Tampilkan postingan dengan label Vonis untuk 'Dul' Ahmad Dhani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vonis untuk 'Dul' Ahmad Dhani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Agustus 2014

AQJ dan Peradilan Pidana Anak

AQJ dan Peradilan Pidana Anak

Putri Kusuma Amanda  ;   Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP UI
KOMPAS, 08 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

DI tengah hiruk-pikuk berita mengenai pemilihan presiden dan mudik, satu isu penting tampaknya luput dari pemberitaan. Isu itu mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang harus sudah efektif diterapkan pada Agustus 2014. Ia semakin penting setelah sebuah putusan yang tak kalah hangatnya atas perkara AQJ. Sayangnya lagi, berita itu tenggelam oleh dinamika politik di sini.

Pengadilan Negeri baru-baru ini mengeluarkan putusan AQJ terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang. Hakim memutuskan AQJ bersalah dan memberikan tindakan mengembalikan AQJ kepada orangtua. Putusan ini contoh putusan yang berorientasi kondisi dan kebutuhan seorang anak. Tersirat bahwa sebuah perkara, meski berat, dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus memasukkan seorang anak ke penjara.

Proses yang terjadi dalam perkara AQJ mencerminkan alternatif penyelesaian perkara yang berpihak pada kepentingan anak. Sayangnya, proses itu tak banyak terjadi pada anak-anak lain. Tulisan ini tak bermaksud menilai putusan itu, tetapi lebih merefleksikan proses yang terjadi.

Ribuan ditahan di penjara

Sementara AQJ mendapat penangguhan penahanan, populasi anak yang ditahan senantiasa meningkat. Data Ditjen Pemasyarakatan per 3 Juli 2014 menunjukkan 2.087 anak ditahan di berbagai institusi penahanan yang tersebar di Indonesia. Angka ini meningkat dibandingkan populasi tahanan anak pada 2011: 1.971 tahanan anak menunggu proses peradilan pidana.

Ketika AQJ mendapat tindakan pengembalian kepada orangtua, sebagian besar anak yang ditangkap justru mendapat putusan pidana penjara. Departemen Kriminologi UI dan Unicef menemukan 85 persen anak yang ditangkap karena melakukan tindak pidana akan langsung diproses ke tahap penuntutan, 80 persen di antaranya berlanjut ke pemeriksaan di persidangan, dan 61 persen di antaranya diputus penjara. Sebagian besar kasus anak-anak itu: pencurian ringan.

Kesempatan bagi AQJ kembali berkarya pun tak banyak dimiliki anak-anak yang ditahan kemudian dipenjara. Hal ini disebabkan anak-anak yang ditahan dan dipenjara pada umumnya tak mendapat bimbingan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk perkembangan jiwa mereka.

Beberapa bahkan terpaksa ditempatkan bersamaan dengan tahanan dewasa sehingga meningkatkan kemungkinan anak menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan penyiksaan dari orang dewasa. Penggunaan alkohol dan peredaran narkoba, buruknya kualitas makanan, dan penyakit yang tak mendapat pengobatan layak jadi masalah selanjutnya.

Dengan berbagai dampak buruk yang diakibatkan penahanan dan pemenjaraan anak, kebutuhan mencari alternatif penyelesaian perkara anak pun semakin tinggi. Model-model alternatif dibuat untuk lebih menekankan pada kebutuhan anak dibimbing dan dibina agar anak tumbuh menjadi pribadi yang produktif bersama keluarga dan lingkungan yang mendukungnya.

Selandia Baru, misalnya, telah menerapkan family group conference yang mempertemukan antara anak pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku, dan tokoh masyarakat menemukan penyelesaian bersama tanpa harus melalui proses peradilan. Pengalihan seperti inilah yang dikenal dengan istilah diversi yang berusaha diakomodasi Indonesia melalui UU SPPA.

Juli 2012 jadi sebuah momen penting perbaikan sistem pidana anak di Indonesia dengan disahkannya UU SPPA yang menggantikan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA mencantumkan masa penahanan yang lebih singkat dan juga mempromosikan upaya penangguhan penahanan. Dengan demikian, anak-anak yang ditangkap masih mendapat kesempatan tidak ditahan, seperti halnya yang terjadi pada kasus AQJ.

UU SPPA mengakomodasi mekanisme diversi yang sebelumnya tak diatur di dalam UU Pengadilan Anak. Polisi, jaksa, dan hakim wajib mengedepankan penyelesaian musyawarah terlebih dahulu sebelum membawa seorang anak ke dalam mekanisme peradilan konvensional.

Diharapkan, dengan adanya mekanisme ini, akan muncul tiga manfaat. Pertama, anak yang melakukan tindak pidana terhindar dari pengaruh negatif penahanan dan penjara. Kedua, telah ditemukan penyelesaian yang lebih bermanfaat untuk pemulihan korban. Ketiga, meningkatnya kesadaran masyarakat melalui tokoh masyarakat untuk membimbing—bukan menstigma— anak yang melakukan tindak pidana itu.

Berbagai alternatif

UU SPPA juga memberikan berbagai alternatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan kebutuhan anak. Jika proses musyawarah diversi tak berhasil menemukan titik temu dan proses penanganan anak dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan di pengadilan, hakim dapat menjatuhkan putusan lain selain pemenjaraan. Alternatif putusan yang dapat dijatuhkan hakim antara lain adalah pembinaan di dalam lembaga, pelayanan masyarakat, pelatihan kerja, dan rehabilitasi.

Dengan UU ini, diharapkan anak-anak yang melakukan tindak pidana mendapat perlakuan dan fasilitas memadai sesuai kebutuhan mereka untuk dibina. Bukannya dijauhkan dari keluarga, mendapatkan perlakuan kasar dari petugas penegak hukum, lalu kemudian mendapatkan stigma masyarakat sebagai ”anak nakal” atau ”penjahat”.

Dua tahun sudah UU SPPA disahkan, dua tahun ini pula waktu yang harus dipersiapkan pemerintah agar UU ini dapat diterapkan secara efektif dan meminimalkan kendala yang muncul di dalam pelaksanaannya. Agustus 2014 jadi momen penting bagi sistem peradilan pidana anak karena tepat pada bulan tersebut UU SPPA harus sudah diberlakukan. Namun, berbagai strategi dan langkah tindak lanjut untuk menerapkan UU ini belum terencana dengan baik.

Peraturan pemerintah yang seharusnya bisa memberikan pedoman tindak lanjut dalam menerapkan UU SPPA hingga saat ini tak kunjung rampung. Padahal, UU SPPA telah mengamanatkan peraturan lebih lanjut mengenai jenis penjatuhan pidana dan tindakan, mekanisme diversi, program pendidikan dan pembinaan anak, serta pedoman koordinasi dan evaluasi antarinstansi. Sampai saat ini belum terdapat pedoman yang lengkap dan seragam yang bisa digunakan berbagai instansi yang berperan besar mencapai tujuan UU itu.

Selain itu, jumlah petugas dan hakim anak masih sangat minim, dan jumlah fasilitas pembinaan khusus anak masih belum mencapai target minimal yang dibutuhkan untuk menerapkan UU SPPA. Situasi ini semakin diperparah dengan minimnya data yang akurat tentang jumlah anak yang masuk dan keluar dari sistem peradilan pidana. Padahal, data merupakan salah satu ukuran yang bisa digunakan menentukan strategi perbaikan sistem peradilan pidana anak.

Amat disayangkan jika kesempatan dua tahun mempersiapkan pelaksanaan UU SPPA tak dimanfaatkan. Sebuah UU yang telah dirancang dengan baik jadi percuma jika instansi yang bertugas menerapkannya tak menerima pedoman memadai. Semangat dan tujuan yang diangkat UU SPPA pun sulit dicapai.

Dengan segala keterbatasan persiapan yang ada, setiap institusi perlu mengatasi ketertinggalan dalam menyiapkan pelaksanaan UU SPPA itu. Mahkamah Agung tengah merancang peraturan Mahkamah Agung untuk pedoman bagi hakim dalam menerapkan UU SPPA.

Pada waktu bersamaan Kementerian Sosial senantiasa melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah dan institusi lain menjalin kerja sama dalam pembangunan pusat-pusat pembinaan anak. Harapan kami, inisiatif yang sama juga dilakukan institusi lain yang terlibat dalam penerapan UU ini.

Saatnya seluruh pihak bekerja sama supaya anak-anak yang melanggar hukum dapat menerima pendidikan dan pembimbingan yang tepat sesuai dengan tingkat keseriusan perkara, kedewasaan pelaku anak, dan akibat yang di- timbulkan kepada korban. Dengan begitu, akan muncul solusi alternatif atau putusan yang lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak sebagaimana halnya pada perkara AQJ.

Putusan serupa seharusnya diterapkan juga kepada anak-anak lain, yang tak tersentuh media, yang orangtuanya tak berlatar ekonomi memadai, yang tak punya akses pada pendampingan hukum dan psikososial yang layak.

Minggu, 20 Juli 2014

Mencari “Keadilan” untuk AQJ

                                Mencari “Keadilan” untuk AQJ

Herie Purwanto  ;   Pemerhati Masalah Hukum, Tinggal di Batang
SUARA MERDEKA,  19 Juli 2014



“Apakah itu akan jadi yurisprudensi memutus perkara serupa dengan terdakwa yang tak ’’selevel’’ AQJ?”

ABDUL Qodir Jaelani (AQJ), anak pemusik Ahmad Dhani, divonis bebas dari penjara kendati terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa dikembalikan untuk kembali diasuh orang tuanya kendati terbukti lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang merenggut jiwa. (SM, 17/7/14).

Pertimbangan lain berkait vonis itu, terdakwa masih berusia anak-anak, masa depannya masih panjang, dan telah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban. Selain itu, orang tua AQJ berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan.

Putusan bebas dari penjara dengan pertimbangan tersebut dalam konteks restorative justice merupakan hal yang memang seharusnya diterapkan (das sollen). Meskipun pemahamannya lebih diperluas bahwa penerapan putusan bebas penjara terhadap AQJ menjadi sebuah pilihan hakim dalam memandang bahwa hukum itu untuk manusia.

Hanya saja ada pertanyaan kritis yang mengikuti, yakni apakah hal tersebut juga akan dijadikan yurisprudensi oleh hakim-hakim lain dalam memutus perkara serupa dengan terdakwa yang tidak ’’selevel’’ AQJ? Mengingat asas persamaan di muka hukum, bila ini menjadi sebuah spirit penegakan hukum maka akan memberikan titik cerah keadilan, khususnya terhadap terdakwa anak-anak.

Substansi proses pengadilan pada anak memang tidak untuk memidanakannya, namun harus lebih mengedepankan upaya-upaya lain yang masih bisa dilakukan. Pemidanaan terhadap anak adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya lain tidak mungkin lagi untuk diterapkan (ultimum remidium).

Hal ini bisa didasari pada perbuatan yang dilakukan oleh anak merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat (seperti kasus anak sebagai terdakwa kekerasan seksual terhadap anak, pengulangan tindak pidana (recidive), ataupun perbuatan pidana dengan korban yang tidak mau memaafkan kesalahan terdakwa.

Hanya permasalahannya kemudian adalah, tidak semua terdakwa anak-anak dalam kasus pidana orang tua atau walinya berbuat sama dengan apa yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ. Dari segi materi, sangat mungkin orang tua AQJ melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa ”meluluhkan hati” keluarga korban. Hal itu mungkin berbeda dari banyak orang tua yang lain, yang belum tentu mampu melakukan sesuatu sebagaimana Ahmad Dhani.

Cara Pandang

Padahal, kepentingan masa depan anak juga dimiliki oleh anak-anak lain. Di sinilah yang akan diuji, apakah pada kasus yang sama, terjadi putusan seperti yang dialami atau justru muncul disparitas atau perbedaan? Cara pandang antara hakim satu dan hakim yang lain tentu tidak sama, lebih-lebih hakim diberi kebebasan untuk menjatuhkan hukuman.

Pada kasus yang menimpa AQJ, faktor kelalaian menjadi substansi perbuatan yang mengantarkan anak pemusik beken negeri ini, meskipun menyebabkan jiwa orang lain melayang, duduk di kursi terdakwa. Tentu tidak bisa diperlakukan terhadap tindak pidana lain yang sama-sama menghilangkan nyawa orang lain dalam konteks Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Jecky Tengens dalam artikel hukum.online.com menyebutkan konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Dengan kerangka pemahaman seperti ini, penegakan hukum memberikan ruang partisipasi antara korban dan pelaku dalam bentuk kesepakatan yang bisa merestorasi hubungan keduanya sebagaimana sebelum terjadi perbuatan pidana. Adanya partisipasi ini diakomodasi oleh perangkat Criminal Justice System yang bermuara dengan putusan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Putusan bebas penjara bagi AQJ telah mewakili roh dari semangat penyesalan pelaku dalam bentuk memberikan kompensasi yang bisa diterima oleh korban, sehingga kedua pihak merasa adil. Adagium fiat justitia ruat coelum yang sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum yang bermuara kepastian hukum tetap saja terjaga. Kita tak bisa memungkiri bahwa hakikatnya hukum itu seharusnya memang diciptakan untuk manusia. ●

Dul

                                                                          Dul

Putu Setia ;   Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO,  19 Juli 2014
                                                


DUL bebas dari jerat hukum. Putra musikus Ahmad Dhani dengan nama panjang Abdul Qodir Jaelani ini masih di bawah umur. Tapi dia sudah biasa mengemudikan mobil di jalan umum. Lalu di hari sial itu dia menabrak orang, dan korbannya tewas. Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Dul tak akan dipenjara, kalau dia tak melakukan kesalahan yang sama. Toh, hakim memutuskan lebih ringan: bebas. 

Artinya, kalaupun Dul suatu kali menabrak lagi, tak serta-merta masuk penjara.
Karena Dul dan bapaknya selebritas yang kerap muncul di televisi, berita bebasnya Dul banyak diikuti oleh orang-orang di desa saya. Para petani kopi itu langsung bergembira atas kabar ini. Mereka mengidolakan Dul? Bukan itu alasannya. Orang-orang desa itu kini tak waswas lagi melihat anaknya ngebut menggunakan sepeda motor. "Ya, lebih tenanglah. Kalaupun anak saya menabrak orang, toh tak akan dihukum, kan di bawah umur," kata salah satu tetua.

Anak-anak di kampung saya bersekolah di SMP yang jaraknya empat kilometer. Pernah ada imbauan dari polisi agar anak-anak SMP tak boleh naik sepeda motor, karena sekolah berada di jalan umum. Hanya siswa SMA yang boleh naik motor, meski tanpa SIM dan helm, karena sekolahnya tidak dilalui jalan umum. Tapi imbauan itu tak dipatuhi karena memang tidak ada angkutan pedesaan yang membawa anak-anak pelajar ini. Jadilah siswa SMP yang baru belasan tahun naik motor. Dasar anak-anak, di jalan mulus itu mereka suka ngebut. Kalau saya berpapasan dengan mereka habis bubar sekolah, saya jadi rajin berdoa. Setiap kali berada di tikungan mobil, saya hampir ditabrak anak-anak ini.

Dul bebas dari hukuman. Saya sepakat, karena saya buta hukum. Kesepakatan saya karena faktor kasihan, anak di bawah umur tak layak dipenjara. Tetapi saya selalu berpikir, mesti ada yang salah kalau ada anak di bawah umur membawa motor atau mobil di jalanan. Siapa yang salah? Saya kok merasa, orang tuanya yang bersalah.

Saya buta hukum, tapi saya tahu aturan berlalu lintas. Orang tua seharusnya mengawasi anak-anaknya jika mengemudikan mobil di jalan umum. Kalau kecelakaan, risikonya berat, apalagi kalau ada korban jiwa. Eh, itu dulu. Kini ada yurisprudensi dari Dul, tak ada seorang pun yang dihukum, baik si anak apalagi si bapak. Dul hanya membayar uang sidang Rp 2.000-sungguh mati saya terheran-heran sampai tidur bagaimana majelis hakim menghitung biaya sidang ini.

Apakah polisi berani dengan gencar merazia pengendara sepeda motor (dan mobil) seperti dulu dengan mendenda pemakai yang tanpa SIM? Atau melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor di jalur yang jauh dari sekolahnya? Mungkin tidak, karena polisi takut dicemooh: "Jangan berlagak Pak Polisi, Dul yang nabrak orang saja bebas, kan dia juga tak punya SIM." Wow, kalau begitu, hakim yang mengadili Dul semestinya memberi denda lebih dari sekadar Rp 2.000 sebagai pengganti tilang (bukti pelanggaran) tak punya SIM.

Jaksa menuntut Dul telah melanggar Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hakim pun sepakat. Tapi hakim menerapkan asas restorative justice UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, lalu memutuskan Dul "dikembalikan ke orang tuanya"-padahal Dul tak pernah "dipinjam". Pertanyaan besar saya, bagaimana dengan tiga anak yang dihukum karena mencuri kerupuk di Bojonegoro? Ketiga anak itu dihukum penjara 2 bulan 7 hari karena melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP. Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang. ●

Jumat, 18 Juli 2014

Setelah Dul Dipulangkan, Lalu Apa?

                         Setelah Dul Dipulangkan, Lalu Apa?

Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne, Anggota World Society of Victimology
JAWA POS,  18 Juli 2014
                                                


’’Kenapa Dul nakal, ya karena bapaknya nakal’’ (Ahmad Dhani, 16-7-2014).

PUTUSAN majelis hakim yang menyidang ’’D’’, putra selebriti yang telah menewaskan sekian korban jiwa dan beberapa lainnya terluka dalam kecelakaan lalu lintas sudah tepat. ’’D’’ divonis bersalah dan diberi ganjaran berupa dikembalikan ke orang tuanya.

Kendati melegakan bagi ’’D’’ dan orang tuanya, sanksi yang berwarna restorative justice itu sesungguhnya patut disimak dengan kepala tertunduk. Pasalnya, dengan mengembalikan anak ke keluarga atau orang tuanya, hukum telah memosisikan bahwa bukan hanya anak yang bermasalah. Orang tua, dengan hukuman sedemikian rupa, dianggap sebagai bagian dari masalah sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatan si anak.

Di situlah kekhususan yang memang sudah sepatutnya diadakan dalam persidangan-persidangan yang menempatkan anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum. Begitu pula dalam kasus ’’D’’, dia sewajarnya dijatuhi ganjaran sedemikian rupa karena –setidaknya– tiga alasan. Pertama, penghukuman yang menyakitkan (punitive) niscaya tidak akan berefek positif bagi modifikasi tabiat dan tindak tanduk anak. Kedua, keluarga diasumsikan tempat belajar paling ideal bagi anak, termasuk belajar ulang tentang kepatuhan pada aturan. Ketiga, relasi antara pelaku (anak) dan keluarga korban telah terbangun sedemikian positif. Bagi anak, situasi tersebut perlu terus dipelihara demi berlanjutnya pemulihan kondisi korban dan keluarganya serta pembenahan perilaku si pelaku (’’D’’) sendiri.

Pertanyaan yang belum terjawab sebagai implikasi putusan hakim adalah bagaimana proses belajar ulang di lingkungan keluarga akan berlangsung?

Karena putusan hakim menempatkan ’’D’’ dan orang tuanya sebagai pihak yang sama-sama bermasalah, intervensi psikoedukatif semestinya tidak difokuskan sebatas pada diri ’’D’’. Secara komprehensif dan simultan, patut pula diselenggarakan program edukasi ulang bagi orang tua ’’D’’. Penanganan yang dilakukan secara parsial tidak akan memadai bagi proses perubahan pada diri ’’D’’. Apalagi sekian banyak teori menekankan peran orang tua sebagai acuan bagi anak dalam berperilaku patuh terhadap norma sehingga begitu krusialnya harapan akan membaiknya budi pekerti ’’D’’ juga bertitik tolak pada fungsi orang tua sebagai sosok panutan. Jadi, alih-alih pendekatan yang tertuju pada individu semata, lebih tepat jika diadakan intervensi berbasis keluarga.

