Tampilkan postingan dengan label Muhammad Itsbatun Najih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Itsbatun Najih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Juni 2017

Kontekstualisasi Laku Puasa Kekinian

Kontekstualisasi Laku Puasa Kekinian
Muhammad Itsbatun Najih ;   Alumnus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta;
Tinggal di Kudus
                                                     DETIKNEWS, 15 Juni 2017



                                                           
Denyut Ramadan menembus imaji kebinekaan sekaligus persatuan. Menghilirkan semangat kebangsaan untuk kemudian menyesap dalam spiritualitas makna toleransi. Di Kudus, misalnya, tempat tinggal penulis, dan saya yakin juga di banyak tempat lain, ada hal menarik terkait fakta kebhinekaan yang menemukan relevansinya saat Ramadan tiba. Beberapa gereja di Kudus membentangkan spanduk ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa. Spanduk ucapan Selamat Idul Fitri juga bakal terpasang di gereja kala umat muslim merayakan Lebaran.

Fenomena itu setidaknya bagi saya terasa terpatri dalam sanubari sebagai kesejukan dalam hubungan antarumat beragama, meski mungkin saja pemandangan seperti itu di kota-kota besar macam Jakarta dengan masyarakat plural sudah teranggap lazim. Tapi, pun demikian, spanduk adalah simbol yang menggambarkan ikatan kebhinekaan sebagai sesama anak Indonesia yang kiranya berinti pesan agar jangan sampai renggang hanya gara-gara sentimen identitas keagamaan. Dari sini pula, demarkasi minoritas-mayoritas menjadi luruh.

Kegaduhan perihal identitas kesukuan dan keagamaan belakangan ini hendaknya bisa diredam. Ramadan menjadi penggemblengan jiwa dan raga umat muslim untuk meneguhkan kembali upayanya sebagai tamsil ideal bagaimana agama (Islam) bisa selaras berjalan dengan Indonesia yang beraneka ragam suku dan keyakinan. Mengendalikan amarah dan sak-wasangka, dan memasung informasi menyesatkan merupakan bagian penting kontekstualisasi laku puasa kekinian.

Celakanya, rupa-rupa sengkarut antaranak bangsa menyulut dalam batas paling sensitif berupa agama dan etnis kesukuan. Namun, kita masih bersyukur hingga saat ini --dan mendamba hingga kapan pun-- kebinekaan dan persatuan kita relatif terus terjaga dalam narasi NKRI. Dan, Ramadan menjadi momen yang tepat untuk meluruhkan segala anasir-anasir sumbang degradasi bangsa, untuk kembali saling berinstrospeksi.

Ramadan bak wadah kontemplasi untuk sejenak mendefinisikan kembali jatidiri sebagai seorang muslim; tentang kontribusi apa yang sudah disumbangkan demi merawat persatuan Indonesia. Kita pun diingatkan tentang Proklamasi 17 Agustus 1945 yang "kebetulan" jatuh saat bulan suci seperti sekarang.

Meski didominasi kalangan muslim, tapi pelopor kemerdekaan bangsa ini, dan soal rumusan Pancasila, juga disokong oleh kalangan lain. Pun, membubung tinggi solidaritas mereka yang sudah dianggap sebagai anak Nusantara ketika dukungan kemerdekaan datang dari etnis Arab maupun Tionghoa. Mereka, para pendiri Republik ini, mengejawantahkan bahwa perbedaan agama serta asal-muasal justru menjadi kekuatan besar dalam merajut kemerdekaan dan persatuan.

Ramadan tahun 1945 merupakan memori kolektif ikhtiar merangkai segenap kebinekaan yang lantas menubuh dalam satu kesatuan tanah dan air bernama Indonesia yang majemuk. Spiritnya terasa hingga kini. Di kota besar macam Jakarta yang dihuni oleh pluralitas masyarakat, Ramadan mampu memberikan warna lain tentang hubungan persaudaraan lintas agama.

Banyak instansi pemerintah maupun swasta rutin mengagendakan buka puasa bersama. Kita tahu, buka puasa bersama nyatanya tidak melulu disesaki oleh kalangan muslim. Tapi, ikut disemarakkan pula oleh kalangan nonmuslim. Selebrasi buka puasa macam demikian itu merupakan potret ideal membangun persatuan dalam bingkai kebinekaan.

Ramadan juga kerap dikaitkan (atau diributkan?) dengan urusan domain ritus muslim itu sendiri. Kita memaklumi seakan ada dua kelompok yang terkesan "kurang kompak". Satu kelompok menghendaki penetapan Ramadan dengan cukup menggunakan hisab dan bertarawih delapan rekaat. Sementara kelompok lain, penetapannya harus menggunakan hisab dan rukyah, serta bertarawih dua puluh rekaat.

