Tampilkan postingan dengan label Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2013

Tanda Tanya Paten Indonesia

Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa
Tanda Tanya Paten Indonesia
KOMPAS, 13 Agustus 2013

Tanggal 24 Juli 2013, harian "Kompas" mengadakan diskusi panel bertema "Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa". Diskusi yang membedah persoalan, peluang, dan tantangan paten tersebut menghadirkan pembicara: Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dr Marzan A Iskandar, pengajar pada Institut Teknologi Bandung Dr I Gede Wenten, pengusaha Martha Tilaar; dimoderatori pengajar pada Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu PhD. Sebagai penanggap Ketua Masyarakat dan Ilmuwan Teknologi Indonesia Warsito P Taruno, Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr Fatimah Zulfah S Padmadinata, Staf Ahli Bidang Teknologi Pertahanan dan Keamanan Kemristek Teguh Rahardjo, serta Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady. Laporan dirangkum wartawan "Kompas", Gesit Ariyanto, Yuni Ikawati, dan Nawa Tunggal, serta Dwi Erianto dari Litbang "Kompas".
     -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dari aspek kesejarahan, kesadaran individu, peneliti, maupun penemu untuk mendaftarkan temuannya agar memperoleh hak paten adalah jejak ratusan tahun. Di Indonesia, bagaimana sebenarnya wajah paten itu?

