Selasa, 07 Februari 2017

Sterilisasi Ruang Publik

Sterilisasi Ruang Publik
Agus Muhammad  ;  Direktur Moderate Muslim Society, Jakarta
                                                     KOMPAS, 06 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kegaduhan ruang publik dewasa ini sudah melewati ambang batas toleransi. Hoax, fitnah, dan ujaran kebencian makin tak terkendali. Di media sosial khususnya, etika publik seolah tak berlaku sehingga orang dengan enteng menyerang, menghakimi, atau mengumpat dengan kata-kata kasar.

Akibatnya, ruang publik tidak hanya gaduh, tetapi juga penuh dengan polusi. Sedemikian parahnya polusi ini sehingga tidak banyak yang menyadari bahayanya. Bahkan, sebagian justru menikmati sambil tertawa; sebagian yang lain mengambil manfaat dari situasi ini dengan terus mengotori ruang publik.

Kenyataan ini diperparah oleh kecenderungan untuk melihat realitas berdasarkan kacamata kuda. Orang hanya melihat apa yang mereka pilih untuk dilihat sebagai realitas sehingga realitas pun terdistorsi. Atas nama aspirasi, kepentingan kelompok diusung ke ruang publik untuk "diperjuangkan" sampai titik darah penghabisan, tanpa memedulikan aspirasi kelompok lain.

Logika ruang publik pun mengalami penjungkirbalikan sedemikian rupa. Kesahihan sebuah aspirasi untuk diperjuangkan di ruang publik tidak lagi didasarkan pada seberapa kuat basis argumen yang mendasarinya, tetapi lebih pada seberapa kuat basis massa yang mendukungnya.

Inilah harga yang harus dibayar ketika kita terlambat melakukan sterilisasi ruang publik dari kepentingan sektarian. Limbah sudah membanjir, kita tidak boleh gegabah mengatasinya. Ibarat penyakit, fenomena ini harus didiagnosis sedemikian rupa sehingga diperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh. Diagnosis yang tepat adalah separuh dari proses penyembuhan.

Akar kegaduhan

Fenomena pencemaran ruang publik tak ubahnya seperti puncak gunung es.  Betapa pun parahnya polusi yang mencemari ruang publik, ini hanya bagian permukaan dari kompleksitas masalah yang selama ini dibiarkan berlarut-larut.

Kegaduhan ruang publik adalah efek dari: (1) limbah politik dari proses perebutan kekuasaan yang mengabaikan etika publik; (2) menguatnya paradigma mayoritarianisme yang menganggap kelompok mayoritas adalah pihak yang paling berhak untuk mengatur dan mengelola kekuasaan; (3) menyebarnya benih-benih sektarianisme berbaju agama yang menganggap aspirasi kelompoknya paling absah untuk diperjuangkan; (4) melemahnya keterlibatan masyarakat madani (civil society), khususnya ormas-ormas arus utama (mainstream), dalam menyuarakan kepentingan publik; dan (5) menguatnya kecenderungan kapitalisasi isu-isu sensitif yang "digoreng" sedemikian rupa untuk menyedot emosi publik.

Akar dari semua itu adalah tidak adanya perlindungan ruang publik dari intervensi komunalisme ataupun intervensi kekuasaan. Sebagaimana kita ketahui, ruang publik (public sphere) biasanya dibedakan dari ruang privat (private sphere) dan ruang politik (political sphere).

Ruang privat adalah representasi kehidupan komunal dari berbagai jenis komunitas, baik berdasarkan keturunan, kedaerahan, etnisitas, ataupun kesamaan agama dan bahasa. Kehidupan dalam wilayah ini diatur berdasarkan adat kebiasaan dan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam kelompok tersebut.

Ruang politik adalah ruang negara tempat kekuasaan dikelola, baik untuk mengatasi berbagai masalah dan konflik maupun untuk mewujudkan kepentingan umum. Untuk kepentingan ini, negara diberi kewenangan menggunakan pemaksaan, bahkan kekerasan. Itulah sebabnya negara perlu diawasi dan dibatasi, baik dengan membagi-bagikannya sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan maupun dengan mengontrolnya sehingga penggunaannya tidak menjadi sewenang-wenang.

Sementara ruang publik adalah suatu wilayah yang bebas dan otonom tempat masyarakat dengan beragam latar belakang saling berinteraksi dalam berbagai bentuk, memiliki kemandirian, kemampuan mengorganisasikan diri dan ketaatan terhadap hukum positif.  Dalam wilayah ini, tujuannya adalah memperjuangkan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok. Kepentingan pribadi dan kelompok dianggap sudah terwakili dalam kepentingan publik.

