Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilpres 2014 - Keputusan MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilpres 2014 - Keputusan MK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Agustus 2014

Perselisihan Hasil Pilpres 2014

                                 Perselisihan Hasil Pilpres 2014

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
MEDIA INDONESIA, 18 Agustus 2014

                                                                                                                                   

MENGAMATI proses persidangan perselisihan ha sil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini setidaknya persoalan yang dikemukakan pemohon dapat dikelompokkan menjadi dua masalah utama, yaitu; 1) perbedaan hasil penghitungan antara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan rekapitulasi hasil pilpres yang ditetapkan KPU; dan 2) proses penyelenggaraan pilpres yang dinilai pasangan Prabowo-Hatta penuh kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Terkait perbedaan hasil penghitungan, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU secara nasional, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara sebesar 62.576.444 (46,85%) dan pasangan JokowiJK 70.997.833 (53,15%). Sebaliknya, menurut versi pasangan Prabowo-Hatta, mereka memperoleh 67.139.153 suara (50,25%) dan pasangan Jokowi-JK 66.435.124 (49,74%) suara. Terhadap masalah ini, sebaiknya diserahkan kepada proses pembuktian di persidangan. Sebab, ini merupakan masalah angka-angka yang sepenuhnya bergantung kepada alat bukti yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.

Sementara terkait gugatan mengenai telah terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dalam hal ini, pasangan Prabowo-Hatta, di antaranya, mempersoalkan jumlah daftar pemilih (DPT) yang berubah-ubah dan pemilih yang menggunakan KTP atau identitas kependudukan lainnya dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pasangan ini mendalilkan bahwa penyelenggara pemilu bekerja sama dengan pasangan JokowiJK telah memanipulasi DPKTb sehingga jumlahnya sangat tinggi. Menurut pemohon, jumlah DPKTb sangat tinggi terjadi di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, 55.485 TPS di seluruh Indonesia, yakni jumlah tersebut melebihi jumlah surat suara yang harus dikirim ke TPS, yaitu jumlah DPT+2% surat suara.

Bagaimana sesungguhnya persoalan yang dikemukakan pemohon ini harus dibaca dan diselesaikan dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pilpres? Saya mencoba menjelaskan lebih jauh terkait masalah tersebut. Sebab, dari pemilu ke pemilu, persoalan daftar pemilih selalu menjadi masalah yang dipersoalkan ketika terjadi sengketa hasil pemilu.

Kekuasaan tertinggi

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara tegas menganut paham kedaulatan rakyat. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar. Daulat rakyat bermakna bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dalam pelaksanaannya, kedaulatan rakyat merupakan gabungan keseluruhan dari kemauan masing-masing pribadi, yang jumlahnya dalam masyarakat tersebut ditentukan oleh suara terbanyak. Adapun proses penentuan suara terbanyak dilakukan melalui sebuah pemilihan umum. Oleh karena itu, mengapa pemilu disebut sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, hak rakyat dalam menentukan pilihannya pada pemilu juga mendapatkan perlindungan dan jaminan konstitusional. Ihwal ini, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; dan Pasal 28 D ayat (3), Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sekalipun rumusan kedua Pasal UUD 1945 di atas tidak se 1945 di atas tidak secara eksplisit menyatakan hak pilih sebagai hak konstitusional, namun sebagai Penafsir konstitusi, MK melalui Putusan No 011-017/ PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 menafsirkan bahwa pasal-pasal tersebut sebagai jaminan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Dalam putusan dimaksud, MK menyatakan; hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Hak memilih dan dipilih sebagai hak konstitusional warga negara di satu pihak dan pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di pihak lain menuntut untuk dipenuhinya dua kualitas berbeda secara bersamaan, yaitu; 1) kualitas administrasi pemilu yang profesional; 2) kualitas pelayanan terhadap pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih. 

Keduanya harus dipenuhi secara bersamaan. Namun, bila dalam pelaksanaan terjadi benturan antara keduanya, pemenuhan kualitas kedua yang harus diutamakan. Sebab, sebagai sarana pelaksanaan daulat rakyat, esensi dari sebuah proses pemilu adalah terpenuhinya pelaksanaan hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih untuk menunaikan haknya. Oleh karena itu, pemenuhan hak memilih dan dipilih tidak boleh dirintangi dengan alasan administrasi kepemiluan. 

