Tampilkan postingan dengan label MT Felix Sitorus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MT Felix Sitorus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2015

Beras Adalah Kekuasaan

Beras Adalah Kekuasaan

MT Felix Sitorus  ;  Doktor Sosiologi Perdesaan dari IPB;
Praktisi agrobisnis; Peneliti Sosial Independen
MEDIA INDONESIA, 12 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PANGAN adalah kekuasaan. Ini bukan jargon kosong. Sejarah membuktikan pangan adalah basis sekaligus instrumen kekuasaan yang sangat efektif. Rakyat suatu negara akan tunduk jika pemerintahnya bisa menjamin kecukupan pangan.Di Indonesia, pemerintahan HM Soeharto sudah membuktikannya selama 30-an tahun.

Lalu, di aras global, suatu negara dapat mendikte politik negara yang defisit pangan jika ia menguasai surplus pangan yang signifikan. Amerika Serikat, misalnya, bisa mendikte politik negara-negara yang mengalami `defisit pangan' melalui instrumen bantuan pangan ataupun ekspor pangan. Itu sebabnya negara-negara kaya yang `defisit pangan' kini mulai membangun `lumbung pangan' mereka di negara-negara berkembang Asia, Afrika, dan Amerika Selatan.

Untuk konteks Indonesia, dengan pangan berkonotasi beras, jargon itu bisa direduksi menjadi `beras adalah kekuasaan'. Ini sebenarnya resep pelanggengan kekuasaan yang pada 1952 dirumuskan Bung Karno sebagai `(Pangan adalah) soal hidup dan mati'. Soekarno sadar, bukan hanya kedaulatan nasional, kekuasaannya juga akan runtuh jika masalah defisit pangan (beras) tak terpecahkan.

Karena alasan itulah HM Soeharto kemudian menetapkan swasembada beras sebagai prioritas utama, sekaligus strategi `menjinakkan' rakyat demi kelanggengan kekuasaannya.Itu diikuti para penerusnya termasuk Presiden Jokowi kini.

Beras telah bertransformasi menjadi komoditas pangan bernilai paling strategis di Indonesia. Lebih dari sekadar bernilai ekonomi dan budaya, beras terutama adalah komoditas bermuatan nilai politik. Dalam konteks inilah isu perberasan di Indonesia harus ditempatkan, kemudian dianalisis, di pahami, dan ditemukan solusi atas permasalahannya yang kompleks.

Konflik kepentingan

Melekat pada status beras sebagai komoditas strategis/politis ialah konflik kepentingan antarkelompok stakeholdernya. Kepentingan petani (harga saprotan rendah, harga gabah tinggi) konflik dengan kepentingan konsumen (beras bermutu, harga rendah).Kepentingan pengusaha-pedagang (harga beli gabah/beras rendah, impor, margin tinggi) konflik dengan kepentingan pemerintah (swasembada, pengendalian impor), petani, dan konsumen.

Sampai masa pemerintahan SBY, konflik kepentingan itu dikelola melalui implementasi rezim kebijakan `ketahanan pangan'. Rezim liberalis itu mengandalkan dua sumber untuk kecukupan beras na sional yaitu produksi domestik dan, jika tak mencukupi, impor beras.

Faktanya, sengaja atau tidak, sejauh ini hampir tiap tahun produksi domestik di bawah kebutuhan nasional sehingga keran impor beras senantiasa dibuka. Di satu pihak, impor beras memang menguntungkan konsumen (beras murah) dan juga pemerintah (kecukupan stok). Tapi di lain pihak jelas merugikan petani karena menjatuhkan harga gabah. Ini disinsentif yang menurunkan intensitas kegiatan produksi padi sehingga target swasembada beras tak kunjung tercapai.

Lalu pemerintahan Jokowi menggusur rezim `ketahanan pangan' dengan rezim `kedaulatan pangan'. Rezim yang memproteksi produksi domestik itu menjadi insentif bagi petani. Apalagi ke mudian diikuti oleh peningkatan investasi pertanian berupa, antara lain, rehabilitasi/peningkatan irigasi dan pencetakan sawah baru.

Di lain pihak, karena `antiimpor', rezim `kedaulatan pangan' mengganggu kepentingan `mafia' impor beras. Gejala resistensi lalu muncul dalam berbagai bentuk trik bisnis untuk melegitimasi impor. Misalnya, merekayasa lompatan harga gabah saat panen raya seperti baru-baru ini, untuk mengesankan bahwa produksi domestik rendah sehingga perlu impor. Atau menebar isu beras plastik untuk mengesankan beras di pasaran tidak aman sehingga perlu impor beras aman.

Kekuatan `mafia' impor adalah kekuatan `antikedaulatan' pangan. Bersama jaringan internasional dan domestiknya, ia akan selalu berusaha menggagalkan swasembada/kedaulatan beras dengan berbagai cara. Tujuannya agar keran impor beras tetap terbuka, dan kemudian dengan timbunan stoknya, mereka tetap bisa menguasai dan mengendalikan pasar beras domestik. Itu berarti ia mengontrol basis kekuasaan pemerintah sehingga bisa `mendikte' pemerintah untuk menge luarkan kebijakan yang memihak kepentingannya.

Beras incorporated

Bagaimana pun, agar pemerintah berdaulat, kekuatan `mafia impor' itu serta jaringannya harus dipatahkan. Untuk itu, lebih dari sekadar penegakan hukum, mutlak dibutuhkan kehadiran entitas bisnis beras nasionalis berkekuatan lebih besar. Entitas itu, yang bisa dikonsepsikan sebagai beras incorporated (beras Inc), bisa dilihat sebagai perwujudan gagasan Presiden Jokowi tentang `agribisnis kerakyatan' sebagai basis kedaulatan pangan (beras).
Ide dasarnya ialah integrasi empat komponen utama kekuatan agribisnis beras nasionalis untuk bersinergi mewujudkan swasembada (kedaulatan) beras, tanpa harus ada konflik kepentingan.

