Tampilkan postingan dengan label MK Mengadili MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK Mengadili MK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Maret 2014

Kuasa tanpa Batas

Kuasa tanpa Batas

Khairul Fahmi  ;   Dosen hukum tata negara, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 1-2/PUU XII/2014 terkait dengan pengujian Undang-Undang No 4/2014 memaksa para pegiat ketatanegaraan berpikir ulang tentang tatanan pembagian dan pembatasan kekuasaan yang telah diatur dalam UUD 1945. Bagaimana tidak? Putusan MK dalam mengadili perkara menyangkut dirinya sendiri telah mengganggu nalar hukum yang wajar. MK tidak saja memeriksa dan memutus materi muatan Undang-Undang MK terkait kelembagaan, tetapi juga norma yang berhubungan dengan pribadi hakim konstitusi. Kondisi itu seakan menjadi alasan pembenar untuk kembali mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan proses peradilan tidak terikat pada asas nemo iudex in causa sua?

Melalui pengujian UU MK selama ini, MK sebetulnya telah menegaskan ketidaktundukan mereka pada pemberlakuan asas `seseorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri' itu. Bila keyakinan demikian digunakan untuk membentengi MK dari upaya pengerdilan kewenangan melalui pembentukan atau perubahan UU MK, langkah tersebut tentu sah adanya. Namun, jika keyakinan yang sama juga digunakan untuk memeriksa dan menguji norma terkait dengan pembatasan dan pengawasan hakim konstitusi, alasan itu menjadi kehilangan alasan pembenar.

Kepentingan kelembagaan dan keperluan pribadi hakim merupakan dua hal yang berbeda sehingga asas yang ada juga harus diterapkan secara berbeda. Dalam konteks ini, benar apa yang dikatakan Saldi Isra (Kompas, 24/4), penerapan asas nemo iudex in causa sua mesti dengan pemilahan. Sepanjang menyangkut kepentingan pribadi, hakim mesti menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili. Hal itu ditujukan untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih kepentingan individu hakim atas perkara yang diajukan kepadanya.

Konstruksi demikian relevan dengan maksud norma Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman diletakkan dalam konteks tidak satu pun dari kekuasaan yang ada dapat mencampuri tugas-tugas penegakan hukum dan keadilan yang dilakukan. Kekuasaan mana pun di luar kekuasaan kehakiman tidak dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang dilakukan hakim.

Sekalipun demikian, kata merdeka bukanlah cek kosong, yang juga diartikan sebagai kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus semua perkara, termasuk yang terkait dengan dirinya. Dalam hal ini, agar kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan, pembatasan kekuasaan bagi lembaga yudikatif menjadi penting adanya. Potensi penyalahgunaan kekuasaan tidak saja ada pada jajaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga pada institusi yang ditugasi sebagai dispute settlement, seperti MK.

Merdeka pilihan MK

Hanya, melalui putusan terseut MK menempatkan dirinya sebagai lembaga negara tanpa batas kekuasaan. Mengadili berdasarkan UUD dimaknai sebagai kekuasaan melaksanakan proses pengujian undang-undang sesuai dengan kehendak hakim konstitusi. Indikasi ke arah itu dapat dibaca dalam pertimbangan dan diktum putusan yang dijatuhkan.

Pertama, di awal pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan putusan MK hanya berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Pesan yang hendak disampaikan ialah betapa kewibawaan lembaga itu sangat tinggi. Ia hanya tunduk pada UUD 1945 dan tidak tunduk pada ketentuan yang lain.

Sebagai court of law yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, pemosisian diri yang demikian tidaklah keliru. Namun, menjadi tidak tepat apabila pertimbangan tersebut hendak menyampaikan pesan tersirat, `tidak level' bagi MK untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar, seperti undang-undang. Dalam mengadili perkara-perkara konstitusional, MK tidak dapat mengesampingkan undang-undang. Salah satunya MK wajib tunduk pada hukum acara yang justru diatur dalam undang-undang sebagai mandat UUD 1945.

Kedua, MK mengartikan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai kebebasan hakim konstitusi untuk masuk ke ranah yang bukan kewenangan mereka. Seperti memberlakukan kembali sebuah norma undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh pembentuknya. Dalam putusan ini, MK secara tegas menyatakan UU No 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah Perpu Nomor 1 Tahun 2013.

Sebagai penafsir konstitusi, lembaga itu hanya berwenang menguji keabsahan sebuah undang-undang yang sedang berlaku. Dalam hal ini, penilaian terhadap keabsahan undang-undang dapat dilakukan melalui pembatalan norma yang dinilai bertentangan dengan UUD, menyatakan norma undang-undang bersifat konstitusional dengan persyaratan tertentu, atau menyatakan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD.

Hanya, apabila putusan MK juga berisi perintah memberlakukan norma undang-undang yang sudah tidak berlaku, institusi itu tidak lagi dalam konteks menjalankan kewenangan pengujian undang-undang, tetapi telah bertindak sebagai pembentuk undangundang.

Dari sudut pandang apa pun, tidak ada alasan pembenar bagi kekuasaan kehakiman untuk mencampuri wewenang pembentuk undang-undang. Jadi, dengan masuk ke wilayah itu, pelaksanaan kekuasaan kehakiman telah menabrak batas demarkasi batas kekuasaan yang dimilikinya. Pada saat bersamaan, hakikat kemerdekaan kekuasaan kehakiman juga telah digerogoti. Kemerdekaan yang dimiliki telah kehilangan rasionalitasnya, digantikan kesewenangwenangan pelaku kekuasaan kehakiman.

