Tampilkan postingan dengan label Dana Desa - Mengawasi Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa - Mengawasi Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2015

Mengawal Dana Desa

Mengawal Dana Desa

Muksin  ;   Pengajar Brevet Pajak PPA Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
KOMPAS,  10 Januari 2015

                                                                                                                       


APBN 2015 memiliki posisi yang penting dan unik. Ia disusun pada tahun transisi pemerintahan dan bersifat baseline budget, yaitu disusun hanya berdasarkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak pemerintahan hasil Pemilu 2014 untuk melaksanakan program sesuai platform, visi, dan misi yang direncanakan. Tidak kalah pentingnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 ini adalah tahun pertama dialokasikannya dana desa.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dialokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp 2.039,5 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 646,96 triliun. Anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 637,9 triliun dan dana desa direncanakan sebesar Rp 9,06 triliun atau 0,44 persen dari total belanja APBN 2015.

Transparan-akuntabel

Memasuki tahun 2015, kita telah berada dalam fase pelaksanaan anggaran untuk APBN 2015. Pelaksanaan anggaran adalah fase ketika segala sumber pendanaan APBN diimplementasikan sesuai dengan arah kebijakan, termasuk kebijakan transfer ke daerah dan dana desa.

Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang makin merata.

Mengingat APBN 2015 merupakan tahun pertama dialokasikannya dana desa, penting bagi kita untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut.

Menurut Salvatore Schiavo-Campo dan Daniel Tommasi dalam Managing Government Expenditure (Asian Development Bank, 1999) sasaran kunci manajemen keuangan publik  terbagi menjadi empat kategori (categories of public expenditure management objectives), yakni dimensi ekonomi/finansial, dimensi manajemen, dimensi kepentingan publik, dan dimensi politik. Pengawasan dana desa yang mulai dialokasikan dalam APBN 2015 ini dapat kita pandang dari dimensi kepentingan publik. Sasaran kunci manajemen keuangan publik dari dimensi kepentingan publik berupa transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.

Sisi transparansi menghendaki bahwa dana APBN dialokasikan secara jujur dan terbuka. Transparansi anggaran dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan bagaimana dana tersebut digunakan.

Sisi akuntabilitas mengandung pengertian bagaimana alokasi dana desa ini disalurkan dalam bentuk barang dan jasa untuk kepentingan umum. Akuntabilitas dana desa tidak semata-mata bagaimana dana ini tersalurkan ke masyarakat desa, tetapi lebih jauh lagi adalah bagaimana dana desa bermanfaat bagi masyarakat desa. Sisi akuntabilitas juga menitikberatkan pada pertanggungjawaban dana desa yang pada hakikatnya berasal dari kontribusi warga negara dalam membiayai pengeluaran negara melalui pembayaran pajak.

Sisi orientasi terhadap masyarakat terkandung maksud bahwa alokasi dana desa didesain memenuhi tujuan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan begitu, ia diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Masyarakat desa jadi sasaran utama dalam manajemen alokasi dana desa ini. Karena itu, pemanfaatan dana desa hendaknya memfasilitasi adanya partisipasi dan interaksi masyarakat desa di dalamnya hingga manfaatnya sampai kepada masyarakat desa, baik langsung maupun tidak langsung.

Perlu libatkan warga

Salah satu pilar dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterlibatan para pemangku kepentingan. Dalam konteks pengelolaan dana desa ini, dalam memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat desa perlu terlibat dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawaratkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Aspirasi masyarakat diserap, ditampung, dihimpun, dan ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Mereka juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi alokasi dana desa dalam APBN 2015 perlu mendapat pengawasan dan partisipasi masyarakat agar alokasi dana desa yang baru diinisiasi dalam APBN tahun 2015 ini transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hanya dengan begitu, ia membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selasa, 06 Januari 2015

Mengawasi Dana Desa

Mengawasi Dana Desa

Mory Yana Gultom  ;  Asisten Ombudsman Republik Indonesia
JAWA POS,  05 Januari 2015

                                                                                                                       


Membangun desa adalah tugas utama pemerintahan yang memiliki banyak makna strategis. Sebab, jika rakyat di pedesaan memiliki suatu daya ekonomi, ekonomi seluruh bangsa akan merasakan manfaatnya. Itu sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksananya.

Amanat UU tersebut sangat jelas. Secara yuridis, poin yang paling krusial adalah alokasi anggaran untuk desa. UU itu mengamanatkan bahwa 10 persen dari dana perimbangan di luar dana transfer daerah, setelah dikurangi dana alokasi khusus, akan diterima desa. Diperkirakan, jumlah tersebut bisa mencapai sekitar Rp 103,6 triliun yang akan dibagi ke 74.000 desa se-Indonesia. Dengan demikian, setiap desa akan memperoleh dana sekitar Rp 1,4 miliar per tahun. Tentu saja dana yang cukup besar tersebut menuntut desa melakukan perubahan, penguatan secara internal dalam organisasi pemerintahan desa yang lebih efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Simalakama

Di satu sisi, dana yang digelontorkan itu merupakan elemen penting bagi keberhasilan pembangunan desa. Namun, di sisi lain, itu justru menjadi sebuah ancaman yang terbilang serius dan sangat istimewa (extraordinary) pada 2015 ini. Jika mengacu ke realitas masih kuatnya sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang yang sedang berkuasa atau menjabat –tidak terkecuali yang menjadi kepala desa, sekretaris desa, dan seterusnya– potensi mereka terjerat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sangatlah besar.

