Tampilkan postingan dengan label Razia Warteg di Serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Razia Warteg di Serang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2016

Intoleran

Intoleran

Putu Setia ;   Pengarang; Wartawan Senior TEMPO
                                                       TEMPO.CO, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kata intoleran marak belakangan ini, justru pada saat kita membutuhkan toleransi pada bulan suci Ramadan. Ada warung yang dipaksa tutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Serang, Banten. Bahkan disertai dengan menyita dagangannya.

Pada saat bersamaan, ada pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan terdapat ribuan peraturan daerah (perda) yang akan dicabut karena bertentangan dengan kebijakan nasional. Memang, tidak semua perda itu berkaitan dengan intoleransi, dengan masalah investasi, yang jauh dari nuansa toleransi ataupun ranah agama. Tapi penutupan warung selama Ramadan di Kota Serang termasuk yang dibuatkan perda.

Di kota lain, sebut misalnya Makassar, juga ada perda tentang hal yang sama seperti di Serang. Tapi tidak ada kasus Satpol PP melakukan sweeping karena, menurut Wali Kota Makassar, tak ada masalah dengan penutupan warung itu pada siang hari. Masyarakat Makassar terbiasa "berhura-hura" makan di warung pada malam hari. Sedangkan di Bogor, contoh lain, tak ada perda seperti itu. Di sana, warung boleh buka 24 jam meski pada Ramadan. Meski begitu, Bogor punya kesan sebagai "kota intoleran" lantaran kasus Gereja Yasmin, yang sampai kini bermasalah karena tak bisa dijadikan tempat kebaktian.

Meski tergolong sedikit, perda intoleran berkaitan dengan perbedaan keyakinan, apakah nuansa intoleransi itu perlu dikukuhkan dalam sebuah perda ataupun sekelas surat edaran kepala daerah setempat? Apakah sebelum peraturan itu dikeluarkan ada dialog di antara komponen masyarakat yang mewakili lintas agama? Pertanyaan selanjutnya, apakah setiap komponen masyarakat, terutama jika didasari kelompok agama atau keyakinan, sudah terwakili? Seharusnya demikian karena ternyata kita punya sebuah forum yang selama ini kurang terdengar perannya dalam mengatasi masalah-masalah intoleransi yang berhubungan dengan perbedaan agama. Forum itu bernama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di setiap provinsi dan kabupaten atau kota.

Pekan lalu, di Denpasar, Bali, FKUB se-Indonesia menyelenggarakan Konferensi Nasional ke-2. Dari perhelatan itu terungkap bahwa, di banyak provinsi, FKUB tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah. Berbagai kasus, dari pendirian rumah ibadah sampai peraturan daerah yang menyerempet masalah keagamaan, jarang melibatkan FKUB. Padahal FKUB lahir dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. Tugasnya, antara lain, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi itu dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Orang sering menyebut Peraturan Bersama ini hanya untuk keperluan pendirian rumah ibadah, dan itu pun dianggap sebagai hambatan oleh kelompok minoritas. Padahal tugas FKUB tidak sekecil itu. Masalah apa pun yang berhubungan dengan umat lintas agama bisa dibawa ke forum ini.

Sayangnya, FKUB kurang bergema di beberapa daerah. Padahal, jika dilihat dari kebijakan dua kementerian itu, justru FKUB "lebih tinggi" dibanding ormas keagamaan. Sadar atas "keompongan" itu, salah satu hasil konferensi FKUB di Denpasar adalah akan "unjuk taring" dengan cara membentuk asosiasi, sehingga forum ini bisa saling berkoordinasi lewat pengurus asosiasi tingkat nasional yang segera dibentuk. Sebuah upaya yang patut didukung untuk meminimalkan kasus-kasus intoleran di negeri yang warganya majemuk ini.

S A E N I

S A E N I

Sarlito Wirawan Sarwono ;   Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 19 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saeni adalah seorang pedagang nasi yang sudah bertahun-tahun membuka warung di Kota Serang dan selama itu dia selalu tetap berjualan dalam bulan-bulan puasa, walaupun ia selalu menutup pintu dan tirai-tirai jendela warung agar tidak terlihat dari luar.

Tetapi nahas, buat Saeni di bulan Ramadan 1437H/2016 ini, tiba-tiba warung nasinya kena sweeping Satpol PP. Bukan hanya warungnya ditutup paksa, tetapi juga seluruh dagangannya dirampas. Entah mau dikemanakan makanan hasil rampasan itu. Dibuang haram (mubazir), dimakan juga haram (puasa), dibungkus buat berbuka puasa juga haram (hasil rampasan). Yang jelas, Saeni hanya bisa menangisi nasibnya. Sementara di airport Soekarno-Hatta, yang masih dalam Provinsi Banten juga, restoran, kafe, dan franchise tetap buka tanpa ada yang mengganggu. Untungnya, kasus Saeni masuk TV.