Mengembalikan keseimbangan

Selama ini, perkembangan teori pembatasan kekuasaan hanya sampai pada titik perlunya pembatasan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konsep itu pula yang digunakan MK dalam memeriksa dan mengadili pengujian UU No 4/2014. Di bawah konsep yang demikian, hakim konstitusi mendapat alasan pembenar secara teori untuk menabrak hukum acara pengujian undang-undang sebagai salah satu batas pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Fakta demikian mengharuskan adanya rekonstruksi teori pemisahan kekuasaan. Kekuasaan mahakuat yang dimiliki pelaku kekuasaan kehakiman juga harus menjadi objek yang mesti dibatasi sebab kekuasaan yudikatif tanpa batas dan kontrol juga cenderung disimpangi. Hanya, pembatasan yang dilakukan mesti tetap dalam desain tidak merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pada level implementasi, pembatasan kekuasaan kehakiman salah satunya dapat dilakukan dengan menata ulang hukum acara Mahkamah Konstitusi. Hukum acara yang selama ini digunakan tidak memiliki kepastian proses dan cenderung sesuka hakim.

Tidak ada standar pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipegang sehingga membuka ruang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, berbagai asas yang diberlakukan dalam pengujian undang-undang mesti ditegaskan dalam norma undang-undang. Dengan cara itulah, kekuasaan tanpa batas Mahkamah Konstitusi dapat dibatasi tanpa mengganggu kemerdekaannya dalam melaksanakan hukum dan keadilan.

Jumat, 21 Februari 2014

Selamatkan Jalan Hakim MK

Selamatkan Jalan Hakim MK

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direkur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS,  21 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Meski melihat pergerakan cepat dan kesan terburu-buru selama proses persidangan, saya sama sekali tak percaya Mahkamah Konstitusi akan membatalkan dan menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2014 tak punya kekuatan mengikat.

Jika ada di antara materi permohonan yang dikabulkan, dalam batas penalaran yang wajar, tak mungkin semua substansinya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional. Dengan cara berpikir sederhana, hakim-hakim konstitusi pasti tak mau berjudi dengan segala penilaian miring yang muncul jika mengabulkan semua logika pemohon guna membatalkan UU No 4/2014. Sebagaimana dikutip Kompas (13/2), mengabulkan pemohon menjadi pertaruhan kredibilitas institusi MK. Apalagi sebagian pasal yang dipersoalkan pemohon berkaitan langsung  dengan kepentingan hakim konstitusi. Nyatanya, bertolak belakang dengan keyakinan itu, Kamis (13/2), dengan suara bulat lewat Putusan No 1-2/PUU-XII/2014, delapan hakim konstitusi membatalkan keberlakuan UU No 4/2014 dan menyatakannya tak punya kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan itu, semua gagasan besar demi perbaikan MK yang diusung UU No 4/2014 kandas di tangan hakim konstitusi.

Menolak sikap presiden

Dengan melacak persoalan dari awal, tak mungkin menghilangkan keterkaitan sikap hakim konstitusi via putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dengan langkah-langkah yang dilakukan Presiden SBY setelah tertangkap tangannya Akil Mochtar (3/10/2013). Kejadian awal yang memicu ”protes” di kalangan hakim konstitusi adalah ketika Presiden mengadakan pertemuan dengan semua ketua lembaga negara untuk membahas MK pasca-penangkapan Akil. Bisa jadi protes di kalangan hakim konstitusi karena mereka ditinggalkan dan tak diajak bicara untuk sesuatu yang berkaitan langsung dengan nasib MK. Padahal, di dalam pertemuan itu, Presiden didorong melakukan langkah darurat untuk menyelamatkan MK. Selain itu, dengan tak mengundang MK dalam ”pertemuan darurat” tersebut, hakim konstitusi merasa tersudut di tengah turbulensi penangkapan Akil Mochtar.

Tindak lanjut langkah darurat yang disepakati dalam pertemuan para ketua lembaga negara, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013. Kegerahan hakim konstitusi kian memuncak dengan munculnya frasa ”akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi” dalam konsiderans menimbang Perppu No 1/2013 versi pertama yang diedarkan ketika diumumkan di Yogyakarta.

Sekalipun versi pertama Perppu No 1/2013 menghilang dari peredaran dan frasa itu menghilang dari draf resmi versi pemerintah, hakim konstitusi tetap saja tak  bisa menerima penilaian seperti itu. Bagi mereka, peristiwa yang menimpa Akil tak dapat dijadikan alasan mendegradasi delapan hakim yang lain dengan mengatakan bahwa telah terjadi kemerosotan integritas hakim konstitusi. Bahkan, melihat suasana di MK ketika itu, hampir saja dimulai perang terbuka antara hakim MK dan pemerintah. 
Beruntung MK masih memilih jalan teduh, keberatan mereka terhadap frasa konsiderans menimbang tersebut disampaikan langsung via telepon kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Merujuk penjelasan di atas, sulit dibantah rentetan peristiwa ini lebih dari cukup untuk membentuk sikap hakim konstitusi dalam menghadapi substansi Perppu No 1/2013. Paling tidak, secara implisit, sikap ini dapat dilacak dari beberapa nukilan Putusan No 1-2/PUU-XII/2014. Karena itu, boleh jadi hakim konstitusi termasuk yang berharap Perppu No 1/2013 tak dapat persetujuan DPR. Bagaimanapun dengan disetujui DPR, permohonan uji materi (judicial review) UU No 4/2014 tentang  Penetapan Perppu No 1/2013 MK seperti menerima gelindingan bola panas dari DPR.

