Reformasi
Menyeluruh
Perizinan
Investasi di Sektor Hulu Migas
Fahmy Radhi ; Pengamat Ekonomi Energi UGM;
Mantan Anggota Tim Reformasi Tata
Kelola Migas
|
MEDIA
INDONESIA, 06 Maret 2018
SEJAK Januari 2018, Menteri Energi
dan Sumber Daya Minenral (ESDM) Ignasius Jonan telah melakukan penataan
regulasi dan perizinan secara berkelenjutan. Hingga 5 Maret 2018, sebanyak
186 regulasi, sertifikat, dan rekomendasi dicabut, terdiri 90 regulasi dan 96
sertifikasi/rekomendasi/perizinan di lingkungan ESDM.
Sesuai arahan Presiden Joko
Widodo, tujuan pentaaan regulasi dan perizinan itu adalah untuk lebih
meningkatkan iklim investasi yang semakin kondusif, yang lebih ramah terhadap
investor (investment friendly), sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
dan menciptakan lapangan pekerjaaan.
Untuk mencapai investment
friendly, yang propertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan,
Jonan telah mengembangkan 5 prinsip penataan regulasi dan perizinan yang
lebih menekankan pada subtansi ketimbang bentuk regulasi (substances over
form).
Pertama, penataan regulasi harus
mengacu pada pasal 33 UUD 1945 bahwa “pengelolaan kekayaan alam harus
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Kedua, prinsip governance yang
transparan dan akuntabel serta mudah diimplementasikan. Ketiga, meminimkan
segala bentuk hambatan (minimizing barrier to entry) bagi investor untuk
melakukan investasi. Keempat, perlindungan kepada investor dari segala bentuk
ketidakpatian (uncertainly protection) dan Kelima, keselamatan dan keamanan
kerja (safety and security).
Dengan kelima prinsip, penataan
regulasi dan perizinan itu sangat tepat lantaran selama ini investor selalu
mengeluhkan berbelitnya izin ivestasi di hulu Minyak dan Gas (Migas), yang
cenderung penuh ketidakpastian (uncertainly). Penurunan produksi Migas hingga
akhir 2017, salah satunya disebabkan oleh izin berbelit investasi di hulu
Migas.
Selama ini, rezim perijinan di
hulu Migas sangat berbelit, panjang dan berjenjang. Prosedur preizinan
melibatkan banyak instansi, baik di pusat maupun di tingkat pemerintah
daerah. Ada sekitar 19 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
berwenang mengeluarkan izin investasi, yang dibagi dalam 4 fase kegiatan.
Fase survei dan eksplorasi ada 117
izin, fase pengembangan dan koonstruksi 137 izin, fase produksi 109 izin, dan
fase paska operasi 10 izin. Total izin investasi di hulu Migas yang harus
dilewati investor sebanyak 373 proses perizinan.
Pengurusan izin prinsip pengeboran
migas harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari ijin Bupati/Wali Kota,
Gubernur hingga Menteri, yang membutuhkan waktu sekitar 3 bulan, sedangkan
pengurusan izin penggunaan bahan peledak dari Kepolisian, membutuhkan waktu
sekitar 1 bulan.
Untuk peralatan pengeboran yang
masih diimpor harus menjalani pemeriksaan dalam bentuk master list, yang
membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Jika lokasi pengeboran di area hutan
lindung diperlukan izin dari Menteri Kehutanan, yang membutuhkan waktu 2 bulan.
Persetujuan eksplorasi dari Kementerian ESDM paling cepat selama 4 bulan.
Jangka waktu pengurusan seluruh perizin bisa mencapai lebih dari satu tahun
hingga 2 tahum.
Berbelit perizinan di sektor hulu
migas itu tentunya sangat merugikan bagi investor, yang ujung-ujung
mengurangi tingkat keekonomian, sehingga berpotensi menurunkan produksi
Migas.
Untuk mengatasi berbelitnya
perizinan investasi hulu Migas, barangkali tidak cukup dilakukan penataan
regulasi dan perizinan hanya di lingkungan kementerian ESDM saja. Namun,
perlu dilakukkan reformasi perizinan secara menyeluruh, yang melibatkan semua
Kementerian terkait dan instansi di daerah.
Reformasi tersebut meliputi
perampingan instansi yang berwenang memberikan izin, penyederhanaan dan
percepatan proses perizinan yang dilakukan dalam satu atap di BKPM. Sementara
instansi terkait cukup memeberikan rekomendasi saja, kalau memang masih
dibutuhkan.
Rekomendasi aspek teknik migas dan
keamanan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Polri, aspek tata ruang oleh
Pemerintah daerah, aspek infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan umum, dan
rekomendasi aspek lingkungan hidup dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup.
Jumlah perizinan yang hingga kini
masih sebanyak 373 proses perizinan harus dipangkas menjadi 16 proses
perizinan. Masing-masing fase dipersingat menjadi paling banyak 4 proses
perizinan untuk setiap fase berdasarkan kluster ditetapkan. Seluruh proses
perizinan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama dalam 3 bulan saja.
Selain itu, seluruh proses
pengurusan perizinan dan pengajuan rekomendasi sebaiknya difasilitasi oleh
SKK Migas. Melalui perwakilan di Daerah, SKK Migas bisa memfasilitasi
pengurusan izin hingga di tingkat Pemerintah Daerah.
Dengan difasilitasi SKK Migas,
investor tidak lagi dipusingkan dengan proses pengurusan perizinan, sehingga
investor dapat lebih fokus pada kegiatan eksplorasi dan eksplotasi, serta
produksi. Bahkan dimungkinkan sejak investor sudah mengajukan permintaan
pengurusan izin ke SKK Migas, pada saat itulah investor dapat memulai
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dengan demikian, investor dapat
mempercepat proses produksi perdana, yang dapat meningkatkan keekonomian bagi
investor.
Tanpa adanya reformasi perizinan
secara menyeluruh pada semua instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah, jangan harap iklim investasi di hulu Migas menjadi
kondusif, meskipun penataan regulasi dan perizinan di lingkungan Kementerian
ESDM telah dilakukan secara berkelanjutan. Tetap saja iklim investasi di hulu
Migas tidak ramah terhadap investor (investment unfriendly), yang tidak mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. ●
|
Agen BOLAVITA merupakan Agen Taruhan Terbesar di Indonesia. Karena menyediakan berbagai macam permainan yang termasuk sangat lengkap.
BalasHapusPermainan yang sangat lengkap dengan minimal deposit hanya Rp 50.000 saja sudah bisa mainkan semua permainan yang ada.
Agen BOLAVITA di support oleh Bank ternama Indonesia yaitu,
• BCA
• BRI
• BNI
• Mandiri
• Danamon
• CIMB Niaga
Dan permainan yang ada di Agen BOLAVITA juga bisa menggunakan OVO untuk melakukan transaksi !!
Tunggu apalagi? Daftar sekarang di www.bolavita.ltd
Baca juga:
1. Cara Daftar Sabung Ayam di BOLAVITA
2. PROMO PROMO BOLAVITA
Untuk info selanjutnya, bisa hubungi kami VIA:
BBM : BOLAVITA / D8C363CA
Whatsapp : +62812-2222-995
Livechat 24 Jam