Tampilkan postingan dengan label KPK - Pelemahan KPK melalui Revisi UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK - Pelemahan KPK melalui Revisi UU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Maret 2016

Ini Lho, kalau Mau Menguatkan KPK

Ini Lho, kalau Mau Menguatkan KPK

Moh Mahfud MD ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
                                               KORAN SINDO, 27 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada materi undang-undang (UU) yang bisa diperbaiki jika ingin menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sebelum itu, mari kita sambut dulu dengan penuh hormat keputusan pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan UU KPK.

Gerakan rakyat untuk menolak revisi UU-KPK itu hebat. Gerakan-gerakan itu pula yang berkali-kali berhasil menyelamatkan KPK sebagai anak kandung Reformasi. KPK memang dibangun sebagai lembaga perkasa dengan berbagai kewenangan khusus dan sifat superbody untuk memerangi korupsi.

Kehadiran KPK di dalam mozaik penegakan hukum kita semula disambut gembira dan gegap gempita. Koruptor harus diperangi oleh lembaga super karena sulit efektif kalau hanya dihadapi lembaga-lembaga biasa.

Di dalam konsiderans ”Menimbang” UU No 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa KPK dibentuk karena lembaga-lembaga biasa yang ada tidak optimal dan tidak efektif dalam memberantas korupsi.

Tetapi, begitu KPK mulai berhasil menangkap dan memenjarakan pejabat-pejabat korup, mulailah terjadi serangan-serangan terhadapnya. Banyak yang menempuh jalur hukum untuk membonsai KPK melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sampai awal 2013 saja tidak kurang dari 12 kali UU KPK dimintakan judicial review. Tetapi, sampai saat itu pula MK selalu memenangkan penguatan KPK.

Serangan terhadap KPK tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui serangan fisik dan psikis terhadap KPK. Ada beberapa peristiwa yang mengancam kelangsungan KPK, tetapi selalu saja rakyat turun tangan menyelamatkannya. Hati nurani dan akal sehat publik mendorong munculnya gerakan spontan dari masyarakat untuk membela KPK sehingga KPK selalu selamat dari hantaman-hantaman yang destruktif terhadapnya.

Terakhir, pembelaan publik terhadap KPK berhasil menggagalkan pengesahan RUU tentang Perubahan UU KPK yang sudah disahkan Badan Legislasi DPR untuk dibahas dalam proses legislasi. RUU tersebut diprotes publik karena muatannya bertendensi dan sangat berpotensi untuk melemahkan KPK. Meski para pengusul dan pembela RUU mengklaim bahwa RUU tersebut dimaksudkan untuk menguatkan KPK, mereka tidak pernah bisa menjelaskan, bagian atau kalimat mana dari empat butir materi perubahan tersebut yang dimaksudkan untuk menguatkan KPK.

Sebaliknya, kalangan yang menolak RUU tentang perubahan tersebut bisa menunjukkan bahwa empat hal yang dirancangkan untuk perubahan justru malah melemahkan KPK. Saya sendiri sudah menulis panjang lebar melalui media ini pekan lalu bahwa untuk ide penataan penyadapan saja misalnya justru sangat jelas bisa melemahkan KPK.

Kita bersyukur, ternyata Presiden peka terhadap gerakan nurani masyarakat ketika menyatakan sikapnya dan mengajak DPR untuk bersikap sama dengannya yakni menunda pembahasan RUU revisi UU KPK itu. Meski istilah yang dipakai adalah menunda (bukan membatalkan), kita mensyukuri dan memberi apresiasi kepada Presiden yang telah menyatakan sikapnya itu dengan gagah berani sehingga DPR pun tak bisa menolaknya. Presiden telah mengambil langkah yang sesuai dengan tuntutan masyarakat di alam yang demokratis sehingga layak diapresiasi.

Terbukti lagi untuk kesekian kalinya, gerakan suara nurani rakyat berhasil mengalahkan gerakan yang dinilai akan memundurkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Gumpalan aspirasi rakyat telah menyelamatkan kembali KPK dari gempuran yang akan melumpuhkannya. KPK harus berterima kasih kepada rakyat yang selama ini telah membelanya habis-habisan. Rasa terima kasih itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk memerangi korupsi dengan serius.

Masyarakat Indonesia mengetahui dengan jelas kasus-kasus korupsi yang masuk dan ditangani KPK. Masyarakat juga tahu kasus-kasus mana yang terasa diambangkan atau seakan dihindari untuk disentuh. Jadi, KPK harus benar-benar profesional karena masyarakat sudah cerdas.

