Tampilkan postingan dengan label WTO dan Kedaulatan Pangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WTO dan Kedaulatan Pangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Desember 2013

WTO dan Pangan Lokal

WTO dan Pangan Lokal
Posman Sibuea  ;   Guru Besar Tetap di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas Medan; Pendiri dan Direktur Center for National Food Security Research (Tenfoser); Ketua Persatuan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Cabang Sumatera Utara
KORAN SINDO,  14 Desember 2013

  

Konferensi Tingkat Menteri ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Bali yang dihadiri 159 negara anggota yang berakhir Sabtu (7/12) menelurkan hasil cukup menggembirakan. 

Pertemuan ini menyepakati Paket Bali yang salah satu proposal di dalamnya adalah terkait masalah stok pangan. Sesuai ketentuan masalah pertanian yang diatur WTO, negara berkembang hanya boleh memberi subsidi maksimal 10 persen dari produksi nasional untuk keperluan stok ketahanan pangan. India yang sebelumnya menolak negosiasi terhadap proposal mengenai cadangan pangan mencapai kesepakatan dengan negara adikuasa Amerika Serikat. 

Terkait ketahanan pangan anggota WTO disepakati bahwa dalam empat tahun ke depan harus sudah ada solusi permanen tentang stok pangan untuk negara berkembang. Selama belum tercapai solusi permanen, negara berkembang boleh melakukan penumpukan stok pangan untuk ketahanan pangan negaranya. 

Pertanyaannya, apa relevansi kesepakatan Paket Bali ini dengan kedaulatan pangan yang hendak kita bangun seperti tertuang dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan? Jawaban pertanyaan ini sesungguhnya ada pada tema yang diangkat pada perayaan Hari Pangan 2013, yakni “Optimalisasi Sumber Daya Lokal Menuju Kemandirian Pangan”. 

Ketika ketersediaan dan cadangan pangan tak lagi mampu memenuhi permintaan yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, cadangan pangan bisa diinisiasi dengan pembangunan ketahanan pangan yang berkelanjutan berbasis sumberdaya lokal. Penguatan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal di tengah kian terbukanya pasar bebas, Indonesia mengadapi persoalan yang sangat serius. 

Urusan pertanian dan pangan yang seharusnya mendapat kontrol negara secara penuh kini diserahkan kepada mekanisme dan kebuasan pasar. Tak pelak lagi, ketahanan pangan kita akan semakin rapuh karena dikuasai korporasi kapitalistik yang makin liberal. 

Ketahanan pangan nasional kian rentan terhadap gejolak harga pangan dunia yang kian mahal. Saat ini saja kebutuhan pangan nasional 70 persen bergantung dari impor dengan jumlah rupiah yang dibelanjakan setiap tahun Rp125 triliun. 

Tumbuh Alamiah 

Penilaian masyarakat kebanyakan terhadap perjalanan panjang pembangunan ketahanan pangan di negeri agraris ini pada umumnya disebut tumbuh alamiah di tengah menumpuknya berbagai kendala dan masalah yang menghadang sektor pertanian. 

Hambatan yang bisa diinventarisasi antara lain adalah minimnya akses permodalan, jaminan harga dan pasar, penguasaan teknologi dan inovasi yang masih rendah, serta rendahnya mutu sumber daya manusia. Di samping itu, para pelaku UMKM bidang pangan acap menghadapi kendala birokrasi yang rumit soal perizinan, regulasi yang seringkali berubah-ubah, dan ekonomi biaya tinggi karena korupsi birokrat. 

Masalah baru akan segera menghadang ketika percepatan konektivitas yang disepekati pada APEC 2013 diwujudkan. Masalahnya kian komplek karena konektivitas akan lebih mempermudah produk pangan dari negera-negara lain masuk ke pasar lokal. Patut diberi catatan, sebelum perhelatan WTO 2013, pasar domestik sudah dibanjiri berbagai macam produk pangan asing. 

Mulai dari makanan olahan, buahbuahan dan produk pertanian lainnya berupa kedelai, beras, daging, bawang dan lain-lain. Selama ini UMKM pangan lokal dibiarkan bersaing—untuktidak mengatakan ditelantarkan— dengan koleganya yang berasaldari sejumlahnegara maju tanpa proteksi dan dukungan modal, teknologi dan SDM memadai. 

