Tampilkan postingan dengan label Abdul Mu'ti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Mu'ti. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2018

Minoritas dalam Pilkada

Minoritas dalam Pilkada
Abdul Mu'ti ;  Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                                         KOMPAS, 30 April 2018



                                                           
Perhelatan pilkada sudah menggeliat. Masa kampanye sudah berjalan separuh waktu. Pemungutan suara tinggal menghitung hari. Meski tampak adem-ayem, pilkada tetap saja menyimpan bara dalam sekam. Berbagai isu kampanye bisa menjelma prahara. Salah satu yang akan mudah tersulut adalah masalah agama.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bangsa Indonesia memandang agama sebagai hal yang utama. Benar bahwa mayoritas umat beragama terdiri atas kelompok moderat. Tetapi, dengan orientasi teologi dan ibadah yang begitu kuat, karakter keberagamaan lebih cenderung eksklusif. Sentimen agama mudah tersulut.

Contoh aktual adalah aksi massa 411 dan 212 yang terjadi menjelang Pilkada DKI Jakarta. Aksi yang menaklukkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut didukung oleh hampir seluruh unsur umat Islam termasuk dari kalangan moderat.

Kedua, bangsa Indonesia belum memiliki fondasi multikulruralisme dan pluralisme yang otentik dan kokoh. Prasyarat substantif bagi terbangunnya kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan yang ideal belum terbentuk (Setara, 2018). Oleh karenanya, menurunnya angka kekerasan keagamaan tak linear dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB).

Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan tercatat 151 peristiwa dan 201  tindakan tahun 2017.  Angka ini lebih rendah dibandingkan 2016 masing-masing 2.018 peristiwa dan 270 tindakan.  IKUB turun dari 75,36 (2015), 75,47 (2016) dan 72, 27 (2017). Menurunnya IKUB tahun 2017 dipengaruhi oleh pilkada yang sudah memanas di beberapa daerah (Balitbang Kemenag, 2018).

Ketiga, sistem politik yang terbuka dan relasi antara agama dengan negara. Sesuai dengan Dasar Negara Pancasila, Indonesia adalah negara yang religius. Meskipun tidak berdasarkan atas agama tertentu, negara menjamin kebebasan beragama. Menurut Davie (2016) sistem politik Indonesia dapat menumbuhkembangkan iklim kebebasan berbicara, beragama, dan berkeyakinan serta HAM. Akan tetapi, kurangnya koherensi pemahaman atas HAM dapat mengancam kohesi sosial.

Rentan politisasi

Sangat sulit memisahkan agama dalam pilkada. Dalam beberapa bulan terakhir gejala politisasi agama kian terlihat. Isu-isu seperti PKI, partai setan, dan aliran sesat mulai mengemuka. Selain program-program populis seperti pendidikan dan kesehatan gratis, populisme agama juga jadi tema primadona. Banyak calon gubernur/bupati/walikota mengangkat program pembangunan tempat ibadah, santunan duafa (fakir, miskin, yatim-piatu, janda, dan lain-lain), tunjangan guru agama, layanan kematian, dan sejenisnya.

Beberapa kandidat bahkan secara terbuka menyatakan dukungan kepada kelompok agama tertentu dan akan meniadakan kelompok lainnya, khususnya kaum minoritas.  Pengalaman pilkada di beberapa tempat menunjukkan kaum minoritas agama menjadi kelompok yang sangat rentan dan terancam. Karena berkaitan dengan keyakinan, eksistensi kaum minoritas agama dianggap lebih “berbahaya” dibandingkan dengan minoritas etnis atau suku. Kaum minoritas sering dianggap sebagai kelompok sesat, sinkretik, dan “predator” yang mengganggu, mengancam dan mencemari keyakinan kaum mayoritas.  Ibarat pelanduk, kaum minoritas terimpit di tengah pertarungan para gajah.

Menurut penelitian Setara (2018), terdapat 20 bentuk kekerasan keagamaan. Lebih dari 50 persen terkait dengan kaum minoritas seperti intoleransi, penyesatan ajaran, pemaksaan keyakinan, pengusiran, ancaman terhadap anak-anak, diskriminasi pelayanan publik, intimidasi, penolakan pendirian tempat ibadah, pelarangan kegiatan ilmiah, intimidasi, perusakan rumah.

Dalam sistem politik Indonesia yang menganut demokrasi mayoritas, eksistensi kaum minoritas semakin tidak diperhitungkan. Dengan jumlah yang sedikit, kaum minoritas dipandang tidak memberikan dukungan signifikan. Demokrasi mayoritas (majoritarian democracy) meniscayakan keberpihakan kepada kelompok mayoritas yang menentukan kemenangan.

Kelompok mayoritas bahkan bisa tampil menjadi kelompok yang menekan dan mendikte kekuasaan (Conversi, 2011). Akibat dari sistem politik liberal, kaum minoritas menjadi nihil di tengah mayoritas yang menggurita (the winners take all). Sistem politik yang demikian itu tidak sehat bagi demokrasi dan persatuan bangsa.

