeluarkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada awal April 2021.

 

Lembaga pemberi pinjaman tersebut memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 hanya akan mencapai 4,3 persen, di bawah rata-rata lima negara besar ASEAN yang mencapai 4,9 persen.

 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan hanya akan berada di atas Thailand (2,6 persen), dan di bawah Filipina (6,9 persen), Malaysia (6,5 persen), dan Vietnam (6,5 persen).

 

Rendahnya keyakinan IMF terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ini seolah-olah terkonfirmasi oleh pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa hari yang lalu. Menurut catatan BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2021 mengalami kontraksi sebesar 0,74 persen (yoy).

 

Sementara jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV-2020 (qtq), pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 0,96 persen.

 

Program bantuan pemerintah yang diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga sepertinya belum sepenuhnya berjalan efektif. Konsumsi rumah tangga yang diharapkan dapat tumbuh positif ternyata malah terkontraksi 2,23 persen.

 

Bahkan, aliran investasi yang pada akhir tahun 2020 sempat mengalir deras ikut mengalami kontraksi sebesar 0,23 persen. Kondisi ini menjadikan Indonesia tetap berada pada zona resesi ekonomi.

 

Dengan pertumbuhan ekonomi triwulan I yang di luar harapan, tantangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di atas 5,0 persen pada akhir tahun 2021 tampaknya akan semakin besar.

 

Terjadinya tsunami pandemi Covid-19 gelombang kedua di India membuat tingkat ketidakpastian ekonomi semakin tinggi. Pandemi gelombang kedua India ini membuat tidak ada pihak yang berani menjamin sampai kapan gelombang pandemi Covid-19 ini akan selesai dan sedalam apa dampak negatif yang ditimbulkan.

 

Di sisi lain, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah belum secepat yang diharapkan sehingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang signifikan bahwa sektor industri, perdagangan, dan pariwisata akan kembali pulih. Kondisi ini diperberat dengan kenyataan bahwa keterkaitan Indonesia dengan rantai pasok global juga sangat kecil.

 

Indonesia bukan pemain utama dalam perdagangan dunia sehingga pemulihan ekonomi global tidak serta-merta berpengaruh dan mendorong roda perekonomian Indonesia.

 

Oleh karena itu, pemerintah harus sangat hati-hati dan tidak boleh terjebak dengan sifat overoptimistic dan overconfidence dalam usaha mencapai target pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dua komponen utama pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kinerja yang kurang diharapkan.

 

Padahal, kontribusi kedua komponen tersebut terhadap perekonomian Indonesia sangat besar. Kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di kisaran angka 30 persen.

 

Adapun kontribusi konsumsi rumah tangga lebih dari 56 persen. Bahkan, tiga tahun terakhir, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB cenderung mengalami peningkatan. Sepanjang 2018-2020, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB Indonesia berturut-turut adalah 55,76 persen, 56,63 persen, dan 57,66 persen.

 

Kepercayaan publik

 

Merunut teori Behavioral Economics sebagaimana disinggung di atas, sikap overoptimistic merupakan suatu keyakinan yang berlebihan terhadap kemungkinan keberhasilan capaian target yang telah ditentukan. Para pembuat keputusan yang memiliki sifat overoptimistic selalu yakin akan memperoleh keuntungan tertentu walaupun banyak tantangan dan risiko yang dihadapi. Mereka cenderung untuk menganggap enteng dan menganggap remeh semua risiko yang dihadapi.

 

Sementara sifat overconfidence berkaitan dengan keyakinan yang berlebih terhadap besaran nilai yang akan diperoleh dari suatu investasi. Jika pembuat kebijakan yang overoptimistic memiliki keyakinan terhadap kemungkinan keberhasilan suatu proyek investasi, pembuat keputusan yang overconfidence memiliki keyakinan yang berlebih terhadap besaran hasil yang akan diperoleh. Pembuat kebijakan jenis ini akan menilai semua program yang dibuat layak dikerjakan sehingga penilaiannya menjadi sangat tidak obyektif.

 

Jika melihat pada berbagai risiko yang dihadapi serta target capaian kinerja dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah untuk akhir 2021 ini, sepertinya apa yang telah disusun dan ditetapkan pemerintah sudah berada di atas tingkat optimistis. Dikhawatirkan pemerintah akan terjebak pada keyakinan yang berlebihan, baik dari sisi overoptimistic, overconfidence, maupun perpaduan keduanya.

