Tampilkan postingan dengan label Tommi A Legowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tommi A Legowo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Januari 2016

Kepemimpinan Baru DPR

Kepemimpinan Baru DPR

Tommi A Legowo  ;   Pendiri dan Peneliti Senior
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
                                                       KOMPAS, 14 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ade Komarudin telah ditetapkan sebagai ketua menggantikan posisi yang ditinggalkan Setya Novanto dalam kepemimpinan DPR 2014-2019. Apa saja tantangan yang dihadapinya dan sejauh mana potensi mengatasi tantangan-tantangan itu menjadi kinerja yang bermutu dan bertanggung jawab untuk penyelenggaraan peran perwakilan rakyat?

Pertama, harus dicatat bahwa Ade menempati posisi itu dengan iringan kontroversi karena masalah internal partai politik induknya, yaitu perpecahan Partai Golkar. Meski sampai saat ini Ade berkubu dari belahan Partai Golkar yang secara faktual ”menguasai legalitas” kursi DPR, tak bisa dimungkiri, konflik parpol berlambang pohon beringin ini belum sampai pada penyelesaian yang tuntas.

Tampaknya tak terelakkan, tentangan dari kubu belahan Golkar lain akan terus menghardik Ade dari posisi Ketua DPR. Posisi ini sejak awal telah menjadi bagian dari konflik internal Golkar yang ditandai dengan diajukannya Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai calon ketua DPR oleh kubu belahan lain. Ini berbeda dengan posisi kepala/wakil kepala daerah pada pilkada serentak 2015 yang secara pragmatis menjadi bagian dari penyelesaian konflik Golkar meski bersifat sangat sementara.

Ade harus dapat membebaskan diri dan bertahan dari imbas konflik internal parpol induknya ini untuk bisa menyelesaikan kepemimpinan DPR secara paripurna. Sampai sejauh ini belum terlihat tanda-tanda rekonsiliasi antara Ade dan Agus sebagai upaya mempersatukan Partai Golkar di DPR. Ini juga menyuratkan kelemahan kepemimpinan Ade di DPR akan menjadi ”amunisi” bagi seteru internal untuk menggoyangnya.

Kedua, meski telah makan asam garam sebagai anggota dan unsur pimpinan pada level menengah di DPR, Ade adalah pendatang baru di kalangan pimpinan DPR 2014-2019. Meski begitu, Ade langsung menduduki pucuk tertinggi sebagai ketua di kalangan pimpinan itu. Tentu keadaan ini menghadirkan suasana yang tricky dalam hubungan antara Ade dan empat unsur pimpinan DPR lain.

Soliditas unsur pimpinan

Tak termungkiri, satu tahun masa kepemimpinan Setya Novanto telah menghasilkan soliditas yang relatif kuat di antara unsur-unsur pimpinan DPR meski tak semua unsur pimpinan itu berasal dari satu kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Agus Hermanto adalah satu unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang tak berkubu di KMP ataupun Koalisi Indonesia Hebat.

Soliditas pimpinan itu tecermin dari pembagian kerja yang tak pernah ada masalah di antara unsur-unsur pimpinan itu. Masing-masing menjadi koordinator empat kelompok bidang kerja: politik, hukum, dan keamanan; industri dan pembangunan; kesejahteraan rakyat; serta ekonomi dan keuangan. Ketua DPR adalah koordinator umum atas kelompok-kelompok bidang itu.

Cerminan lain dari soliditas itu terlihat dari kuatnya ”saling pengertian” di antara mereka. Ini tidak hanya ditunjukkan dari kesediaan satu atau beberapa unsur pimpinan untuk mengisi kekosongan peran atau fungsi di DPR yang ditinggalkan satu atau beberapa unsur pimpinan lain karena kesibukan lain di dalam dan/atau di luar gedung DPR. Akan tetapi, itu juga terlihat dari kerelaan masing-masing untuk ”pasang badan” menutup-nutupi kekurangan dan/atau kesalahan yang lain.

Kegiatan pasang badan itu terlihat secara kasatmata pada upaya pembelaan langsung ataupun tak langsung terhadap dan saat Setya Novanto tengah diadili Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus pelanggaran etika ”papa minta saham”. Bahkan, seorang wakil pemimpin DPR, Fahri Hamzah, rela melakukan pasang badan itu dengan risiko ”melanggar” Kode Etik DPR, seperti telah diadukan ke MKD oleh anggota DPR, Akbar Faizal. Contoh mutakhir soliditas ini terkuak juga dalam pembelaan Fadli Zon terhadap Fahri Hamzah yang tengah menghadapi desakan mundur dari kursi pimpinan DPR oleh sejumlah kader dan pimpinan parpol induknya, PKS.

Tantangan Ade

Pertanyaannya, apakah Ade akan menjadi bagian dari soliditas itu ataukah sebaliknya, dia akan menjadi ancaman terhadap soliditas itu? Tak mudah ditebak. Namun, rekam jejaknya yang menyatakan sebagai tokoh politisi yang relatif bersih, berkinerja, dan bertanggung jawab membawa peluang bagi Ade untuk membangun soliditas baru yang mengarah pada kepemimpinan DPR yang teruji dan terpuji (tepercaya). Soliditas baru semacam ini tampaknya merupakan kebutuhan yang dinanti rakyat sebagai terobosan yang menegasi ketercemaran kepemimpinan DPR masa lalu oleh sejumlah pelanggaran etika unsur-unsurnya.

Pasti ini bukan pekerjaan mudah bagi Ade untuk mewujudkannya. Secara tak langsung ini menyiratkan bahwa pertaruhan politik yang dibawanya adalah kegagalan membangun soliditas baru untuk kepemimpinan DPR yang tepercaya akan berarti sebaliknya, yakni menguatkan soliditas lama yang bisa jadi makin membawa kepemimpinan DPR tak tepercaya di hadapan rakyat. Jika terjadi demikian, ini akan menjadi bagian dari berlanjutnya katastrofi perwakilan politik Indonesia di masa mendatang.