Bayangkan sebuah UMKM pangan lokal di Medan misalnya yang dibebani berbagai masalah harus bersaing dengan UMKM sejenis dari negara maju yang menikmati berbagai fasilitas dari pemerintahnya mulai dari permodalan, sarana dan prasarana pendukung, pelatihan teknologi dan inovasi, dan informasi pasar terkini. 

Untuk itu, terkait isu konektivitas, persoalan fundamental seperti permodalan, infrastruktur, inovasi dan akses pasar menjadi sangat strategis untuk dijembatani dalam memajukan UMKM. Mendorong pengembangan UMKM bidang bisnis pangan lokal agar mutu produknya lebih baik harus ditransformasikan bagi penguatan kedaulatan pangan dan kemajuan ekonomi nasional. 

Potensi dan peluang pengembangannya sangat besar karena tersedia bahan baku yang melimpah dan perubahan tatanan ekonomi dunia memberi ruang meningkatkan ekspor produk pangan olahan. 

Agribisnis Pangan 

Sektor ekonomi yang sangat strategisuntukIndonesiasaat ini terkait pengembangan UMKM pasca WTO 2013 adalah agribisnis pangan. Pengelolan agribisnis yang baik akan menetaskan UMKM di bidang pangan yang berdaya saing tinggi dan diharapkan dapat berimbas positif kepada penguatan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat seperti roh dan jiwa UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Pemerintah patut lebih sungguh-sungguh melakukan penyebaran teknologi tepat guna untuk mendorong inovasi terkait pangan, khususnya menuju pengembangan pangan berbasis sumberdaya lokal yang berkelanjutan. Peningkatan efisiensi produksi dan optimalisasi biaya investasi merupakan inisiatif yang perlu terus didorong untuk memperkuat agribisnis pangan mulai dari hulu (on farm) hingga ke hilir (off farm) yang mengolah hasil pertanian menjadi produk turunan pangan baru. 

Ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat konfigurasinya masih membutuhkan penguatan dari polical will pemerintah menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di sektor pertanian. Tugas ini sangat strategis bagi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 di tengah ancaman krisis pangan yang menghadang Indonesia belakangan ini. 

Keberhasilannya memberi keleluasaan kepada negara untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya dan juga memberikan hak bagi warganya untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemanfaatan pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai amunisi kedaulatan pangan dapat menekan ketergantungan pada pangan impor.

Berbagai jenis pangan impor—baik legal maupun ilegal—yang jumlahnya terus meningkat akhirakhir ini memberi dampak negatif pada neraca perdagangan Indonesia, yang pada gilirannya mengatrol angka inflasi yang merugikan rakyat kecil. Bagi Indonesia yang dikenal dan dipuja sebagai negara agraris karena memiliki lahan pertanian subur dan luas patut memetik pelajaran penting dari penyelenggaraan konferensi WTO di Bali. 

Kesiapan di dalam negeri sendiri adalah langkah strategis untuk pencapaian target kedaulatan pangan yang menyejahterakan petani. Membumikan percepatan konektivitas (keterhubungan) fisik negeri kepulauan ini dapat mendorong peningkatan daya saing produk pangan berbasis sumberdaya lokal di pasar global. 

Keberhasilan ini memberi out come untuk mempersempit ketimpangan kesejahteraan antara warga perkotaan dan perdesaan yang bermuara pada pembangunan pertanian yang kian menarik minat kawula muda. ●

Sabtu, 07 Desember 2013

Menebak Arah KTM WTO

Menebak Arah KTM WTO
Tasroh ;   Kepala Bidang Kerjasama Penanaman Modal Pemkab Banyumas,
Lulusan Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang
KORAN JAKARTA,  06 Desember 2013

  

“Untuk itu, pertama-tama, petani harus diberdayakan agar mampu menjadi sumber kemandirian pangan nasional. Negara mewajibkan petani melaksanakan program swasembada sejumlah komoditas pangan. Mereka harus dijamin pendapatannya sebagai kompensasi.” 

Seperti diduga banyak kalangan, hiruk-pikuk penyelenggaraan sidang tingkat menteri World Trade Organization (WTO) di Bali pada 3-6 Desember 2013 itu tak akan pernah menguntungkan bangsa Indonesia. Pada konferensi yang berakhir hari ini, sudah tampak arahnya. Gelagatnya hasil sidang tetap saja akan menguntungkan negara-negara maju dan merugikan negara berkembang.