Inklusi dan integrasi

Bangsa Indonesia telah bersepakat memilih demokrasi sebagai sistem seleksi kepemimpinan nasional dan lokal. Spirit dan nilai demokrasi meniscayakan toleransi, akomodasi, dan integrasi sosial atas dasar persamaan antar manusia. Makna fundamental Bhinneka Tunggal Ika adalah inklusi bagi setiap warga negara apapun agamanya.
Keberagaman adalah semen yang memperkokoh persatuan. Kemajemukan adalah modal sosial yang mengangkat marwah bangsa. Integrasi dan inklusi adalah prasyarat persatuan yang merupakan ajaran universal agama. Islam, misalnya, mengajarkan agar manusia saling menghormati, menerima, dan bekerjasama dengan semua kelompok termasuk kaum minoritas (Zanjani, 1997).

Sangat disayangkan, gegap-gempita pilkada alpa dari isu perlindungan kaum minoritas. Nyaris tidak ada yang berani menyuarakan hak-hak beragama, sebagai hak asasi manusia dan hak sipil warga negara. Tak terdengar suara mereka yang melakukan advokasi atas kaum minoritas yang terancam jiwanya dan terampas kebebasannya. Jika ambisi menang dan berkuasa sudah meraja, membela kaum minoritas tak ubahnya hara-kiri.

Betapapun kecil, kaum minoritas tetap merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Eksistensi mereka harus diakui dan dilindungi. Diperlukan kesatria demokrasi yang berani memperjuangkan mereka. Secara matematis, mereka akan kalah. Tetapi, dalam konteks kemanusiaan, mereka adalah pemenang sejati.

Pilkada bukanlah sebatas pertarungan menang atau kalah, tetapi idealisme dan jati diri. Indonesia menanti para kesatria demokrasi. ●

Minggu, 19 Maret 2017

Mimpi-Mimpi KH Hasyim Muzadi

Mimpi-Mimpi KH Hasyim Muzadi
Abdul Mu'ti  ;   Sekum PP Muhammadiyah;  Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                                  KORAN SINDO, 17 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun Artikel ini saya tulis di Kompleks Pondok Pesantren al-Hikam 2, Depok. Selanjutnya disebut pondok. Saya menulis di tengah ribuan manusia yang berkumpul untuk menyalatkan dan mengikuti pemakaman KH Hasyim Muzadi.

Selanjutnya saya sebut Kiai Hasyim–sapaan akrab dan hormat saya kepada beliau. Sejak pagi ribuan pelayat sudah menunggu kedatangan jenazah pendiri dan pengasuh Pondok al-Hikam itu. Walaupun sudah sering sekali mendengar perihal Pondok al-Hikam dari Kiai Hasyim sendiri maupun dari anak dan menantu beliau, saya baru berkesempatan berkunjung pada saat takziah, ketika Kiai Hasyim sudah wafat, kembali ke haribaan Allah, Sang Khalik, yang menciptakan kehidupan dan kematian.

Saya mengenal beliau secara pribadi sejak 2002. Waktu itu saya menjadi ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Kiai Hasyim menjadi ketua umum TanfidhiyahNU. Sejakitusaya sering bersama beliau dalam berbagai kesempatan sebagai naib amirul haj, anggota Indonesia- United Kingdom Islamic Advisory Board, seminar, dan kesempatan lainnya. Beberapa kali Kiai Hasyim saya undang mengisi pengajian di PP Muhammadiyah, Jakarta.

Melalui berbagai pertemuan itulah, saya mengingat dengan baik mimpi-mimpi Kiai Hasyim. Dalam berbagai kesempatan Kiai Hasyim menceritakan panjang lebar tentang mimpimimpinya mengenai umat, bangsa, dan alasan beliau mendirikan pondok. Pertama, mimpi tentang persatuan umat Islam. Sebagai tokoh dan pemimpin NU, Kiai Hasyim sangat dekat dengan Muhammadiyah. Semasa kepemimpinan Kiai Hasyim, hubungan NU dengan Muhammadiyah sangat dekat.

Antara Kiai Hasyim dan Pak Din Syamsuddin terjalin komunikasi yang akrab. Selain sama-sama alumnus Pondok Gontor, visi keumatan dan kebangsaan keduanya banyak persamaan. Kata Kiai Hasyim dalam sebuah kesempatan, Muhammadiyah dan NU itu ibarat sepasang sandal. Keduanya tidak mungkin bertukar posisi, tapi tidak mungkin dipisahkan. Kalau antara sandal kanan dan kiri tidak serasi, akan terlihat aneh dan ganjil.

Karena itu, semasa kepemimpinan Kiai Hasyim sering ada pernyataan bersama antara Muhammadiyah dan NU. Pemimpin Muhammadiyah dan NU saling mengunjungi tidak sebatas acara seremonial, tetapi juga personal, nonformal. Kedua, mimpi membangun generasi muslim yang kuat. Mereka adalah generasi muslim yang taat beribadah, mendalami agama, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kekuatan ekonomi.

Atas dasar itulah, Kiai Hasyim mendirikan Pondok al-Hikam dan sebuah sekolah tinggi agama. Santri Pondok al-Hikam adalah para mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Di kampus ternama ini para mahasiswa mempelajari ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang. Dari kampus mereka mendapatkan bekal dan modal untuk memasuki dunia profesional dan global.

Bekal dan modal modernitas itu diperkuat dengan ilmu agama yang memungkinkan mereka melakukan integrasi keilmuan dan memperkuat keagamaan serta kepribadian muslim. Kiai Hasyim mendirikan sekolah tinggi agama untuk anakanak muslim penghafal Alquran dari keluarga tidak mampu. Mereka tidak dipungut biaya. Kiai Hasyim ingin sekali mengangkat kesejahteraan ekonomi dan kehidupan melalui pendidikan.

Karena mereka belajar agama, Kiai Hasyim ingin memberikan keterampilan hidup sehingga ketika kelak lulus mereka menjadi ulama yang mandiri secara ekonomi. Dalam sebuah kesempatan Kiai Hasyim mengutarakan niatnya mendirikan pabrik dan industri yang menampung para santri dari keluarga tidak mampu. Ketiga, mimpi menjadikan Indonesia sebagai model Islam rahmatan lil alamin.

Kiai Hasyim berkeinginan kuat meningkatkan rasa percaya diri umat Islam Indonesia dan mengembangkan Islam yang ramah dan rahmah ala Indonesia ke mancanegara. Kiai Hasyim tidak setuju dengan istilah dan konsep Islam Nusantara yang menurutnya problematik. Membangun Islam yang rahmatan lil alamin dimulai dari penampilan yang rapi dan tidak eksklusif. Kiai Hasyim mengkritik penampilan muslim yang berjenggot dan jambang panjang, berewok, dan pakaian yang kumal.

Kata Kiai Hasyim, penampilan tersebut tidak menarik dan tidak membuat orang simpatik baik bagi sesama muslim apalagi bagi nonmuslim. Mimpi Kiai Hasyim menjadikan Islam rahmatan lil alamin diwujudkan melalui berbagai ikhtiar. Salah satunya membuka cabang istimewa NU di luar negeri. Sekarang sudah berdiri cabang NU 20 negara lebih. Memang belum semua aktif, tetapi sudah cukup menjadi awal internasionalisasi NU.

Bersama Din Syamsudin, Kiai Hasyim berusaha membawa Indonesia berperan aktif dalam perdamaian internasional. Jika Din Syamsudin mendirikan Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilization (CDCC) yang rutin menyelenggarakan World Peace Forum (WPF), Kiai Hasyim mendirikan International Conference of Islamic Scholar (ICIS).

Dengan dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, dan berbagai pihak, ICIS berhasil menghadirkan para ulama dan umara muslim dari berbagai negara untuk menyampaikan gagasan-gagasan besarnya tentang dunia Islam yang damai dan maju. Kiai Hasyim bersama Din Syamsuddin aktif di World Conference of Religion for Peace (WCRP), sebuah forum lintas iman yang aktif menggalang perdamaian dunia. Kini Kiai Hasyim sudah tiada.

Sekarang ini beliau mungkin sudah tersenyum bahagia menggapai impiannya masuk surga. Tinggal bagaimana generasi bangsa, khususnya umat Islam, dapat melanjutkan perjuangan dan mewujudkan mimpi-mimpinya. Selamat jalan Kiai Hasyim Muzadi. Beristirahatlah dalam damai dan rida Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sekarang atau nanti kami akan menyusulmu. ●

Selasa, 28 Februari 2017

Ahlan Wa Sahlan Malik Salman

Ahlan Wa Sahlan Malik Salman
Abdul Mu'ti  ;    Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                               KORAN SINDO, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

1 Maret 2017 Raja Salman, kepala negara Arab Saudi, akan tiba di Indonesia dalam rangkaian kunjungan di negara-negara Asia antara lain Malaysia, Jepang, China, dan Malawi.

Kunjungan ini bukan sekadar balasan atas kunjungan Presiden Joko Widodo tahun lalu, tetapi merupakan kunjungan bersejarah setelah Raja Faisal yang melawat ke Indonesia pada 1970. Kunjungan ini juga sangat kolosal, karena Sang Raja membawa 10 menteri kabinet dan 1.500 rombongan yang terdiri atas para pangeran, keluarga kerajaan, pebisnis, pejabat negara, dan tokoh penting lainnya. Sang Raja seolah sedang berusaha ”menaklukkan” Indonesia, tidak sekadar pelesiran menikmati kemolekan Pulau Dewata.

Makna Strategis

Bagi Indonesia, kunjungan Raja Salman memiliki tiga makna strategis. Pertama, secara politik Kerajaan Saudi tidak lagi memandang Indonesia sebelah mata. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, politik yang stabil, dan kelas menengah yang kuat, peranan politik Indonesia dalam percaturan politik global cukup signifikan. Konsistensi Indonesia melaksanakan politik luar negeri yang bebas-aktif memungkinkan negeri Pancasila ini menjalin persahabatan dengan semua negara muslim.

Indonesia memiliki hubungan baik dengan Iran dan Turki yang bersaing dengan Saudi dalam kepemimpinan dunia Islam. Penyelenggaraan pertemuan luar biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta adalah bukti kekuatan posisi politik Indonesia di negara-negara muslim.

Bahkan dalam penyelesaian politik di ASEAN seperti Moro (Filipina), Pattani (Thailand), dan Rohingya (Myanmar), peranan Indonesia sebagai mediator dan juru runding lebih dipercaya dan diterima oleh ketiga negara dibandingkan dengan Saudi dan Malaysia yang dinilai berpihak pada ”pemberontak”. Peran serta masyarakat madani Indonesia sebagai second track diplomacy turut memperkuat rajutan jaringan kelompok moderat muslim Asia Tenggara.

Kedua, secara ekonomi Saudi melihat Indonesia memiliki kondisi ekonomi dan pertumbuhan yang baik. Indonesia berpotensi menjadi salah satu raksasa ekonomi. Dengan jumlah penduduk lebihdari 250 juta jiwa, Saudi melihat peluang besar memasarkan minyak di Indonesia. Sekitar satu dasawarsa Indonesia menjadi pengimpor minyak. Pemerintah Indonesia sudah membuka pintu bagi Saudi untuk membangun dua kilang minyak.
Dengan jumlah jamaah haji dan umrah terbesar di dunia, Indonesia memberikan sumbangan besar mengisi pundi-pundi devisa nonminyak Saudi.

Ketiga, secara keagamaan Indonesia memiliki ikatan keagamaan yang kuat dengan Saudi. Pertautan umat Islam Indonesia dengan Saudi terjalin sejak awal perkembangan Islam. Menurut sebagian sejarawan, Islam masuk ke Indonesia pada abad ketujuh. Saat pemerintahan Khalifah Usman bin Affan, sejumlah sahabat Rasulullah menginjakkan kaki di daratan Sumatera. Hampir semua pendiri gerakan Islam seperti KH Ahmad Dahlan (Muhammadiyah) dan KH Hasyim Asyari (NU) pernah menuntut ilmu di Tanah Suci. Jejaring ulama Nusantara dengan Saudi terbangun cukup kuat dari abad ke-16 hingga saat ini.

Banyak alumni perguruan tinggi Saudi yang menjadi tokoh intelektual dan politik serta menjadi pendukung dan pendakwah paham Salafi. Walau demikian, pengaruh Salafisme tidaklah cukup kuat. Mayoritas alumni ma’had dan perguruan tinggi Saudi tetap menjadi pengikut Mazhab Syafii, bahkan sebagian mereka sangat vokal dan kritis terhadap paham agama dan kebijakan politik Saudi.

Negosiasi Politik dan Ekonomi

Pemerintah Indonesia hendaknya memanfaatkan momentum kunjungan Raja Salman untuk melakukan negosiasi bisnis dan politik. Pemerintah Indonesia harus mampu meyakinkan Raja Salman dan rakyat Saudi bahwa bangsa Indonesia bukanlah orang ”ajam” yang bodoh dan ”mamluk”, budak yang miskin.

Dalam kaitan hal tersebut, pemerintah Indonesia dapat melakukan negosiasi bisnis dan bargaining politik. Pertama, terkait dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya tenaga kerja wanita (TKW). Selama berpuluh tahun masalah TKI menjadi batu kerikil hubungan Indonesia dengan Saudi. Masalah kekerasan fisik dan seksual serta pelanggaran hak asasi manusia seakan tidak tersentuh hukum. Di antara penyebabnya adalah masih adanya sebagian masyarakat Saudi yang memandang para TKI/TKW sebagai budak dengan pemahaman literal ayat-ayat Alquran dan pengalaman kultural jahiliah tentang budak. Kontrak kerja dimaknai sebagai transaksi yang membolehkan mereka mempekerjakan, menggauli, dan memperjualbelikan TKI.

Sebab lainnya karena para TKI menempatkan dirinya dalam posisi inferior, subordinat, dan job seeker yang menggantungkan dirinya kepada para majikan dan agen. Rendahnya pendidikan dan keterampilan serta lemahnya kemampuan berbahasa, komunikasi, dan pemahaman budaya membuat mereka sering dinistai. Keadaan menjadi lebih buruk karena Pemerintah tidak terlibat dalam kontrak kerja antara TKI, agen, dan majikan. TKI seperti sekawanan domba yang dilepas di hutan rimba yang dikuasai singa dan serigala.

Sebagai negara yang meratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi Jenewa, dan antiperbudakan modern, Presiden Jokowi perlu menyampaikan sikap Indonesia mengenai nasib warga negaranya dan pembelaan HAM. Masyarakat Saudi sesungguhnya mulai bergantung pada TKI, terutama sejak moratorium pembantu rumah tangga.

Karena alasan agama, budaya, dan kinerja TKI memiliki nilai lebih yang tidak tergantikan oleh tenaga kerja dari India, Filipina, dan negara-negara Afrika.

Dalam rangka mengatasi masalah pengangguran di dalam negeri dan mengentaskan kemiskinan, pemerintah Indonesia dapat melakukan negosiasi masalah TKI dengan hanya mengirimkan tenaga kerja profesional yang memiliki kontrak kerja yang kuat dan penggajian yang wajar.