Sepanjang lebih dari sepuluh tahun kehadirannya, lembaga ini telah berulang kali menguji UU MK. Dalam hal ini, salah satu asas umum beracara yang selalu dihadapkan kepada MK, ”seseorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri (nemo judexidoneus in propria causa).  Secara sederhana, keinginan mempertahankan asas ini lebih pada kemungkinan mencegah tertumpangnya kepentingan individu hakim atas perkara yang diajukan kepadanya. Penerapan asas ini sama sekali tak berarti bahwa MK dilarang mengadili UU MK sendiri. Dalam hal ini, argumentasi MK dapat dipahami: jika MK dilarang menguji UU yang mengatur tentang MK, lembaga ini akan jadi sasaran empuk untuk dilumpuhkan melalui pembentukan UU demi kepentingan kekuasaan, terutama kepentingan politik pembentuk UU. 
Dengan argumentasi itu, mestinya hakim konstitusi mampu membedakan substansi UU yang berpotensi melumpuhkan kewenangan institusi dengan pengaturan terkait individu hakim.

Misalnya, jauh hari sebelumnya, Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa UU yang dapat dimohonkan untuk diuji materi ke MK adalah yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Sebagaimana diketahui, melalui Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, MK mengesampingkan batasan waktu dalam Pasal 50 UU No 24/2003. Langkah mengesampingkan ini tak menjadi perdebatan  utama karena Pasal 50 itu jelas tak sejalan dengan wewenang MK menguji UU sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Begitu pula Pasal 45A UU No 8/2011 tentang Perubahan Pertama UU No 24/2003 yang menyatakan bahwa putusan MK tak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon, atau melebihi permohonan pemohon, terkecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok perkara.

Sebagaimana halnya Pasal 50, ketentuan Pasal 45A telah diuji dan dibatalkan dengan Putusan MK No 48/PUU-IX/2011. Selain bertentangan dengan semangat awal munculnya gagasan uji materi, larangan dalam Pasal 45A UU No  8/2011 berpotensi menggerus wewenang MK.

Dengan memaknai secara tepat maksud di balik pengabulan permohonan pengujian Pasal 50 dan Pasal 45A, pengujian atas UU MK jelas memiliki bingkai argumentasi logis. Sekalipun masih mungkin diperdebatkan, upaya hakim konstitusi menerobos asas nemo judexidoneus in propria causa adalah demi menyelamatkan terancamnya wewenang lembaga yang diberikan UUD 1945. Apabila diletakkan dalam konteks lebih luas, membatalkan bagian tertentu dari UU yang berpotensi merusak wewenang MK adalah bagian dari mempertahankan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, upaya menerobos asas itu jadi kehilangan basis logika yang dapat dipertanggungjawabkan jika materi UU MK yang diuji terkait langsung dengan kepentingan individu hakim konstitusi. Misalnya, MK pernah pula menguji batas maksimum usia untuk jadi calon hakim konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 15 UU No 8/2011 mengatur batas usia paling tinggi untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi adalah 65 tahun. Kemudian dengan menggunakan alasan batasan itu dinilai menghalangi hak seseorang yang telah duduk sebagai hakim konstitusi, ketentuan tersebut dibatalkan MK (Kompas, 15/02).

Menjaga MK

Secara terang-benderang, putusan ini jelas punya kepentingan langsung dengan salah seorang hakim konstitusi. Karena itu pilihan menerobos asas nemo judexidoneus in propria causa jadi kehilangan basis logika yang dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar. Untungnya, dalam putusan batasan umur maksimal ini, masih ada dua hakim konstitusi (Harjono dan Maria Farida) yang memiliki sensitivitas dengan memilih pendapat berbeda (dissenting opinion).   

Sebetulnya, apabila mau agak sedikit bertenang-tenang membaca Perppu No 1/2013 yang ditetapkan dengan UU No 4/2014, substansinya jelas bertujuan menjaga MK sebagai sebuah institusi. Upaya menjaga ini didesain begitu rupa: mulai dari pembenahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, melakukan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, sampai menjaga perilaku hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) bersifat permanen.

Berkaitan syarat ”tidak menjadi anggota partai politik  dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi”, tambahan ini seharusnya dibaca sebagai langkah strategis untuk mencegah dominasi aktivis parpol jadi hakim konstitusi. Dengan dibatalkannya syarat ini dalam waktu dekat, sangat mungkin mayoritas hakim konstitusi akan disesaki kalangan partai. Bahkan, suatu waktu nanti, jika ada sebuah partai menjadi kekuatan mayoritas (50 persen lebih) di DPR dan partai bersangkutan juga memegang posisi presiden, sangat mungkin enam hakim konstitusi akan berasal atau didukung dari partai sama. Bilamana itu benar-benar terjadi, sangat mungkin MK mengalami kelumpuhan. Karena itu, banyak kalangan sulit menerima ketika tak satu pun hakim konstitusi melakukan dissenting opinion dengan pembatalan syarat ini. Padahal, masih segar dalam ingatan ketika mayoritas hakim yang ada sekarang dengan suara bulat memutuskan jarak waktu lima tahun berhenti dari partai bagi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu. Karena itu, membatalkan syarat tujuh tahun dengan menerobos asas nemo judexidoneus in propria causa tindakan kebablasan.

Begitu pula dengan perbaikan proses seleksi, dengan desain yang ditawarkan dalam UU No 4/2014, banyak kalangan percaya kita punya peluang menghadirkan hakim lebih kredibel. Dengan proses terbuka, selain memberi ruang bagi masyarakat berpartisipasi, peran panel ahli dapat jadi tahapan penting menilai kemampuan calon hakim konstitusi. Dalam hal ini, meski dipersyaratkan memiliki ijazah doktor, secara substansi belum tentu ijazah itu sekaligus mencerminkan kemampuan sesungguhnya. 

Apalagi, sudah jadi rahasia umum, banyak fasilitas untuk meraih doktor tanpa harus melalui proses yang berdarah-darah. Yang paling menyedihkan, upaya membentuk MKHK yang permanen juga kandas dalam Putusan MK No 1-2/PUU-XII/2014. 

Padahal, MKHK amat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tak tercela hakim konstitusi. Bagaimanapun, dengan luas wewenang yang dimiliki MK, lembaga penjaga kode etik menjadi kebutuhan yang mendesak. Jika tidak, pengalaman Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar sangat mungkin terulang kembali.

