Tampilkan postingan dengan label KPK - Jabatan Komisioner KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK - Jabatan Komisioner KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juli 2015

Jabatan Komisioner KPK

Jabatan Komisioner KPK

Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus
Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan
                                                     KORAN SINDO, 10 Juli 2015    

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menarik, artikel Saudara Eddy O Hiarej (Kompas, 8/7) tentang jabatan komisioner KPK yang intinya mempersoalkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemahaman sejarah pembentukan KPK memang diperlukan untuk mengetahui asal-usul setiap pasal dalam UU KPK. Alasan KPK dibentuk karena Polri dan kejaksaan dipandang tidak efektif menangani korupsi yang sudah sangat luar biasa sehingga diperlukan tindakan-tindakan luar biasa dengan kewenangan luar biasa dan diperlukan lembaga yang luar biasa.

Lembaga yang luar biasa ini harus dijalankan oleh manusiamanusia luar biasa yaitu mereka yang memiliki integritas, kredibilitas, dan keahlian yang memadai sehingga diperlukan seleksi yang ketat. Keluarbiasaan kewenangan KPK harus dibatasi oleh antara lain dengan ketentuan umum mengenai persyaratan dan kualifikasi calon pimpinan KPK yang dibuktikannya sejak mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Asumsinya, para capim KPK telah membaca, mengetahui, dan memahami setiap pasal dalam UU KPK termasuk dan tidak terbatas pada syarat-syarat umum, tetapi juga syarat-syarat khusus yang berlaku bagi mereka. Beberapa contoh yang harus dipahami seperti syarat keahlian dalam bidang hukum, ekonomi, dan perbankan dengan pengalaman 15 tahun (bukan bidang ilmu lain) atau syarat pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi tersangka baik mengenai perbuatan yang terjadi sebelum maupun selama menjadi pimpinan KPK.

Dalam konteks status tersangka tidak adadasarhukumterkaitsebelum atau selama menjalani jabatan yang dapat membebaskannya kecuali karena ketentuan kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP). Kewenangan komisioner KPK yang sangat luas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) tersangka. Kemungkinan itu berdasarkan UU KPK seperti kewenangan penyadapan, pemblokiran rekening, pencekalan, danpenyitaantanpaizin pengadilan.

Situasi ini memerlukan integritas lima pimpinan KPK dalam mengemban tugas dan wewenangnya memerlukan rambu pembatas yaitu keputusan harus diambil secara kolektif. Rambu ini untuk mencegah pengaruh eksternal dan kepentingan pribadi dan tidak boleh ada SP3 agar lima komisioner bertindak hati-hati berdasarkan UU KPK dan KUHAP.

Syarat pemberhentian sementara untuk status tersangka komisioner juga berlaku pada petugas Polri dan kejaksaan berdasarkan baik UU Kepolisian 2002 dan PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang Teknis Peradilan bagi Anggota Kepolisian maupun UU Kejaksaan 2004. Sedangkan dua institusi terakhir tidak memiliki kewenangan luar biasa seperti KPK.

Tidak ada perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap komisioner KPK. Justru jika diberikan perlindungan hukum khusus kepada komisioner KPK, menjadi ganjil dan tidak proporsional dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.

Harus dipahami bahwa pengertian diskriminatif dalam konvensi internasional tentang HAM hanya khusus ditujukan terhadap perbedaan perlakuan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan latar belakang sosial (Art.4.1 ICCPR, 1996), bukan pada status jabatan publik.

Masalah pemberhentian sementara terkait pada masalah integritas ketika seseorang akan menjadi capim KPK seharusnya sudah memahami persyaratan sebagai capim KPK dalam UU KPK dan siap menanggung risiko jabatan jika terpilih, tidak terkecuali. Jika syarat pemberhentian dianggap memberatkan atau membebani, seharusnya sejak awal yang bersangkutan menolak untuk ikut serta dalam pemilihan capim KPK.

Berdasarkan alasan integritas tersebut, naif jika komisioner KPK terpilih berdalih bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK diskriminatif (terhadap dirinya) ketika yang bersangkutan menjadi tersangka apa pun tindak pidananya sedangkan kewenangan yang sangat luas dan berbeda dari kepolisian dan kejaksaan telah ia ”nikmati” baik secara hukum maupun secara sosial (social standing) baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

Posisi tersebut tidak pula dapat diperbandingkan dengan jabatan politis seperti presiden/wakil presiden atau kepala daerah karena jabatan komisioner KPK adalah jabatan penegak hukum. Tidak dapat kita bayangkan seorang komisioner KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak diberhentikan dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya memeriksa dan menuntut perkara korupsi.

Padahal, yang bersangkutan tetap duduk sebagai pesakitan selama proses penyidikan dan bisa mengikuti sidang pengadilan hingga 450 hari sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apalagi dalam sistem pengendalian internal KPK tidak ada ketentuan pemberhentian sementara sekalipun pelanggaran kode etik.

Jika status sementara dihapuskan, amat tidak berwibawa KPK sebagai lembaga independen yang bebas dari kekuasaan manapun yang seharusnya menjadi contoh bagi petugas Polri dan kejaksaan yang dalam status yang sama saja, bisa diberhentikan sementara.

Lebih jauh jika tidak ada pemberhentian sementara terhadap status tersangka komisioner KPK, komisioner KPK merupakan personal ”par excellence” satu-satunya di bawah UUD 1945 yang memiliki status tertinggi dibandingkan dengan jabatan presiden dan wakil presiden. Apa iya? ●

Kamis, 09 Juli 2015

Jabatan Komisioner KPK

Jabatan Komisioner KPK

   Eddy OS Hiariej  ;  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
                                                           KOMPAS, 08 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan, ”Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 32 Ayat (2) undang-undang ini cukup rentan terhadap siapa pun yang menjabat komisioner KPK untuk dicari-dicari kesalahannya.

