Tampilkan postingan dengan label Medy P Sargo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Medy P Sargo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

Nyanyian Pilu Kemitraan Riset

Nyanyian Pilu Kemitraan Riset
Medy P Sargo  ;   Kabid Perti dan Lemlitbang – Asdep Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek, Kemenristek
SUARA KARYA,  21 November 2013

  

Ketergantungan Indonesia pada teknologi impor tampaknya belum bisa disudahi meski tak mungkin lepas sepenuhnya. Namun, jika mampu mengembangkan kemandirian niscaya akan memberi harapan lebih besar untuk mencapai lompatan menuju bangsa dan negara bermartabat. Dan, untuk mencapai ke arah itu, tentu saja Indonesia akan selalu memerlukan kemitraan strategis dengan negara-negara maju.

Kemitraan strategis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak saja dalam wujud penerapan teknologi impor di sektor industri, melainkan juga perlu diupayakan melalui penguatan kolaborasi riset yang setara dengan melibatkan lembaga litbang dan perguruan tinggi dalam pengawasan ketat oleh pemerintah.

Pemerintah tak mungkin harus berdiam diri terhadap eksploitasi lembaga litbang dan perguruan tinggi oleh pihak asing dalam kemitraan riset. Kenyataan ini dapat dilihat dari kecenderungan klaim kepemilikan atas hak kekayaam intelektual (HKI) oleh lembaga litbang dan perguruan tinggi tidak mencerminkan sebagai hasil kemitraan riset dengan pihak asing. 

Sementara jumlah permohonan izin penelitian oleh peneliti asing rata-rata mencapai 400 buah proposal dalam setahun. Faktanya, banyak hasil penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia, meski melalui kemitraan riset dengan lembaga litbang atau perguruan tinggi, kepemilikannya diklaim secara sepihak oleh pihak asing. Situasi demikian sudah berlangsung cukup lama, jauh sebelum peraturan tentang izin penelitian bagi orang asing dibuat.

Kemitraan Seimbang

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memerlukan kemitraan yang lebih erat dengan negara-negara industri maju di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, kemitraan itu sendiri hendaknya tidak menggiring Indonesia pada posisi sekedar pendampingan saja. Melainkan, harus mampu menangkap posisi sebagai mitra utama yang terlibat langsung dalam kegiatan penelitian itu.

Suatu izin penelitian yang diberikan Kementerian Riset dan Teknologi kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, serta orang asing, kadangkala tidak membuahkan hasil penelitian yang dapat diklaim sebagai milik bersama. Kondisi itu disebabkan oleh kekurangsiapan mitra penelitian dalam negeri, terutama tidak ditopang kesepakatan awal yang kuat dalam perjanjian risetnya.

Padahal, setiap kegiatan penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia seyogianya dapat memberikan manfaat luas bagi pengembangan iptek itu sendiri. Bukan hanya sebatas pada manfaat finansial yang diperoleh dari biaya perizinan dan pengembangan. Karena itu, kegiatan penelitian harus selalu dalam kerangka kemitraan yang seimbang.

Tak jarang, pendampingan kegiatan peneliti asing oleh tenaga ahli Indonesia lebih tampak berperan sebagai pemandu dan penerjemah bahasa. Sementara hal-hal yang bersifat substansial justru luput dari perhatian peneliti mitra pendamping.

Tujuan utama dari pengaturan izin penelitian bagi orang asing itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 adalah untuk melindungi kepentingan Indonesia. Pertama, tidak boleh terjadi eksploitasi dan pencurian atas sampel yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia, meliputi keanekaragaman hayati maupun non-hayati, artefak dan lain sebagainya. Kedua, tercapainya transfer of knowledge dari peneliti asing kepada peneliti Indonesia, bukan sebaliknya. Dan, ketiga, mencegah terjadinya penguasaan secara sepihak atas hasil penelitian yang dilakukan secara bersama-sama di Indonesia.

Perlu Diwaspadai

Dalam pergaulan internasional, keunggulan ekonomi negara-negara maju, yang meliputi pula bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh Majelis Umum PBB sebagaimana dituangkan dalam Resolusi 3281 (XXIX) tanggal 12 Desember 1974, mengenai Piagam Hak-hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara, diamanatkan untuk membantu mewujudkan hak negara-negara dunia ketiga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Walaupun tujuan yang sebenarnya belakangan disadari sebagai bentuk lain dari upaya eksploitasi ekonomis atas negara-negara dunia ketiga. Hal tersebut ti-dak dapat dielakkan namun perlu diwaspadai. Adalah merupakan konsekuensi logis dalam hubungan internasional, dimana dimensi ekonomi merupakan alasan utama terwujudnya kemitraan.

