Tampilkan postingan dengan label Menaldi Rasmin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menaldi Rasmin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2016

Dokter dan Keselamatan Pasien

Dokter dan Keselamatan Pasien

Menaldi Rasmin ;   Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, FKUI; Rumah Sakit Persahabatan Jakarta
                                                        KOMPAS, 11 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Ia merupakan satu kesatuan. Fakultas-fakultas kedokteran terkemuka di dunia menggunakan pedoman itu, yang diacu dari World Federation for Medical Education.

Itu sebabnya, membuka fakultas kedokteran (FK) tidak mudah, harus melibatkan profesi kedokteran sejak awal dan tidak merupakan keputusan administratif belaka. Sebab, di sana ada keselamatan pasien yang tidak boleh dianggap sebagai "urusan belakangan".

Begitu ketatnya penilaian terhadap pendidikan kedokteran dan para dokter lulusannya sehingga tak jarang lulusan dokter di sebuah negara sekawasan terpaksa bekerja bukan sebagai dokter di Amerika Serikat. Mengapa? Hal itu karena kompetensinya diragukan akibat jumlah FK dan jumlah mahasiswa setiap FK di negara tersebut di luar rasio normal. Pendidikan kedokteran harus mengikuti kaidah universal karena setiap lulusannya harus diterima dan diakui sebagai dokter yang kompeten dalam menangani orang sakit di penjuru dunia di mana pun ia sedang berada.

Kendali mutu

Kualitas dan kompetensi seorang dokter akan langsung dinilai terkait negara asal dan fakultas kedokteran tempat ia dididik. Nilai-nilai universal berlaku di situ: bahwa pembukaan sebuah FK dimulai dengan pembukaan sebuah program studi kedokteran yang harus diampu dulu oleh FK yang berakreditasi A, sampai lulus satu angkatan, sebelum memperoleh rekomendasi untuk mendapatkan izin operasional sebagai sebuah FK. Pembukaan itu dilakukan dengan rasio satu FK bagi 4 juta penduduk, memiliki satu dosen tetap untuk setiap 10 mahasiswa di tingkat pendidikan akademik (untuk mencapai gelar sarjana), serta rasio satu dosen untuk lima mahasiswa pada pendidikan klinik (di rumah sakit) untuk mendapatkan sebutan dokter.

Pada pendidikan tahap klinik, setiap mahasiswa harus mendapatkan jumlah serta variasi kasus yang cukup untuk mencapai kompetensi sebagaimana yang diamanatkan oleh standar kompetensi yang ditetapkan negara dan profesi melalui Konsil Kedokteran. Dalam tahap klinik, untuk mencapai jumlah serta variasi kasus yang cukup tadi, mahasiswa kedokteran sekaligus berhadapan dengan berbagai risiko, termasuk risiko tertular penyakit.

Setelah lulus dari uji kompetensi, seorang dokter wajib mengikuti proses pemandirian (internsip) selama satu tahun. Setelah itu, seorang dokter dapat memilih lanjutan bagi kariernya dan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dari negara-yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran-agar legal melakukan praktik kedokteran mandiri.

Secara universal, inilah dokter yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tingkat primer. Umumnya mereka mengembangkan aspek pendidikan kesehatan bagi masyarakat, langkah-langkah pencegahan sakit, serta diagnosis dini dan tata laksana awal. STR itu diperbarui setiap kurun waktu tertentu (di Indonesia setiap 5 tahun) untuk penjaminan kompetensi tetap mutakhir dan aman bagi pasien. Inilah ringkasan rangkaian proses penjagaan kendali mutu yang harus dijalani setiap dokter secara universal.

Pendidikan kedokteran Indonesia

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia adalah negara pertama yang memiliki pendidikan kedokteran dengan sebutan Sekolah Dokter Jawa pada 1849. Seharusnya, pengalaman panjang ini menjadikan Indonesia sebagai panutan di kawasan. Benarkah demikian?

Dengan jumlah penduduk 240 juta, maka jika menggunakan rasio universal, Indonesia cukup memiliki 60 FK saja. Pada kenyataannya, saat ini sudah terdapat 83 FK dengan penambahan delapan yang baru diresmikan. Sampai akhir Maret 2016, tercatat 110.906 dokter yang memiliki STR dari 69 FK yang sudah meluluskan dokter. Jika menggunakan rasio universal, seorang dokter untuk 2.500 orang, sebenarnya hanya dibutuhkan 96.000 dokter. Jika setiap FK meluluskan rata-rata 200 dokter per tahun, pada 2021 akan terdapat tambahan sekitar 83.000 dokter, yang jelas merupakan kelebihan meski telah dikurangi angka penyusutan.

Kenyataan ini  dapat berpengaruh pada etik dan profesionalisme kedokteran yang harus dijunjung tinggi. Sejumlah mahasiswa ini dalam pendidikan juga akan mengalami kekurangan dalam berlatih untuk sejumlah dan variasi kasus secara cukup sesuai syarat kompetensi. Meskipun jumlah rumah sakit cukup banyak, ketersediaan dosen klinik belum memenuhi rasio untuk memberikan pembimbingan dengan kualitas yang merata.

Saat ini, dari 69 FK yang meluluskan dokter, terdapat 16 FK dengan akreditasi A, sedangkan selebihnya berakreditasi B dan C. Seyogianya, akreditasi untuk pendidikan kedokteran hanyalah terakreditasi dan tidak akreditasi, mengingat banyaknya faktor yang memberikan andil pada tidak terakreditasi, seperti kualitas seleksi penerimaan mahasiswa, jumlah mahasiswa yang diterima, kecukupan dosen tetap biomedik dan klinik, ketersediaan sarana belajar seperti laboratorium kering, basah, komputer, laboratorium keterampilan termasuk forensik yang sesuai syarat, perpustakaan, serta fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas dengan jumlah serta variasi kasus yang cukup.

Penerimaan mahasiswa sendiri, selain  dengan seleksi akademik yang ketat, seharusnya juga disertai uji motivasi sehingga mahasiswa yang diterima memang betul-betul memiliki karakter seorang (calon) dokter. Nilai-nilai kejujuran, kesabaran, empati, dan altruis yang dikenal sebagai soft skill harus lebih kuat ketimbang nilai intelektual semata. Ini akan berpengaruh saat sebagai dokter, seseorang harus bersikap, membuat keputusan yang berisiko, tetapi dengan tetap mengedepankan dan menghormati perasaan, jiwa, serta otonomi pasien.

Keselamatan pasien akan banyak ditentukan dari kemampuan soft skill seorang dokter, di atas pengetahuan serta keterampilannya yang memang juga harus tinggi. Role modeling (pencontohan tentang keteladanan) memiliki tempat yang amat penting. Oleh karena itu, pendidikan kedokteran tidak boleh bersifat massal.

Keselamatan pasien di atas segalanya

Hippocrates yang hidup di masa sebelum Masehi menyatakan bahwa: "Pada dunia kedokteran ada penyakit, si sakit (pasien) dan dokter. Dokter bertugas untuk menolong si sakit.." Kalimat ini menunjukkan bahwa jiwa seorang dokter haruslah untuk menolong dan itu harus dengan sengaja dibentuk sejak saat awal pendidikan.

Maka, untuk Indonesia yang begini luas wilayahnya dan besar jumlah penduduknya, sebaiknya dokter dijadikan tenaga strategis. Seleksi masuk pendidikan harus sangat ketat dan mengikuti universalitas, jumlah FK harus tepat sesuai dengan profesionalisme pendidikan kedokteran sebagaimana yang dianut dunia, serta pendidikannya dibiayai negara sehingga tidak termasuk pendidikan "untuk pemasukan". Setelah itu, negara dapat menempatkan para dokter selama 1-2 tahun pertama setelah internsip untuk mengisi puskesmas sebagai dokter untuk layanan primer dan selanjutnya memfasilitasi karier lanjutan mereka. Kepastian seperti ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan dokter untuk melakukan pengabdian, negara memiliki kepastian tentang layanan primer, profesionalisme kedokteran dan pengakuan dunia tentang mutu pendidikan kedokteran, serta masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan kesehatan. ●

Jumat, 08 Januari 2016

MEA dan Kesiapan Profesi

MEA dan Kesiapan Profesi

Menaldi Rasmin  ;  Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia;
Alumnus Lemhannas PPRA-43
                                                       KOMPAS, 08 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tahun 2016 telah mulai dijalani dan semua tantangan yang ada di dalamnya, tentu saja, harus dihadapi dan diselesaikan. Bagi negara-negara di kawasan ASEAN, khususnya Indonesia, salah satu tantangan nyata adalah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia adalah salah satu negara penggagas berdirinya Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara pada 1967. Latar belakang politik yang dikembangkan menjadi ekonomi dan kesejahteraan jadi falsafah utama pembentukannya.

Dalam bidang politik, ASEAN jelas membuat kawasan ini relatif kompak bahkan kuat serta "aman" dari gangguan negara- negara adidaya.  Kenyamanan itu segera dilanjutkan pada sektor ekonomi dengan sasaran besar: kesejahteraan masyarakat sekawasan.

Hal ini karena kesadaran bahwa kawasan seluas 4,4 juta kilometer persegi atau sekitar 3 persen dari luas dunia, memiliki lebih dari 625 juta penduduk atau sekitar 8,8 persen dari total jumlah penduduk dunia. Hal lain adalah kesuburan alam sebagai aset yang membuat kawasan ini memang merupakan sebuah kekuatan besar jika dikelola dengan baik.

Para kepala negara anggota ASEAN segera bersepakat untuk mewujudkan transformasi ASEAN menjadi kawasan yang bebas untuk pergerakan barang, layanan, investasi, tenaga kerja terlatih serta kebebasan arus modal.

Semua itu disusun dalam bentuk kerja sama berbagai bidang: pembangunan serta penguatan kemampuan sumber daya manusia, pengakuan terhadap kualifikasi profesional, konsultasi yang erat  pada kebijakan finansial dan makroekonomi, pengukuran pembiayaan perdagangan, meningkatkan keterkaitan komunikasi dan infrastruktur, mengembangkan transaksi elektronik, pengintegrasian industri sekawasan untuk memajukan sumber daya kawasan, serta meningkatkan keterlibatan sektor swasta.

Ragu dan gamang

Target dua tahunan telah dimulai sejak 2010 dan diselesaikan pada 2015. Beberapa sektor yang telah dirasakan antara lain pariwisata, transportasi udara, layanan kargo, pergudangan bahkan layanan kesehatan.

Pengaturan terhadap pengakuan kerja sama telah ditandatangani pada tujuh sektor, yaitu layanan rekayasa, layanan arsitektural, layanan perawatan kesehatan, layanan kedokteran, layanan kedokteran gigi, layanan akuntansi,  serta layanan penilik.

Pasokan semua layanan tadi dilakukan dalam empat tahapan, dan kita telah sampai pada tahapan terakhir: pergerakan serta kehadiran tenaga kerja antarnegara ASEAN. Dalam rangka penyebaran tenaga kerja inilah Malaysia menujukkan keunggulannya dalam ketersediaan tenaga spesialis, pakar, serta profesional. Negara lain umumnya baru terbiasa dengan kunjungan bisnis atau penempatan tenaga kerja korporat, dan belum siap dalam pengiriman maupun menerima tenaga kerja berbasis individu.

Tantangan bagi setiap negara ASEAN menghadapi MEA adalah terkait kesiapan mental setiap warga negara berbasis latar belakang pendidikan dan kesehatan, serta kondisi tiap negara berbasis kepemimpinan, situasi politik, stabilitas ekonomi, kesenjangan antardaerah dalam satu negara serta sosok integritas bernegara yang tumbuh.

Tidak pula dapat dilepaskan pengaruh umum yang terjadi di dunia, seperti ketidakpastian politik, terorisme, ragam penyakit yang semakin berat serta berbagai kasus penyelundupan, termasuk penyelundupan manusia. Semua ini membuat keraguan, bahkan kegamangan. Bukan hanya bagi individu setiap negara sebagai aset tenaga kerja, juga yang dirasakan oleh setiap negara meskipun para kepala negara terus memberikan dorongan.

Vokasional dan profesional

Ditinjau dari sudut tenaga kerja, maka Indonesia baru siap pada tenaga kerja vokasional. Selama ini biasa terdengar pergerakan warga Indonesia bekerja di negara lain. Pada tenaga kerja profesional, meskipun ada, jumlahnya amat kecil, menunjukkan kemampuan berkompetisi di luar negara sendiri masih rendah.

Sementara itu, jumlah tenaga profesional berbasis rasio dengan jumlah penduduk belum pula mencukupi. Penyikapan terhadap hal ini harus jelas serta terarah. Pergerakan tenaga kerja antarnegara ASEAN sudah memiliki pengaturan untuk dimulai.

Tenaga kerja profesional selain untuk kepentingan dirinya, juga harus menjadi bagian dari ketahanan nasional. Agar profesionalisme mereka berjalan benar, sesuai dengan kaidah universalisme serta menjadi bagian dari ketahanan nasional, maka pelibatan profesi dalam penapisan, pengawasan serta pembinaan akan amat membantu, bahkan menghidupkan tanggung jawab kelompok profesi terhadap negara serta masyarakat.

Kedokteran sebagai profesi tertua, juga di Indonesia, telah menunjukkan hal ini dengan baik melalui keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia produk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Model seperti ini secara bertahap telah pula diikuti oleh profesi lain, seperti hukum dan teknik.

Bagi profesi lain yang belum cukup berpengalaman memang dapat dilakukan secara bertahap, di bawah pemerintah, sebelum  dilepaskan secara mandiri. Kemandirian ini justru membuat setiap profesi menjadi tenaga strategis. Selain bertanggung jawab, juga memiliki daya saing yang diperlukan untuk sebuah pembangunan "negara" kawasan, seperti ASEAN dengan MEA ini. ●

Sabtu, 18 Januari 2014

Mencoba Menjadi Negara Sehat

Mencoba Menjadi Negara Sehat

Menaldi Rasmin  ;  Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia;
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia
KOMPAS,  18 Januari 2014
                                                                                                                       


APABILA mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud sehat adalah sehat jasmani, rohani, dan sosial.

Mungkin secara umum dapat diterjemahkan sebagai kesehatan fisik (sehat), kemampuan intelegensi, etika, moral, dan kehidupan yang aman sejahtera. Jelas, sehat secara fisik yang harus didahulukan agar mampu bersekolah atau mengenyam pendidikan dan berujung pada hidup sejahtera.

Maka, kesehatan fisik, bukan saja merupakan kebutuhan individual, melainkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pun termaktub peran negara untuk menyehatkan masyarakatnya.

Sistem layanan kesehatan

Sejumlah upaya dilakukan untuk itu. Dimulai sejak gerakan pemberantasan malaria oleh Presiden Soekarno sebagai cikal bakal Hari Kesehatan Nasional, penetapan Inpres 1974 oleh Presiden Soeharto yang mampu membangun akses masyarakat kepada dokter melalui sekitar 8.000 puskesmas (saat itu) meski dengan jumlah lulusan dokter baru yang hanya sekitar 4.000 dokter per tahun dibandingkan dengan sekitar 8.000 dokter baru pada masa kini.

Sekarang, kita sedang memasuki era baru jaminan kesehatan nasional, mulai 1 Januari 2014. Beragam berita sudah dikumandangkan, sejumlah pembenahan dan penyesuaian terus dilakukan. Belakangan ini mulai terdengar suara tentang keyakinan, juga keraguan terhadap kelancaran program yang seharusnya baik ini. Ada beberapa faktor yang membuat keraguan muncul menyertai banyaknya pemberitaan bernada optimistis.

Kehidupan konstitusi saat ini berperan besar untuk menjawab pertanyaan di atas. Kementerian Kesehatan saat ini bukan pengendali pusat pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Melalui regulasi dan pengawasan yang dilakukan, Kementerian Kesehatan hanya dapat berharap bahwa kebijakan yang dikeluarkan sebenarnya akan dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan interpretasi yang tidak sama terhadap kebijakan kementerian. Ini terlihat dari berbagai macam pola perekrutan tenaga kesehatan, kualifikasi yang kerap terdengar tidak pas, kantor yang melakukan perizinan terkait layanan kesehatan dan jenjang rujukan layanan kesehatan yang tidak jalan.

Bukankah sering terdengar berita pasien dari daerah terkatung-katung mencari pelayanan kesehatan di kota besar? Inilah salah satu contoh sederhana bahwa jenjang rujukan layanan kesehatan masih belum berjalan baik.

Infrastruktur belum memadai

Yang lebih menyedihkan adalah alat dan kelengkapan di setiap unit layanan kesehatan yang ada di seluruh wilayah Tanah Air ini tidak sama. Marak dan ”laku”-nya program layanan yang dilakukan bantuan negara asing dalam bentuk bakti sosial sebenarnya menunjukkan kekurangan dalam kemampuan infrastruktur pusat-pusat layanan kesehatan tersebut.

Jangankan bicara rumah sakit bertipe sama, alat dan kelengkapan sesama puskesmas antarwilayah di Indonesia saja bisa berbeda-beda jumlah dan masa pakainya. Padahal, menangani manusia seharusnya semua dilakukan dengan standar alat dan kelengkapan terbaik.

Dokter adalah warga negara biasa yang tidak kebal hukum. Namun, pemahaman tentang ini harus utuh. Dokter memang dicetak selama 5-6 tahun masa pendidikannya untuk terjun ke dalam situasi kritis terkait nyawa manusia, mencoba mengambil peran di sana untuk membantu. Latihan berpikir kritis, keberanian bersikap, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkannya adalah bagian tak terpisahkan dari pendidikan serta praktik kedokteran yang bertumpu pada keselamatan pasien (patient safety) yang dipedomani secara universal itu.

Banyaknya syarat untuk membuka sebuah fakultas kedokteran, syarat seorang dosen kedokteran, syarat menjadi mahasiswa kedokteran, mengikrarkan Janji Kepaniteraan sebelum memulai tahapan pendidikan klinik, melakukan Angkat Sumpah Dokter, dilanjutkan dengan pengukuran kompetensi dan meregistrasinya secara berkala sampai penilaian pelaksanaan disiplin profesi oleh majelis khusus merupakan ciri sebuah profesi yang amat bertanggung jawab.

Namun, jika KUHP Pasal 359 dapat secara luas digunakan pada tindak praktik kedokteran apa pun tanpa batas, siapa dokter yang berani melakukan pembedahan sebagai bagian dari pengobatan atau bahkan melakukan sunatan sebagai bagian dari kewajiban beragama? Jika terjadi defensive medicine, lembaga mana yang berani menyatakan diri sebagai pemicunya karena  defensive medicine tidak akan terjadi karena instruksi. Itu akan terjadi spontan sebagai wujud keraguan, ketakutan seorang dokter terhadap ancaman tidak jelas dan lebih merupakan ”hantu” ketimbang proses pembinaan profesionalisme.

Bisakah jaminan kesehatan sukses?

Jawabannya: bisa, asal saja negara memberikan kepastian hukum kepada semua tenaga kesehatan sebagai pendukung utama pemberian layanan yang berkualitas serta tegas memberikan batasan kewenangan dan tanggung jawab setiap lembaga yang ada dan terkait agar tidak campur aduk dalam melaksanakan ranah tugas masing-masing.

Masyarakat juga harus terus-menerus dididik tentang pengertian bahwa sehat bukanlah semata hak. Namun, ada tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, keluarga mereka, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan tempat kerja yang membangun suasana hidup sehat, mencegah penyakit. Selain itu, membantu menyediakan pos-pos kesehatan sebagai garda terdepan untuk upaya edukasi serta pencegahan sakit menurunkan jumlah orang sakit, menurunkan penggunaan biaya untuk pengobatan serta menghilangkan karut-marut layanan yang tidak mengikuti penjenjangan.

Jangan lupa, kesehatan masyarakat merupakan bagian dari ketahanan nasional, wujud dari daya tahan sebuah bangsa untuk dapat berdiri sama terhormat di jajaran negara-negara di dunia. ●