Tampilkan postingan dengan label Triwibowo Yuwono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Triwibowo Yuwono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Mei 2016

Korupsi di Lingkungan Akademik

Korupsi di Lingkungan Akademik

Triwibowo Yuwono ;   Guru Besar dan Mantan Dekan Fakultas Pertanian UGM
                                                         KOMPAS, 10 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus-kasus korupsi terus saja terungkap ke publik. Begitu dahsyatnya kasus korupsi yang ada di negara ini sehingga seolah-olah sudah menjadi berita sehari-hari.

Di antara sekian banyak kasus korupsi yang terungkap, terselip kasus-kasus yang sungguh sangat menyedihkan karena menyangkut orang-orang di suatu lembaga yang selama ini menjadi benteng terakhir panutan bangsa, yaitu perguruan tinggi (PT) atau kalangan akademik. Tulisan ini bukan pembelaan sesama akademisi, bukan menghakimi mereka yang didakwa korupsi, bukan pula analisis hukum—karena jauh di luar kompetensi penulis, tetapi lebih sebagai perenungan, kontemplasi sekaligus mencoba merunut jalan kembali menuju hakikat keakademikan.

Jika ditengok definisi tentang dosen dan guru besar (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), nyata sekali betapa mulia tugas seorang dosen (demikian pula guru). Kenapa lalu muncul kasus-kasus korupsi yang melibatkan dosen atau guru besar?

Pemimpin komunitas

Dari beberapa kasus ”korupsi” yang melibatkan dosen atau guru besar, yang notabene berasal dari PT ternama, pantas muncul pertanyaan apakah mereka yang tersangkut kasus-kasus tersebut karena kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah, karena niat jahat, atau karena persoalan lain? Selama ini opini masyarakat sudah telanjur menyudutkan para terduga, tersangka, atau bahkan terdakwa korupsi bahwa mereka pasti menumpuk kekayaan dari hasil korupsinya.

Sejauh yang dapat penulis cermati dari lingkungan akademik terdekat, tampaknya frasa memperkaya diri sendiri dalam definisi tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesungguhnya tidak mudah untuk disematkan kepada para akademisi yang sudah telanjur membawa status korupsi tersebut. Tentu ini bukan pembenaran bahwa mereka pasti tidak melakukan korupsi. Namun, coba kita bandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar yang nyata-nyata membuktikan bahwa pelakunya memperkaya diri sendiri, misalnya, kasus Gayus Tambunan.

Dari perbincangan dengan sesama guru besar, baik yang ahli hukum pidana korupsi maupun yang ahli administrasi negara, ada kasus-kasus ”korupsi” yang tidak menunjukkan bukti kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain, melainkan banyak kasus yang terjadi karena si terduga atau tersangka berada dalam posisi (struktural) yang harus jadi penanggung jawab utama lembaganya atau sebagai pejabat pembuat komitmen. Ada juga kasus yang terjadi karena ”kesalahan administrasi atau prosedur”. Bahwa kemudian kesalahan prosedur atau administrasi tersebut dianggap menyebabkan kerugian negara adalah persoalan lain karena bergantung pada hasil audit dan pendapat lembaga audit negara (BPKP atau BPK).

Amanah UU Guru dan Dosen sudah sangat jelas. Ketika seorang dosen atau guru besar dipilih menjadi dekan, rektor, kepala lembaga penelitian, atau kategori pimpinan apa pun di lingkungan akademik, sejatinya mereka mengemban tugas sebagai ”pemimpin” para dosen, peneliti, dan mahasiswa, yang punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi), seperti tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Bahwa, sejatinya para pejabat PT bukan pejabat publik, seperti bupati, kepala daerah, atau kepala dinas, karena dosen dan akademisi adalah ”pemimpin komunitas akademik”.

Kalau kemudian mereka tersangkut kasus korupsi ketika menjalankan tugas dalam posisi yang sebenarnya bukan tupoksi mereka, apakah karena kesalahan prosedur atau karena memang ada niat jahat, sebenarnya ada kekeliruan mendasar yang dilakukan pemerintah ketika memberikan penugasan kepada para dosen di luar tupoksinya. Dengan kata lain, ketika pemerintah menugasi para ”pemimpin komunitas akademik” itu untuk menjalankan tugas non-akademik, misalnya, sebagai pejabat pembuat komitmen untuk suatu kegiatan administrasi keuangan di lingkungan PT, hal itu sejatinya bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Jika kita mengacu pada UU tentang Guru dan Dosen, tugas mulia sebagai dosen atau guru besar harus dikembalikan seperti yang menjadi amanat UU. Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan pelaksanaan administrasi keuangan dan proyek yang pasti akan dilaksanakan di setiap PT atau lembaga akademik lainnya? Apakah dekan atau rektor ”harus” menjadi penanggung jawab kegiatan administrasi yang sebenarnya adalah penugasan dari lembaga yang lebih tinggi, yaitu kementerian, sementara sebenarnya mereka yang menjadi dekan atau rektor tidak mesti menguasai bidang administrasi keuangan?