Guna memastikan bahwa program penanganan menyeluruh itu terlaksana dengan baik, dibutuhkan supervisi teratur oleh pihak yang kompeten. Atas dasar itulah, ke depan, putusan-putusan hakim yang mengembalikan anak ke orang tua perlu dilengkapi dengan perintah kepada otoritas terkait agar menjalankan peran penyeliaan terhadap anak dan keluarganya.

Otoritas yang paling patut menerima perintah hakim itu, hemat saya, adalah Komisi Penanggulangan Anak Indonesia (KPAI). KPAI selanjutnya berkoordinasi dengan institusi-institusi kemasyarakatan selaku pelaksana peran supervisi sekaligus edukasi tersebut. Manakala dibutuhkan, cakupan pihak yang dibina juga dapat diperluas. Misalnya, ke sekolah dan lingkungan sekitar kediaman anak karena toh anak juga menghabiskan banyak waktunya di dua area tersebut. Tidak hanya bermanfaat edukatif bagi masyarakat serta memperkuat efek penangkalan agar anak tidak mengulangi perbuatannya, pelibatan berkala luas juga pada dasarnya selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan semua kalangan berperan aktif dalam menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik anak.

KPAI kemudian membuat laporan berkala tentang kondisi anak dan keluarganya selama pembinaan dilangsungkan. Sebagai wujud pemantauan, KPAI mencantumkan pula rekomendasi yang diajukan kepada majelis hakim yang telah menyidangkan si anak.

Apabila KPAI menilai bahwa anak dan orang tua tidak menunjukkan komitmen nyata menjalani perintah hakim untuk ’’dikembalikan ke orang tua (guna menjalani edukasi ulang)’’, pengadilan bisa menjatuhkan sanksi tambahan. Termasuk, yang paling ekstrem, adalah mencabut kuasa asuh orang tua atas anak tersebut. Kendati terkesan sadis, pemisahan atau pencabutan kuasa asuh dilakukan sebagai opsi terakhir yang disertai dengan penilaian dari pihak berkompeten serta diambil sebagai jalan guna memenuhi kepentingan terbaik anak secara lebih terjamin.

Berbagai riset menemukan bahwa mekanisme keadilan restoratif menurunkan peluang berulangnya aksi anak, di samping lebih memuaskan korban dan keluarganya. Sebab, dua pihak bisa berkomunikasi secara pribadi dan intens sehingga tuntutan-tuntutan korban pun bisa lebih diakomodasi oleh pelaku dan keluarganya. Tercegahnya anak mengulangi perbuatan jahat sama artinya dengan kian terlindunginya masyarakat dari potensi bahaya yang dulunya dapat sewaktu-waktu ditampilkan si anak tersebut. Konstruktifnya efek yang ditimbulkan keadilan restoratif pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Demikian gambaran idealnya.

Agar penerapan keadilan restoratif dalam kasus ’’D’’ juga berefek sepositif itu, perhatian tidak cukup berhenti setelah jatuhnya putusan hakim. Penerapan alur penerapan ganjaran seperti diuraikan di atas, dengan demikian, tidak menjadikan ’’anak dikembalikan ke orang tua’’ sebagai sesuatu yang bersifat final. Bunyi putusan sedemikian rupa lebih tepat dijadikan sebagai semacam ’’hukuman’’ percobaan atau pengenaan wajib lapor. Format semacam itu sekaligus mengikat hakim untuk tetap hirau (tidak berlepas tangan) pada kondisi anak yang telah dijatuhi vonis dan sanksi.

Penjatuhan saksi berupa pengembalian ’’D’’ ke orang tuanya patut diapresiasi. Inisiatif keluarga ’’D’’ untuk berinteraksi dan memenuhi tuntutan keluarga korban juga merupakan bentuk group conferencing (salah satu perwujudan keadilan restoratif) yang bernilai positif.

Tinggal bagaimana putusan hakim tersebut dapat berimbas konstruktif bagi ’’D’’, keluarganya, dan masyarakat, membutuhkan peran serta lembaga-lembaga terkait. Di situlah terlihat bahwa ketika otoritas yudisial sudah memperlihatkan progresivitasnya dalam menangani perkara hukum dengan anak selaku terdakwa, kesiapan yang sederajat dari institusi-institusi lain justru belum tampak guna menindaklanjuti putusan hakim seperti itu. ●