Mengacu pemberitaan media, pemahaman publik mengenai hak paten masih tumpang tindih atau campur aduk dengan beberapa hal, di antaranya hak cipta dan ekspresi budaya tradisional. Indikasinya, tak jarang muncul ungkapan ”patenkan batik”, ”patenkan tari”, ”patenkan tempe”, atau ”patenkan seni tradisi”. Bahkan, lagu ”Rasa Sayange” dan reog Ponorogo pun sempat ”hendak dipatenkan”, ketika tahun 2007 ada klaim kepemilikan oleh Malaysia.
Secara umum, hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu. Di Indonesia, hak paten berjangka waktu 20 tahun yang melekat sejak didaftarkan.
Adapun hak cipta melekat otomatis pada penciptanya begitu karyanya dikenalkan kepada publik, tak perlu didaftarkan kepada otoritas negara. Untuk ekspresi budaya tradisional, seperti berbagai karya seni tradisi, negara adalah pemegang hak ciptanya. Di sini, inventarisasi kekayaan budaya dan ekspresi tradisi Tanah Air menjadi sangat penting sebagai pijakan klaim bila suatu waktu terjadi sengketa.
Kembali ke paten, temuan bisa dipatenkan bila terkait teknologi baru. Temuan itu bisa diproduksi massal secara industri dan belum pernah diungkap kepada publik/dipublikasikan. Jadi, sebelum paten didaftarkan, pastikan karya itu belum dikenalkan apalagi diproduksi.
Hak ekonomi
Secara lugas, hak paten sebenarnya hak ekonomi. Sebagai sebuah temuan, pengaju/pemohon paten wajib membayar pendaftaran. Itu belum cukup karena pengaju atau pemohon itu wajib membayar iuran tahunan yang bila ditotal mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Artinya, siapa pun pemilik sertifikat paten harus siap menanggung beban biaya besar begitu mengajukan paten hingga hak eksklusifnya hilang (kedaluwarsa). Tanpa komersialisasi temuan, sertifikat paten menjadi ”tali pencekik leher”.
Secara hukum, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berhak membatalkan hak paten lokal maupun asing yang didaftarkan di Indonesia bila pemegang sertifikat melupakan kewajibannya. Pembatalan dilakukan melalui serangkaian peringatan tertulis. Begitu dibatalkan, seluruh hak eksklusifnya hilang dan siapa saja boleh meniru habis-habisan. Sementara itu, pemegang sertifikat tetap harus membayar biaya pemeliharaan hingga tahun pembatalannya diberlakukan.
Sebagai gambaran, tahun ini Ditjen HKI menyurati 7.490 pemegang sertifikat paten, yang 79 di antaranya pemegang paten lokal. Total tunggakan tagihan biaya pemeliharaan per tahun dari seluruh pemegang sertifikat paten Rp 149 miliar! Uang itu potensi pemasukan bagi negara.
Di antara pihak-pihak yang harus membayar tagihan adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Kementerian Riset dan Teknologi. Besaran tagihan Rp 1,5 miliar sesuai surat per Maret 2013. Tagihan itu beban biaya pemeliharaan 72 sertifikat paten yang didaftarkan periode 1996-2012. Tagihan serupa juga diterima Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan besaran jumlah yang berbeda.
Fakta adanya tagihan pemeliharaan pada lembaga riset itu ironis. Lembaga riset pemerintah dan perguruan tinggi hendaknya berkontribusi besar dan nyata melalui aplikasi teknologi yang memberi solusi pada permasalahan bangsa dan masyarakat. Memang ada persoalan regulasi yang kurang memotivasi periset untuk berkarya lebih total, seperti ketidakjelasan persentase royalti yang diterima periset dari temuannya yang dikomersialkan. Namun, upaya penyelesaian persoalan itu terbilang sangat lambat.
Bertahun-tahun lewat, isu relasi lembaga riset dan industri tak beranjak dari persoalan nirkoneksi tema riset dengan kebutuhan industri. Padahal, begitu banyak persoalan yang bisa diselesaikan melalui kolaborasi riset-bisnis yang solid.
