Tampilkan postingan dengan label Bambang Purwanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bambang Purwanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juni 2021

 

Pertahankan Ruang Inklusif Bangsa

Bambang Purwanto ;  Staf Pengajar Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM

KOMPAS, 16 Juni 2021

 

 

                                                           

Hari kebangkitan nasional dan hari lahir Pancasila yang merepresentasi ruang inklusif bangsa baru saja selesai dirayakan. Apa makna dari perayaan itu bagi kehidupan kebangsaan Indonesia sepanjang satu tahun yang akan dijalani, sampai momentum datang kembali di tahun depan?

 

Sejak reformasi dan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto, bangsa ini terus bergerak ke arah eksklusivitas.

 

Satu fenomena yang tidak hanya dilupakan, melainkan juga dimungkiri keberadaannya. Pancasila yang seharusnya menjadi “jembatan untuk segala perbedaan”, terus dipinggirkan dan tidak lagi dianggap memiliki kesaktian. Sebaliknya, Pancasila diposisikan sebagai ancaman bagi usaha untuk terus membangun eksklusivitas diri.

 

Keberadaan ruang inklusif bangsa yang diwarisi dari proses panjang pergerakan kebangsaan Indonesia menghadapi penjajahan, terus terkikis dan hanya sedikit yang tersisa. Bahkan di era reformasi yang selalu dicitrakan berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya, beberapa upaya politis yang dilakukan hanya berakhir menjadi proyek, gengsi, dan jargon politik para elite, yang tidak memiliki efektivitas nyata untuk melawan kecenderungan proses eksklusivitas yang terus menguat. Para elite politik hanya sibuk memproduksi dan mereproduksi slogan, “bersama kita bisa” yang ketinggalan Indonesia, “partai setan” dengan asumsi pihak seberang tidak bertuhan, “revolusi mental” tanpa perubahan, dan “petugas partai” yang melupakan hak rakyat sebagai warga negara.

 

Belajar dari keseharian masa lalu

 

Lebih dari setengah abad yang lalu di awal Orde Baru, di wilayah perkotaan dimana masyarakatnya sejak lama mempraktikkan prinsip Fan Ngin Thong Ngin jit jong - Melayu dan Tionghoa sama saja itu, terdapat memori sosial tentang anak-anak Tionghoa beragama Buddha dan Khonghucu yang menjalani pendidikan dasar mereka di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) berbasis agama Islam.

 

Biarpun tidak diketahui secara pasti berapa jumlah anak-anak Tionghoa yang menyelesaikan pendidikan dasar di MIN, satu hal yang pasti bahwa mereka tetap bertahan pada keyakinan yang diwarisi dari keluarganya ketika tumbuh dewasa, biarpun mereka dididik dalam payung besar tradisi agama lain pada awal pembentukan identitas diri..

 

Ada beberapa penjelasan mengapa keluarga Tionghoa itu menyekolahkan anak-anak mereka ke MIN, padahal mereka tidak beragama Islam. Pertama, romantisme masa lalu. Lokasi dimana MIN berada, dahulunya merupakan sekolah Tionghoa, yang kemudian dilarang oleh rezim Orde Baru. Seluruh bangunannya kemudian difungsikan sebagai kompleks pendidikan, dimana terdapat beberapa sekolah dasar sampai menengah atas, baik swasta maupun negeri.

 

Kedua, alasan praktis, karena lokasi rumah keluarga mereka tidak jauh dari MIN. Ketiga, para orang tua itu tidak mengerti atau tidak peduli, yang penting anak mereka bersekolah. Keempat, ada kesadaran pada diri orang tua para siswa tersebut untuk sejak awal memberi dasar kepada anak-anak mereka tentang arti keberagaman, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa.

 

Merujuk pada kenyataan bahwa kompleks dimana MIN berada terdapat juga lembaga pendidikan dasar negeri lainnya dan juga karir politik keluarga besar dari para siswa tersebut di kemudian hari, alasan terakhir nampaknya yang paling kuat. Sebuah kesadaran bahwa fitra keberagaman sebagai modal mengarungi masa depan sudah terbentuk, ketika mereka memutuskan untuk menjadi Indonesia dan menolak kesempatan kembali ke negeri leluhur.

