Tampilkan postingan dengan label Ansel Alaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ansel Alaman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Mei 2014

Jokowi dan Ekonomi Politik Revolutif

Jokowi dan Ekonomi Politik Revolutif

Ansel Alaman ;   Guru Kader Pancasila dan Pilar-Pilar Bangsa PDIP
MEDIA INDONESIA,  20 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
DALAM opini di Kompas (10/5), calon presiden (capres) yang diusung PDI Perjuang an, NasDem, PKB, dan Hanura, Joko Widodo, menyadari sistem ekonomi ‘pasar bebas’ sekarang menjadi salah satu pemicu penggerusan ekonomi kita. Akibatnya selain meng alir derasnya barang impor, juga sumber daya alam kita dikuras oleh pemburu rente dari perusahaan multinasional kerja sama komprador dalam negeri. Persoalannya, strategi revolutif apa yang diperjuangkan pemerintahan Jokowi jika terpilih?

Menteri Pertanian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Bungaran Saragih, saat menyampaikan sikap pada Pertemuan Tingkat Menteri WTO di Cancun, Meksiko, 2003 menyatakan telah terjadi ketidakadilan bagi Indonesia oleh kebijakan liberalisasi. “Kita turunkan tarif, hilangkan subsidi, larang praktik monopoli, buka pasar bebas seluasluasnya dengan standar aturan impor yang lemah. Sikap ini ternyata tidak adil bagi petani Indonesia karena dihadapkan dengan persaingan yang tidak adil dengan petani negara lain, yang dengan mudah mendapatkan perlindungan tarif dan nontarif serta subsidi langsung,” ungkapnya.

Protes Saragih disebabkan lemahnya regulasi yang mengatur impor yang tentu berakibat dominasi dari negara kuat dan tumbal bagi negara lemah seperti Indonesia. Hanya, seberapa besar akses Indonesia untuk mengubah regulasi agar memastikan pengendalian nafsu anggota WTO menguasai pasar ASEAN, khususnya Indonesia? Petani produsen negara lain mendapat insentif besar berupa subsidi dari pemerintahnya, sementara petani kita hanya sedikit insentif seperti subsidi pupuk dan pembangunan infrastruktur dasar dan irigasi.

Padahal, di masa itu Uni Eropa menerapkan subsidi gula 152% hingga 297%, Jepang 361%. Di Amerika 2002 Presiden George Bush mengalokasikan US$180 miliar untuk subsidi pertanian. Itu membuat pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mendukung full liberalization, tapi memilih secara bertahap (gradual liberalization), sambil melakukan kebijakan proteksi dan subsidi (Deptan, Diplomasi Indonesia di Sektor Pertanian, 2004). Protes 10 tahun lalu itu, seperti apa hasilnya sekarang?

Toh kenyataan barang-barang impor semakin menggila, dari otomotif, perangkat media, hingga pangan seperti beras dan buah-buahan. Belum lagi perjanjian dengan AFTA, khusus dengan Tiongkok, yakni ACFTA (ASEAN China Free Trade Agreement). Sepeda motor buatan Tiongkok, misalnya, semakin menjamur di Indonesia, apalagi menerapkan nol (zero) persen down payment (DP). Belum lagi geliat korporatokrasi (kekuasaan korporat raksasa) dunia yang berkolaborasi dengan komprador-komprador Indonesia makin mengancam kita menjadi--seperti disebut Bung Karno, ‘bangsa kuli dan bangsa tempe’. Kuli liberalisasi juga dikisahkan oleh John Perkins (Perkins, Secret History of the American Empire, 2007), yang menemukan liberalisasi dalam cengkeraman perusahaan-perusahaan seperti eksploitasi minyak dan gas nasional.

Ekonomi politik berbasis negara

Kongres III PDI Perjuangan 2010 merumuskan pembaruan ekonomi politik berdasar amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusionalisme ekonomi dalam sikap itu difokuskan pada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan semangat kebersamaan atau gotong royong, seperti diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4). Kedua ayat itu memberi tekanan pada usaha bersama atas asas kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi dalam prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, kemandirian, dan lain-lain.

Itu berarti paradigma penyelenggaraan ekonomi harus dirombak khusus makna frase ‘dikuasai’ oleh negara (ayat 2 dan ayat 3). Penguasaan tidak bermaksud memonopoli atau sekadar berorientasi hasil dalam jangka pendek, tetapi wajib mengembangkan dan melestarikan untuk jangka panjang. Dengan itu kita mengoreksi teori negara Max Weber yang menyatakan bahwa negara sebagai ‘komunitas manusia yang mengklaim memiliki monopoli atas penggunaan absah kekuatan fi sik pada teritorium tertentu’ (Gerald T Gaus, Chandram Kukathas, Handbook of Political Theory, 2004).

Kekuatan absah negara dalam pemberdayaan ekonomi politik wajib bertumpu pada peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat. Kualitas kesejahteraan tidak hanya membagi hasil pembangunan secara proporsional, tetapi juga harus berbasis ideologi bangsa. Pendekatan ekonomi politik berbasis negara (state centered approach)-seperti dikatakan Caporaso dan Livine (James Caporaso, David P Levine, Theories of Political Economic, 1992)--mau mengafi rmasi otoritas dan ideologi itu. Keduanya berpendirian bahwa pendekatan ekonomi politik berbasis negara adalah pendekatan yang memandang wilayah politik adalah wilayah negara dan agenda negara dan perekonomian juga agenda wilayah pribadi.

Wilayah politik sebagai wilayah negara bisa diartikan bahwa politik adalah instrumen negara bagi kedaulatan rakyat. Negara itu sendiri instrumen bagi kesejahteraan sosial untuk ‘memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut menata dunia yang lebih adil beradab’ seperti amanat alinea IV Pembukaan UUD 1945. Namun, paradigma ekonomi politik berbasis negara (state) perlu penyesuaian, kalau tidak disebut berubah, dalam penggunaan otoritas/kewenangan mengelola sumber-sumber alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Artinya penggunaan ‘kekuasaan’ belaka bisa terjebak menjadi negara otoriter atau menambah skandal korupsi dengan tameng kepentingan rakyat.

Karenanya, upaya-upaya seperti menghentikan privatisasi BUMN, privatisasi sumber alam seperti air, mendorong BUMN dan BUMD ialah perjuangan bukan sekadar memperbesar kue nasional dari pengelolaan sumber alam secara adil. Tujuannya merealisasikan pemanfaatan alam Indonesia untuk ‘empat pro’ yakni pro-poor, pro-job, pro-environment, dan pro-green.

Selain itu, sebagaimana protes Saragih di pertemuan WTO Cancun, Meksiko, kewibawaan dan kedaulatan negara harus dipertaruhkan terhadap perjanjian tarif dan bea masuk barang antar negara, perjanjian pasar bersama ASEAN, perjanjian dengan Tiongkok (ACFTA) agar dilakukan reschedule dan renegotiation agar ekonom Indonesia tidak terus tergerus.

Ekonomi revolutif Jokowi

Tawaran solusi Jokowi, “Dibidang ekonomi Indonesia harus melepaskan diri dari ketergantungan yang mendalam pada investasi/modal/bantuan dan teknologi luar negeri dan pemenuhan kebutuhan lainnya dari impor.”