Kedua, secara politik Indonesia dapat melakukan negosiasi politik dalam penyelesaian berbagai masalah konflik Timur Tengah dan pemberantasan terorisme. Ada kabar yang menyebutkan pemerintah Saudi berusaha melobi Indonesia untuk bergabung dengan Koalisi Negara-Negara Muslim Antiterorisme yang dibentuk dan dipimpin Arab Saudi. Jika dugaan itu benar, pemerintah Indonesia tidak perlu mengubah sikap politik yang telah diambil selama ini. Sesuai Konstitusi Indonesia, mengembangkan politik luar negeri yang bebas-aktif untuk kepentingan nasional. Koalisi tersebut bukan di bawah PBB sehingga Indonesia tidak terikat. Yang lebih penting, sesuai ajaran Alquran, jika dua kelompok muslim berperang maka harus ada pihak yang menjadi penengah dan pendamai. Dengan bersikap netral, Indonesia bisa diterima berbagai pihak yang berkonflik.

Indonesia dan Arab Saudi sama-sama memiliki masalah terorisme.  Berbagai aksi terorisme terjadi di Indonesia dan Saudi. Ada analisis yang menyebutkan bahwa terorisme bertali-temali dengan Wahabisme yang berpusat di Arab Saudi. Pandangan tersebut tentu sangat merugikan citra Saudi. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa tidak ada kaitan langsung antara Wahabisme dan terorisme. Persepsi bahwa terorisme berakar pada agama dan Wahabi sebagai agen harus dikoreksi. Karena itu, Saudi dan Indonesia dapat bekerja sama bagaimana menanggulangi dan memberantas terorisme melalui pendekatan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.

Ada pihak-pihak tertentu yang sangat khawatir dengan kunjungan Raja Salman. Secara psikologis, kunjungan Raja Saudi bisa memperkuat kelompok muslim ”garis keras” yang merupakan jaringan Salafi di Indonesia. Spekulasi tersebut akan terbantah jika selama kunjungan di Indonesia, Raja Salman mengagendakan pertemuan dan mendengar masukan sebanyak mungkin organisasi Islam.

Sudah seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia menyambut dan melayani Raja Salman dengan spirit persahabatan, perdamaian, saling menghormati, dan kerja sama saling menguntungkan. Sebagaimana sabda Nabi, menghormati tamu adalah ciri manusia yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Mari kita sambut tamu negara dengan sebaik- baiknya. Marhaban, ahlan wa sahlan Malik Salman. ●

Sabtu, 28 Januari 2017

Umat yang (Tidak) Konfrontatif

Umat yang (Tidak) Konfrontatif
Abdul Mu'ti ;  Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                                KORAN SINDO, 27 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam satu semester terakhir ruang publik dipenuhi berbagai isu dan aksi konfrontatif yang melibatkan umat Islam. Isu reinkarnasi komunisme, ancaman terorisme, kesenjangan sosial, dan kebinekaan menghadapkan umat head to head dengan berbagai elemen bangsa. Energi dan sumber daya umat tersedot dalam aksi-aksi reaktif, sporadis, simbolis, dan formalistis dalam menyikapi berbagai isu. Konfrontasi seolah menjadi heroisme baru di bawah panglima aktor konfrontatif. Kegaduhan demi kegaduhan terus terjadi.

Sebagian pihak menilai kegaduhan adalah hal yang wajar dan masih dalam batas kewajaran. Kegaduhan (noisy) adalah bagian dari dinamika berekspresi dan salah satu ciri demokrasi. Di pihak lain ada yang menilai kegaduhan itu sudah menjadi polusi keagamaan yang mengganggu, menjemukan, dan memekakkan telinga. Polusi keagamaan itu sudah mencemarkan umat dan mencemari Islam sebagai agama yang damai, santun, dan berkeadaban.

Miskin Strategi

Kegaduhan dan konfrontasi disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, ekspresi akumulasi dan eskalasi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak aspiratif terhadap umat Islam. Ada prasangka pemerintah lebih berpihak kepada kelompok minoritas yang semakin merajalela dan seakan memiliki kekebalan hukum. Suasana psikologis sebagai pecundang membuat umat mudah meradang. Kedua, aparatur keamanan yang represif.

Adrenalin umat memuncak tatkala aparatur keamanan mengedepankan pendekatan penindakan. Kekerasan dan bentrokan tidak terhindarkan. Di lapangan berlaku hukum aksi sama dengan reaksi: umat akan konfrontatif jika aparatur keamanan represif. Ibarat pepatah Betawi: ente jual gue beli. Paradigma dan pendekatan yang militeristik membuat umat terus terusik.

Ketiga, partai politik, khususnya partai berbasis massa muslim, kurang aspiratif. Umat harus berjuang sendiri dengan turun ke jalan. Di tengah kecenderungan populisme umat hanya dijadikan vehicle untuk mendulang suara dan simpati partai politik. Keempat, umat diperalat oleh elite yang tarik-menarik jabatan politik. Umat laksana bidak yang dikorbankan di percaturan politik kekuasaan. Para aktor tak ubahnya wayang yang disetir para dalang. Jika hal ini benar, umat hanya akan (kembali) menelan pil pahit: keluar mulut singa, masuk mulut buaya.