Seorang guru besar teknik nuklir, misalnya, belum tentu menguasai sistem administrasi keuangan, tetapi yang bersangkutan akan menjadi penanggung jawab semua kegiatan jika menjadi dekan atau rektor. Di sinilah barangkali awal mula persoalan ”korupsi” yang kemudian menjerat beberapa orang akademisi dari PT-PT terkemuka. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar dilakukan perubahan pada sistem administrasi keuangan di PT atau lembaga akademik.

Kalau biasanya semua kegiatan administrasi keuangan dijalankan wakil dekan atau wakil rektor bidang administrasi dan keuangan, dengan dekan atau rektor sebagai penanggung jawab utama, ada baiknya kewenangan ini dikembalikan kepada pemberi tugas, yaitu kementerian, baik Kementerian Ristek dan Dikti, Kemendikbud, atau bahkan Kementerian Keuangan. Caranya mungkin dapat dengan menempatkan pejabat dari kementerian yang menguasai administrasi keuangan di lingkungan PT. Lalu, yang bersangkutan diberi kewenangan penuh menjalankan semua pelaksanaan administrasi keuangan.

Selama ini, di tingkat teknis, pejabat fakultas atau universitas pasti dibantu staf khusus yang berpengalaman dalam bidang administrasi keuangan dan proyek. Meski demikian, tanggung jawab utama tetap pada pimpinan lembaga (dekan atau rektor), sehingga ketika terjadi kesalahan—baik karena kesalahan prosedur atau memang ada niat jahat—pimpinan lembaga harus bertanggung jawab. Dengan sistem semacam ini, dekan atau rektor sangat berpotensi terjatuh ke dalam persoalan yang kemudian dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, meskipun mungkin tidak terjadi aksi memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Jika tanggung jawab administrasi keuangan dilaksanakan oleh pejabat dari kementerian yang memang menguasai administrasi keuangan dan proyek, kalau terjadi tindak pidana korupsi tak akan sampai mengorbankan para dosen atau guru besar yang kebetulan pada saat dan posisi saat itu sedang menjabat sebagai dekan atau rektor.

Para dosen atau guru besar yang menjabat sebagai pimpinan PT atau lembaga akademik sebaiknya tetap diposisikan sebagai ”pemimpin komunitas akademik”, bukan pimpinan lembaga administrasi. Dengan demikian, dekan atau rektor akan lebih fokus memikirkan pengembangan akademik dan keilmuan tanpa harus dibebani tugas dan kewajiban yang bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, serta terlepas dari kekhawatiran melakukan ”kesalahan prosedur”.

Pejabat publik

Apa pun sistem administrasi yang kemudian digunakan untuk ”mengisolasi” akademisi dari kemungkinan melakukan tindak pidana korupsi, mestinya tetap dapat menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses akademik. Jika kemudian diberlakukan peraturan bahwa dekan atau rektor harus menguasai sistem administrasi keuangan lembaga, sehingga tidak ada alasan untuk berkilah karena ketidaktahuan tentang prosedur, mungkin tidak akan ada dosen yang bersedia atau tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai dekan atau rektor.

Di sisi lain perlu juga dipikirkan bagaimana status dosen atau guru besar yang kemudian menjadi pejabat publik, misalnya, sebagai dirjen atau menteri. Terhadap mereka, mestinya juga diperlakukan sama dengan pegawai negeri sipil yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, yaitu harus mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai PNS.

Dengan demikian, ketika seorang dosen atau guru besar menjadi pejabat publik, semua hak dan statusnya sebagai dosen tidak boleh lagi digunakan, termasuk menggunakan jabatan guru besar atau profesor. Sebab, guru besar atau profesor adalah jabatan akademik tertinggi, bukan gelar, yang diemban seorang dosen yang masih mengajar di tempat yang bersangkutan memperoleh jabatan guru besar atau profesor tersebut.