Visi politik revolutif Jokowi jelas, yakni berdikari/melepaskan diri dari ketergantungan tidak dimaksud memutus hubungan kerja sama yang telah diratifikasi di WTO, AFTA, APEC, dan bahkan ACFTA. Instrumennya ialah reschedule atau renegotiation agar menjamin fair competition dalam perdagangan. Sementara itu, di dalam negeri harus dilakukan kampanye besar-besaran bagi penggunaan produk dalam negeri, memberi insentif (pajak, perbaikan rezim ekonomi misalnya dari perizinan ke rezim pendaftaran produser putra bangsa berkualitas), dalam rangka peningkatan daya saing dan kualitas produk dalam negeri, hasil karya anak bangsa.

Upaya-upaya itu dimulai dengan perubahan regulasi agar tidak menghambat bahkan bertentangan dengan konstitusi, terutama nilai-nilai Pancasila. Selain itu, ditinjau kembali perjanjian/kontrak-kontrak baik pembagian hasil maupun teknologi yang sejatinya ditangani anak-anak bangsa, tanpa menutup kemungkinan kerja sama terbatas dengan negara lain. Dalam konteks itulah makna ‘nasionalisasi aset’ diterapkan agar kerja sama antarbangsa tetap  terjalin, tetapi di sisi lain saatnya menegakkan kedaulatan bangsa di kancah ekonomi politik internasional. 
Tujuannya ialah kemakmuran berkeadilan berdasar konstitusi. Benarlah Calvin Coolidge, kemakmuran hanya instrumen/alat untuk dipergunakan dan bukan dewa untuk dipuja. ●

Rabu, 07 Mei 2014

Restorasi Bangsa dalam Semangat Trisakti

Restorasi Bangsa dalam Semangat Trisakti

Ansel Alaman  ;   Guru Kader Pancasila dan Pilar Bangsa DPP PDIP
MEDIA INDONESIA,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
BUNG Karno dalam nota pembelaannya di depan pengadilan penjajah Belanda 1930 di Bandung menyatakan, “Selama rakyat belum mencapai kekuasaan politik atas negeri sendiri, sebagian atau semua syarat hidupnya, baik ekonomi, sosial, maupun politik, diperuntukkan bagi kepentingan yang bukan kepentingannya, bahkan bertentangan dengan kepentingannya,” (Indonesia Menggugat, edisi baru, 2010). Ungkapan Bung Karno 85 tahun lalu itu tampak sejalan dengan semangat restorasi menuju Indonesia baru di bawah semangat Trisakti, sebagai obsesi PDI Perjuangan dan Partai NasDem.

Keduanya (dan rekan koalisi lainnya) sepakat memperjuangkan restorasi menuju Indonesia hebat, di bawah semangat Trisakti Bung Karno. Restorasi adalah ‘mengembalikan dan memulihkan bangsa kepada keadaan semula atau pemugaran semangat kebangsaan'. Gerakan dan upaya mengembalikan semangat kebangsaan itu melalui 3 (tiga) jalan sebagaimana diajarkan Bung Karno, yakni tegakkan kedaulatan di bidang politik/ideologi; bangun kemandirian di bidang ekonomi; dan kepribadian dalam kebudayaan. Ketiga dasar itu menjadi fondasi `pembangunan semesta berencana' Indonesia ke depan. Persoalannya, mengapa dikembalikan?

Patologi sosial

Karena kita tengah `mengidap' perusakan sosial, atau apa yang disebut Kartini Kartono sebagai `patologi sosial' (Kartini, 2011). Patologi sosial dalam kaitan beragama antara lain rendahnya toleransi beragama. Padahal, Bung Karno pada 1 Juni 1945 tegas menyatakan, “Segenap rakyat Indonesia hendaknya bertuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama,” (bdk Cindy Adams, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, edisi revisi, 2011). Contohnya kasus Ahmadiyah, kelompok Syiah di Sampang, Madura; penutupan gereja Yasmin Bogor; Filadelfi a Bekasi; Gereja Katolik di Ciledug, Banten; dan lain-lain.

Dalam menegakkan nilai kemanusiaan, kita masih berkutat dengan kekerasan seperti perkelahian antarsuku/komunitas, kekerasan seksual, serta aneka pembunuhan, bahkan mutilasi. Kerusakan yang kasatmata berkaitan dengan keadilan ialah skandal-skandal korupsi mulai dari pemimpin negara (eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif ) sampai rakyat di kampung-kampung.

Dari 524 kepala daerah seIndonesia, dalam beberapa tahun terakhir lebih dari 380 di antaranya menjadi tersangka ataupun dipenjara. Tak kurang meresahkan pula korupsi jalanan seperti jasa parkir ilegal atau korupsi di jembatan timbang. Sementara itu jumlah penduduk miskin masih sekitar 40 juta orang. Kerusakan lingkungan oleh aktivitas penambangan (legal dan liar), pembabatan hutan dan illegal logging, pencurian pasir dan ikan (illegal fishing), maraknya trafficking (perdagangan manusia, yakni perempuan dan anak), dan penyelundupan tenaga kerja.

Di bidang politik, money politics menegaskan bahwa bangsa ini sudah terjebak pragmatisme dan jual-beli harga diri dengan uang atau barang berharga.
Jika gagal dalam pemilu/pemilu kada, kekisruhan menjadi pilihan jalan keluar. Lihat saja pelanggaran masif dalam Pemilu Legislatif 2014 dengan modus penggelembungan suara, mencuri suara caleg partai lain atau internal partai. Persoalannya, bagaimana mengembalikan kondisi patologi itu?

Restorasi 3K

Kita memilih restorasi 3K (Kedaulatan, Kemandirian, dan Kepribadian). PDI Perjuangan, NasDem, dan rekan koalisi lain yakin bahwa tugas utama kita ialah menjaga kedaulatan sebagai bangsa berideologi Pancasila. Kedaulatan ideologi/ politik sebagai negara-bangsa yang menjalin kerja sama dan persahabatan dengan semua bangsa di dunia, saling menghargai eksistensi dan kebebasan diplomatik, tidak diatur/didikte apalagi dijajah bangsa lain dalam bentuk apa pun.

Kedaulatan bangsa terwujud juga di bidang ekonomi. Pemerintahan Jokowi jika terpilih akan berupaya menjamin agar impor beras hanya dilakukan kalau terpaksa untuk bufferstock, jika perlu dihentikan. Begitu pula impor barang mewah, otomotif, film, sampai buahbuahan. Kita harus mengkaji dan menegosiasi ulang dampak ratifikasi WTO bagi free trading, AFTA, atau dengan Tiongkok (ACFTA), agar harga diri kita tidak terus digadai, dijual demi devisa dengan dalih Indonesia pasar potensial yang menggairahkan.

Restorasi kemandirian terutama diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat sesuai amanat konstitusi untuk `melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum....' Dalam konteks pengelolaan alam Indo nesia yang kaya sesuai Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, ketentuan itu meletakkan koperasi (usaha bersama) sebagai bentuk pengelolaan ekonomi kerakyatan.
Dengan prinsip kooperasi juga cabang produksi penting bidang ekonomi semisal minyak dan gas.

