Tampilkan postingan dengan label Agung SS Widodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agung SS Widodo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 November 2014

Mengawasi Arah Gerakan Ormas

Mengawasi Arah Gerakan Ormas

Agung SS Widodo  ;  Peneliti Sosial-Politik,
Bekerja di Institute For Research and Indonesian Studies (IRIS)
SATU HARAPAN, 03 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Keberadaan Front Pembela Islam (FPI) tampaknya akhir-akhir ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian masyarakat. Setiap aksi yang dilakukan oleh FPI disinyalir selalu berujung pada kekerasan dan bentrok.

Memang hal ini tidak bisa dipungkiri. Sejumlah fakta menampilkan adanya bentrok antara massa FPI dengan aparat keamanan. Situasi seperti ini tak urung menimbulkan reaksi dari Pemerintah untuk segera menertibkan dan memberikan teguran keras kepada ormas-ormas (agama dan non-agama), termasuk salah satunya FPI. Sebenarnya ini hanya contoh kasus saja, karena diluar FPI pun sejatinya masih banyak ormas-ormas yang ‘melegalkan’ kekerasan dalam aksinya.

Sengkarut ormas ini kemudian memunculkan diskurs panjang mengenai bagaimana seharusnya ormas melakukan fungsi dan perannya sebagaimana di atur dalam UU Ormas. Wacana pembubaran ormas pun menjadi fokus pembicaraan yang tidak bisa diindahkan, terutama bagi ormas-ormas yang memang dianggap telah meresahkan dan menimbulkan kekhawatiran publik.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, efektifkah opsi pembubaran itu? Bukankah sebenarnya letak persoalannya ada pada sisi moralitas si pelaku? Sangat mungkin jika ormas dibubarkan maka mereka akan mendirikan ormas baru dan pemerintah tidak bisa melarang karena namanya sudah beda dan bukan ormas yang dibubarkan sebelumnya. Ini ibarat acara ‘empat mata’ yang dilarang oleh Komisi Penyiaran, namun kemudian berubah menjadi “bukan empat mata”, dan tidak ada larangan sama sekali.

Menurut hemat penulis, pemerintah sebaiknya memberikan pendampingan dan pengarahan kepada setiap ormas agar menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat, sebagaimana tersurat dalam UU Ormas Pasal 5. Ormas didirikan tidak lain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai-nilai dan norma yang hidup di masyarakat dan bersama Pemerintah mewujudkan tujuan Negara. Pada konteks inilah seharusnya menjadi pemahaman kita bersama, terutama ormas, bahwa tugas utama ormas tidak lain menjadi patner Pemerintah untuk dalam melayani masyarakat.

Dalam beberapa kasus kekerasan yang dilakukan oleh ormas, memang seharusnya pemerintah segera melakukan upaya preventif dan persuasif. Tindakan-tindakan kuratif yang diambil oleh aparat keamanan kadang kala justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, salah satunya perlawanan. Untuk itu, semua harus kembali pada amanat konstitusional yang telah ditetapkan, dalam konteks ini UU Ormas, yakni mengedepankan pencapaian atas tujuan bersama.

Adapun berkaitan dengan upaya persuasif dan memediasi ormas, ada beberapa hal yang sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Pertama, sejak awal pemerintah harus malakukan check and balance atas kemunculan ormas-ormas baru, Check and balance ini meliputi hal-hal yang bersifat fisik maupun non-fisik (visi-misi). Hal ini untuk memastikan bahwa ormas tersebut benar-benar berjalan pada norma hukum yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam UU Ormas.

Kedua, perlunya pendampingan dan pendidikan (diklat) yang dilakukan oleh pemrintah kepada setiap ormas dalam menjalankan aktivitasnya. Tentunya dalam konteks ini bukan kemudian dimaknai sebagai pengekangan atas hak-hak ormas, akan tetapi lebih pada penyiapan diri anggota ormas agar mampu berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pun, jika sudah dianggap cukup, pemerintah harus berani mendorong ormas untuk mandiri dan berkarya.

Ketiga, pemerintah harus terus memberikan ruang dan kesempatan bagi ormas yang mengekspresikan tujuannya. Di sinilah sebenarnya setiap ormas diuji, bisakah mengartikulasikan kepentingan publik dan mengadvokasinya secara baik dan benar, ataukah sebaliknya, menjadi ajang bagi ormas untuk melakukan tindakan anarkis dengan mengatasnamakan kebebasan berserikat-berkumpul dan menyuarakan kepentingan publik. Untuk itu pada tahap ini yang paling dibutuhkan adalah adanya komunikasi dan saling pengertian di antara elemen (stakeholder) yang terlibat, utamanya pemerintah dan ormas.

Jika ketiga hal tersebut dapat berjalan dengan baik niscaya ormas akan menjadi salah satu bagian dari pilar demokrasi yang membawa angin segar bagi perbaikan demokrasi negara. ●

Rabu, 24 September 2014

Daulat Rakyat Vs Daulat Partai

Daulat Rakyat Vs Daulat Partai

Agung SS Widodo ;   Peneliti Pusat Studi Pancasila UGM
dan Institute For Research and Indonesian Studies (IRIS)
SATU HARAPAN, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Bangsa Indonesia  tampaknya sedang diuji kedewasaan dan kematangan demokrasinya. Baru saja selesai dari sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Agustus kemarin, saat ini kita sudah dihadapkan dengan polemik RUU Pilkada. Pro kontra persoalan tersebut akhirnya kembali mengerucut pada dua kubu, yakni koalisi partai politik pendukung Joko Widodo dan koalisi merah putih yang merapat ke Prabowo Subianto. Tampaknya arena pertarungan politik tidak serta merta berhenti pada hasil sengketa Pilpres pasca Putusan MK.

Banyak kalangan, terutama akademisi dan  pengamat politik, menyayangkan kemunculan RUU Pilkada. Bahkan tidak sedikit yang menyatakan bahwa jika sampai RUU itu disahkan maka bangsa ini telah mengalami kemunduran demokrasi, atau memasuki apa yang bisa diistilahkan sebagai ‘darurat demokrasi’. Sebab RUU ini mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh anggota legislatif seperti di masa Orde Baru dulu, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Wacana RUU Pilkada disadari atau tidak telah mengantar kita pada perdebatan atas eksistensi kedaulatan rakyat. Ini pada akhirnya memunculkan suatu diskursus politik kenegaraan di mana ‘daulat rakyat’ bertarung dengan ‘daulat partai’.

Belum lama ini sebenarnya kita mendapat pelajaran yang sangat berharga dalam proses pendewasaan demokrasi. Perhelatan Pilpres pada tanggal 9 Juli lalu telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat, sehingga kita melihat adanya perubahan manuver identitas politik (partisipasi dan party identity) yang begitu luar biasa di akar rumput. Pun dengan peristiwa tersebut indeks demokrasi kita beranjak ke arah yang lebih baik. Berdasarkan data Indeks Demokrasi Indonesia  (IDI) yang di rilis oleh Badan Pusat Statistik (2014) dijelaskan bahwa pada tahun 2012 Indeks Demokrasi berada pada angka 62,63 (skala 0-100) dan tahun 2013 Indek sDemokrasi naik di angka 63,72. Capaian tersebut tentunya sangat positif mengingat kenaikan angka indeks naik 1.09 point.

Adanya perbaikan indeks demokrasi tersebut tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tiga hal yang merupakan representasi dari prinsip daulat rakyat, yakni kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (politic right), dan partisipasi lembaga-lembaga demokrasi (institution of democracy). Jika ketiga bangunan demokrasi di atas diberangus dengan kemunculan RUU Pilkada, maka sangat dimungkinkan ke depan bangsa ini akan mengalami kemunduran bahkan stagnansi demokrasi. Bangsa ini tidak akan menjadi bangsa yang berdaulat dan memberikan kebebasan politik kepada masyarakat sehingga prinsip vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) akan terkubur hidup-hidup dalam wacana politik vox populi vox argentum (suara rakyat suara uang receh)

Prof. Sri-Edi Swasono pernah melakukan kritik tajam bahwa praktik demokrasi kita belum lepas dari apa yang namanya demokrasi prabayar, suatu demokrasi yang cenderung melegalkan praktik transaksi atau jual beli suara. Pertanyannnya kemudian, akankah dengan RUU Pilkada yang saat ini sedang diproses akan memberikan jaminan hilangnya keculasan dan kecurangan dalam demokrasi? Ataukah justru akan menjadi pintu masuk yang memuluskan praktik demokrasi prabayar yang jauh dari makna kedaulatan rakyat.

Dalam harian Daulat Ra’jat tanggal 20 September 1931, Mohammad Hatta mengingatkan “dengan ra’jat kita akan naik dan dengan ra’jat kita akan toeroen. Hidoep matinja Indonesia merdeka, semoeanja itoe tergantoeng kepada semangat ra’jat”. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa arah demokrasi ke depan ialah melibatkan rakyat dalam proses demokratisasi politik kenegaraan. Pun, dengan pemahaman tersebut tidak mengindahkan adanya prinsip perwakilan permusyawaratan. Primus utama dari daulat rakyat ialah pemerintahan negara dijalankan atas kehendak dan kepentingan rakyat, dan itulah ‘Tahta untuk Rakyat”. ●