Tampilkan postingan dengan label Siwi Nugraheni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siwi Nugraheni. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Februari 2015

Produksi Padi Berkelanjutan

Produksi Padi Berkelanjutan

Siwi Nugraheni  ;  Kepala Pusat Studi Ilmu Ekonomi
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
KOMPAS, 06 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

SALAH satu tugas Menteri Pertanian Kabinet Kerja yang diamanatkan Presiden Joko Widodo adalah mewujudkan swasembada pangan (baca: beras) dalam waktu tiga tahun. Tercapainya swasembada pangan dianggap sebagai jawaban atas persoalan ketahanan pangan. Salah satu kunci mencapai ketahanan pangan adalah kedaulatan (petani tanaman) pangan. Selama ini petani tak punya kendali atas harga, hasil dan sarana produksi serta yang sering terjadi adalah penghasilan petani (beras) tak sepadan dibanding biaya untuk membeli sarana produksi (benih, pupuk, dan pestisida). Petani padi identik dengan kemiskinan sehingga menjadi petani bukanlah cita-cita sebagian besar generasi muda Indonesia (Ngadi, ”Pangan dan Regenerasi Petani”, Kompas, 27 November 20014).

Pertanian organik menjanjikan tercapainya kedaulatan petani atas sarana produksi karena sistem ini memungkinkan pelakunya menghasilkan pupuk dan pestisida (alami) secara mandiri. Lalu, mengapa pertanian padi organik tak banyak dipraktikkan di Indonesia?

Produktivitas sawah

Pendapat masyarakat umumnya adalah produktivitas sawah organik lebih rendah ketimbang produktivitas sawah konvensional yang menggunakan pupuk dan pestisida kimia. Data BPS menunjukkan hasil produksi rata-rata sawah di Indonesia baik organik maupun konvensional adalah 4,4 ton per hektar pada 2000. Kemudian cenderung meningkat dari tahun ke tahun, mencapai 5,15 ton per hektar pada 2013.

Hasil kajian awal kami terhadap beberapa petani padi organik di lima kabupaten di Jawa Barat (Bandung, Bandung Barat, Tasikmalaya,  Indramayu dan Sumedang) menunjukkan, produktivitas sawah mereka 7-10 ton per hektar, bahkan ada salah satu petani yang mampu mencapai 12 ton per hektar dalam satu musim tanam di tahun 2014.

Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya yang membandingkan tingkat produktivitas antara sawah konvensional dan sawah organis sejak 2005 juga menunjukkan data senada. Produktivitas sawah konvensional tak pernah lebih tinggi dibandingkan dengan sawah organik. Tahun 2012 sawah konvensional di Tasikmalaya rata-rata menghasilkan 6,6 ton padi per hektar, sementara sawah organik 7,8 ton padi per hektar.

Produktivitas sawah organik yang lebih tinggi dibandingkan sawah konvensional memang tidak selalu berbanding lurus dengan penghasilan petani karena bisa saja harga hasil produksi lebih rendah dan/atau biaya produksi (lebih) tinggi. Petani padi organik di Indonesia sebetulnya tak mengalami kedua hal ini atau minimal dapat menghindarinya. Harga beras organik di kota-kota besar hingga saat ini masih lebih mahal dan cenderung stabil dibandingkan dengan harga beras hasil pertanian konvensional. Permintaan pada beras organik di kota besar, seperti Jakarta dan Bandung, juga cenderung meningkat sehingga pendapatan kotor petani padi organik dapat dipastikan lebih tinggi dibanding dengan petani padi secara konvensional.

Perbedaan biaya produksi padi organik dan padi konvensional terletak pada komposisinya. Sawah konvensional menggunakan benih, pupuk dan pestisida kimia yang harus dibeli, tetapi karena tak perlu memproduksi sendiri, pemakaian sarana produksi pertanian kimia ini akan menghemat biaya tenaga kerja. Sementara, sawah organik menggunakan benih, pupuk dan pestisida yang dapat dibuat sendiri oleh petani sehingga biaya bahan baku lebih rendah, tetapi akan menambah biaya tenaga kerja untuk mempersiapkannya. Menanam padi secara organik biasanya juga disertai penerapan System of Rice Intensification (SRI) yang sangat menghemat biaya benih.