Umat diadu domba, dipecah belah dengan sesama muslim dan umat beragama lain. Terakhir, umat tidak memiliki kekayaan strategi dakwah dan politik. Umat bergerak dengan emosi tinggi, tetapi miskin strategi. Akibat itu, umat menjadi paranoid. Mereka yang menempuh jalan perjuangan berbeda dan tidak mengikuti arus massa dianggap berseberangan, berkhianat, penjilat, dan sebutan pejoratif lain.

Strategis dan Substantif

Umat perlu berjuang dengan lebih strategis dan substantif. Berbagai isu datang dan pergi, silih berganti. Tidak semua isu harus ditanggapi. Ada isu yang asasi ada pula yang alternasi. Diperlukan kecerdasan dan kearifan melihat setiap persoalan dengan perspektif luas dan sikap yang luwes. Umat bergerak di jalan lempang dan lapang, bukan ditarik ke lorong gang. Konfrontasi bukan tidak berarti. Aksi bisa membuat “lawan” tidak bernyali. Ideologi dan panji-panji harus dibela, jika perlu, sampai mati.

Tetapi, umat harus semakin piawai membuat kalkulasi, menimbang maslahat dan mudarat. Islam mengajarkan agar umat berbuat yang manfaat dan meninggalkan yang mafsadat. Di dalam Alquran disebutkan alasan khamr diharamkan karena dosanya lebih besar dari faedahnya. Tampaknya, dakwah megaphone dengan retorika lantang perlu ditinjau ulang. Selain menimbulkan kegaduhan, bisa juga pertanda “air beriak tanda tak dalam”.

Masyarakat merindukan dakwah yang teduh, tidak gaduh. Dalam benak mereka mengemuka pertanyaan bagaimana para ustaz yang selama ini identik dengan dakwah sufistik, bahkan altruistik, berubah garang. Diperlukan komunikasi yang lebih intensif dan saling memahami di antara pemimpin umat. Gerakan longitudinal di bidang pendidikan, ekonomi, politik, dan kebudayaan harus tetap diprioritaskan.

Stamina umat harus tetap prima untuk lari maraton mengejar ketertinggalan dan keterbelakangan dengan koordinasi dan kerja sama yang terjalin kuat. Umat tidak boleh setengah hati berjuang di kursi parlemen dan meja birokrasi. Substansialisasi nilai-nilai dan ajaran Islam dalam konstitusi sangat penting untuk memastikan Indonesia tidak menyimpang dari tuntutan Ilahi.

Umat mendambakan tampilnya birokrat yang merakyat, bersih dari korupsi, dan berbudi mulia. Umat Islam adalah komponen terbesar bangsa Indonesia. Wajah umat, wajah bangsa. ●

Rabu, 07 Desember 2016

Berzikirlah agar Dunia Tenteram

Berzikirlah agar Dunia Tenteram
Abdul Mu'ti   ;   Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
                                              KORAN SINDO, 01 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”(ORANG-orang yang bertaubat) adalah mereka yang beriman kepada Allah dan hati mereka tenteram dengan mengingat-Nya (zikir). Ingatlah hanya dengan berzikir kepada Allah hati menjadi terbenam.” (Qs al-Ra’d, 13:28).

Zikir adalah salah satu ibadah di dalam Islam yang bertujuan untuk memohon ampunan (taubat), ketenangan, dan kedamaian hidup. Manusia senantiasa berzikir kepada Allah agar terjaga dari segala perbuatan dosa, nista, dan kejahatan. Zikir memberikan keyakinan, kekuatan, dan harapan bagi manusia dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang kompleks.

Dalam syariat Islam, zikir diamalkan dengan membaca takbir, tahmid, taqdis, dan kalimat thayyibah  lainnya. Membaca Alquran juga merupakan bagian dari zikir. Dalam pelaksanaannya zikir merupakan rangkaian ibadah yang melekat dengan ibadah mahdlah  seperti salat, puasa, dan haji.

Karena bertujuan untuk menempatkan ketenangan, banyak orang berzikir di tempat, waktu, dan bacaan yang khusus. Sebagian bahkan mengasingkan diri (uzlah) dari hiruk-pikuk duniawi. Mereka berkontemplasi (tahannus), menyendiri, beritikaf, dan bermuhasabah agar bisa sedekat mungkin  berhubungan langsung, bermesraan, mengadu, dan mengaduh kepada Allah dengan doa-doa khusus.

Zikir dilakukan di tempat sunyi, tersembunyi, dan– terkadang–terisolasi dari keramaian. Zikir seperti ini sering dikaitkan dengan amaliah para sufi, ahli tasawuf, atau ahli tarekat.

Dalam diskursus teologi, zikir terkadang dinisbatkan pada amalan rohani yang cenderung fatalistik, altruistik, dan pesimistik. Zikir dianggap sebagai perbuatan yang antirasionalitas (fikr). Ahli zikir dianggap figur mistis dan klenik yang berpakaian kumal, kusut, dan kumuh.