Pertama, komponen produsen padi/beras di `tengah' yaitu korporasi petani berupa, misalnya, badan usaha milik petani (BUMP) atau badan usaha milik desa (Bumdes). Selain bergerak dalam budi daya, korporasi petani ini juga harus bergerak dalam pengolahan beras di `hilir'. Dengan begitu, petani sekaligus menjadi produsen utama beras sehingga akan memperoleh margin usaha yang lebih besar.

Kedua, komponen produsen benih/saprotan di `hulu' yaitu BUMN pertanian produsen benih unggul padi (PT Sang Hyang Seri), saprotan pupuk/pestisida (PT Pupuk Indonesia), dan irigasi (Jasa Tirta). Selain menjamin ketersediaan benih unggul, saprotan, dan air, BUMN tersebut juga bermitra dengan korporasi petani. Tujuannya peningkatan produktivitas melalui dampingan teknologi dan manajemen budi daya padi. Dengan begitu, BUMN perbenihan/saprotan turut bertanggung jawab terhadap keberhasilan usaha tani, tidak semata menjadikan petani sebagai pasar.

Ketiga, komponen agroindustri pengolahan/pemasaran di `hilir', yaitu BUMN pertanian bidang pengolahan, penyimpanan, dan distribusi/pemasaran (PT Bulog, PT Pertani). Selain bermitra dengan korporasi petani dalam pengembangan bisnis pengolahan beras, komponen ini sekaligus menjadi penjamin pasar beras produksi petani. Kemitraan Bulog dengan korporasi petani khususnya akan menjadi basis jaminan ketersediaan pasokan beras untuk stok pemerintah sehingga tak akan kesulitan menguasai stok beras sebanyak 10% dari total perkiraan kebutuhan konsumsi nasional. Dengan menguasai stok 10% ini, pemerintah dengan mudah dapat meredam upaya-upaya rekayasa instabilitas pasar beras yang dimaksudkan menggoyang kekuasaan pemerintah.

Keempat, komponen industri finansial yaitu BUMN perbankan/asuransi. Bank BUMN menjamin ketersedian modal produksi padi/beras melalui skim modal kerja produksi padi dan investasi untuk agroindustri pengolahan beras.Sementara BUMN asuransi menyediakan perlindungan bagi petani terhadap risiko gagal panen. Asuransi akan menjadi insentif bagi petani padi untuk meningkatkan produktivitas usaha taninya.

Gerak sinergis empat komponen itu sebagai entitas integratif. Beras Inc di bawah kendali pemerintah, katakanlah oleh Kantor Kepresidenan, niscaya akan mewujudkan target swasembada/kedaulatan beras. Ukuran minimalnya ialah surplus beras berupa stok beras pemerintah sebesar 10% dari total perkiraan konsumsi nasional. Pada angka itu pemerintah akan mendapatkan basis kekuasaan yang kukuh sehingga akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat, sekaligus superioritas atas `mafia' impor pangan berikut jaringan domestik dan internasionalnya. ●

Rabu, 11 Maret 2015

Gagalnya Institusi Swasembada Beras

Gagalnya Institusi Swasembada Beras

MT Felix Sitorus  ;  Praktisi Agrobisnis dan Peneliti Sosial Independen
JAWA POS, 10 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

KRISIS beras yang berakibat lonjakan harga sampai 30 persen di pasaran dalam sebulan terakhir menimbulkan pertanyaan apakah pemerintahan Jokowi sungguh-sungguh bekerja. Sebab, data pangan beras nasional 2014 menunjukkan surplus 5,5 juta ton.

Perhitungannya, menurut data BPS (Aram II), total produksi padi 2014 mencapai 70,6 juta ton GKP atau setara 44,3 juta ton beras. Misalnya ramalan BPS meleset 10 persen, produksi riil beras adalah 39,9 juta ton. Dengan jumlah penduduk 247,4 juta jiwa, total konsumsi 2014 adalah 34,4 juta ton (asumsi 139 kg/kapita), masih sisa 5,5 juta ton per awal Januari 2014.

Jika surplus 2014 ditambahi produksi 4,4 juta ton beras pada Januari–Februari 2015, total persediaan beras kita mencapai 9,9 juta ton. Kebutuhan konsumsi per bulan adalah 2,9 juta ton. Dengan demikian, sampai akhir Februari 2015, semestinya masih ada persediaan sekitar 5,5 juta ton beras, termasuk 1,4 juta ton stok Bulog.

Jadi, pertanyaannya, apa penyebab kelangkaan beras di pasaran dan langkah apa yang sebaiknya ditempuh guna mengatasi?

Kegagalan Pemerintah

Menuding mafia beras sebagai biang kelangkaan dan lonjakan harga beras, seperti sinyalemen Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, adalah ibarat ’’buruk rupa cermin dibelah’’. Tudingan semacam itu adalah pengingkaran atas kegagalan pemerintah menjamin swasembada beras.

Mungkin benar ada kekuatan ’’kartel’’ yang mengatur suplai dan harga beras di pasaran. Demi mengejar keuntungan atau memaksakan impor, kekuatan itu memanfaatkan perpanjangan masa paceklik untuk merekayasa kelangkaan beras di pasaran. Tapi, hal itu tidak bisa disalahkan. Sebab, begitulah moralitas saudagar.

Justru sebaliknya, pemerintah harus disalahkan. Khususnya Kemenko Perekonomian yang mengoordinasi kementerian-kementerian terkait dengan swasembada beras. Kementerian itu telah gagal mengendalikan stabilitas pasar. Akibatnya, terbukalah ruang bagi ’’kartel’’ untuk mengatur suplai dan harga beras di pasaran.

Ceritanya akan lain jika sejak dini Kemenko Perekonomian sudah mengantisipasi perilaku pasar beras. Lalu, secara cepat dan tepat mengambil langkah pencegahan krisis beras. Wapres Jusuf Kalla dan bahkan Presiden Joko Widodo tentu tidak perlu turun lapangan memimpin operasi pasar (OP) dan raskin besar-besaran.