Kini, dengan pembatalan UU No 4/2014, upaya menjaga MK secara sistematis dari hulu sampai hilir sulit diwujudkan. Karena itu, ketika desain perbaikan tertolak palu hakim, kita tetap harus berpikir keras menjaga dan merawat MK sebagai institusi. 

Apabila harus memilih, penyelamatan MK jauh lebih lebih penting daripada penyelamatan hakim konstitusi. Apalagi, hari-hari ke depan kita harus sedikit menahan napas mengikuti proses persidangan Akil. Semoga keterangan Akil tak kian menggerus posisi MK.

Rabu, 19 Februari 2014

Menjaga Pengawal Konstitusi

Menjaga Pengawal Konstitusi

Janedjri M Gaffar  ;   Doktor Ilmu Hukum, Alumni PDIH
Universitas Diponegoro, Semarang
KORAN SINDO,  18 Februari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Pada 13 Februari 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan penting, yaitu putusan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003.

Putusan itu penting karena terkait dengan isu utama kehidupan bernegara, yaitu tatanan kelembagaan negara. Wajar saja jika putusan itu mendapat perhatian publik dan melahirkan opini pro dan kontra. Putusan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014, yang pada pokoknya membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013, adalah babak akhir rangkaian peristiwa hukum dan politik yang dialami oleh MK setelah mantan Ketua MK (AM) ditangkap KPK. Presiden mengeluarkan perppu dengan alasan utama untuk mengembalikan marwah MK. Opini publik terbelah antara pro dan kontra, bahkan sudah ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian ke MK. DPR menyetujui perppu menjadi UU melalui voting, dan akhirnya MK memutus membatalkan perppu itu.

Pertimbangan Hukum Putusan

Perppu Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tiga substansi utama. Pertama,perubahan pengaturan seleksi calon hakim konstitusi dengan menambahkan mekanisme seleksi oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY). Kedua, penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, tidak menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya tujuh tahun terakhir. Ketiga, pengaturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dengan melibatkan peran KY. Amar Putusan MK Nomor 1- 2/PUU-XII/2014 menyatakan keseluruhan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dilandasi pertimbangan hukum, baik secara materiil maupun secara formil. Dari sisi materiil, terdapat tiga argumentasi pokok yang dimuat dalam pertimbangan hukum. Pertama, mekanisme seleksi hakim konstitusi melalui Panel Ahli yang dibentuk KY telah mengambil alih wewenang DPR, Presiden, dan MA yang ditentukan konstitusi sebagai lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi. Kedua, keterlibatan KY dalam pembentukan MKHK akan mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan.

MK menegaskan kembali kedudukan KY yang telah dimuat dalam putusan sebelumnya, yaitu lingkup kewenangan KY adalah terkait dengan hakim di lingkungan MA serta sifat kewenangannya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim, bukan sebagai pengawas lembaga peradilan. Ketiga, persyaratan calon hakim konstitusi selama tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan bersifat diskriminatif dan hanya berlandaskan stigma yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.

Dari sisi formal, putusan ini adalah tonggak hukum baru (land mark decision) karena memberikan penilaian atas terpenuhinya kondisi ”hal ihwal kegentingan memaksa” sebagai syarat pembentukan Perppu. Penilaian kegentingan yang memaksa memang merupakan kewenangan subjektif presiden, namun harus ada dasar objektifnya dan tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, selain harus disetujui oleh DPR dalam masa persidangan selanjutnya, juga dapat dinilai oleh MK.

Pro-Kontra

Tidak ada putusan yang dapat memuaskan semua pihak. Apalagi terhadap putusan yang mempengaruhi sistem hukum dan ketatanegaraan terkait dengan lembaga-lembaga negara utama di republik ini. Karena itu, putusan-putusan penting pasti melahirkan pro dan kontra seperti halnya putusan Marbury vs Madison (1803) yang menandai lahirnya kewenangan judicial review. Pro-kontra tidak hanya wajar, bahkan diperlukan demi pengembangan khasanah pemikiran hukum dan kenegaraan.

Setiap putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan adalah milik publik yang terbuka untuk dikaji dan dikritisi. Namun, pengkajian hendaknya didorong untuk dilakukan secara akademis melalui eksaminasi oleh perguruan tinggi sehingga bermanfaat bagi perkembangan keilmuan dan berguna bagi semua lembaga dan penyelenggara negara. Dengan demikian, pro dan kontra tidak diwarnai oleh pendapat pengamat tertentu yang sejak awal telah berpihak pada satu posisi.

Pendapat kontra juga tidak pada tempatnya disampaikan oleh suatu lembaga negara ataupun pejabat lembaga negara. Seorang pejabat lembaga negara tidak mungkin melepaskan status jabatannya. Ini adalah persoalan etika bernegara, apalagi terkait dengan putusan pelaku kekuasaan kehakiman yang dijamin kemerdekaannya oleh konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti bebas dari intervensi cabang kekuasaan lain.

Seluas dan sepanjang apapun prokontra yang mengiringi putusan lembaga peradilan, harus dikembalikan pada kepatuhan terhadap putusan itu sendiri. Meminjam istilah Niklas Luhmann—sosiolog terkemuka dari Jerman, inilah sikap dasar berhukum yang menjadi ciri masyarakat yang terdiferensiasi secara fungsional (functionally differentiated societies). Ketentuan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Pada akhirnya prokontra harus disudahi dan mengalihkan energi pada upaya menjalankan putusan MK.

Menjalankan Putusan MK

Dengan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014, ketentuan tentang seleksi calon hakim konstitusi, persyaratan calon hakim konstitusi, dan pembentukan MKHK kembali merujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan telah berubah dengan beberapa putusan MK. Pelaksana putusan ini adalah semua lembaga negara, terutama yang memiliki kewenangan mengajukan hakim konstitusi, yaitu DPR, Presiden, dan MA, serta MK sendiri terkait dengan pembentukan MKHK.