Ketiga, tantangan terberat Ade adalah membuktikan bahwa kehadirannya sebagai pucuk pimpinan DPR dapat mengubah kinerja DPR yang sangat buruk di tahun pertamanya menjadi kinerja yang menghadirkan perbaikan dan kemajuan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang bermutu dan bertanggung jawab. Ini menuntut kemampuan Ade sebagai tokoh politik andal untuk mengonsolidasi tekad dan elan semua komponen Dewan yang terbagi dalam keanggotaan, alat kelengkapan Dewan, dan segala sarana pendukung demi terpenuhinya secara nyata penyelenggaraan peran perwakilan rakyat.

Tumpuan mengatasi tantangan terberat ini semestinya berdasar pada keberhasilan Ade membangun soliditas baru dalam kepemimpinan Dewan. Melalui unsur-unsur pimpinan DPR, Ade dapat mentransformasi tekad dan elan baru kepada semua komponen Dewan. Tentu ini menuntut kerja keras yang terfokus. Untuk tujuan ini, Ade perlu mengapitalisasi kerangka kerja DPR yang pada substansinya telah terkonsentrasi pada pelaksanaan tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang diimplementasikan atas dasar hasil-hasil serap aspirasi rakyat.

Fokus ini dapat dan harus diperjelas rincian penyelenggaraannya di dalam rencana strategis DPR yang menjadi keputusan resmi lembaga. Dengan fokus ini, DPR dapat terbebas dari urusan dan tindakan yang tak tepat dan/atau merengek-rengek soal fasilitas untuk kepentingannya sendiri.

Dengan cara itu, target-target kinerja perlu dirumuskan lagi (kembali) secara lebih realistis dan menyeluruh. Selama ini, rakyat disuguhi dengan target nominal legislasi dalam Prolegnas yang tak realistis, tak ada target kinerja untuk fungsi anggaran dan pengawasan. Demikian juga, Ade perlu menegaskan kesungguhan anggota DPR dalam menghimpun serap aspirasi rakyat yang selama ini seperti diabaikan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatisme politik.

Tantangan-tantangan itu harus diatasi oleh Ade sebagai Ketua DPR. Dengan pembuktian itu, kehadiran Ade dalam kepemimpinan baru DPR menjadi berarti karena sungguh membawa pembaruan yang membuktikan peran perwakilan rakyat oleh DPR memang terselenggara secara bermutu dan bertanggung jawab untuk seluruh rakyat Indonesia.

Minggu, 06 September 2015

Demokratisasi Calon Tunggal

Demokratisasi Calon Tunggal

Tommi A Legowo  ;  Pendiri dan Peneliti Senior Formappi
                                                     KOMPAS, 05 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                            

Sampai hari pengumuman hasil verifikasi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk pilkada serentak Desember 2015 oleh KPU (24/8/2015), belum ada rancangan solusi bijaksana final masalah pasangan calon tunggal.

Yang tersedia adalah penundaan pilkada hingga 2017 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mungkin pertimbangannya, rentang waktu dua tahun cukup untuk mempersiapkan lebih dari satu pasangan calon, meski tak ada jaminannya.

Lemah

Dari sisi kekuatan peraturan, PKPU berada di bawah undang-undang (UU). Pertimbangannya adalah hal-hal teknis pelaksanaan UU, bukan hal-hal substansial dalam UU. Fenomena calon tunggal mengandung hal-hal substansial yang alpa diselesaikan para legislator. Kealpaan terlihat dari tak ditemukan satu pun rujukan pasal dan ayat dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada yang dapat dijadikan dasar membuat peraturan menunda pilkada.

Pasal 48, 49, 52 menganjurkan penundaan dalam hitungan hari untuk masa pendaftaran pasangan calon. KPU betul dalam mengantisipasi persoalan ini, tetapi melangkah melampaui UU.

Dari masa laku peraturan, PKPU itu berjangka pendek, hingga 2017. Padahal, fenomena calon tunggal bukan spesifik pilkada serentak 2015. Potensi permasalahan pernah ada di Pilkada Provinsi Gorontalo September 2006 dan mungkin muncul lagi dalam putaran pilkada serentak selanjutnya, bahkan setelah pilkada serentak raya 2027.

Memang ada putaran-putaran bertahap menuju 2027. Namun, jika kemunculan pasangan calon tunggal pada setiap putaran mengharuskan penundaan pilkada pada putaran berikutnya, ini menghadirkan ”ketidakadilan politik” bagi pasangan calon tunggal dan masyarakat pemilih. Sebab, jarak waktu antarputaran pilkada berbeda-beda: putaran pertama Desember 2015, kedua Februari 2017, ketiga Juni 2018, keempat 2020, kelima 2022, keenam 2023, dan terakhir serentak 2027.

Karena sifatnya teknis, PKPU terlihat tidak mempertimbangkan perlakuan adil terhadap hak-hak dasar warga negara, dalam hal ini hak memilih dan dipilih, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak politik dan pemerintahan.

Dalam perspektif negara republik demokrasi yang menghormati hak-hak warga negara, pengabaian hak-hak tersebut membuat hak-hak dasar jutaan warga negara tak terlayani jika solusi calon tunggal adalah penundaan pilkada.

Mustahil melarang pasangan calon tunggal karena hanya akan menjadi pintu banyak siasat politik sekadar memenuhi persyaratan prosedural dan atau untuk kepentingan pragmatis. Lebih buruk lagi, pelarangan ini berpotensi menghadirkan ancaman darurat nasional ketika banyak daerah dalam pilkada serentak ”dibuat” gagal menghadirkan lebih dari satu pasangan calon.