 

Kebijakan yang dibuat berdasarkan pada kondisi yang overoptimistic dan atau overconfidence akan jauh dari realitas yang ada. Hasil yang akan diperoleh nanti akan jauh dari apa yang diharapkan.

 

Hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kepercayaan publik kepada pemerintah akan cenderung terus menurun dan dalam waktu bersamaan publik akan menilai pemerintah tak memiliki kompetensi dalam mengatur negara. Jika hal ini terjadi, semua kebijakan yang dibuat pemerintah tidak akan efektif dan akan semakin sulit bagi pemerintah untuk menetapkan program-program pembangunan berikutnya. ●

 

Rabu, 27 November 2019

Urgensi Transformasi Ekonomi Jokowi

TRANSFORMASI EKONOMI
Urgensi Transformasi Ekonomi Jokowi

Oleh :  AGUS HERTA SUMARTO

KOMPAS, 27 November 2019


Pada pidato pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019, Jokowi menyampaikan lima strategi besar ekonomi yang akan digunakan selama masa pemerintahan keduanya, lima tahun ke depan. Lima strategi ini merupakan rencana strategis Jokowi beserta tim ekonominya guna menjadikan Indonesia lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045.

Sabtu, 23 November 2019

Urgensi Transformasi Ekonomi Jokowi

TRANSFORMASI EKONOMI
Urgensi Transformasi Ekonomi Jokowi

Oleh :  AGUS HERTA SUMARTO

KOMPAS, 23 November 2019


Pada pidato pelantikan presiden-wakil presiden terpilih 20 Oktober 2019, Jokowi menyampaikan lima strategi besar ekonomi yang akan digunakan selama masa pemerintahan keduanya, lima tahun ke depan. Lima strategi ini merupakan rencana strategis (renstra) Jokowi beserta tim ekonominya guna menjadikan Indonesia lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045.

Kamis, 17 Oktober 2019

Perang Dagang dan Peran Baru Kementerian Luar Negeri

FUNGSI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Perang Dagang dan 

Peran Baru Kementerian Luar Negeri


Perang dagang Amerika Serikat-China sepertinya tak akan berakhir dalam waktu dekat. Sampai pertengahan 2019, belum terlihat adanya penurunan eskalasi baik dari sisi AS maupun China. Bahkan, perang dagang ini sepertinya akan memasuki babak baru seiring kian mendekatnya proses pemilu presiden di AS. Donald Trump sebagai petahana menjadikan isu perang dagang salah satu isu utama kampanyenya karena isu ini menjadi isu bersama Partai Republik dan Partai Demokrat.

Jumat, 09 Agustus 2019

Menyoal Masalah Kelistrikan

KELISTRIKAN NASIONAL

Menyoal Masalah Kelistrikan


Tanggal 4 Agustus 2019 menjadi salah satu hari paling kelabu dalam dunia kelistrikan Tanah Air. Hari itu, dan keesokan harinya, aliran listrik mati total di sebagian besar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dalam waktu yang bersamaan.

Sabtu, 24 Maret 2018

Strategi Meningkatkan Produktivitas Utang Pemerintah

Strategi Meningkatkan Produktivitas
Utang Pemerintah
Agus Herta Sumarto  ;   Peneliti Indef
                                              MEDIA INDONESIA, 24 Maret 2018



                                                           
PERDEBATAN mengenai utang pemerintah sepertinya semakin hari semakin panas. Setelah pemerintah, melalui menteri keuangan, mengumumkan jumlah utang pemerintah saat ini mencapai kisaran angka Rp4.000 triliun. Namun, dengan jumlah sebesar itu, menteri keuangan meyakini besaran utang pemerintah masih berada dalam batasan aman.

Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan yang cukup menyita perhatian publik. Publik mulai merasa ragu apakah benar besaran utang pemerintah masih berada dalam batasan aman mengingat sumber pendapatan pemerintah saat ini sangat terbatas. Selama ini pendapatan pemerintah berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan pajak, penerimaan negara bukan pajak/PNBP (laba BUMN, pendapatan sektor sumber daya alam/SDA migas dan nonmigas, dan pendapatan badan layanan umum/BLU), dan utang baru semuanya.