Putusan ini harus segera dijalankan, mengingat saat ini MK hanya memiliki delapan hakim konstitusi pascapemberhentian AM, serta dalam waktu dekat ini akan ada satu hakim konstitusi yang akan memasuki masa purnabakti. Padahal, MK akan dihadapkan pada tugas konstitusional memutus perkara perselisihan hasil Pemilu legislatif awal Mei mendatang. Seleksi calon hakim konstitusi dapat lebih cepat dilakukan karena menjadi urusan internal lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi tanpa harus membentuk panel ahli yang melibatkan empat lembaga negara, tentunya dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara transparan.

Seleksi juga akan semakin mudah menyaring banyak calon hakim konstitusi dengan tidak adanya persyaratan tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik. Tentu saja yang harus dikedepankan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi adalah menemukan sosok hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014 juga membawa akibat hukum berlakunya kembali ketentuan tentang MKHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan telah berubah dengan beberapa putusan MK. Dengan demikian, MKHK sebagaimana diatur dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan pelaksanaan dari putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan kemudian dilengkapi dengan keberadaan Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 2 Tahun 2013 tetap berlaku. Karena itu, Dewan Etik Hakim Konstitusi dapat segera menjalankan tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi.

Minggu, 16 Februari 2014

Mahkamah (yang) Kebablasan

                   Mahkamah (yang) Kebablasan

Refly Harun  ;   Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara,
Direktur Eksekutif Corret (Constitutional and Electoral Reform Centre)
MEDIA INDONESIA,  15 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
TERTANGKAP tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 2 Desember 2013 merupakan peristiwa besar, bahkan sangat besar, yang menampar wajah penegakan hukum negeri ini. Bagaimana tidak, seorang ketua lembaga tertinggi keadilan ditangkap karena perbuatan hina dina, memungut rente dari pihak yang beperkara.

Peristiwa Akil tersebut menyeruakkan dua hal yang selama ini luput dari perhatian publik karena begitu terpukau oleh prestasi MK. Harus dikatakan, ada yang salah dalam rekrutmen hakim konstitusi dan ketiadaan pengawasan terhadap hakim MK makin membuktikan adagium Lord Acton, power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Bila rekrutmen hakim konstitusi baik, tentu tidak akan pernah terpilih sosok seperti Akil, terlebih sebagai hakim konstitusi periode kedua, karena sebelumnya telah ada pengaduan terhadap sosok tersebut.

Good governance

Perkara rekrutmen dan pengawasan itulah yang hendak dijawab Perppu Penyelamatan MK yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 2004 tentang MK. Dari sisi rekrutmen, diatur syarat hakim konstitusi yang tidak boleh berasal dari anggota partai politik (parpol) kecuali sudah berhenti sekurang-kurangnya tujuh tahun. Diatur pula mengenai keberadaan panel ahli independen yang ditugaskan untuk `membantu' Mahkamah Agung (MA), DPR, dan presiden dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon-calon hakim konstitusi dari tiga cabang kekuasaan negara tersebut.

Meskipun pengajuan hakim konstitusi merupakan kewenangan ketiga lembaga tersebut, MA, DPR, dan presiden tetap harus menjunjung tinggi prinsip good governance. Semua lembaga negara, termasuk semua pejabat negara, pada hakikatnya terikat pada prinsip good governance dalam menjalankan atau melaksanakan kewenangan. Dengan demikian diharapkan, tidak lagi terjadi MA dan presiden asal main tunjuk hakim konstitusi, lalu DPR mengadakan uji kelayakan dan kepatutan pura-pura karena pemenang sudah ditentukan di belakang layar.

Dari sisi pengawasan, setelah MK melumpuhkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim konstitusi pada 2006, UU Nomor 4 Tahun 2014 mengintroduksi Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang bersifat permanen, yang sekretariatnya berada di KY. Maksudnya agar setiap saat ada lembaga yang mengawasi hakim-hakim MK, sekaligus saluran tetap bagi seluruh masyarakat yang mau melaporkan perilaku menyimpang hakim konstitusi. 
Diharapkan, tidak akan ada lagi Akil-Akil baru dalam sejarah MK sampai kapan pun.

Sayangnya, segala upaya untuk melihat segera pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap MK justru dihancurkan hakim-hakim konstitusi sendiri. Dalam pandangan hakim konstitusi, aturan tentang larangan anggota parpol menjadi hakim konstitusi, pembentukan panel ahli independen, dan den, dan MKHK permanen bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada dissenting opinion dalam putusan yang dibacakan pada 13 Februari tersebut, yang proses persidangannya hanya memakan waktu 11 hari kerja!

Putusan tersebut ibarat reaksi balik dari hakim-hakim MK yang marah atas opini atau desakan publik selama ini. Hari-hari terakhir ini kita akan segera menyaksikan reaksi balik publik yang mungkin juga akan marah. Namun, tulisan ini tidak hendak memprovokasi putusan MK tersebut. Sebagai sebuah putusan hukum, kita menghargai apa yang telah dituliskan para hakim tersebut walaupun dengan perasaan menggerutu dan geleng-geleng kepala. Bagaimana mungkin ada lembaga yang tidak mau diawasi padahal memiliki kekuasaan superhebat?

Konfirmasi Akil

 Pekan depan, perkara Akil Mochtar akan mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akil akan duduk dalam kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi. Dari Pengadilan Tipikor Jakarta itu pulalah nanti akan terkonfirmasi apakah hakim hakim lain terlibat sebagai jemaah korupsi Akil.

Bila iya, tidak ada lagi moral ground bagi para hakim itu untuk bertahan di kursi suci hakim konstitusi kendati formalisme hukum asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi. Bila tidak, kita harus moving on, berjalan ke depan, untuk tetap memercayakan kereta MK kepada sais-sais konstitusi tersebut. 

Walaupun sebagian besar dari mereka tidak terpilih dalam mekanisme yang menjunjung tinggi prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel yang telah menjadi empat mantra dalam rekrutmen hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Seiring dengan hal itu, DPR, MA, dan presiden harus didesak untuk membuat aturan internal yang dapat mengejawantahkan prinsip partisipatif, transparan, objektif, dan akuntabel dalam rekrutmen hakim konstitusi ke depan, terlebih kepada DPR yang harus mengisi kekosongan dua hakim konstitusi. Selain Akil yang sudah diberhentikan, Hakim Konstitusi Harjono yang juga berasal dari DPR akan pensiun awal April nanti.

Dari sisi pengawasan, kita harus mendesak MK segera melantik para anggota Dewan Etik. Tidak ada rotan akar pun jadi, tidak ada MKHK permanen, Dewan Etik pun tidak apa. Yang penting, jangan biarkan MK terjerembap kembali pada kasus korupsi karena ketiadaan pengawasan.

Mencintai MK bukan berarti membiarkan dan mengamini semua yang dilakukan para hakim konstitusi. Mencintai MK harus berani `menjewer' hakim-hakimnya kalau tidak benar. Kecintaan itu pernah saya ejawantahkan ketika mengungkapkan dugaan pemerasan oleh Akil Mochtar pada 2010. Tidak banyak yang percaya pada waktu itu, bahkan MK `mengucilkan' saya, orang yang pernah menjadi bagian MK sebagai staf ahli. Namun, kebenaran akhirnya terungkap ketika Akil tertangkap tiga tahun kemudian.

Mudah-mudahan gerutuan dan `kemarahan' saya atas putusan MK kali ini, yang menurut saya sangat keterlaluan, menjadi `jeweran' yang bermanfaat bagi para hakim untuk menjadi lebih baik, bukan untuk kembali mengucilkan dan mengancam siapa pun yang kritis kepada MK dengan bahasa baru yang dikenalkan dalam putusan MK kali ini, contempt of court!

Sabtu, 15 Februari 2014

Putusan Beraroma Kepentingan

                  Putusan Beraroma Kepentingan

Zainal Arifin Mochtar  ;   Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi
FH UGM Yogyakarta
KOMPAS,  15 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
BELUM lama ini, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang cukup aneh perihal pemilu serentak. Dalam putusan itu, salah satu yang mendapatkan perhatian besar adalah perihal pemilu serentak yang dijadikan pada 2019 karena menurut MK tidaklah tepat secara waktu untuk dilakukan pada 2014 berhubung waktu persiapan mengadakan pemilu yang sudah sangat mepet. Hal yang kemudian mendapatkan sorotan tajam karena mepetnya waktu sesungguhnya diciptakan sendiri oleh MK. Dengan menunda pembacaan putusan hingga lebih dari delapan bulan, putusan itu sendiri tiba-tiba menjadi hambar dan kehilangan makna.

Apalagi MK mengeluarkan surat penjelasan soal agenda persidangan yang alih-alih menjelaskan, sebaliknya malah semakin membingungkan. MK mengaku telah mengambil kesepakatan soal pemilu serentak pada 26 Maret 2013, tetapi kemudian masih membicarakan perihal ambang batas (threshold) kandidat capres. Hal yang sangat mengherankan mengingat dalam penalaran hukum yang wajar ketika memutuskan menyerentakkan pemilu berarti dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan adanya ambang batas. Artinya, sulit membayangkan ambang batas seperti apa yang dibicarakan MK sehingga memakan waktu berbulan-bulan.

Beberapa keanehan

Belum kering ludah dan tinta untuk membicarakan keanehan tersebut, MK kembali mengeluarkan putusan yang aneh, bahkan dapat dikesankan ajaib, yakni melalui Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bisa disebut UU Penyelamatan MK).
Keanehan terasa karena MK membuat beberapa pendapat hukum yang kelihatannya hanya menjadi teori pembenar atas keinginan MK untuk tidak diawasi. Ini yang membuat mudah untuk mencurigai, jangan-jangan putusan dibuat hanya berdasarkan basis motif kepentingan.

Salah satu keanehannya perihal waktu yang dibutuhkan MK untuk memutus perkara ini. Terkait putusan mengenai pemilu serentak, MK perlu lebih dari setahun (tepatnya satu tahun dan 13 hari) untuk menyidangkannya, sedangkan untuk kasus ini MK hanya perlu waktu satu bulan (tepatnya 37 hari). Tentu saja mudah bagi MK untuk berdalih bahwa ini hanya soal panjang waktu pembahasan pengujian UU. Tetapi, ini akan menyisakan pertanyaan susulan yang akan sulit dijawab oleh MK perihal konsentrasi berlebih yang dituangkan MK untuk UU ini dibandingkan soal pemilu serentak.

Dari putusan ini, kita tidak hanya melihat inkonsistensi MK dalam menggunakan jadwal waktu membuat putusan, tetapi juga adanya masalah substantif.

Pertama, MK seakan lupa bahwa ia punya garis demarkasi untuk tabu membicarakan bagian tertentu dari UU ini. Bahwa ada problem hukum ketika presiden mengeluarkan perppu—khususnya terkait alasan kegentingan yang memaksa— memang jadi hal yang diperdebatkan. Tetapi, MK sesungguhnya tidak bisa melupakan bahwa yang dia uji bukan lagi dalam bentuk perppu, melainkan dalam bentuk UU. Konstitusi menggariskan bahwa subyektivitas presiden sesungguhnya telah diobyektivikasi oleh DPR dalam bentuk persetujuan DPR sehingga berujung pada penetapan perppu menjadi UU.