 

Padahal, sebagian besar dari mereka berstatus tidak memiliki bukti kewarganegaraan apapun. Kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan dan birokrasi yang rumit serta korup, mewujudkan keinginan untuk memiliki surat tanda kewarganegaraan Indonesia bukan perkara yang mudah. Ketika secara resmi telah memiliki kewarganegaraan Indonesia, mereka juga tetap harus menanggung stigmatisasi oleh negara sebagai warga negara Indonesia keturunan.

 

Akibatnya, konsep WNI bukan bermakna sebagai status kewarganegaraan untuk semua orang yang berwarganegara Indonesia. Melainkan surat identitas diri yang bersifat eksklusif yang dipersyaratkan untuk mereka yang secara genealogis merupakan Tionghoa melalui selembar sertifikat Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), sampai ketentuan itu akhirnya dicabut melalui Keppres No. 56/1996. Biarpun begitu, para pemilik SBKRI bersama para stateless yang jumlahnya masih sangat banyak di wilayah tersebut pada saat itu, memutuskan untuk tetap bertahan menjadi Indonesia.

 

Para orang tua itu sangat sadar bahwa diskriminasi hanya dilakukan oleh negara, bukan oleh masyarakat dengan siapa pendahulu mereka telah menjalani kehidupan sehari-hari secara damai tanpa prasangka sejak lebih dari satu abad sebelumnya. Bahkan para pendahulu itu telah membangun hubungan simbiotis dengan masyarakat tempatan dalam perlawanan terhadap kolonialisme Belanda pada pertengahan abad ke-19, dipimpin oleh seorang tokoh tempatan yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pahlawan nasional dari pulau tersebut.

 

Cara berpikir positif itu bersambut dengan sikap masyarakat tempatan, yang juga menyadari tentang arti penting dari hidup damai dalam keberagaman. Oleh karena itu tidak mengherankan ketika kelenteng Konghucu atau Tri Dharma mengadakan pameran tahunan dalam rangka sembahyang rebut atau festival Tiong Goan pada pertengahan bulan 7 penanggalan imlek, para orang tua dari keluarga Melayu tidak pernah segan bersama anak-anak mereka menikmati keramaian di dalam kelenteng yang gemerlap dengan hiasan lampu warna warni dan lilin besar kecil.

 

Bau dan kepulan asap hio tidak mengurangi antusiasme para keluarga Melayu itu untuk mendapatkan informasi tentang Tionghoa yang dipamerkan. Sementara itu di luar, patung-patung hantu yang akan dibakar beserta panggung-panggung yang dipenuhi berbagai sesajian yang akan diperebutkan pada saat yang telah ditentukan, menjadi pemandangan lain yang dinikmati para pengunjung dari berbagai etnik dan agama. Dalam semua kegiatan, beberapa orang tua maupun para murid sekolah MIN tadi terlihat aktif menyukseskan acara tersebut.

 

Keprihatinan yang berlanjut

 

Di era Reformasi, anak-anak Tionghoa di wilayah perkotaan yang sebelumnya semakin banyak menempuh pendidikan di sekolah negeri, mulai kembali mengelompok di lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta dengan identitas primordial yang kuat. Pada saat yang sama, pengelompokan yang didasarkan ikatan primordial juga dilakukan kelompok lainnya.

 

Di sisi lain, sekolah negeri berubah menjadi ruang hegemonik tertentu. Sementara itu, perantauan intelektual dan ekonomi yang dilakukan semua komunitas, memutuskan mereka dari kearifan yang sebelumnya mampu berfungsi sebagai perekat, digantikan oleh nilai dan mentalitas eksklusif yang tidak menghargai perbedaan.

 

Perubahan sosial yang terjadi pada semua kelompok sosial di dalam masyarakat, juga menciptakan realitas lain yang menjauh dari identitas diri yang terbentuk dari sejarah lebih dari seratus tahun sebelumnya. Mobilitas baik secara vertikal maupun horizontal menghadirkan individu dan kelompok sosial yang berbeda dari sebelumnya, ketika generasi baru masing-masing pihak terus membangun kesadaran tentang perbedaan yang tegas antara kita dengan mereka.