Pada awal sidang, sudah banyak kesepakatan liberalisasi perdagangan dan investasi yang diajukan dalam sidang. Ternyata 90 persen di antaranya menguntungkan negara-negara modern dan kaya iptek lantaran rakyat dan sumber daya Indonesia tak akan pernah mampu bersama-sama menikmati “pasar bebas” tersebut. 

Salah satu yang sebelum ajang WTO digelar banyak diprotes rakyat Indonesia adalah blunder pemerintahan SBY-Budiono dalam mengawal sekaligus menelisik butir-butir kesepakatan WTO yang jauh dari harapan publik khususnya di bidang pertanian dan pangan, di samping impor bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu sebab peningkatan defisit transaksi berjalan belakangan karena derasnya produk pangan dan pertanian impor melampaui ambang psikologis fundamental ekonomi untuk menyangganya. Urgensi seputar kemandirian pangan bangsa yang bolak-balik dipidatokan di forum itu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun berakhir antiklimaks. Sebab tak ada satu pun yang benar-benar menjadi putusan WTO dengan “cita rasa” Indonesia!

Maka wajar apabila ajang WTO yang digelar di Bali hanya mirip pesta negara-negara maju dan modern di mana Indonesia diprovokasi sebagai “lahan bisnis global” pilihan dunia. Namun sesungguhnya hanya dijadikan pasar dunia dari nnNegara-negara maju dan modern. Investasi di bidang pangan dan pertanian, misalnya, tak ada yang memenuhi harapan petani Indonesia karena pemerintah tak pernah serius mempersiapkan bidang tersebut sebagai basis penanaman modal.

Sejatinya, dengan luas areal pertanian dan lahan produksi pangan terbesar ke-3 di dunia setelah Amerika dan China, Indonesia memiliki kekuasaan mengatur dan menjadi pemain kunci investasi pertanian, tetapi akhirnya toh jutsru tragis. Laporan ekonom PBB, Mark Malloch Brown (2013) menyebutkan, dominasi negara kaya terhadap negara miskin-berkembang dalam WTO telah menghilangkan aset negara miskin-berkembang setiap tahun 50 milliar dollar AS. 

Ia menyebutkan, nasib pertanian negara dunia ketiga (termasuk Indonesia) babak belur di tengah kompetisi global, bukan lantaran sempitnya sumber daya alam dan malasnya petani berkompetisi, tetapi justru dikalahkan kebijakan pemerintah sendiri dengan terus memperluas kebijakan impor pangan dan mempersempit investasi sector pertanian (Koran Jakarta, 5/12/2013).

Maka, keliru besar jika rakyat Indonesia menolak WTO secara kelembagaan. Sesungguhnya yang menciptakan kehancuran pertanian justru rezim saat ini. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya strategi pemerintah berkuasa agar sumber daya nasional mau dan mampu menjadi pemain pasar bebas agar secara simultan memetik manfaat WTO tersebut?

Jaminan 

Secara khusus Presiden SBY minta dibuat action plan percepatan swasembada sejumlah bahan pangan utama yang selama ini dan untuk beberapa tahun ke depan menjadi domain hajat hidup orang banyak. Hanya, apakah dengan road map dan action plan praktis dapat ditindaklanjuti diimplementasikan di lapangan agar benar-benar dijalankan petani seluruh Indonesia sehingga bukan sekadar menjadi pidato pencitraan biasa?

Pakar pertanian, Khudori (2013) menyebutkan, aneka kebijakan investasi pertanian (khususnya industri pangan nasional) selama puluhan tahun hanya berputar-putar pada tataran pidato. Tercatat di berbagai lembaga negara dan pemerintahan sudah banyak konsep dan dokumen hasil kajian akademik dan riset terapan tentang deretan kebijakan dan program yang dipersyaratkan untuk mendukung peningkatan produksi bahan pangan dan pertanian primer lain secara berkelanjutan, namun tidak dapat dieksekusi karena kelemahan koordinasi antarinstansi.


Ini menciptakan ironi investasi pertanian karena kelanjutan program revitalisasi pertanian secara lebih luas hanya menjadi wacana. Padahal di tengah kompetisi produk pertanian antarnegara yang kian borderless and timeless itu, pemahaman kolektif untuk mengenali sejumlah faktor dengan dampak signifikan terhadap ketidakberdayaan Indonesia membingkai ketahanan pangan. 

Tambah lagi, investasi pertanian dari kekuatan rakyat sendiri turun dratis. BKPM dan BPS (2013) menyebutkan, tiap tahun 5.231 petani gurem pensiun dini karena menjual tanahnya ke investor properti.

Maka, kebijakan dan ekseskusi investasi pertanian harus menjadi agenda utama pemerintah dengan langkah-langkah revolusioner (untuk lebih jelas baca A Suwandi dalam Manajemen Global Petanian (2013). Dia mengemukakan enam langkah yang harus diperhatikan seperti perubahan iklim global (global climate change) membuat cara bertani tidak dapat lagi mengandalkan intuisi dan pengalaman empiris lama. Atau juga perlu menerapkan teknologi pertanian ramah alam.


Maka, pemerintah harus mengupayakan jangan sampai WTO membuat KO investasi strategis nasional khususnya sektor pertanian dan pangan. Sebab sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, sangat tragis bila Indonesia kedodoran penyediaan bahan pangan utama rakyat. Atas dasar itulah, pemerintah harus mampu membuat petani bertindak bak investor yang mengendalikan bahan dari hulu ke hilir.

Untuk itu, pertama-tama petani harus diberdayakan agar mampu menjadi sumber kemandirian pangan nasional. Negara mewajibkan petani melaksanakan program swasembada sejumlah komoditas pangan. Mereka harus dijamin pendapatannya sebagai kompensasi. 

Selama negara tidak bisa menjamin investasi, jangan pernah berharap petani secara sukarela mengikuti anjuran negara meski mereka tahu tujuan program tersebut sangat bagus. Jadi, pemerintah jangan terlalu puas hanya dengan sukses menyelenggarakan pertemuan WTO. Yang lebih penting, mampu memanfaatkan untuk rakyat kebanyakan. Jangan malah menjadi korban keberadaan WTO.
 ●

Selasa, 03 Desember 2013

WTO dan Kedaulatan Pangan

WTO dan Kedaulatan Pangan
Imam Mustofa  ;   Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
REPUBLIKA,  02 Desember 2013



Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
akan berlangsung di Bali 3-6 Desember 2013. Untuk kesembilan kalinya masih mengagendakan pembicaraan mengenai draf perjanjian perdagangan multilateral bidang pertanian. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari Putaran Doha yang telah di mulai sejak 2001.

Berlangsung lama, rumit, alot, dan melelahkan karena menyangkut kepentingan yang sulit dikompromikan. Di satu sisi ada kelompok negara maju dan eksportir pertanian yang menghendaki akses pasar seluas-luasnya, berhadapan dengan kelompok negara berkembang dan belum berkembang yang akan tergilas jika perdagangan produk-produk pertanian diliberalisasi.

Untuk memperkuat daya negosiasi menghadapi tekanan dan bujukan raksasa pertanian dalam perundingan-perundingan, negara-negara berkembang mengonsolidasikan diri dalam kelompok G- 33. Kelompok yang kini beranggota kan 46 negara--di antaranya adalah Korea, India, dan Cina--ini dideklarasikan di Indonesia pada 9 September 2003 menjelang KTM WTO di Cancun, Meksiko. Indonesia sebagai negara yang berbasis agraria, dipercaya menjadi koordinator.

Pada prinsipnya, kelompok ini menyatukan dirinya untuk bersikap dan bersuara secara kritis terhadap dimasukkannya isu pertanian pada sistem perjanjian perdagangan global. Negara-negara yang tergabung dalam G-33 meminta agar perjanjian perdagangan yang terkait dengan komoditas perta nian diberlakukan secara khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT).

Untuk menangkal desakan pembukaan akses pasar yang seluas-luasnya, G-33 berupaya memperjuangkan gagasan special product (SP) dan special safe guard mechanism (SSM). SP dan SSM pada pokoknya adalah penggolongan produk pertanian sebagai komoditas perdagangan khusus sehingga negara bo leh menetapkan aturan-aturan dan pembatasan impor secara lebih "fleksibel". 

Di sisi lain, terkait dengan subsidi- subsidi yang oleh spirit perdagangan bebas dianggap mendistorsi pasar, G-33 terus mengingatkan negara-negara maju untuk memangkas subsidi-subsidi kepada para petani mereka. Subsidi yang besar telah membuat para petani mereka mampu memproduksi berlimpah dengan harga lebih murah.

Tiga negara adidaya di WTO, Uni Eropa memberikan subsidi 151 miliar dolar AS per tahun, AS 102 miliar dolar AS, dan Jepang 49 miliar dolar AS. Ilustrasi jelasnya, Uni Eropa memberikan subsidi untuk setiap ekor sapi sebesar 2 dolar AS per hari. Sedangkan, total subsidi pertanian negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencapai 320 miliar dolar AS per tahun atau kurang lebih 1 miliar dolar AS per hari.

Bandingkan kontrasnya, total anggaran pertanian Indonesia tahun 2013 hanya Rp 16,43 triliun atau 1,45 miliar do lar AS. Untuk 2014 bahkan akan turun menjadi hanya Rp 15,5 triliun (1,37 miliar dolar AS). Dalam konstelasi WTO, Indonesia menempati posisi yang unik. Di satu sisi Indonesia adalah pemimpin kelompok G-33 yang pandangannya jelas kontra liberalisasi demi melindungi produk pertanian dan nasib para petani kecilnya di dalam negeri. Pada sisi lain, Indonesia juga bergabung dengan Cairns Group bersama sejumlah negara yang mendefinisikan dirinya sebagai agricultural exporting countries yang justru sebaliknya menghendaki liberalisasi.

Vision statement Cairns Group sangat jelas merepresentasikan kepentingan dan pandangan liberal dalam WTO. Mereka menghendaki akses pasar dengan menghilangkan hambatan-hambatan tarif dan mendorong dihapuskannya support domestik dan subsidi ekspor. Bahkan AS sendiri sebagai eksportir per tanian terbesar di dunia tidak berminat masuk ke dalam kelompok ini.

Untuk mencoba memahami posisi dan sikap Indonesia yang mendua dapat ditelusuri dari kondisi perdagangan produk pertanian. Neracanya menunjukkan surplus. Sebagai gambaran, ekspor produk pertanian Indonesia pada 2012 mengalami surplus lebih dari 17 miliar dolar AS. Untuk tahun 2013 juga diproyeksikan surplus 16,7 miliar dolar AS hingga 22,8 miliar dolar AS. Dari sini Indonesia bangga dan mengelompokkan diri sebagai eksportir.

Sayangnya, surplus neraca ekspor-impor itu ditopang hanya oleh komoditas perkebunan seperti karet, sawit, kopi dan kakao. Pada bagian lain, Indonesia justru mengalami defisit untuk subsektor tanaman pangan (4,44 miliar dolar AS), hortikultura (1,16 miliar dolar AS), dan peternakan (1,67 miliar dolar AS) untuk tahun 2012. Untuk tahun 2013, periode Januari-Juli juga tercatat surplus 10,2 miliar dolar AS yang ditopang oleh subsektor perkebunan, namun untuk subsektor pangan, hortikultura, peternakan defisit masing-masing 3,21 miliar dolar AS, 724 juta dolar AS, dan 1,28 miliar dolar AS.

Kondisi defisit neraca perdagangan pangan menempatkan Indonesia sebagai nett importerpangan. Realitas ini mau tidak mau mendorong Indonesia untuk bergabung dengan kelompok G-33 yang perlu melindungi kepentingan ketahanan pangan dan petani kecilnya.

Sikap dan posisi Indonesia yang mendua tersebut sebenarnya sebuah komplikasi tersendiri yang bisa jadi merepotkan dalam negosiasi. Dalam hal ini, pemerintah harus secara serius mempertimbangkan untuk mengambil garis yang tegas agar tidak gamang ketika memperjuangkan kepentingan pembangunan pertaniannya demi ketahanan pangan.

Fokus pada G-33 adalah pilihan yang paling relevan jika bermaksud melindungi petani kecil dan memantapkan keta hanan dan kemandirian pangan sebagai komoditas sensitif, strategis, dan berdimensi luas menyangkut ekonomi, politik, martabat, ketahanan, bahkan kedaulatan bangsa. Apalagi, secara khusus UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menetapkan mandat baru yang mewajibkan negara mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan bagi setiap warganya.  Untuk itu UU juga menegaskan pengakuan akan gagasan kedaulatan pangan sebagai hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan dan sistem pangannya. Tentu tidak akan kedaulatan dikompromikan di meja perundingan dagang. ●