Solusi

Solusi bijak-final masalah calon tunggal memang bisa terhambat oleh preposisi deterministik anti calon tunggal. Pertama, prinsip demokrasi meniscayakan keberagaman pilihan; calon tunggal potensial meniadakan keberagaman.

Kedua, prinsip integritas pemilu meniscayakan proses dan hasil pilkada yang bersih dan absah; calon tunggal dicurigai muncul dari proses kotor yang keabsahannya diragukan.

Ketiga, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik meniscayakan pengelolaan pemerintahan secara demokratis; calon tunggal bisa melahirkan pemimpin pemerintahan anti demokrasi.

Preposisi yang membentuk sikap anti calon tunggal perlu diubah untuk membuka jalan penyelesaian bijak, menyeluruh, dan final. Adakah metode yang memastikan bahwa calon tunggal terpilih secara absah sebagai pemimpin pemerintahan daerah lewat proses yang mematuhi prinsip pilkada demokratis?

Ada jalan untuk mengembangkan metode itu. Pertama, jika pilkada demokratis mensyaratkan proses bersih mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai pengumuman hasil, calon tunggal harus dipastikan muncul dari proses bersih seperti itu.

Kedua, jika pilkada demokratis menuntut keberagaman pilihan, calon tunggal harus dipastikan lahir dari proses yang tidak anti keberagaman. Artinya, calon tunggal muncul dari proses prakontestasi yang terbuka menawarkan jalan untuk hadirnya banyak pilihan, bukan hasil rekayasa yang menghalangi munculnya pasangan calon pesaing.

Ketiga, perlu institusi tepercaya untuk memverifikasi proses lahirnya calon tunggal yang bersih dan memberikan keabsahan atas ”kebersihan” calon tunggal.

Bawaslu

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di bawah supervisi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu tepat untuk tugas ini.

Mengabsahkan calon tunggal tak berarti menyelesaikan proses pilkada. Proses ini harus berlanjut dengan kampanye. Langkah ini penting untuk mengenalkan calon tunggal kepada publik.

Kelima, meski tanpa pesaing, pemberian suara seyogianya dilakukan. Tujuannya bukan membatalkan keabsahan keterpilihan calon tunggal, melainkan menyatakan tingkat keabsahannya di hadapan pemilih (rakyat). Belum tentu calon tunggal didukung mayoritas mutlak pemilih.

Keenam, peluang calon tunggal menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang anti demokrasi harus dicegah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ketujuh, langkah fundamental lain terkait pembaruan sumber-sumber rekrutmen kepemimpinan publik. Masyarakat adalah sumber rekrutmen untuk calon independen. Kegagalan parpol menyediakan kader-kader kepemimpinan pemerintahan merupakan kesalahan fatal yang tak tertoleransi dan, karena itu, harus ada sanksi berat.

Terakhir, perppu tentang calon tunggal dengan alasan darurat hak-hak politik warga negara dan kandungan substansi demokratisasi calon tunggal mendesak dilahirkan sebagai penyelesaian masalah yang menyeluruh dan final untuk tegaknya keadilan warga negara.

Sabtu, 11 Juli 2015

Mempertaruhkan Aspirasi Rakyat

Mempertaruhkan Aspirasi Rakyat

   Tommi A Legowo  ;  Pendiri dan Peneliti Senior FORMAPPI
                                                           KOMPAS, 09 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/6), memutuskan melanjutkan pembahasan   usulan program pembangunan daerah pemilihan atau UP2DP yang dikenal juga sebagai dana aspirasi anggota DPR.  Keputusan ini relatif cepat di tengah kuatnya penolakan masyarakat dan tiga fraksi parpol di DPR: PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Laporan Tim Penyusunan Mekanisme UP2DP ataupun Rancangan Peraturan DPR tentang Mekanisme UP2DP tak memberikan penjelasan meyakinkan bahwa ini solusi dari persoalan "... memperjuangkan aspirasi rakyat..." sebagaimana tersurat dalam bagian sumpah anggota DPR.  Tetap jadi pertanyaan, apakah UP2DP ini benar-benar wujud dari sumpah itu atau sebenarnya anggota DPR  tengah mempertaruhkan aspirasi rakyat untuk penuhi kepentingan diri sendiri?

Politik personal

Tampaknya ada pendangkalan sumpah hingga sebatas  program pembangunan dapil anggota DPR yang nilainya Rp 20 miliar. Jika diakumulasi, jumlah dana aspirasi ini sekitar Rp 11,5 triliun.  Itu proporsinya 0,5 persen dari total APBN sekitar Rp 2.000 triliun per tahun. Meski kecil, ini dapat merusak keseluruhan  APBN yang tujuan pokoknya memenuhi aspirasi rakyat. UP2DP itu akan menjebak anggota DPR dalam politik personal setiap saat selama tahun anggaran berjalan.

Bayangkan, mula-mula dia harus bekerja merumuskan aspirasi menjadi usulan program pembangunan dapil. Dalam perencanaan anggaran, dia harus berjuang memastikan usulan programnya terakomodasi dalam rancangan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan daerah. Pasti akan menyita waktu dan tenaga anggota agar usulan programnya mendapatkan slot dalam DAK yang substansinya telah diisi penuh program pembangunan hasil persepakatan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam implementasi program, anggota DPR akan tersita waktunya untuk melakukan kontrol atas kesuksesan program itu. Jika gagal, dia bukan hanya kehilangan kepercayaan konstituen, melainkan juga bisa harus berhadapan dengan penegak hukum. UP2DP merupakan program earmarked yang dengan gampang diketahui siapa pemiliknya. Ini memang  perintah UUMD3 17/2014, khususnya Pasal 80 J.

Pada tahap akhir, anggota DPR  harus menyusun laporan pertanggungjawaban program. Dia akan menghabiskan waktu berkutat menyiasati indikator-indikator keberhasilan program pembangunan. Gagal melakukan ini berisiko kehilangan jabatan. Kegagalan bisa menghilangkan kepercayaan parpol induknya, yang mempunyai stok kader untuk menggantikan  anggota DPR yang dipecat. Siklus itu akan berulang setiap tahun selama masa bakti anggota DPR. Selama itu pula perhatian anggota DPR akan disita untuk mengamankan program pembangunan bernilai Rp 11,5 triliun dan karena itu mengabaikan program pembangunan nasional bernilai Rp 1.988,5 triliun. Ini juga bisa berarti DPR membiarkan pemerintah bekerja sendirian tanpa pengawasan.

Politik personal itu akan membebani anggota DPR dengan persaingan di lapangan yang mudah menjadi kotor di antara sesama anggota satu parpol dan/atau beda parpol. Seperti diketahui, dapil dalam format perwakilan berimbang (PR) mempunyai wakil plural. Di Indonesia untuk tingkat nasional, satu dapil diwakili 3-10 anggota DPR. Meski tak bersifat zero-sum, dapat dipastikan setiap anggota DPR tak ingin programnya kalah berhasil dari program sekutu dan seterunya di dapil. Ini rangsangan menggunakan cara-cara kotor memenangkan persaingan; apalagi hingga kini tak terlihat tanda-tanda koordinasi/kerja sama antar-anggota DPR dalam satu dapil dan untuk UP2DP ini.

Politik personal membawa juga potensi kuat konflik kepentingan antara anggota DPR dan parpol induknya. Jika berhasil, politik personal membesarkan nama anggota DPR lebih daripada nama parpol induk. Dan, ini adalah gerbong pendukung yang menambah nilai tawar anggota DPR untuk ditukar dengan jabatan politik di parpolnya atau bahkan  untuk kepentingan menyeberang ke parpol lain. Karena itu, parpol induk belum tentu memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan UP2DP anggota DPR. Bahkan, mungkin sekali, parpol akan jadi penghalang bagi munculnya nama-nama besar kadernya sebagai hasil dari program ini.

Harus dicatat, prinsip perwakilan berimbang mendudukkan parpol sebagai perwakilan rakyat atas dasar status kepesertaan pemilu. Kursi DPR adalah milik parpol, dan anggota DPR adalah utusannya. Parpol dapat mengganti utusan itu dengan kader lain setiap saat dengan alasan apa pun juga. Mencegah kemurkaan parpol, anggota DPR akan dituntut memberikan "pelayanan terbaik" kepada induk semangnya itu.  Sumber daya pun bisa terkuras memenuhi tuntutan ini.

Kemungkinan hasil dari persaingan kotor dan hambatan itu adalah tak semua program UP2DP akan sukses. Perkiraan optimistis, 40 persen akan mewujud dalam output program; sisanya 60 persen bakal menguap tanpa bekas. Pengalaman Filipina dapat dijadikan rujukan. Dalam laporan The Philippine Center for Investigative Journalism (Gamala, Januari 2014) tentang realisasi program aspirasi dalam skema Priority Development Assistance Fund (PDAF) dikutip pernyataan Sen Lacson bahwa "less than 50 percent actually went to the programs of work. And more than 50 percent went to the many deep pockets of corruption." Lebih jauh, persentase dana lebih kecil yang terselamatkan kembali ke kas negara hanya dari pajak proyek pembangunan PDAF ini. Lebih buruk lagi,  observasi Solita Collas-Monsod (Juli 2013) menyatakan skema program semacam ini "... may not even help the local constituents; it stops in the legislators' pockets and those of their private-sector coconspirators, with the active help or benign neglect of the government agencies and the Commission on Audit."

Reduksi makna

Waktu dan sumber daya untuk mengelola politik personal itu jelas akan mengalihkan konsentrasi anggota Dewan, dan parpol-parpol di DPR, dari penyelenggaraan peran perwakilan rakyat yang secara konstitutif harus mereka emban kepada perhatian terhadap program pembangunan dapilnya yang cenderung pragmatis. Peran perwakilan rakyat punya makna dan cakupan luas dalam sistem presidensial:  mencegah kesewenangan kekuasaan pemerintah oleh Presiden serta memastikan penyelenggaraan kekuasaan itu ditujukan untuk melayani dan memenuhi kebutuhan/aspirasi rakyat untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pengejawantahan peran ini tercakup dalam tiga fungsi pokok DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jika ketiga fungsi ini dijalankan secara berintegritas, anggota DPR pada substansinya memperjuangkan aspirasi rakyat.

Fakta empirik berkata lain. Kinerja DPR dalam tiga fungsi ini jeblok. Tak terlihat indikasi-indikasi integritas kinerja DPR.  Bahkan, DPR baru hasil Pemilu 2014 yang secara genetik berkarakter produktif, militan, dan kompeten tak memantulkan kecenderungan peningkatan kualitas kinerja dalam tiga fungsi utama itu. Penilaian FORMAPPI (Desember 2014-Mei 2015) atas kinerja DPR pada tiga masa persidangan tahun sidang pertama 2014-2015 menunjukkan capaian: legislasi di bawah 30 persen; anggaran memihak pemenuhan kepentingan sendiri (dana pembangunan rumah aspirasi Rp 1 triliun, dana aspirasi Rp 11,5 triliun); pengawasan relatif nihil jika diacukan pada tiadanya tindak lanjut temuan-temuan BPK oleh DPR; dan, serap aspirasi  tidak terdata kalaupun tidak ada sama sekali. Alih-alih melakukan upaya peningkatan kinerja, DPR malahan mencari-cari fungsi baru yang bukan bagian utama mandat perwakilan rakyat, yaitu fungsi diplomatik.