Bagaimanapun, OP dan raskin besar-besaran semestinya bukanlah pilihan. Langkah itu tidak lebih dari cermin kegagalan pemerintah dalam mengendalikan stabilitas pasar beras. Langkah kuratif seperti itu jelas anti-revolusi mental. Pilihan paling efisien dan efektif seharusnya adalah langkah preventif. Tentu setelah mengetahui penyebab utama krisis beras di pasaran.

Revitalisasi Institusi

Tidak diragukan lagi, penyebab utama krisis beras bulan lalu tidak lain adalah kegagalan kerja institusi swasembada beras nasional. Institusi itu dibentuk Presiden Megawati pada 2001 (Inpres No 9/2001 dan No 9/2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan). Dia mengintegrasikan fungsi-fungsi swasembada beras di sejumlah kementerian/badan pemerintah. Subsistem produksi, distribusi, sampai konsumsi dipadukan menjadi sebuah sistem pengelolaan stabilitas perberasan nasional.

Sistem tersebut menjamin peningkatan produktivitas dan produksi beras melalui dukungan teknologi budi daya (Kementan), irigasi (PU), sarana produksi padi/saprodi (BUMN pertanian), pembiayaan (BUMN perbankan), serta pasar (Bulog). Lalu, distribusi dan pasar beras yang stabil didukung pembatasan impor (Kemendag), stok beras yang optimal (Bulog), dan langkah-langkah preventif untuk stabilisasi harga pasaran (Bulog). Sementara itu, kecukupan konsumsi yang merata secara nasional dijamin Kemendag dan Bulog melalui operasi pasar khusus (OPK)/raskin.

Kinerja positif institusi swasembada beras itu pernah terbukti. Pada 2007–2008, institusi tersebut mampu meningkatkan (rata-rata 5,4 persen) produksi sekaligus menstabilkan pasar beras sehingga Indonesia selamat dari krisis pangan dunia 2008.

Disayangkan, sejak pemerintahan Presiden SBY hingga sekarang, institusi itu ’’mati suri’’. Berbagai kementerian/badan pemerintah terkait dengan swasembada beras lalu berjalan sendiri-sendiri, sibuk dengan ego sektoral masing-masing. Akibatnya, krisis beras terjadi di pasaran.

Jadi, setelah kehebohan OP/raskin, saatnya pemerintahan Jokowi mengambil langkah mendasar, yaitu revitalisasi institusi swasembada beras tersebut. Untuk itu, sekurangnya tiga langkah mendasar perlu segera dilakukan.

Pertama, merevisi Inpres No 9/2001 dan No 9/2002 agar relevan dengan konteks ekonomi dan politik sekarang. Khususnya terkait dengan perubahan rezim pangan dari rezim ketahanan menjadi rezim kedaulatan. Juga, terkait dengan perubahan postur dan nomenklatur kabinet pemerintah. Harus dipastikan, visi inpres revisi itu adalah ’’kedaulatan pangan’’ yang harus diwujudkan melalui pendekatan lintas sektoral.

Kedua, membentuk konsorsium swasembada beras (KSB) yang menjalin sinergi fungsi-fungsi produksi, distribusi, dan konsumsi beras yang bersifat lintas sektoral. Fungsi produksi melibatkan Kementerian Pertanian (teknologi budi daya); PU (pengairan); BUMN (benih, pupuk, dan pembiayaan); koperasi dan UKM (distribusi sarana produksi pertanian/saprotan); serta pedesaan (bumdes untuk distribusi saprotan). Juga, melibatkan Kemenkominfo, BPS, dan Lapan untuk peramalan produksi.

Fungsi distribusi melibatkan Kementerian Perdagangan (pengendalian impor, pemerataan antardaerah/wilayah, dan pengendalian pelaku pasar) serta BUMN/Bulog (stabilisasi suplai dan harga). Fungsi konsumsi melibatkan Kementerian Sosial (target grup raskin), pedesaan (penyaluran raskin melalui bumdes), dan Bulog (distribusi raskin).

Karena bersifat lintas sektoral, KSB selayaknya langsung berada di bawah kendali Wapres. Dengan begitu, konsorsium memiliki kewenangan yang kuat untuk menggerakkan kementerian/badan pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras.

Ketiga, segera membangun dan menerapkan sistem kewaspadaan pangan nasional (SKPN), khususnya pangan beras. Termasuk menegakkan sistem isyarat dini (SIDI) untuk mendeteksi potensi kelangkaan beras di tingkat lokal dan nasional. Itu perlu dilakukan sebagai acuan bagi tindakan preventif terhadap upaya-upaya destabilisasi pasar beras.

Dengan tiga langkah revitalisasi institusi swasembada beras tersebut, pengulangan krisis pasar beras yang menguras energi sosial, ekonomi, dan politik seperti sekarang ini niscaya bisa dihindarkan. ●

Jumat, 30 Januari 2015

Revitalisasi Perbenihan Basis Kedaulatan Pangan

Revitalisasi Perbenihan Basis Kedaulatan Pangan

MT Felix Sitorus  ;  S3 Sosiologi Perdesaan dari IPB;
Pengajar Fakultas Ekologi Manusia IPB
MEDIA INDONESIA, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

UNTUK mencapai kedaulatan pangan 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pencetakan sawah baru dalam pembangunan pertanian 2015-2019. Seluruh jatah realokasi subsidi BBM (Rp15 miliar) untuk sektor pertanian, misalnya, diperuntukkan rehabilitasi jaringan irigasi tahun ini.

Kebijakan Kementan itu dari satu sisi pantas diapresiasi. Kerusakan jaringan irigasi sudah sangat luas (3 juta ha sawah) sehingga rehabilitasi sangat mendesak. Pencetakan sawah baru juga perlu, untuk menutup defisit neraca lahan pertanian akibat konversi lahan. Namun, Kementan juga harus dikritik. Sebab, dengan memprioritaskan irigasi dan pencetakan sawah berarti mengabaikan masalah terpenting, yaitu keterbelakangan perbenihan. Kalau tak diatasi, kemungkinan besar kedaulatan pangan tak tercapai pada 2018.