Secara prinsip seyogianya tidak satu pun kegiatan penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia dapat dilaksanakan sendiri tanpa melibatkan lembaga penelitian terkait di dalam negeri. Bahkan, penting dikawal dengan suatu perjanjian riset yang kuat dalam melindungi kepentingan Indonesia.

Sayangnya, di kalangan dunia penelitian masih terdapat pemahaman konservatif bahwa kontribusi dana pihak asing menjadi main determinants bagi kepemilikan hasil penelitian oleh pihak asing. Sudah barang tentu pemahaman tersebut harus diubah. Sebab, kemitraan riset yang seimbang adalah yang mampu memberikan peluang pemilikan hasil penelitian berdasarkan kontribusi para pihak secara proporsional, baik in-cash maupun in-kind.

Cara-cara yang digunakan oleh peneliti asing merupakan bagian dari kegiatan mata-mata di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini yang kemudian dikenal sebagai bagian dari techno-nationalism, sikap makin tertutup negara-negara maju dalam mempublikasikan hasil-hasil teknologinya demi mempertahankan supremasi ilmiah. Sementara melalui berbagai cara persuasif justru melakukan pencurian ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara-negara berkembang. Sungguh sangat memilukan!

Kamis, 21 November 2013

Menanti Royalti Investor

Menanti Royalti Investor
Medy P Sargo  ;   Penulis pernah mengikuti kursus Intellectual Property Rights di Jepang, Kepala Lemlitbang Kemenristek
KORAN JAKARTA,  20 November 2013


Dalam sejarah ilmu pengetahuan dan teknologi banyak tokoh inventor (penemu teknologi baru) yang dikenal di tingkat dunia seperti Michael Faraday (1791-1867), penemu dinamo. Lalu, Thomas Alfa Edison (1847-1931) inventor lampu pijar. Banyak tentunya yang mendengar nama Albert Einstein (1879-1955), penemu teori relativitas bidang fisika.

Kehidupan mereka cukup mapan karena mendapat royalti (imbalan bagi hasil) dari kegiatan inovasi yang dilaksanakan industri pengguna paten. Jauh berbeda dengan kehidupan inventor Indonesia, khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena tidak dapat menikmati hak royalti, kendati dijamin undang-undang. 

Penemu PNS, walaupun bukan pemilik paten, undang-undang menjamin sebagai pemegang hak moral (moral rights) dan ekonomi (economic rights). Hak ekonomi tersebut cukup jelas dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. 
Di situ disebutkan inventor berhak mendapat imbalan layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari temuan tersebut. Ketentuan tersebut tentunya berlaku secara umum untuk semua inventor, baik yang bekerja untuk lembaga pemerintah maupun swasta.

Hak tersebut bukan sekadar tuntutan meraih kesejahteraan sepadan. Lebih tepat dikatakan sebagai upaya mengukur keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras, berkontribusi pada perekonomian negara. Manakala penghargaan itu sulit diraih, tidak mengherankan jika banyak inventor hengkang ke mancanegara mencari penghargaan. Bahkan, tidak sedikit anak-anak genius Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan dan berprestasi di luar negeri enggan pulang.

Seorang peneliti Indonesia yang bekerja di Malaysia mengatakan sebuah high project pengembangan pesawat nirawak, separuh penelitinya berasal dari Indonesia. Sementara itu, kabar terbaru diperoleh pada awal 2013 bahwa Perdana Menteri Malaysia mencanangkan kebijakan untuk menjadikan jiran ini sebagai pusat pengembangan industri bioteknologi. 

Kebijakan itu diikuti dengan upaya mempertahankan tenaga ahli yang sudah tinggal di Malaysia. Mereka juga akan meminang tenaga ahli dari berbagai negara. Bisa jadi, strategi Malaysia ini memiliki daya tarik kuat bagi para ahli biotek Indonesia. 
Jepang 50 Persen

Meski begitu, tidak dapat diyakini para inventor yang bekerja di luar negeri memperoleh royalti karena bukan warga negara setempat. Ada kecenderungan royalti dikuasai sepenuhnya pemberi kerja. Kompensasinya, mereka digaji jauh lebih tinggi dibanding penghasilan gaji di Indonesia. 

Di Jepang, warga setempat yang menjadi penemu dan bekerja di Riken akan menerima royalti sebesar 50 persen dari nilai penjualan. Royalti di Jepang tidak sama. Karena inventor yang bekerja di Tokyo Institute of Technology memperoleh royalti 30 persen. 

Situasinya tentu sangat berbeda dengan di Indonesia. Lembaga litbang dan perguruan tinggi negeri masih harus berjuang mendapat kelonggaran mengelola royalti dari kegiatan lisensi teknologi. Penerimaan royalti dari pengguna HKI tidak menghadapi kendala, karena umumnya sesuai dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. 

Namun, ketika lembaga litbang dan perguruan tinggi negeri selaku pemegang HKI harus mengeluarkan sebagian penerimaan royalti yang menjadi hak inventor, kewajiban itu tidak mudah dilaksanakan. Sebab pada dasarnya, dana yang diterima dari pengguna HKI bukan kekayaan pemegang HKI, tapi milik negara yang wajib disetor langsung ke kas negara.

Jika demikian, dipastikan tidak satu pun inventor PNS dapat menikmati royalti secara legal jika dikaitkan dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kendati undang-undang paten menjamin hak royalti inventor, namun untuk PNS akan berkaitan dengan keuangan negara. Jadi, dalam pelaksanaannya diperlukan perangkat hukum yang sinkron dengan sistem keuangan negara, yang saat ini sedang dicoba untuk disesuaikan. 

Tapi, terobosan tersebut belum sampai kemungkinan mengubah atau merevisi Undang-Undang PNBP. Bagaimanapun, sumber royalti harus mengalir dari undang-undang tersebut. 

Undang-Undang PNBP secara tegas mengatur kewajiban lembaga pemerintah untuk segera menyetorkan seluruh PNBP ke kas negara. Bahwa ada pengaturan mengenai izin penggunaan kembali atas PNBP tersebut untuk tahun berikutnya, memang benar, tapi bukan untuk royalti inventor.

Dalam konteks pengeluaran royalti dari PNBP untuk inventor yang sulit saat mencari dasar hukumnya. Undang-Undang PNBP tidak memberi mandat penerapan sistem royalti inventor. Jika demikian, selagi Undang-Undang PNBP mau direvisi, perlu menyisipkan pasal tentang royalti inventor.
 

Rabu, 28 Agustus 2013

Menyelamatkan Paten Domestik

Menyelamatkan Paten Domestik
Medy P Sargo  ;    Kepala Bidang Perguruan Tinggi & Lemlitbang, 
Asdep Kekayaan Intelektual & Standardisasi Iptek, Kemenristek
KORAN JAKARTA, 28 Agustus 2013


Tidak satu pun negara di dunia yang tidak memiliki kebergantungan pada teknologi tertentu dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonominya. Bahkan, seluruh aktivitas masyarakat zaman modern ini tidak luput dari penggunaan teknologi, tak terkecuali teknologi impor yang sudah dipatenkan.

Indonesia tentu masih tergolong negara yang bergantung cukup besar pada teknologi impor bidang manufaktur, pertambangan, informasi, maupun pertanian. Dibanding teknologi impor, tak banyak teknologi domestik yang cukup berkiprah dalam industri berbasis teknologi.

Beberapa lembaga penelitian dan pengembangan bidang iptek di Indonesia masih harus berjuang keras untuk bisa menggaet kalangan industri sebagai mitra, baik untuk pengembangan teknologi maupun penerapannya. Ratusan paten lembaga-lembaga penelitian maupun perguruan tinggi kurang diminati industri.

Teknologi hasil penelitian dan pengembangan beberapa lembaga litbang dan perguruan tinggi yang telah dilindungi patennya tidak sampai 10 persen yang digunakan industri. Banyak faktor yang memengaruhi. Salah satu yang penting disoroti sebagai akibat kelangkaan penggunaan paten-paten domestik oleh industri karena tidak ada iklim yang kondusif di dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dengan berorientasi pada paten bernilai ekonomi tinggi.