Begitu juga cabang-cabang produksi seperti minyak dan gas, baik pertambangan minyak Blok Cepu, Mahakam, Pembangkit Listrik Paiton I dan II, dan lainnya, bahkan sumbersumber energi terbarukan seperti air terjun, angin, panas surya, dan tenaga panas bumi. Semua dinasionalisasi demi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Adapun kepribadian menyangkut tata nilai, karakter/jati diri, ekspresi, dan pelembagaan budaya serta sifat-sifat yang menjadi identitas diri. Kepribadian Indonesia memiliki identitas jelas sepanjang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Bung Karno pernah menyatakan bahwa dalam kebudayaan, kita wajib memiliki nation and character building. Namun tata nilai, puncak-puncak kebudayaan lokal, tata krama, tata busana, bahasa, dan sendratari (seni drama dan tari) sebagai kebudayaan hanya sekadar kebanggaan kalau tidak berdaya membentuk (formation) jati diri. Ini berakibat fatal seperti pencurian hak paten kesenian reog ponorogo, atau angklung oleh Malaysia. Untuk itu, penting memiliki integritas diri.

Integritas seperti disebutkan William J Byron (Byron, The Power of Principles, 2006) merupakan `keutuhan, kemampatan watak, kejujuran, keandalan, dan tanggung jawab.' Kepribadian dalam kebudayaan Indonesia adalah sikap menghargai dan menerima perbedaan sesuai Bhinneka Tunggal Ika, sistem sosial bangsa kita.

Dengan demikian, restorasi 3K meliputi semua aspek. Arah restorasi dipadu dengan visimisi presiden terpilih dirumuskan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang kemudian diimplementasikan dalam pokok-pokok program pembangunan semesta berencana. Pembangunan semesta berencana dilaksanakan bertahap, yang tiap tahapan berlangsung 5 (lima) tahun sebagai pembangunan semesta berencana jangka menengah, sedangkan pembangunan semesta berencana jangka panjang selama 25-30 tahun.

Semua itu bekerja di bawah rezim Gotong Royong yang telah menjadi obsesi capres Jokowi. Bagi Bung Karno, Gotong Royong dilakukan justru untuk merespons kemajemukan. ●

Senin, 10 Juni 2013

Pengganda Kemunafikan Politisi

Pengganda Kemunafikan Politisi
Ansel Alaman ;    Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta
MEDIA INDONESIA, 08 Juni 2013


SETOR muka telah menjadi fenomena politik yang laris di kalangan politisi. Orang yang senang setor muka akan selalu hadir di setiap peristiwa yang diselenggarakan partai atau ormas saat pimpinan mereka hadir. Orang seperti ini bangga jika selalu dilihat ketua atau pimpinannya dan tidak peduli kehadirannya tidak membawa manfaat apa pun bagi orang lain dan partai.

Secara psikopolitik, perilaku ini adalah sebentuk imitasi diri seorang politikus kepada pimpinan atau patronnya. Tidak seluruhnya salah, tetapi jika itu menjadi style (gaya), ini adalah awal bencana munculnya kader-kader konformis yang selalu `membebek' alias manut kepada patron tanpa sikap kritis. Perilaku itu bisa mengkhianati kesepakatan dan membunuh derajat kemandirian seorang kader dan partai ke depan. Sebab, yang diutamakan hanya ketaatan kepada pribadi, bukan bangsa dan negara melalui pengabdian partai/ormas. Bisa jadi perilaku seperti ini dipandang sebagian kalangan sebagai `kader loyal dan disiplin', tetapi senyatanya hanya topeng politik.

Topeng ini ibarat `jenggot' yang mengakar ke atas (patron) demi survival politiknya dan mereka tidak jarang menindas bawahan. Kader jenggotan pasti mengejar imbalan pujian dan hadiah jabatan/ kedudukan oleh atasan sehingga mereka suka laporan ABS (asal bapak senang). Mungkin karena patron terlalu kuat sehingga menyebabkan kader berlomba mengabdi ketaatan sebagai `biaya' ketergantungan dan melahirkan kader-kader hipokrit atau munafik. Persoalannya, bagaimana menekannya?

Akar budaya?

Sastrawan Indonesia ternama, almarhum Mochtar Lubis, pernah menulis buku berjudul Manusia Indonesia (Lubis, 2001). Ia menyebut hipokrisi atau kemunafikan sebagai salah satu ciri paling menonjol dari orang Indonesia.

Apakah perilaku munafik sudah membudaya atau terlindung dalam karakter budaya kita? Secara etimologis (Kamus Besar Bahasa Indonesia), munafik sebagai perilaku pura-pura percaya atau setia pada agama atau lainnya, tetapi sebenarnya hatinya tidak. Munafik ada lah mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan perbuatan atau lain kata dari ucapan, dan sering disebut `orang bermuka dua'.

Mochtar Lubis menyebut ciri-ciri orang hipokrit seperti suka memaki maki koruptor, padahal dia sendiri diam-diam melakukan korupsi. Ciri lainnya, senang menelanjangi kesalahan orang lain, padahal dia juga melakukan hal yang sama bahkan lebih parah. Orang munafik suka menggosip keburukan seperti skandal seks (atau sekarang gratifikasi seks) yang nyatanya ia juga melakukan itu. Seorang hipokrit senang menjual `dagangan bersambut', yakni mengampanyekan buah pikiran orang lain yang diklaim sebagai pikirannya sendiri.

Dari hal itu, hipotesis bisa ditarik bahwa akar hipokrisi atau kemunafikan adalah perilaku tidak jujur, suka berbohong, menipu untuk sekadar menguatkan posisi tawar (bargaining position), hilang rasa malu, dan rasa salah Apalagi, di era budaya media sosial, setiap ha ri (khusus perkotaan) di satu sisi manusia membantu mengefektifkan kadar interaksi antarindividu, tetapi di sisi lain manusia berperilaku taken for granted dan melahirkan sikap cuek, masa bodoh, dan tak peduli.

Kemunafikan seakan berkejar-kejaran dengan tebaran info dan isu di media sosial. Maka jika seorang tokoh, misalnya, dibenci atau dipersalahkan di media sosial, orang ramai-ramai melalui Facebook, Twitter, blog, e-mail, dan SMS mempersalahkan bahkan mencaci-maki tokoh yang sama. Sebaliknya jika seorang dipuji di satu media, yang lain berlomba memuji padahal mereka tidak tahu alasan dan motivasi orang itu.

Dalam kasus seperti ini, harus diakui bahwa ada spirit universalisme untuk membela kejujuran dan kebenaran. Namun, di lain pihak bisa menyuburkan kemunafi menyuburkan kemunafikan, sikap konformis, asal bicara, asal setor muka, dan lainnya tanpa peduli kualitas kehadiran dan keterlibatan politik sebagai syarat tertib partisipasi politik seperti disampaikan Samuel P Huntington (No Easy Choice Political Participation in Developing Countries, 1994).