Adapun yang terjadi, lembaga riset pemerintah dan perguruan tinggi asyik dengan diri sendiri. Ditambah kebijakan pemerataan penerima dana riset, maka tidak ada penuntasan riset. Setiap peneliti punya tujuan sendiri, yang hampir pasti tak akan tercapai dengan sistem penelitian terputus dan jumlah dana cekak.
Sudah bertahun-tahun perkembangan dunia bisnis Tanah Air didominasi industri perakitan atau manufaktur dengan basis riset di luar negeri. Lengkaplah sudah masyarakat Indonesia menjadi pasar sangat menggiurkan bagi dunia usaha, di mana di antaranya digerakkan lembaga dan periset-periset asing. Dengan kata lain, penikmat ekonomis paten adalah lembaga riset dan periset asing.
Padahal, dari sisi potensi sumber daya alam, Indonesia adalah negara ketiga di dunia dengan kekayaan keanekaragaman hayati. Bahkan, Indonesia tergolong terkaya keanekaragaman hayatinya bila memasukkan unsur perairan. Ditambah kepandaian manusia, kekayaan itu seharusnya membawa kesejahteraan bangsa Indonesia.
Salah satu negara yang menyadari potensi besar Indonesia, kekayaan alam dan sumber daya manusianya, justru Jepang. Ribuan pelajar-periset Indonesia belajar di Jepang atas biaya pemerintah atau lembaga swasta Jepang. Mereka dimanjakan alat, buku, dan dana untuk mengakses obyek penelitian. Hasilnya, paten-paten mereka menjadi milik Pemerintah Jepang, lalu produknya dijual ke berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Inilah ironisme berikutnya.
Satu di antara segelintir entitas bisnis milik anak bangsa berbasis riset sumber daya alam di Indonesia adalah produsen jamu, kosmetika, dan penunjang kecantikan berbahan alam PT Martina Berto Tbk. Mereka dengan sadar menggali-kembangkan potensi tumbuhan alam Indonesia untuk diolah melalui serangkaian pengembangan riset. Pusat inovasi mereka, Martha Tilaar Innovation Centre (MTIC), dikembangkan bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset dan perguruan tinggi dalam negeri maupun asing.
Hasilnya, sejumlah paten mereka peroleh. Puluhan sisanya dalam proses verifikasi. Semuanya bermuara pada satu hal: komersialisasi.
Peran pemerintah
Di tengah dunia paten dalam negeri yang ”muram” ini, sebenarnya ada jalan yang bisa ditempuh pemerintah, yakni mendorong pemanfaatan paten-paten kedaluwarsa atau lebih dari 20 tahun. Seluruh data paten lokal, asing, maupun paten lain di dunia berada di Ditjen HKI.
Semua temuan berpotensi baik dan dibutuhkan khalayak bisa diproduksi. Bahkan, pemerintah bisa mempercepat masa kedaluwarsa sebuah paten menjadi 18 tahun bila memang benar-benar mendesak bagi khalayak. Atau, memaksa pemegang paten agar produknya dibolehkan diproduksi massal atas dorongan pemerintah. Caranya, melalui peraturan presiden.
Itu yang dilakukan pada obat antiviral dan antiretroviral yang biasa digunakan dalam terapi hepatitis dan HIV. Paksaan pemerintah itu adalah agar obat-obatan yang bermanfaat bagi orang banyak itu bisa diproduksi massal dan diakses dengan harga lebih murah. Pihak pemegang sertifikat paten akan menerima royalti 0,1 persen dari total keuntungan.
Bagi perguruan tinggi, selain berkutat dengan penelitian dan penemuan baru, juga bisa berperan langsung mengidentifikasi persoalan di tengah masyarakat yang mendesak dicarikan jalan keluarnya. Terkait pengobatan, misalnya, jurusan farmasi dan kedokteran bisa berkoordinasi dengan Ditjen HKI soal penanganan penyakit tertentu. Lalu, Ditjen HKI membuka akses paten-paten obat yang bisa diakses demi pengobatan yang lebih murah, melalui mekanisme ”paksaan” tadi.
Dengan kata lain, banyak manfaat paten di luar berbagai permasalahan yang ada. Namun, semua itu butuh kerja keras dan kepemimpinan kuat.

