Tampilkan postingan dengan label Dodi Budiana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dodi Budiana. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Maret 2014

Trend Hijab Modern

Trend Hijab Modern

Dodi Budiana  ;   Editor penerbit self publishing “Galuh Nurani” Ciamis
REPUBLIKA,  04 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Sebelum Orde Baru, perempuan berjilbab sulit diterima oleh publik baik dalam lingkungan kerja atau umum. Jilbab sempat dilarang dalam pakaian berseragam sekolah. Setelah runtuhnya rezim Soeharto, ekspresi gender, seksualitas, dan agama mengemuka di ruang publik.

Kini, eliminasi dan diskriminasi terhadap perempuan berjilbab tidak lagi berlaku apalagi dengan ngetren-nya hijab style baru yang biasa dikenal hijab modern. Gaya dan model jilbab yang trendi mengacu pada masa kekinian semakin diminati para perempuan Indonesia. Perempuan, selalu menjadi srotan dalam dunia fashion, terutama bagi muslimah.

Munculnya komunitas hijabers yang sedang populer di masyarakat juga selalu diidentikkan pada high class. Praktik-praktik budaya baru-baru ini mem-booming di Indonesia terutama di dunia cyber. Menurut Rudianto, dalam penelitiannya tentang "Jilbab Kreasi Budaya" meneguhkan bahwa dalam konteks kekinian, jilbab juga menjadi simbol identitas, status, dan kekuasaan. Dalam masyarakat muslim modern, hijab lebih sering diasosiasikan dengan gaya hidup kelas atas.

Tak dapat dimungkiri, hijab modern merupakan produk pop culture yang disukai massa. Hijab modern yang fashionable dan high class ini banyak pula kita jumpai di event-event di dunia fashion sehingga semakin terangkat martabat Muslimah di dunia fashion. Jilbab menjadi komoditas sosial budaya dalam perkembangannya kemudian.

Jilbab modern sebagai gaya baru yang diminati perempuan Indonesia di pasarkan dari pasar tradisional, departement store, majalah, hingga jejaring sosial internet misalnya Facebook, Twitter, Path, dll tentang tutorial berhijab, nasehat untuk mengenakan jilbab, hingga jual beli busana Muslim, jilbab dan aksesori jilbab. Hal ini selaras dengan pendapat tokoh budaya yang mengatakan bahwa pop culture merupakan produksi massa dan dikonsumsi massa yang secara komersial tidak diharapkan. Pop culture merupakan praktik budaya an tara kelompok dominan dan kelompok subordinat. (William Raymond 1983: 240)

Cara berjilbab berarti sesuatu yang berbeda dari konteks yang berbeda pula, menurut Syirazi dalam bukunya Semantic Versatility of The Veil (2001: 222) meng asumsikan bahwa jilbab merupakan suatu hal yang berpisah dari konteksnya. Syirazi mengombinasikan iklan jilbab yang digunakan di Barat dan di Arab yang targetnya adalah audiens.

Terdapat fungsi jilbab bagi seorang perempuan untuk diwajibkan menutupi tubuhnya. Dalam Alquran surat al-Ahzab: 59 sudah jelas fungsi jilbab bagi perempuan adalah agar mereka dikenali sebagai perempuan terhormat dan mencegah agar mereka tidak dilecehkan. Namun, tentu banyak pula alasan-alasan bagi perempuan yang mengenakan kain untuk menutupi kepala dan dadanya.

Dengan perkembangan budaya berjilbab seperti hijab modern, perlu dipertanyakan lagi apakah agama masih menjadi hubungan transendental antara manusia dengan Tuhannya. Jilbab yang merupakan kewajiban seorang perempuan Muslim untuk kehormatannya, kini, dalam konteks kekinian, hijab menjadi salah satu tren dari pop culture. Perempuan dan agama menjadi suatu konsiliasi pop culture yang komersial sehingga agama dan simbol-simbol agama juga menjadi produk dari pop culture yang kemudian dipasarkan di dunia industri.

