Tampilkan postingan dengan label Benni E Matindas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Benni E Matindas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Februari 2014

Pemilu Serentak dan Indikator Tata Negara Kusut

Pemilu Serentak dan Indikator Tata Negara Kusut

Benni E Matindas  ;   Pengajar Filsafat; Penulis buku Negara Sebenarnya
SINAR HARAPAN,  03 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
“Sistem presidential bukan entitas opsional di antara sistem lain termasuk sistem parlementer.”

Debat buntu ihwal pemilu serentak yang marak sekarang ini mesti dilihat sebagai indikator tak terbantahkan mengenai kusutnya tata negara kita, jangan dipandang kurang dari itu. Ini karena taruhannya sebagaimana sudah sering dialami bangsa ini, terlalu parah.

Bermula dari gugatan judicial review oleh Effendi Ghozali dan kawan-kawan mengenai aturan capres yang hanya ditentukan partai peraih kursi DPR dengan jumlah tertentu, dinilai tak sesuai prinsip sistem presidential. Namun, debat menyala justru ketika MK mengabulkan gugatan itu.

Itu karena MK setuju pemilu serentak, namun pelaksanaannya nanti pada 2019. Yusril Ihza Mahendra, yang juga mengajukan gugatan senada mencurigai ada “apa-apa” di balik keputusan MK. Ini disebabkan gugatan Effendi yang sudah lama tidak dijawab, MK baru menjawab setelah ada gugatan Yusril. Namun, malah tuntutan Yusril untuk pemilu serentak 2014 tak dikabulkan.

Tambah ramai lantaran ikutnya parpol-parpol yang tentu saja harus memperjuangkan kepentingannya masing-masing. Ada yang habis-habisan menuntut pemilu serentak harus 2014. Sebaliknya, ada yang gegap gempita memamerkan “sikap bijak” menerima putusan MK tentang 2019, sebab di situ ada hitung-hitungan bagi kepentingan politis pihak mereka.

Indikator

Semua titik krusial dalam perdebatan ini satu per satu dapat kita tunjuk sebagai indikator tata negara kusut. Kita bisa mulai dengan alasan gugatan awal yaitu mengenai hak parpol mengajukan capres berdasarkan jumlah kursi di DPR. Hak ini jelas menginjak-injak konstitusi yang menegaskan lembaga tertinggi di negara ini adalah MPR.

Di dalamnya pun bukan hanya DPR, tetapi ada DPD yang merepresentasikan rakyat dengan kadar legitimasi yang tak kalah, bahkan bisa mengalahkan DPR. Hal yang terpenting, pendasaran hak istimewa pada jumlah kursi itu sesungguhnya tidak memiliki satu pun landasan logika kebajikan tata negara. Semata-mata hanya logika yang diabdikan pada kepentingan partai besar.

Salah pula jika gugatan didasarkan pada logika bahwa presiden dalam sistem presidential tak perlu legitimasi parlemen. Setiap niat ataupun kecenderungan menjauhkan eksekutif dari jangkauan daulat dewan rakyat mesti selamanya ditolak sebagai kesalahan asasi berdemokrasi.

Sebenarnya sistem presidential bukan entitas opsional di antara sistem lain termasuk sistem parlementer. Tata negara dengan parlemen sebagai pemegang kekuasaan atas pencalonan hingga pemakzulan pimpinan pemerintahan, apa pun namanya sistem ini, adalah satu-satunya pelembagaan demokrasi.

Segala problem yang timbul kemudian hanyalah akibat parlemen yang diisi secara keliru lantaran mengira kekuasaan parpol dalam legislatif dan eksekutif adalah perwujudan hak asasi politik warga. Padahal hak asasi hanya melekat pada warga secara individual, tidak secara institusional kolektif warga, seperti parpol, yayasan, perusahaan, ataupun grup band.

Ada yang bersikukuh harus pemilu serentak tahun 2014. Alasannya, pemilu terpisah melanggar Pasal UUD tentang pemilu lima tahun sekali. Ini tak lebih dari argumen ndagel, argumen yang biasa kita dengar dalam lawakan kekanak-kanakan.

Memang banyak dari kita sudah biasa menerima silogisme yang digunakan keliru seperti itu. Misalnya, hakim dan jaksa yang biasa membenarkan argumen begitu saat diajukan pengacara yang membela ketidakbenaran. Pemilu untuk anggota parlemen sekali dan pilpres sekali maka katanya, dua kali pemilu. Kalau hitungannya seperti itu, bukan hanya dua pemilu dalam lima tahun, tapi harus dibilang puluhan kali, bahkan dalam satu tahun karena ditambah banyak pilkada.

