Jumat, 02 Maret 2018

Oligarki DPR dan Tantangan Demokrasi Substansial

Oligarki DPR dan Tantangan Demokrasi Substansial
Humaidi AS  ;   Analis Lingkar Studi Hukum dan Kebijakan Publik (LSHKP); Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara UII Yogyakarta
                                                  DETIKNEWS, 28 Februari 2018



                                                           
Ketok palu tanda disahkannya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada 12 Februari lalu menjadi kado pahit bagi perjalanan demokrasi di awal 2018 ini. Bagaimana tidak, oleh banyak kalangan revisi UU tersebut justru dianggap sebagai langkah mundur bagi perjalanan dua dasawarsa upaya pembumian demokratisasi substansial di negeri ini.

Hasil revisi UU MD3 menunjukkan kecenderungan oligarki DPR akan kekuasaan semakin menguat. Terlebih, ada beberapa pasal dalam revisi tersebut, menjadikan DPR sebagai lembaga yang kebal hukum dan superpower. Kenyataan ini jelas bukan berita baik bagi sistem ketatanegaraan kita yang mensyaratkan adanya check and balances antarlembaga negara sebagai prinsip bersemainya demokrasi.

Pasal-pasal kontroversial itu, setidaknya terdapat pada 3 pasal; yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal 245. Pada Pasal 73 mengatur tentang fungsi pengawasan DPR, salah satunya berisi tentang DPR bisa memanggil paksa seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri. Adapun Pasal 122 huruf K tentang contemp of parliament yang menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

Di sisi lain, anggota DPR tidak bisa begitu saja dipanggil aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, terkait kasus pidana tanpa izin presiden. Pemanggilan anggota dewan kini harus melalui pertimbangan MKD. Aturan pemanggilan anggota DPR ini diatur dalam Pasal 245. Kecenderungan menguatnya legislative heavy yang tercermin dalam revisi UU MD3 ini menjadi miris manakala melihat makin rendahnya kepercayaan publik terhadap kinerja DPR.

Polemik Seputar UU MD3

Jika menilik sejarah, istilah UU MD3 dikenal sejak 2009 dengan terbitnya UU Nomor 27 Tahun 2009. Sebelumnya, UU tentang kelembagaan DPR sejak zaman Orde Baru diatur dalam UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD. Nama UU ini diubah beberapa kali sejak terbit pertama kali pada 1969, yaitu UU Nomor 16 tahun 1969, hingga UU Nomor 22 tahun 2003 dengan nama yang sama. Frase "Susduk" pada penerapan UU Nomor 27 tahun 2009 disepakati tidak lagi digunakan (Desmon, 2010).

Pembahasan RUU MD3 di masa lalu sebenarnya bukan tanpa polemik, hanya saja polemik bersifat internal di Senayan saja. Sebut misalnya polemik mengenai mekanisme penunjukan pimpinan MPR, perbaikan pengaturan legislasi dan budgeting, hubungan antaranggota dan alat kelengkapan, dan mekanisme recall yang tidak akuntabel.

Terbitnya revisi UU 17/2014 MD3 di 2018 begitu menyita perhatian luas, karena pasal-pasal yang kontroversial meng-vis a vis-kan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagai 'ancaman' bagi DPR dan demokrasi itu sendiri. DPR sebagai manifestasi perwakilan rakyat dianggap berjarak, membangun benteng kokoh sebagai lembaga yang antikritik. DPR memainkan strategi defensif ketika berhadapan dengan hukum, tapi begitu ofensif saat memanggil paksa seseorang/pihak mana pun yang dianggap menghalangi tujuannya.

Besarnya reaksi dan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial di UU MD3 menunjukkan DPR sedang melakukan malfungsi terhadap aturan tata negara di Indonesia. Kewenangan pemanggilan paksa di Indonesia hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Sedangkan DPR secara kewenangan merupakan legislatif, bukan yudikatif, yang terbatas pada fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Pasal imunitas yang diterapkan oleh DPR juga telah melanggar konstitusi. Padahal pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 melalui putusan Nomor 76/PUU-XII/2014. Kita tahu, keputusan MK bersifat final and binding.

DPR melalui UU MD3 sedang mempertontonkan pergeseran teori trias politica dengan terjadinya pemerintahan oleh parlemen (governing by parliament) yang mengubah konstelasi ketatanegaraan pengawas politik menjadi "pemain". DPR mengacaukan struktur ketatanegaraan dan sistem pengawasan terhadap pemerintah yang jika tidak diwaspadai akan membuka celah terjadinya konflik antarlembaga negara, karena wasit (baca: legislatif) berhasrat menjadi pemain (baca: eksekutif).

Pergeseran oligarki yang semakin kuat ke arah DPR ini membuat publik menilai, DPR melalui UU MD3 sedang membangun oligarki DPR, Nyatanya, DPR menumpuk kekuasaan berada di tangannya. Keseimbangan yang dicitakan oleh konstitusi yakni menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkokoh pelaksanaan check and balances tidak terjadi.

Mengedepankan Moral Etik

DPR barangkali sedang lupa dan khilaf, bahwa pemilih sejati kedaulatan dan penguasa utama dalam negara demokratis adalah rakyat. Kekuasaan mereka bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat adalah sumber kuasa mereka. Di negara yang demokrasi substansialnya hidup, kontrol kepada negara muncul dari segala penjuru.
Berkebalikan dengan negara otoriter yang hampir nihil pengawasan. Dalam negara diktator, kontrol dan kritik adalah sesuatu yang ditabukan, dilarang bahkan perbedaan pandangan bisa menjadi dasar untuk kriminalisasi, menjadikan lawan politik sebagai tahanan, narapidana, bahkan 'sandera' politik.

Sebaliknya, dalam negara demokratis, mekanisme check and balances adalah suatu keharusan. Di negara demokratis, tak ada kekuasaan yang tak bisa dikontrol. Masih segar memori kolektif kita bahwa bangsa ini pernah mengalami saat-saat ketika negara dipimpin oleh rezim otoriter dengan kekuasaan tak terbatas.

Praktik laju demokratisasi memang tidak selalu mulus dan berjalan sebagaimana teori dalam handbook dan ruang perkuliahan. Realitas di lapangan membuktikan terjadi dialektika dan banyaknya benturan kepentingan politik menghalalkan segala cara yang menyumbat proses demokrasi. Para politisi dengan lihainya memainkan akrobat hukum, dan mengabaikan nuraninya sebagai wakil rakyat.

Padahal, dalam konteks membangun demokrasi yang substansial, pemangku kebijakan di negeri ini harus mengedepankan pertimbangan etika dan kepantasan politik ketimbang mencari celah atas norma undang-undang untuk disiasati. Kita tentu tidak ingin, rechstaat (negara hukum) yang mencita-citakan keadilan dimainkan menjadi verfasungstaat (negara undang-undang) yang menekankan tegaknya oligarki suatu golongan atas nama formalitas undang-undang semata. Negara dengan politisi tanpa moral etik hanya akan menjauhkan negara ini dari cita-cita luhur demokrasi.

Ah, barangkali benar ungkapan bahwa terkadang demokrasi itu mati justru melalui proses-proses yang demokratis. Potret suram sedang dibungkamnya demokrasi nyatanya terjadi di rumahnya sendiri, di Senayan sana. ●

2 komentar:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    BalasHapus
  2. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    BalasHapus