Bersamaan dengan itu, kemunafikan berkaitan juga dengan mekanisme pembelaan diri seseorang atau suatu faksi partai yang berakar pada sikap keangkuhan diri, seperti diurai David Runciman dalam Political Hypocrisy: The Mask Of Power, From Hobbes to Orwel and Beyond (Runciman, 2010). Runciman mengutip Hobbes yang menyatakan bahwa kemunafikan sebagai `ketidakadilan ganda' yang sering disamakan dengan kesombongan diri atau kebodohan ganda. Dalam bukunya Behemoth dan De Cive, Hobbes membenci kemunafikan karena melawan keadilan. Kemunafikan baginya sebagai `ketidakadilan ganda' karena dua alasan, yakni dosa an-sich dan usaha menutupi diri atas kebenaran.

Runciman meyakini dampak kemunafikan akan menggoyahkan akar moralitas dan pada akhirnya orang merasa biasa-biasa kalau saling menipu, berbohong, memanipulasi, mencuri bahkan korupsi. Selain Hobbes, Runciman menghadirkan perilaku antikemunafikan, semisal John Adams yang memperlawankan kemunafikan (dan penipuan) dengan kejujuran. Adams menyatakan, `...adalah orang yang tidak gentar dan tidak takut akan konsekuensi dari tuntutan pendapatnya yang tegas... Ia adalah orang yang asing bagi penipuan'.

Hanya orang jujur, tegas, berani, dan siap menanggung risiko bisa tegas menyampaikan kebenaran dan mengkritik kebobrokan yang diciptakan kemunafikan. Kenyataan bahwa orang kritis, berani, dan jujur seperti itu, justru sering dimusuhi bahkan dikucilkan dalam politik. Mungkin benar bahwa `orang jujur tidak ada tempatnya dalam politik'. Pertanyaannya, benarkah dan bagaimana solusi psikopolitik?

Aktor rasional

Tidak mudah memang mendapatkan solusi yang tepat. Sebab, setiap orang berbeda baik motivasi, perilaku maupun tujuan dalam peran politik. David Patrick Houghton (dalam John T Ishiyama, Marijke Breuning, 21st Century Political Science, 2013) misalnya, menyatakan seluk-beluk anomali psikopolitik termasuk hipokrisi tidak lepas dari kepentingan ekonomi atau psikologi. Dalam hal manusia sebagai makhluk ekonomikus, misalnya, Houghton berharap agar seorang politikus menjadi aktor rasional yang membuat keputusan bagi kebijakan publik dengan menimbang bahkan menekan biaya politik dan memilih tindakan alternatif untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, sebagai makhluk psikologikus, manusia adalah aktor rasional yang membuat keputusan berdasarkan kajian dan informasi sekalipun sering tidak sempurna dan tidak menggunakan jalan pintas kognitif untuk mencapai tujuan. Dengan dua sisi tampilan politikus menurut Houghton ini, kita disadarkan bahwa keputusan psikologis dan ekonomis harus mendukung pematangan, integritas, dan konsistensi diri.

Secara psikopolitik, pematangan diri, integritas, dan konsistensi adalah kekuatan mengubah/transformasi sosial. Sebab, setiap politikus harus menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah perilaku yang menunjukkan gejala anomi, alienasi, dan bahkan kehilangan nilai dalam menapaki keras-lembutnya politik.

Perilaku anomi dan alienasi bisa potensial merusak politik nilai. Sebab, anomi (kondisi kehilangan tuntunan nilai budaya) dan alienasi (keadaan terasing/ terisolasi) menyuburkan sikap munafik, berbohong, menipu, dan korupsi yang akhirnya membunuh demokrasi menjadi oligarki bahkan otoriterisme.


Karena itulah, seperti kata F Milton Yinger (Handbook of Political Psychology, 1973), `Anomie is a state of society in which norms have lost their power to regulate behavior'. Jika kita kehilangan norma yang menjadi pegangan hidup, politik tidak lagi terarah ke perbaikan kesejahteraan rakyat, tetapi terjadi pemiskinan yang dilegalkan. ●

Rabu, 10 April 2013

Mencabut Nyawa Rakyat demi Kehormatan


Mencabut Nyawa Rakyat demi Kehormatan
Ansel Alaman ;  Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta
MEDIA INDONESIA, 09 April 2013
  

“Serangan yang berakibat pembunuhan empat anggota preman tersebut bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa korsa serta membela kehormatan Satuan.” Demikian bagian pernyataan pers Ketua Tim Investigasi TNI-AD Brigjen Unggul K Yudhoyono (4/4) terkait dengan pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta.

Sepantasnya kita memberi apresiasi atas kejujuran dan ketegasan TNI. Namun, pernyataan itu menimbulkan pro dan kontra. Apakah demi korps (jiwa korsa) dan kehormatan, TNI yang merupakan alat negara seperti diatur UU No 34/2004 tentang TNI boleh membunuh rakyatnya sewenang-wenang? Itu bukan jiwa korsa sesungguhnya, bukan pula kehormatan TNI.

Itu ‘hukum rimba’, jauh dari jiwa kesatria seorang prajurit Sapta Marga. Jiwa korsa dan kehormatan korps mutlak dijaga apalagi jika dalam kondisi ketika rakyat/negara wajib dibela. Itulah doktrin moral yang dikobarkan Bapak TNI Jenderal Soedirman. Celakanya, eksekutor di LP Cebongan yang berinisial ‘U’ itu justru datang dengan nafsu membayar ‘utang nyawa’ pada atasannya, Sertu Heru Santoso.

Padahal, seharusnya hidup mati prajurit demi rakyat! Jika rakyat salah atau jahat, seharusnya prajurit negarawan bersama penegak hukum lain seperti Polri membina dan memberi teladan perbaikan. Kenyataannya, rakyat terus dikalahkan, baik karena memang salah atau juga ditumbalkan (victims) setelah mereka diberi black-label sebagai ‘preman’ atau penjahat.

Padahal sejarah menuturkan bahwa preman berawal dari faksi di tubuh militer atau polisi. Jasa preman digunakan untuk kepentingan mereka, dan untuk mengamankan pengusaha kakap yang menjadi ‘ATM’ alias sumber dana bagi militer, Polri, atau institusi lain. Itu tidak berarti kita membiarkan kehadiran preman. Sebaliknya, preman harus dilenyapkan, tetapi perilaku preman pada pejabat militer, polisi, birokrat, dan politisi harus terlebih dahulu dibasmi.

Kita kembali ke skandal LP Cebongan dan mendesak pembentukan penyidik gabungan TNI, Polri, Komnas HAM, atau lembaga swadaya seperti Kontras, akademisi yang diawasi media dan rakyat. Penting untuk merekonstruksi detail skandal Cebongan mulai dari kejadian Hugo’s Café pada 19 Maret. Penelusuran detail itu akan menemukan apakah benar Sertu Heru Santoso (alm) malam itu berada di sana ada kaitan dengan urusan kedinasan di satuannya atau pengunjung biasa? Apakah juga ia berperilaku sebagai pasukan elite berjiwa kesatria dan tidak mudah terpancing emosi? Apakah keempat korban yang dieksekusi di LP Cebongan benar-benar pelaku utama pembunuhan dengan rencana sistematis? Bagaimana kita menyandingkan pisau dapur yang menusuk seorang pasukan elite negara dengan senjata otomatis kaliber AK-47?

