Tampilkan postingan dengan label Danang Probotanoyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Danang Probotanoyo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Oktober 2014

TNI Profesional dalam Konsep MEF

                         TNI Profesional dalam Konsep MEF

Danang Probotanoyo  ;   Center for Indonesia Reform Studies (CIRS), Alumni UGM
REPUBLIKA,  09 Oktober 2014

                                                                                                                       


Seperempat abad silam, dalam suatu konferensi angkatan udara di Canberra, kepala Studi Strategi dan Pertahanan Universitas Nasional Australia Prof Desmond Ball mencemaskan peningkatan kemampuan militer negara-negara Asia Tenggara. Ball sangat mencemaskan pembelian pesawat tempur modern dan kapal perang yang dilengkapi dengan rudal mutakhir oleh negera-negara Asia Tenggara.

Pembelian senjata itu dikatakan akan mengurangi keunggulan Australia dalam hal teknologi militer. Dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia tentu sebagai sumber utama kecemasan Ball. Australia memiliki kedekatan hubungan dengan Malaysia, Singapura, dan Brunei sebagai sesama Commonwealth Nations. Bahkan, Australia bersama dengan Selandia Baru, Inggris, Malaysia, dan Singapura tergabung dalam pakta pertahanan Five Power Defence Arrangement (FPDA).

Jauh sebelum Ball melontarkan kecemasannya, Australia sudah fobia terhadap Indonesia di era Soekarno. Panglima ABRI (sekarang TNI) saat itu Jenderal Try Sutrisno, cukup berang dengan sikap Indonesia-phobia sebagaimana diidap Ball. Try berkata, "Australia harus belajar sejarah agar tahu bahwa Indonesia bukanlah negara ofensif melainkan defensif. Indonesia baru berperang bila kedaulatannya terancam!"

Kekhawatiran beberapa pihak di Australia sejatinya menyimpan intellectual exercise dalam dua sisi. Secara internal, mendorong Pemerintah Australia agar selalu meningkatkan anggaran pertahanannya. Secara eksternal, meminta perhatian Amerika sebagai sekutu utamanya agar selalu melindungi Australia.

Benarkah secara militer Indonesia bisa mengancam negara-negara tetangganya sebagaimana ditakutkan Australia? Pembangunan postur dan kekuatan TNI dengan paradigma minimum essential force (MEF) yang digenjot sejak 2009 hingga 2024, apakah akan mengubah doktrin defensif TNI menjadi kekuatan ofensif regional?

Di dalam buku putih Pertahanan Negara tahun 2008 disebutkan, pemerintah menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan pertahanan negara. Di dalamnya menyangkut postur kekuatan pertahanan negara, gelar kekuatan, alat utama sistem senjata (alutsista), dan program pembangunan jangka panjang. Acuannya adalah kepentingan nasional. Kepentingan nasional suatu negara akan terlindungi bila negara memiliki postur pertahanan yang kuat dan profesional, yang berdaya tangkal dan berdaya penghancur.

Kepentingan nasional adalah dasar menentukan sistem pertahanan dan keamanan negara serta strategi pertahanan sebagaimana diamanatkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Kepentingan nasional merupakan arah yang harus dicapai dalam strategi pertahanan negara untuk menjamin keutuhan wilayah NKRI, kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Berdasarkan kondisi lingkungan strategis, baik global, regional, maupun nasional, pemerintah menetapkan kepentingan nasional Indonesia. Kepentingan nasional yang bersifat mutlak adalah tetap tegaknya NKRI. Fungsi pertahanan negara, dengan TNI sebagai tulang punggungnya, wajib menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman.

Pembangunan pertahanan negara yang kuat harus didasarkan pada definisi ancaman terhadap kepentingan nasional. Kemampuan mengidentifikasi ancaman dan perumusan kepentingan nasional merupakan langkah awal strategis membangun kekuatan sistem pertahanan dan postur TNI.

Paradigma MEF sejatinya belum mencerminkan kekuatan ideal yang dibutuhkan untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI. Untuk menjaga dan mempertahankan negeri seluas lebih dari 5 juta km persegi, terdiri dari lebih 17 ribu pulau dan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa, dibutuhkan angkatan perang kategori middle power. MEF merupakan format kekuatan minimal yang disiapkan sesuai sumber daya yang terbatas, tapi tetap mampu menjaga kedaulatan negara.

Karena tak ada kepentingan nasional yang bersifat minimum, maka penetapan MEF seharusnya berdasarkan pada identifikasi ancaman terhadap kepentingan nasional. Dalam merumuskan strategi MEF, yang harus dilakukan pertama kali adalah mendefinisi dan mengidentifikasi lebih dulu: siapa lawan. Karena, suatu kekuatan militer dibangun guna menghadapi suatu ancaman militer dengan level tertentu. Dalam penyusunan MEF, acuannya adalah  faktor ancaman yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Lalu, pihak mana saja yang dipersepsikan dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI? Berdasarkan hasil analisis, invasi oleh bangsa lain terhadap Indonesia, sangatlah kecil, setidaknya hingga 25 tahun ke depan. Kondisi objektif yang terjadi selama beberapa tahun belakangan, adanya silang sengketa dan aksi main klaim beberapa titik teritorial Indonesia oleh negara tetangga.

Konflik di Laut Cina Selatan yang melibatkan beberapa negara ASEAN dan Cina juga bisa mengancam kedaulatan NKRI yang berbatasan langsung dengan area sengketa. Meski kedua kondisi objektif tadi masih kental segi politisnya, Indonesia harus mempersiapkan diri sedini mungkin bila sewaktu-waktu bermetamorfosis menjadi konflik senjata. Sebagaimana dikatakan ahli strategi legendaris, Von Clausewitz, bahwa perang tak lain merupakan kelanjutan dari konflik politik.

Hal paling menonjol dalam upaya mencapai MEF adalah pengadaan alutsista bagi tiga matra TNI. Pembelian alutsista baru dengan teknologi terkini memiliki arti ikut menjaga profesionalisme anggota TNI. Dengan profesionalisme ini, niscaya mampu menjauhkan TNI dari dunia politik praktis. Sebagaimana disampaikan Samuel P Huntington (1957) bahwa semakin profesional militer, semakin memperkecil keinginannya mengintervensi arena politik.

Jadi, dengan paradigma MEF, postur TNI yang kelak terbentuk hanya terbatas untuk menjalankan fungsi pertahanan negara yang bersifat defensif. Dengan konsep MEF pula, TNI menjadi militer profesional yang dijauhkan dari ranah politik praktis sehingga TNI mampu berdiri di tengah semua aliran, kelompok, dan partai politik.

Minggu, 04 Mei 2014

Alienasi Rakyat dan Wakilnya

Alienasi Rakyat dan Wakilnya

Danang Probotanoyo  ;   Peneliti Centre for Indonesia Reform Studies UGM
SINAR HARAPAN,  03 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Partisipasi politik rakyat dalam kadar minimal sudah ditunaikan pada 9 April. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak kurang dari 185 juta rakyat Indonesia– dari total 235 juta populasi–tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, berdasarkan hasil survei penghitungan cepat yang dilakukan Center for Strategic and International Studies (CSIS) dan Cyrus Network, tingkat keterlibatan masyarakat dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya 75,3 persen, yang tidak memilih atau golput 24,7 persen.

Memang, tidak semua dari 24,7 persen itu akibat alasan “ideologis” sehingga tak menggunakan hak pilihnya. Halangan teknis tak jarang turut menyumbang angka golput.

Seseorang bisa saja tidak terdaftar dalam DPT, lantas malas mengurusnya atau tak punya cukup waktu untuk itu. Di luar kendala teknis, angka golput yang mencapai 24,7 persen cukup merisaukan.

Itu merupakan angka golput tertinggi dalam sejarah pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sejak pertama kali dilaksanakan pada 1955!

Meski secara ideal, tindakan golput mencerminkan minimnya sikap partisipatif dan tanggung jawab terhadap nasib bangsa lima tahun ke depan. Namun, tak serta-merta pilihan untuk tidak memilih bisa dipersalahkan.

Tindakan menggolputkan diri berangkat dari rasa kecewa yang kronis terhadap tingkah laku para pemimpin dan elite-elite politik yang selama ini kerap berbuat tak pantas. Jagad perpolitikan Tanah Air sangat diwarnai polutan demokrasi dalam wujud perilaku korupsi elite politik yang duduk di berbagai lembaga negara, serta lembaga perwakilan rakyat.

Selain korupsi, para wakil rakyat belum mampu menunjukkan etos kerja dan kinerja seperti yang diharapkan. Ini tercermin dari rendahnya daftar presensi kehadiran di sidang dan rapat-rapat. Kalau toh hadir di ruang sidang, tak jarang waktunya dihabiskan untuk tidur. Ujungnya, produktivitas para wakil rakyat terkait fungsi legislasi masih amat rendah.

Sebagai gambaran, dari target 76 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas 2013, sepanjang masa sidang I tahun 2013-2014, hanya 15 RUU yang berhasil mereka sahkan. Sementara itu, pada masa sidang II, DPR baru membahas 33 RUU.

Celakanya, itu pun baru tahap pembicaran tingkat pertama. Selain menyeruaknya kasus korupsi serta rendahnya etos kerja dan kinerja wakil rakyat, publik kerap dibuat jengah dengan aksi foya-foya uang negara di kalangan wakil rakyat. Meski banyak pihak kerap menyuarakan tak efektifnya “budaya” kunjungan kerja dan studi banding ke luar negeri, nyatanya komisi- komisi di DPR tetap bergeming.

Nah, gambaran buruk wakil rakyat dan elite politik tadi telah “mendapat hukuman” dalam Pemilu 9 April. Wujudnya tercermin dengan tingginya angka golput. Sebagian masyarakat merasa “lelah” menyaksikan segala anomali para wakil rakyat di berbagai tingkatan. Rasa “lelah” itu lantas bertransformasi dalam wujud apatisme, tidak peduli dan ketiadaan kepercayaan lagi.

Selama ini, rakyat merasa hanya alat demokrasi semata, dengan kedudukan sebagai “donatur” suara di tempat pemungutan suara (TPS). Seusai rakyat memberikan suaranya, para “resipien” suara justru tak peka dengan yang dimaui rakyat.

Mereka terlampau asyik dengan dunianya: dunia elite! Apatisme sebagian masyarakat dalam wujud golput merupakan kulminasi dari ketidakberartian (meaninglessness), ketidakmenentuan (normlessness), hingga keterasingan (isolation). Rakyat merasa teralienasi secara politik, di tengah permainan politik para elite.

Dalam bahasa Yinger (1973), alienasi politik rakyat merupakan bentuk kehilangan keterhubungan (loss of a relationship) rakyat terhadap para elite politik. Rakyat merasa, segala keluh kesah dan aspirasinya tak terwakili lagi oleh para dewan di parlemen. Jadi, rakyat merasa tidak perlu lagi berpartispasi dalam menentukan arah politik bangsa.

Kendali politik berbangsa dan bernegara sepenuhnya berada di tangan elite yang telah berjarak dengan aspirasi rakyat sehingga rakyat merasa kehilangan kemampuan mengendalikan (loss of control) dalam setiap putusan politik.

Rasa teralienasi rakyat dalam proses dan putusan politik negeri ini harus segera disikapi dengan perubahan perilaku para wakil rakyat yang telah terpilih pada pileg 9 April.

Perubahan perilaku wakil rakyat yang terpilih nantinya, dalam tataran minimal, justru untuk kepentingan para wakil rakyat itu sendiri. Perubahan sikap itu paling tidak bisa menghindarkan para wakil rakyat dari aksi cibiran, cemooh, dan umpatan rakyat yang kerap merasa dibohongi.

Dalam ranah yang lebih konseptual, perubahan perilaku wakil rakyat dan elite politik ke arah yang lebih baik mampu meningkatkan legitimasi semua proses dan produk politik yang dihasilkan.

Rasa teralienasi rakyat secara politik, bila tak tertangani, akan berakibat penarikan diri rakyat (withdrawl) terhadap segala aktivitas politik negara. Kedua, ini menumbuhkan rasa tak percaya secara politik (political trust), pada akhirnya menggerus dukungan keberlanjutan proses politik negara (political support and political sustainability).

Segala anomali wakil rakyat dan elite politik yang lalu hendaknya tak terulang di periode 2014-2019, dan juga periode-periode berikutnya. Perubahan perilaku itu hendaknya diwujudkan dalam beberapa tindakan nyata ke depannya.

Minimal, jangan pernah terlibat kasus korupsi; tingkatkan etos kerja dan kinerja sesuai tugas dan fungsinya; jangan suka mengumbar hobi “pelesiran” ke luar negeri yang minim manfaat dan memakai uang negara; serta integritas pribadi dan keteladanan mesti dirawat. Bila perubahan itu tak kunjung dilakukan, rakyat kembali merasa asing terhadap para wakilnya dan menganggap mereka bak “alien” dari negeri antah berantah.

Rabu, 30 April 2014

Membuat Buruh Bangga

Membuat Buruh Bangga

Danang Probotanoyo  ;   Centre for Indonesia Reform Studies, Alumnus UGM
JAWA POS, 30 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
MUNGKIN jarang ada anak di negeri ini yang bercita-cita menjadi buruh. Kalau toh akhirnya jutaan orang "memburuh", mungkin karena nasib yang kurang mujur. Ini bukan satir. Bukan pula pesimisme. Titik tolak asumsinya ada pada dua hal yang melekat di diri buruh Indonesia, yakni: belum sejahteranya kehidupan mereka serta ketidakpastian masa depan.

Lalu, siapakah yang termasuk dalam lingkup untuk disebut buruh? Buruh adalah mereka yang bekerja dan menggantungkan hidupnya dari gaji atau mendapat upah berkat jasa atau tenaga yang dikeluarkan (Muchtar Pakpahan, 2010). Entah bagaimana ceritanya, makna buruh mengalami penyusutan. Istilah buruh cenderung hanya merujuk pada pekerja di sektor manufaktur, pabrik atau unit-unit usaha kecil lainnya. Itu pun masih tersegmentasi: yang bertugas di belakang meja akan disebut staf atau manajemen.

Akhirnya, buruh diidentifikasi pada kelompok karyawan level bawah, karyawan yang diupah karena aktivitas "fisik", strata pendidikan relatif tidak tinggi. Karyawan swasta di belakang meja tidak pernah merasa dirinya sebagai bagian dari buruh. Bahkan bisa jadi tidak mau disebut buruh. Mereka tidak paham atau malah malu kalau disebut "buruh".

Secara psikologis, kedudukan dan besaran pendapatan menuntun ego mereka untuk tidak mau disebut "buruh". Terjadi kerancuan istilah yang bersifat psikologis: buruh untuk menyebut pekerja level bawah, sedangkan di atasnya lebih nyaman disebut "karyawan" atau "pegawai". Fragmentasi itu tidak jarang menimbulkan friksi kepentingan. Buruh sebagai pekerja lapis bawah kerap menyuarakan peningkatan kesejahteraan, sedangkan pekerja level atas memiliki "tag name" manajemen perusahaan yang berdiri di belakang pengusaha.

Tuntutan buruh untuk sejahtera adalah klasik. Buruh merasa keringat mereka belum dihargai. Dari catatan 2014, upah buruh berada di rentang UMR Rp 1,15 juta (NTT) hingga Rp 2,4 juta (DKI). Dengan besaran tersebut, sangatlah sulit bagi buruh untuk hidup sejahtera bersama keluarga.

Adagium "kemiskinan akan melahirkan kemiskinan baru" pun menjadi sulit dipecahkan. Merujuk pada studi Robert Chambers (1983), buruh mudah masuk dalam deprivation trap atau jerat kemiskinan. Menurut Chambers, ada lima jerat ketidakberuntungan itu. Yakni, kemiskinan, kelemahan fisik, keterasingan, kerentanan, dan ketidakberdayaan.

Dalam konteks buruh, selain rendahnya upah (baca: kemiskinan), masalah "kerentanan" menjadi problem krusial. Buruh rentan terperosok dalam kubangan kemiskinan yang lebih dalam. Jelasnya, buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyebab PHK sangatlah kaya motif dan alasan. Ada yang bernilai objektif maupun subjektif manajemen dan pengusaha. Kebangkrutan, pabrik terbakar, atau relokasi usaha oleh pengusaha ke luar negeri cukup menjadikan buruh kehilangan pekerjaan. Faktor like and dislike atasan atau sakit berkepanjangan kerap mengintai buruh untuk "dikandangkan".

Akhirnya, roda penggerak kemiskinan (poverty rockets) akan bekerja mencetak kemiskinan yang baru. Pihak yang menyangkal kondisi demikian kerap mengajukan argumen: adanya instrumen pesangon.

Ujung-ujungnya, buruh yang kena PHK akan masuk ke usaha informal skala gurem. Menjadi pengasong, PKL, atau dagang kecil-kecilan di teras rumah. Janganlah membayangkan nilai pesangon buruh bak pekerja perminyakan atau manajer bank. Pesangon golongan pekerja papan atas itu bila hanya diparkir sebagai deposito cukup untuk hidup bulanan. Bila diputar sebagai modal usaha, bisa untuk membuat sebuah minimarket atau kos-kosan.

"Kerentanan" hidup buruh pun tidak ada dalam kamus hidup mereka yang bekerja sebagai PNS. SK sebagai PNS sudah menjadi jaminan seumur hidup. Selain pendapatan per bulan yang jauh melampaui buruh (struktur gaji, tunjangan, honor, plus remunerasi), negara masih menjamin hidup PNS hingga meninggal. Fakta lain: PNS nyaris mustahil dipecat! Bahkan, bila mereka terlibat korupsi, status kepegawaiannya tidak secara otomatis hilang. Berkaca pada kasus beberapa PNS di Riau dua tahun silam, selepas dari bui karena korupsi, mereka malah naik jabatan.

Memang tidak semudah membalik telapak tangan untuk memperbaiki nasib buruh. Perlu dukungan pemerintah agar buruh hidup layak, syukur-syukur sejahtera. Caranya tentu berpulang pada domain pemerintah terkait dengan regulasi usaha. Reformasi birokrasi bila dijalankan dengan sebenar-benarnya bisa mengatrol kesejahteraan buruh. Poinnya: hilangkan semua ekonomi biaya tinggi! Caranya, membangun infrastruktur, memberikan kemudahan akses perizinan yang serba­cepat dan transparan, serta membabat habis pungutan liar terhadap pengusaha.

Bila semua itu bisa berjalan, niscaya pengusaha dapat mengalihkan dana yang cukup besar bagi kesejahteraan para buruh. Dengan begitu, kelak buruh menjadi profesi bermartabat karena ada kebanggaan (dignity), pengakuan (recognnition), serta harga diri (self esteem).

Jumat, 11 April 2014

Menyejahterakan Nelayan

Menyejahterakan Nelayan

Danang Probotanoyo  ;   Peneliti Centre for Indonesia Reform Studies, Alumni UGM
REPUBLIKA, 10 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Penyakit jantung hingga kini masih menduduki tangga teratas penyebab kematian di Indonesia. Kalau dulu penyakit jantung identik sebagai penyakit orang tua, kini orang-orang muda dan produktif pun bisa terkena penyakit jantung. Data dari Kementerian Kesehatan saja sudah menunjukkan bahwa 7,2 persen atau sekitar 14 juta orang Indonesia terkena penyakit jantung. Penyebabnya sangat banyak, namun hiperkolesterolemia (kolesterol tinggi) merupakan penyebab utama (40 persen).
Dimungkinkan 80 persen penderita kolesterol tinggi bisa meninggal mendadak akibat serangan jantung. Sekitar 50 persen di antaranya tanpa menampakkan gejala terlebih dahulu. Hulu dari semua itu adalah pola hidup, utamanya pola makan yang kurang diperhatikan.

Orang cenderung suka mengonsumsi daging yang berkolesterol tinggi karena nikmat. Padahal, sekarang ini harga daging sangatlah mahal, sebab 20 persen kebutuhan daging dalam negeri masih impor.

Sejatinya ada satu jenis pangan yang memiliki cita rasa tak kalah nikmat dibanding daging, namun relatif lebih murah dan manfaat klinisnya justru mencegah penyakit jantung. Salah satunya adalah ikan laut. Mengonsumsi ikan laut justru dapat mencegah gangguan jantung. Dengan kata lain, ikan laut aman buat jantung kita.

Ada ribuan hasil penelitian di dunia ini yang menunjukkan hal tersebut. Salah satu hasil studi fenomenal mengenai hal itu adalah yang dilakukan dua peneliti Denmark pada 1970. Mereka menemukan fakta rendahnya kasus kematian orang Eskimo akibat penyakit jantung koroner (PJK). Padahal, orang Eskimo nyaris setiap hari mengonsumsi makanan berlemak tinggi. Rahasianya ternyata terletak pada kebiasaan orang Eskimo untuk menyantap daging ikan.

Kandungan lemak omega-3 ikan mampu melindungi jantung. Daging ikan juga mampu menurunkan kolesterol dalam darah, memperbaiki fungsi dinding pembuluh darah, menurunkan tekanan darah, serta mencegah terjadinya penggumpalan darah. Manfaat lain dari ikan terutama ikan laut adalah yodiumnya mampu mencegah penyakit gondok dan dapat mengurangi produksi hormon thyroid yang bisa melemahkan daya kerja otak.

Ternyata, manfaat ikan yang sangat luar biasa bagi kesehatan, khususnya ikan laut, tak serta merta paralel dengan nasib manusia yang menghasilkannya, yakni nelayan. Data dari Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan, jumlah nelayan miskin saat ini 7,87 juta orang.

Jumlah tersebut mendudukkan kaum nelayan sebagai penyumbang sekitar 25,14 persen dari penduduk miskin nasional.

Ini ironis, Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki laut seluas 5,8 juta km2 tapi nelayannya tidak sejahtera. Indonesia pun memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81 ribu km dan gugusan pulau sebanyak 17.845 pulau. Potensi ikan laut yang mampu dihasilkan tak kurang dari 6,26 juta ton per tahun. Namun, potensi sebesar itu belum mampu dipenuhi oleh para nelayan kita, akibatnya mereka belum sejahtera hidupnya.

Kendala nelayan bermacam-macam, namun secara garis besar: tiadanya peralatan, teknologi, dan sarana prasarana pendukung yang memadai yang dimiliki nelayan kita. Mayoritas nelayan Indonesia masih nelayan tradisional. Nelayan nasional hanya bermodalkan perahu-perahu kecil dengan alat tangkap sederhana dan tanpa dukungan teknologi. Akibatnya, mereka hanya mampu mencari ikan di zona yang tidak jauh dari garis pantai.

Nasib yang tak menguntungkan itu masih ditambah kurang dukungan dari berbagai pihak. Para nelayan kerap kesulitan mendapatkan solar bersubsidi serta dirugikan para tengkulak yang membanjiri pasar ikan dan tempat pelelangan ikan. Nasibnya lebih parah lagi bila cuaca sedang ekstrem sehingga mereka tak bisa melaut. Kalau sudah begitu, untuk hidup sehari-hari mereka terpaksa berutang.

Perbaikan nasib nelayan harus menjadi perhatian pemerintah! Berikan nelayan kapal dan peralatan yang memadai dengan berbagai skema kepemilikan yang meringankan, jika perlu beri hibah.

Dirikan pula stasiun pengisian bahan bakar di setiap dermaga atau kantong- kantong nelayan serta jamin pasokannya.

Yang tak kalah penting, adanya jaminan sosial dari pemerintah kepada nelayan dan keluarganya, terutama saat mereka tak bisa melaut karena kendala alam. Jangan hanya sewaktu kampanye pemilu lantas pada tergopoh-gopoh menyambangi nelayan dengan mengobral janji semata. Nelayan tak butuh janji, tapi aksi konkret untuk mengentaskan mereka dari perangkap kemiskinan.

Dengan ngopeninelayan, selain mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan, rakyatnya pun bisa hidup sehat karena makan ikan. Kita sudah terlalu lama berorientasi ke darat, sehingga "melupakan" nelayan. Kini saatnya kita menoleh kembali ke kodrat kita sebagai negara kepulauan, negara yang hampir 70 persen wilayahnya terdiri atas laut. Bukankah "nenek moyangku seorang pelaut?"

Rabu, 05 Februari 2014

Niat Korupsi Kecil

Niat Korupsi Kecil

Danang Probotanoyo   ;   Aktif di Pusat Studi Reformasi Indonesia, Alumnus UGM
JAWA POS,  04 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 kepada jajaran kejaksaan tinggi. Edaran tersebut mengimbau agar korps Adhyaksa mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti korupsi dalam jumlah kecil (secara nominal).

Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, penanganan korupsi dengan nominal yang kecil, seperti Rp 4 juta-Rp 5 juta, tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap penyidikan. Sebab, anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi mencapai Rp 50 juta. Artinya, penanganan kasus korupsi jangan sampai memboroskan uang negara.

Nyaris serupa dengan surat edaran jaksa agung tersebut, Presiden SBY -pada Hari Antikorupsi Sedunia 2012- seakan menyiratkan hal yang sama. Presiden menyatakan perlunya negara menyelamatkan para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi yang tiada niat sedikit pun untuk melakukan korupsi. 

Survei terbaru CSIS menunjukkan, 240 kepala daerah tersangkut korupsi. Itu belum termasuk pejabat di birokrasi kementerian dan pemda. Profil pelaku korupsi pun sangat jauh dari tampilan orang jahat atau orang bejat. Mereka adalah orang-orang terhormat dan berpendidikan tinggi. Banyak yang bergelar doktor bahkan profesor. Sosok mereka lebih mencerminkan orang santun dan ''lurus''.

Melihat mereka, pasti kita tidak menyangka ada niat jahat di sudut hati mereka untuk melakukan korupsi. Persis sinyalemen presiden itu bahwa sebagian pejabat yang tersangkut masalah korupsi sebenarnya tidak berniat melakukannya. Benarkah niat itu tidak ada?

Korupsi merupakan fenomena manusiawi, kultural, serta sistemik (Reza A.A.W., 2013). Korupsi bukan semata persoalan hukum, ekonomi, dan politik belaka. Perilaku korup telah bersemayam jauh di dalam sisi gelap manusia yang selama ini diselimuti baju-baju moral dan etika dalam citranya. Dengan menyadari itu, manusia diharapkan paham bahwa akar korupsi ternyata telah tertanam di dalam diri manusia tanpa perkecualian. Manusia hanya perlu belajar untuk mengekang dan membelenggu nafsu korupsi.

Benih korupsi pada manusia, salah satunya, merupakan impact ''kehendak untuk berkuasa'' (the will to power). Menurut Friedrich Nietzsche, nafsu untuk berkuasa merupakan naluri alamiah manusia. Kekuasaan di sini tentu saja tidak terbatas pada tafsir kekuasaan politis, namun juga kekuasaan pada spektrum yang luas.

Kehendak untuk berkuasa menjadi akar semua perilaku destruktif manusia. Perang, intrik politik, penindasan, dan korupsi terjadi karena adanya nafsu manusia untuk berkuasa. Setelah kekuasaan dalam genggaman, lantas lupa daratan dan melakukan korupsi. 

Pesan Lord Acton bahwa ''kekuasaan cenderung korup'' sangat terbukti. Lebih-lebih di Indonesia saat ini, kehendak berkuasa berkorelasi dengan maraknya korupsi. Orang beramai-ramai menginginkan kursi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ujung-ujungnya, mencari uang dengan jalan korupsi.

Korupsi pun bisa dipahami sebagai bentuk konkret naluri khas manusia, yakni ''memburu kenikmatan''. Filsuf Prancis Marquis De Sade mengatakan, tujuan hidup manusia tidak lepas dari keinginan mencapai kenikmatan semaksimal mungkin.

Bila menilik para pelaku korupsi di Indonesia, nyaris semua tidak layak bila dikatakan kurang sejahtera. Mereka jelas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas yang seharusnya sudah cukup mereguk kenikmatan hidup tanpa korupsi. Sayangnya, manusia memang tidak pernah puas untuk mengejar kenikmatan.

Mewabahnya korupsi di negeri ini pun terjadi karena sikap masyarakat kita sendiri yang menganggap korupsi sebagai hal yang biasa, bukan suatu kejahatan, apalagi extra-ordinary crime. Buktinya, beberapa waktu lalu marak diberitakan banyaknya pejabat bekas napi korupsi yang sekeluar lapas justru dipromosikan menduduki jabatan tertentu, jangankan dipecat. Pun masih banyak vonis hakim kasus korupsi yang ringan.

Sudah begitu, di dalam penjara, mereka mendapat aneka kemudahan dan fasilitas serta secara periodik mendapat remisi. Masyarakat sering ikut-ikutan permisif terhadap korupsi. Mereka kerap mendemo gedung KPK atau kejaksaan demi mendukung pimpinan daerahnya atau pimpinan politiknya yang diseret karena korupsi. 

Menjelmanya tindak korupsi juga dilahirkan oleh sistem yang korup. Praktik mafia anggaran serta kongkalikong para pembuat dan pengguna anggaran, seperti Kasus Hambalang, menjadi buktinya. Korupsi diyakini akan semakin menyeruak dengan munculnya permissiveness berupa surat edaran yang ''memaklumi'' korupsi kecil dan statemen untuk ''menyelamatkan'' koruptor yang ''tidak berniat'' korupsi.

Sungguh, memberantas korupsi tidak segampang perkiraan jaksa agung. Mengembangkan sikap permisif terhadap korupsi kecil sama saja melakukan persemaian agar korupsi kelak menjadi besar. Dalam bahasa Prancis: Le diable vienent dans un petit pat (Setan itu datang menghampiri mulai dari langkah yang kecil-kecil).
 

Jumat, 05 Oktober 2012

TNI Kuat tanpa Trauma


TNI Kuat tanpa Trauma
Danang Probotanoyo ;  Pengkaji Militer
Pusat Studi Reformasi Indonesia, Alumnus UGM
JAWA POS, 05 Oktober 2012


SEORANG mantan petinggi militer Amerika Serikat (AS), sekaligus veteran Perang Vietnam, William G. Summer Jr, menulis buku berjudul On Strategy (1981). Dia mengatakan bahwa "Tentara AS tidak merasa kalah di Vietnam. Kekalahan yang tampak terjadi akibat campur tangan dan kekuasaan politisi sipil yang terlalu berlebihan dalam soal-soal militer." 

Pernyataan Summer tersebut bisa untuk bahan renungan bagi bangsa Indonesia. Sebab, dinamika yang berkembang sekarang ini terjadi pro dan kontra terhadap pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mulai 2010 hingga 2014, TNI mendapat anggaran yang cukup besar untuk belanja alutsista (alat utama sistem persenjataan). Sebagaimana dipaparkan Hartind Asrin, staf ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan (8/2012), pada 2010-2014 anggaran belanja alutsista mencapai Rp 150 triliun. Di antara pagu anggaran TNI di RAPBN 2013 senilai Rp 77,7 triliun, 50 persen untuk membeli alutsista. 

Pihak yang kontra dengan pembangunan kekuatan TNI tersebut berangkat dari pengalaman traumatik masa lalu. Kekhawatirannya, apabila TNI (semakin) kuat, mereka bisa disalahgunakan lagi sebagai alat kekuasaan yang mampu menindas rakyat dan berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya. Kekhawatiran traumatik tersebut sebenarnya tak perlu terjadi. Ini karena sejak 1998 supremasi kekuasaan sepenuhnya ada di tangan sipil. Adanya UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Tap MPR No VI dan No VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah menutup pintu rapat-rapat terhadap kemungkinan penyalahgunaan TNI sebagai alat kekuasaan. Ciri sebagai tentara pretorian, yang ikut campur dalam urusan politik dan kekuasaan sudah ditanggalkan sejak berubahnya ABRI menjadi TNI. Fungsi utama TNI sekarang mutlak sebagai alat pertahanan negara yang menjaga keutuhan teritorial dan tegaknya NKRI dari agresi asing.

Keamanan Nilai Nol 

Kekhawatiran traumatik akan sejarah masa lalu mengental pada wacana pro-kontra pembelian Main Battle Tank (MBT) Leopard untuk TNI-AD. Setidaknya ada dua alasan utama penolakan mempersenjatai TNI-AD dengan MBT made in Jerman tersebut. Pertama, Leopard akan sangat berbahaya bila dipakai untuk merepresi rakyat. Ini bisa ditepis dengan rambu-rambu perundang-undangan TNI back to barrack di atas.