Namun, "perdebatan" abadi itu kian hari tampaknya semakin ditinggalkan. Semestinya, merajut kerukunan antarsesama pemeluk agama (Islam) tidak kalah penting. Ada banyak ormas keagamaan (Islam) yang meskipun berbeda pandangan politik dan ritus ibadah, seyogyanya masing-masing tetap mengedepankan keterbukaan diri sehingga mampu meminimalisasi syak-wasangka, untuk kemudian meneguhkan kembali Islam yang berwajah damai.

Apalagi, kini muslim Indonesia sedang menghadapi tantangan berupa aksi-aksi radikalisme beragama yang semakin masif menunjukkan eksistensinya. Namun, kala Ramadan seperti sekarang, ada pemandangan menarik yang selalu menjadi semacam ritus, yakni pasanan; sebutan untuk kegiatan pengajian/kajian agama dari literatur keislaman klasik yang tidak hanya didominasi kalangan pelajar Islam/santri. Melainkan, juga didominasi masyarakat umum.

Kemenarikan itu terletak pada rata-rata kitab/materi yang dikaji lebih berurusan soal etika dan laku; perihal bagaimana menjadi manusia berbudi. Tema sama juga kita saksikan di pelbagai tayangan Ramadan di televisi. Bila dicermati, tema yang diangkat lebih banyak berbicara mengenai urusan perilaku/akhlak ketimbang babakan fikih; bagaimana menjadi manusia yang dapat memanusiakan diri dan liyan.

Walhasil, kiranya memang seperti itulah wajah ideal agama dihadirkan. Tema-tema dalam Al Quran nyatanya juga lebih banyak berkutat soal akhlak dan etika dibanding berbicara ritus ibadah. Oleh karena itu, kita berharap, kajian agama dan gemblengan jiwa selama Ramadan dari kegiatan seperti pasanan dan acara dakwah di layar kaca bakal mampu melahirkan pribadi-pribadi muslim yang tidak lagi gampang menguar kata kafir, bidah, syirik kepada saudara seagamanya.

Sekaligus bertumbuh rasa penghormatan kepada pemeluk agama lain sebagai bagian dari merawat kebinekaan dalam bingkai persatuan Indonesia. Nabi Muhammad SAW beserta kaum muslim sudah mencontohkannya kala bersama komunitas lintas agama membangun Madinah sebagai rumah bersama. ●

Selasa, 17 September 2013

Nasib Anak Kebutuhan Khusus

Nasib Anak Kebutuhan Khusus
Muhammad Itsbatun Najih ; Pemerhati Sosial UIN Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 17 September 2013


Kecelakaan lalu lintas yang dialami anak musisi Ahmad Dhani, AQJ, 13 tahun, menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk memberikan perhatian lebih kepada anak. Media massa ramai mewartakan polisi yang gencar menggelar razia pengguna sepeda motor pelajar. Pun, wacana Gubernur Joko Widodo yang akan memberlakukan jam wajib belajar di DKI Jakarta sebagai respons atas laku anak remaja yang kian mencemaskan. Atas dasar itulah, kini, gairah mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) semakin intens diperbincangkan agar mampu menyelesaikan problem sosial anak perkotaan. 

Joko Widodo pernah berucap Jakarta belum layak bila ingin menjadi KLA lantaran masih banyak kekurangan prasarana di sana-sini. Di samping diperlukan pembangunan fisik, dibutuhkan masterplan yang matang agar KLA tidak sebatas gagah di predikat. Parameter KLA adalah sebuah kota yang bisa memberikan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan kepada anak (mulai dari masih di dalam kandungan hingga 18 tahun) sehingga proses tumbuh kembang anak berjalan baik.

Kampanye KLA semakin digencarkan. Pemerintah menarget 100 kabupaten/kota sudah terkategori KLA pada 2014. Beberapa daerah telah menjadi percontohan, semisal Solo, Gorontalo, dan Rembang. KLA mutlak diwujudkan, di samping alasan yuridis, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap generasi penerusnya. KLA adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari penjabaran yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 B (2). Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 5 September 1990. 

Anak kerap menjadi pihak terabaikan dari setumpuk masalah sosial perkotaan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama Januari hingga September 2012, kasus tawuran pelajar di wilayah Jabodetabek mencapai 103 kasus. Selain mengakrabi kekerasan, anak terbelit kemiskinan. Kondisi tersebut memaksa mereka menjadi gelandangan dan pengemis. Dari sini, kemudian berhilir pada pengabaian pendidikan dan tempat tinggal. 