Kedua, MK membuat banyak penalaran yang terkesan dangkal. Misalnya, ketika MK membangun argumen hukum untuk membenarkan penolakannya terhadap kewajiban calon hakim konstitusi untuk berhenti dari parpol sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum dicalonkan sebagai hakim konstitusi. Argumen MK: adalah keliru mengatakan parpol berarti koruptif berdasarkan stigma yang dibuat masyarakat. Melarang parpol sama saja dengan diskriminasi yang dilarang konstitusi.

Pandangan ini aneh. Terlalu naif menyamakan parpol dekat dengan korupsi. Hal paling esensial melarang parpol masuk ke MK adalah keinginan untuk melakukan sterilisasi MK dari kemungkinan konflik kepentingan. Sesuatu yang dilakukan dalam rangka menjaga marwah dan wibawa MK dengan meniadakan kemungkinan serangan orang terkait konflik kepentingan hakim konstitusi yang berasal dari parpol tertentu. Jadi, sifatnya di sini adalah preventif. Sejak awal harus ada larangan orang yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan menjadi bagian dari pengambil kebijakan.

Hal yang sebenarnya tidak aneh karena MK pernah membangun logikanya secara sangat menarik di Putusan MK No 81/PUU-IX/2011. MK memberikan makna atas pasal tentang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik… pada saat mendaftar sebagai calon” dengan menafsirkan itu harus dimaknai sebagai mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari keanggotaan parpol saat mendaftar menjadi anggota KPU, Bawaslu, ataupun DKPP.

Di sini, MK terlihat membangun basis argumentasi dalam konsep menghindari benturan kepentingan. Dalam penalaran, ”pemain” tidaklah boleh menjadi ”wasit”. Seorang pemain, haruslah pensiun sekurang-kurangnya lima tahun sebelum menjadi wasit. Nalar ini tiba-tiba alpa dari MK dalam putusan soal UU yang menetapkan perppu soal penyelamatan MK. Beberapa hakim, yang jadi hakim ketika memutus parpol tidak boleh memasuki penyelenggara pemilu, menjilat ludah sendiri ketika mengatakan bahwa MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pemilu dapat dimasuki oleh parpol.

Ketiga, hal yang penting bagaimana MK menempatkan diri berhadapan dengan UU ini. Jika mau jujur, teori dan perspektif dunia hukum menyediakan semua analisis untuk membenarkan suatu pasal atau malah menyalahkan suatu pasal. Artinya, sesungguhnya tersedia banyak perspektif untuk mendukung suatu aturan atau malah tidak mendukungnya. Di sini, konteks sering kali menjadi penting untuk dipertimbangkan. E Whinney (1954) menyatakan, salah satu hal penting adalah pemahaman akan konteks mengapa UU itu dikeluarkan. Bruce Ackerman (1991) mengatakan, jika hanya berharap pada penafsiran dari cognitive talent sembilan hakim konstitusi, ini akan menempatkan konstitusionalisme kita jauh dari kepentingan publik yang seharusnya dijaga oleh konstitusi publik.

Seleksi hakim konstitusi

Para hakim MK seharusnya ingat pemihakan akan makna sesungguhnya penting. Terlepas dari adanya cacat bawaan dalam UU No 4/2014, ada keinginan luhur untuk memperbaiki keterpurukan MK. MK jangan lupa, ia memiliki problem Akil Mochtar karena kualitas proses seleksi hakim konstitusi yang tidak disertai koridor yang berarti dan pas. MK juga tidak bisa menutup diri dari putusan PTUN yang dengan jelas mengungkapkan adanya kekeliruan tata cara seleksi hakim konstitusi.

Melalui cara MK memperlakukan UU No 4/2014, mudah menangkap kesan alergi MK terhadap pengawasan dan perbaikan proses seleksi hakim MK. Padahal, itulah esensi UU No 4/2014. Sikap tunakonteks ini sungguh mengherankan bagi MK yang sering mengagungkan keadilan substantif. Jangan salahkan publik yang mengatakan, seperti di pemilu serentak, putusan soal penyelamatan MK juga lahir dari nalar kepentingan, bukan logika hukum.

Membenahi MK yang Ribet

                      Membenahi MK yang Ribet

Bambang Kesowo  ;   Pengajar Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum UGM; Anggota Dewan Penasihat IKAL Lemhannas
KOMPAS,  15 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
LEMBAGA yang satu ini bak tidak pernah lekang dari ribet. Semula dielu-elukan, ketika buah kewenangannya yang luar biasa mulai berbuah dengan banyak ”rasa aneh”, kini bagai tiada henti dirundung masalah.

Ketika ketuanya tersangkut perkara suap, tiba-tiba bukan saja cerca yang berkepanjangan, melainkan kepercayaan publik juga nyungsep ke titik nadir. Upaya ”penyelamatan” darurat dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang susah payah dikeluarkan oleh presiden dan didukung DPR hingga menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, pada 13 Februari malah dibatalkan MK. Banyak yang bagaimanapun berpikir, MK ibarat berlaku subyektif dan bagai tanpa risih memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut diri sendiri.

Tulisan ini tidak lagi menelisik alasan yang digunakan pemohon pengujian UU No 4/2014 itu ataupun pertimbangan yang digunakan para hakim MK. Dengan adanya putusan itu, sekarang UU yang melandasi keberadaan dan penyelenggaraan fungsi serta kewenangan MK kembali ke asal semula, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Silakan masing-masing mencermati dan memahami prinsip-prinsipnya dan menghubungkannya dengan berbagai persoalan yang kemudian merundungnya.