DPR kurang mampu dan berusaha sepenuhnya menjalankan peran representasinya. Hasil kerjanya memperjuangkan aspirasi rakyat tak kelihatan, kalaupun bukan tak ada. Meski dapat mencegah  kesewenang-wenangan eksekutif dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, DPR mengalami kesulitan menjelaskan keberhasilannya ini kepada konstituen. Sebab, DPR  kurang meluangkan waktu dan forum yang intens untuk berkomunikasi dengan konstituen. Dengan alasan keterbatasan dukungan fasilitas, bertemu dengan konstituen yang beragam dan menjangkau dapil yang luas adalah pekerjaan yang melelahkan; apalagi tak ada insentif langsung didapat dari forum itu, makin memperkuat keengganan anggota berlama-lama tinggal di dapil. Dari alokasi waktu 30 hari kerja reses untuk temu konstituen di dapil, anggota DPR biasanya hanya mengambil 10 hari. Jika ini sebanding lurus dengan cakupan komunikasi dan serapan aspirasi konstituen, maka capaiannya hanya 30 persen. Anggota DPR tampak kurang berkehendak mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada, dan kurang berniat menyerap secara mendalam aspirasi dari, semua ragam kelompok konstituen di dapil.

Dalam kondisi itu, UP2DP diyakini anggota DPR akan jadi bukti di hadapan konstituen  bahwa dia memenuhi aspirasi masyarakat setempat.  Namun, tampaknya bukan kepedulian anggota DPR jika UP2DP itu hanya memenuhi 30 persen aspirasi, atau bahkan kurang.  Yang penting ada pujian dan dukungan semakin kuat masyarakat setempat. Jika ini kasusnya, UP2DP benar-benar reduksi kalau bukan pengingkaran makna peran representasi rakyat jadi pemenuhan kepentingan diri anggota DPR. Ini bukti anggota DPR menyangkal sendiri sumpahnya memperjuangkan aspirasi rakyat. Ini jelas pertaruhan aspirasi rakyat yang sangat mahal.

Sabtu, 21 Maret 2015

Dana Mengerdilkan Parpol

Dana Mengerdilkan Parpol

Tommi A Legowo  ;  Doktor Ilmu Politik FISIP-UI (2003-2008);
Master Politik dari Essex University, Colchester, Inggris (1991-1992)
DETIKNEWS, 19 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang dana Rp 1 triliun dari negara untuk partai politik (parpol) per tahun mengundang kontroversi dan menyimpan berbagai pertanyaan terkait banyak hal prinsipiil maupun teknis. Tidak dijelaskan apa dasar besaran alokasi itu dan apa kualifikasi parpol untuk memperoleh dana sebesar itu. Wacana itu memang menjelaskan alasan perlunya santunan negara, yakni "menekan tindak pidana korupsi oleh politikus".

Alasan itu sungguh suatu ironi yang mendangkalkan logika umum. Pertama, santunan negara difungsikan untuk substitusi hasil korupsi dari politikus. Kedua, itu pun tidak diamarkan untuk memberantas, melainkan menekan, yang berarti tetap menoleransi tindak pidana korupsi oleh politikus. Ketiga, alasan itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa selama ini ada tindak pidana korupsi oleh para politikus.

Sulit untuk tidak percaya karena wacana itu disampaikan oleh mantan tokoh utama satu parpol besar, yaitu PDI Perjuangan. Jika itu faktanya, sungguh disayangkan. Parpol yang seharusnya menjadi pionir dan pemangku utama untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab ternyata telah menjadi antitesisnya (perusaknya) sendiri. Lantas, layakkah parpol seperti itu mendapatkan santunan dari negara?

Fakta lain menunjukkan parpol belum mampu atau bahkan kurang berkehendak menjalankan dan mematuhi prinsip-prinsip good governance melalui tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan kredibel (dapat dipercaya).

Santunan negara untuk parpol sebenarnya sudah diberikan sejak 2009 kepada parpol yang mempunyai kursi di DPR dan DPRD. Nilainya berdasarkan pada perolehan suara dalam pemilu. Untuk nasional, harga setiap suara sebesar Rp 108. Ini juga berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai santunan untuk setiap suara berbeda-beda.

Sebagai lembaga yang dapat dana dari APBN/APBD, parpol harus patuh pada aturan terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Sampai dengan saat ini, belum terdengar ada best practice laporan subsidi keuangan oleh parpol. Alasan yang sayup-sayup beredar, membuat laporan itu merepotkan dan tidak sepadan dengan jumlah subsidi yang relatif kecil.

Jika selama ini prinsip pelaporan keuangan untuk santunan yang relatif kecil itu diabaikan oleh parpol, menjadi pertanyaan bagaimana parpol bisa dipercaya untuk pelaporan keuangan dalam jumlah besar? Selama ini, tidak terlihat ada upaya sungguh-sungguh, terencana secara sistematik oleh parpol untuk mengoptimalkan penggalangan dana dari sumber-sumber legal: sumbangan sah yang tidak mengikat, subsidi negara, dan iuran anggota.

Sumber sumbangan sah yang tidak mengikat, misalnya, masih sangat digantungkan hanya pada pendiri dan tokoh parpol dalam jumlah sangat terbatas. Belum terlihat parpol menyelenggarakan penggalangan dana yang mengundang para simpatisan dan pendukung. Terutama parpol-parpol peserta pemilu, apalagi yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD, mempunyai pendukung riil. Sampai dengan saat ini, para pendukung ini hanya digalang sebatas untuk keperluan mendulang suara dalam pemilu. Sumber dana melalui iuran anggota tampaknya tidak pernah menjadi hal utama dan penting bagi para pendiri dan pengurus parpol sebagai fondasi pokok dalam mengelola, memberdayakan, dan mengembangkan parpol demokratis.