Kekhasan wilayah ini adalah tidak dibolehkannya penggunaan kekerasan ataupun pemaksaan untuk mencapai tujuan-tujuannya (seperti yang diperbolehkan pada negara), tetapi juga tidak bisa lagi menggunakan nilai-nilai budaya sebagai normanya (sebagaimana yang terjadi pada wilayah privat). Norma-norma yang berlaku adalah hukum positif yang disepakati semua pihak dan berlaku untuk semua kalangan.

Dalam sebuah negara yang menganut nation-state (negara-bangsa), pembagian wilayah tersebut merupakan keharusan yang tidak bisa ditolak karena masing-masing wilayah memiliki aturan main, prosedur, mekanisme, dan logikanya sendiri yang bersifat otonom. Ketiga wilayah tersebut harus dibatasi dengan garis demarkasi yang jelas dan tegas sehingga tidak terjadi intervensi satu wilayah atas wilayah lain.

Dalam konteks Indonesia, pembagian wilayah ini nyaris tidak ada sama sekali sehingga sering terjadi intervensi, bahkan "kooptasi", satu wilayah atas wilayah lainnya. Inilah akar kegaduhan sosial yang membuat ruang publik tercemar oleh dua kepentingan sekaligus: kepentingan politik dan kepentingan sektarian.

Keluar dari dilema

Upaya membangun garis tegas di antara ketiga wilayah di atas menjadi tidak mudah karena akan berhadapan langsung dengan struktur sosial politik yang meletakkan agama tidak hanya sebagai isu privat, tetapi sekaligus isu publik. Ini menjadi dilema tersendiri karena agama sudah telanjur menjadi isu publik, di samping isu privat tentu saja.

Memaksa dan membatasi "ruang gerak" agama di ruang privat tentu akan melahirkan kegaduhan besar yang sangat mahal harganya. Namun, membiarkan agama masuk ke wilayah publik dan politik juga tidak kalah berisiko karena, ketika agama muncul dalam wilayah publik, ini membawa konsekuensi: ke dalam berfungsi merangkul dan ke luar berfungsi menyangkal. Jika ditarik lebih jauh, konsekuensi itu membawa implikasi yang tidak kalah seriusnya. Sebab, agama yang berwatak "absolut", subyektif, dan tertutup harus menangani masalah-masalah publik yang pada hakikatnya bersifat relatif, obyektif, dan terbuka. Bagaimana keluar dari dilema ini?

Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah mempertahankan agama sebagai isu publik dengan memanfaatkan dimensi universal dari agama untuk kepentingan publik, sekaligus membatasi dimensi partikularnya hanya di ruang privat.  Ini dimungkinkan karena masing-masing agama di Indonesia memiliki ajaran-ajaran universal yang berlaku untuk semua orang, seperti keadilan, kasih sayang, kesetaraan, peduli lingkungan, solidaritas sosial, perdamaian, dan toleransi. Ketika berada di ruang publik ataupun politik, agama harus didorong untuk membawa dan menyuarakan nilai-nilai universal tersebut. Dengan demikian, kontribusi agama di ruang publik bisa dirasakan manfaatnya oleh pemeluk agama lain.

Pada saat yang sama, aspek-aspek partikular yang menjadi ciri khas masing-masing agama perlahan-lahan dan secara bertahap dikurangi penggunaannya di ruang publik. Demikian juga aspek-aspek simbolik yang hanya bisa dihayati oleh masing-masing pemeluk agama dibatasi hanya dalam komunitas yang bersangkutan.

Peran masyarakat madani

Membangun ruang publik yang sehat tentu saja tidak bisa dibebankan hanya pada komunitas agama. Negara sebagai pihak yang paling banyak memiliki kapabilitas dan sekaligus otoritas perlu memberikan jaminan regulasi yang dijalankan secara konsisten untuk membangun keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan secara merata sehingga tidak ada satu kelompok pun yang punya alasan untuk membuat kegaduhan hanya untuk mendapat perhatian publik.

Di sinilah pentingnya penguatan masyarakat madani. Sebagai jembatan antara wilayah privat dan wilayah politik, masyarakat madani mengemban dua fungsi strategis: ke atas menjalankan peran-peran pengawasan dan kontrol secara ketat terhadap negara agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan; ke bawah melakukan fungsi-fungsi edukasi dan penyadaran mengenai pentingnya membangun komitmen bersama untuk menjaga rumah besar bernama Indonesia agar tetap aman dan nyaman. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar