Tampilkan postingan dengan label Fathur Rokhman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fathur Rokhman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2018

Perguruan Tinggi Menyambut Era Disrupsi

Perguruan Tinggi Menyambut Era Disrupsi
Fathur Rokhman  ;   Rektor Universitas Negeri Semarang
                                                KORAN SINDO, 06 Februari 2018



                                                           
Perubahan besar dan men­da­sar terjadi hampir di se­tiap bidang kehidupan. Kini cara manusia hidup dan me­nikmati kehidupan sama sekali berbeda dengan era-era se­be­lum­nya. Perubahan itu mem­beri peluang sekaligus tan­ta­ng­an kepada setiap institusi ne­gara, termasuk perguruan tinggi.

Oleh sejumlah ahli ma­na­je­men, perubahan besar dan men­da­sar itu disebut sebagai dis­rupsi. Dalam era disrupsi, per­ubahan tidak terjadi ber­ta­hap seperti orang meniti tang­ga. Perubahan pada era itu lebih menyerupai ledakan gunung berapi yang meluluhlantakkan ekosistem lama dan meng­gan­tinya dengan ekosistem baru yang sama sekali berbeda.

Institusi bisnis adalah "korban" yang terdampak pa­ling cepat. Puluhan perusahaan besar yang mapan tumbang da­lam waktu singkat akibat muncul pesaing baru tak teramalkan sebelumnya. Inovasi ber­ke­si­nambungan tak cukup mem­buat­nya selamat dari ledakkan per­ubahan yang masif dan di luar dugaan itu.

Lembaga pemerintah se­perti perguruan tinggi me­mang belum terkena dampak secara besar-besaran. Namun, pelan tapi pasti, disrupsi juga me­ng­ancam eksistensi lem­ba­ga pe­me­rintah. Bahkan, dalam ben­tuk paling ekstrem, disrup­si juga akan mengancam eksis­ten­si negara. Karena itu, pe­pa­tah lama "berubah atau punah" be­nar-benar menemukan taj­i­nya.

Dua Kendala 
Dorongan agar perguruan tinggi berubah secara radikal se­benarnya telah muncul dari ber­bagai kalangan. Hampir setiap datang ke perguruan tinggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan agar perguruan tinggi membuka program studi baru yang spesifik. Dia pernah mengusulkan program studi media sosial (medsos), toko on­line, bahkan meme. Meski kerap disampaikan dengan gaya gu­yon, gagasan Presiden se­be­nar­nya berangkat dari refleksi aka­demik yang mendalam. Dengan cara itu dia sedang mendorong perguruan tinggi lebih adaptif dalam merespons perubahan. Bagi Presiden, perubahan dunia tak cukup lagi dihadapi dengan inovasi yang bertahap, tetapi harus dengan perubahan lebih radikal.

Secara praktis, gagasan Pre­siden sangat relevan dengan kon­disi masyarakat dunia saat ini. Lembaga riset internasional Pricewaterhouse Coopers (PwC) pada Maret 2017 lalu sudah mem­prediksi disrupsi akan membuat 30% pekerjaan di Inggris hilang, sementara di Ame­rika Serikat mencapai 38%, di Jer­man 35%, dan Jepang 21%. Meski belum diteliti secara khu­sus, Indonesia juga mengalami kekhawatiran sama. Berbagai profesi akan kehilangan rele­van­sinya karena perubahan ma­sya­rakat yang begitu cepat.

Ketua Eksekutif Forum Eko­nomi Dunia Klauss Schwab mem­beri gambaran lebih kon­kret. Perubahan yang muncul pada Revolusi Industri 4.0 di­tan­dai dengan berkembangnya ke­cerdasan buatan, penerapan teknologi nano di berbagai bi­dang, dan rekayasa genetis. Ke­tika tiga teknologi itu berhasil diaplikasikan, jutaan orang akan kehilangan pekerjaan. Ada­pun ilmu pengetahuan yang diper­oleh di perguruan tinggi tidak lagi berguna karena kehilangan relevansinya.

Harari (2016) menyebutkan era kecerdasan buatan tidak bisa dihindarkan. Era itu akan membawa manusia pada era penuh optimisme sekaligus pe­nuh kekhawatiran. Optimisme muncul karena kecerdasan buatan akan membuat efisiensi pe­kerjaan bisa ditingkatkan ber­kali-kali lipat. Kekhawatiran muncul karena kecerdasan buatan juga berpotensi meng­an­cam eksistensi manusia dan kemanusiaan yang selama ini telah mapan.

Teknologi nano juga akan segera mendapat ruang dalam berbagai moda produksi. Ketika teknologi ini sudah diterapkan, efektivitas produksi bisa ditingkatkan puluhan bah­kan ra­tus­an kali lipat. Pada saat itu, mekanika tradisional akan terasa sa­ngat kuno, sebagaimana hari ini kita menilai kapak batu. 

Rekayasa genetis barang kali akan jadi pertarungan penuh ke­­tegangan karena diikuti seng­keta sains dan etika. Il­mu­wan akan memandang rekayasa genetis sebagai cara me­wu­jud­kan kehidupan manusia yang lebih baik. Adimanusia atau manusia super bisa di­cip­takan melalui reka­yasa DNA. Tapi di sisi lain, aga­ma­wan akan me­­r­asa tekno­lo­gi itu sudah ke­­ter­laluan dan me­lampaui "hak" manusia.

Perkembangan sains me­ng­ubah dunia de­ngan laju per­ubahan be­­gitu ken­cang­ ba­gai­kan banjir ban­dang. Ideal­nya, per­gu­ruan tinggi ada di dalam arus per­ubahan itu, menjadi pengendali arah dan kecepatan perubahan. De­ngan modal so­sial dan budaya yang di­mi­li­kinya, perguruan ting­gi mem­beri komando ka­pan per­ubah­an itu ha­rus diper­cepat, di­­hen­tikan, atau di­alih­kan arah­­nya.

Di Indonesia, agar kondisi ideal itu terwujud, per­gu­ru­an ting­gi harus me­nyelesaikan dua persoalan internal yang mem­be­litnya. Per­tama, sebagai “alat ne­gara” per­gu­r­u­an tinggi cenderung­ terikat regu­­la­si ke­tat yang di­susun pe­me­rintah. Hak dan ke­wajib­an­nya di­ba­ta­si ke­tat se­hing­ga ke­lin­cah­an­nya da­­lam merespons setiap per­ubah­an yang terjadi cen­de­rung ku­rang. Untuk mem­buka atau me­nutup pro­gram studi, misalnya, per­gu­ru­an tinggi harus me­la­kukan ka­jian aka­de­mik dan me­me­nuhi syarat ad­ministrasi yang tak sedikit jum­lahnya.