 

Marginalisasi keagamaan dan sosial yang dihadapi komunitas Tionghoa, sering “memaksa” mereka mencari identitas alternatif. Di masa sebelumnya ketika perubahan nama dan konversi keagamaan yang menyertai naturalisasi sosiologis melalui pengadopsian anak-anak, proses yang dijalani menghasilkan figur-figur yang berfungsi sebagai jembatan antara dua kelompok yang berbeda ketika mereka tumbuh dewasa, karena tidak adanya beban psikologis di belakangnya.

 

Di masa kemudian ketika konversi agama terjadi pada pribadi dewasa, proses yang berlangsung membawa serta emosi personal dan kelompok, yang bermuara pada tumbuh kembangnya ketidakpercayaan dan sikap saling curiga diantara para pihak yang berbeda.

 

Menunggu kesadaran negara

 

Keadaan menjadi semakin memprihatinkan, ketika dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat persemaian dan tumbuhnya inklusivitas dalam bingkai keindonesian, ternyata secara umum menjadi agensi utama yang memproduksi ruang eksklusif. Para peserta didik hanya mengenal perbedaan dan Indonesia pada buku teks, ruang kelas, atau gawai mereka, bukan dalam pengalaman kehidupan nyata sehari-hari. Sementara itu para elite politik terus mengeksploitasi eksklusivitas sebagai komoditi, baik untuk kepentingan personal maupun kelompok.

 

Di tengah-tengah keadaan tersebut, rezim terkini hadir dengan konsep “merdeka belajar” dalam bidang pendidikan, ditambah “kampus merdeka” untuk pendidikan tinggi. Ide yang seharusnya baik tersebut dengan cepat berubah menjadi hiasan bibir, ketika para birokrat dan kelompok kepentingan lainnya menggunakannya untuk menyenangkan rezim dan bahkan mendapatkan keuntungan pribadi. Kata kunci merdeka lebih dipahami sebagai prinsip liberal, yang bermuara pada hak peserta didik “menggunakan metode belajar yang cocok”, tanpa menyadari biaya sosio-kultural, politik, dan ekonomi mahal yang harus dibayar.

 

Padahal hampir seratus tahun yang lalu, Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hadjar Dewantara telah berhasil menyelenggarakan proses pendidikan yang memerdekakan. Ketika pemerintah kolonial Belanda menyatakan perguruan Taman Siswa sebagai sekolah liar, para lulusannya tidak hanya memiliki berbagai keterampilan yang mengoptimalkan otak kiri dan otak kanan melainkan juga menyelaraskannya dengan hati nurani, dimana akal budi bersatu menghasilkan manusia Indonesia mandiri yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan.

 

Para lulusan tidak hanya dibekali keterampilan dan intelektualitas, melainkan juga mentalitas, spiritualitas, dan kebudayaan bangsa yang siap menghadapi tantangan global masa depan secara mandiri tanpa eksklusivitas. Jika para elite benar-benar memiliki kesadaran sejarah bahwa Ki Hadjar Dewantara sebagai inspirator, mengapa negara tidak mencari inspirasi secara holistik tentang merdeka belajar dari pengalaman yang telah lama dipraktikkan oleh Ki Hadjar Dewantara untuk menghadirkan revolusi mental tanpa kehilangan ruang inklusif bangsa dan pemborosan anggaran? ●

 

Jumat, 05 April 2013

Mandat Sejarah bagi Otonomi dan PTN Badan Hukum


Mandat Sejarah bagi Otonomi dan PTN Badan Hukum
Bambang Purwanto ;   Guru Besar Ilmu Sejarah UGM
MEDIA INDONESIA, 04 April 2013


PARA pengelola tujuh perguruan tinggi negeri (PTN), yang sedang memperjuangkan status lembaga yang mereka pimpin sebagai perguruan tinggi (PT) negeri badan hukum, hari-hari terakhir ini benar-benar memasuki perangkap kecemasan menunggu keputusan akhir musyawarah para hakim MK yang akan memutuskan nasib UU No 12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Permohonan pengujian kembali secara yuridis atas UU itu, terutama pasal 64, pasal 65 ayat (1), pasal 73, pasal 74 ayat (1), pasal 86 ayat (1), pasal 87, dan pasal 90, yang dilakukan beberapa elemen masyarakat termasuk yang berstatus sebagai mahasiswa dan dosen, sangat merisaukan mereka.
Bagi para pengelola UI, Unair, UPI, USU, IPB, ITB, dan UGM, mereka hanya berharap para hakim menolak secara keseluruhan permohonan peninjauan kembali itu. Jika para hakim membatalkan UU secara keseluruhan maupun hanya pasal-pasal yang dipersoalkan, keputusan itu merupakan palu godam yang akan meluluhlantakkan segala kerja keras yang telah dilakukan selama ini untuk mewujudkan cita-cita yang diyakini mulia.

