Tampilkan postingan dengan label RUU Komponen Cadangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Komponen Cadangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juli 2013

Di Balik RUU Komponen Cadangan

Di Balik RUU Komponen Cadangan
Anton Aliabbas  ;  Direktur Program Research Institute for Democracy and Peace (The RIDeP Institute)
KOMPAS, 23 Juli 2013


Walaupun Komisi I DPR menolak melanjutkan pembahasan RUU Komponen Cadangan, pemerintah terkesan tetap ngotot membahas draf ini.

Semangat itu setidaknya tergambar jelas dalam tulisan Budi Susilo Soepandji bertajuk ”Bias RUU Komponen Cadangan” (Kompas, 9/7). Tulisan ini akan merespons artikel tersebut, yang menganggap pengkritik RUU Komponen Cadangan sebagai pihak yang berpandangan sempit.

Sebagai Ketua Pokja RUU Komponen Cadangan (Komcad) (2005-2009), tentu sangat wajar jika Budi Susilo sangat menginginkan draf tersebut dibahas parlemen. Namun, keinginan kuat pemerintah untuk mengegolkan draf tersebut tak selaras dengan upaya yang dilakukan. Dalam rapat konsultasi di DPR pada 11 Januari 2011 dan 26 Oktober 2011, sudah disepakati untuk menunda pembahasan RUU Komcad sambil menunggu pembahasan RUU Keamanan Nasional.

Komisi I DPR pernah meminta penyempurnaan dokumen RUU Komcad sebelum dilakukan pembahasan. Namun, hingga Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan pada 20 Mei silam, masih belum satu pun pasal yang diperbaiki. Hasilnya pun tidak mengherankan dan masih sama. Komisi I tetap menolak pembahasan RUU Komcad. Ngotot-nya pemerintah yang tetap memajukan draf kontroversial tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa di balik ini?

Diskriminatif dan gagal

Sungguh tidak bisa dimungkiri keberadaan RUU Komcad amanat dari legislasi pendahulunya, UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. RUU Komcad satu dari pekerjaan rumah yang diwariskan UU yang mengatur sektor keamanan. Sayangnya, sikap ngotot serupa yang ditunjukkan pemerintah tak tampak pada pekerjaan rumah lain, seperti pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (Pasal 15 UU No 3/2002) atau revisi UU Peradilan Militer (Pasal 64 jo Pasal 74 UU No 34/2004 tentang TNI).

Sikap ”diskriminatif” pemerintah lainnya jelas terlihat di dalam draf RUU Komcad. Dalam RUU ini, secara eksplisit, pemerintah hanya akan membebankan ”wajib militer” pada tiga jenis profesi: pekerja, buruh, dan pegawai negeri sipil, termasuk di dalamnya mantan prajurit TNI (Pasal 8 Ayat 1 dan 2). Padahal, masih ada banyak profesi di luar itu. Mengapa artis, anggota DPR atau pengusaha, misalnya, tak dilabeli ”wajib” mengikuti program komponen cadangan?

Di sisi lain, dalam artikelnya, Budi Susilo Soepandji menyebutkan adanya pemahaman keliru yang melekatkan Komcad sebagai wajib militer. Padahal, persepsi itu jika ditelaah lebih lanjut justru berasal dari draf RUU Komcad itu sendiri. Setidaknya ada 27 pasal dari 44 pasal RUU Komcad atau sekitar 61,2 persen klausul yang mengatur mengenai anggota komponen cadangan manusia. Bandingkan dengan klausa yang mengatur penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional untuk komponen cadangan yang hanya 6 pasal (13,6 persen). Ini berarti draf RUU ini jelas menitikberatkan pada pengaturan orang sebagai komponen cadangan daripada mengatur secara umum apa, bagaimana, dan mengapa kita butuh Komcad.

Secara sederhana, setidaknya ada lima kegagalan pemerintah dalam meyakinkan publik tentang urgensi Komcad melalui RUU ini. Pertama, RUU ini jelas tidak menganut prinsip universalitas HAM yang menjamin adanya perbedaan keyakinan yang dianut warga negara. Budi Susilo Soepandji dapat saja berargumen bahwa RUU ini bersifat sukarela. Namun, hal tersebut otomatis terbantahkan dengan ketiadaan mekanisme penolakan (conscientious objection) yang dimiliki warga negara. Secara tersirat, dalam RUU ini negara memiliki daya paksa yang diwujudkan dengan ancaman sanksi satu tahun penjara di samping tidak ada penegasan yang menyatakan perekrutan sukarela.

Kedua, pemerintah tidak berhasil menunjukkan ancaman strategis seperti apa yang dihadapi Indonesia dalam 20-25 tahun mendatang yang membutuhkan personel komponen cadangan yang sangat banyak. Ketika tren kehadiran manusia dalam perang lambat laun dikurangi dan diganti dengan kemajuan teknologi, Indonesia malah lebih sibuk menyiapkan personel cadangan yang banyak.

Ketiga, pemerintah tidak mampu memberikan penjelasan memadai tentang alat ukur keberadaan Komcad. Alat ukur ini menjadi penting untuk menilai sejauh mana kontribusi dan efektivitas keberadaan Komcad dalam menanggulangi ancaman di masa mendatang. Yang ada justru tidak adanya batasan dan aturan yang jelas mengenai Komcad.

Keempat, pemerintah gagal memberi jaminan yang terukur mengenai keberadaan Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Ketiadaan batasan umur maksimal dan pendidikan dalam perekrutan justru semakin mengaburkan tingkat efektivitas keberadaan Komcad sekaligus memberi ketidakpastian akan adanya penguatan kualitas TNI.

Terakhir, yang justru berpotensi menabrak UU lain, RUU ini justru membuka celah bagi sumber pendanaan selain negara untuk ikut membiayai Komcad (Pasal 37). Padahal, Pasal 25 UU No 3/2002 dan Pasal 66 UU No 34/2004 sudah tegas menyebutkan, pembiayaan anggaran pertahanan dipenuhi APBN.

Jujur

Sudah semestinya beda pendapat dalam diskursus publik diapresiasi pemerintah. Tidak ada dalam diskursus publik itu yang sesat-menyesatkan. Pada prinsipnya, penuangan gagasan dan ide intelektual adalah kekayaan demokrasi. Pandangan berbeda yang diungkapkan kelompok masyarakat sipil terhadap sebuah isu seyogianya diterima sebagai masukan, bukan malah menuduh pihak yang berpandangan berbeda itu menyesatkan. Biarlah rakyat yang menilai mana pendapat yang lebih rasional dari ragam pandangan yang ada.

Ada baiknya pernyataan KSAD Jenderal Moeldoko tentang pentingnya saling tukar informasi dengan jujur (Kompas, 9/7/2013) patut dirintis dan direalisasikan. Mimpi untuk sederajat, saling pengertian, dan saling percaya sipil-militer guna membangun sistem pertahanan negara yang kokoh, seperti yang dituliskan Budi Susilo Soepandji, bukanlah sebuah keniscayaan apalagi kemustahilan.


Membangun harmoni sipil- militer semestinya diletakkan sebagai cita-cita mulia bersama. Untuk menuju ke arah itu, tentu membutuhkan waktu serta kesadaran bersama, bukan cara instan, apalagi disertai pemaksaan. ● 

Kamis, 04 Juli 2013

RUU Komponen Cadangan

RUU Komponen Cadangan
Al araf ;   Direktur Program Imparsial;
Pengajar FISIP Universitas Al Azhar dan Paramadina
KOMPAS, 03 Juli 2013 

Pemerintah kembali memasukkan RUU Komponen Cadangan dalam program legislasi tahun ini. Meski menuai kontroversi, pemerintah ingin RUU ini dapat dibahas dan disahkan DPR periode sekarang.
Sejak awal pemerintah selalu membantah bahwa komponen cadangan bukan wajib militer, padahal substansi RUU Komponen Cadangan bersifat wajib dan bukan sukarela. Hal itu terlihat dari persyaratan yang mewajibkan warga negara berusia di atas 18 tahun ikut latihan dasar kemiliteran. Warga negara yang menolak diancam sanksi pidana.

Secara eksplisit, Pasal 8 Ayat (1) RUU ini menyebutkan bahwa ”pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan”.

Pasal 38 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak memenuhi panggilan menjadi anggota komponen cadangan tanpa alasan yang sah dipidana penjara paling lama satu tahun.

Tidak ada satu pun klausul pasal yang menegaskan bahwa dari perekrutan awal latihan dasar kemiliteran hingga menjadi anggota komponen cadangan bersifat sukarela.

Tujuan dan urgensi

Menurut para pejabat Kementerian Pertahanan, maksud dan tujuan pembentukan komponen cadangan adalah memperbesar dan memperkuat kekuatan pertahanan (TNI), detterent effect, bela negara, dan nasionalisme maupun efisiensi anggaran.

Secara normatif, tujuan pembentukan dan penggunaan komponen cadangan dalam Pasal 2 RUU ini adalah ”untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama penyelenggaraan pertahanan negara.”

Dengan tujuan itu, komponen cadangan bisa dilibatkan membantu tugas TNI dalam kerangka operasi militer, dari pengamanan perbatasan, menghadapi gerakan separatisme dan terorisme, hingga ikut perang, sebagaimana di atur Pasal 7 Ayat (2) UU TNI. Hal sangat mengkhawatirkan karena komponen cadangan bisa menjadi sarana dilegalkannya para milisi untuk menghadapi kelompok masyarakat sendiri. Padahal, kehadiran milisi-milisi di Timur Leste, Aceh, Papua, dan juga Pam Swakarsa pada awal reformasi telah menjadi masalah dalam berbagai konflik, termasuk terlibat dalam pelanggaran HAM.

Dalam realitas tata kelola sektor pertahanan yang belum profesional seharusnya pemerintah fokus untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI. Perlu penguatan alat utama sistem persenjataan (alutsista), menjamin kesejahteraan prajurit dan membangun tata sistem negara hukum yang benar, yakni dengan reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997 tentang peradilan militer.