Semua variabel itu penting dalam penelusuran terutama untuk menempatkan kompetensi dan kewenangan (yurisdiksi) penyidangan apakah di lingkungan peradilan militer ataukah peradilan umum, selain menimbang taraf kerugian yang diakibatkan. Seluruh proses harus di bawah rezim keadilan dan kemanusiaan sesuai UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer (PM), UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (KK), UU No 34/2004 tentang TNI, maupun UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA).

Harus Peradilan Umum

Keempat UU tersebut tentu saja tidak dilawankan dengan konstitusi (UUD 1945). Pasal 24 dan 24A, misalnya, mengatur kekuasaan kehakiman, yang dilakukan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (ayat 2). Sementara di sisi lain, Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1)dan Pasal 28I ayat(1) UUD 1945 mengatur hak warga negara mendapatkan keadilan, sebagai kesamaan dasar tiap warga negara di depan hukum.

Kesamaan kedudukan di depan hukum dalam konstitusi itu justru dikaburkan oleh ketidakkonsistenan UU di bawahnya, khususnya UU PM berhadapan dengan UU TNI dan UU KK. Semua memang berawal dari Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dari semula ABRI, dan Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Kedua produk MPR itu mengubah paradigma tugas berikut fungsi, organisasi, doktrin, termasuk sistem peradilan TNI dan Polri.

Kekaburan yurisdiksi setidaknya dalam 3 (tiga) hal, yakni berkaitan dengan ‘pelaku’ (jurisdiction over the person), berkaitan dengan ‘tindak kejahatan’/ akibat yang diderita (jurisdiction over the offense), dan dengan perkara koneksitas (Hari Prihatono, Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional, 2006). Yurisdiksi berdasarkan kompetensi yang diatur dalam Pasal 9 UU No 31/1997 tentang PM menyatakan bahwa subjek hukum (person) yang diadili dalam tindak pidana militer ialah prajurit dan mereka yang berdasarkan UU ‘dipersamakan’ dengan prajurit.

Untuk mengadili mereka, Pasal 24 UU KK mengatur bahwa “...diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam ‘keadaan tertentu’ menurut keputusan Mahkamah Agung diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer’.

Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ ialah titik berat kerugian yang ditimbulkan. Jika pada kepentingan militer, tentu saja diadili dalam peradilan militer. Jika kerugian berat pada kepentingan umum, jelas harus diadili dalam lingkungan peradilan umum.

Pertanyaannya, apakah membunuh keempat manusia (rakyat) itu demi kepentingan militer dan bangsa keseluruhan atau sekadar balas dendam atau bahasa prajurit ‘jiwa korsa dan kehormatan’? Bagi kita jelas, kematian seorang Kopassus tidak bisa dianggap lebih ‘berat’ (gradasi akibat kejahatan dalam konteks jurisdiction over the offense) daripada empat korban pembantaian di LP. Baik itu karena hak hidup mereka sebagai manusia tidak boleh dicabut siapa pun, apalagi sewenang-wenang.

Itu premis yang determinis sekalipun Tim Investigasi TNI menuduh keempat korban ialah `preman', yang tidak semua benar. Sebab dua di antaranya tercatat sebagai mahasiswa, seorang karyawan tidak tetap, dan seorang baru terpecat dari anggota Polri. Dari kualifikasi itu dalam jurisdiction over the person, sepantasnya yang mengadili ialah yang memiliki kompetensi di lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer. Apalagi bila kehadiran prajurit Sertu Heru Santoso di kafe itu bukan untuk urusan kedinasan atau mewakili kesatuannya, sebagaimana diatur Pasal 9 UU PM.

Begitu pula pembantaian itu sendiri bukan berkaitan dengan urusan TNI/Kopassus sebagai institusi. Hal itu sejalan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa `Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.

Pembunuhan sadis di Hugo's Café dan pembantaian di LP bukan kategori tindak pidana militer, melainkan pidana umum. Karena tidak ada kepentingan militer, sepantasnyalah pelaku diadili di peradilan umum. Untuk itu, publik, kalangan media, dan masyarakat madani mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu atas UU PM untuk memperjelas duduknya soal dan yurisdiksi bagi badan peradilan yang dimandat negara demi menciptakan keadilan yang tidak direkayasa, demi jiwa korsa dan kehormatan TNI. ●

Jumat, 15 Februari 2013

Meretas Kleptomania Politisi dan Birokrat


Meretas Kleptomania Politisi dan Birokrat
Ansel Alaman ;   Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta
MEDIA INDONESIA, 15 Februari 2013


KLEPTOMANIA adalah kelainan jiwa yang menyebabkan seseorang suka mengambil milik orang lain atau keinginan mencuri yang tidak dapat ditahan-tahan. Kleptomania adalah penyakit psiko-somatik yang bisa menjangkiti kita semua. Jika kita konversikan dalam bidang politik, ekonomi dan lain sekarang, ia tampak sebagai perilaku yang haus kekuasaan (power syndrome) di satu sisi, dan di sisi lain perilaku hedonisme yang memandang kekuasaan politik dan ekonomi sebagai objek kenikmatan belaka.

Saat ini bangsa kita seperti tengah mengidap kleptomania ini. Sebut saja perilaku korupsi yang makin menggila, keke rasan bahkan dengan senjata, perkelahian sampai pembunuhan, pelecehan seksual bahkan gratifikasi seks, yang langsung atau tidak pasti berhubungan dengan uang.

Seperti epilepsi, kleptomania terkuak dalam skandal sosial seperti bailout Bank Century, pajak Gayus Tambunan, korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, sport center Hambalang, dan terakhir skandal impor daging sapi. Kleptomania menyerang pegiat politik dan ekonomi yang senang instan agar cepat meraih posisi dan keuntungan finansial.

Abaikan Proses

Meminjam pemikiran filsafat proses dari filsuf Amerika Alfred North Whitehead (Process and Reality, 1978) bahwa semua hewan, tumbuh-tumbuhan, bahkan tindakan manusia, khususnya politik dan birokrasi berkembang dinamis sebagai process (proses) dan tidak semata sebagai goal (tujuan).

Melalui proses itu, segala hal di atas bergerak untuk becoming (menjadi). Semua hal dalam dinamika proses itu menjadi objectivation yakni transisi dari fakta alamiah menjadi fakta baru secara makroskopis. Dengan kata lain, dinamika makroskopis itu beralih dari fakta lama menjadi fakta baru melalui langkah-langkah seperti asimilasi, harmonisasi, saling belajar, pertentangan bahkan benturan. Proses butuh waktu dan bagi manusia butuh kesadaran eksistensial.

Kesadaran itu mengharuskan kita mencangkokkan pemikiran filsafat proses ke dalam perilaku politik dan ekonomi seperti kaderisasi, pembinaan organisasi, penegakan disiplin, dan lainnya. ermasuk pula menjadi konten tugas legislasi yakni perundang-undangan sebagai panduan nor matif hidup membangsa dan menegara.