Walaupun demikian, hak memilih dan dipilih tetap harus ditunaikan dengan mengikuti tertib administrasi sepanjang ditujukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan hak yang dapat menyebabkan hilangnya integritas pemilu.
Konstruksi cara berpikir seperti itu ditegaskan dalam Putusan MK No 102/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam putusan tersebut dinyatakan; bahwa hak-hak warga ne gara untuk memilih sebagaima na diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (constitutional rights of citizen) sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

KTP tetap berlaku

Atas alasan itulah kemudian ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sebab, Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42/2008 mensyaratkan hanya warga negara yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan saja yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden/wakil presiden. Terdaftar dalam DPT dinilai oleh MK sebagai prosedur administratif sehingga tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial, yaitu hak warga negara untuk memilih (right to vote) dalam pemilu.

Atas pertimbangan itulah kemudian MK berpendapat bahwa untuk melindungi hak pilih setiap warga negara, maka penggunaan KTP atau paspor yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilih warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT merupakan alternatif yang paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Hanya saja, penggunaan KTP atau paspor tersebut juga dengan syarat sebagaimana dinyatakan dalam salah satu pertimbangan hukum dan juga diktum putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009.

Putusan itu kemudian dijadikan dasar hukum bagi KPU dalam memberi ruang bagi warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Presiden Tahun 2009. Harus diakui pula, putusan tersebut juga telah menyelamatkan proses penyelenggaraan Pemilu 2009 dari tuduhan melakukan pengabaian terhadap hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT pada saat pelaksanaan pemilu legislatif 2009 yang sangat ramai dengan persoalan banyaknya warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.

Putusan tersebut pun telah diadopsi ke dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekaligus juga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2014. Di mana, tidak hanya warga negara yang terdaftar dalam DPT saja yang dapat menggunakan hak pilihnya, melainkan juga warga negara yang tidak terdaftar dengan memenuhi persyaratan pemberian hak pilih yang ditentukan sesuai putusan dimaksud.

Hanya saja, banyaknya warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya [pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)] justru dipersoalkan pula melalui sengketa hasil pemilu yang saat ini sedang diperiksa. Kali ini yang dipersoalkan adalah jumlah pemilih dalam DPKTb yang secara nasional melebihi jumlah ketersediaan surat suara tambahan sebesar 2% DPT.

Menurut saya, besarnya jumlah DPKTb dibandingkan jumlah ketersediaan surat suara tambahan 2% DPT tidak dapat dipersoalkan. Sebab, keduanya tidaklah linear. Dalam arti, pengguna hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT atau pemilih yang menggunakan KTP tidak identik dengan jumlah surat suara tambahan yang disediakan. Mencoba menghubungkan keduanya dan mempersoalkan jumlah pemilih dalam DPKTb yang melampaui keterse diaan surat suara tambahan merupakan logika tidak tepat.

Sehubungan dengan tingginya jumlah pemilih dalam DPKTb, jika dicermati daerahdaerah yang menjadi basis dukungan kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2014, justru tingginya jumlah DPKTb terjadi di daerah basis dukungan kedua pasangan calon.

Sejumlah data dapat membantah dalil yang menyatakan bahwa tingginya jumlah DPKTb sebagai hasil kolusi antara salah satu pasangan calon dengan penyelenggara pemilu. Sebab, tuduhan demikian tidak akan mungkin terjadi karena proses pemungutan suara diawasi banyak pihak.

Lalu, alasan apa lagi yang dapat menghubungkan antara tingginya jumlah DPKTb dan upaya memenangkan salah satu pasangan calon tertentu? Memang masih ada dalil dan asumsi yang menilai bahwa tingginya jumlah DPKTb hanya menguntungkan pasangan Jokowi-JK. Jika diasumsikan dalil tersebut benar adanya, jumlah yang dipersoalkan tetap tidak signifikan dalam memengaruhi hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU.

Lalu, apakah kemudian masalah DPKTb ini dapat dijadikan alasan untuk menuntut dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) pada sekitar 55.485 TPS di seluruh Indonesia? Merujuk pengalaman penyelesaian sengketa hasil pemilu dan pemilu kada di MK, PSU hanya terjadi dalam perkara yang dalam pemeriksaan terbukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM serta berdampak terhadap hasil atau keterpilihan pasangan calon.

Pada saat bersamaan, pelanggaran yang dinilai bersifat TSM juga harus berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara atau keterpilihan seorang calon. Dalam arti, pelanggaran TSM yang terjadi haruslah pelanggaran yang berdampak terhadap keuntungan salah satu pasangan atau merugikan salah satu pasangan calon. ●

Rabu, 20 Agustus 2014

Mendambakan Hati yang Murni

                                Mendambakan Hati yang Murni

L Murbandono Hs  ;   Peminat Peradaban,
Tinggal di Ambarawa Kabu­paten Semarang
SUARA MERDEKA, 20 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

"Sengketa hasil pilpres memang ruwet dan rumit, namun sejatinya tetap bisa dinalar dengan hati yang murni"

BECIK ketitik ala ketara, baik dan buruk akhirnya akan tersingkap. Petuah kebijakan peradaban Jawa itu ‘sakti’, dalam arti selalu terbukti terjadi, menyangkut segala pertikaian. Ini juga akan menjadi kenyataan berkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 hari-hari ini, asal sang penentu baik atau buruk adalah hati yang murni. Lengkapnya, hati insani paling fitri yang suci murni. Apa atau siapa dia?

Hati yang murni adalah bagian akal budi, perasaan yang berpikir, merdeka dari akal-akalan manusia berdasar kehendak jahat ’’akal budi iblis’’.  Dia jujur dalam dirinya sendiri maka lebih sakral ketimbang semua produk peradaban, semisal politik, yang menghasilkan tata negara, demokrasi, konstitusi, tentara, demonstran, KPU, partai, organisasi, panitia khusus, dewan kehormatan, segala jenis penasihat, DPRD, DPD, DPR, MPR, calon presiden dan pendukungnya. Semuanya masih ditambah seluruh ikutannya.

Hati yang murni juga lebih bisa dipercaya ketimbang seluruh gerak mekanisme hukum yang melibatkan seluruh unsur, semisal undang-undang, peraturan, segala jenis bukti, ilmu pengetahuan, lembaga riset, pakar,  segala jenis saksi. Termasuk saksi ahli, jaksa, advokat, pengacara, hakim, polisi, dan masih banyak lagi yang lain, bersama seluruh ikutannya.

Sebagai penentu benar-salah dan baik-buruk maka hati yang murni bertahta di tempat paling tinggi di depan semua bentuk mahkamah pengadilan bikinan manusia. Memang, seluruh uraian tersebut mengesankan utopis, das sollen radikal, yang keberadaannya mungkin hanya ada di surgaloka.  Pasalnya, sengketa hasil pilpres yang saat ini bergulir adalah gonjang-ganjing di dunia nyata sebagai bagian wujud korelasi antarmanusia  total dengan titik berat sebagai makhluk bermain dalam sebuah permainan politik. Kata-kata kuncinya adalah bermain, permainan, dan aturan main.

Selaras

Pilpres sebagai permainan politik mempersilakan semua bermain selaras aturan main. Maksudnya, semua aktor harus bermain bersungguh-sungguh (serius dan taat asas aturan main), dilarang bermain-main (meremehkan aturan main), dan jangan sekali-kali mempersungguh permainan (menang sebagai tujuan permainan dianggap segalanya sehingga melakukan segala cara).

Agaknya kata-kata kunci itu dilupakan oleh sebagian besar pemain dalam permainan tersebut. Akibatnya, proses penyelesaian sengketa hasil pilpres menjadi melelahkan dan tiap nalar sehat menjadi amat sedih oleh kegilaan cara bermain para aktor dalam permainan itu. Lepas dari kebelumsempurnaan berdemokrasi di negara kita sekarang ini, sejak era reformasi kita sudah mulai kembali belajar berdemokrasi.

Pada zaman Orde Baru, demokrasi praktis mati sebab dimanipulasi secara masif, struktural, dan sistematis oleh diktator dan kliknya. Sebagian anggota klik diktator tersebut saat ini pun masih ikut aktif bermain dalam permainan politik. Bahkan memberi warna sesuai kepentingannya, termasuk berkait keterlahiran sengketa itu yang umpak-umpakan dan amat memalukan Republik Indonesia yang beradab ini. Artinya, sengketa hasil pilpres, sebagai fakta sosial berbangsa dan bernegara memang ruwet dan rumit, tapi sejatinya tetap bisa dinalar dengan hati yang murni.

Maksudnya, penalaran ini bukan berlandaskan kepala panas yang menghasilkan akal-akalan atau nalar-nalaran, melainkan bersumber pada kesadaran hati  nurani. Bersum­ber penalaran dengan hati atau dengan perasaan yang berpikir.

Akal-akalan

Sayang, agaknya hati yang murni itu nyaris tidak hadir, atau amat sayup-sayup. Yang paling mengemuka justru akal-akalan atau nalar-nalaran, bahkan tidak jarang disertai okol-okolan alias adu kekerasan yang vulgar dan kasar. Kenyataan ini sungguh-sungguh merusak proses pembelajaran demokrasi yang telah dirintis sejak Mei 1998. Para perusak ini, dari kubu mana pun, kelak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Jadi, masalah gugatan hasil pilpres yang tergawat adalah ketidakhadiran atau minimal kelangkaan hati yang murni mengingat didominasi oleh akal-akalan dari kepala yang sedang panas terkait dengan perselisihan tersebut.  Itu terjadi, sebagaimana telah disebutkan karena para pemain meremehkan aturan main sehingga menang sebagai tujuan dianggap segalanya sehingga segala cara pun dilakukan.

Untunglah, ada  becik ketitik ala ketara.  Sekalipun segala cara dilakukan, dengan berdasarkan hati yang murni,  semua orang yang bernalar sehat berkat restu kefitrian alam dan petunjuk Tuhan, dengan sendirinya akan mengenal siapa baik dan siapa buruk. Minimal mereka bisa ”merasa” siapa yang lebih baik, dan lebih tidak berbahaya.

Banyak teman yang saya kenal dengan baik, selama hidup menjadi golput, dan baru dalam Pilpres 2014 ikut mencoblos. Bukan karena hendak memilih si Anu melainkan sekadar menghalangi agar si Anu yang lain tidak terpilih. Catatan kecil ini saya akhiri dengan doa. Semoga semua pihak sadar diri dan bisa kembali ke hati yang murni sehingga secara otomatis taat asas secara pantas dan beradab pada aturan main. Semoga siapa pun terpilih sesuai aturan main menjadi Presiden RI 2014-2019 diterima dengan ikhlas oleh siapa pun. Tak ada lagi pertikaian, semua damai, dan Republik Indonesia bahagia. Merdeka! ●

Bila Sang Wasit yang Mencetak Gol

                          Bila Sang Wasit yang Mencetak Gol

Heru Widodo  ;   Pengacara Konstitusi
KORAN SINDO, 19 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Sengketa pilpres di MK tinggal menunggu putusan, Kamis, (21/8). Banyak peristiwa hukum terungkap di persidangan atas keterangan saksi para pihak.

Dalam keterangannya, kuasahukumJokowi-JK mengeksepsi, Prabowo-Hatta tidak mempunyai legal standing ataukedudukanhukum. Dengan menarik diri dari proses ketika pleno rekapitulasi nasional pada 22 Juli, legal standing dan hak untuk mengajukan keberatan pun menjadi gugur. Benarkah demikian? Legal standing pemohon dalam sengketa pilpres adalah pasangan calon peserta Pilpres 2014. Normanya diatur dalam Pasal 74 (1) huruf b UU 24/2003 jo UU 8/2011 tentang Perubahan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Diatur kembali dalam Pasal 2 (1) PMK 4/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilpres. Peserta Pilpres 2014 adalah Prabowo-Hatta dan Jokowi- JK. Kepesertaan dimuat dalam SK KPU No. 453/Kpts/KPU/ TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilpres 2014 dan SK KPU No. 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon. Yang menarik, pada saat majelis hakim menanyakan apakah saksi mandat Prabowo- Hatta pernah menyerahkan surat secara tertulis pada pleno nasional kepada KPU.

Saksi membenarkan telah menyampaikan surat yang ditandatangani capres Prabowo Subianto. Isinya menarik diri untuk tidak mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara nasional. Menarik diri berbeda akibat hukumnya dengan mengundurkan diri. Menarik diri berimplikasi pada melepasnya hak mengikuti proses rekapitulasi pada sisa beberapa provinsi bermasalah. Mengundurkan diri, berakibat pada gugurnya kepesertaan.

Silang pendapat soal legal standing menjadi terang ketika terungkap fakta di persidangan, bahwa meski terdapat surat penarikan diri, namun de jure, Keputusan KPU yang mengumumkan perolehan suara secara nasional tetap mencantumkan kedua pasang calon. Selain itu, secara de facto , KPU juga mengirimkan Salinan Keputusan 535/Kpts/KPU/ TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilpres Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014, kepada Timses Prabowo-Hatta.

Keterangan Ahli Irman Putra Sidin tidak saja memperkuat keyakinan masih adanya legal standing, namun juga mengingatkan bahwa dalam sengketa ini tidak dapat distigma sebagai tidak siap kalahnya Prabowo-Hatta. Lebih luas dari itu, permohonan ini memiliki denyut jantung 62,6 juta rakyat Indonesia pemilih Prabowo-Hatta. Di luar ruang sidang MK, darah rakyat berdesir mengalir memperjuangkan demokrasi untuk mencapai puncak kemuliaan proses bernegara.

Salah satu pokok permohonan yang menarik banyak perhatian adalah soal pemilu sistem noken di Tanah Papua. Seolah ada pemilu dengan sistem noken, namun proses pemilihan yang bernuansa kearifan lokal tersebut sesungguhnya tidak pernah dilaksanakan. Salah satu buktinya, terjadi di Kabupaten Dogiyai. Perolehan suara Prabowo-Hatta 0%, sedangkan Jokowi-JK 100% dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hasil temuan panwas tingkat distrik, terdapat dua distrik di Dogiyai: Mapia Barat dan Mapia Tengah, yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan pemilu susulan.

Sampai KPU menetapkan secara nasional, pemilu susulan tidak pernah diwujudkan. Kesaksian Novela Nawipa yang diajukan Prabowo-Hatta misalnya, dengan jelas menerangkan tidak ada pemilu di TPS-nya, Kampung Awabutu. Keterangan Novela berkesesuaian dengan kesaksian Haam Nawipa, ketua KPU Paniai yang diajukan pihak Termohon. Benar, di Kampung Awabutu tidak dilakukan pemilihan. Juga kesaksian Martinus Adi, menerangkan tidak ada pemilu, tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan di TPS kampungnya ; Kampung Edagotai, Distrik Tiga Timur, Kabupaten Deiya.

Martinus terkejut setelah mengetahui dari hasil rekapitulasi Provinsi Papua, perolehan suara di TPS kampungnya ada nilainya, 0% untuk Prabowo-Hatta, 100% untuk Jokowi-JK. Sengkarut penyalahgunaan noken berulang kali muncul dalam sengketa pemilihan legislatif, pemilihan DPD maupun pilkada di MK. Menarik dicermati pertimbangan hukum putusan MK No. 3/PHPUDX/ 2012 (17/2/2012) dalam sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai.

MK mempertimbangkan, pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan hak politik warga negara yang paling nyata dalam demokrasi, sedangkan prinsip demokrasi merupakan salah satu asas yang fundamental dalam ketatanegaraan menurut UUD 1945. Oleh sebab itu, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman tidak dapat berdiam menyaksikan pelanggaran hukum yang merusak sendi-sendi demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.

MK berpendapat, untuk memulihkan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan untuk memastikan perolehan suara masing-masing kandidat di Distrik Piyaiye harus dilakukan pemungutan suara ulang di delapan kampung Distrik Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, yaitu Kampung Apogomakida, Kampung Deneiode, Kampung Yegeiyepa, Kampung Ideduwa, Kampung Kegata, Kampung Egipa, Kampung Ukagu, dan Kampung Tibaugi.