Kedua, paradigma positi­vi­s­tik yang dianut perguruan ting­gi di Indonesia lebih apresiatif ter­hadap status quo  daripada per­ubahan. Positivisme meng­asumsikan segala sesuatu ber­si­fat pasti dan cenderung tetap. Bah­kan da­lam membaca per­ubah­­an, po­si­ti­vis­­me cen­de­rung mem­b­a­canya se­ba­gai pro­ses yang ter­pre­diksikan. Po­siti­vis­me me­ng­anda­l­kan va­ria­bel-va­ria­bel ter­ten­tu yang tam­pak dan ter­ukur un­tuk memba­ca per­ubahan su­perkompleks.

Si­kap ke­il­mu­an itu cen­­­de­rung kon­tradiktif de­ngan per­ubahan se­­bagai realitas. Da­­lam prak­tik­nya, jumlah varia­bel bisa tidak ter­batas de­ngan pe­ran dan pola re­­lasi yang te­rus ber­ubah. Ke­tika ilmuwan me­ng­­asumsikan va­ria­bel ter­ten­tu lebih berperan, di la­pa­ngan kon­disi sudah ber­ubah. Pa­ra­dig­ma demikian mem­buat per­gu­ruan tinggi harus diakui ter­kungkung oleh pagar yang di­buatnya sendiri.

Kepercayaan Diri 
Dalam beberapa dekade ter­akhir, memang berkembang pa­ra­digma baru yang berusaha me­ngevaluasi rezim pasti po­si­ti­visme. Pos­mo­de­r­nis­me le­­bih apresiatif ter­ha­dap per­­ubah­­an karena me­ne­rima ke­­tidakpastian, sub­­jek­tivi­ta­s, dan mengasumsikan se­gala se­suatu bersifat kons­truk­tif. Na­mun, keberterimaan pa­ra­digma ini masih relatif ter­ba­tas, la­zim­nya baru dipakai da­lam ilmu hu­ma­niora. Untuk itulah, ilmuwan-ilmuwan de­ngan maz­hab ini harus lebih per­caya diri berdiri di podium aka­demik dan meng­ambil alih laju perubahan.

Bangsa kita akan memasuki periode yang penuh optimisme pada satu atau dua dasawarsa ke depan. Bonus demografi se­ma­kin terasa dampaknya, antara lain dengan semakin ba­nyak­nya tawaran mo­del bisnis baru. Ge­ne­rasi Y telah mena­war­kan gaya hi­dup yang sa­ma sekali berbeda dengan ge­nerasi se­be­lumnya. Generasi Z mulai me­rangsek naik mem­ba­wa cara hi­dup yang berbeda lagi.

Jika ingin tetap mem­per­ta­han­kan peran sosialnya, per­gu­ru­an tinggi harus lebih peka ter­­ha­dap perubahan yang di­bawa ge­nerasi Y dan Z itu. Mau tidak mau kekakuan birokrasi harus di­tinggalkan, lebih ter­buka ter­ha­dap gagasan baru, dan lebih re­flek­tif terhadap di­rinya. Mes­ki­pu­n terasa berat di awal, saya ya­kin perguruan tinggi In­do­ne­sia akan bisa me­lakukannya.  ●

Kamis, 11 Januari 2018

Pendidikan Tinggi Melawan Korupsi

Pendidikan Tinggi Melawan Korupsi
Fathur Rokhman  ;  Rektor Universitas Negeri Semarang
                                             SUARA MERDEKA, 09 Januari 2018



                                                           
Tahun 2017 dilalui dengan kehebohan penanganan berbagai kasus korupsi. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah ditutup dengan penangkapan ketua lembaga legislatif pada November lalu. Kehebohan semacam itu diprediksi akan terus berlanjut karena korupsi masih menjadi penyakit sosial yang belum tersembuhkan. Situasi itu harus dipandang sebagai persoalan kebangsaan secara luas, bukan persoalan hukum semata. Oleh karena itu, tiap elemen masyarakat wajib merefleksikan diri agar ke depan dapat memberi kontribusi yang lebih berarti, termasuk masyarakat pendidikan tinggi.

Bagi masyarakat pendidikan tinggi, korupsi dapat disikapi dari dua perspektif. Pertama, korupsi dipandang sebagai realitas sosial yang dibaca sebagai sumber pengetahuan. Pola, perubahan, dan anatomi korupsi ditempatkan sebagai gejala yang netral sebagaimana realitas sosial lain. Membaca korupsi adalah bagian dari usaha memahami realitas dunia yang kompleks dan terus berubah. Kedua, korupsi dipandang sebagai realitas yang harus diintervensi karena bertentangan dengan nilai dasar pendidikan. Masyarakat pendidikan meyakini bahwa kejujuran adalah nilai universial yang sangat mendasar. Korupsi adalah praktik culas yang bukan saja bertentangan dengan nilai itu, tetapi merupakan ancaman terhadap terwujudnya masyarakat ideal.

Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat, kerugian negara akibat korupsi selama semester pertama 2017 mencapai Rp 1,83 triliun. Kerugian sebesar itu merupakan kendala nyata yang menyebabkan masalah pembangunan terhambat dan cita-cita keadilan makin jauh dari jangkauan. Padahal masyarakat pendidikan mendambakan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera.

Lebih dari itu, Chapman (2002) menunjukkan, korupsi juga menyebabkan kebangkrutan moral yang parah. Anak-anak muda yang melihat korupsi dalam kesehariannya akan terdistorsi persepsi ideologisnya, mengira bahwa kesuksesan tidak diraih dengan kerja keras, tetapi dengan penyuapan dan kecurangan. Kondisi itu akan melemahkan basis nilai dan sendi kehidupan masyarakat sipil, baik sekarang maupun masa depan.

Di luar dua perspektif itu, pendidikan tinggi adalah lembaga publik yang tata kelolanya di bawah birokrasi pemerintahan. Pendidikan tinggi, sebagaimana lembaga publik lain, adalah institusi yang rentan menjadi korban sekaligus pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting perguruan tinggi mengembangkan gagasan hukum agar korupsi bisa dihapus dari Bumi Pertiwi.

Tiga perspektif di atas menempatkan perguruan tinggi pada dua posisi sekaligus, subjek dan objek. Sebagai subjek perguruan tinggi merupakan entitas sosial yang memiliki kehendak dan memiliki daya untuk mewujudkan kehendaknya. Sebagai objek, perguruan tinggi berposisi sebagai bagian kecil dari sistem besar birokrasi yang kompleks. Dalam posisi kedua ini, kehendak perguruan sangat dibatasi sistem yang membawahinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi mendapatkan tugas yang sangat spesifik untuk melaksanakan tri darma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun secara historis, perguruan tinggi memiliki peran yang lebih mendasar, yaitu peletak nilai dalam kehidupan berbangsa.

Tugas besar ini tampaknya diwarisi sejak lembaga berbentuk perguruan tinggi mulai dikenal. Academi Plato yang didirikan pada 387 SM di Athena melahirkan pemikir yang gagasannya berkembang menjadi nilai bersama. Alumninya mendedikasikan pengetahuan bagi terciptanya komunitas yang lebih baik. Karena itulah, Academy diapresiasi luas oleh masyarakat sebagai penjaga moral masyarakat bersama kaum rohaniawan.

Bervariasi

Pada era seperti saat ini, perguruan tinggi berkembang dengan variasi yang luar biasa banyak. Dalam masyarakat yang kian kompleks, tentu saja perguruan tinggi juga mengalami perkembangan dan perubahan. Tetapi ekspektasi publik agar perguruan tinggi menjadi penjaga moral masyarakat dan bangsa tidak pernah berubah. Dalam kaitannya dengan korupsi, lembaga pendidikan sering disebut sebagai harapan terakhir bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendapat ini berpangkal pada asumsi bahwa penindakan secara hukum tak akan bisa mengatasi korupsi hingga akar persoalannya. Karena lebih banyak korupsi adalah perkara integritas, pembentukan budi pekerti luhur adalah solusinya.

Selama ini perguruan tinggi telah banyak melahirkan pendekar antikorupsi, cendekia yang dengan kesungguhan mendermakan energi dan pemikirannya untuk melawan korupsi. Ada tokoh besar seperti Mahfud MD dan Artidjo Alkostar (UII), Denny Indrayana (UGM), juga Saldi Isra (Unand). Tetapi kiprah mereka secara individual tidak cukup strategis untuk melawan korupsi yang telanjur masif. Oleh karena itu, peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi harus terlembaga, terencana, dan berkelanjutan.

Catatan menunjukkan sekitar 80 persen pelaku tindak pidana korupsi adalah lulusan perguruan tinggi. Meskipun ini aib yang memalukan, perguruan tinggi tak perlu membantah. Sebaliknya, catatan itu patut dijadikan sarana merefleksikan diri agar ke depan dapat mengembangkan pendidikan yang baik agar setiap alumni yang diluluskannya adalah pendekar antikorupsi.

Untuk memastikan lahirnya alumni antikorupsi, perguruan tinggi harus memastikan bahwa dirinya sendiri antikorupsi. Ikhtiar ini telah dan terus dilakukan dengan dua cara, yaitu menyiapkan aturan yang ketat dan membangun budaya akademik yang berintegritas. Dua pendekatan ini tak bisa saling dipisahkan karena bersifat resiprokal, saling menguatkan. ●

Rabu, 01 November 2017

Memelihara Bahasa, Menjaga Kerukunan

Memelihara Bahasa, Menjaga Kerukunan
Fathur Rokhman ;  Guru Besar Sosiolinguistik; Rektor Universitas Negeri Semarang
                                             SUARA MERDEKA, 31 Oktober 2017



                                                           
KETEGANGAN hubungan antarkelompok masyarakat diprediksi bereskalasi pada tahun politik 2018. Keadaan itu kerap hanya dipahami berdasarkan pendekatan sosial, padahal ada pula peran bahasa. Para pengkaji bahasa telah lama berkesimpulan bahwa bahasa bukan hanya representasi realitas, melainkan juga alat rekonstruksi realitas. Dalam arti negatif, sudah banyak contoh yang menunjukkan bahwa kondisi tidak ideal masyarakat diciptakan melalui bahasa.

Prasangka dan kebencian yang berakhir dengan kekerasan banyak yang didahului oleh rekayasa bahasa. Bahasa digunakan untuk memanipulasi secara negatif pandangan publik terhadap realitas, sehingga muncul afeksi negatif pula. Ketegangan sosial, sentimen etnis, dan kegaduhan berkepanjangan juga terjadi akibat penggunaan bahasa. Di Indonesia, kegaduhan menjadi masalah serius karena membuat banyak energi terbuang. Pertengkaran antarelite, misalnya, menyita energi hanya untuk klarifikasi. Akibatnya, energi yang seharusnya digunakan untuk bekerja menyejahterakan rakyat justru terkuras. Komunikasi elegan mensyaratkan penggunanya memiliki kesadaran kritis terhadap bahasa; antara lain berkaitan dengan sifat ontologis bahasa, sifat dan karakteristik penggunaannya, serta efek sosial yang bisa ditimbulkan.

Oleh pihak yang tak bertanggung jawab, kekuatan bahasa sebagai alat konsruksi realitas sering dieksploitasi demi keuntungan pribadi dan kelompok. Praktik buruk ini lazimnya terjadi pada tahun politik. Melalui bahasa mereka mendefinisikan ulang objek tertentu sehingga dipersepsi keliru oleh masyarakat. Akibatnya, banyak terjadi kesalahpahaman, kegaduhan, dan bahkan permusuhan. Stereotiping menjadi praktik kebahasaan yang paling sering dilakukan untuk tujuan jahat itu. Namun cara-cara yang lain juga sering digunakan, contohnya memelintir (twisting), melebih-lebihkan (exaggerating), dan membiaskan (deflecting). Ketika dilakukan terus-menerus, praktik kebahasaan itu bukan hanya menyebabkan kesalahpahaman kolektif, melainkan juga meningkatkan ketegangan sosial yang berakibat pada ketercabikan kerukunan.

Teori-teori kritis kebahasaan menawarkan berbagai perspektif untuk mengantisipasi; membimbing pembacanya agar menyadari aspek-aspek tak tampak dalam praktik penggunaan bahasa sehingga bisa melihat polanya. Teori kritis melihat bahasa tidak hanya sebagai tuturan yang muncul di permukaan, tetapi juga sebuah praktik sosial yang dilandasi kepentingan dan ideologi tertentu.

Pada tahap metodologi, kesadaran kritis demikian akan membimbing penggunanya selalu cermat melihat interaksi teks bahasa dengan teks lain dalam konteks spesifik. Kesadaran kritis demikian berguna agar penutur bahasa dapat menangkal berbagai praktik penggunaan bahasa yang bertujuan destruktif. Saat menghadapi kesalahpahaman, contohnya, dapat menemukan titik kesalahpahaman sehingga bisa menguraikan. Ketika menghadapi ekspresi kebencian, mampu menetralkan dengan klarifikasi. Atau, sewaktu ada hoax atau berita bohong, bisa menunjukkan letak kebohongannya sekaligus mengetahui motif pembuatnya. Dalam sejarah Indonesia modern, ada sejumlah eksperimen sosial yang menunjukkan efektivitas penggunaan bahasa sebagai sarana konstruksi sosial. Perubahan kata "cacat", "tuna", dan kemudian "difabel" menunjukkan iktikad menciptakan hubungan yang lebih baik antarsesama manusia. Kata "cacat" berkonotasi negatif karena membunyikan realitas kecacatan secara buruk. Morfem terikat "tuna" kemudian menggantikan. Meski masih fokus pada kekurangan, penggunaan morfem itu menunjukkan iktikad untuk mendudukkan orang yang mengalami kecacatan agar memperoleh layanan khusus yang sesuai.