Rasanya tanpa harus menjadi profesor atau doktor ilmu hukum tata negara, kita semua dapat menilai dengan pengetahuan umum dan akal sederhana. Pasti ada yang salah jika ada lembaga, bagaimanapun didambakan kehadirannya, selalu diliputi kegaduhan dan keributan. Pasti ada yang tidak pas atau bahkan keliru, apakah hal itu menyangkut sifat kekuasaan dan kewenangannya yang luar biasa dan bagai tanpa batasan apa pun ataukah yang hebat itu yang justru ”kebesaran’ untuk ukuran kemampuan, pengalaman, atau kondisi obyektif lainnya? Atau tata kerja dan acaranya yang memang membuatnya kedodoran? Konkretnya, hal-hal apakah yang dapat digunakan sebagai contoh soal untuk pembenahan?

Mekanisme pengawasan

Dari sudut ketatausahaan dan ketatalaksanaan organisasi atau bahkan akuntabilitasnya, sepenting apa pun, tidaklah sehat ada lembaga apalagi dengan fungsi dan kewenangan yang begitu luar biasa tanpa punya mekanisme pengawasan. Dalam bentuk dan cara yang sederhana juga boleh. Tanpa membayangkan soal apa dan di mana posisinya, tetapi di luar nalar yang umum, jika ada lembaga negara yang beroperasi tanpa ada mekanisme pengawasan terhadapnya, sesungguhnya bukanlah tatanan yang baik.

Sepekat apa pun prinsip negara hukum yang berkeadilan akan dilekatkan, atau setebal apa pun prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas akan ditaruh, atau sebesar apa pun jaminan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia atau prinsip lain yang dijabarkan dalam UUD akan dirumuskan, tidaklah semestinya terus merancang sebuah lembaga berikut fungsi dan kewenangan yang tanpa pengawasan.

Keberadaan pengawasan tidak lantas bertentangan atau harus dibenturkan dengan keseluruhan prinsip tadi. Jika MA yang bersama MK berperan sebagai puncak kekuasaan kehakiman juga dilekati mekanisme pengawasan, mengapa MK tidak? Di mana pula kemungkinan benturannya dengan sebagian atau keseluruhan prinsip tadi sekiranya MK tidak diberi fungsi dan kewenangan memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu?

Tugas pokok yang paling utama untuk memeriksa dan memutus permintaan pengujian UU terhadap UUD saja masih berkembang untuk ”menemukan bentuk dan cara” yang dianggap ideal buat apa berkiprah dengan kewenangan memeriksa perkara hasil pemilu yang sarat dinamika politik yang masih memerlukan format dan kultur dalam berdemokrasi yang sehat untuk menegakkannya ? Bukankah karena fungsi tambahan itu yang justru selama ini membuat MK ”berlepotan”?

Persyaratan pengujian UU

Bagaimana pula kemungkinannya jika, misalnya, persyaratan untuk minta pengujian UU terhadap UU lebih dipertajam? Kita tak usah buru-buru menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan lain-lain, ketika persyaratan legal standing dipertajam bahwa hal itu harus ada kasusnya. Bisa saja itu dipilah lagi, tetapi penajaman tersebut tetap penting, apalagi dengan memperhatikan kondisi yang kita miliki dalam membangun sistem yang efektif. Sebaliknya, tanpa pemikiran tentang penajaman tadi, MK kian terseret ke arah dilema yang secara teoretis lebih luas dan sulit. Bagaimana kita harus menjelaskan bahwa arah atau pilihan dan keputusan politik yang diambil DPR dan pemerintah ”dapat dikalahkan oleh hanya sembilan hakim MK”? Benarkah anggapan bahwa para anggota DPR dan pemerintah (presiden) tidak memahami UUD? Kalau bukan itu, lantas batasan dan teori apa yang harus kita tabur untuk mengurangi polemik sekitar itu?

Perbandingan jelas bisa saja dihimpun dengan pengalaman siapa pun dan di mana pun. Namun, satu hal juga jelas. Kata kuncinya sederhana. Kita tidak mungkin menimbun dan memakai semua contoh yang kita anggap terbaik dan melaksanakannya dengan baik jika kemampuan dan pengalaman kita juga masih terbatas. Dalam rangkaian ini, sesungguhnya memang penting adanya perhatian yang lebih besar terhadap ketentuan tentang persyaratan hakim MK, khususnya yang bertalian dengan keahlian dan pengalaman yang perlu dirumuskan dengan lebih baik. Begitu pula mekanisme perekrutannya.

Semua contoh dan arah pembenahan tadi tidaklah menyangkut, apalagi bertabrakan dengan kebutuhan untuk tetap berjalan seiring dengan prinsip-prinsip negara hukum, keadilan, kekuasaan kehakiman yang bebas, demokrasi, hak asasi, dan lain-lain. Semua hanya soal pilihan politik untuk dan dalam upaya membangun sistem pengujian UU terhadap UUD yang efektif. Dalam konteks kelembagaan, kebutuhan membangun lembaga MK yang terhormat dan berwibawa.

Adakah momentum untuk itu? PTUN sudah menyatakan keppres pengangkatan dua hakim MK dianggap tidak sah dan harus dicabut. Jika hal itu dijalankan, apalagi dalam ”musim pemilu”, tidak gampang membayangkan seberapa cepat DPR dapat memilih hakim untuk mengganti salah satu hakim yang terseret kasus hukum di KPK. Bukankah MK akhirnya akan lumpuh? Dengan perppu lagi atau dalam bentuk UU, biarlah presiden dan DPR yang menimbangnya. Namun, ketimbang awut-awutan begini, mengapa tidak sekalian saja menyusunnya kembali dalam sebuah UU yang sama sekali baru?

Sekali lagi, dan maksud utama tulisan ini, mengajak kita semua untuk merenung. Jika kita belajar dan ingin benar-benar membangun sistem yang efektif serta bermanfaat, mengapa kita tidak memulai dari yang sederhana dahulu. Memulai dari yang pokok saja. Pada saatnya, kalau kemampuan dan pengalaman kita telah mencukupi, menambah fungsi dan kewenangan, bisa saja bukan?