Tentu saja, dalam hal hakim MKmempunyai keyakinan yang kuat terhadap dalil-dalil dalam pokok permohonan sengketa Pilpres 2014, khususnya terkait penyalahgunaan noken, yakni benar, ada tindakan penyelenggara yang memberikan suara kepada pasangan calon tertentu, padahal tidak pernah terjadi kesepakatan adat untuk itu, maka tindakan tersebut telah dapat digolongkan sebagai perbuatan yang telah merampas hak konstitusional masyarakat pemilih di Papua.

Perampasan hak tersebut merupakan penghilangan hak untuk menentukan calon presiden pilihannya sendiri lima tahun ke depan, yang dapat dijadikan dasar kuat bagi MK untuk memerintahkan diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Apalagi, telah melekat dalam setiap penyelenggaraan pemilu bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya, dan tidak seorang pun boleh dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan orang lain. Potret pelaksanaan pemilu yang demikian, laksana sebuah pertandingan sepak bola.

Pertandingan berlangsung antara kedua tim yang dipimpin oleh wasit yang netral. Bahkan, dalam piala dunia, selalu dihindari penunjukan wasit yang satu negara dengan tim yang bertanding. Namun ketika dalam pertandingan sang wasitlah yang mencetak gol, satu-satunya jalan untuk memulihkan sportivitas adalah dengan menganulir gol tersebut dan dipertandingkan ulang tentu saja, dengan wasit yang independensinya tidak tercela. ●

Selasa, 12 Agustus 2014

Menebak Keputusan Politik MK

                               Menebak Keputusan Politik MK

Idil Akbar  ;   Staf Pengajar FISIP Unpad, Peneliti di Nusantara Institute
KORAN SINDO, 11 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Dua kali sudah MK telah melaksanakan sidang terkait sengketa pilpres 2014 yang digugat kubu Prabowo- Hatta sebagai pemohon. Pemohon mengklaim telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif oleh penyelenggara pemilu.

Di antaranya adalah terkait coblos mandiri oleh panitia pemungutan di Papua dan juga terdapat beberapa kabupaten di Papua yang tidak terjadi pemilihan, namun terdapat hasil penghitungan suaranya. Seperti apa keputusan MK nanti menarik untuk dicermati bersama. Apakah akan meloloskan gugatan kubu pemohon dan memutuskan penghitungan suara ulang atau bahkan pemungutan suara ulang (PSU), atau justru sebaliknya, MK menolak gugatan dan menegaskan kemenangan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih.

Prediksi ini bagaimanapun akan menentukan masa depan Indonesia. Namun, tak ada salahnya kita coba berandai-andai untuk menebak keputusan politik MK terkait sengketa pilpres ini. Pengandaian pertama, jika MK memutuskan menolak gugatan, apa konsekuensinya? Saya kira tidak ada. Artinya, suka atau tidak dengan keputusan itu, pada akhirnya memaksa kubu Prabowo-Hatta untuk bersikap legawa dan ikhlas menerima keputusan MK sebagai keputusan final menyelesaikan sengketa pilpres yang digugat. Ini berarti pula jalan Jokowi-JK menjadi presiden dan wapres Indonesia berikutnya tinggal menunggu waktu untuk dilantik.

Bahwa akan ada pansus pilpres yang nantinya dibentuk di DPR, itu sudah cerita lain. Lalu pengandaian kedua, bagaimana jika MK memutuskan menerima gugatan kubu Prabowo- Hatta. Itu artinya, kemenangan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih tertunda hingga keseluruhan rangkaian PSU atau pemilu ulang selesai dilaksanakan. Keputusan MK jika menerima gugatan bisa membawa dua dampak pada hasil akhir, yakni menjadikan kemenangan milik Prabowo-Hatta atau tetap dimenangkan oleh Jokowi-JK.

Namin, jika keputusan MK menerima gugatan, berkonsekuensi pada konstelasi politik pasca-pilpres. Artinya, KPU sebagai penyelenggara berkewajiban melaksanakan keputusan MK untuk melaksanakan penghitungan atau pemilu ulang dan juga menarik kembali keputusan KPU tentang penetapan hasil pilpres 2014 yang dimenangkan oleh Jokowi-JK. Dengan kata lain, Jokowi-JK belum bisa disebut sebagai presiden terpilih apabila dalam PSU atau pemilu ulang justru dimenangkan Prabowo-Hatta. Lalu apakah persoalan selesai jika MK menerima gugatan? Belum tentu.