Meskipun tampak hanya sebagai permainan kata, eksperimen kebahasaan itu mengubah relasi sosial masyarakat secara radikal. Penggunaan kata difabel membimbing difabel menilai dirinya secara lebih optimistis sekaligus "memaksa" masyarakat lain memandang mereka secara lebih positif. Belajar pada eksperimen itu, pengguna bahasa Indonesia dapat menyusun strategi kebahasaan lain agar persoalan-persoalan sosial kekinian dapat diselesaikan. Sebagai bangsa, Indonesia mengalami persoalan serius karena penguatan sentimen identitas. Rasa kesukuan, keagamaan, dan kedaerahan tumbuh kuat serta berpotensi menggoyahkan rasa kebangsaan.

Penguatan sentimen identitas itu dapat diamati pada cara kelompok satu mendeskripsikan kelompok lain. Saat ini, makin banyak ekspresi kebahasaan bernada peyoratif yang bernuansa permusuhan. Kecenderungan itu tidak hanya terjadi di media sosial, tetapi juga dalam praktik kebahasaan sehari-hari. Di media sosial, contohnya, ada banyak orang sembrono yang menggunakan kata "ninja" untuk menyebut penganut aliran keagamaan tertentu yang bercadar. Ada yang menggunakan "kaum cingkrang" untuk menyebut pengikut aliran keagamaan tertentu yang menggunakan potongan celana di atas mata kaki. Untuk menyebut demonstran juga muncul istilah "panasbung" atau "pasukan nasi bungkus". Di pihak lain, beredar pula penggunaan kata "asing" dan "aseng" yang merujuk pada kelompok etnis tertentu.

Penggunaan ungkapan-ungkapan itu berbahaya bukan hanya karena tidak tepat secara semantik, tetapi juga karena menonjolkan ekspresi kebencian. Jika dibiarkan berlarut-larut, gejala itu akan mempertajam sentimen kelompok, menumbuhkan kebencian dengan kelompok lain, dan akhirnya menghancurkan sendisendi kerukunan yang telah dibangun. Karena itu, bahasa penting diberdayakan bersama-sama secara lebih positif. Pada tahap awal, hal itu dapat dilakukan dengan menyebarkan kesadaran bahasa kritis kepada warga.

Selasa, 20 Juni 2017

Bangkit dengan Inovasi

Bangkit dengan Inovasi
Fathur Rokhman  ;   Rektor Universitas Negeri Semarang
                                                         KOMPAS, 19 Juni 2017



                                                           
Perubahan cara hidup manusia selalu dipengaruhi oleh temuan teknologi. Inovasi mengantar umat manusia merambah kehidupan baru yang belum pernah dibayangkannya.  Fakta demikian membuat inovasi tak bisa diabaikan jika sebuah komunitas bangsa ingin bangkit meraih kemajuan.

Catatan sejarah menunjukkan, teknologi menjadi hulu perubahan peradaban. Abad informasi dimulai dengan penemuan mesin cetak oleh Guttenberg. Abad industri dimulai dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Internet dan kemudian media sosial hadir kemudian dan mengubah cara manusia terhubung satu sama lain ke tahap yang benar-benar baru.

Ekonom Jerman, Klaus Schwab (2016), menyebut masyarakat dunia sedang berada di ambang revolusi industri keempat. Era ini ditandai dengan berkembangnya teknologi nano dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Bahkan, lebih jauh lagi, umat manusia sedang bersiap memasuki era genetic editing. Ketiga hal itu akan membuat kehidupan manusia benar-benar memasuki fase baru yang penuh kejutan.

Gejala itu tidak mungkin dihindari oleh bangsa Indonesia sebagai anggota komunitas dunia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia perlu mempersiapkan diri menjadi pemain aktif yang turut menentukan arah perkembangan teknologi. Salah satunya, dengan memperkuat riset di berbagai bidang kehidupan agar melahirkan aneka inovasi.

Peta jalan (roadmap) riset telah dikembangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan diterbitkannya Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045. Rencana jangka panjang itu digunakan agar riset berkembang terarah untuk memperkuat pembangunan nasional yang bermuara terhadap kesejahteraan rakyat dan menguatnya posisi Indonesia dalam masyarakat dunia. Riset didudukkan sebagai sarana meningkatkan daya saing bangsa.

"Daya saing" menjadi topik yang menarik karena dunia berkembang menuju arah yang lebih kompetitif. Di satu sisi, integrasi dan kerja sama kawasan membuat hubungan antarbangsa menjadi relatif mudah. Akan tetapi, di sisi lain, bangsa satu dengan bangsa lain harus siap berkompetisi secara head to head. Karena itulah pengelolaan riset dalam kerangka penguatan daya saing nasional menjadi sangat relevan.

Secara umum, Indonesia memiliki keuntungan alamiah yang membuatnya berpeluang menjadi bangsa dengan daya saing kuat. Selain bonus demografi, ekonomi Indonesia menguat menjadi salah satu kekuatan ekonomi besar di dunia. Namun, kedua keuntungan itu akan kurang bermakna jika tidak diiringi dengan tradisi inovasi yang baik. Alih-alih menjadi kekuatan kompetitif, bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi justru bisa membuat Indonesia hanya menjadi pasar produk dunia.

Sebaliknya, jika keuntungan alamiah itu didukung oleh tradisi riset dan inovasi yang baik, bangsa Indonesia "menunggu waktu" untuk segera menjadi pilar utama kekuatan ekonomi dunia.

Modal demografi akan membawa kita menyaingi China, Amerika Serikat, dan India yang saat ini tampil dominan. Ketiga negara besar itu tumbuh, antara lain, karena berhasil memadukan jumlah penduduk dengan kemajuan teknologi.

Tantangan dan modal

Tentu saja, untuk membangun tradisi inovasi ada sejumlah persoalan yang mesti diatasi dari pangkalnya. Sebab, riset tidak hanya berkaitan dengan ilmu pengetahuan, infrastruktur, dan keuangan. Variabel kebudayaan, sosiologis, dan mentalitas juga memiliki pengaruh yang besar. Ketiga hal itu bahkan kerap lebih sulit  diatasi karena kompleks dan bersifat irreversible.

Masalah kultur, misalnya, menjadi penyebab rendahnya publikasi ilmiah Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Indeks SCImago pada kurun 1996-2014 menunjukkan, indeks publikasi Indonesia berada di tingkat 57 dunia. Di tingkat ASEAN, Indonesia kalah dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.  Meskipun mengalami kenaikan, publikasi ilmiah masih tetap berada di bawah tiga negara tetangga tersebut.

Kondisi ini berkorelasi dengan stagnasi jumlah paten Indonesia di pasar internasional. Hingga tahun 2015, paten Indonesia yang terdaftar pada Kantor Paten Amerika hanya 312 paten (Sumber: dokumen RIRN). Dari tahun ke tahun, trennya masih tetap. Padahal, negara-negara lain (khususnya Singapura) mengalami kenaikan yang progresif.

Faktor kebudayaan itu berjalin kelindan dengan faktor sosiologis dan mental. Lazimnya orang Indonesia meyakini bahwa sumber daya alam yang dimiliki demikian melimpah. Keyakinan ini diwariskan dari generasi ke generasi, baik melalui pendidikan formal maupun cerita lisan.

Akibatnya, muncul perasaan "nyaman" karena merasa bisa bertumpu pada eksplorasi kekayaan alam. Padahal, beberapa sektor sumber daya alam telah mengalami overeksplorasi dan terancam habis.

Cara pandang demikian perlu diubah agar cara kita memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efisien, salah satunya dengan membangun tradisi inovasi. Selain itu, kita juga perlu serius mengembangkan bidang ekonomi baru yang berbasis pada ide dan kreativitas. Bidang kreatif itu memungkinkan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengeksploitasi kekayaan alam.

Belajar dari beberapa negara maju, Indonesia perlu mengoptimalkan tiga modal besar yang dimiliki, yaitu sumber daya manusia, anggaran, dan iklim. Di Jepang dan Korea Selatan, sumber daya manusia menjadi modal yang sangat berpengaruh.

Kedua negara ini berinvestasi secara besar-besaran agar dapat memiliki ahli iptek dalam jumlah besar dan dengan kemampuan mumpuni. Diperkirakan, total tenaga peneliti yang dimiliki Korea Selatan mencapai angka 400.000 pada 2016. Angka ini setara dengan 8.000 peneliti per sejuta penduduk. Adapun di Indonesia baru memiliki 1.071 peneliti per sejuta penduduk. Itu pun jika semua dosen diasumsikan sebagai peneliti aktif.

Namun, Indonesia tidak semestinya inferior. Sebab, investasi Indonesia melalui dana pendidikan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan segera melahirkan generasi intelektual baru yang sebagian akan berkiprah sebagai ilmuwan.

Pada saat yang sama, skema beasiswa bagi mahasiswa miskin berprestasi (bidikmisi) juga akan melahirkan generasi pemikir baru. Modal ini perlu dipelihara agar dapat menopang ketercapaian rencana induk riset nasional.

Modal lainnya adalah anggaran. Pada era ekonomi berbasis pengetahuan, anggaran yang dimiliki negara perlu dialokasikan dalam investasi riset. Langkah ini perlu dilakukan karena telah terbukti adanya relevansi antara kemajuan ekonomi dengan investasi dalam bidang penelitian yang disalurkan melalui Gross Expenditure on Research and Development (GERD).

Negara-negara yang memiliki GERD besar memiliki peluang lebih besar bangkit menjadi kekuatan ekonomi dunia.

Peran perguruan tinggi

Kebangkitan nasional yang berbasis inovasi hanya mungkin terjadi jika perguruan tinggi memberi kontribusi. Sebab, tenaga peneliti produktif Indonesia memang lebih banyak yang berbasis di perguruan tinggi. Para dosen adalah peneliti produktif di berbagai bidang ilmu.

Agar tradisi riset terus berkembang, peran perguruan tinggi tidak boleh diabaikan. Bahkan, tren menunjukkan, perguruan tinggi menjadi pemain terdepan.

Bagi perguruan tinggi riset adalah bagian integral dari kewajiban sosial yang terhimpun dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Artinya, riset memiliki relevansi yang sangat tinggi terhadap pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Di sinilah keunggulan riset perguruan tinggi dapat kita temukan. Selain berbasis kepada kebutuhan industri, riset perguruan tinggi berorientasi pada pendidikan dan kebutuhan riil masyarakat. Karakter itu akan memberi warna yang khas dan dapat berkontribusi secara riil terhadap kemajuan masyarakat.

Sabtu, 06 Februari 2016

Membumikan Agenda Revolusi Mental

Membumikan Agenda Revolusi Mental

Fathur Rokhman  ;   Rektor Universitas Negeri Semarang;
Peserta Konvensi Kampus XII Tahun 2016
                                            SUARA MERDEKA, 05 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

REVOLUSI Mental menjadi tema besar dalam Konvensi Kampus XII dan Temu Tahunan XVIII Forum Rektor Indonesia (FRI) 2016. Dalam acara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang menggugah tentang revolusi mental untuk mendukung pencapaian generasi emas.
Ada semangat yang membuncah dalam pidato itu. Presiden Jokowi menunjukkan iktikad baik dan kemauan keras untuk melakukan perubahan secara mendasar dalam hidup dan kehidupan bangsa Indonesia.

Meski demikian, semangat itu belumlah cukup menjadi bekal menjalankan program revolusi mental dalam tataran praktis. Agar berdampak, gagasan besar itu perlu diterjemahkan dalam agenda yang membumi. Bahkan sebisa mungkin ditopang oleh kekuatan bawah yang masif. Artinya, revolusi mental harus menjadi agenda bersama masyarakat, bukan hanya program pemerintah.

Salah satu semangat Jokowi adalah melakukan deregulasi. Ia mengungkapkan, setidaknya ada 3.000 peraturan daerah bermasalah. Alih-alih mempercepat pembangunan, regulasi bermasalah justru dapat menghambat.

Regulasi yang menyerupai benang kusut, sejatinya adalah refleksi kekusutan cara berpikir. Kekusutan mentalitas seperti sebuah penyakit, menyebabkan kekusutan dalam berbagai bidang kehidupan lain. Jika terus berlanjut, kondisi demikian dapat menyebabkan akumulasi kekusutan yang berakibat pada kejutan sistem berpikir. Ibarat tubuh, sistem saraf saling sekarut sehingga menyebabkan stroke dan kelumpuhan.

Jauh sebelum Jokowi memopulerkan revolusi mental, telah muncul kesadaran kolektif bahwa masalah mentalitas merupakan masalah yang fundamental. Masyarakat Indonesia lazimnya percaya, tindakan manusia merupakan buah dari proses mental. Mentalitas baik menghasilkan tindakan baik, mentalitas buruk melahirkan tindakan buruk pula. Istilah itu bahkan telah dikemukakan Soekarno.

Di ranah akademik, persoalan mentalitas juga telah menjadi perhatian serius. Prof Koentjaraningrat mendeskripsikan dengan sangat baik dalam karya legendarisnya Kebudayaan, Mentalitas, Pembangunan. Ia berhipotesis ada lima masalah mental bangsa Indonesia: suka menerabas, meremehkan kualitas, tidak percaya diri, berdisiplin semu, dan suka mengabaikan tanggung jawab.