Jika melihat pada ketiga sumber pendapatan pemerintah tersebut, utang pemerintah bisa dikatakan berisiko. Rasio pajak Indonesia sampai saat ini masih berkutat di level 11-12% dan level ini menjadi level terendah di antara negara-negara anggota G-20. Bahkan, rasio pajak Indonesia ini termasuk kelompok paling rendah di dunia.

Hal yang sama juga terjadi pada sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kementerian Keuangan mencatat PNBP sampai dengan akhir tahun 2017 mencapai Rp308,4 triliun yang berasal dari laba BUMN sebesar Rp43,9 triliun. Pendapatan sektor SDA migas dan nonmigas sebesar Rp111 triliun, pendapatan BLU sebesar Rp44,7 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp108,8 triliun. Dengan jumlah total PNBP sebesar Rp308,4 triliun, rasio PNBP Indonesia terhadap PDB hanya mencapai 2,3%.

Dengan melihat kondisi rasio pajak dan PNBP, cukup dipahami jika publik merasa ragu terhadap batas aman utang pemerintah. Produktivitas negara yang tecermin dari pendapatan negara relatif lebih rendah dari besaran utang tersebut. Utang yang dilakukan pemerintah belum bisa mendorong produktivitas negara secara agregat.

Di sisi lain, rendahnya produktivitas ini juga dapat dipahami mengingat kebijakan utang besar pemerintah ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang memiliki return on investment (ROI) yang kecil karena payback period-nya sangat lama. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah seperti pembangunan jalan di daerah terpencil dan daerah perbatasan akan menghasilkan keuntungan ekonomi di atas satu tahun atau bahkan bisa lebih dari lima tahun. Dengan payback period yang lama ini, cashflow keuangan negara menjadi terganggu. Pemerintah memerlukan anggaran dalam jangka pendek untuk membayar cicilan pokok utang beserta bunganya. Namun, di sisi lain pendapatan pemerintah dari utang itu baru akan didapatkan dalam jangka panjang.

Dengan kata lain pemerintah mengalami mismatch antara utang dan value added yang dihasilkan dari utang tersebut. Dalam kondisi inilah, kondisi utang pemerintah bisa dikatakan mengkhawatirkan dan berada di luar zona aman.

Meningkatkan produktivitas

Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas/value added dari utang tersebut supaya utang pemerintah berada dalam zona aman? Proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah selama ini merupakan kebijakan yang tepat. Salah satu penyebab dari rendahnya daya saing Indonesia saat ini ialah kondisi infrastruktur Indonesia yang sangat kurang. Namun, di tengah kondisi keterbatasan anggaran yang cukup besar, pemerintah perlu memilih infrastruktur mana yang memiliki multiplier effect terbesar dan menjadi driven factor bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah dan pendek.

Pemerintah harus mencari proyek pembangunan infrastruktur yang payback period-nya relatif rendah/cepat sehingga nilai ROI-nya menjadi tinggi. Setidaknya ada dua proyek pembangunan infrastruktur di era pemerintahan Jokowi–JK yang bisa menghasilkan ROI yang tinggi dengan payback period yang cepat, yaitu pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (Mw).

Pemerintah telah menetapkan 11 KEK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, hampir semua wilayah KEK itu sampai saat ini belum berjalan secara optimal. Hal ini terjadi karena pada awal pembangunannya infrastruktur KEK tidak dibangun secara terintegratif. Beberapa KEK sampai saat ini belum memiliki pasokan energi listrik yang cukup sehingga tidak banyak pelaku industri yang berinvestasi di wilayah tersebut.

Selain masalah energi, masalah lainnya ialah sarana transportasi menuju dan keluar dari KEK tersebut juga masih terbatas atau bahkan tidak ada/tidak layak seperti akses jalan dan pelabuhan yang baik. Padahal, jika pemerintah dapat membangun infrastruktur yang layak di 11 KEK itu, dalam jangka menengah pendek itu akan menghasilkan investasi yang sangat besar. Dengan pasokan energi yang cukup dan akses transportasi yang baik, akan banyak investor yang berinvestasi di wilayah KEK tersebut.

Proyek pembangunan infrastruktur yang kedua ialah pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mw. Pemerintah telah menyatakan reschedule terhadap pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mw ini karena berbagai kendala di lapangan. Namun, jika pemerintah berhasil menyelesaikan kendala tersebut dan berhasil membangun pembangkit listrik 35.000 Mw, akan banyak investor baik dalam dan luar negeri yang berinvestasi di Indonesia.

Beberapa investor di wilayah luar Jawa seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi yang menunda investasinya karena tidak adanya pasokan energi listrik untuk proses produksinya. Jika pemerintah dapat membangun proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mw, para investor itu akan segera merealisasikan rencana investasinya.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pembangunan KEK dan pembangkit listrik 35.000 Mw merupakan strategi paling realistis yang bisa dilakukan pemerintah guna meningkatkan produktivitas dari utang pemerintah yang sudah besar ini.  Jika pemerintah berhasil melakukan pembangunan terhadap dua proyek infrastruktur tersebut, likuiditas keuangan negara akan terjaga dan pada akhirnya cashflow keuangan negara juga akan berada pada zona aman. Jika kondisi ini tercapai, utang pemerintah yang sudah besar ini masih masuk ke kategori aman. ●

Kamis, 01 Maret 2018

Jangan Lupakan KPPU

Jangan Lupakan KPPU
Agus Herta Sumarto  ;   Peneliti Indef;  Dosen FEB Universitas Mercu Buana
                                              MEDIA INDONESIA, 01 Maret 2018



                                                           
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini seperti berada di persimpangan jalan. Sejak Selasa, 27 Februari 2018, KPPU resmi membekukan kegiatan. Hal itu dilakukan karena KPPU belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo. Keputusan presiden (keppres) terkait dengan masa jabatan komisioner anggota KPPU periode 2012-2017 yang selama ini menjadi payung hukum operasional KPPU telah habis masa berlakunya sejak 27 Desember 2017 dan sampai saat ini belum memperoleh perpanjangan masa jabatan dan belum ada keppres lanjutannya.

Belum adanya payung hukum yang menaungi KPPU setidaknya akan berdampak pada beberapa hal. Pertama, proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger serta akuisisi akan dihentikan sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi KPPU secara langsung akan dihentikan.

Selain itu, KPPU tidak dapat lagi melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU baik di tingkat pengadilan negeri(PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU. Jika payung hukum KPPU ini masih belum bisa diterbitkan, penghentian akan terus berlangsung sampai ditetapkannya anggota KPPU 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.

Lembaga KPPU merupakan salah satu lembaga yang lahir dari rahim reformasi. Tujuan, fungsi, dan peran KPPU dalam sistem perekonomian Indonesia sangat vital. Lembaga KPPU lahir dari semangat untuk memberantas tindakan kartel yang selama masa pemerintahan Orde Baru diyakini sangat menjamur dan sangat merugikan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kartel muncul pertama kali di Amerika Serikat sebagai respons dari diberlakukannya Antitrust Law pada 1904 yang melarang kekuatan monopoli di pasar Amerika. Kekuatan monopoli pada waktu itu telah merugikan masyarakat (konsumen) dalam pasar karena tingkat harga bisa ditentukan satu perusahaan yang menjadi 'pemain' tunggal dalam industri tersebut.

Kecenderungan perusahaan ialah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan tingkat biaya sekecil-kecilnya sehingga harga yang ditentukan perusahaan tersebut sangat mahal dan merugikan konsumen Amerika pada waktu itu. Kemunculan keputusan Northern Securities dalam bentuk Antitrust Law di Amerika Serikat telah 'memukul' perusahaan-perusahaan monopoli dan beberapa perusahaan yang berniat melakukan monopoli. Untuk menyiasati pelarangan tersebut, beberapa perusahaan yang akan bergabung membentuk kekuatan monopoli akhirnya bergabung menjadi dua sampai tiga perusahaan saja. Adapun perusahaan yang sudah berbentuk monopoli memecah perusahaannya menjadi beberapa perusahaan. Dengan begitu, perusahaan monopoli tidak terkena sanksi Antitrust Law, tapi masih tetap bisa menikmati keuntungan sebagai perusahaan yang memiliki kekuatan monopoli.

Di Indonesia, kasus kartel dalam skala besar pernah beberapa kali terjadi seperti kartel pada kasus pengadaan tepung terigu, minyak goreng, tarif transportasi maskapai penerbangan, dan yang paling menghebohkan ialah kartel tarif short message service (SMS) beberapa tahun lalu. Fenomena kartel dalam sektor industri di Indonesia ini seolah-olah menyadarkan publik akan perlunya lembaga yang menjadi wasit bagi para perusahaan supaya tidak melakukan tindakan kartel yang merugikan masyarakat Indonesia.

Kesadaran ini yang mendorong pemerintah dan DPR pada 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Lahirnya UU ini untuk mengatur perilaku usaha supaya fair, adil, transparan, dan efisien. UU No 5/1999 ini adalah sebuah deklarasi bahwa pada saat ia diberlakukan, Indonesia sudah menganut suatu sistem atau tatanan ekonomi yang disebut pasar yang berkeadilan.

Lembaga KPPU dilahirkan untuk mengawal dan menjaga kelangsungan ekonomi pasar yang berkeadilan yang tidak memberikan kesempatan sedikit pun terhadap kemunculan kartel dalam sistem perekonomian Indonesia. Namun, permasalahan kartel ini adalah permasalahan yang unik. Fenomena kartel bisa muncul dalam dua bentuk, yaitu kartel dalam bentuk sebenarnya dengan beberapa perusahaan melebur menjadi satu dan memiliki kekuatan monopoli yang besar serta kartel terselubung yang penggabungannya tidak dalam arti fisik.

Kartel terselubung tidak melakukan penggabungan dalam arti fisik perusahaan, tetapi lebih berdasar pada kesepakatan kolektif di bawah 'meja' sehingga keberadaan kartel tidak terdeteksi. Kartel terselubung ini yang keberadaannya sulit terdeteksi dan paling sering terjadi di hampir semua negara berkembang termasuk Indonesia.

Perlu usaha besar untuk membuktikan keberadaan kartel terselubung ini dan sampai sekarang KPPU-lah yang memiliki kemampun dan kekuatan yang powerfull untuk mengungkap kartel terselubung ini. Keberadaan KPPU sebagai 'wasit' dalam dunia usaha sampai saat ini masih tetap diperlukan. Sebagai negara berkembang dengan sistem ekonomi dan politik yang masih belum begitu matang, lembaga KPPU masih memiliki peran dan fungsi yang belum tergantikan. Oleh karena itu, keberadaan lembaga KPPU jangan sampai dilupakan, baik oleh pemerintah maupun DPR. Pemerintah bersama DPR harus segera menerbitkan payung hukum yang menjamin KPPU bisa menjalankan operasinya secara optimal sehingga bisa terus menjaga sistem perekonomian Indonesia tetap berkeadilan. ●

Jumat, 05 Januari 2018

Adu Kuat Trump dan Indonesia

Adu Kuat Trump dan Indonesia
Agus Herta Sumarto ;  Peneliti Indef; Dosen FEB Universitas Mercu Buana
                                          MEDIA INDONESIA, 27 Desember 2017



                                                           
PASCAKEGADUHAN global yang ditimbulkan sikap Trump terkait dengan Jerusalem beberapa waktu lalu, sikap dan kebijakan Trump yang lain diyakini akan kembali menimbulkan eskalasi kegaduhan ekonomi dan politik global termasuk Indonesia. Kebijakan Trump dalam sektor ekonomi diperkirakan akan memiliki efek dan magnitude yang jauh lebih besar terutama untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Kebijakan pengetatan moneter dan reformasi perpajakan yang dibuat Trump jika tidak direspons dengan baik dan tepat akan dapat menimbulkan guncangan serta bencana bagi perekonomian Indonesia.

Sepanjang 2017, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) telah melakukan tiga kali penaikan suku bunga acuan Fed Found Rate (FFR) ke kisaran 1,25%-1,50%. Pada 2018 dan 2019, The Fed memproyeksikan akan kembali melakukan tiga kali kenaikan suku bunga acuan FFR untuk setiap tahun sampai tercapai target FFR jangka panjang sebesar 2,8%. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas inflasi dalam negeri AS serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang dapat mengurangi angka pengangguran yang dalam beberapa tahun terakhir sempat mengalami peningkatan.

Selain melakukan pengetatan moneter, Trump melakukan reformasi perpajakan. Bahkan reformasi perpajakan ini menjadi reformasi pajak terbesar di AS sejak era 1980-an. Trump telah memangkas pajak korporat dari yang sebelumnya 35% menjadi 21%. Selain itu, Trump menjanjikan akan mengurangi pajak untuk individu. Pengurangan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong konsumsi masyarakat Amerika secara keseluruhan yang pada akhirnya akan menggairahkan kembali perekonomian AS pascaresesi 2008 silam.