Perubahan suara sangat mungkin terjadi dan tak menutup kemungkinan justru dimenangkan Prabowo-Hatta. Permasalahan baru pun akan timbul di manapastinya kubuJokowi-JKtidak akan sudi dianulir kemenangannya. Bila keadaan seperti ini, maka sengketa pilpres bisa berubah menjadi sengketa yang jauh lebih besar dan lebih kompleks. Kekhawatiran paling krusial adalah situasi politik berubah menjadi konflik. Sebuah situasi yang tentu sangat tidak diinginkan oleh segenap warga negara dan akan membawa kerugian besar bagi proses demokrasi Indonesia.

Keputusan Adil dan Sederhana

Keputusan MK menjadi awal baru bagi kedua kubu. Mengapa? Keputusan MK ini akan menentukan masa depan 240-an juta rakyat Indonesia dan kelangsungan kepemimpinan Indonesia. MK memiliki tanggung jawab untuk memutuskan sengketa dengan adil. Karena itu, bisa dibayangkan betapa besar tekanan politik yang ada di diri para hakim MK saat ini karena apa pun keputusan mereka akan berdampak besar pada konstelasi politik Indonesia ke depan. Proses yang berlangsung di MK saat ini tentunya mungkin sarat dengan fakta hukum dan data. Namun, proses politik yang ada di dalamnya juga tak bisa dikesampingkan.

Proses politik yang dimaksud adalah bagaimana MK harus memutuskan kompleksitas persoalan politik pasca pilpres antara pemohon dan termohon dan menjadikan output berupa keputusan yang adil dan sederhana. Adil dan sederhana menjadi sifat yang penting untuk dikedepankan. Sebab kedua kubu, bagaimanapun berupaya untuk memenangkan sengketa. Namun, keputusan yang adil dan sederhana juga tidak mudah. Adil bagi kubu satu belum tentu bagi kubu lainnya. Sifat sederhana juga penting dalam keputusan MK. Karena, proses politik selanjutnya bagaimana melaksanakan keputusan yang bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Itu artinya juga mengeliminasi kecurangan sebagai objek yang disengketakan.

Harapan Pasca Keputusan MK

Dengan segala keruwetan pada implementasi dan proses politik di KPU hingga menciptakan sengketa hasil yang digugat, Pilpres 2014 dipercaya menjadi pilpres paling keras dan paling kompleks. Kerumitan ini sebetulnya bisa diminimalisasi apabila sejak awal KPU bisa mengakomodir gugatan pihak kubu Prabowo-Hatta untuk melaksanakan penghitungan ulang yang telahmendapatkanrekomendasi dari Bawaslu. Pelimpahan gugatan ke MK hanya menjadikan KPU ”aman” untuk sementara waktu. Namun, itu tidak berarti KPU akan tetap aman dari gugatan nantinya apabila MK memutuskan menerima gugatan pemohon.

Dan, akan semakin runyam apabila sampai justru dimenangkan oleh Prabowo-Hatta dalam PSU atau pemilu ulang. Sangat mungkin pula kubu Jokowi-JK akan turut menggugat KPU atas kecurangan-kecurangan yang mungkin juga dialami oleh kubu mereka. Rumit bukan? Tetapi, inilah wajah demokrasi yang sedang coba bangsa ini bangun, penuh dengan kompleksitas dan kerumitan. Integrasi politik sebagai tujuan bersama kerap tersandera oleh berbagai kepentingan, baik individu, kelompok sosial, maupun partai politik.

Perubahan fundamental terkait aturan pemilu dan pilpres nantinya sangat dibutuhkan untuk bisa meminimalisasi potensi-potensi konflik dan sengketa yang bakal terjadi. Bahkan jika memungkinkan, tidak menimbulkan ketidaklegawaan bagi pihak yang kalah dan menerima kemenangan pihak lain. Harapan terbesar masyarakat Indonesia saat ini adalah agar sengketa pilpres bisa segera selesai dan dengan mantap menetapkan presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan. Untuk itu, keputusan politik oleh MK ini akan menjadi keputusan penting yang ditunggu-tunggu para penentu kebijakan negara nanti untuk kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. ●