Lebih tajam lagi, wartawan senior Mochtar Lubis mengungkapkan bahwa manusia Indonesia memiliki sejumlah mental negatif: hipokrit, feodal, percaya takhayul, tidak hemat, bukan pekerja keras, dan tukang menggerutu. Namun, Moctar juga mengapresiasi manusia Indonesia sebagai manusia yang berjiwa seni tinggi.

Harus Diatasi

Meskipun pendapat Koentjaraningrat dan Mochtar Lubis masih menjadi bahan berdebatan di ruang akademik, masyarakat mengakui bahwa mentalitas negatif adalah masalah aktual yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, ketika ada calon presiden yang menawarkan revolusi mental, masyarakat menyambut antusias. Lantaran menggunakan kata “revolusi”, tidak sedikit masyarakat yang mempersepsi program ini akan dilaksanakan dengan cepat.

Ambil contoh: penegakan hukum. Sebuah sistem yang dirancang untuk menjaga keadilan, justru kerap melahirkan justifikasi yang bertolak belakang dengan rasa keadilan. Persoalan itu bermula dari ketamakan, sebuah persoalan mental. Dalam bidang yang lain, politik misalnya, di mana kehormatan menjadi nilai utama, justru kerap ditukarkan dengan jabatan. Masalah dalam politik juga terjadi karena, antara lain, mentalitas. Jika akan diteliti lebih jauh, persoalan mentalitas dapat ditemukan dalam hampir semua bidang kehidupan: bisnis, pendidikan, bahkan keagamaan.

Dengan peta demikian, kita bisa ambil simpulan sementara bahwa masalah mental merupakan masalah bersama. Oleh karena itu, agenda revolusi mental dapat menjadi agenda masyarakat yang berjalan secara masif. Energi masyarakat dapat diakumulasi dalam sebuah gerakan yang berdampak besar dan bahkan permanen. Pertanyaannya: bagaimana menjadikan revolusi mental sebagai agenda masyarakat?

Salah satu pintu masuk paling memungkinkan bagi program ini adalah pendidikan. Dalam arena pendidikan, kebaikan dapat disemaikan sehingga terinternalisasi sebagai nilai personal. Dengan pembelajaran yang baik, mentalitas ideal yang selama ini didambakan dapat diwujudkan. Beroposisi dengan hipotesis Koentjaraningrat dan Mochtar Lubis, manusia Indonesia dapat ditempa menjadi manusia jujur, cerdas, pekerja keras, dan lain sebagainya.

Secara operasional, program ini memang perlu dijalankan dengan rencana strategis. Ini berarti, harus jelas kementerian mana yang bertanggung jawab memegang komando dan bagaimana mekanisme pendanaannya. Namun jauh lebih penting dari itu, bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam program ini. Masyarakat bukan hanya sebagai partisipan, melainkan inisiator dan penggerak revolusi mental dalam lingkungannya.

Masyarakat Indonesia memiliki rekam jejak sebagai masyarakat yang tangguh. Masyarakat Indonesia memiliki kreativitas dan energi melimpah saat memiliki agenda bersama. Di masa lalu, kreativitas itu berbuah pada kemerdekaan dan reformasi. Kini, energi itu dapat diarahkan merevolusi mental (diri sendiri).

Kamis, 21 Januari 2016

Bersatu Memuliakan Guru

Bersatu Memuliakan Guru

Fathur Rokhman  ;   Rektor Universitas Negeri Semarang
                                              SUARA MERDEKA, 09 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEORANG guru SD di Majalengka, Jawa Barat, dicukur oleh orang tua siswa. Pasalnya, orang tua siswa tidak terima karena anaknya dicukur oleh guru bersangkutan.

Guru itu menerima intimidasi, harus berperkara di pengadilan, meskipun akhirnya divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Kabar tentang pencukuran guru oleh orang tua siswa sungguh terasa menampar.

Siapa pun yang berprofesi sebagai pendidik, atau memiliki kedekatan emosional dengannya, akan merasa bahwa kemuliaan guru telah direndahkan. Sebagai seorang pendidik guru dibebani dengan ekspektasi demikian tinggi, namun pada saat yang sama harus menanggung risiko diri dan profesinya dilecehkan.

Kejadian di Majalangka barangkali hanya fenomena gunung es. Dari sekitar tiga juta guru di Indonesia, bisa jadi ada puluhan atau ratusan yang mengalami penistaan. Oleh karena itu, perlu ditempuh berbagai ikhtiar agar guru kembali pada posisi sosialnya sebaga profesi mulia, memuliakan, dan termuliakan.

Kelas dan Modal

Cara masyarakat memandang guru merupakan akumulasi atas pergaulan guru dalam ruang sosial tertentu. Secara personal dan komunal guru merupakan satuan sosial yang menempati ruang sosial.

Dalam ruang sosial itulah guru menjalin jejaring relasi yang unik dengan masyarakat. Pada satu situasi dapat berelasi secara koordinatif, namun ada situasi lain dapat berelasi secara konfrontatif.

Sebagai entitas, guru menjadi pemain yang bermain di ruang sosial, berebut posisi yang menguntungkan dengan entitas lain. Untuk mencapai posisi yang ideal, guru melakukan serangkaian tindakan yang berkonsekuensi pada terakumulasinya modal. Semakin tepat dan positif tindakan yang diambil, semakin terakumulasi modal yang dimiliki.

Sebaliknya, jika tindakan yang diambil justru keliru, modal yang dimilikinya berkurang. Para sosiolog merinci ada empat jenis modal yang memiliki determinasi terhadap kekuatan seseorang dalam ruang sosial, yaitu modal intelektual, modal sosial, modal finansial, dan modal simbolik.

Secara sederhana, modal intelektual berkaitan dengan pengetahuan dan wawasan yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu. Intelektualitas bukan hanya berupa pengetahuan ensiklopedik, melainkan pengetahuan yang dibumikan dalam konteks ruang dan waktu tempat seseorang hidup. Modal sosial biasanya dikaitkan dengan jaringan.

Modal sosial berkaitan dengan posisi dirinya dalam masyarakat yang berpengaruh terhadap bagaimana orang lain menyikapinya. Dalam praktik, modal sosial dapat berwujud dalam bentuk persahabatan, pengaruh, dan ketersohoran.

Semakin baik modal sosial seseorang, ia memiliki kekuatan semakin kuat untuk menjadikan gagasan personalnya menjadi gagasan publik. Modal finansial berkaitan dengan penguasaan aset ekonomi. Modal finansial memengaruhi daya tawar seseorang dalam transaksi ekonomi.

Daya tawar ini berkorelasi terhadap keleluasaan seseorang memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar dalam masyarakat ekonomi. Akumulasi modal finansial yang baik berkorelasi positif terhadap kesejahteraan dan pilihan-pilihan ekonomi yang semakin luas. Selain ketiganya, modal simbolik juga memiliki determinasi yang besar.