Dasarnya kusut, mau dikemanakan pun buntu. Kalaupun pemilu serentak nanti tahun 2019, problemnya tak serentak selesai. Siapakah yang berhak menentukan capres yang pasti akan sangat banyak itu? Kalau partai, baik sebelum maupun setelah duduk di DPR, sama saja dengan sebelum judicial review.

Kalau bukan partai, lantas siapa? Dalam tata negara Iran, misalnya, pembatasan jumlah capres (yang pernah sampai 814 orang) dibereskan Guardian Council. Namun, setengah dari dewan itu dipilih DPR juga. DPR Iran isinya pseudo-parpol, sedangkan DPR RI berisi parpol dalam maknanya yang paling primitif. Buntu lagi, kan?

Alasan menunda sampai 2019 agar bisa lebih siap secara teknis demi kemaslahatan pun dituding “faktor teknis mengalahkan substansi”. Memang, jika betul, itu bukan saja inkonstitusional, tapi bahkan melawan hakikat dan harkat konstitusi. Namun, sebetulnya ini pun hanya salah satu pucuk gunung es kekusutan.

Segalanya jadi rancu. Konstitusi, substansi, dan prinsip dilawankan secara diametral dengan faktor teknis, realitas, kemanfaatan praktis, juga kemaslahatan. Dikira realitas dapat dipisah dari kebenaran prinsip, justru kebenaranlah yang lebih sering harus dilegitimasi oleh realitas. Seolah pula kemaslahatan bukan prinsip, padahal bahkan konstitusi beserta substansinya harus mengabdi pada kemaslahatan bangsa.

Sabtu, 01 Juni 2013

Pancasila : Perjalanan Mencari Status Kefilsafatan

Pancasila : Perjalanan Mencari Status Kefilsafatan
Benni E Matindas ;  Koordinator Balai Pædia, Dosen Filsafat
TEMPO.CO, 31 Mei 2013

Keberhasilan mempertahankan kemerdekaan RI, yang berklimaks dengan pengakuan kedaulatan oleh lawan pada akhir 1949, segera diiringi apresiasi yang luar biasa marak terhadap Pancasila. Konstitusi sudah silih berganti, terakhir UUDS 1950, Pancasila tetap dikukuhkan. Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, yang telah diberi tajuk Lahirnja Pantjasila, dicetak ulang sampai berkali-kali. Terbit pula sejumlah buku khusus membahas Pancasila, salah satunya ditulis oleh tak kurang dari Ki Hadjar Dewantara. Dan Sukarno, sang penggali Pancasila, dianugerahi doktor honoris causa oleh sederet universitas di dalam maupun luar negeri. Tapi justru di tengah gelombang pasang itulah Sutan Takdir Alisjahbana menyentak. Bahkan terasa mementahkan semuanya.

Dalam forum ahli pendidikan di Bandung, Takdir bilang: Pancasila belum memenuhi syarat sebuah sistem filsafat. Ide-ide di dalamnya saling bertentangan, tidak koheren. Misalnya sila I, yang mengamanatkan warga untuk bertuhan dan beragama, itu bertentangan dengan demokrasi dalam sila IV, yang menjamin hak asasi warga untuk bebas beragama maupun tidak. “Sila-sila itu laksana pasir yang tercerai-berai di pantai!” demikian kesimpulan sang pujangga, yang memang dikenal menekuni filsafat.

Penyatuan ide-ide yang bertentangan memang tak selesai dengan merumuskannya dalam satu kata majemuk. Misalnya penyatuan sosialisme dan demokrasi (sila V dan IV Pancasila). Baik untuk menangkal ekses ketidakadilan sosial dalam demokrasi sebagaimana ditempuh Jean Jaures (yang dituruti Sukarno dengan rumusan “sosio-demokrasi”-nya) maupun buat sebaliknya, menangkal ekses totaliteristik dalam sosialisme sebagaimana dianjurkan Bernstein dengan “sosialis-demokrat”-nya (yang dituruti Hatta dan terutama Sjahrir di Indonesia). Bahkan, puluhan tahun sesudahnya, ketika pada 1990-an Prof Anthony Giddens mengusahakan revitalisasi sosialisme-demokrasi dengan jalan yang kendati sudah ternilai sangat radikal, sosiolog asal Inggris tersebut masih dicibir sebagai orang yang kurang mengerti sejauh mana kuasa dan kejinya kapitalisme.