Status yang Ditabukan

Perjuangan para pengelola tujuh PTN itu didasarkan pada pemikiran bahwa otonomi dan status PT sebagai badan hukum merupakan jalan utama.
Kalau tidak mau menyebutnya sebagai satu-satunya cara agar Indonesia memiliki PT yang mampu merepresentasi daya saing bangsa di era globalisasi dan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Akan tetapi, tentu saja tidak semua elemen, baik di dalam pemerintahan maupun masyarakat, percaya dengan pikiran baik itu.

Hal itu karena berbagai fenomena dan kenyataan yang ada selama ini telah membangun citra bahwa otonomi dan status PTN badan hukum bermuara pada komersialisasi pendidikan dan pembatasan akses bagi kelompok marginal, yang berarti bertentangan dengan konstitusi negara.

Kata ‘otonomi’ dan ‘badan hukum’ sudah telanjur dianggap sebagai cara berpikir baru dan asing yang berkembang seiring dengan menguatnya ide-ide dan mentalitas kapitalistik di kalangan para ilmuwan yang mengelola PTN. Segala sesuatu yang berhubungan dengan otonomi PT dan statusnya sebagai badan hukum diposisikan sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar historis sama sekali dalam sejarah bangsa Indonesia sejak kemerdekaan diproklamasikan.

Ironisnya cara berpikir yang sama tidak hanya ada pada para penentang, tapi juga menjiwai peraturan perundang-undangan yang mendasari keberadaan otonomi PT dan statusnya sebagai badan hukum.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam setiap perbincangan dan pernyataan yang mendasari argumen para pendukung UU yang digugat itu tidak begitu tampak sensitivitas historis yang seharusnya dapat memperkuat setiap pendapat. Mereka kurang mengapresiasi arti penting dari kenyataan masa lalu sebagai sumber kekuatan untuk mendukung cara berpikir yang dikemukakan sehingga otonomi dan badan hukum bukan sesuatu yang harus ditabukan.

Mandat Sejarah

Apakah benar otonomi dan status PTN sebagai badan hukum merupakan sesuatu yang baru dan asing dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia?
Tepat satu tahun setelah peris tiwa aksi militer Belanda terhadap Yogyakarta yang berstatus ibu kota RI, pemerintah RI yang telah kembali ke Yogyakarta mendirikan UGM sebagai universitas negeri yang pertama.

Tanggal 19 Desember 1949 sengaja dipilih sebagai waktu pendeklarasian UGM, walaupun peraturan pemerintah tentang hal itu telah ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1949. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan kepada Belanda khususnya dan dunia umumnya bahwa bangsa Indonesia juga merupakan bangsa yang mampu menghadirkan simbol-simbol utama dari sebuah bangsa yang beradab, dan akan berpartisipasi langsung dalam pembentukan peradaban baru dunia.
Universitas negeri pertama itu menikmati kemewahan ide-ide murni dari para pendiri bangsa dalam menyelenggarakan PT untuk mewujudkan cita-cita kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia.

Dari berbagai ide dasar yang dijabarkan oleh para pendiri bangsa itu, ternyata otonomi PT dan status badan hukum tersurat secara eksplisit di Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 37/1950 tertanggal 14 Agustus 1950 tentang Peraturan Sementara tentang UGM. Di dalam peraturan pemerintah itu disebutkan UGM dapat diberi kedudukan badan hukum yang bersifat masyarakat­hukum­ kepentingan, yang merupakan badan otonom yang mempunyai keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri.

Khusus dalam hal sumber keuangan disebutkan, selain berasal dari APBN dan uang kuliah serta uang ujian yang dibayar oleh mahasiswa, sumber keuangan lain didapat dari sebuah fonds yang secara khusus dibentuk `oleh dan atau dengan bantuan pemerintah'. Selanjutnya menurut Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan No 6403/A/1950 tertanggal 14 Agustus 1950 tentang Penyelenggaraan UGM, status otonomi dan badan hukum juga disertai dengan kewajiban PT ini untuk membebaskan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomis dari kewajiban membayar uang kuliah. Pembebasan biaya itu diberikan dengan ketentuan, mahasiswa bersangkutan diperkirakan dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang telah ditentukan.