Oleh karena itu, ketika si pejabat terkena kasus korupsi, hal itu sepenuhnya sudah jadi tanggung jawab pribadi, tak perlu dan tidak dapat disangkut-pautkan dengan PT asal si pejabat, sehingga marwah lembaga PT dapat terjaga. ●

Jumat, 29 April 2016

Wakaf Lahan Pangan

Wakaf Lahan Pangan

Triwibowo Yuwono  ;   Guru Besar di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 28 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEGIATAN wakaf sudah lama diterapkan di Indonesia, dan yang biasa dikenal masyarakat ialah wakaf untuk kegiatan ibadah dan pendidikan.
Dalam tulisan ini penulis ingin mengajukan gagasan perluasan kegiatan wakaf untuk peningkatan kesejahteraan umum, seperti disebutkan dalam UU No 41/2004, yaitu untuk menjaga kelestarian lahan pangan. Seperti telah banyak diketahui, salah satu persoalan besar dalam penyediaan pangan di Indonesia ialah terjadinya alih fungsi lahan pangan yang subur menjadi peruntukan lain yang menyebabkan penurunan produksi pangan.

Banyak faktor yang menjadi penyebab alih fungsi lahan pangan menjadi peruntukan lain, antara lain godaan investor kepada petani pemilik lahan untuk menjual dengan harga tinggi. Selain itu, beberapa kajian menunjukkan penurunan minat anak-anak petani untuk menjadi petani sehingga ketika sang bapak beranjak tua dan tidak dapat menggarap sawah, godaan menjual lahan sawah semakin besar.

Data BPS di 2004, seperti tertulis dalam kajian kasus alih fungsi lahan oleh Nana Apriyana (Bappenas), menunjukkan bahwa besaran laju alih fungsi lahan pertanian dari lahan sawah ke nonsawah di Jawa sebesar 187.720 ha per tahun, dengan perincian alih fungsi ke nonpertanian sebesar 110.164 ha per tahun dan alih fungsi ke pertanian lain sebesar 77.556 ha per tahun.

Data ini sangat mungkin dapat berubah dari tahun ke tahun. Apalagi jika mengingat laju pembangunan infrastruktur yang kencang, laju alih fungsi lahan dapat menjadi lebih besar lagi. Jika hal itu berlanjut, dikhawatirkan akan semakin luas lahan subur yang beralih fungsi meskipun sudah ada UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Salah satu cara untuk menahan derasnya laju alih fungsi lahan ialah dengan memberikan perlindungan dan jaminan kepada petani pangan untuk dapat tetap melakukan usaha tani pangan tanpa harus khawatir dengan masa depannya.

Tulisan ini mencoba mengajukan konsep wakaf tanah. Secara sederhana, gagasan ini mengajak masyarakat, baik perorangan maupun lembaga yang mempunyai modal kuat, untuk membeli lahan-lahan pangan yang subur dan potensial, lalu diberikan kembali kepada petani atau kelompok petani untuk tetap digarap sebagai lahan pangan.

Implementasi gagasan ini dapat dilakukan dengan beberapa macam model. Model pertama, perorangan atau lembaga yang mempunyai cukup modal dan kepedulian terhadap produksi pangan mewakafkan lahan yang dimiliki kepada lembaga wakaf di suatu desa, yang dibentuk secara resmi dan legal, untuk mengelola lahan wakaf bagi produksi pangan.

Kedua, perorangan atau suatu lembaga, baik swasta maupun pemerintah daerah, membeli lahan dari petani atau kelompok petani dengan ikatan perjanjian legal bahwa lahan tidak akan dialihfungsikan ke peruntukan lain. Selanjutnya pihak yang membeli lahan itu mewakafkan kembali lahan yang sudah dibeli kepada petani atau kelompok petani yang menjual lahannya. Dengan begitu, petani tersebut tetap dapat melakukan usaha tani pangan tanpa harus tergoda menjual lahannya kepada investor yang menggunakan untuk kepentingan selain produksi pangan.

Ketiga, model 'wakaf bersama' yang dapat dilakukan oleh sekelompok orang yang secara bersama-sama membeli sebidang lahan pertanian untuk kemudian diwakafkan kembali kepada lembaga wakaf guna tetap dimanfaatkan sebagai lahan pangan. Ini adalah model paling sederhana untuk pengembangan konsep wakaf lahan pangan.