Selama ini rancang-bangun perilaku dan sistem dalam politik kita terlalu mengutamakan pencapaian tujuan yakni memperoleh kekuasaan secara konstitusional. Energi kita terkuras untuk menjadi partai pemenang dan penguasa (itu memang tujuan organisasi politik), namun harus seimbang dengan proses internalisasi nilai dan kelembagaan.
Jika tujuan diutamakan, ketika kita dilanda prahara politik seperti dialami Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekarang, selain partai pecah berantakan karena hanya menjadi ajang saling menyalahkan, kita juga semakin kehilangan humanisme ideologis. Yakni kehilangan militansi kebangsaan dan patriotisme yang jujur, elan perjuangan kebangsaan runtuh.

Hal itu berlawanan dengan teladan para bapak bangsa kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sjahrir, Tan Malaka dan lainnya, yang sekalipun terus dikalahkan, direndahkan, dipenjarakan bahkan dibuang ke berbagai daerah, mereka justru semakin teguh dalam cita-cita dan revolusi kebangsaan. Seharusnya kompetisi politik tidak berhenti pada soal menangkalah, tetapi pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam bentuk kebijakan publik. 
Karena itu, yang menang harus didukung sebaliknya yang kalah dihargai dan dirangkul.
Perilaku itu harus lahir dari mindset dan political awareness, semacam `gravitasi politik' dengan metode RAR (refleksi-aksi-refleksi). Banyak politikus mengharamkan refleksi filsafat politik dan membarui konstruksi berpikir untuk menyeimbangkan perilaku ideologis dan pragmatis berbasis nilai, untuk menjadi `politik hati nurani' (YB Mangunwijaya, 1997).

Politik dan birokrasi kita berada dalam kerangkeng karena hanya mengabdi pada `tujuan'yang melahir kan perilaku `sindrom kekuasaan' sebagai politisi yang sakit seperti digam barkan psikolog politik Indonesia Hamdi Muluk (Mozaik Psikologi Politik Indonesia, 2010).

Bagi politisi sakit, kekuasaan adalah prestise. Padahal itu seharusnya instrumen untuk berbakti bagi bangsa dan negara. Akibat nya, politik (suara rakyat) harus dibeli dengan uang, 'selingkuh' dengan dunia usaha, mengumbar janji muluk, menjual kebohongan dan penipuan sebagai `barter' kursi di DPR/DPRD.

Itulah penghinaan kita terhadap `proses' karena mengutamakan `tujuan' untuk kekuasaan. Birokrat menggunakan kroninya melalui sistem eselonering yang sengaja didongkrak untuk menduduki jabatan strategis semisal menteri, terpilih jadi gubernur, bupati dan wali kota.

Sebagian besar simpati rakyat diraih bukan atas dasar trust (kepercayaan), tetapi atas dasar `transaksi' yakni penggelontoran dana politik yang amat besar, yang tidak diketahui asal-usulnya. Lalu bagaimana?

Cangkokkan Keadilan

Untuk meredam hasrat mengutamakan `tujuan' dan mengabaikan `proses', kita wajib menggugat pelaksanaan keadilan distributif dalam `pasar politik' kita. Sebab, perilaku pasar politik dalam proportional representation system (sistem perwakilan berimbang) dengan varian daftar terbuka (open list), sangat potensial menguntungkan yang kaya dan mengabaikan kualitas dan kemurnian perjuangan politisi jujur.

Pertama, pengabaian itu datang dari spirit keadilan. Sikap yang adil pasti tidak menggantungkan trust publik pada uang, tetapi kepribadian dan pengabdian sekalipun uang tetap penting. Spirit keadilan dalam konteks ini harus mengadopsi dua prinsip dasar keadilan sebagaimana diungkap John Rawls dalam A Theory of Justice (Rawls, 1995). Rawls menunjuk perinsip `hak yang sama' atas dasar kebebasan dan `distribusi sosial' adil untuk mengurai ketimpangan sosial yang melahirkan kemiskinan struktural.

Kedua prinsip keadilan itu berhubungan secara resiprokal, karena penyaluran hak secara bebas akan berdampak pada keadilan distributif untuk peningkatan kesejahteraan. Kebebasan dasar warga negara adalah kebebasan dan hak politik (political right), sebagai hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Keadilan akibat partisipasi politik itu harus memberi dampak (impact) pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan harus lahir dari keadilan distributif. Bukan sebagai kebaikan hati pemerintah atau politisi melainkan hak konstitusional warga negara sebagai manfaat (benefit) dari pelaksanaan hak berpartisipasi dalam politik.

Ciri distribusi itu menurut Rawls tidak harus dalam waktu dan jumlah yang sama, tetapi secara proporsional yakni pelaksanaan keadilan atas dasar jasa, kebutuhan, dan kemen desakan rakyat. Keadilan dalam politik kita haruslah atas dasar ideologi negara Pancasila.

Politik Solidaritas

Kedua, spirit solidaritas. Salah satu dasar perwujudan Pancasila dalam politik Indonesia ialah solidaritas. Jiwa solidaritas harus ditanamkan sejak dini dalam keluarga, menjadi kurikulum pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan menjadi kurikulum kaderisasi politik. Solidaritas adalah sikap empatik untuk merasakan dan mengalami penderitaan dan pengorbanan banyak orang, terutama yang lemah.

Politik solidaritas melahirkan keadilan distributif, sebagai `proses' sekaligus `tujuan' dari hak politik sebagaimana diungkap Rawls. Politik solidaritas nyata dalam keberpihakan partai kepada kaum lemah menjadi tipe kemimpinan yang mendahulukan pelayanan bagi kaum miskin (preferensial of the poor).

Kepemimpinan yang ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi salah satu contoh tipe kepemimpinan seperti ini, agar politisi dan birokrat mampu mengobati kleptomania dan mewujudkan keadilan. Tepatlah pernyataan William Godwin, “Justice is the sum of all moral duty“, keadilan merupakan ringkasan segala tugas moral (khusus politik dan birokrasi). ●

Rabu, 30 Januari 2013

Politik Ekologi dan Menteri Jabodetabek


Politik Ekologi dan Menteri Jabodetabek
Ansel Alaman ;  Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta
MEDIA INDONESIA, 29 Januari 2013



EDITORIAL Media Indonesia (21/1) menurunkan judul Politik Ekologi Banjir. Yang menarik dari editorial itu ialah usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk mencegah banjir dengan beberapa megaproyek seperti penyodetan Sungai Ciliwung, bangun waduk Ciawi, deep tunnel, normalisasi 13 sungai, penataan permukiman di bantaran Kali Ciliwung, 10 ribu sumur resapan, dan pembuatan pompa air khusus di Ancol.

Persoalannya, bagaimana menangani urusan ekologi yang melingkupi tiga wilayah administratif provinsi itu? Cukupkah ditangani DKI atau membentuk kementerian urusan Jabodetabek? Ekologi pertama kali dikemukakan Ernst Haeckel (1834-1914), sebagai ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dan lingkungan lain. 

Konten ekologi sebagai sains ialah mempelajari interaksi, baik antarmakhluk hidup maupun makhluk lain di sekitar. Ekologi fokus pada keterkaitan fungsional sebagai sebuah sistem. Dengan konsep itu, menata Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagai ekologi harus dalam tiga matra, yakni banjir (sampah), transportasi (macet), dan kejahatan (narkoba, kekerasan, pembunuhan).