Belajar dari sejarah periode itu, sangat sulit untuk berspekulasi bahwa pasal di atas dan ketentuan lain yang mengikutinya dibuat oleh mereka yang memiliki jiwa kebangsaan yang tipis. Atau mereka yang lebih mementingkan keuntungan ekonomis, daripada memberi kesempatan seluas mungkin bagi masyarakat untuk belajar di perguruan tinggi.

Hak otonomi dan status badan hukum pada PT merupakan mandat sejarah dari cita-cita kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia untuk menyejahterakan bangsa, bukan wujud dari representasi kepentingan asing atau kekuatan modal yang menjalankan PTN sebagai korporasi.

Berkaca pada kenyataan sejarah itu, persoalan komersialisasi pendidikan tinggi dan keterbatasan akses bagi kelompok marginal untuk mengikuti pendidikan di PT akhir-akhir ini bukan disebabkan oleh hak otonomi yang diberikan dan sifat kelembagaan PT sebagai badan hukum.

Sebaliknya keadaan itu akan lebih mudah dijelaskan sebagai akibat dari menguatnya sebuah cara berpikir dan mentalitas, yang memosisikan penyelenggaraan PT sebagai jembatan emas untuk memuaskan kerakusan ekonomis dan kekuasaan para birokrat, yang sampai batas tertentu termasuk para ilmuwan yang berstatus sebagai pengelola. Kondisi itu semakin diperburuk ketika pemerintah lalai menjalankan secara maksimal fungsinya sebagai pendukung anggaran dan pengawas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.

Otonomi dan status badan hukum pada PTN seharusnya dapat menangkal kepentingan personal para birokrat tertentu di tingkat pusat. Yaitu, mereka yang ingin menjadikan PT secara langsung sebagai arena praktik kekuasaan dan lahan kepentingan ekonomis mereka di tingkat lokal. Dengan memanfaatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sengaja diadakan agar setiap tindakannya sah secara yuridis.

Namun, jika cita-cita para pendiri bangsa yang juga perumus awal prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan PTN itu akhirnya ditolak, selamat datang PTN badan layanan umum dan selamat tinggal otonomi dan PTN badan hukum. ●

Sabtu, 15 September 2012

Kemenangan dan Kekalahan itu Bermula dari Morotai


Kemenangan dan Kekalahan itu Bermula dari Morotai
Bambang Purwanto ;  Guru Besar Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM
MEDIA INDONESIA, 15 September 2012


APA peran Indonesia dalam Perang Dunia II? Mengapa Morotai memiliki arti penting sebagai wujud dari peran Indonesia itu? Tidak banyak jawaban yang didapat ketika dua pertanyaan itu diajukan kepada seorang anak yang baru saja lulus SMA. Bagi dia, Indonesia merupakan korban, bukan aktor yang berperan dalam Perang Dunia II, dan Morotai tidak lebih dari sekadar nama sebuah pulau yang ada di Maluku bagian utara.

Jawaban polos itu langsung mengingatkan saya akan tradisi penulisan dan pendidikan sejarah di Indonesia, yang secara konseptual cenderung tidak menempatkan sejarah Indonesia sebagai satu kesatuan dengan sejarah dunia, tetapi sejarah eksklusif yang berdiri sendiri dan menghasilkan wawasan kesejarahan yang sempit.

Akibatnya, kenyataan sejarah tentang hanya 750 orang yang mampu bertahan hidup dari 2.075 orang Barat yang menjadi tawanan Jepang di Haruku, Maluku Selatan, pada masa Perang Dunia II, tidak pernah dianggap sebagai bagian dari sejarah Indonesia.

Walaupun secara historis peristiwa itu terjadi di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Republik Indonesia dan juga melibatkan penduduk yang hidup di sana, keberadaan salah satu episode yang terjadi pada masa Perang Dunia II tidak menjadi memori sosial bangsa tentang sejarah Indonesia, sehingga eksistensi peran Indonesia dalam Perang Dunia II pun tidak terbayangkan.

Padahal, kenyataan sejarah bersaksi lain. Kepulauan Maluku secara umum merupakan salah satu arena utama selama Perang Dunia II berlangsung, dan Morotai termasuk di antaranya.

Kepulauan Maluku tidak hanya penting bagi Jepang di awal perang, melainkan juga bagi Sekutu di akhir perang dan bagi keduanya selama perang berlangsung.

Segera setelah Jepang mulai melibatkan diri secara langsung dalam Perang Dunia II pada 7 Desember 1941 yang ditandai dengan keberhasilannya menduduki pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Pearl Harbour, tentara Jepang secara cepat terus bergerak ke selatan untuk mengambil alih kekuasaan Belanda, Inggris, dan AS di Asia Tenggara.

Pada Januari 1942, pesawatpesawat Jepang mulai menjatuhkan bom di berbagai kawasan di Maluku untuk menghancurkan kekuatan Belanda. Namun Jepang baru berhasil melakukan pendaratan di Ternate sebagai salah satu pulau utama di wilayah itu pada 6 April 1942.

Keberhasilan Jepang menduduki Kepulauan Maluku, terutama Maluku bagian utara, memperlancar gerak pasukan dari pusat kekuatannya di Jepang ke pusat-pusat kekuasaan Inggris, Belanda, Prancis, dan Amerika di Pasifik dan Asia Tenggara.

Tiga hari setelah mendarat d di Ternate, pasukan Jepang berhasil menguasai Makassar. Keberhasilan Jepang menguasai kota utama di Sulawesi itu mempermudah mereka mendaratkan pasukannya di sebagian besar wilayah lain Papua.

Sudah Diketahui

Posisi strategis Kepulauan Maluku sebenarnya sudah diketahui Jepang jauh sebelum perang dimulai dan pada saat kekuasaan kolonial Belanda masih tertanam kuat.

Perkembangan perang, yang semakin seru dan secara pelanpelan mulai menekan posisi Jepang sejak pasukan Sekutu yang dipimpin AS bangkit dari kekalahan awal mereka, mendorong Jepang untuk membangun kekuatan militer yang besar di Kepulauan Maluku untuk membendung gerak pasukan lawan. Kao merupakan salah satu wilayah di Maluku bagian utara yang menjadi pangkalan utama Angkatan Laut Jepang selama perang berlangsung.

Pada saat yang sama, Angkatan Darat Jepang juga membangun kekuatan militer mereka di berbagai tempat seperti Wasilei, Bacan, Galela, Miti dan terutama di Morotai.
Memasuki 1943 sampai bulan-bulan terakhir 1944, Jepang terus membangun berbagai fasilitas perang untuk memperkuat basis militer mereka hampir di seluruh Kepulauan Maluku, termasuk membangun kekuatan tentara yang besar di Halmahera Utara dan Tengah.

Pembangunan pangkalan-pangkalan militer itu tentu saja meninggalkan cerita traumatik yang dialami penduduk wilayah itu, yang harus bekerja secara paksa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Cerita traumatik itu termasuk keberadaan para jugun ianfu, para perempuan yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks untuk memenuhi hasrat biologis para serdadu Jepang.

Selain sebagai pusat pertahanan militer, Kepulauan Maluku juga menjadi lokasi tempat tinggal para tawanan perang Jepang. Para tawanan yang biasa disebut `tamu kaisar' itu didatangkan dari berbagai wilayah di Asia Tenggara. Pada April 1943, misalnya, kapal Cho Saki Maru berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya, dengan membawa 1.000 tawanan perang menuju kamp tawanan perang di Kepulauan Maluku.

Setelah berlayar selama 16 hari, pada 4 Mei 1943 kapal Cho Saki Maru sampai ke tujuan akhirnya di Haruku, salah satu pulau di Kepulauan Maluku yang menjadi penjara bagi para tawanan perang. Setelah itu, lebih banyak lagi kapal yang membawa tawanan perang berlayar menuju Haruku, tempat peristirahatan terakhir sebagian besar mereka yang tidak mampu bertahan hidup, dan bahkan sebagian dari mereka tidak pernah dikenal namanya. Bagi sebagian besar mereka yang masih hidup, Haruku dikenang sebagai pulau penuh kesengsaraan, kelaparan, penyakit, dan tentu saja pulau kematian.