Begitu masuk TV, banyak yang nonton. Beberapa netizen tergerak untuk mengorganisir pengumpulan dana dari para netizen lainnya dan berita tentang Saeni pun tersebar secara viral yang akhirnya menghasilkan uang sumbangan sejumlah Rp256.000.000. Jumlah yang sangat banyak, sekalipun buat ukuran seorang Profesor Sarlito. Tapi itu belum semuanya, Presiden Jokowi pun menyumbang Rp10.000.000. Wow ! Bukan main.

Bukan hanya karena jumlah uangnya, tetapi karena perhatian seorang presiden terhadap seorang rakyat jelita (karena Saeni perempuan mestinya dipanggil ”jelita”, bukan ”jelata”), menunjukkan betapa bangsa ini mulai peduli terhadap kezaliman dan ketidakadilan, walaupun atas nama agama. Setelah nama Presiden disebut- sebut di TV (walaupun Jokowi sendiri tidak pernah muncul memberi sumbangan), barulah Wali Kota Serang H. Tubagus Haerul Jaman, B.Sc., S.E. tampil di TV, minta maaf dan menyatakan anak buahnya (Satpol PP) salah prosedur, dan oknum yang bersalah akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bosan! Jawaban standar kuno yang diulang-ulang terus. Satpol PP adalah aparat pemerintah daerah, bukan preman berjubah. Jadi, mereka hanya melaksanakan perintah. Siapa yang memberi perintah itulah yang harus diberi pelajaran.

Memang benar. Tuhan itu intoleran. Dia tidak mau ada orang yang menduakan dirinya. Karena itu, dua kalimat pertama dari 10 perintah Tuhan yang dibawa Nabi Musa AS berbunyi ”Saya adalah Tuhanmu” dan ”Kalian tidak boleh menuhankan yang lain selain diri saya”. Dalam Islam, kalimat pertama dari kalimat syahadat adalah ”Saya bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah”.

Semua orang yang beriman percaya bahwa Tuhan itu tunggal dan tidak ada duanya, itu harga mati. Tetapi manusia sering lupa bahwa walaupun Tuhan hanya satu, cara orang menyembahnya berbeda-beda. Almarhum petinju Mohamad Ali pernah menyatakansepertiini,” Kitasemuapunya Tuhan yang sama. Sungai, danau, kolam, jeram, dan laut, semua punya nama berbedabeda, tetapi semua berisi air. Begitu juga agama, punya nama yang berbeda-beda, tetapi semua berisi tentang kebenaran, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk dan waktu.

Tidak masalah apakah Anda seorang muslim, Kristen atau Yahudi, kalau Anda percaya pada Tuhan, Anda harus percaya bahwa seluruh umat manusia adalah satu keluarga. Kalau Anda cinta Tuhan, tidak bisa Anda hanya mencintai sebagian saja dari umat-Nya”. Nah, kita (manusia) inilah yang tidak bisa memisahkan mana yang agama dan mana yang Tuhan. Ustad Prof Dr Quraisy Sihab, dalam salah satu tausiah sahurnya di TV (yang selalu saya ikuti setiap malam), menganalogikan Allah sebagai tujuan kita, sedangkan agama adalah sebagai penunjuk jalan ke tujuan akhir itu.

Seandainya kita sedang dalam perjalanan, misalnya dari Bogor mau ke Jakarta, maka Jakarta adalah tujuan kita, sedangkan rambu-rambu di sepanjang jalan adalah penunjuk jalan agar kita tidak tersesat. Tetapi untuk ke Jakarta, sekarang kita bisa memilih jalan lewat Cibinong atau lewat Parung atau melalui Jagorawi.

Pilihan-pilihan itu ada ciri khasnya masing-masing. Kalau kita lewat Parung misalnya, kita tidak bisa melampai kecepatan maksimum 60km per jam, karena jalannya yang macet, tetapi kalau di Jagorawi kita mengendara dengan kecepatan 60 km, kita bisa dimarahi pengendara yang lain. Tetapi jalur mana pun yang dipilih, tujuannya tetap Jakarta, bukan mau ngetem atau menginap di jalan.

Sayangnya sekarang orang tidak bisa membedakan mana yang agama (petunjuk jalan dan mana yang Tuhan (tujuan). Ketika agama menyuruh berpuasa, semua orang juga harus puasa, tidak ada yang boleh tidak puasa, walaupun sedang sakit, haid, musafir, maupun sudah uzur atau masih balita. Karena itulah warung Mpok Saeni harus tutup, demi agama. Atau, di kampung kami tidak boleh ada rumah warga (walaupun rumah sendiri) digunakan untuk upacara kebaktian agama lain, tetapi kalau untuk tahlilan agama sendiri boleh.

Pelajar putri sekolah negeri tiap hari Jumat harus memakai rok panjang (termasuk yang nonmuslim). Dan seterusnya masih banyak lagi. Semua ini memang menjalankan apa yang disebutkan oleh agama, tetapi, ingat, agama itu bukan Tuhan. Tujuan kita beragama adalah Tuhan, Allah itu sendiri.

Maka kalau kita berhenti pada agama saja, atau berhenti pada petunjuk jalan saja, kita belum sampai tujuan. Dan kalau kita merasa bahwa agama itu sama dengan Tuhan, kita sudah memberhalakan agama, tidak lagi mengesakan Tuhan. Audhubillahimindzalik.