Yang tersisa dari ribut-ribut soal rencana revisi UU KPK ini adalah pengumuman resmi dari Presiden dan DPR bahwa RUU revisi tersebut hanya ditunda, bukan dicabut dari Prolegnas 2016. Rasanya ini masih menyandera UU KPK karena sewaktu-waktu bisa dimunculkan lagi. Maka itu, sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat kesepakatan bahwa revisi UU KPK dikeluarkan dari prolegnas, bukan hanya ditunda pembahasannya. Prolegnas itu sederhana, ia hanyalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR tentang UU yang akan dibuat atau direvisi pada periode yang bersangkutan.

Ia pun hanya dituangkan dalam keputusan DPR dan bukan dituangkan dalam bentuk UU sehingga lebih mudah untuk mencabutnya. Meski begitu, upaya memperkuat KPK tak perlu terburu-buru dan materi penguatannya harus diubah. Ada dua hal yang dapat direkomendasikan jika memang ingin menguatkan KPK.

Pertama, arahkan perubahan UU No 30 Tahun 2002 agar untuk level dan skala tertentu hukum acara pembuktian korupsi menggunakan pembuktian terbalik. Asal mau, tidaklah sulit untuk membuat hukum acara yang seperti ini. Kedua, arahkan perubahan pada ancaman hukuman bagi tindak pidana korupsi seperti yang dimuat di dalam UU No 20 Tahun 2001 menjadi diancam dengan maksimal hukuman mati.

Tak perlu lagi disertai syarat ”jika korupsi dilakukan dalam keadaan krisis atau bencana”. Tentukan saja bahwa ancaman maksimal bagi pelaku korupsi adalah hukuman mati dan hukuman lain yang penerapannya diserahkan pada proses pengadilan sesuai dengan skala korupsi dan level koruptornya. Ke arah dua hal itulah, perubahan perlu dilakukan jika kita benar-benar ingin menguatkan KPK.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Revisi UU dan Pelemahan KPK

Revisi UU dan Pelemahan KPK

Indriyanto Seno Adji ;   Plt Wakil Ketua KPK; Guru Besar Hukum Pidana UI
                                                       KOMPAS, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kontroversi penegakan hukum di Indonesia ini memang unik dan menarik, apalagi kalau berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapa tidak, penegakan hukum di alam demokrasi ini akan selalu melihat orientasi balanced of interest di antara tiga pilarnya: masyarakat, negara, dan penegak hukum itu sendiri. Eksistensi tiga pilar itu memiliki fungsi checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati.

Korupsi sistemik

Sebelum membahas isu pokok perspektif hukum ini, perlu dikedepankan bahwa persoalan korupsi tetap akan menjadi fokus monopoli penegakan hukum, khususnya terkait peran strategis Kejaksaan Agung, Polri, KPK, maupun pengadilan. Korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bukti bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik. Layaknya penyakit, maka korupsi jenis ini dikategorikan sebagai penyakit misterius yang kadar penyembuhannya sangat minim dan selalu jadi uji coba bagi penanggulangannya. Hasilnya pun kadang kala sudah dapat diprediksi secara pesimistis, yaitu tidak searah dengan kebijakan masyarakat untuk memberantas korupsi.

Secara konseptual-pada negara berkembang-pemikiran bahwa korupsi sistemik atau kelembagaan adalah bagian dari kekuasaan, bahkan bagian dari sistem itu sendiri. Karena itu, ada yang berpendapat, penanggulangan terpadu adalah dengan memperbaiki sistem yang ada.

Penegasan itu terlihat pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang "Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" di Milan tahun 1985, membicarakan suatu tema yang tidak klasik sifatnya, yaitu "Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan". Dalam salah satu hasil pembicaraan tentang "dimensi baru" ini, yang disorot adalah tentang terjadi dan meningkatnya "penyalahgunaan kekuasaan". Penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang ekonomi ini melibatkan pihak-pihak "upper economic class" (para konglomerat) maupun "upper power class" (penyelenggara tinggi negara). Mereka berkonspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan politik dari kelompok tertentu. Alhasil, dalih mereka mendukung pemberantasan korupsi sekadar gerakan simbolis kelembagaan, dengan tujuan akhir pada akhirnya melakukan pelemahan terhadap penegakan hukum.

Dalam menyikapi proses hukum tersebut, polemik menjadi wajar bila masyarakat memiliki harapan berkelebihan searah dengan kewenangan progresif dari peradilan tersebut. Segala bentuk, cara, dan aplikasi korupsi dapat dijadikan suatu bagian dari tatanan pemberantasan korupsi. Namun demikian, independensi haruslah diselaraskan dengan tata cara norma regulasi, mengingat komunikasi diharapkan searah tanpa adanya miskomunikasi yang justru akan menciptakan disintegrasi kelembagaan.

Kejahatan struktural

Bentuk kejahatan struktural sebagai korupsi sistemik inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan terorganisir. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem serta organisasi dan struktur yang baik. Oleh karena itu, korupsi menjadi begitu sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.

Dalam kaitan ini perlu diperhatikan beberapa pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya usaha dan metode pelemahan kelembagaan dengan berlindung di balik penguatan KPK, yaitu inisiatif DPR bagi revisi UU KPK.
Pertama, artikulasi "sistem" ini memiliki makna yang komprehensif, bahkan dapat dikatakan sebagai suatu proses yang signifikan. "Korupsi" sudah jadi bagian dari "sistem" yang ada, dan karena itu usaha maksimal bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan sistem. Terlebih bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peranan institusi negara, seperti halnya DPR sebagai salah satu institusi kenegaraan yang sangat menentukan dalam proses regulasi akhir pemberantasan korupsi.

Di satu sisi KPK mendapat sorotan tajam dari DPR terkait tindakan upaya paksa, seperti penyadapan oleh KPK. Di sisi lain KPK mendapat apresiasi dari masyarakat manakala terjadi kontroversi tentang KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun lembaga negara. Oleh karena itu, marwah dan front-gate KPK pada proses penyelidikan-termasuk penyadapan-adalah sangat esensial.

Kedua, revisi UU KPK atas inisiatif DPR akan memengaruhi eksistensi KPK sebagai penegak hukum. Perlu dipahami bahwa keberadaan KPK adalah sebagai lembaga pemicu terhadap kondisi koruptif negara yang sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itulah, dibentuk KPK sebagai lembaga khusus dengan regulasi dan kewenangan yang juga bersifat khusus.

Kewenangan khusus memang menjadi basis kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 44 UU KPK, yang menempatkan KPK dalam tahap penyelidikan berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti. Proses penyelidikan sebagai "front gate" inilah yang membuat KPK dengan kewenangan penyadapan dapat mengembangkan perolehan dua alat bukti tersebut, yang ditindaklanjuti dengan OTT.

Penyadapan oleh KPK berdasarkan suatu legal by regulated khusus yang tetap perlu adanya suatu kewajiban evaluasi atas tindakan ini. Tentunya ini berlainan dengan penyadapan yang didasarkan pada legal by court order dengan kewajiban memerlukan izin pengadilan. Dibenarkan perbedaan sebagai lembaga khusus dan kewenangan khusus sebagai perluasan dan justifikasi dari asas "the clear and present danger" terhadap korupsi yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi genggaman wewenang KPK.

Mereduksi kewenangan

Ketiga, sikap diferensial DPR yang justru akan melemahkan kewenangan-kewenangan khusus kelembagaan KPK sangat tegas bermakna pada, antara lain, soal penyadapan yang harus seizin pengadilan (Pasal 14 RUU KPK); penerbitan SP3 (Pasal 42); pengangkatan/penghentian penyelidik KPK (Pasal 45 Ayat 2); penyitaan dengan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyidikan (Pasal 49); kewajiban KPK membuat laporan kepada Polri dan kejaksaan apabila KPK menangani penyidikan terlebih dahulu (Pasal 52 Ayat 2); penuntutan diserahkan kepada jaksa pada kejaksaan (Pasal 53 Ayat 1); asumsi durasi kelembagaan KPK hanya 12 tahun (Pasal 73). Pasal-pasal tersebut hanya sedikit di antara yang langsung maupun tidak langsung akan mereduksi kewenangan KPK.

Keempat, suatu revisi atas UU KPK memerlukan pembahasan dengan pola sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU terkait, seperti RUU KUHP, KUHAP, Tipikor, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pencucian Uang. Karena itu, usulan revisi UU KPK secara parsial ini justru menimbulkan stigma kelembagaan regulasi dari penginisiatif, yang tentunya justru terkesan adanya tujuan negatif terhadap dampak eksistensi kelembagaan penegak hukum, termasuk KPK.