DKI Jakarta patut menjadi percontohan menuju KLA dalam dimensi pembangunan fisik. Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS), penggratisan biaya pembuatan akta kelahiran adalah parameter dasar menuju KLA. Simbolisasi paling kentara KLA di beberapa kota mewujud pada penambahan ruang bermain, ruang rekreasi, dan ruang terbuka hijau. Di sisi lain, Rembang melakukannya melalui program Desa Ramah Anak (DRA). Didirikan pula Forum Anak Rembang (FAR) sebagai wadah berkreasi dan berpikir kritis. Di Gorontalo, dibentuk Forum Kecamatan Layak Anak. Juga dibangun Taman Botanika yang berfungsi sebagai wahana kreasi anak. Sedang di Solo, diberlakukan jam wajib belajar.

Nasib ABK

Namun, salah satu kekurangan paling kentara konsep KLA adalah belum terlihatnya pemberian perhatian maksimal kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). KLA hanya bertumpu pada mereka yang terkategori anak "normal", sedangkan ABK kurang diperhatikan. Padahal, bila merujuk awangan kasar dan definisi ABK, jumlah mereka tak sedikit. Tergolong ABK ialah penyandang disabilitas, autis, indigo, korban bencana. Untuk anak penyandang disabilitas, misalnya, mestinya KLA memberi konsep jelas semisal di setiap sekolah atau perpustakaan disediakan layanan khusus berupa akses buku braille. Perlu pula pengembangan kurikulum muatan lokal semisal pelajaran kebencanaan, utamanya bagi anak yang tinggal di daerah rawan bencana alam. 

Tak sebatas penyandang disabilitas, ABK juga merujuk pada anak yang terbentur problem sosial, hukum, ekonomi, psikologi. Luasnya cakupan ABK mestinya menjadi perhatian utama tatkala KLA dituntut menjamin kesamaan akses terhadap semua anak. Oleh karena itu, KLA memunyai setumpuk tugas yang mestinya antarlintas komponen pemerintah dituntut untuk saling bersinergi dalam memandang lebih seimbang eksistensi ABK.

KLA mestinya menghapus pemidanaan anak. Meski telah memunyai seperangkat hukum yang mengaturnya, senyatanya masih ditemukan perihal anak di bawah umur yang masih dipidanakan. Lebih lanjut, KLA adalah kota yang memastikan tidak ada anak yang mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. Kasus kecelakaan AQJ perlu menjadi bahan renungan. KLA juga memastikan tidak ada lagi anak yang dipekerjakan di sektor industri, pertanian, jasa, dan rumah tangga. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 semestinya direvisi lantaran masih mengakomodasi pembolehan mempekerjakan anak seperti di Pasal 69. 

Di bidang kesehatan, KLA juga perlu menyorot anak autis yang jumlahnya mencapai 112 ribu. Ironisnya, hanya di segelintir kota yang menyediakan layanan terapi autis. Penyediaan sarana pendidikan bagi anak autis juga memerlukan dukungan pemerintah. Pasalnya, sekolah khusus bagi mereka tergolong sedikit dan berbiaya mahal. 

Dalam konteks yang lebih luas, KLA seharusnya menjamin penuh hak-hak anak yang terbentur persoalan sosial. Di kota besar, terkira banyak didapat aneka problem yang membelit anak dengan menjadi korban trafficking, narkoba, pelacuran, perceraian. Mereka juga tentunya membutuhkan kepedulian pemerintah melalui rehabilitasi, pendampingan hukum, dan layanan konseling.

Walhasil, tak mudah sebenarnya sebuah kota layak berpredikat KLA. Keriuhan KLA selama ini hanya mengabarkan pembangunan fisik-simbolik berupa taman bermain dan rumah singgah. Itu pun hanya dirasakan bagi anak-anak "normal". Sedangkan pemenuhan perhatian kepada ABK belum bisa dibilang maksimal. Faktanya, gelandangan dan pengemis masih dijumpai. Pekerja anak masih dilegalkan.

Konsep KLA perlu pematangan lagi dengan menyasar seluruh kebutuhan si anak. Oleh karena itu, penulis menilai mewujudkan KLA mutlak melibatkan seluruh instansi pemerintahan dan masyarakat. Karena itu, bukan melulu tugas dinas pertamanan dan tata kota apabila KLA hanya berpatokan sekadar membuat taman bermain anak.