Kaum rasionalis mengkritik keras praktik zikir sebagai sikap negatif yang membuat umat kalah, miskin, bodoh, dan terbelakang. Padahal, dalam Alquran zikir berkaitan erat dengan ilmu, kearifan, dan kesalehan. Alquran memerintahkan kepada manusia untuk berguru kepada kaum cendekiawan (ahl al-dzikr) untuk menimba ilmu. Zikir seperti ini merupakan spiritualitas yang sangat damai dan menenteramkan.

Zikir Progresif

Di dunia Islam pemahaman dan praktik zikir terus mengalami perkembangan. Zikir lebih dimaknai sebagai usaha untuk manusia ber-taqarrub  kepada Allah dengan tetap aktif dalam berbagai bidang kehidupan.

Seseorang bisa terus melafazkan zikir sambil mengendarai mobil. Zikir adalah aktivitas di mana seseorang memberikan respons spiritual-konstruktif terhadap masalah-masalah sosial. Misalnya, melihat kesenjangan ekonomi dan kemiskinan seseorang langsung memberikan uluran tangan dan mengembangkan program pemberdayaan atau advokasi.

Menyadari pentingnya hidup sehat, seseorang berusaha membangun budaya hidup sehat dan menyediakan sarana pelayanan kesehatan. Di tengah dunia kapitalistik yang korup dan materialistik, seseorang dengan penuh percaya diri bekerja di sektor profesional dengan tetap memegang teguh prinsip kejujuran, ketekunan, dan kesabaran. Demikianlah kurang lebih gambaran kaum sufi modern atau, dalam istilah Buya Hamka, disebut Tasawuf Modern.

Untuk berzikir seseorang tidak harus bersila di masjid. Banyak kalangan kelas menengah muslim menggelar zikir di hotel berbintang. Mereka kalangan profesional yang tidak canggung dengan pernak-pernik dunia modern, tetapi tetap saleh menunaikan salat dan gemar bersedekah. Inilah yang oleh Julia Howel disebut urban sufism. Sampai pada batas ini zikir masih bernuansa ibadah dan tidak menimbulkan masalah. 

Zikir Politik

Yang menjadi kontroversi adalah zikir yang akan digelar oleh Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF) MUI 2 Desember (212). Zikir yang merupakan kelanjutan aksi 4 November dimaksudkan sebagai bagian dari perjuangan membela Islam atas penistaan yang dilakukan oleh Ahok. Massa pengunjuk rasa menuntut Ahok dijadikan tersangka.

Sekarang Ahok sudah berstatus tersangka. Tuntutan selanjutnya adalah Ahok ditahan. Zikir yang dikatakan sebagai Aksi Superdamai itu dilakukan sebagai perjuangan spiritual untuk memastikan proses hukum berjalan. Peserta aksi menengarai polisi dan aparatur kejaksaan main mata, tidak bersungguh-sungguh. Zikir ini oleh sebagian kalangan dinilai sarat muatan politis.

Karena niat yang politis itulah, banyak pihak yang khawatir zikir 212 berpotensi anarkistis. Memang agak ironis. Bagaimana masyarakat khawatir dengan kegiatan zikir. Mungkin karena niatnya bernuansa politis dan pengalaman aksi sebelumnya yang sempat diwarnai kekerasan.

Kalau zikir diselenggarakan di Monas, juga tidak masalah. Itu hanya soal tempat. Di mana pun manusia harus senantiasa berzikir, mengingat, dan beribadah kepada  Allah.

Zikir adalah ibadah yang bertujuan untuk menggapai hidup yang damai. Karena itu, damai harus mewujud di bumi Indonesia setelah Zikir 212. Jika setelah zikir Indonesia justru semakin tidak menentu, kesejahteraan semakin jauh, dan masyarakat terpecah belah, zikir semua pihak harus kembali meluruskan niat.

Waktunya bangsa Indonesia berzikir. Zikir bisa dilaksanakan di rumah, musala, masjid, hotel, kantor, Monas, dan tempat-tempat suci lainnya. Di mana pun dan dari mana pun Allah mendengar doa yang dipanjatkan oleh hamba-hamba-Nya yang ikhlas meminta kepada-Nya.

Banyak sekali masalah di negeri ini. Jika bangsa ini berzikir dengan tulus, damailah bumi pertiwi. Berzikirlah agar dunia tenang dan tenteram. ●

Minggu, 26 Juni 2016

Razia Warung Makan di Bulan Ramadan

Razia Warung Makan di Bulan Ramadan

Abdul Mu'ti ;   Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                                   KORAN SINDO, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada pekan ini media massa memberitakan razia warung makan yang buka di siang hari selama Ramadan. Reaksi masyarakat begitu keras terutama setelah seorang pedagang kecil dirampas dagangannya oleh Satpol PP.

Dalam tempo singkat netizen mengumpulkan dana solidaritas yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Sebuah gambaran betapa kuatnya media sosial sebagai pressure group. Permasalahan terus menggelinding ketika menteri agama, menteri dalam negeri, dan pimpinan ormas Islam menyampaikan pandangannya.

