Selasa, 16 Januari 2018

Obstruction of Justice dan Tantangan Penegak Hukum

Obstruction of Justice dan Tantangan Penegak Hukum
Hibnu Nugroho  ;  Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
                                             SUARA MERDEKA, 13 Januari 2018



                                                           
BERITA tentang penetapan tersangka terhadap mantan pengacara Setya Novanto (SN) dan seorang dokter berkait dengan kasus SN menjadi topik hangat saat ini. Di sisi lain, tudingan KPK melakukan kriminalisasi terhadap kedua orang tersebut juga dimunculkan oleh pengacara tersangka.

Tindakan menghalang-halangi suatu proses hukum yang sedang berjalan merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Tindakan ini dikenal dengan istilah obstruction of justice (OoJ). Tindakan tersebut berupa intervensi dengan segala bentuknya.

Sebagai contoh, tidak mau menjadi saksi, memberikan keterangan palsu, menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak barang bukti, mengintimidasi saksi, penyidik, atau penegak hukum lainnya, bahkan yang sangat ekstrem mencelakai.

Perkembangan pemikiran terhadap tindak pidana OoJ sudah saatnya mendapat perhatian yang serius karena ketentuan tentang hal ini memang ditujukan untuk melindungi individu-individu yang terlibat dalam proses hukum dan mencegah gugurnya proses penegakan keadilan.

Ketentuan OoJ berasal dari literatur Anglo Saxon dan dalam ranah ilmu hukum pidana di Indonesia dikenal dengan istilah tindak pidana menghalang- halangi proses hukum. Oleh sebab itu, ketentuan ini diatur di beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 21, Pasal 212, Pasal 216 sampai Pasal 225, Pasal 231, dan Pasal 233.

Selain di KUHP, terdapat pula beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Menurut Ellen Podgor, tindak pidana OoJ merupakan tindakan menghalangi proses hukum dan tidak mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut telah secara nyata berakibat proses hukum terhalang/terhambat. Jadi, cukup disyaratkan adanya maksud niat dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Andrea Kendall dan Cuff, pasal-pasal OoJ dirancang untuk melindungi individu-individu yang terlibat dalam proses hukum dan mencegah ”gugurnya” proses penegakan keadilan melalui tindakan-tindakan menyimpang.

Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia. Semakin gigih upaya penegakan hukum dilakukan, tidak menutup kemungkinan semakin gencar pula perlawanan yang terjadi.

Namun bila telah terpenuhi unsurunsur tindak pidana OoJ maka apa pun tindakan yang dilakukan, baik vulgar maupun malu-malu, tidak lagi penting apabila dapat ditemukan ”niat” untuk menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Semua profesi memiliki kode etik masing-masing dan wajib untuk ditaati oleh anggotanya. Tindakan OoJ dapat dipastikan merupakan hal yang sangat dilarang dalam kode etik profesi.

Dalam kasus ini muncul tanggapan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, sejak yang bersangkutan menerima kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dikuatkan oleh Putusan MK No 26/PUU-XI/2013.

Apakah putusan MK terhadap perluasan ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat dalam menjalankan pekerjaannya dapat melakukan semua perbuatan apa saja tanpa batas? Tentu saja tidak bisa dimaknai demikian karena di dalam putusan MK tersebut terdapat frasa dengan iktikad baik.

Frasa itu untuk kepentingan kliennya bukan berati mati-matian melakukan pembelaan dengan melanggar norma hukum yang ada. Melakukan rekayasa tentu saja menjadi indikator hal tersebut jauh dari iktikad baik.

Ketentuan yang diatur dalam undangundang semua profesi tentu dimaksudkan dan diniatkan demi melindungi harkat dan martabat dari profesi yang diaturnya, sehingga profesi tersebut tetap terjaga martabat dan kehormatannya, sebagaimana profesi advokat yang disebutkan sebagai officium nobile.

Tindakan terhadap pelaku OoJ penting untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ini penegak hukum masih enggan menerapkan pasal-pasal tersebut karena ada anggapan penerapan ketentuan tersebut hanya menambah pekerjaan.

Di, samping itu, ada anggapan kuat, seolah-olah tindakan OoJ harus secara nyata telah terjadi, padahal cukup dengan adanya niat, karena tindak pidana ini merupakan delik formil yang unsurnya adalah bersifat sengaja.

Dengan memahami tindakan pidana OoJ secara tepat diharapkan semua pihak dapat memahami dalam menjalankan profesi masing-masing pada saat harus bersinggungan dengan hukum. Sehingga jangan sampai terjadi berlindung di balik kode etik profesi ternyata yang dilakukan justru melanggar hukum. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar