Tampilkan postingan dengan label BPJS dan Angka Keramat 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS dan Angka Keramat 2014. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2014

JKN, Madu dan Racun

                          JKN, Madu dan Racun

 Badrul Munir   ;   Dokter Spesialis Saraf RS Saiful Anwar,
Dosen FK Universitas Brawijaya Malang
KOMPAS,  12 Februari 2014
Artikel Badrul Munir dengan 'Pesan Utama' yang sama (redaksi yang dibedakan)
telah dimuat di MEDIA INDONESIA  11 Februari 2014
                                                                                                                      
                                                                                         
                                                      
“ORANG bijak mengatakan, ”gagal dalam merencanakan sesuatu berarti merencanakan suatu kegagalan”.

Kalimat ini rasanya sangat pas digunakan dalam beberapa kegiatan penting kehidupan sehari-hari, apalagi kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Program JKN  dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelaksananya, akhir Desember 2013, sejuta harapan rakyat Indonesia muncul di sana: bayangan pelayanan kesehatan yang layak, menyeluruh, dan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia bermunculan. Bahkan, Presiden SBY mengatakan, akan ada ”sejarah baru” dalam bidang kesehatan di Republik ini.

Sejarah menjadi baru ketika tak ada lagi orang miskin ditolak rumah sakit karena tak ada biaya. Sejarah akan baru tatkala semua orang bisa mengakses kesehatan tanpa harus dibedakan status sosial ekonomi seperti selama ini terjadi. Sejarah akan saat Indonesia selaku negara besar di dunia menjamin kesehatan rakyatnya

Namun, sejarah baru kesehatan  ini sepertinya terlalu cepat diluncurkan  tanpa perencanaan matang akibat  kegaduhan dan kegagapan.  Bukan hanya di sistem pelayanan kesehatan,  melainkan juga di sistem pembiayaan dan pembayaran kesehatan yang ujungnya merugikan masyarakat yang selama ini sudah terlayani dengan sistem Askes, Jamsostek, Jamkesmas, dan lainnya.

Pelaksanaan JKN baru berjalan sebulan. Sebuah penelitian ilmiah yang mengkaji penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan nasional dianalisis dari pemberitaan media massa nasional dan lokal di seluruh Indonesia  memberikan data yang menarik. Pemberitaan positif JKN selama Januari 2014 sebesar 60 persen, tetapi cenderung menurun dari minggu pertama dan kedua dengan rata-rata penurunan 16 persen. Pemberitaan ”negatif” JKN pada awal Januari 40 persen dan cenderung meningkat pada minggu pertama dan kedua  dengan rata-rata 15,9 persen. Ini memberi potret nyata kegaduhan sistem JKN ini.

Tak siap

Kegaduhan ini muncul karena ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan (baca PT Askes) melaksanakan amanat UU.  Yang sangat fundamental adalah regulasi operasional seperti  peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan terlambat dikeluarkan dan disosialisasikan. Akibatnya, terjadi kegaduhan di lapangan, mulai dari registrasi peserta, besar iuran peserta, sampai pelayanan operasional di fasilitas kesehatan. Sebagai contoh, dalam sistem pembiayaan kesehatan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan, peserta Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga tanpa mendaftar sebenarnya mereka sudah tercatat sebagai peserta. Kenyataan  di lapangan berbeda.  Peserta Jamsostek harus mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bahkan, para pengusaha masih dibingungkan tentang jumlah iuran dan tata cara pembayarannya. Hal yang sama terjadi pada peserta Askes dan Asabri.

Kegaduhan bertambah ketika para petugas BPJS di beberapa daerah  belum mampu mengakomodasi keluhan dan kebingungan calon peserta.

Sistem pelayanan kesehatan juga menimbulkan kegaduhan luar biasa. Sistem rujukan yang baru dan bertingkat tak disosialisasikan lebih dulu sebelum dilaksanakan sistem JKN. Pasien kebingungan dan pontang-panting mengurus tata cara mencari rujukan demi mendapatkan pelayanan kesehatan. Rujukan berjenjang dan terbagi menjadi tiga tingkat, yang awalnya ditujukan untuk mengaktifkan sistem rujukan, menjadi ”menyiksa dan menambah penderitaan” pasien. Sistem pembayaran JKN dengan INA-CBG pun bukan tanpa masalah.

Penerapan tarif yang dilakukan BPJS sepertinya terburu-buru dan tak melibatkan organisasi profesi kesehatan. Besaran pembiayaan kacau-balau dan banyak mendapat protes dari rumah sakit dan organisasi profesi. Sebagai contoh, biaya bedah kandungan (caesar) kelas 3 regional A Rp 5.484.728 lebih rendah daripada circumsisi (khitan) Rp 15.633.431. Padahal, tingkat kesulitan dan risiko medis bedah caesar jauh lebih tinggi daripada khitan.

Besaran klaim juga sangat rendah dan memaksa para dokter dan profesi kesehatan memberi pelayanan jauh di bawah standar. Salah satu contoh ditemui penulis pada kasus stroke. Berdasarkan aturan BPJS, yang boleh dilakukan adalah pemeriksaan CT-scan otak hanya pada jenis stroke perdarahan, sedangkan pada stroke sumbatan tidak boleh dilakukan CT-scan. Ini jauh dari standar minimal WHO yang mengatakan, golden standard  pemeriksaan semua  stroke adalah CT-scan kepala.

Hal lainnya adalah kualitas dan kuantitas  obat yang tersusun dalam formularium nasional JKN sangat terbatas dan jauh dari standar pelayanan minim. Maka, tak salah jika Gubernur DKI mengeluhkan sistem KJS yang banyak tidak dicakup JKN dan, konon, Pemprov DKI mempertimbangkan keluar dari BPJS Kesehatan.

Pencitraan politik

Para analis politik mensinyalir pelaksanaan BPJS sangat kental muatan politis demi Pemilu  2014. Bagi saya, kebijakan populis sah-sah saja diambil oleh pemerintah sebagai petahana kekuasaan. Yang salah adalah ketidaksiapan BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan dan ”pemaksaan” 2014 sebagai  waktu keramat tanpa persiapan matang menjadikan masyarakat ”kelinci percobaan” sistem ini. Sungguh tak manusiawi mencapai syahwat politik dengan mengorbankan kesehatan pasien.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera membenahi secara holistik dan sistematis, serta mengajak semua pihak agar permasalahan BPJS Kesehatan tak membuat masyarakat kian jadi korban. Upaya pemerintah memberi madu kepada rakyatnya  berupa jaminan kesehatan nasional bisa berubah menjadi racun manakala tak dibarengi dengan persiapan matang dan sistem sempurna. ●

BPJS dan Angka Keramat 2014

BPJS dan Angka Keramat 2014

Badrul Munir   ;  Dokter Spesialis Saraf RS Saiful Anwar Malang
MEDIA INDONESIA,  11 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
“Upaya pemerintah memberi madu ke rakyatnya berupa jaminan kesehatan nasional bisa berubah menjadi racun manakala tidak dibarengi dengan persiapan yang matang dan sistem yang sempurna.”

TAHUN 2014 merupakan angka keramat bagi bangsa Indone sia. Begitu keramatnya tahun ini seolah tidak ada tahun sebelum dan sesudahnya. Lihatlah betapa aktivitas media masa memberitakan pernak-pernik pemilu, mulai DPC/DPT, calon anggota legislatif, hingga survei elektabilitas partai dan calon presiden/ wakil presiden.

Pemilu 2014 juga sangat mahal dengan perkiraan menelan dana Rp50 triliun, yang tentunya bersumber dari APBN. Biaya itu belum termasuk biaya caleg dan partai politik yang menanggung sendiri ongkos keikutsertaan mereka dalam kontes lima tahunan ini, seperti untuk biaya kampanye dan sosialisasi.

Bagi partai pemerintah yang sekarang berposisi sebagai petahana (incumbent), berbagai langkah politis juga dilakukan. Kebijakan populis yang menyentuh langsung diputuskan menjelang tahun keramat ini dengan harapan simpati publik bersemi kembali seperti pemilu sebelumnya. Salah satu kebijakan populis yang diambil oleh pemerintah ialah pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di awal 2014, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelaksananya. Kebijakan yang sangat penting dan mendasar bagi rakyat Indonesia itu telah diresmikan oleh Presiden SBY di akhir Desember 2013.

Para pengamat menilai kebijakan program itu sangat baik. Sayangnya, belum direncanakan secara matang dan menyeluruh serta sosialisasi yang belum maksimal. Bahkan program yang terkesan dipaksakan dan menjadikan masyarakat seperti ‘kelinci percobaan’ itu memunculkan masalah krusial di lapangan. Penulis tidak dapat membayangkan sebuah sistem yang rencananya melayani kesehatan 121 juta-140 juta warga Indonesia dan mengelolah aset iuran dana jaminan Rp39 triliun per tahun yang direncanakan hanya dalam beberapa bulan sebelum di-launching, tanpa sosialisasi yang masif terhadap masyarakat dan pelayan kesehatan. Suatu langkah yang cukup berisiko menuai kegagalan dan menyengsarakat masyarakat (baca; pasien).

Evaluasi pelaksanaan

Satu bulan lebih pelaksanaan JKN telah dilakukan, dan selama itu terjadi kegaduhan dan kebingungan yang berjemaah, mulai pasien, dokter/pelayan kesehatan, bahkan petugas BPJS-K (dulu PT Askes). Hal itu berlangsung di semua daerah di Indonesia baik di kota besar apalagi di daerah pelosok. Kegaduhan tersebut mungkin belum terpantau secara jelas oleh media massa.

Sebagai praktisi kesehatan, penulis bisa merasakan betapa sistem baru itu membuat `kalang kabut pelayanan kesehatan' di lapangan.

Kegaduhan itu tergambar dari satu penelitian selama Januari 2014. Sebuah penelitian ilmiah yang mengkaji penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan nasional dianalisis dari pemberitaan media massa nasional dan lokal di seluruh Indonesia dan memberi data yang menarik. Pemberitaan ‘positif ’ JKN selama Januari 2014 sebesar 60%, tetapi cenderung menurun dari minggu pertama dan kedua dengan rata-rata penurunan 16%. Sebaliknya pemberitaan ‘negatif’ JKN awal Januari 40% dan cenderung meningkat pada minggu pertama dan kedua dengan rata-rata 15,9%, yang memberi sinyal potensi masalah semakin besar bila tidak segera dicarikan solusinya.

Kegaduhan merata mulai sistem pelayanan kesehatan (health care delivery system), sistem pembiayaan kesehatan (health care financing), hingga sistem pembayaran kesehatan (health care reimbursement) yang pada ujungnya membingungkan masyarakat yang selama ini sudah terlayani dengan sistem ansuransi sebelumnya (Askes, Jamsostek, Jamkesmas, dan lainnya).

Kegaduhan itu muncul karena ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan (baca PT Askes) dalam melaksanakan amanat UU ini. Hal yang sangat fundamental berupa regulasi operasional seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan terlambat dikeluarkan dan disosialisasikan.

Sebagai contoh di sistem pembiayaan kesehatan, berdasarkan UU No 24/2011 tentang BPJS dinyatakan bahwa peserta Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga tanpa mendaftar sebenarnya mereka sudah tercatat sebagai peserta. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Peserta Jamsostek harus mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bahkan para pengusaha masih dibingungkan tentang jumlah iuran dan tata cara pembayarannya. Hal yang sama juga terjadi pada peserta Askes dan Asabri, Jamkesmas, dan lainnya.

Di sistem pelayanan kesehatan juga menimbulkan kegaduhan luar biasa. Sistem rujukan yang baru dan bertingkat tidak disosialisasikan lebih dulu sebelum dilaksanakan sistem JKN ini sehingga para pasien kebingungan dan pontang-panting mengurus tata cara mencari rujukan demi mendapatkan pelayanan kesehatan. 
Rujukan yang berjenjang dan terbagi menjadi tiga tingkatan, yang pada awalnya ditujukan untuk mengaktifkan sistem rujukan, menjadi sesuatu yang `menyiksa dan menambah penderitaan' pasien JKN.

Abaikan profesi kesehatan

Sistem pembayaran JKN dengan INA-CBG'S yang terbagi dalam tiga regio dan tiga kelas juga bukan tanpa masalah. Penerapan tarif yang dilakukan BPJS sepertinya terburu-buru dan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga besaran pembiayaan kacau-balau dan banyak mendapat protes dari rumah sakit dan organisasi profesi. Sebagai contoh, biaya operasi kandungan (caesar) kelas 3 regional A Rp5.484.728 lebih rendah daripada circumsisi (khitan) Rp15.633.431. 
Padahal tingkat kesulitan dan risiko medis operasi caesar jauh lebih tinggi daripada mengkhitan. Tidak mengherankan jika beberapa rumah sakit berniat mengundurkan diri dari sistem ini.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera membenahi secara holistis dan sistematis serta mengajak semua pihak agar permasalahan BPJS Kesehatan tidak membuat masyarakat semakin menjadi `korban'. Upaya pemerintah memberi madu ke rakyatnya berupa jaminan kesehatan nasional bisa berubah menjadi racun manakala tidak dibarengi dengan persiapan yang matang dan sistem yang sempurna. ●