Hijab dalam pandangan agama Islam yakni menutupi seluruh tubuh kecuali yang boleh diperlihatkan menurut syariat. Tidak hanya hijab bagi perempuan terdapat pula ayat yang menerangkan hijab bagi pria, bahkan hijab bagi laki-laki dijelaskan terlebih dahulu dalam surat an-Nur ayat 30: Ketika laki-laki melihat perempuan dan muncul pikiran kotor di benaknya, hendaknya laki-laki tersebut menundukkan atau menahan pandangannya agar dijauhi dari perbuatan tercela. Anjuran berjilbab bagi perempuan dalam kitab Alquran dijelaskan surat an-Nur ayat 31.

Selain menjelaskan cara menjaga kehormatan dan kemaluan, kedua ayat ini juga menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan sama di hadapan Tuhan, yang membedakan hanyalah ketakwaannya dengan hijab. Di sini tidak berarti hanya bagi perempuan yang harus menjaga kehormatan, akan tetapi hendaknya laki-laki ataupun perempuan yang beriman menahan pandangannya dan menjaga kehormatannya karena hijab juga bermakna batas, dinding, atau tabir yang menghalangi adanya halwah antara laki-laki dan perempuan.

Yang menjadi menarik di sini, seolah-olah hanya perempuanlah yang dijadikan komoditas sosial budaya dalam hal hijab. Ketika hijab dan perempuan berhasil mendorong kekuatan-kekuatan komunitas dan golongan di satu sisi di hadapkan pada industri sehingga menjadi politik identitas bagi perempuan itu sendiri.

Dalam era globalisasi, di satu sisi hijab modern mengangkat martabat Muslimah dalam menutup auratnya, namun di sisi lain bagi perempuan yang belum mengenali hijab modern atau yang tidak berminat mengunakan sytle hijab modern, mereka seolah termarginalisasikan. Apalagi hijab modern kini diidentikkan dengan high class di Indonesia.

Tidak ada salahnya ketika perempuan berhijab untuk mengikuti tren budaya populer yakni bisa dilihat sebagai fastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan). Namun, apakah masih dapat disebut sebagai simbol dan identitas agama atau hubungan transendental dengan Tuhan?

Sabtu, 01 Maret 2014

Pendidikan Antikorupsi

Pendidikan Antikorupsi

Dodi Budiana  ;   Karikaturis dan Aktivis Sosial
KORAN JAKARTA,  28 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Dari waktu ke waktu, korupsi negeri ini semakin memprihatinkan. Nyaris tak ada institusi yang bisa terbebas dari upaya-upaya meraup uang rakyat.

Contoh paling real dan paling mengerikan adalah korupsi massal seluruh anggota DPRD Papua Barat. Para wakil itu ramai-ramai merampas anggaran untuk menyejahterakan warganya yang masih banyak di bawah garis kemiskinan.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) telah merajalela dan tumbuh subur di bumi Nusantara. Sederet kasus korupsi telah terungkap seperti megaskandal Bank Century yang menguras uang rakyat hingga 6,7 triliun rupiah. Selanjutnya, kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Olah Raga Hambalang, di Sentul, Bogor.

Ada juga kasus simulator SIM yang melibatkan petinggi kepolisian. Kasus korupsi lainnya yang relatif anyar melibatkan para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan keluarga Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Sepertinya tidak ada lembaga tak terserang virus korupsi, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Banyak pejabat (pusat dan daerah) dan anggota DPR/DPRD terjerat korupsi. Tahun 2004 hingga 2012, tercatat 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II terlibat kriminal. Pemerintah seolah tidak mampu memberantas korupsi. Institusi hukum dan aparat yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi malah banyak berkonspirasi dengan para koruptor.

Sudah tidak terhitung lagi aparat penegak hukum yang tertangkap tangan bekerja sama dengan para koruptor. Upaya remunerasi yang dicanangkan pemerintah di sejumlah kementerian juga tidak mampu menekan korupsi. Bahkan, lembaga-lembag eksektutif “bekerja sama” dengan para wakil rakyat untuk menilep anggaran.

Kasus SKK Migas yang tengah disidangkan bisa menjadi contoh. Memerangi korupsi tidak bisa hanya melalui pendekatan hukum, walau telah sukses menyeret banyak koruptor ke meja hijau dan menjebloskan ke penjara.