Saat ini, di tengah negara-negara maju seperti Jepang yang memiliki visi-misi tajam dan terarah tentang pemanfaatan paten, Indonesia masih berkutat dengan permasalahan regulasi, beban biaya pemeliharaan, bahkan pengertian paten. Pada saat bersamaan, kekayaan sumber daya alam terus tergerus dan merosot, baik kuantitas maupun kualitasnya. ● 

HKI dan Meningkatkan Daya Saing

Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa
HKI dan Meningkatkan Daya Saing
KOMPAS, 13 Agustus 2013

Memiliki daya pikir, rasa, dan karsa setiap manusia berpotensi menciptakan karya intelektual. Kreasinya tertuang dalam bentuk beragam karya cipta, mulai dari seni budaya hingga desain dan rancang bangun teknologi. Semua itu dipandang sebagai aset kekayaan individual yang dilindungi hukum, karena bernilai ekonomi hingga mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.

Saat ini, kekayaan intelektual itu dikelompokkan dalam delapan rezim perlindungan hukum, yaitu hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Di antara delapan rezim itu, patenlah yang selalu dikedepankan banyak negara di dunia karena dianggap memiliki dampak terbesar bagi peningkatan daya saing bangsa.
Paten, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil temuannya berupa proses dan produk teknologi, memang memiliki posisi berbeda dibandingkan tujuh rezim lainnya. Sebab, pada paten tersirat teknologi atas suatu invensi yang sulit penguasaannya.
Ini menjadi kekuatan negara maju, yang memiliki sarana— berupa dana dan fasilitas riset memadai untuk mendorong terciptanya invensi. Sementara itu, negara berkembang seperti Indonesia, karena berbagai kendala, terbatas dalam perolehan paten.
Tidak mengherankan bila selama ini paten terbanyak dimiliki penemu dari negara-negara maju. Menurut data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ada sekitar 34.000 paten terdaftar. Hampir 95 persen merupakan paten asing.
Berbagai kendala
Berdasarkan data lembaga paten asing, misalnya United States Patent and Trademark Office (USPTO), pada 2010 paten dari Indonesia hanya enam, sedangkan dari Jepang mencapai 44.811. Sangat tak sebanding. Minimnya perolehan paten oleh bangsa Indonesia antara lain karena ketidakmampuan peneliti memenuhi kebutuhan industri, ketiadaan insentif riset hingga pendaftaran paten dan perlindungannya di lembaga HKI, serta tidak adanya mekanisme pembiayaan dan komersialisasi paten.
Dari jumlah paten domestik yang kecil itu pun nyaris tidak ada yang dibeli industri sehingga tidak ada pemasukan bagi penemu dan lembaga riset tempatnya bekerja. Sebaliknya, memelihara paten agar tetap terlindungi selama 20 tahun justru menguras dana sangat besar. Dalam kondisi seperti itu, memiliki paten justru menimbulkan kerugian secara finansial dan menjadi beban bagi lembaga riset.
Data Ditjen HKI menunjukkan, dari 7.490 paten yang perlindungannya dibatalkan demi hukum (BDH) ada 79 paten milik lembaga dan individu di dalam negeri. Meski sedikit jumlahnya, untuk mempertahankannya perlu biaya pemeliharaan miliaran rupiah. Menghadapi masalah itu, pemilik paten perlu mempertimbangkan keberlanjutan pemilikan hak patennya agar tidak menanggung kerugian lebih besar lagi. Apabila paten memang tidak berpotensi ekonomis hingga tidak diminati industri alias ”tidur” dalam waktu sekian lama, sebaiknya paten dilepaskan saja menjadi domain publik.
Sebagian besar paten asing yang dibiarkan hingga BDH diyakini tak lagi memiliki prospek kemanfaatan dan kebaruan lagi. Pendaftaran paten asing yang tak berprospek ekonomi itu boleh jadi bertujuan sekadar mengangkat citra negara di mata dunia sebagai bangsa yang mampu menguasai teknologi dan inovasi.
Sesungguhnya, di manakah kekuatan terbesar daya saing negara maju dalam bidang HKI? Untuk memenangi persaingan di bidang industri dan perdagangan produk dan jasa, rezim yang lebih banyak dipilih adalah rahasia dagang. Rezim ini melindungi kekayaan intelektual mereka dari upaya peniruan oleh pihak pesaing sehingga mereka dapat tetap unggul. Pada rezim HKI tersebut, informasi yang dilindungi kerahasiaannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, dan metode penjualan. Rahasia dagang memproteksi informasi itu tanpa batas waktu. Beda dengan paten selama 20 tahun.
Keunggulan komparatif
Melihat berbagai kendala yang membelenggu para penemu di Indonesia dan begitu jauhnya kesenjangan perolehan paten saat ini, tampaknya sangat sulit, bahkan tak mungkin, bagi mereka untuk mengatasi ketertinggalan dari para penemu di negara maju. Paten domestik memang tidak dapat diabaikan dan tetap perlu diupayakan peningkatannya karena menjadi salah satu indikator indeks daya saing bangsa.
Namun, Indonesia masih memiliki ”senjata” lain untuk menaikkan daya saing berbasis HKI. Dalam hal ini, Indonesia justru harus lebih memperhatikan rezim HKI yang memiliki keunggulan komparatif, yaitu kekayaan seni budaya dan sumber daya hayati yang dimilikinya. Maka, pilihan mestinya jatuh pada indikasi geografis dan perlindungan varietas tanaman. Mengapa demikian? Karena pada dua rezim itulah Indonesia memiliki kekayaan intelektual yang terbesar.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk. Faktor lingkungan geografis, termasuk faktor manusia, dapat memberikan ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Selain perlindungan indikasi geografis dikenal pula indikasi asal dan jaminan keistimewaan tradisional. Ketentuan ini menetapkan hanya produk tertentu yang boleh menggunakan nama tempat asal pembuatannya. Oleh karena itu dapat melindungi kekayaan tradisional dan alam Indonesia.
Adapun Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk melakukan perbanyakan tanaman melalui benih atau jaringan biakan dan bahan panen, seperti bunga, buah, dan daun dalam jangka waktu tertentu.
Pemanfaatan indikasi geografis dan perlindungan varietas tanaman ini mestinya dapat meningkatkan kesejahteraan petani, para perajin, dan masyarakat di Indonesia. Sebab, produk yang memiliki indikasi geografis sangat beragam dihasilkan daerah-daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Namun, rezim HKI itu ternyata belum banyak mendapat perhatian publik. Ditjen HKI hanya mencatat 19 indikasi geografis terdaftar, misalnya untuk produk kopi arabika yang berasal dari Kintamani, Gayo, Flores-Bajawa, dan Kalosi-Enrekang. Indikasi geografis yang didaftar terakhir adalah ubi cilembu Sumedang.
Pada saat bangsa Indonesia mengabaikan kekayaan tradisional dan alamnya, bangsa lain justru gencar memburu dan menyerobot. Kasus akuisisi yang muncul antara lain reog Ponorogo. Di Belanda pun muncul produk bernama Mandailing Coffee. Sementara itu di bidang obat dan makanan; tempe, buah mengkudu, dan berbagai jenis jamu juga telah didaftarkan atas nama asing. Perburuan keragaman hayati di Indonesia juga dilakukan para peneliti asing dengan berbagai cara, baik secara legal maupun ilegal dengan mencurinya.