Wajib Bayar 

Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan selama masa perlindungan berlangsung. Lalai selama tiga tahun berturut-turut terhadap kewajiban tersebut dapat berakibat status perlindungan patennya gugur. Ketentuan demikian diatur pada Pasal 115 Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Faktanya memang banyak penunggak biaya pemeliharaan sehingga patennya terancam gugur.

Ada sekitar 6.400 paten asing dan 1.600 domestik terancam gugur karena sudah tiga tahun berturut-turut tidak dibayar biaya pemeliharaannya di Indonesia. Akibatnya paten-paten itu akan menjadi milik umum (public domain).

Sebuah paten sejak dinyatakan gugur tidak lagi dapat dikuasai secara eksklusif oleh perseorangan maupun kelompok tertentu, melainkan menjadi public domain. Siapa pun kemudian berhak atas paten gugur tersebut untuk mendayagunakannya secara komersial sekalipun. Bahkan, tidak perlu menunggu penawaran atau penyerahan dari pihak tertentu, termasuk pemerintah. 

Untuk paten-paten milik asing dalam kasus demikian, secara strategis menguntungkan masyarakat industri dalam negeri karena dengan demikian mereka dapat menggunakan paten-paten gugur tersebut secara bebas tanpa punya kewajiban mengikatkan diri pada pemiliknya di luar negeri.

Persoalannya menjadi agak berbeda dengan paten domestik yang status perlindungannya digugurkan karena alasan yang sama. Kendati secara strategis dapat menguntungkan masyarakat industri, sekaligus bisa berarti menimbulkan kelemahan pertahanan pasar Indonesia dari serbuan produk-produk impor yang menggunakan paten domestik yang kini menjadi milik umum tersebut. Paten-paten public domain pada akhirnya tidak punya daya tangkal.

Salah satu problem yang dihadapi Indonesia adalah kuatnya orientasi masyarakat pada produk-produk impor, sementara daya saing produk dalam negeri masih lemah dan umumnya belum dapat mengimbangi produk-produk impor.

 

Sejauh ini, paten mampu mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, tidak saja dari pendapatan royalti lisensi paten, tetapi juga dari pajak yang ditimbulkannya. Terbukti penerimaan devisa terbesar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2011 ternyata dari royalti paten yang dilisensikan ke berbagai industri seluruh dunia. AS yang terbesar, disusul Jepang, Prancis, Jerman, dan Inggris.


Paten-paten milik asing yang gugur di Indonesia, meskipun memberi peluang pemanfaatan secara cuma-cuma oleh industri dalam negeri, namun jika produknya diekspor ke suatu negara di mana paten yang digunakan tersebut masih dilindungi, maka produk tersebut bisa jadi akan ditolak di negara itu.
Maka, industri pengguna paten public domain mesti punya akses dan kemampuan menelusuri paten (patent searching) hingga ke negara tujuan pasar. Hal itu untuk menghindari terjadinya penggunaan duplikasi paten milik pihak lain yang masih hidup perlindungannya.

Ada baiknya Indonesia meniru Thailand. Negeri Gajah Putih tersebut dalam sepuluh tahun ini menggemakan spirit patent war dalam menghadapi bombardir paten impor di era perdagangan global. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia menelorkan kebijakan membantu biaya pemeliharaan paten domestik lewat program insentif. Mereka benar-benar melindungi pengusaha dalam negeri. Indonesia juga perlu melakukan langkah-langkah sebagaimana kebijaksan diambil Bankok.

Misalnya, ketika suatu paten terancam status perlindungan hukumnya karena tidak dibayar biaya pemeliharaannya maka negara sebaiknya melanjutkan pembiayaan pemeliharaan tersebut agar tetap dapat dilindungi. Tentu ini harus diseleksi ketat. 

Kebijakan demikian akan sangat membantu menyelamatkan paten domestik dari ancaman pengguguran status perlindungannya. Sebab dengan tetap terpeliharanya suatu paten tertentu kendatipun belum memberi manfaat ekonomi, dia dapat digunakan untuk menangkal produk impor yang masuk menggunakan paten tersebut. 

Kasus serupa bisa dihadapi Indonesia di pasar luar negeri sebab gugurnya paten luar negeri di Indonesia karena biaya pemeliharaannya tiga tahun berturut-turut tidak dibayar, tidak serta-merta menggugurkan paten itu di negara lain. Pemerintah perlu membahas masalah ini dan mengambil langkah-langkah konkret.