Hanya, pendekatan hukum gagal memberantas korupsi sampai akar-akarnya. Harus ada langkah simultan antara penegakan hukum dan memperkenalkan sedini mungkin cara hidup jujur kepada anak-anak melalui pendidikan antikorupsi mulai dari taman kanak-kanak. Harus ada langkah-langkah fundamental untuk memberantas dan mencegahnya. Salah satunya lewat pendidikan antikorupsi yang merupakan instrumen strategis dan efektif untuk menanamkan mental hidup bersih kepada peserta didik.

Pendidikan dapat membentuk kepribadian dan mindset antikorupsi sehingga perilaku koruptif yang telah “membudaya” dan mendarah-daging di Indonesia dapat direduksi. Antikorupsi dapat diajarkan di setiap institusi dan jenjang pendidikan, baik formal, informal, maupun nonformal. Antikorupsi akan berhasil bila didukung pendidik yang berkarakter jujur. Guru atau dosen pendidikan antikorupsi harus mampu merancang metode dan media pembelajaran yang tepat dan menarik supaya peserta didik menyenangi pelajara antikorupsi.

Dengan demikian, materi akan mudah dicerna dan terinternalisasi dalam diri siswa. Penggunaan metode dan media pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik. Pendidik dapat menggunakan dan mengelaborasikan berbagai metode pembelajaran, seperti ceramah, diskusi, dongeng, game, kuis, role playing (bermain peran), dan sebagainya. Sementara itu, terkait media pembelajaran, guru dapat menggunakan berbagai media seperti internet, poster, film, gambar, dan sebagainya.

Guru TK dan SD dapat memanfaatkan gambar dan buku cerita sebagai media pembelajaran di kelas. Selanjutnya, model pembelajaran antikorupsi tidak boleh hanya menekankan dimensi kognitif, namun juga mencakup afektif dan psikomotorik. Dengan kata lain, dia tidak boleh hanya menekankan kemampuan intelektual, namun juga sikap dan perilaku.

Maka, guru tidak boleh hanya semata-mata mengajarkan kajian tentang korupsi, namun yang jauh lebih penting mendidik anak agar memiliki sikap dan prilaku jujur. Dalam konteks ini, guru dapat mengaplikasikan model pembelajaran learning by doing, dibarengi perbuatan nyata. Terkait ini, pengajar bersama sekolah/kampus dapat menginisiasi pendirian kantin kejujuran sebagaimana banyak dipraktikkan sejumlah sekolah.

Barang yang dipajang tanpa dijaga. Kotak uang disediakan untuk menampung hasil transaksi. Bila ada kembalian, peserta didik sendiri yang mengambil dan menghitung. Melalui kantin kejujuran, siswa diajari bersikap jujur kendati tidak ada yang melihat. Meskipun bukan gagasan baru, model pembelajaran semacam ini terbukti efektif membentuk karakter antikorupsi pada diri peserta didik.

Teladan Negeri ini semakin miskin atau kekurangan keteladanan. Contoh hidup yang baik semakin langka. Untuk itu, semakin penting orang dewasa sebagai teladan generasi yang lebih muda. Keteladanan menjadi faktor penting. Pengajar harus dapat menjadi teladan anak didik. Ucapan, sikap, dan tindakan harus mencerminkan nilainilai antikorupsi. Seorang pendidik harus menjauhi korupsi.

Dalam evaluasi pembelajaran, pengajar tidak boleh hanya mendasarkan diri pada kemampuan kognitif, namun harus melihat juga sikap dan perilaku anak didik. Nilai-nilai antikorupsi, seperti kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab harus menjadi pertimbangan utama penilaian. Dengan kata lain, pendidik dalam menilai anak tidak boleh hanya melihat kemampuan akademik. Lihat juga kesadaran siswa dalam mengaktualisasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Bila semua itu dapat dilakukan, harapan untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi bisa terwujud. Dengan demikian, kelak akan lahir generasi bangsa berkarakter antikorupsi.