Kedua, menurut beberapa pihak, penggunaan MBT bagi TNI tidak sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur Indonesia. Sekilas alasan itu masuk akal mengingat berat Leopard yang lebih dari 60 ton. Namun, harus dibangun kesadaran bahwa TNI tentu sudah mengkaji secara mendalam kesesuaian Leopard dengan kondisi lingkungan yang ada. Apalagi, mayoritas negara ASEAN, yakni Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura sudah lama mempersenjatai AB-nya dengan MBT. Sebagai catatan, kondisi alam dan infrastruktur negara-negara tersebut tidak berbeda dengan Indonesia. 

Australia, di selatan Indonesia pun memiliki MBT. Belum lagi AS, yang memangkalkan ribuan marinirnya di Darwin, Australia (selatan Papua), memperlengkapinya dengan MBT. Memang, sebagai bangsa yang cinta damai, Indonesia tak menginginkan perang dengan sekelilingnya. Namun, kita mesti ingat adagium Romawi: si vis pacem para bellum (Siapa ingin perdamaian harus bersiap untuk perang). Ini logis, mengingat Indonesia dikepung para pengguna MBT juga. Ini bukan soal perlombaan senjata. 

Kita perlu mengingat ada strategi militer yang dinamakan sebagai "Konsep Keamanan Nilai Nol". Tafsir ringannya adalah: bila ada hal yang lebih bersifat mengamankan negara lain, itu berarti akan mengurangi nilai aman negara kita. Contoh konkretnya, bila negara tetangga di perbatasan Kalimantan menyiagakan batalyon MBT, berarti keamanan di daerah tersebut tidak cukup lagi ditangani prajurit infanteri yang bersenjatakan senapan ringan. Mesti ada satuan yang seimbang atau malah memiliki keunggulan. 

Di sinilah faktor deterence atau daya gentar bisa berjalan, sehingga konflik terbuka justru bisa terhindarkan. Negara yang lemah dalam kekuatan militernya justru menghadapi ancaman dan rentan terhadap agresi negara yang lebih kuat. Fakta sejarah di Granada, Panama, Iraq, Afghanistan hingga Libya mesti menjadi pelajaran.

Kalau mau ditelaah lagi, belanja alutsista TNI yang seolah besar hingga 2014, hakikatnya masihlah terlampau kecil dari yang dibutuhkan. Bahkan, sekadar untuk membentuk minimum essential force sekalipun. Sejatinya belanja alutsista itu sekadar menggantikan berbagai alutsista yang sudah sangat uzur di ketiga matra TNI. Mayoritas pesawat tempur, kapal perang hingga tank yang dimiliki TNI sudah berumur lebih dari 30 tahun. Di TNI-AU, pesawat Hercules dan F-5 E Tiger II teknologinya berasal dari 60-an. Kapal fregat kelas Ahmad Yani (kapal kombatan terbesar TNI-AL) kali pertama diluncurkan dari galangan kapal Belanda pada medio 1967. Begitu pula Tank AMX-13 yang dimiliki TNI-AD, kali terakhir digunakan Israel dalam Perang Yom Kippur pada 1973. Sehabis itu dipajang di museum. Beberapa alutsista TNI bahkan dari zaman Perang Dunia II. Dampak buruk rendahnya kapabilitas alutsista yang dimiliki TNI saat ini adalah merosotnya kualitas profesionalisme prajurit TNI (hasil penelitian Universitas Pertahanan baru-baru ini).

Karena itu, logika beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa peningkatan kemampuan dan modernisasi alutsista TNI akan digunakan sebagai alat represi, justru berlaku sebaliknya. Samuel P. Huntington memiliki hipotesis bahwa "Semakin profesional suatu tentara, justru mengurangi keinginannya untuk mengintervensi urusan sipil." Buktinya ada di negara-negara maju. Dirgahayu TNI!
● 

Minggu, 10 Juni 2012

Pemimpin Demagog, Pengikut Togog


Pemimpin Demagog, Pengikut Togog
Danang Probotanoyo ; Aktif di Pusat Studi Reformasi Indonesia (CIRS), Alumnus UGM
SUMBER :  JAWA POS, 09 Juni 2012


SEKARANG teramat banyak orang yang gemar melontarkan kalimat "krisis kepemimpinan", "tiada keteladanan dari pemimpin", "ketidaktegasan pemimpin", dan yang sejenis ketika menghadapi keadaan yang dirasakan sebagai penyimpangan, krisis, dan chaos. Semua anomali ditimpakan kepada pemimpin. Sedikit pun tak tebersit bahwa masyarakat sebagai pengikut pun memiliki determinasi berbuat sesuatu guna mencapai kondisi seperti yang diharapkan bersama.

Masyarakat sebagai pengikut dari seorang pemimpin sering seolah serbainferior di hadapan pemimpin: pasrah, tak berdaya, mudah diprovokasi, tidak independen, ikut apa mau pemimpin, ataupun taklid. Sejalan dengan itu, masyarakat sering berlebihan dalam mendefinisikan seorang pemimpin, yakni sosok super, sakral, teladan, dan tak mungkin salah.

Akibatnya, muncul ekspektasi yang kelewat tinggi terhadap sang pemimpin. Bila kebetulan mendapatkan pemimpin berkarakter, amanah, jujur, dan arif, tentu ekspektasi masyarakat yang tinggi tersebut bernilai positif. Namun, bila mendapatkan pemimpin yang tidak seperti yang diharapkan, muncul kekecewaan, amarah, bahkan bisa menjurus ke perilaku anarkistis dari para pengikut.

Di Kabupaten Mesuji, awal Mei lalu massa pendukung wakil bupati Mesuji marah dan lepas kendali berbuat anarkistis dengan membakar kantor bupati karena tidak terima sang Wabup, Ismail Iskak, diberhentikan Mendagri dari jabatannya serta ditahan karena korupsi. Juga di Bima, NTB, massa berbuat anarkistis membakar kantor bupati dan KPUD. Kantor Bupati Maluku Tengah pun tak luput dari pembakaran massa yang marah menjelang penetapan hasil suara pilkada 30 Mei lalu (Liputan6.com).

Insiden-insiden tersebut memerlukan perubahan paradigma masyarakat sendiri sebagai pengikut. Masyarakat selama ini terkungkung satu budaya leadership deterministic, masyarakat sebagai pengikut seolah tak memiliki kebebasan, semua bergantung pemimpin. Padahal, dalam konsep civil society, masyarakat sebagai pengikut seharusnya memiliki kesadaran: otorisasi untuk berpikir dan mengendalikan diri. Kultus individu dan primordialisme kelompok harus dihindari. Jangan pula menjadi pengikut bayaran untuk berbuat anarkistis demi "kursi" pemimpin. Mempertaruhkan raga dan nyawa demi kemasyhuran seseorang pemimpin mabuk kuasa adalah bodoh besar!

Taklid dan Hasut

Kesalahan masyarakat adalah selalu berorientasi pada elite pemimpin. Mereka hanya membicarakan seseorang yang punya kualitas leadership kuat dan mengangkatnya sebagai pemimpin yang mampu mengatasi segala persoalan. Sah-sah saja bila pemimpin yang diangkat tersebut memang memiliki kapabilitas, kapasitas, dan karakter kuat sebagai pemimpin.

Namun, bila pemimpin tersebut demagogis alias dominan mutlak, yang muncul adalah chaotic. Untuk itu, diperlukan penyadaran bahwa untuk mewujudkan civil society yang sejati, selain dibutuhkan pemimpin yang punya leadership kuat, masyarakat pengikut juga harus membekali diri dengan seperangkat pengetahuan mengenai seni menjadi pengikut (art of followership).

Seni kepengikutan itu tak lain adalah keyakinan, sifat, dan perilaku yang berkualitas dari seorang pengikut agar tak mudah terombang-ambing dan dijerumuskan para pemimpin yang menyimpang. Menurut Kelley R.E. (1992), masyarakat hendaknya menghindari gaya kepengikutan yang asal mengikuti pemimpin (passive follower) maupun yang asal meniru pemimpin (conformist follower).

Dua gaya kepengikutan yang tidak independen dan taklid buta tersebut membuat pengikut bak budak atau robot yang mudah dikendalikan pemimpin demagog untuk melayani nafsu berkuasanya, bahkan diperalat untuk mempertahankan kekuasaannya dengan menghalalkan berbagai cara. Kontekstualitasnya pada kerusuhan di banyak pilkada, calon yang kalah melakukan penghasutan secara terang atau tersamar kepada pengikutnya supaya terjadi kerusuhan. Jamak pula pemimpin tersangkut korupsi, lantas mengerahkan massa pengikutnya untuk mendemo KPK atau pengadilan. Bisa jadi para pengikut yang dihasut tersebut tak tahu persis duduk persoalan. Padahal, agama melarang kita mengikuti sesuatu yang kita tidak memiliki pengetahuan atasnya.

Tidak baik pula seorang pengikut lantas berlaku layaknya seorang yang apatis: punya kemandirian bersikap, bahkan kritis, namun tidak partisipatif. Tipe itu disebut pengikut yang teralienasi (alienated follower). Tipe lain adalah pengikut yang pragmatis (pragmatic follower), tipikal pengikut "abu-abu", suka berada di zona aman, tidak kritis, tapi juga tidak tunduk kepada pemimpin, tidak aktif dalam berpendapat, namun tidak mau dicap sebagai seorang yang apatis. Susah memunculkan suatu gebrakan guna kemajuan dari tipikal pengikut teralienasi maupun pragmatis.

Dua tipe pengikut terakhir (yang teralienasi dan pragmatis) banyak diidap oleh masyarakat kelas menengah kita saat ini. Mereka lebih suka menjadi penonton dan komentator segala situasi yang terjadi. Ujung-ujungnya cuma pintar menyalahkan, namun menghindar dari kewajiban partisipatif dan keterlibatan yang mungkin bisa mengubah keadaan.

Kita Adalah Pemimpin

Lantas, tipe pengikut macam apa yang baik? Tentunya tinggal menegasikan empat macam tipe pengikut itu. Yaitu, pengikut yang tidak asal mengikuti dan meniru seorang pemimpin tanpa sedikit pun kritis terhadapnya, berani dalam mengutarakan pendapat dan aspirasinya, serta berpartisipasi aktif terhadap pencapaian tujuan yang telah diputuskan bersama dan mendukung hasil-hasilnya. Sosok pengikut yang demikian sesungguhnya merupakan tipe pengikut yang efektif, mampu memimpin diri sendiri, serta tak mudah menyalahkan pemimpin.

Dalam jagat wayang, ada sosok Semar sebagai pengikut yang efektif, mengikuti banyak kesatria, namun tetap kritis-konstruktif. Sebaliknya; kita mendapatkan pengikut yang surga "nunut" neraka "katut" pada Togog yang dikenal dengan mulut besarnya; semua tokoh antagonis, bahkan bengis, akan diikuti, yang penting ikut mulia.

Kualitas pengikut yang efektif lebih mendekatkan dirinya sejajar dengan kualitas seorang pemimpin. Bukankah dalam agama pun disinggung bahwa tiap diri kita adalah pemimpin? Sedangkan pengikut yang asal ngikut tak beda dengan kerbau yang dicocok hidungnya. ●