Harga mati

Bagi Presiden Jokowi, pencapaian kedaulatan pangan dalam tiga tahun ialah harga mati.Itu berarti per Januari 2018, tingkat konsumsi per kapita tiap tahun, yakni beras, jagung, dan kedelai secara berturut-turut harus mencapai minimal 139 kg, 83 kg, dan 10 kg per kapita.Volume impor beras, jagung, dan kedelai harus mencapai angka nol. Pada tahun itu, saat jumlah penduduk 265 juta (BPS, 2013), untuk mencapai taraf swasembada saja, produksi pangan domestik harus mencapai 36,8 juta ton beras, 22 juta ton jagung, dan 2,6 juta ton kedelai. 

Namun, target pemerintah pada 2018 ialah kedaulatan pangan, bukan sekadar swasembada. Untuk itu, diperlukan surplus minimal 10% sehingga kebutuhan produksi pangan minimal 40,5 juta ton beras (setara 78 juta ton padi/GKP), 24,2 juta ton jagung, dan 2,9 ton kedelai.

Produksi pangan nasional 2014 masih jauh di bawah target 2018. Padi baru 70,6 juta ton (luas panen 13,8 juta ha, produktivitas 5,1 ton/ ha), jagung 19,1 juta ton (luas panen 3,9 juta ha, produktivitas 4,9 ton/ha), dan kedelai 0,9 juta ton (luas panen 0,6 juta ha, produktivitas 1,5 ton/ha). Berarti, pada 2018 produksi domestik harus menutup defisit 7,4 juta ton padi (10,5%), 5.1 juta ton jagung 
(21,1%), dan 2 juta ton kedelai (222,2%).

Jika perbenihan business as usual, tak ada jaminan kedaulatan pangan tercapai 2018.Sebagai contoh, ambil target produksi beras, 2015-2017 Kementan akan membenahi jaringan irigasi 3 juta ha sawah. Jika target itu tercapai, diperkirakan terjadi peningkatan produktivitas 3% atau 0,15 ton/ha pada luas an 3 juta ha sehingga diperoleh tambahan padi 0,45 juta ton tiap musim atau 0,9 juta ton tiap tahun.

Kementan juga menargetkan pencetakan sawah 3 juta ha. Jika target itu tercapai dengan realisasi tanam 50% (angka moderat) atau 1,5 juta ha, dengan produktivitas rata-rata 2 ton/ha (sawah baru) diperoleh tambahan padi 3 juta ton tiap musim atau 6 juta ton tiap tahun. Jadi, pembenahan irigasi dan pencetakan sawah akan menghasilkan tambahan 6,8 juta ton padi atau kurang 0,5 juta ton dari target.

Artinya, swasembada beras mungkin tercapai, tetapi tidak untuk kedaulatan. Target tambahan produksi jagung dan kedelai lebih berat. Kalau mengandalkan perluasan tanam semata, diperlukan tambahan luas tanam jagung 1 juta ha dan kedelai 1,3 juta ha. Masalahnya, jagung dan kedelai diusahakan di sawah juga sehingga berisiko pengurangan luas tanam padi 2,3 juta ha. Hal itu mengancam swasembada beras, target swasembada jagung dan kedelai akan dikorbankan.

Revitalisasi perbenihan

Risiko gagal kedaulatan pangan dapat diatasi melalui revitalisasi perbenihan. Intinya, peningkatan mutu dan ketersediaan benih unggul. Sebab, penentu utama peningkatan produktivitas pangan bukanlah irigasi ataupun pupuk, melainkan kinerja benih. Benih adalah cetak-biru pertanian (Sadjad,1993). Kemajuan pertanian ditentukan potensi benih, sedangkan faktor lain menyejajarkan diri dengannya. Semakin unggul benih, semakin unggul pertanian dan sebaliknya.

Itu sebabnya FAO merekomendasikan pengutamaan revitalisasi perbenihan untuk peningkatan produksi pangan. Ini terkait kendala global berupa kelangkaan air (kendala irigasi), keterbatasan lahan (konversi ke nonpangan), keterbatasan sumber daya tak terbarukan (bahan pupuk kimia), dan perubahan iklim global (ketidakpastian usaha).Oleh karena itu, perlu diciptakan benih unggul produktivitas tinggi, umur pendek, hemat pupuk (kimia) yang tahan cekaman biotik atau abiotik.

Tak banyak gunanya investasi irigasi dan cetak sawah kalau kinerja perbenihan masih rendah. Masalah dasar perbenihan ini harus segera diatasi melalui revitalisasi, yakni rendahnya mutu dan ketersediaan benih. Rendahnya ketersediaan benih unggul (be-sertifikat) ialah masalah kronis. Kebutuhan benih padi nasional misalnya diperkirakan 350 ribu ton per tahun. Namun, ketersediaan benih besertifikat hanya sekitar 150 ribu ton (43%). Itu pun mutunya belum tentu sesuai klaim sertifikasi.

Kementan disarankan merevisi kebijakan dengan memprioritaskan revitalisasi perbenihan ketimbang khususnya pencetakan sawah. Inovasi benih unggul dapat menyubstitusi tambahan areal. Pada 2018, target 78 juta ton padi bisa dicapai pada luas panen 13,8 juta ha jika produktivitas benih 5,65 ton/ ha. Target 24,2 juta ton jagung bisa dicapai pada luas 3,9 juta ha jika produktivitas benih 6,2 ton/ha. Target 2,9 juta ton kedelai bisa dicapai pada luasan 1 juta ha (tambah 0,4 juta ha) jika produktivitas benih 2,9 ton/ha.