Modal simbolik memungkinkan ketiga jenis modal di atas dapat dipahami dan diakui keberadaannya oleh orang lain. Akumulasi modal simbolik akan melahirkan kepercayaan dan legitimasi. Guru-guru di Indonesia sebenarnya memiliki tiga pendukung yang memiliki kekuatan cukup handal.

Ketiga pendukung tersebut dapat membuatnya mengakumulasi empat jenis modal tersebut jika dikelola dengan benar. Ketiga pihak tersebut adalah lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), pemerintah, dan organisasi profesi.

LPTK memiliki tugas yang spesifik memberikan bekal pengetahuan yang baik ketika calon guru menempuh pendidikan dan berlanjut saat guru menjalani tugasnya. Tidak hanya pengetahuan tentang materi yang akan diajarkan, LPTK juga memberi pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan tersebut diajarkan.

LPTK juga memberikan pengetahuan sosiologis dan filososif pendidikan agar guru dapat membumikan pengetahuan yang dimilikinya pada konteks zaman tempatnya mengajar tanpa kehilangan substansinya.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan pengakuan yuridis yang baik terhadap posisi guru. Pengkuan telah tertuang melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Pengakuan pemerintah masih penting karena guru memerlukan kepercayaan, otoritas kultural, dan legitimasi ketika ia menjalankan tugasnya.

Adapun organisasi profesi memiliki tugas spesifik melakukan advokasi ketika guru mengalami masalah sosial dan hukum. Keberadaan organisasi profesi sebesar PGRI mestinya bisa membuat guru memiliki jaringan luas. Bangsa kita telah menimpakan tanggung jawab yang demikian besar kepada para guru.

Tidak fair jika tanggung jawab tersebut tidak diimbangi dengan hak-hak dasar. Kejadian di Majalengka dapat menjadi pelajaran, diperlukan lebih dari sekadar niat baik untuk menjaga kemuliaan guru.

Jumat, 29 Mei 2015

Aspek Ideologis Ijazah Palsu

Aspek Ideologis Ijazah Palsu

Fathur Rokhman  ;  Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
PENJUALAN ijazah dan gelar yang diungkap Menristek Dikti M Nasir membuka kotak pandora dunia akademik. Dalam inspeksi mendadak, ditemukan sejumlah perguruan tinggi tidak memiliki izin. Lembaga itu ditengarai memperjualbelikan gelar akademik dengan nominal tertentu.

Di Indonesia, gelar akademik mulai dikenal ketika sejumlah intelektual pribumi menempuh pendidikan di Belanda. Perkembangan gelar akademik kian masif ketika Belanda mendirikan sejumlah sekolah tinggi.

Selain sekolah tinggi kedokteran (School tot Opleiding van Indische Artsen) pemerintah kolonial mendirikan sekolah teknik (Technische Hoogeschool), sekolah tinggi hukum (Recht Hoogeschool), dan sekolah tinggi ilmu pertanian (Landsbouwkundige Faculteit).

Pada masa pergerakan, tidak ada perbedaan peran mencolok antara intelektual yang berlatar belakang pendidikan tradisional dan intelektual berlatar belakang pendidikan Barat. Kapasitas keilmuan masing-masing tokoh samasama terakui. Mereka sama-sama memiliki pengetahuan yang mumpuni, sikap nasionalis, sekaligus kecakapan berorganisasi.

Santri seperti Wahid Hasyim misalnya, memiliki peran sama besar dengan Soekarno yang bergelar ingenieur atau Mohamad Hatta yang bergelar doktorandus. Ketika Indonesia menjadi negara berdaulat, negara memiliki perhatian lebih besar untuk mengembangkan pendidikan formal yang diwarisi dari Belanda.

Konsep sekolah dasar, menengah, dan pendidikan tinggi didasarkan pada konsep akademik ala Belanda. Adapun pendidikan nonformal lebih banyak diselenggarakan oleh masyarakat dengan aneka bentuk. Pemerintah hanya menjadi pengayom.

Kondisi demikian membuat paradigma postivistik yang berkembang di Belanda dan sebagian besar Eropa tetap bertahan menjadi paradigma akademik pendidikan formal di Tanah Air. Tradisi memberikan gelar, yang menjadi tradisi lembaga pendidikan Belanda, diadaptasi oleh perguruan tinggi di Tanah Air ketika merdeka.

Tradisi ini kemudian memperoleh legitimasi yuridis melalui undang-undang pendidikan tinggi. Legitimasi bidang akademik menjadi persoalan sentral karena berkonskuensi terhadap hak dan kewajiban.

Negara hanya mengakui kualifikasi seseorang sejauh dibuktikan dengan dokumen sah. Logika ini digunakan oleh negara, misalnya, dalam perekrutan PNS. Posisi tertentu hanya dapat diakses oleh orang dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Kecenderungan pendidikan yang berorientasi gelar tumbuh dalam tradisi keilmuan positivistik.

Dalam paradigma kelimuan ini, sesuatu hanya bisa dianggap ada jika dapat dibuktikan. Hal-hal yang bersifat spekulatif dan perskriptif, sehingga kebenarannya sulit dibuktikan, tidak diakui sebagai kebenaran (Puspowardojo dan Seran; 2015).

Lebih Dalam

Pandangan ini perlu dikritik karena berisiko mendangkalkan makna pengetahuan. Pengetahuan diukur hanya jika memiliki wujud material dan eksistensinya dilegitimasi oleh struktur yang memiliki otoritas. Padahal, makna ilmu pengetahuan jauh lebih dalam dari itu. Bagi masyarakat timur, ilmu pengetahuan memiliki dimensi psikologis, sosial, dan spiritual sekaligus.

Dari aspek psikologis, pengetahuan bermakna agar manusia dapat memahami diri dan lingkungannya. Pemahaman atas cara kerja dunia dapat membantu seseorang bertahan hidup (survive) dengan memanfaatkan materi di sekitarnya dengan benar. Pemahaman juga diperlukan agar manusia memahami pola relasinya dengan makhluk lain.

Dari aspek sosial, ilmu pengetahuan merupakan peranti yang sangat penting untuk mendudukkan hubungan manusia dengan manusia lain. Ilmu pengetahuan membantu manusia menjalin hubungan secara etis dan terhormat dengan sesama. Dengan pengetahuan, eksistensi manusia sebagai makhluk individu dan sosial dapat dijaga dengan kadar yang etis, baik, dan benar.

Adapun dari aspek spiritual, ilmu pengetahuan merupakan strategi manusia memahami hakikat diri sebagai ciptaan Tuhan. Sebagai makhluk, manusia memiliki tugas dan peran yang perlu dijalankan. Ilmu pengetahuan yang memadai merupakan prasyarat agar tugas keilahian yang diberikan kepadanya dapat dijalankan. Dengan demikian, hakikat kemanusiaan seseorang dapat terjaga.