Sistem kesatuan antar-sila

Sejak pernyataan Takdir itulah, dimulai upaya serius untuk mencari rumusan sistem filsafat buat Pancasila. Upaya epistemologis, walau lebih sering dirancui oleh upaya politis. Tercatat yang pertama ialah Prof Hamka dan Pdt. Rosin. Buya Hamka, sastrawan dan ulama, mengajukan teori “urat tunggal” atau “akar tunggang” Pancasila. Sila I, Ketuhanan, adalah akar dari semua sila lainnya. Para politikus pro-komunisme berang, merasa diusir dari legitimasi ideologi negara. Polarisasi politik mereka dengan umat muslim inilah yang berkembang mengekstrem sampai dalam sidang-sidang Konstituante. Sementara teori akar tunggal itu sendiri ternilai kurang memadai, kurang rinci mempedomani. Sejarah di banyak negara menyaksikan betapa politik berlatar keagamaan melahirkan sistem sosialisme maupun kapitalisme.  

Adapun Dr H. Rosin, dosen Sekolah Tinggi Theologia Jakarta, menyatukan lima sila dalam bangunan pentagram, seperti lima sudut bintang. Setiap sudut terhubung dengan sudut lainnya: setiap sila harus dimaknai berdasarkan semua sila lainnya. Logika formalnya sudah tepat sebagai tujuan. Tapi, tanpa pedoman memadai untuk mencapai tujuan tersebut, hanya dihasilkan rumusan kata-kata tanpa makna yang dibutuhkan. Itulah yang dialami Prof Notonagoro di kemudian hari. Misalnya ketika merumuskan “arti” sila I: Ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan… dan seterusnya. Rumusan begini tentu saja harus tergulung dalam lingkaran tak berujung-pangkal, karena bila selanjutnya ditanya arti dari “berkemanusiaan” atau “berpersatuan” yang menyifati sila Ketuhanan itu, maka masing-masingnya pun harus dijelaskan sebagai: kemanusiaan yang berketuhanan, berpersatuan Indonesia, dan seterusnya…. Dan seterusnya tanpa bisa henti!

Hingga sekarang, sudah tak terhitung literatur yang berpretensi sebagai “Filsafat Pancasila”, namun umumnya hanya silat kata-kata tanpa pengertian yang terkonstruksi secara logis, apalagi yang koheren.
Malah ada yang lucu-lucu. Misalnya, Prof Moh. Yamin dalam Seminar Pancasila 1959. Pancasila dinilainya sah sebagai filsafat karena sesuai dengan falsafah Hegel yang mengajarkan dialektika atau serba-pertentangan. Padahal sebuah falsafah justru memiliki paradigma serta sistem nilainya sendiri. Seorang filsuf Pancasilais justru harus dapat menilai kekurangan Hegelianisme.

Banyak rumusan yang terperangkap pada ambisi menemukan apa yang oleh ilmuwan sosial mutakhir dikritik sebagai monokausal. Meski dengan catatan aneh-aneh, seperti “mono-dualisme” ala P-4 atau “mono-pluralis” dari konseptor lainnya. Monokausal--seperti “Ekasila Gotong-Royong” dari Sukarno, “Eka Prasetya Pancakarsa” dari P-4, dan “Bersamaisme” dari Prof Soediman Kartohadiprodjo--cenderung mengalami kesulitan seperti teori akar tunggal, yakni buah-buah implikasi serta implementasi yang bisa tak koheren. Begitu pula bila diakarkan pada eksistensi manusia sebagaimana dianjurkan H. Sidhi Gazalba dan kemudian Dr Drijarkara, jika tanpa penjelasan bahwa Pancasila adalah falsafah desisionik (bukan keniscayaan alamiah) dan tanpa pedoman cukup rinci.


Ketika pada 1960-an Sukarno mengajukan “Panca Azimat” Revolusi Indonesia, di mana Pancasila cuma sebagai salah satu elemennya, itu adalah penegasan bahwa Pancasila bukan falsafah dasar. Tak beda dengan 4 Pilar Kebangsaan yang sekarang jadi mode. Mengira sedang mengagungkan Pancasila, padahal sudah menafikan kefilsafatan Pancasila. Ironis! 