Dalam ketiga hal itu, ekologi bekerja ibarat `metabolisme' tubuh kita. Metabolisme ditandai dengan interaksi yang sistemis, keterpaduan berbagai fungsi menjadi satu kesatuan sebagai sebuah sistem. Dari teori sistem--sebagaimana diungkapkan Ritzer (George Ritzer, Douglas J Goodman, Sociological Theory, 2004), sistem sebagai integrasi proses dan fungsi sehingga menjadi ekosistem.

Jika paradigma itu kita konversikan ke dalam persoalan di DKI, mengapa tiap tahun banjir, macet, dan aneka tindakan kejahatan terus saja terjadi? Penanganan banjir (dan sampah), transportasi (kemacetan), dan tindak kejahatan (narkoba, kekerasan, dan lain) sangat parsial, tidak dipandang sebagai sesuatu yang integral. Tidak ada koordinasi di tataran substantif dan teknis antara pemda DKI, Jawa Barat, dan Banten sehingga penanganannya sangat parsial dan lokal.

Prioritas DKI, misalnya, menahan laju debit banjir kiriman di musim penghujan dan membenahi daerah aliran Sungai Ciliwung. Namun, di saat yang sama Jawa Barat memilih prioritas membenahi permu kiman warga. Sementara itu, Banten fokus ke pembangunan drainase. Itulah kerja parsial, tidak integratif dan sistemis. Lalu bagaimana?
Revolusi Politik Ekologi
Solusinya dengan pembaruan ‘revolusi’ politik ekologi di Jabodetabek. ‘Revolusi’ itu menuntut pembaruan perilaku dan penataan kepemerintahan (governance), baik masyarakat sebagai `pemangku kepentingan’ maupun pemerintah sebagai `pemangku kewajiban' (Andrew Dobson, Ecologism, dalam Contemporary Political Ideologis, 2001). Ekologisme Dobson menyerukan back to nature, kembali ke alam dengan gerakan penghijauan, pelestarian (preservation), dan perlindungan (conservation) sebagai sebuah environmental politics.
Untuk merombak total manajemen ekologi, banjir, macet, dan tindak kejahatan harus lah menjadi urusan wajib pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bukan hanya karena lintas provinsi, melainkan juga intensitas dan skala persoalannya tinggi.
Karena itu, `revolusi' politik ekologi Jabodetabek punjur itu harus mencakup tiga arah dasar.

Pertama, menata fungsi-fungsi yang berkaitan dengan sumber daya air dan lingkungan. Berdasarkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penataan fungsi sumber daya air dan lingkungan ditujukan bagi kepentingan dasar manusia baik pemenuhan air baku untuk M C K (mandi, cuci, kakus), untuk irigasi, untuk pembangkit listrik, maupun penghijauan. Untuk tujuan itu, harus dilakukan penataan daerah aliran sungai (DAS) 13 sungai mulai hulu di Puncak dan Cianjur sampai muaranya di pantai utara Jakarta.

Penataan fungsi sumber daya air dan lingkungan itu dapat dijalankan dengan membangun enam proyek penataan sumber air usulan Gubernur Joko Widodo dan pemerintah pusat tersebut. Berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang Jabodetabek, harus ditata ulang bahkan izin pembangunan vila dicabut bagi developer perumahan dan perkantoran di Puncak, Cianjur, dan kawasan Halimun-Salak serta menata kawasan perumahan dan permukiman sesuai UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No 20/2011 tentang Rumah Susun. Sejalan dengan itu, sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah menertibkan tata ruang wilayah. Dengan perda RTRW, warga diwajibkan mengelola sampah dalam dua jenis (kering dan basah) serta mewajibkan setiap rumah tangga, kantor, vila, sekolah, lembaga kemasyarakatan untuk menggali sumur peresapan air, dikontrol dan diberi sanksi.

Kedua, ekologi yang menyakitkan di Jakarta selain banjir (dan sampah) ialah kemacetan. Pada siang hari ada 14 juta warga yang bekerja di Jakarta dan hanya sekitar 8 juta orang yang tinggal di malam hari. Selebihnya mobilitas ke setiap penjuru Jabodetabek. Itu berarti membutuhkan sarana dan prasarana transportasi baik bus (umum dan busway), kereta commuter line, maupun kereta rel listrik (KRL), yang dioperasikan sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Jika sekitar 6 juta warga yang tinggal di luar Jakarta hanya diatur DKI dan PT KA (PT Commuterline), akan sulit menembus wilayah administratif pemerintahan, dan tidak akan mewujudkan MRT (mass rapid transit). Karena itu, transportasi harus juga menjadi urusan wajib pemerintah pusat, integrasi dengan penataan banjir dan lingkungan.

Ketiga, politik ekologi berkaitan dengan jaminan keamanan dan ketertiban.
Wilayah Jabodetabek sangat rawan kasus-kasus kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, penggunaan senjata api, pemerkosaan, kekerasan bahkan atas nama agama dan golongan, pencurian, pembobolan bank, dan korupsi sampai pencucian uang. Semua kejahatan itu berdelik tindak pidana ringan sampai extraordinary crime, baik kejahatan lingkungan maupun kejahatan kemanusiaan. Dalam pembaruan politik ekologi penegakan hukum sampai pemiskinan koruptor harus bisa dijalankan tanpa pandang bulu.

Dengan ketiga dimensi politik ekologi itu, kita sampai pada kesadaran baru bahwa banjir, macet, dan kejahatan ibarat saudara `kembar siam' yang membutuhkan revolusi paradigma. Tidak ada pilihan lain selain penangannya harus oleh lembaga setingkat menteri. Tidak salah jika kita meminta Presiden untuk segera membentuk kementerian urusan Jabodetabek.

Hal itu mendesak dengan menunjuk Pasal 6 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang isinya merujuk Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), yang mengatur kewenangan presiden membentuk kementerian untuk urusan lingkungan hidup, transportasi, dan keamanan (dalam hal ini daerah khusus seperti Jabodetabek). 

Dengan demikian, baik komitmen Gubernur Joko Widodo dan pemerintah pusat untuk membangun 6 megaproyek penanggulangan banjir di wilayah Jabodetabek maupun wacana megapolitan yang dulu pernah diungkap mantan Gubernur Sutiyoso akan terwujud dengan adanya kementerian urusan Jabodetabek. ●


Kamis, 17 Januari 2013

Terobosan KPU Sehatkan Demokrasi


Terobosan KPU Sehatkan Demokrasi
Ansel Alaman ;  Pengajar Unika Atma Jaya
MEDIA INDONESIA, 17 Januari 2013



SEKALIPUN ditolak, di tentang, bahkan dicaci maki sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan percaya diri memutuskan hanya 10 partai yang menjadi kontestan Pemilu 2014 (Media Indonesia, 8/1). Walau terasa berat bahkan dipandang diskriminatif oleh partai yang gagal, demi sehatnya demokrasi dan demi peningkatan kesejahteraan rakyat, kita patut memberi apresiasi kepada KPU.