Keempat, wakaf yang dilakukan oleh pemerintah atau negara, yaitu dengan 'mewakafkan' lahan-lahan tidur atau lahan yang selama ini tidak produktif untuk kepentingan produksi pangan. Model ini mungkin lebih kompleks karena harus ada dukungan aturan hukum untuk menjaga sistem wakafnya.

Dengan model wakaf lahan pangan seperti di atas, diharapkan ada perlindungan terhadap lahan-lahan yang potensial untuk produksi pangan, juga jaminan kepada petani untuk tetap dapat berproduksi tanpa godaan dari investor. Perlindungan terhadap lahan-lahan pangan dari proses konversi menjadi bentuk lain hanya dapat terlaksana dengan dukungan masyarakat.

Dukungan legal, dengan diundangkannya UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah ada, tetapi mungkin tidak cukup karena tidak mudah untuk menjamin tidak akan ada konversi lahan. Kenyataan menunjukkan bahwa meskipun UU No 41 sudah ditetapkan, konversi lahan pertanian menjadi bentuk lain masih terus berlangsung.

Dengan model wakaf lahan pangan, yang melibatkan peran aktif masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap petani dan lahan-lahan pertaniannya akan lebih efektif karena ada dimensi spritual, bukan semata-mata urusan legal formal. Masyarakat atau lembaga wakaf yang menerima wakaf dari masyarakat untuk kepentingan umum, termasuk produksi pangan, tentu tidak akan berani bermain-main karena ada aspek amanah dan dimensi ibadah yang tidak boleh sembarangan diabaikan.

Dengan model ini para petani akan merasa lebih terlindungi. Dengan perjanjian yang dibuat, jika petani sudah tidak mampu lagi mengolah lahan yang diwakafkan, hak pengelolaan dapat dialihkan kepada petani lain atau anak keturunannya. Model wakaf seperti diusulkan dalam tulisan ini dapat dielaborasi lebih lanjut untuk menjabarkan pola wakaf dan perjanjian pengelolaannya serta dukungan pelaksanaannya di lapangan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah cukup menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada pemberi wakaf dan penerima wakaf tanpa harus terlibat langsung di dalam operasional pengelolaan lahan. Itu karena yang berperan penting ialah anggota masyarakat yang menjadi pihak pemberi wakaf.

Di dalam lembaga wakaf yang bertanggung jawab mengelola peruntukan wakaf dapat disertakan wakif (orang atau lembaga yang memberi wakaf) sehingga dapat ikut mengawasi pelaksanaan wakaf. Lembaga-lembaga wakaf yang dapat dilibatkan, misalnya pondok pesantren, lembaga keagamaan yang lain, atau lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk di daerah wakaf lahan pangan tersebut.

Salah satu model pemanfaatan wakaf lahan pangan ialah sistem bagi hasil antara lembaga pengelola wakaf dan para petani. Dalam hal ini petani memberikan sebagian hasil usaha taninya kepada lembaga wakaf, misalnya pondok pesantren, sehingga dapat digunakan untuk menyediakan sumber pangan bagi para santrinya. Tentu harus ada sistem bagi hasil yang adil.

Oleh karena itu, keterlibatan wakif menjadi perlu karena dapat ikut mengawasi pelaksanaan wakaf. Sebaliknya, wakaf lahan pangan dapat juga dilaksanakan dengan cara menyerahkan sepenuhnya hasil panenan petani kepada para petani untuk mengelola atau menjualnya.

Dalam model wakaf bersama, mungkin pola pemanfaatan semacam ini lebih sesuai karena para wakif tidak perlu ikut memikirkan hasil dari lahan pangan yang diwakafkan. Meskipun demikian, peran lembaga independen, misalnya di tingkat desa atau kecamatan, untuk melakukan supervisi pengelolaan lahan wakaf masih diperlukan. Terutama untuk menjaga status hukum lahan yang sudah diwakafkan.

Sekali lagi, pencegahan alih fungsi lahan pangan produktif menjadi bentuk lain memerlukan peran aktif masyarakat. Tidak hanya dalam bentuk advokasi dan konsep-konsep verbal yang berhenti dalam bentuk kertas kerja, tapi juga perlu aksi bersama.

Salah satu aksi bersama yang dapat dilakukan ialah dengan mewakafkan lahan yang dimiliki oleh masyarakat untuk kepentingan produksi pangan.
Keterlibatan para pemuka agama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai hal ini juga sangat diperlukan sehingga masyarakat dapat menyalurkan sebagian kekayaan mereka secara lebih produktif dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. ●