Kita tidak bisa mengabaikan doktrin Lord Acton (1834–1902) yang menyebut ”Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”. Kekuasaan itu cenderung untuk digunakan korupsi atau kekuasaan yang mutlak cenderung menjadikan seseorang berbuat korupsi secara mutlak pula. Kekuasaan di tingkat desa pun demikian, bahkan bisa dikatakan istimewa. Letak desa yang relatif terpencil (tersembunyi) membuat penguasanya cenderung lebih bebas berbuat sesuai kehendaknya. Siapa yang jadi penguasa di desa, ia mendapatkan kepercayaan secara yuridis untuk memerankan diri dalam mengelola dan mengendalikan sumber daya desa, termasuk sumber dana yang diperoleh dari pemerintahan pusat atau daerah. Ada kesan ”enggan” dari pihak pemerintah untuk mengawasi langsung.

Jabatan kepala desa pun potensial menjadi katalisator terjadinya korupsi. Ketika belum ada tawaran dana Rp 1 miliar lebih, tidak sedikit kepala desa yang jadi tersangka karena menyalahgunakan anggaran APBN/APBD. Sangat mungkin jumlah oknum itu semakin meningkat pasca pencairan dana desa.

Pengawasan

Untuk mencegah atau setidaknya meminimalkan kemungkinan aparat desa menyalahgunakan wewenang terkait dana yang tersedia, pengawasan menjadi sebuah hal yang tak boleh dikendurkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pertama, pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi di seluruh lapisan masyarakat, hingga ke pelosok sekalipun. Masyarakat harus tahu, berapa besaran dana atau anggaran serta pengalokasiannya. Pentingnya sistem informasi pembangunan desa itu ditegaskan dalam pasal 86 UU Desa. Isinya, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan pemerintah kabupaten/kota.

Sistem informasi yang dimaksud tak harus berbasis teknologi karena tidak relavan dengan kondisi lingkungan dan sosial. Termarginalnya desa dari akses informasi terlihat dari distribusi media cetak yang saat ini belum menjangkau sebagian besar kawasan pedesaan. Sedangkan siaran televisi umumnya masih menyajikan konten hiburan semata, terutama. Apalagi siaran radio, lebih sulit diakses karena jangkauan frekuensinya yang terbatas.

Karena itu, aparat desa perlu memublikasikan setiap informasi dengan selebaran yang ditempel di mading-mading kantor kepala desa. Mulai rencana alokasi hingga progres yang sudah dicapai. Dengan demikian, masyarakat yang datang untuk urusan tertentu ke kantor kepala desa dapat mengetahui perkembangan yang ada.

Kedua, sistem informasi sederhana itu harus dilengkapi media pengaduan yang dapat diberdayakan masyarakat. Misalnya, nomor telepon atau nomor tujuan pesan layanan singkat yang melalui itu masyarakat dapat dengan aktif melaporkan segala hal yang dianggap atau diduga merupakan penyimpangan prosedur atau kemungkinan maladministrasi kepada pemerintah pengelola pengaduan.

Ketiga, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, gerakan pembangunan harus bertumpu pada kekuatan rakyat. Rakyatlah yang tahu persoalan desa secara kontekstual, rakyat juga lebih mengerti kekuatan dan kelemahnnya, mereka pula yang tahu kebutuhan mereka yang paling prioritas, pun mengukur tingkat keberhasilan pembangunannya. Intinya, masyarakat berdaulat penuh atas desanya, atas wilayahnya.

Untuk itu, diperlukan kepercayaan penuh terhadap masyarakat. Pemerintah harus yakin bahwa masyarakat desa mau dan mampu bekerja untuk desanya. Sebuah hal yang sangat sulit dilakukan oleh pemerintah pada umumnya. Yang sering menerapkan pola pikir bahwa warga desa tidak akan mampu mengelola pemerintahan sebagaimana mestinya.

Namun, harus diingat: Memberikan kepercayaan tidak berarti pemerintah lepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab kepada aparat desa. SKPD wajib terjun/blusukan melakukan pendampingan, pendidikan manajerial, hingga pengawasan serta pengevaluasian kinerja secara berkala, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 pasal 10 ayat 1 tentang Pelayanan Publik.

Pada intinya, memberikan gelontoran dana dalam jumlah yang relatif besar kepada setiap desa memaksa pemerintah bekerja lebih hati-hati dan bijaksana. Negara harus hadir di tengah-tengah desa. Pun, harus mampu melibatkan masyarakat agar mengawasi aparatur secara aktif. Jika tidak, pengalokasian dana desa yang tak sedikit itu tidak lebih dari sebuah sumber ”proyek” baru yang akan dimanfaatkan oknum-oknum baru pula, bukannya mencapai sasaran pembangunan.