Tantangan

Penerapan pertanian organik menghadapi beberapa tantangan. Pertama, ketersediaan pupuk kompos untuk mencukupi kebutuhan di awal penerapan sistem organik. Sawah yang semula ditanami dengan sistem konvensional, ketika dikonversi ke sistem organik membutuhkan pupuk kompos dalam jumlah besar sebagai proses ’detoksifikasi’. Masa transisi yakni konversi dari sistem konvensional ke sistem organik ini biasanya dua tahun atau empat musim tanam.

Kedua, menjadi petani organik dianggap lebih merepotkan: pupuk yang biasanya sudah tersedia meski membeli dari luar, kini harus dibuat dan dipersiapkan secara mandiri, begitu pula halnya dengan pestisida. Pertanian organik membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga. Ketiga, seperti disebutkan sebelumnya, konversi dari sistem konvensional ke sistem organik biasanya akan melalui masa transisi selama dua tahun, dan sepanjang masa transisi tersebut tak jarang produksi akan menurun drastis jika asupan pupuk kompos kurang. Keberadaan masa transisi menjadi disinsentif bagi petani untuk beralih ke sistem organik.

Salah satu keunggulan pertanian padi organik saat ini adalah harga beras organik yang lebih mahal ketimbang harga beras dari sawah konvensional. Untuk mendapatkan harga premium ini, sertifikasi menjadi penting. Biaya sertifikasi yang relatif mahal masih jadi tantangan berikutnya.

Produktivitas sawah organik terbukti lebih tinggi dibanding sawah konvensional. Sistem pertanian organik juga berpotensi meningkatkan pendapatan petani karena produksi rata-rata yang lebih tinggi dapat diimbangi dengan biaya produksi yang lebih rendah, jika sarana produksi (benih, pupuk dan pestisida) dibuat secara mandiri. Pertanian organik juga meningkatkan kedaulatan petani pelakunya dalam rantai pasokan sarana produksi (benih, pupuk dan pestisida).

Keunggulan lainnya, beras organik yang bebas pestisida kimia dianggap lebih baik bagi kesehatan. Dari sisi kelestarian lingkungan, dalam jangka panjang sistem pertanian padi organik tak hanya mengembalikan kesuburan lahan sawah, tetapi juga memperbaiki kualitas ekosistem. Pertanian organik identik dengan meningkatnya keanekaragaman hayati. Dari aspek budaya, sistem bertani organik ternyata juga dapat menjadi ajang menggali kearifan lokal. Resep membuat pestisida alami untuk menanggulangi serangga yang sama bisa berbeda antara satu lokasi dan lokasi lain. Keunggulan-keunggulan ini menjanjikan potensi pertanian padi organik dalam mewujudkan ketahanan pangan yang sesuai pembangunan berkelanjutan (sustainable development), konsep pembangunan yang berlandaskan tiga pilar: pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Tugas kita sekarang mengatasi tantangan-tantangan di atas. Ketersediaan sarana produksi terutama pupuk kompos, di awal penerapan sistem organik harus dapat dijamin, dengan harga terjangkau. Penurunan produksi juga menyertai masa transisi. Untuk melewati masa transisi petani perlu mendapat bantuan finansial tanpa membuat mereka memiliki ketergantungan berkelanjutan. Setelah masa transisi terlewati, produktivitas mulai meningkat dan  penyediaan pupuk dapat dilakukan secara mandiri oleh petani. Meski demikian, bimbingan/pendampingan masih tetap dibutuhkan. Jika bimbingan di lapangan dilakukan secara berkesinambungan, maka secara otomatis sudah ada jaminan bahwa hasil produksinya adalah beras organik. Jika jaminan ini kredibel di mata konsumen, sertifikasi yang berbiaya mahal dapat dipangkas.

Senin, 17 September 2012

Rumah untuk Rakyat (Miskin)

Rumah untuk Rakyat (Miskin)
Siwi Nugraheni ;  Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
KOMPAS, 17 September 2012


Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia selain pangan dan sandang. Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal adalah hak setiap warga negara karena dijamin oleh UUD 1945 (yang diamandemen) Pasal 28 Ayat 1.

Pasal ini menyatakan bahwa ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dalam kenyataan, data Rencana Strategis II Kementerian Perumahan Rakyat (2010-2014) menunjukkan, masih terdapat selisih antara jumlah rumah dan kebutuhan akan rumah (backlog) 7,4 juta unit. Data backlog justru lebih besar lagi jika kita memakai Survei Sosial Ekonomi Nasional (2009) sebagai acuan. Menurut Susenas (2009), pada 2009 terdapat 13,5 juta keluarga belum punya tempat tinggal, dengan tambahan kebutuhan sekitar 820.000 unit setiap tahunnya. Jumlah ini belum termasuk 3 juta keluarga yang masih menempati rumah tak layak huni. Jika diasumsikan setiap keluarga terdiri atas 4 orang, berdasarkan estimasi Susenas, tahun 2009 ada 66 juta jiwa tak terpenuhi kebutuhan tempat tinggal layak.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni dan terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti tertera dalam sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional II 2010-2014, kebijakan pemerintah adalah: menyediakan prasarana dan sarana dasar untuk kawasan rumah sederhana, mengembangkan pola subsidi yang lebih baik (efisien dan efektif) sebagai pengganti subsidi selisih bunga, menyediakan rumah baru layak huni bagi masyarakat yang belum punya rumah, meningkatkan akses masyarakat ke kredit mikro untuk pembangunan dan perbaikan rumah berbasis swadaya masyarakat, membangun rumah susun sewa (rusunawa), dan rumah susun milik (rusunami) melalui peran serta swasta.

Jika diperhatikan, hampir semua kebijakan bertujuan untuk menyediakan bangunan rumah sebagai barang privat bagi MBR. Rumah yang akhirnya menjadi milik masyarakat. Hanya ada satu kebijakan dengan kepemilikan rumah oleh pemerintah (rumah sebagai barang publik), yaitu penyediaan rusunawa. Apakah kepemilikan rumah sebagai barang privat adalah penyelesaian yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan MBR atas papan?

MBR secara formal didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 2 juta per bulan. Sebagai dasar kebijakan penyediaan tempat tinggal, definisi ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, patokan pendapatan tersebut tak diikuti keterangan apakah Rp 2 juta merupakan penghasilan per orang ataukah per keluarga.

Seandainya pun per keluarga, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai asumsi yang digunakan menyangkut jumlah dan komposisi usia anggota keluarga. Padahal, penghasilan yang sama jika jumlah dan komposisi umur anggota keluarga berbeda, jelas akan memiliki konsekuensi tingkat kesejahteraan yang berbeda.

Kelemahan kedua pendefinisian MBR adalah asumsi bahwa kelompok ini sebagai kesatuan yang homogen sehingga memiliki ”kekuatan ekonomi yang sama”. Jehansyah Siregar, dosen ITB dan pengamat perumahan dan permukiman, pada berbagai kesempatan menyatakan bahwa pasar perumahan terdiri atas banyak lapisan. Pengelompokan konsumen perumahan berdasarkan pendapatan mereka menjadi tiga—atas, menengah, dan bawah—adalah langkah yang terlalu menyederhanakan masalah.

Dalam kenyataannya, apabila dicermati, kelompok MBR terdiri atas banyak lapisan. Mulai dari pegawai negeri, buruh, pedagang kaki lima, pedagang asongan, sampai pemulung, gelandangan, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk kelompok-kelompok masyarakat yang paling miskin ini, jangankan menyisakan penghasilan untuk mencicil rumah (sekalipun sudah dibantu dengan segala kebijakan pemerintah yang meringankan), memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun mereka masih sangat kesulitan.

Dengan demikian, skema kebijakan berupa bantuan dengan tujuan memiliki rumah tidak banyak membantu kelompok-kelompok tersebut. Mereka lebih membutuhkan tempat tinggal, bukan memiliki rumah. Rumah yang disediakan pemerintah (sebagai barang publik), yang dapat disewa atau bahkan ditempati secara cuma-cuma (semacam rumah sosial) akan lebih cocok bagi kelompok tersebut. Apakah rusunawa menjawab persoalan?

MBR dan Rusunawa

Rumah susun sewa (atau lebih dikenal sebagai rusunawa) adalah rumah susun yang dibangun pemerintah (menggunakan dana APBN, lewat anggaran Kemenpera), di atas lahan milik pemda atau institusi lain seperti Polri dan universitas (negeri atau swasta). Setelah selesai dibangun, rusunawa akan diserahkan kepada pemilik lahan untuk dikelola, tetapi sebagai pemilik, pemda atau institusi-institusi tersebut tak berhak menjualnya.

Sebagai rumah sewa, rusunawa akan disewakan kepada masyarakat. Biaya sewa ditentukan pengelola (pemda atau institusi lain). Tetapi, mengacu pada UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, besarnya uang sewa tidak boleh lebih dari sepertiga upah minimum yang berlaku.

Jika, katakanlah besarnya upah minimum rata-rata Rp 1 juta per bulan, maka tarif sewa rusunawa tak boleh melebihi Rp 333.000 per bulan. Beberapa di antaranya bahkan mampu menerapkan tarif di bawah itu, sekitar Rp 100.000-Rp 200.000, per bulan. Dengan luas ruangan sekitar 36 meter persegi, tarif tersebut cukup masuk akal, apalagi biaya itu sudah termasuk pengeluaran untuk air, listrik, jasa keamanan dan pengelolaan sampah. Bagi kelompok yang memiliki pendapatan pas-pasan, mereka masih bisa berharap untuk mendapatkan tempat tinggal layak huni.

Sayangnya, ada satu ketentuan yang menyangkut batas waktu maksimal menghuni rusunawa, yaitu tiga tahun. Setelah jangka waktu tersebut, penyewa harus keluar dari rusunawa, sebab diharapkan mereka telah memiliki rumah pribadi. Dalam kenyataannya, banyak penyewa yang setelah batas waktu berlalu tetap tak mampu mencicil rumah lewat kredit kepemilikan rumah.

Selain sifatnya yang sementara (hanya tiga tahun), skema rusunawa juga belum menjawab kebutuhan kelompok masyarakat yang ”untuk hidup memadai” saja susah. Skema bantuan rumah sosial Kemenpera adalah kebijakan paling efektif bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Sayangnya, kebijakan penyediaan rumah sosial tak terlalu populer jika dibanding kebijakan lain yang menyediakan rumah sebagai barang privat.

Barang Publik

Seperti disebut di atas, berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, pemerintah (baik pusat maupun daerah) punya kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak. Perlu digarisbawahi di sini, kebutuhan yang wajib dipenuhi adalah tempat tinggal, bukan kepemilikan rumah. Tempat tinggal bisa berarti rumah sebagai barang publik, milik pemerintah, disewa atau bahkan ditempati secara cuma-cuma oleh mereka yang memang pantas mendapatkan.

Kebijakan perumahan dan permukiman yang dilakukan pemerintah sekarang ini, yang sebagian besar menekankan pada terpenuhinya keinginan memiliki rumah, belum menjawab kebutuhan akan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat lapis terbawah. Keterbatasan ekonomi kelompok ini tak memungkinkan mereka membayar cicilan rumah. 

Tempat tinggal dengan sistem sewa atau bahkan tidak berbayar akan lebih efektif bagi mereka. Rusunawa sebagai tempat tinggal sewa, karena sifatnya sementara (jangka waktu huni tiga tahun), belum menjadi solusi berkelanjutan. Perlu dipikirkan untuk memperbanyak kebijakan penyediaan rumah sebagai barang publik, bisa dalam bentuk rumah sewa, tetapi dengan jangka waktu sewa yang panjang, atau rumah sosial yang dapat ditempati secara cuma-cuma. ●