Mayoritas pendapat menyalahkan dan mempermasalahkan razia warung makan. Menteri dalam negeri bahkan menggunakan otoritasnya mencabut perda ”diskriminatif” yang dianggap sebagai akar masalah intoleransi.

Telaah Komprehensif

Permasalahan razia warung dapat dilihat dari tiga perspektif. Dalam perspektif Islam, puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh muslim. Walau merupakan kewajiban, muslim yang sedang sakit, bepergian, dan lemah fisiknya mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Tidak ada sanksi hukum bagi mereka yang tidak berpuasa.

Sebagai kewajiban individual tidak ada paksaan untuk berpuasa. Puasa adalah panggilan untuk kaum beriman yang dewasa dan kuat. Ketaatan menjalankan sangat ditentukan oleh kualitas iman individu. Meninggalkan kewajiban merupakan pembangkangan kepada Tuhan. Merazia warung tampaknya tidak memiliki dasar fikih yang kuat.

Mereka yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisinya memerlukan pelayanan publik. Keberadaan warung makan diperlukan sebagai unit pelayanan publik dan ekonomi masyarakat. Walau demikian, dalam perspektif sosial bangsa Indonesia memiliki tradisi toleransi dan saling menghormati. Mereka yang tidak berpuasa karena agamanya dan kondisinya seharusnya menghormati mereka yang berpuasa.

Bangsa Indonesia memiliki budaya tepa selira, tenggang rasa, dan gotong-royong yang kuat. Membuka warung secara bebas pada Ramadan tidak sesuai dengan budaya bangsa, melukai perasaan mereka yang berpuasa dan arogansi sekularisme. Sebaliknya, melarang masyarakat membuka warung juga bertentangan dengan hak memilih dan mendapatkan pekerjaan.

Melarang berjualan tanpa alternatif lain akan menimbulkan masalah kesejahteraan. Jalan keluarnya adalah membuka secara terbatas baik secara waktu maupun pelayanan. Secara politik, razia warung sebagai ekses otonomi daerah. Sejak pemberlakuan otonomi daerah berkembang kecenderungan untuk menghidupkan kembali dan membangun tradisi dan identitas lokal.

Penerbitan ”Perda Syariah” dimaksudkan sebagai kebijakan untuk membangun keberagamaan sebagai identitas daerah. Perda keagamaan tidak hanya terkait agama Islam, tetapi juga agama lain. Beberapa daerah di Papua mendeklarasikan diri sebagai daerah Injil dan Bali sebagai provinsi Hindu. Perda keagamaan adalah manifestasi politik identitas dan kebangkitan primordialisme rasial dan agama.

Realitas politik ini harus dilihat secara seksama dan arif-bijaksana sehingga tidak menimbulkan opini negatif terhadap muslim sebagai kelompok intoleran. Sebutan ”Perda Diskriminatif” dapat mendiskreditkan umat Islam sebagai kelompok yang diskriminatif. Gejala intoleransi berkembang dalam hampir semua agama besar Indonesia.

Alternatif Solusi

Membatalkan perda keagamaan secara sepihak oleh menteri dalam negeri bukanlah solusi yang efektif, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru. Pemerintah Kota Padang misalnya menyatakan tetap akan mempertahankan Perda Ramadan dan melarang warung dibuka pada siang hari.

Alasannya untuk membangun masyarakat yang bertakwa. Pembatalan ”Perda Diskriminatif” bisa dimaknai sebagai kemenangan kelompok sekuler atas kelompok religius. Secara politik dan hukum pemerintah perlu menerbitkan pedoman yang memandu batas-batas kewenangan pemerintah daerah.

Alternatif lain adalah pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, melakukan uji materi rancangan perda sebelum diterbitkan. Selain untuk menghindari terbit perda yang bertentangan dengan undang- undang, juga untuk menjaga persatuan bangsa dan membina ketertiban umum. Secara politik langkah ini lebih konstitusional dan mengurangi kegaduhan.

Diperlukan dialog dan pendidikan toleransi yang positif. Selama ini ruang dialog yang dilaksanakan secara tulus dan alamiah terasa masih kurang. Yang terjadi hanyalah dialog seremonial dan superfisial. Masyarakat hidup dalam toleransi semu. Hal ini terjadi karena masih ada sekat-sekat sosial karena kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama dan kegamangan dalam menyikapi perbedaan agama.

Persoalan pengamalan agama terlalu menekankan sisi akidah dan ibadah-ritualnya sehingga kurang menyentuh aspek sosial dan politik. Pengamalan agama dalam masyarakat majemuk sangat terkait dengan konteks sosial, hukum, dan politik. Alternatif ini memungkinkan tumbuh dan berkembangnya ketaatan beragama dan kesadaran kebangsaan.

Sungguh melelahkan jika setiap Ramadan kita terlibat dalam ritual perdebatan tentang pelayanan warung makan pada Ramadan. Saatnya kita berpikir komprehensif dan melangkah dengan arif. Banyak agenda kebangsaan yang lebih strategis dan urgen untuk diselesaikan selain masalah warung makan. ●