Dua kebijakan ekonomi Trump ini tentu akan sangat memengaruhi kondisi keseimbangan ekonomi dalam negeri negara-negara berkembang termasuk RI. Kebijakan Trump ini dikhawatirkan akan mengurangi likuiditas di negara Indonesia dan memicu capital reversal. Capital reversal ini akan semakin besar jika investor global memberikan respons positif terhadap kebijakan pengetatan moneter dan pemotongan pajak ini.

Namun, bagi investor global yang berinvestasi di Indonesia, kebijakan Trump ini masih menimbulkan spekulasi. Kondisi ekonomi Indonesia yang cenderung stabil dan terus memperlihatkan tren pertumbuhan positif merupakan sinyalemen positif adanya imbal hasil investasi yang prospektif. Kondisi ini menjadikan investor global cenderung untuk melakukan tindakan ‘wait and see’. Mereka cenderung menunggu sampai ada indikator kuat yang memberikan gambaran investasi mana yang akan memberikan keuntungan yang maksimal.

Oleh karena itu, cukup dipahami jika sampai akhir 2017 nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tetap stabil bertengger di angka Rp13.300–Rp13.500 per dolar. Stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi pertanda bahwa gelombang capital reversal belum terjadi di Indonesia.

Namun, bagi Indonesia, kebijakan Trump ini menjadi faktor penghambat bagi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, neraca pembayaran Indonesia bernilai positif yang menandakan kinerja ekspor dan industri Indonesia mulai membaik. Pasar modal Indonesia juga mencatatkan prestasi yang sangat memuaskan. Menjelang akhir 2017, indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus angka 6.000 poin dan menjadi rekor sepanjang sejarah pasar modal Indonesia. Selain itu, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencatatkan rekor baru dengan menembus angka Rp6.600 triliun. Tingginya kapitalisasi pasar modal tersebut menandakan telah terjadi capital inflow yang cukup besar ke dalam pasar modal RI.

Dengan kinerja perekonomian yang cukup ciamik itu, seharusnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan. Penawaran dolar Amerika di pasar keuangan Indonesia seharusnya mengalami peningkatan seiring dengan positifnya neraca perdagangan dan pembayaran Indonesia dan adanya capital inflow yang terjadi di pasar modal. Kedua kondisi itu seharusnya semakin menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika secara signifikan.

Namun, bertambahnya pasokan dolar Amerika di pasar keuangan Indonesia tidak serta-merta menguatkan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika. Kondisi ini menjadi bukti kuat adanya Trump effect dari kebijakan pengetatan moneter dan pemangkasan pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Peningkatan pasokan dolar Amerika di pasar keuangan Indonesia sepertinya diimbangi capital outflow sebagai respons positif investor terhadap kebijakan ekonomi yang telah diambil Trump. Pada satu sisi Indonesia mengalami capital inflow akibat kinerja ekonomi yang mulai membaik, tetapi di sisi lain terjadi capital inflow sebagai akibat adanya Trump effect.

Fenomena persistennya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di tengah membaiknya perekonomian Indonesia merupakan pertanda adanya adu kekuatan antara Trump effect dan prospek profitabilitas investasi Indonesia. Untuk sementara bandul kemenangan di antara adu kekuatan itu masih berada di tengah ketika arus modal yang masuk dengan arus modal yang keluar relatif sama. Namun, posisi sama kuat ini tidak akan berlangsung lama. Sebagai orang yang sangat rasional, para investor akan cepat sekali berpaling ke pihak yang menawarkan keuntungan investasi yang maksimal. Para investor akan memilih negara yang akan menghasilkan tingkat profitabilitas paling tinggi.

Jika Indonesia bisa menawarkan apa yang diharapkan para investor global, bandul kemenangan akan berada di pihak Indonesia. Sebaliknya, jika tidak bisa menawarkan apa yang diharapkan investor, Indonesia akan mengalami capital outflow dan capital reversal yang sangat besar.

Dengan kata lain, jika tidak bisa menawarkan apa yang diharapkan investor, pada 2018 Indonesia akan mendapatkan kado tahun baru yang pahit, yaitu kehilangan sebagian besar modalnya baik di sektor riil maupun di sektor keuangan. ●