Sebagai pilar penting demokrasi, parpol harus mampu mengelola demokrasi dalam dirinya sendiri (internal). Jika parpol gagal melakukan ini, sulit dipercaya dia dapat mendorong terselenggaranya demokrasi pada aras dan lingkup masyarakat dan nasional.

Dalam pemahaman itu, iuran anggota sangat fundamental. Tidak peduli besarannya, iuran anggota merupakan wujud nyata dari saham yang ditanamkan anggota dalam parpol-nya. Dengan mempunyai saham, anggota mendapatkan kedaulatannya berupa hak bersuara di dalam proses pembuatan kebijakan parpol. Karena anggota berada dan didaftar pada tingkat akar rumput, kedaulatan anggota parpol pun berawal pada tingkatan ini.

Mewajibkan iuran anggota bukan hal mudah, tetapi bukan tidak mungkin dilakukan. Tantangannya adalah kesediaan/kerelaan para pendiri dan penyandang dana utama membagi 'kedaulatan' mereka kepada para anggota parpol. Apa gunanya parpol mengelola daftar anggota jika anggota tidak dihargai dalam wujud penaatan atas kewajiban membayar iuran untuk parpol secara berkala?

Kalau parpol tidak memikirkan dan mengusahkan pengelolaan pewajiban iuran anggota, tidak bisa dibayangkan bagaimana mereka mengelola urusan-urusan internalnya secara sungguh-sungguh. Wajarlah parpol selalu dalam posisi lemah karena tidak membuka diri untuk penguatan dan perluasan fondasi keberadaannya. Ini merupakan satu penjelasan juga atas konflik internal yang tak kunjung selesai dialami parpol-parpol saat ini, yakni parpol tidak mengelola kedaulatan anggota secara saksama. Dalam keadaan seperti ini, sulit dibayangkan parpol mempunyai alasan memadai untuk mendapatkan santunan dana dari negara dalam jumlah yang besar.

Sejak Reformasi, secara prinsipiil parpol dirancang sebagai entitas politik inisiatif masyarakat yang mandiri dari pengaruh dan campur tangan negara. Ini merupakan antitesis dari fenomena parpol masa Orde Baru, yang kebutuhan pendanaannya dipenuhi negara tetapi dengan konsekuensi harus tunduk pada 'politik' negara. Prinsip itu semestinya harus bisa dipertahankan justru karena alasan setiap parpol mempunyai peluang yang sama untuk mengelola kekuasaan pemerintahan di Indonesia.

Dengan tidak menggantungkan pendanaan dari negara, parpol akan terbebas dari: pertama, conflict of interest dalam dirinya yang dapat mempersempit wawasan altruistisnya sebagai pilar demokrasi; kedua, proses pengerdilan diri karena pudarnya upaya-upaya internal kreatif untuk pengembangan diri; dan ketiga, pengingkaran penegakan prinsip kedaulatan anggota yang akan digantikan oleh 'kedaulatan negara' dalam parpol.

Santunan negara untuk dana parpol tentu saja boleh dipikirkan. Tetapi prinsip utama yang harus mendasari mestinya tetap pada acuan kemandirian, kedaulatan anggota, dan pemberdayaan parpol. Dalam prinsip ini, santunan negara untuk parpol tidak boleh menggantikan sumber-sumber pokok kedaulatan parpol yang demokratis. ●

Selasa, 18 November 2014

Defleksi Perwakilan Berimbang

Defleksi Perwakilan Berimbang

Tommi A Legowo ; Pendiri dan Peneliti Senior Formappi
KOMPAS, 18 November 2014

                                                                                                                       


KETERBELAHAN DPR dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat tampaknya segera berakhir. Hal itu terjadi setelah ada kompromi pembagian sejumlah kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan kepada KIH dan kesepakatan untuk memperbaiki UU MD3 2014. Keutuhan kembali DPR dapat memulihkan peran lembaga legislatif yang membawa mandat perwakilan rakyat untuk mengimbangi dan mengawasi presiden yang memimpin lembaga eksekutif untuk melayani dan memenuhi kepentingan (aspirasi) rakyat.

Penyimpangan

Namun, DPR yang mempermanenkan basis kekuatan pada dua penjuru politik KMP dan KIH mengundang persoalan dalam penyelenggaraan perwakilan politik. Pengubuan permanen itu, disadari atau tidak, menyimpangkan (defleksi) perwakilan berimbang (PB—proportional representation) yang selama ini dianut Indonesia dalam tiga perkara. Pertama, PB mengharuskan keperwakilan oleh parpol. Tengara prinsip ini jelas, yakni peserta pemilu untuk anggota DPR adalah parpol. Kursi DPR hasil pemilu milik partai. Atas dasar ini, partai melalui petugas-petugasnya di DPR harus bersuara untuk aspirasi konstituen yang diwakilinya. Obligasi politik ini meniscayakan alur bottom-up.

Koalisi membungkam partai bersuara atas nama konstituen. Yang hadir di hadapan publik adalah pendirian koalisi. Memang, partai-partai dalam koalisi dapat beralasan dalam semua hal dan masalah, suara mereka sama. Ini jelas ”pemaksaan kehendak” dari keberagaman (aspirasi) konstituen. Ada nuansa direksi politik yang sifat alurnya top-down.

Kedua, PB bersifat plural yang diwujudkan oleh kehadiran banyak partai di DPR. Ini sejalan dengan kenyataan sosiologis yang menunjukkan, dalam setiap daerah pemilihan (dapil), konstituen perwakilan berimbang senantiasa jamak, yang secara langsung diakomodasi dalam ketersediaan kursi DPR (wakil) antara 3 dan 10 untuk dapil nasional.

Dalam satu dapil, orang memilih caleg Partai Golkar, misalnya, pasti dilatari alasan berbeda dengan orang lain yang memilih caleg Gerindra. Demikian seterusnya hingga pileg menghasilkan banyak wakil dari beragam partai. Koalisi partai untuk pilpres yang dipermanenkan di DPR jelas mengingkari keberagaman keperwakilan politik ini.

Dapat dibenarkan alasan, konstituen mengakuri pilihan politik partainya dalam pilpres. Namun, alasan ini tak dapat dijadikan generalisasi bahwa untuk semua isu kebijakan, konstituen mengakuri pendirian politik pasangan (ca)pres-(ca)wapres yang didukung partai pilihan mereka. Tengaranya, akumulasi suara pemilih pada pileg bertolak belakang dengan akumulasi suara pemilih dalam pilpres untuk setiap koalisi. Dalam pileg, akumulasi suara untuk KMP 73.866.703 (59 persen), unggul atas akumulasi suara untuk KIH 51.105.832 (41 persen). Dalam pilpres, suara capres-cawapres dukungan KIH 70.997.851 (53 persen), mengungguli pasangan dukungan KMP 62.576.444 (47 persen). Itu menegaskan dua hal penting: konstituen pileg tak linier dengan konstituen pilpres; dan keberagaman aspirasi konstituen pileg tak dapat dialihkan begitu saja pada dualitas koalisi politik pilpres.

Ketiga, PB seharusnya mencapai keberimbangan sempurna (perfect proportionality—M Gallagher, 1991), yakni pada saat persentase perolehan suara parpol peserta pemilu sama dengan atau sangat mendekati persentase perolehan kursi di DPR. Atas prinsip tersebut, partai-partai kecil yang diasumsikan mewakili aspirasi kelompok-kelompok kecil (minoritas) dijamin mempunyai keperwakilan di DPR.

Penyimpangan prinsip ini diawali kerisauan atas inefisiensi proses pengambilan keputusan di DPR serta instabilitas dukungan politik kepada presiden karena terfragmentasinya DPR akibat keberagaman perwakilan. Ini diwujudkan dengan penerapan parliamentary threshold (PT— ambang batas parlemen) yang menyingkirkan partai kecil dari keperwakilan di DPR, dan selanjutnya penerapan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), yang memaksa pengerucutan keberagaman perwakilan dalam (pada akhirnya) dua pengelompokan politik saja.

Implikasi
                               
Akibat defleksi perwakilan berimbang kepada dua kubu koalisi politik adalah tertutupnya dialog atau musyawarah. Jika dialog tertutup, pendalaman masalah tidak akan pernah ada. Rumus winner takes all atau zero sum game berlaku. Tiap-tiap kubu menjadi blok kekuatan (power blocking) yang menghambat satu terhadap yang lain.

Dalam keadaan seperti itu, DPR akan terus terancam untuk macet, yang secara langsung ataupun tidak langsung akan menumpulkan relasi fungsionalnya dengan, terutama, lembaga kepresidenan (eksekutif) dan cabang pemerintahan lainnya.

Relasi fungsional yang tumpul dari cabang-cabang pemerintahan dalam sistem presidensial ”membuka jalan” terkonsentrasikannya kekuasaan pemerintahan di lembaga kepresidenan. Ini menegaskan saja, power blocking dalam dua kubu koalisi yang anti dialog kondusif untuk terbangunnya kekuasaan pemerintahan otoritarian. Demokra(tisa)si yang diperjuangkan mati-matian selama 15 tahun terakhir akan kembali ke titik nol.

Selama prinsip perwakilan berimbang tetap dianut, tetapi diingkari dalam konfigurasinya di DPR yang tetap bertumpu pada dua koalisi politik, selama itu pula ancaman terhadap keterbelahan DPR akan terus hadir.

Ini mengingatkan juga bahwa ”keutuhan kembali DPR” yang dibangun atas dasar kompromi dengan tetap berbasis pada koalisi politik dua kubu relatif rawan, dan sewaktu-waktu dapat kembali terbelah karena yang bekerja power blocking. Solusi bijaknya mengonsistensikan prinsip perwakilan berimbang dalam konfigurasi kekuatan politik di DPR dengan langkah membubarkan koalisi politik dua kubu untuk kembali pada keberagaman perwakilan berbasis fraksi. Solusi ini mengembalikan juga orientasi pembuatan keputusan di DPR atas dasar deliberasi isu kebijakan yang aspiratif terhadap kepentingan rakyat.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Integritas DPR

Integritas DPR

Tommi A Legowo  ;   Pendiri dan Peneliti Senior Formappi
KOMPAS, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


DEWAN Perwakilan Rakyat baru (2014-2019) segera terbentuk. Harapan umum, DPR mampu berkinerja lebih baik sehingga makin berintegritas daripada DPR 2009-2014 (saat ini). Gugatan umum kepada DPR saat ini memang tertuju pada rendahnya integritas DPR. Penelitian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (April 2014) yang menghasilkan Rapor Kinerja DPR 2009-2014 menyatakan, dalam skala 0-10, rata-rata nilai kinerja anggota DPR 3,76; komisi DPR 3,74; dan fraksi 3,68. Nilai-nilai ini termasuk kategori buruk.

Sepuluh parpol akan mengisi keanggotaan DPR baru. Jumlah ini lebih satu dibandingkan dengan sembilan parpol di DPR saat ini. Kehadiran Partai Nasdem merupakan suatu kebaruan di DPR. Meski jumlah kursi DPR-nya relatif sedikit (35), gagasan dan semangat restorasi Nasdem yang dibawakan secara konsisten dan konsekuen dapat memberi warna baru di DPR.