Senin, 16 April 2012

Ujian Sejati dalam UN


Ujian Sejati dalam UN
Benni E Matindas, Peneliti Institut Pfdeia,
Anggota Dewan Pelaksana Balitbang DPP Golkar
SUMBER : SUARA KARYA, 16 April 2012


Ujian Nasional (UN) 2012 dimulai hari ini. Tetapi, keliru apabila menganggap persoalan konseptual UN sudah selesai. Problematika UN sesungguhnya bersifat mendasar. Untuk membereskannya tidak dapat dilakukan dengan segala metode serta aturan yang hanya bersifat tambal sulam seperti selama ini.

Kebuntuan permasalahan UN karena pemerintah bersikukuh melaksanakan sistem ujian yang seragam merata secara nasional. Sementara sejumlah ahli pendidikan menolak karena melihat UN tidak saja salah, tetapi juga berbahaya.

Paling sedikit, ada dua alasan pokok mengapa mereka menolak UN. Pertama, adanya hal-hal yang bersifat incommensurable dalam pendidikan. Kedua, ketidakmerataan fasilitas antarsekolah dan antardaerah.

Adanya hal-hal yang tidak bisa diperbandingkan antara para siswa hasil pendidikan suatu perguruan berlatar budaya serta berkondisi historis dan hasil pendidikan sekolah lainnya yang berlatar dan berkondisi lain, memang sangat asasi. Sudah sejak hampir seabad silam, para ahli sepakat bahwa sistem kognisi manusia yang sebelumnya dianggap bersifat objektif universal ternyata tidak.

Kita dapat menunjuk masalah ketidakmerataan kedekatan bahasa ibu (mother tongue) setiap siswa dengan bahasa nasional. Padahal, bahasa sangat menentukan pertum kecerdasan dan kecakapan mental siswa pada umumnya.

Dengan demikian, memaksakan sistem ujian yang seragam tentu merupakan pelanggaran HAM dalam bidang kultural. Lagi pula, ini adalah satu implikasi negatif. Upaya menerapkan sesuatu secara seragam atas keberagaman yang sangat banyak tentu harus menetapkan greatest common divisor yang terpaksa jadi sangat umum dan minimal, dan itu diwujudkan melalui soal ujian berbentuk pilihan ganda. Padahal, model multiple choice cuma menyuburkan pembelajaran yang serba menghafal belaka. Tidak mengembangkan daya pengertian.

Begitu juga keberatan para penolak UN berdasarkan fakta ketidakmerataan fasilitas pendidikan antarsekolah dan antardaerah. Pengujian bersifat seragam berarti ketidakadilan dan bahkan berpotensi menghancurkan masa depan sebagian besar anak bangsa.

Tetapi, pihak pemerintah, yang tentu saja ditopang pula sederet ahli pendidikan, bukan bertujuan salah. Pemerintah sebagai penanggung jawab pembangunan pendidikan tentu membutuhkan indikator standar hasil pendidikannya, yang dapat diperoleh melalui ujian nasional. Lagi pula, mutlak bahwa hasil pendidikan tidak boleh tanpa nilai. Tak boleh tanpa kelulusan. Sebab, para siswa akan berhubungan dengan lembaga pendidikan jenjang berikutnya atau instansi yang hendak menerima mereka sebagai pekerja, yang tentu membutuhkan nilai. Lebih salah lagi kalau penolakan terhadap UN hanya untuk menyembunyikan ketakbecusan sekolah dalam mengupayakan pendidikan yang andal.

Prof Alfred North Whitehead, filsuf dan pakar pedagogi, sudah lama mengajukan solusi atas masalah ujian: anak didik hanya boleh diuji gurunya sendiri. Tapi, tak ada jaminan gurunya bisa sedemikian objektif dan jujur sehingga tidak malu (dan tak takut sekolahnya tidak laku) apabila tidak meluluskan para murid yang memang payah.

Problem kebuntuan mendasar ini jelas hanya dapat diselesaikan dengan memindahkan paradigma penilaian. UN harus ada, tapi yang diuji harus hanya tingkat kreativitas peserta didik. Ini akan mengatasi semua problem, termasuk masalah ketakmerataan fasilitas antarsekolah. Yang terpenting, kita harus membawa sistem pendidikan pada satu hakikat intinya: memampukan manusia untuk belajar secara mandiri selamanya.