Ketiga makna itu perlu didudukkan agar ilmu pengetahuan tetap menempati peran yang seharusnya. Ilmu perlu selalu dijaga supaya tidak tersimplifikasi sebagai transaksi, agar tidak terdegradasi sebagai urusan materi, juga tidak terkontaminasi sebagai aktivitas konsumsi. Ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang mulia sekaligus memuliakan.

Selasa, 19 Agustus 2014

Pendidikan Tinggi Bermakna

                                    Pendidikan Tinggi Bermakna

Fathur Rokhman  ;   Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 18 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

TIDAK lama lagi, tahun ajaran baru di perguruan tinggi dimulai. Ratusan ribu anak muda di pelosok Tanah Air mengubah status sosial mereka, dari siswa menjadi mahasiswa. Dari perspektif sosiologis, perubahan status tersebut bukan sesuatu yang sepele. Ada tanggung jawab dan harapan besar di balik perubahan itu.

Bagi mahasiswa, secara personal perubahan status berkonsekuensi terhadap tantangan sosial yang bakal dihadapi. Mereka telah menjadi bagian dari sedikit kaum terpelajar. Maka, selain mendapatkan pengetahuan, mereka berkewajiban mengamalkannya. Tanggung jawab itu menuntut mahasiswa bersikap lebih dewasa, penuh insiatif, dan makin mandiri. Bagi perguruan tinggi, kehadiran mahasiswa baru merupakan tantangan besar. Bukan sekadar rutinitas menerima, melainkan juga mengembangkan potensi mereka, sebagai aktivitas yang berdimensi spiritual.

Maka, wajar perguruan tinggi harus berbenah. Terlebih tantangan mahasiswa selalu berubah dari masa ke masa sehingga memerlukan treatmentpedagogis yang juga berbeda. Pendidikan, sebagaimana dikatakan M Nuh (2014), merupakan aktivitas yang irreversible. Dampak yang diterima seseorang selama menempuh pendidikan bersifat akumulatif dan tak dapat diulangi. Kesalahan pada satu jenjang pendidikan berpengaruh terhadap kehidupan seseorang sepanjang hayat.

Karena itu, pendidikan tak dapat dijadikan eksperimen. Pendidikan tinggi punya kekhasan dibanding pendidikan dasar dan menengah. Pada tingkat itu, pengetahuan menjadi objek dialog. Hubungan manusia dengan pengetahuan berlangsung dinamis dan dialektis. Kebenaran pengetahuan tidak dirangkai melalui fakta-fakta serbapasti, tapi oleh keraguan dan pertanyaan yang terusmenerus diutarakan.

Al-Syaibani (1979) berpendapat, masyarakat adalah komunitas yang terus bergerak. Struktur, susun lapis, sistem nilai, cara hidup, dan tradisi mereka terus berubah. Perubahan itu tidak berlangsung mendadak dan secara kebetulan namun perlahan-lahan mengikuti disiplin tertentu. Salah satu kewaspadaan yang perlu dimiliki manusia terpelajar adalah mengetahui pola perubahan itu.

Pengetahuan yang memadai membuat seseorang dapat mengambil sikap kecendekiaan yang tepat. Seperti pendidikan di tingkat sebelumnya, pendidikan tinggi di Tanah Air dikembangkan dengan semangat antroposentrisme. Pendidikan diciptakan manusia untuk kepentingan manusia. Pandangan ini berkembang dari asumsi bahwa manusia merupakan pemimpin di bumi sekaligus makhluk paling mulia.

Tiga Ikhtiar

Pandangan ini tidak keliru. Dibanding makhluk lain di bumi, manusia lebih mulia karena memiliki akal dan budi. Namun, sikap fanatik terhadap hal ini mengakibatkan eksploitasi berlebihan terhadap alam. Manusia merasa berhak memanfaatkan apa pun yang ada di bumi, meski dengan cara tidak santun.

Padahal, pendidikan tinggi tidak mendidik manusia menjadi seperti itu. Pendidikan tinggi, sebagai lembaga transformasi sosial, justru harus memberi pencerahan menuju kehidupan bersama yang berkeadilan. Lembaga pendidikan punya andil besar membentuk pribadi manusia. Maka, diperlukan terobosan berpikir agar pendidikan berorientasi pada kesejahteraan sesama makhluk.

Itulah pendidikan tinggi yang bermakna. Dalam rumusan sederhana, pendidikan bermakna adalah pendidikan komprehensif yang berdampak positif terhadap kehidupan pembelajar dan lingkungan sekitarnya, serta berorientasi pada keterciptaan hubungan timbal balik yang harmonis

Pendidikan bermakna mengidamkan pembelajar mencapai kematangan sikap sebagai cendekia, bukan sekadar cerdas dan intelek. Meminjam terminologi komputer, cerdas merupakan spesifikasi hardware yang memungkinkan pikiran bekerja mengolah informasi, sedangkan intelektualitas merupakan software-nya.

Adapun kecendekiaan merupakan produk, baik berupa sikap maupun kebijaksanaan, yang dihasilkan bila software telah ter-install pada hardwareyang tepat. Bagaimana kecendekiaan dapat dihadirkan melalui pendidikan tinggi? Pertama; pendidikan tinggi harus tetap membumi pada masyarakat, baik masyarakat lokal maupun global.

Betapa pun gigantis visinya, pendidikan tinggi tidak boleh terpisah jurang dengan realitas sosial. Syarat ini mutlak harus dipenuhi supaya pendidikan tinggi tidak kehilangan peran sosiologisnya. Kedua; dialog antarbidang harus terus dijaga. Ikhtiar ini penting untuk ditempuh agar pendidikan tinggi yang spesialistik tidak tumbuh dalam semangat eksklusivitas.

Sebaliknya, dengan memelihara dialog antarbidang, pendidikan tinggi menjadi puzzle keilmuan yang saling berkait. Di beberapa perguruan tinggi semangat ini telah ditunjukkan dengan dibukanya kuliah lintas bidang. Ketiga; menjadikan riset sebagai obor bagi pikiran kritis. Semangat riset adalah pencarian kembali hal-hal yang telah dinyatakan benar dan mapan. Pada situasi tertentu, riset merupakan sarana perlawanan terhadap pengetahuan dominan. Dengan demikian, sejatinya riset adalah serangan terhadap struktur, kekuasaan, dan pengetahuan yang pro-status quo.

Dalam masyarakat mutakhir Indonesia, pendidikan kian diharapkan menjadi pencerahan bersama. Bagi masyarakat lemah, pendidikan dapat menguatkan. Bagi masyarakat miskin, pendidikan dapat menyejahterakan. Bagi intelektual, pendidikan dapat menjadi sarana pengabdian tiada akhir.