Dalam konteks perang, kondisi Kepulauan Maluku yang strategis itu menjadi perhatian besar pasukan Sekutu agar dapat mendukung keberhasilan usaha mereka mengambil alih pusat-pusat kekuasaan yang telah dikuasai Jepang di awal perang. Oleh karena itu, memasuki paruh kedua 1944, tekanan tentara Sekutu yang dipimpin Jenderal Douglas MacArthur terhadap kedudukan militer Jepang di Kepulauan Maluku semakin kuat. 
Setelah Sekutu melakukan serangan gencar sejak pagi hari, Morotai yang dijaga oleh kurang lebih dua batalion tentara Jepang dan pulaupulau sekitarnya yang menjadi pusat-pusat pertahanan Jepang akhirnya diambil alih Sekutu yang berkekuatan tiga divisi pasukan berintikan tentara dari Australia dan AS pada 15 September 1944.

Pendaratan tentara Sekutu itu memaksa tentara Jepang yang tersisa menyerahkan diri. Sebagian lain menyingkir ke pedalaman untuk meneruskan perlawanan melalui perang gerilya. Beberapa di antara mereka bahkan mampu terus bertahan dan mengondisikan hidup walaupun perang sebenarnya sudah lama berakhir.

Akhir Kekuasaan

Pengambil alihan Morotai oleh Sekutu menjadikan pulau itu semakin ramai karena para pengungsi, termasuk para elite lokal dari berbagai wilayah di Kepulauan Maluku, menganggap pulau itu sebagai tempat yang paling aman untuk menetap di masa perang.
Kejatuhan Morotai ke tangan pasukan Sekutu diikuti oleh pembebasan satu demi satu pulau di Kepulauan Maluku, sekaligus menandai awal dari berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia dan bahkan Asia Tenggara secara keseluruhan.

Jenderal MacArthur mulai menyusun kekuatan untuk melanjutkan langkah dari markas yang dibangun di Pulau Sum-Sum, sebuah pulau kecil tidak jauh dari Morotai.
Seperti juga yang terjadi pada Jepang di awal perang, pengambilalihan Morotai dan wilayah lain di Kepulauan Maluku membuka jalan lapang bagi tentara Sekutu untuk menyerang posisi-posisi strategis tentara Jepang di wilayah lain di Asia Tenggara, terutama membebaskan koloni AS di Filipina dan mengalahkan Jepang di teritorialnya sendiri. Berbagai fasilitas militer baru dibangun oleh pasukan Sekutu di Kepulauan Maluku.

Salah satunya berupa landasan pesawat terbang di Morotai, yang terdiri dari 7 landas pacu, salah satunya memiliki panjang kurang lebih 3 km. Tidak lama berselang setelah seluruh persiapan semakin lengkap, Jenderal MacArthur yang didukung Angkatan Laut AS di bawah pimpinan Laksamana Nimitz mengalahkan pasukan Jepang di Teluk Leyte pada Oktober 1944. Keberhasilan itu mempermudah pasukan Sekutu membebaskan Filipina, yang akhirnya dapat dilakukan pada awal 1945.

Indonesia juga Aktor

Langkah MacArthur menuju Tokyo, pusat kekuatan Jepang, semakin ringan dan panjang. Setelah berhasil menduduki Iwojima pada Maret 1945, Tokyo terus-menerus berada di bawah ancaman Sekutu sampai akhirnya Jepang menyerah kalah setelah dua bom atom dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki pada Agustus 1945. Perang Dunia II berakhir, dan Kepulauan Maluku khususnya Morotai memiliki peran strategis dalam proses mengubah sejarah dunia.

Sail Morotai akan dimulai 15 September 2012, tepat 68 tahun setelah pengambilalihan Morotai oleh pasukan Sekutu. Peristiwa itu menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya korban Perang Dunia II, melainkan juga aktor yang berperan dalam proses perubahan sejarah dunia karena fungsi strategis yang dimiliki Kepulauan Maluku, khususnya Morotai.

Sejarah Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dunia, dan proses sejarah itu salah satunya dimulai dari Morotai, salah satu pulau yang ada di Kepulauan Indonesia yang bersejarah. Selamat Sail Morotai. Dari sana sejarah akan terus hidup. ●