Langkah revitalisasi perbenihan yang harus ditempuh, yakni pertama, pengalihan anggaran pencetakan 3juta ha sawah (Rp30 triliun, Rp10 juta/ha) untuk investasi perbenihan tanaman pangan. Kedua, peningkatan produktivitas riset dengan fokus penciptaan varietas benih pangan produktivitas tinggi, umur pendek, serta tahan cekaman biotik (hama atau penyakit utama) dan abiotik (kekeringan, kebanjiran, dan salinasi), khususnya varietas hibrida tropis (padi/ jagung). Ketiga, peningkatan investasi dan reinventing industri perbenihan nasionalis (BUMN) guna meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas benih yang dihasilkan. Keempat, pembentukan jaringan industri benih skala kecil berbasis desa (kemitraan BUMN) untuk mendukung keterjaminan mutu dan jumlah benih bagi petani pangan. ●

Jumat, 07 November 2014

“Mission Impossible” Menteri Pertanian

“Mission Impossible” Menteri Pertanian

MT Felix Sitorus  ;  Praktisi Agribisnis dan Peneliti Sosial Independen,
Alumnus Program Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB
SINAR HARAPAN, 31 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Mission impossible swasembada pangan 2018 sudah menanti Amran Sulaeman, menteri pertanian (mentan) Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) periode 2014-2019, segera setelah pelantikannya, Senin (27/10). Tidak ada waktu mengambil napas karena Presiden Jokowi sudah tegas memerintahkan, “Kerja, kerja, kerja!”

Pesan mission impossible itu keras: pantang mundur, pantang gagal. Karakter Amran Sulaeman agaknya sesuai untuk mengemban pesan itu sehingga posisi mentan dibebankan kepadanya. Amran tampaknya adalah petarung yang banyak kerja sedikit bicara, penganut nilai-nilai siri na pacce yang pantang mundur dan pantang gagal saat suatu amanah sudah diemban.

Itu terbukti dari sejarah hidup yang menempanya menjadi sosok komplet, yaitu akademikus, praktisi bisnis, sekaligus politikus. Sebagai akademikus, ia telah meraih gelar pendidikan tertinggi (doktor), pernah mengajar, dan aktif meneliti khususnya tentang pemberantasan hama tikus.

Sebagai praktisi bisnis, ia adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Grup Tiran, meliputi 10 perusahaan yang sukses bergerak di berbagai bidang. Salah satunya bisnis produk racun dan alat pemberantasan hama tikus.

Sebagai politikus, ia anggota DPR dari Partai Amanat Rakyat (PAN) periode 2009-2014. Ia kemudian Ketua Tim Sahabat Rakyat Jokowi (relawan) untuk Indonesia tengah dan timur ketika kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

“Impossible”, tapi Bisa

Dalam serial televisi Mission Impossible, semua misi adalah impossible, tapi selalu bisa dicapai. Demikian pula dengan swasembada pangan 2018, pasti bisa dicapai asalkan, seperti dipertontonkan dalam film Mission Impossible, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak bekerja dengan langgam business as usual seperti selama ini.

Karena itu, Mentan Amran Sulaeman yang berlatar praktisi bisnis sekaligus politikus plus akademikus diharapkan berpikir out of the box sehingga tidak terbawa ke langgam dan hasil kerja yang sama.

Swasembada pangan 2018, sebagaimana dicanangkan Jokowi di hadapan Seknas Tani pada 4 September 2014, adalah pemenuhan seluruh kebutuhan pangan pokok nasional, khususnya beras, jagung, kedelai, dan gula secara domestik, tanpa impor sama sekali. Artinya, dalam tempo paling lambat empat tahun, Amran harus mampu memimpin Kementan untuk menjadi fasilitator sekaligus katalisator peningkatan produktivitas dan produksi pangan nasional. Jadi. taraf swasembada dapat tercapai pada 2018.

Revolusi Manajemen

Prestasi swasembada beras pada 1984 gagal dipertahankan menjadi swasembada berkelanjutan karena revolusi hijau pada 1970-an gagal mentransformasikan pola manajemen usaha tani dari “tradisi” menjadi “(agri)bisnis”.

Revolusi itu hanya berhasil mentransfer pengetahuan teknis budi daya modern berupa paket panca-usaha tani; benih unggul, pengolahan tanah yang baik, pemupukan yg tepat, pengendalian hama/penyakit, dan pengairan. Akibatnya ketika Soeharto mengendurkan kendali militeristik atas petani sejak 1985, petani tak mampu menangani teknologi panca-usaha sesuai rekomendasi baku sehingga produktivitas dan produksi padi nasional melandai. Hasilnya, Indonesia kembali menjadi importir beras sampai sekarang.

Karena itu, untuk mencapai sasaran swasembada pangan 2018, revolusi sistem manajemen pertanian pangan dari “tradisi” ke “agribisnis (kerakyatan)” merupakan keharusan. Ini merupakan revolusi mental untuk transformasi radikal perilaku manajerial petani dari “tradisi repetitif” menjadi “inovasi progresif”. Dengan demikian, target usaha tani akan berubah radikal, dari sekadar “cukup” menjadi “surplus” yang meningkat. Usaha tani pangan lantas dikelola sebagai unit agribisnis modern, sarat inovasi dan modal, yang memungkinkan peningkatan produktivitas, produksi, dan akhirnya pendapatan petani.

Untuk transformasi manajerial tersebut, Mentan Amran Sulaeman dan Kementan perlu mengambil sejumlah langkah. Pertama, perlu ada transformasi organisasi petani dari kelompok tani/gapoktan menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Ini sebagai wujud institusional agribisnis kerakyatan. Dengan menjadi BUMP, usaha tani pangan berubah dari unit-unit individualistik (banyak, tapi kecil-kecil) menjadi unit perusahaan skala menengah. Ini membuat posisi tawarnya seimbang dengan perusahaan-perusahaan agribisnis hulu (perbenihan, pupuk, pestisida), hilir (perdagangan dan pengolahan), serta pendukung (perbankan dan penelitian).

Kedua, menghubungkan (bridging) BUMP dengan BUMN bidang pertanian (Pupuk Indonesia, Sang Hyang Seri, Pertani, Bulog, BRI) dalam skema kemitraan bisnis. Ini memungkinkan peningkatan akses petani kepada benih, sarana produksi, modal, dan pasar hasil. Kinerja petani akan terdongkrak karena ada jaminan ketersediaan asupan (input) dan pemasaran hasil (output).

Ketiga, membangun kerja sama segitiga BUMP, Balai Penyuluhan Pertanian, dan Balitbang Pertanian untuk membangun sistem pertanian presisif sebagai wujud manajemen agribisnis kerakyatan modern. Sistem yang didukung oleh pemetaan pertanaman berdasarkan data pengindraan jauh (satelit/foto udara) ini memungkinkan petani menerapkan teknologi budi daya terbaik dan dapat mengambil keputusan tentang perlakuan teknis yang efisien dan efektif untuk meningkatkan produktivitas dan produksi usaha tani.

Keempat, menjalankan program asuransi gagal panen tanaman pangan untuk memberi perlindungan bagi petani dari kemungkinan kerugian gagal panen. Program insentif ini mendorong peningkatan kinerja pertanian tanaman pangan.

Empat langkah revolusioner tersebut akan mewujudkan sistem agribisnis kerakyatan yang kuat, pilar utama penyokong swasembada pangan 2018. Target impossible ini adalah harga mati sebab kalau tidak tercapai, sebagaimana Soekarno dan Soeharto telah jatuh akibat; antara lain masalah rawan pangan, pemerintahan Jokowi-JK bisa bernasib sama. Tentu saja tidak ada yang menginginkan hal tersebut terjadi, kecuali mungkin lawan politik Jokowi-JK yang bernafsu merebut kekuasaan pada 2019. ●

Selasa, 23 September 2014

Kementerian (Kedaulatan) Pangan Nasional

Kementerian (Kedaulatan) Pangan Nasional

MT Felix Sitorus ;   Ketua Program Studi Sosiologi Pedesaan Pascasarjana IPB (2000–2007), Peneliti Sosial Independen, dan Praktisi Agrobisnis
JAWA POS, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PRESIDEN dan Wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mengumumkan nama-nama definitif kementerian untuk kabinet 2014–2019. Salah satu yang sangat penting disoroti adalah kementerian terkait dengan pangan karena menyangkut salah satu prioritas utama pemerintahan mendatang.

Minggu (15/9), saat Jokowi-JK mengumumkan postur kabinet, disebut ada rencana pembentukan Kementerian Kedaulatan Pangan. Mudah-mudahan, dalam pengumuman hari ini, nama kementerian seperti itu tidak ada.

Mengapa? Sebab, penamaan seperti itu menunjukkan adanya miskonsepsi yang, kalau tidak diluruskan, akan kontraproduktif terhadap proses pencapaian kedaulatan pangan nasional. Kedaulatan pangan bersifat multisektor sehingga tidak rasional untuk membebankan pencapaiannya hanya pada satu kementerian. Berikut perincian duduk persoalan dan usulan solusinya.

Sinergi Antar Kementerian

Kedaulatan pangan merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Jokowi-JK mendatang dalam rangka kemandirian ekonomi nasional. Targetnya adalah mewujudkan kedaulatan pangan berbasis agrobisnis kerakyatan melalui pengendalian impor pangan, pemberantasan mafia impor, serta pengembangan ekspor pertanian berbasis pengolahan hasil pertanian dalam negeri.

Dari rumusan target tersebut, jelas terbaca bahwa kedaulatan pangan merupakan suatu sistem gotong royong sinergis antar sejumlah pemangku (stakeholder). Pemangku utama adalah pemerintah, yaitu sejumlah kementerian sebagai regulator dan fasilitator, serta tentu saja komunitas petani dan entitas korporasi agrobisnis sebagai pelaku lapangan.

Jika merujuk pada struktur kabinet yang sedang berjalan, urusan pembentukan ’’agrobisnis kerakyatan’’ atau pengembangan produksi dan pertanian produsen pangan adalah fokus kerja Kementerian Pertanian. Sementara itu, pengendalian impor pangan dan pengembangan ekspor pertanian menjadi urusan Kementerian Perdagangan.

Lalu, pemberantasan mafia impor pangan serta mafia-mafia terkait pangan lainnya (misalnya, tanah, benih, pupuk, air, dan modal) merupakan urusan Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian. Selanjutnya, pengembangan industri pengolahan hasil pertanian adalah urusan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, masih ada urusan yang sangat krusial. Yaitu, pengadaan tanah untuk pembukaan areal pertanian baru dan pengendalian konversi lahan pertanian. Itu merupakan urusan BPN atau Kementerian Agraria kalau misalnya nanti dibentuk. Pencapaian target pencetakan 1,0 juta hektare sawah di luar Jawa, sesuai janji Jokowi-JK, akan sangat bergantung pada kinerja pengadaan tanah oleh BPN. Penghentian konversi lahan pertanian (rata-rata 100.000 ha/tahun) yang sangat mengancam ketahanan pangan nasional dan penetapan areal pertanian pangan abadi juga menjadi urusan BPN.

Terakhir, ada pula urusan prasarana dan sarana irigasi yang menjadi tugas Kementerian PU dan Kementerian BUMN (Perum Jasa Tirta). Itu terkait dengan rencana pemerintahan Jokowi-JK untuk membangun 25 unit bendungan baru dan membenahi saluran irigasi yang menjangkau areal 3,0 juta ha sawah.

Jadi, membentuk Kementerian Kedaulatan Pangan berarti menyatukan sejumlah besar urusan sektoral (pertanian, perdagangan, perindustrian, pekerjaan umum, agraria, dan BUMN) ke bawah satu kementerian. Implikasinya, pertama, secara struktural Kementerian Kedaulatan Pangan akan menjadi superbodi yang kira-kira setara dengan kementerian koordinator sehingga bisa mengacaukan kerja kementerian-kementerian terkait.

Kedua, rentang manajemen kementerian menjadi sangat atau bahkan terlalu luas. Akibatnya, risiko ’’beban berlebih’’ (over-burden) dan ’’kurang kelola’’ (under-manage) pada sejumlah aspek tidak akan terhindarkan sehingga pencapaian kedaulatan pangan bakal terkendala. Itu berarti pembentukan Kementerian Kedaulatan Pangan justru kontraproduktif terhadap upaya pencapaian kedaulatan pangan tersebut.

Kementerian Pangan Nasional

Miskonsepsi terjadi, mungkin, karena Tim Transisi Jokowi-JK belum merumuskan secara detail sistem kedaulatan pangan nasional. Seandainya sudah dirumuskan, akan terlihat jelas sifat multisektoral kedaulatan pangan itu sehingga usul pembentukan Kementerian Kedaulatan Pangan tidak akan muncul.

Jika merujuk pada batasan sistem kedaulatan pangan sebagai sistem gotong royong sinergis antara stakeholder pemerintah, yang terdiri atas sejumlah kementerian dan organisasi pemerintah non kementerian, komunitas petani (agrobisnis kerakyatan), dan entitas korporasi agrobisnis, langkah paling realistis adalah membentuk ’’Kementerian Pangan Nasional’’.

Nomenklatur ’’pangan nasional’’ digunakan sebagai common denominator sekaligus sasaran utama untuk semua bidang produksi yang akan disatukan di bawahnya. Yaitu, pertanaman (biji-bijian, umbi-umbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran); perikanan (khususnya perikanan budi daya); peternakan; serta perkebunan.

Fungsi Kementerian Pangan Nasional harus dibatasi pada urusan produksi pangan (berbasis tanaman, ternak, dan ikan) dalam negeri. Yaitu, peningkatan produktivitas dan produksi sampai taraf swasembada (kecukupan konsumsi per kapita plus stok nasional) secara efisien dan efektif. Dengan demikian, ruang untuk impor pangan semakin sempit sampai kemudian berbalik menjadi eksporter pangan olahan.

Fokus kerja Kementerian Pangan Nasional adalah membentuk, mengembangkan, dan memantapkan entitas ’’agrobisnis kerakyatan’’ dalam rangka peningkatan produktivitas serta daya saing internasional (Nawacita 6) dan kemandirian ekonomi di sektor pangan, yaitu berupa kedaulatan pangan (Nawacita 7).

Targetnya, sebagaimana telah dicanangkan Jokowi di depan Musyawarah Seknas Tani Jokowi-JK di Jakarta (4/9/2014), adalah mewujudkan swasembada pangan paling lambat 2018. Artinya, total konsumsi pangan nasional (khususnya beras, jagung, kedelai, gula, daging, ikan, dan telur) pada tingkat angka swasembada, ditambah persediaan nasional, seluruhnya sudah harus terpenuhi hanya dari produksi domestik pada tahun itu.

Peningkatan produktivitas dan produksi pangan untuk mencapai target kedaulatan pangan 2018, melalui pembangunan agrobisnis kerakyatan, itu sudah menjadi tugas mahaberat bagi Kementerian Pangan Nasional. Jadi, tidak rasional jika masih dibebani dengan urusan-urusan pengendalian impor pangan, pemberantasan mafia impor, pengembangan industri pengolahan berorientasi ekspor, pengendalian konversi lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pembangunan irigasi pertanian.

Biarlah urusan-urusan itu ditangani kementerian lain di bawah koordinasi menteri koordinator perekonomian, sedangkan Kementerian Kedaulatan Pangan cukuplah berfokus pada fungsi peningkatan produktivitas dan produksi pangan nasional (domestik) hingga mencapai kinerja kemandirian/kedaulatan. ●

Jumat, 12 September 2014

Menuju Era Korporasi Agribisnis Nasionalis

Menuju Era Korporasi Agribisnis Nasionalis

MT Felix Sitorus  ;   Praktisi Agribisnis dan Peneliti Sosial Independen,
Alumnus Program Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB
SINAR HARAPAN, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kedaulatan pangan nasional, sebagaimana dicanangkan Jokowi-JK, presiden/wapres terpilih, adalah harga mati. Untuk itu, rezim kebijakan pangan dalam pemerintahan mendatang diprediksi berubah radikal dari “ketahanan pangan” menjadi “kedaulatan pangan”.

Disebut radikal karena kedaulatan pangan bertolak belakang dengan ketahanan pangan. Kedaulatan pangan menekankan kemandirian negara mewujudkan keterjaminan pangan melalui kebijakan, pengaturan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya, produksi, serta konsumsi pangan nasional yang terlindungi dari kepentingan pasar global (via Campesina, 2007).

Sementara itu, rezim ketahanan pangan menekankan pencapaian keterjaminan pangan berdasar ketergantungan pada pasar liberal global ala WTO, tanpa peduli bagaimana dan di mana pangan diproduksi (FAO, 1997).

Dapat dikatakan perubahan rezim pangan adalah transformasi ideologis dari liberalisme ke proteksionisme. Implikasinya iklim usaha agribisnis juga akan berubah menjadi iklim proteksionis yang terkesan antikorporasi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang posisi atau peran korporasi agribisnis dalam rezim protektif itu nanti.

Tafsir Salah Kaprah

Enam pilar kedaulatan pangan versi via Campesina (2007), yang menjadi rujukan standar, memang terkesan antikorporasi agribisnis. Tiga pilar pertama adalah pangan untuk rakyat, produksi pangan berbasis pengetahuan lokal, dan pertanian agroekologis. Ini berimplikasi penolakan terhadap komoditasas atau perdagangan pangan, teknologi luar yang merusak sistem pengetahuan pangan lokal, dan pertanian industrial yang eksploitatif ekspansif.

Tiga pilar berikutnya adalah penghargaan pada petani, lokalisasi sistem pangan, dan kontrol produsen lokal atas pangan. Implikasinya adalah penolakan terhadap hubungan agribisnis yang melemahkan petani, ketergantungan pada korporasi asing, dan privatisasi atau korporasi pangan.

Secara konsisten lima kebijakan pertanian yang kerap disampaikan Jokowi juga terkesan antikorporasi. Dua kebijakan pertama, yaitu pengamanan lahan baku pertanian (penghentian konversi lahan) dan peningkatan irigasi, bertujuan mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus menjadikan pertanian sumber nafkah berkelayakan, sebagai bentuk penghargaan pada petani pangan.

Tiga kebijakan lainnya bertujuan memandirikan petani, dan terkesan antikorporasi, yaitu penguatan proses budidaya, pemberdayaan pascapanen, dan peningkatan akses permodalan. Implementasinya berupa gerakan pemanfaatan benih dan saprotan organik buatan petani, pemberdayaan petani dalam pengolahan hasil, dan pembentukan bank pertanian.

Target pemerintahan Jokowi-JK adalah mewujudkan kedaulatan pangan berbasis agribisnis kerakyatan melalui pengendalian impor pangan, pemberantasan mafia impor, dan pengembangan ekspor pertanian berbasis pengolahan hasil pertanian dalam negeri.

Istilah-istilah “petani”, “lokal”, dan “kerakyatan” dalam konsepsi kedaulatan pangan di atas memang terkesan menunjuk “komunitas petani lokal” sebagai stakeholder tunggal kedaulatan pangan. Tambahan lagi rezim kedaulatan pangan memihak cara produksi agroekologis yang protektif-konservatif dan menolak cara produksi pangan industrial yang liberal-eksploitatif. Ini menimbulkan kesan penolakan pada korporasi agribisnis.

Namun, itu kesan karena tafsir yang salah kaprah. Istilah “lokal” sebenarnya merujuk wilayah “domestik” atau “dalam negeri”. Istilah “petani” merujuk keseluruhan stakeholder pangan mulai dari sektor hulu, tengah (on farm), hilir, sampai sektor pendukung. “Sistem pangan lokal” merujuk pada pembagian kerja antar-stakeholder pangan nasional yaitu komunitas petani, korporasi nasional, dan pemerintah. Setiap stakeholder menempati relung (niches) tersendiri dalam sistem itu, yang sifatnya tak-tergantikan. Jadi, mustahil mencapai kedaulatan pangan tanpa peran korporasi agribisnis.

Akan tetapi, memang harus diakui, rezim kedaulatan pangan akan bersifat limitatif terhadap stakeholder korporat yang akan terintegrasi ke dalam sistem. Pintu terbuka lebar, khususnya untuk korporasi agribisnis nasionalis. Sebaliknya, peran korporasi asing dan importir pangan secara bertahap akan dinetralkan karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan.

Relung Korporasi Nasionalis

Dengan mengusung rezim kedaulatan pangan maka masa pemerintahan Jokowi-JK nanti adalah era pembangunan korporasi agribisnis pangan nasionalis. Suatu kebijakan pengembangan industri substitusi impor bidang pangan akan diberlakukan, sebagai bingkai fasilitasi korporasi agribisnis nasionalis.

Implikasinya, korporasi agribisnis pangan harus mereposisi diri untuk terintegrasi dengan sistem kedaulatan pangan nasional. Selain struktur kepemilikan saham harus mayoritas atau sepenuhnya nasional, pilihan relung agribisnis harus pro kedaulatan pangan. Bisnis impor pangan, benih, dan saprotan (pupuk/pestisida) bukan pilihan yang relevan karena secara bertahap pemerintah akan membatasinya hingga taraf tak signifikan.

Ada tiga relung strategis yang harus dimasuki korporasi agribisnis pangan nasionalis. Pertama, agribisnis substitusi impor pangan, benih, dan saprotan konvensional, sebagaimana umum berlaku sekarang. Korporasi agribisnis nasional didorong untuk memasuki usaha agribisnis hulu (benih dan saprotan), serta usaha agribisnis tengah (budidaya pangan) berbasis komunitas tani dan usaha agribisnis hilir (pengolahan hasil) untuk menutup sebesar mungkin pangsa produk impor. Memang ada produk impor yang tidak bisa disubstitusi sepenuhnya, misalnya terigu, tetapi ruang untuk industri tepung alternatif jelas terbuka.

Kedua, agribisnis benih dan saprotan unggul baru yang ramah lingkungan. Mengingat ke depan terbentang kendala keterbatasan lahan, air, dan pupuk anorganik, serta ketakpastian iklim global maka korporasi agribisnis nasionalis ditantang memasuki industri benih unggul produksi tinggi (termasuk hibrida), umur pendek (tanam tiga kali setahun), hemat pupuk, dan resisten terhadap kelangkaan air serta organisme pengganggu tanaman.

Korporasi agribisnis juga didorong memasuki industri saprotan ramah lingkungan (organik/hayati) untuk menutup kelebihan permintaan pasar yang tidak dapat diisi produksi petani. Relung ini mempersyaratkan investasi besar di bidang riset pemuliaan benih dan pengembangan saprotan.

Ketiga, agribisnis jasa keuangan pendukung agribisnis budidaya. Ada dua jenis bisnis yang sangat urgen dan prospektif dalam rezim kedaulatan pangan, yaitu bank dan asuransi pertanian. Bank pertanian sangat diperlukan untuk solusi kesulitan modal usahatani. Sementara itu, asuransi pertanian diperlukan untuk jaminan kepastian usaha pertanian pangan, sekaligus sebagai insentif bagi petani untuk terlibat total dalam rezim kedaulatan pangan.

Rezim kedaulatan pangan nanti niscaya menciptakan iklim kondusif untuk pertumbuhan korporasi agribisnis nasionalis. Tinggal bagaimana entitas korporasi agribisnis kita revolusi mental menjadi “tuan di negeri sendiri”, lalu bergotong royong dengan komunitas petani dan pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional. ●