Heijder dalam Kritieke Zones In De Strafrechtswetenschappen menulis, antara lain, bahwa metodologi dari ilmu hukum modern harus memiliki perhatian yang besar untuk hal-hal yang nyata ada. Salah satu fase pemikiran hukum pidana yang sangat fundamental, kata Heijder, adalah refleksi filsafati. Fase pemikiran ini menjadi penting dalam rangka penyusunan dan pembentukan suatu aturan hukum agar tidak menyimpang dari tujuan dan fungsi aturan hukum itu sendiri.

Konsep perlindungan hukum

Pembentukan suatu ketentuan pidana secara mutatis mutandis harus bersinergi dengan tujuan dan fungsi hukum pidana itu sendiri. Tujuan hukum pidana, selain melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara, juga bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini berpegang pada postulat le salut du people est la supreme loi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan. Sementara fungsi hukum pidana, selain melindungi kepentingan hukum, juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.

Konsep perlindungan hukum dalam konteks hukum pidana dapat dilihat secara in abstracto dan in concreto. Perlindungan in abstracto mengandung makna substansi suatu kaidah hukum haruslah memberikan perlindungan. Sementara perlindungan hukum in concreto mengandung arti bahwa praktik penegakan hukum harus memberikan perlindungan.

Paling tidak ada dua parameter yang dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan apakah perlindungan hukum in abstracto dikandung oleh suatu norma hukum. Pertama, apakah suatu norma menjamin kepastian hukum. Kedua, apakah suatu norma bersifat diskriminatif. Kedua parameter tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu saja parameter tidak terpenuhi, dapat dikatakan bahwa norma hukum tersebut tidak memberikan perlindungan secara in abstracto.

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 Ayat (2) UU No 30/2002 tidaklah memberikan perlindungan hukum secara in abstracto terhadap komisioner KPK karena tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif. Dasar argumentasinya adalah, pertama, penetapan tersangka berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP hanyalah berdasarkan bukti permulaan. Oleh karena itu, komisioner yang berstatus sebagai tersangka harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila seseorang komisioner sebagai tersangka harus diberhentikan dari jabatannya, hal ini melanggar asas praduga tidak bersalah. Terlebih jika penetapan komisioner sebagai tersangka itu dilakukan atas dugaan suatu tindak pidana yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi pimpinan KPK.

Kedua, masih berkaitan dengan kepastian hukum, seyogianya pasal ini ditafsirkan secara restriktif bahwa pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya jika dan hanya jika kejahatan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK. Interpretasi yang demikian adalah logis-sistematis-historikal, sebab untuk menjabat pimpinan KPK melalui seleksi berjenjang yang sangat ketat dengan melibatkan partisipasi publik. Tentunya rekam jejak orang tersebut juga ditelusuri. Jika orang tersebut memiliki masalah hukum, semestinya panitia seleksi dan DPR tidak memilih yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK.

Ketiga, anak kalimat yang menyatakan, ”...menjadi tersangka tindak pidana kejahatan...” dalam pasal ini bersifat diskriminatif jika dibandingkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian terhadap pejabat publik yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Tak ada pembatasan terkait tindak pidana kejahatan dalam pasal ini membawa konsekuensi tindak pidana kejahatan apa pun yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebagai misal, kalau seorang pimpinan KPK tidak memberi makan hewan piaraannya secara wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHP, dan kemudian dijadikan tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari pimpinan KPK karena Pasal 302 KUHP tersebut terdapat dalam Buku Kedua KUHP mengenai tindak pidana kejahatan meskipun hanya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

Bandingkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur secara rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat digunakan untuk memberhentikan seorang presiden dan wakil presiden, yakni hanya tindak pidana pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Demikian pula ketentuan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial yang diberhentikan karena melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Perbedaan lain juga jelas terlihat dalam UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala daerah diberhentikan sementara jika yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Perbedaan pengaturan demikian menunjukkan adanya diskriminasi karena tidak ada perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Seyogianya harus ada pembatasan terhadap tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Lazimnya hanya sebatas tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran berat hak asasi manusia dan narkotika. Hal ini karena kejahatan-kejahatan tersebut adalah kejahatan luar biasa yang memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan internasional. Pembatasan lain juga dapat ditujukan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 10 tahun ke atas. Hal ini memperlihatkan tingkat keseriusan dari kejahatan tersebut. Dalam konteks KUHP, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 10 tahun adalah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa.

Keempat, diskriminasi lainnya adalah bahwa dalam pasal ini tidak diatur mengenai tindakan pemolisian. Hal ini berbeda dengan sejumlah ketentuan UU terkait tindakan pemolisian terhadap pejabat publik. Tindakan pemolisian terhadap hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden. Prosedur yang demikian tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana.

Perlu ada pembatasan

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap komisioner KPK yang akan datang, seyogianya Pasal 32 Ayat (2) UU No 30/2002 dibatasi dalam tiga hal. Pertama, tindak pidana kejahatan harus dipersempit hanya kejahatan korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran berat HAM, dan tindak pidana yang diancam pidana lebih dari 10 tahun penjara.

Kedua, komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap tindak pidana kejahatan sebagaimana yang disebut di atas dan jika tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan dalam masa jabatannya.

Ketiga, jika tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPK, maka proses hukum terhadapnya dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPK. Hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme rusten atau pembantaran daluwarsa dalam hukum pidana, dengan maksud agar yang bersangkutan masih tetap dapat diproses secara hukum setelah tidak lagi menjabat. Mekanisme rusten adalah untuk mencegah daluwarsanya penuntutan pidana dan tidak memberikan imunitas terhadap siapa pun. ●