Kendati anggaran pertahanan setiap tahun meningkat, hal itu tidak menunjukkan bahwa komponen utamanya telah terpenuhi dalam pengadaan alutsista dan kesejahteraan prajuritnya. Pembangunan alutsista masih pada tahapminimum essential forces.

Merujuk pada buku putih pertahanan dan postur pertahanan negara yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan diperkirakan jumlah kekuatan Komponen Cadangan sampai 20 tahun akan datang mencapai 160.000 personel untuk cadangan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Setiap tahun lebih kurang akan ada pelatihan 8.000 anggota.

Di sisi lain, pemerintah membantah bahwa komponen cadangan akan membebani anggaran karena logika zero growth, yakni komponen utamanya akan dikurangi masa datang. Kalaupun logika zero growth itu diterapkan, seyogianya pemerintah mengalokasikan sisa anggaran dari pengurangan jumlah personel TNI untuk penguatan alutsista dan kesejahteraan prajurit.

Jika kita kembali melihat perencanaan Kementerian Pertahanan dalam buku postur pertahanan, pemerintah ternyata juga akan memperbesar postur pertahanan negaranya, seperti rencana membangun dua divisi kostrad baru, yakni di Sulawesi dan Papua serta membangun beberapa Kodam baru yang tentu akan membutuhkan penambahan personel komponen utama.

Itu artinya ada kontradiksi dalam perencanaan kementerian pertahanan, di satu sisi menyatakan pengurangan jumlah personel dengan zero growth tetapi di sisi lain ada rencana menambah komponen utamanya.

Nasionalisme atau fasisme

Pemerintah juga pernah menyatakan pembentukan komponen cadangan karena alasan bela negara dan nasionalisme. Dalam konteks kekinian, bela negara dan alasan nasionalisme sudah seharusnya tidak lagi ditafsirkan sempit, yakni sebatas kewajiban latihan dasar kemiliteran yang cenderung bersifat state centris. Bela negara dan rasa cinta tanah air itu bisa diwujudkan dalam berbagai macam tindakan.

Peran masyarakat sipil dalam mengontrol kekuasaan atau pun pengabdian sosial seperti membantu korban bencana alam juga wujud dari nasionalisme. Kelompok pegiat antikorupsi seperti ICW juga merupakan perwujudan dari bela negara. Justru yang harus dipertanyakan adalah semangat bela negara pemerintah karena membiarkan perusahaan asing mengeksploitasi sumber daya alam kita.

Hati-hati dengan jargon ”nasionalisme” sempit dan membabi buta karena bisa menjerumuskan kita dalam rezim fasisme, sebagaimana pernah dialami pada masa suram Hitler di Jerman.

Banyak negara yang dahulu menerapkan wamil kini sudah menghapusnya, termasuk negara-negara di Uni Eropa. Terakhir pemerintah Jerman pada 2011.
Di era globalisasi, negara-negara yang sudah menghapus wamil lebih menitikberatkan pentingnya penguatan teknologi dan tentara yang profesional sebagai faktor penentu kemenangan. Apalagi dalam menghadapi asymetric warfare yang sedang berkembang, wajib militer melalui pelatihan dasar kemiliteran dinilai sudah tidak relevan lagi.
Sebagian besar negara-negara Uni Eropa yang juga tergabung dalam OECD menilai bahwa wajib militer mengganggu roda ekonomi dan mengganggu tingkat produktivitas angkatan kerja.
Konsep wajib militer dengan menjatuhkan sanksi pidana juga dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia. Komisi Tinggi HAM PBB melalui resolusi 1998/77 telah mengeluarkan resolusi mengenai penolakan terhadap wajib militer oleh seseorang atas dasar keyakinan dan agamanya karena menolak penyelesaian konflik dengan senjata (conscientious objection).
Saat ini, konflik yang berkembang pascaperang dingin juga lebih banyak menunjukkan konflik yang terjadi dalam negara (intra state conflict) ketimbang konflik antarnegara (inter state conflict). Dalam kecenderungan seperti ini, peran tentara, kepolisian, dan intelijen yang profesional lebih penting diwujudkan ketimbang wajib militer. Menjamin keadilan politik dan keadilan ekonomi tentunya juga penting.
Lebih dari itu, pembangunan ASEAN Community di kawasan Asia Tenggara tentunya juga akan berpengaruh pada semakin kecilnya penggunaan metode perang dalam menyelesaikan sengketa antarnegara.
Alasan geopolitik
Meski demikian, harus diakui, hingga kini masih terdapat negara yang terus melibatkan masyarakat dalam wajib militer. Namun, negara tersebut memiliki alasan historis, alasan geopolitik, dan alasan ancaman yang nyata sehingga mereka menerapkan wajib militer, seperti Singapura, Israel, dan Korea Selatan.
Dalam kecenderungan itu bukan wamil ataupun komponen cadangan bukan pilihan tepat. Yang dibutuhkan adalah bagaimana mewujudkan tentara yang profesional dengan menyediakan alutsista yang lebih modern serta diikuti dengan peningkatan kesejahteraan bagi prajurit TNI. ●