Apalagi jika partai-partai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, baik syarat persebaran kepengurusan, persentase keterwakilan perempuan, maupun jumlah anggota seperseribu jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA). 

Konsistensi itu diharapkan dapat menekan sindrom-sindrom politik pencari rente kekuasaan dan harta seperti disebutkan Thomas Hobbes sebagai perilaku `kemunafikan' dan `kesombongan' politisi (David Runciman, Political Hypocrisy, 2010).

Belajar dari Sejarah

Eksperimen demokrasi berbasis partai di Indonesia telah melewati tiga pendulum, yang terbentang mulai atomized party-system (terkenal dengan ikatan etnik, sektarianisme, primordialisme kuat) sampai two-party bahkan di saat bersamaan ada hegemonic system. Pendulum pertama, euforia demokrasi atas elitisme politik. 

Pemilu pertama 1955 digelar saat euforia demokrasi karena bertahun-tahun mengalami kemelut demokrasi parlementer yang elitis (Herbert Feith dan Lance Castles, 1988). Dambaan jiwa demokrasi rakyat tecermin pada pemilu yang atomized party-system atau setidaknya polarized pluralism (sadar perbedaan dan siap berkoalisi), yang diikuti 172 kontestan.

Hasilnya (Feith, 1971), didominasi empat partai besar selain banyak partai gurem, yakni PNI (22,3 % atau 57 kursi), Masyumi (20,9% atau 57 kursi), Nahdlatul Ulama (18,4% atau 45 kursi), dan PKI (15,4% atau 39 kursi). Akan tetapi, pascapemilu terjadi sikut-sikutan merebut kue kekuasaan dan ekonomi, menyulut kemelut berkepanjangan. Hal itu membuat Presiden Soekarno pada 1956 mengancam `menguburkan partai-partai'. Namun, ancaman retoris itu tidak terjadi. Kekacauan tampaknya terus terjadi dan mendorong Presiden Soekarno pada 1960 membubarkan Masyumi melalui Keppres No 200/1960. Tinggal 10 partai, di antaranya PNI, Nahdlatul Ulama, PSII, Parkindo, Partai Katolik, Perti, P Murba, dan IPKI, yang mengM ikuti Pemilu 1971.

Pendulum kedua, pembatasan partai di bawah kekuasaan otoriter. Pemilu 1971 masih diikuti 10 kontestan (parpol). Namun, sesudahnya diterapkan kebijakan fusi (peleburan) partai-partai menjadi 2 parpol (PPP dan PDI) dan 1 Golongan Karya (Golkar). Fusi itu bukan penyederhanaan hasil kesepakatan politik, melainkan kepentingan rezim otoriter. Lima pemilu masa Orde Baru (1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997) hanya sebagai political movement rezim untuk sekadar dijadikan tameng menangkis tuduhan negara Barat bahwa Soeharto menang karena menindas kebebasan politik rakyat.

Pendulum ketiga, euforia demokratisasi. Dari akumulasi gerakan kaum reaksioner ter hadap kebijakan deparpolisasi Orde Baru, lahirlah reformasi di bawah rezim kebebasan politik. Pemilu 1999 diikuti 48 parpol, Pemilu 2004 ada 24 parpol, dan Pemilu 2009 diikuti 38 parpol nasional serta 6 partai lokal di Aceh.

Hasilnya? Alih-alih mengukuhkan presidensialisme, nyatanya justru muncul politik `berkaki banyak' seperti Kabi net Indonesia Bersatu (KIB) I dan II serta sekretariat gabungan (setgab) di parlemen, yang nyaris kembali ke parlementerisme politik 1950-an. Jeratan keburukan moral politisi di pusat dan daerah hasil Pemilu Multipartai 2009 menyadarkan kita akan keharusan penyederhanaan jumlah parpol Pemilu 2014.

Kualitas Demokrasi

Pleno KPU (7/1) menetapkan hanya 10 dari 38 parpol untuk kontestan Pemilu 2014. Kesepuluh partai itu terdiri dari sembilan partai lama yang sekarang ada di parlemen pusat dan Partai NasDem sebagai partai baru. Banyak pihak mengapresiasi keberanian KPU sehingga Pemilu 2014 menjadi sederhana, hemat biaya, mudah dipahami rakyat seperti model surat suara dan calon sedikit mudah dikenal rekam jejaknya (Media Indonesia, 8/1). Pemilu menjadi berkualitas. Penetapan KPU itu ditentang 18 parpol yang tidak lolos dan diadukan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

Makin Merajalela

Persoalannya, pendulum apa yang menjadi mindset pengurus parpol baik yang lolos maupun tidak? Kita semakin khawatir motivasi uang, kekuasaan, dan harta terus mendominasi pilihan politik politisi ke depan, seperti diduga Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dalam promosi doktor di Universitas Padjadjaran Bandung (Editorial MI, 12/1). Sudah menjadi `rahasia umum' motivasi menyimpang itu dan semakin mengancam kesucian politik, ditambah merajalelanya ko rupsi, `selingkuh' bisnis dan politik, broker proyek, otak sektarianisme, rasisme, dan penolakan pluralisme.

Namun, kita tidak boleh sekadar menyalahkan individu, tetapi juga perilaku kolektif dan budaya politik, sebab setiap politikus ialah produk dari budaya politik masyarakat. Masyarakat kita terkapling-kapling dalam pembelahan sosial (social cleavage) yang berwujud budaya, suku, etnik/ras, agama, asal/tempat tinggal, bahasa daerah, pengalaman sejarah, latar ekonomi, dan golongan. Seharusnya kaderisasi dan pendidikan politik Indonesia berorientasi realitas budaya Indonesia kontemporer, selain kualitas `pasar politik'.

Kualitas pasar politik seperti pemilu tergantung beberapa faktor baik input (perundangan, sistem pemilu, dan peraturan KPU), proses (tahapan penyelenggaraan dan penyadaran pemilih), maupun keluaran yakni terpilihnya sejumlah kader berkualitas sehingga memperoleh kursi di DPR atau DPRD. Cita-cita demokratisasi partai terwujud jika tidak ada lagi penyakit `kutu loncat', ketika orang seenaknya berpindah partai termasuk untuk vote-getter dan langsung menjadi pengurus pusat, sebuah perilaku politik feodal, oligarkis, dan mempertontonkan kegagalan kaderisasi partai.

Dengan alternatif pemikiran tersebut, kita mendukung sepenuhnya keputusan KPU dan berharap nurani MK tidak mudah mengabulkan permohonan yang membatalkan keputusan KPU. Dengan demikian, pendulum keempat dengan penyederhanaan kontestan Pemilu 2014 sebagai moderate pluralism system tidak sekadar menghemat biaya, tetapi terutama membangun kualitas demokrasi agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pendulum itu menghasilkan sekitar 5 sampai 7 partai. Diharapkan, kualitas organisasi dan kader makin terpacu, perilaku dan motivasi politik makin dimurnikan. Namun, itu bukanlah `jalan tol' politik. Kita tetap membutuhkan negarawan yang siap berkorban. Politisi harus terus menuranikan kritik Freeman Clarke, “A politician thinks of the next election, but a statesman thinks of the next generation.“ ●