Gerindra, PKB, PDI-P, PAN, dan PPP menyumbang keanggotaan baru DPR sebanyak 47, 20, 14, 6, dan 2. Ini tambahan jumlah kursi parpol-parpol itu di DPR saat ini. Jika keseluruhan kursi itu (89) diisi anggota-anggota baru DPR yang relatif fresh dan membawa semangat pembaruan, ini akan mendatangkan suasana baru di DPR. Demokrat, PKS, Golkar, dan Hanura adalah parpol-parpol yang kehilangan sejumlah kursi dari Pemilu Legislatif 2014 jika dibandingkan dengan kursi mereka di DPR saat ini, yakni 89, 17, 16, dan 2. Kehilangan kursi DPR berarti kekalahan politik bagi yang bersangkutan.

Tiga tantangan

DPR baru diisi paling kurang 332 (59 persen) anggota DPR lintas parpol yang membawa potensi pembaruan di DPR. Jika potensi ini mewujud pada tindakan dan kegiatan anggota DPR dalam menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara disiplin dan taat asas, kekuatan sebesar itu akan sangat berpengaruh dalam menegakkan integritas DPR. Tentu mereka juga harus kreatif dan inovatif untuk penyelesaian masalah rakyat serta bersih dari perilaku yang menyalahi hukum, tata susila, dan keadaban.

Global Commission on Elections, Democracy, and Security (2012) merumuskan tiga aspek utama penyelenggaraan politik berintegritas untuk mengokohkan pemerintahan demokratis.

Pertama, integritas merujuk kepada incorruptibility or a firm adherence to a code of moral values (ketidaktercelaan atau suatu pendirian kokoh atas panduan nilai-nilai moral). Memiliki integritas kuat berarti teguh dan konsekuen pada panduan moral atau etika serta tak dapat digoyahkan oleh iming-iming material-finansial ataupun kepentingan-kepentingan sempit (parokial).

Integritas DPR mencakup pendirian terhadap prinsip-prinsip demokratis yang mendasari penyelenggaraan tugas, fungsi, dan peran DPR sebagai perwakilan rakyat, mitra kerja (pengawas dan penyeimbang) pemerintah, dan agen demokratisasi. Panduan proseduralnya ada dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR; panduan etikanya ada dalam Kode Etik Anggota DPR.

Sebagai perwakilan rakyat, DPR harus disiplin dan jujur mendengarkan, menyerap, dan memperjuangkan pemenuhan aspirasi rakyat, tak boleh menggadaikan aspirasi rakyat demi keuntungan diri dan kelompoknya.

Sebagai mitra kerja pemerintah, DPR harus mampu mencegah pemerintah sewenang-sewenang dan korup, memastikan kebijakan pemerintah ditujukan bagi kepentingan rakyat. DPR harus bersih dari beragam tindak tercela untuk bisa tegas menjalankan tugas dan memainkan peran itu. Sebagai agen demokratisasi, DPR harus demokratis dalam dirinya sendiri untuk jadi contoh bagi pengembangan demokrasi di masyarakat.

Kedua, integritas juga berarti soundness or unimpaired conditions (kondisi yang terpuji atau teruji). Menyatakan anggota DPR berintegritas berarti menggambarkan anggota DPR itu menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara kompeten dan profesional. Kompeten berarti paham atas masalah pada bidang perhatian dan pengabdiannya. Profesional berarti mampu menyelesaikan masalah dengan baik sesuai tujuannya. Setiap anggota DPR dituntut memperkuat kompetensi dan memupuk profesionalitasnya. Akibat dari DPR tak kompeten/profesional, tidak peduli karena kesengajaan ataupun hambatan lainnya (teknis ataupun politis), rakyat kehilangan kepercayaan kepada DPR. Pengalaman DPR selama masa reformasi jelas membuktikan ini.

Meninggalkan masalah

Ketiga, integritas juga mengacu kepada completeness or the state of being complete (keparipurnaan atau hasil yang paripurna). Pemahamannya, DPR berintegritas adalah DPR yang menyelesaikan tugas, melaksanakan fungsi, dan memainkan perannya secara paripurna (selesai dengan sempurna). Ini berarti tak ada pekerjaan yang ditunggak dan masalah yang ditinggalkan. Pengalaman DPR selama ini banyak menunggak pekerjaan dan meninggalkan masalah. Realisasi Program Legislasi Nasional, misalnya, tak pernah mencapai 50 persen dari target setiap tahun. Pada 2013, hanya mampu menyelesaikan 16 (21 persen) RUU dari target 75.

DPR juga sering meninggalkan masalah. Contoh mutakhir, revisi UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Substansi revisi UU ini dinilai menjadikan DPR lembaga tertutup sekadar melancarkan pemenuhan kepentingan kelompok sebagai hasil dari polarisasi politik Pilpres 2014. (Saldi Isra, ”Merampas Kuasa Senayan,” Kompas, 17/7). Ini bisa jadi masalah besar bagi DPR baru dalam pertanggungjawaban kinerjanya kepada rakyat.

Kebaruan keanggotaan DPR berpotensi besar bagi tegaknya integritas DPR. Apalagi jika setiap pimpinan dan anggota DPR selalu ingat dan berkehendak mewujudkan sumpah/janji pelantikannya. Satu penggalannya ”...bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan....”. Sumpah/janji itu semestinya diyakini sebagai pernyataan pelepasan kesetiaan kepada parpol atas alasan utama penyerahan kesetiaan kepada negara demi mewujudkan kebajikan umum. Itu integritas DPR.