Untuk itu, dalam era pasar bebas di kawasan ASEAN pada 2015, Indonesia perlu segera mengeluarkan peraturan dan mekanisme perlindungan kekayaan intelektualnya sehingga dapat memberi kesejahteraan sebesar-besarnya bagi warganya. ● 

Minimnya Paten di Indonesia

Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa
Minimnya Paten di Indonesia
KOMPAS, 13 Agustus 2013


Hampir seperempat abad sejak Undang-Undang Paten pertama hadir di Indonesia tahun 1989, tetapi permohonan hak paten masih terbilang minim. Data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, permohonan paten dalam negeri tahun 2011 berjumlah 820 permohonan. Jumlah itu sedikit meningkat dari tahun 2009 dan 2010 sebanyak 684 dan 795 permohonan.

Bandingkan jumlah paten dalam negeri itu dengan paten dari luar negeri yang jauh lebih masif. ”Gempuran” paten dari luar negeri yang didaftarkan di Indonesia terus meningkat. Tahun 2009 ada 4.145 permohonan paten asing, tahun berikutnya meningkat menjadi 5.035 permohonan, tahun 2011 (5.432), dan tahun 2012 (6.212). Hal itu mengindikasikan bahwa pasar domestik Indonesia saat ini, khususnya terkait produk-produk teknologi, praktis ”dijajah” pihak asing.
Di kancah internasional, Indonesia juga tergolong ”miskin” paten internasional. Paten internasional adalah hak paten yang didaftarkan ke negara lain.
Tahun 2010, Indonesia hanya memiliki 15 paten internasional, sedangkan Malaysia dan Singapura masing-masing mendaftarkan 302 paten dan 637 paten. Jepang? Lebih dahsyat lagi. Tahun 2010, Jepang memperoleh 32.156 paten internasional.
Sejauh ini, Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional tentang paten yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang bisa memberikan sejumlah kemudahan dalam proses pengakuan paten yang ditemukan anak negeri. Sejumlah paten yang dikenal dan diterima baik di dunia internasional di antaranya konstruksi fondasi ”cakar ayam” temuan Prof Sedijatmo dan teknik memutar lengan jalan layang ”Sosrobahu” temuan Tjokorda Raka Sukawati.
Memang, selepas kedua nama paten tersebut, relatif sedikit temuan paten dari dalam negeri yang dikenal publik secara luas. Sejumlah persoalan ditengarai menjadi penyebab rendahnya jumlah pemohon paten di Indonesia. Di sisi lain, ada kondisi kesadaran masyarakat Indonesia untuk mematenkan karya yang terbilang rendah. Padahal, serpihan inovasi sebenarnya terserak di berbagai pelosok negeri.
Mengacu pada kategori paten yang ada, pengajuan paten tak harus merupakan teknologi tinggi yang rumit dan canggih. Ada pula kategori paten sederhana yang lebih bersifat menemukan kemudahan proses, yang sebenarnya banyak dijalankan di masyarakat. Dalam diskusi tentang paten, terungkap pula ada indikasi kultural di mana sebagian penemu di Indonesia justru tak terlalu peduli dengan dampak komersial dan hukum dari hak paten.
Jumlah peneliti yang masih relatif sedikit dan anggaran penelitian yang terbatas di sejumlah lembaga menjerat sejumlah langkah inovasi anak negeri. Data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jumlah peneliti saat ini ”hanya” sekitar 8.000 orang, sedangkan pengajar di lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta sekitar 160.000 orang. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan total jumlah penduduk Indonesia yang tercatat 238 juta jiwa.
Persentase anggaran penelitian pun terbilang minim. Tercatat hanya sekitar 0,08 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jumlah itu masih jauh dari angka ideal yang disarankan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNESCO), yakni sebesar 2 persen dari PDB.
Kendala prosedural
Persoalan lain yang menghadang kelancaran dalam inovasi teknologi dan pematenan adalah soal-soal teknis prosedural. Lama waktu pengurusan paten hingga memperoleh sertifikat paten di Indonesia dalam praktiknya bisa mencapai 5-8 tahun, terutama akibat proses-proses verifikasi ilmiah. Itu jauh lebih lama dibandingkan dengan proses pengajuan paten di Amerika Serikat, Jepang, China, dan Singapura yang rata-rata menyelesaikan paten dalam waktu 2-3 tahun.
Biaya pengurusan paten juga relatif mahal, total Rp 6 juta lebih dalam kurun lima tahun. Angka itu bisa menjadi Rp 76 juta untuk kurun 20 tahun pemeliharaan paten. Biaya muncul sebagai konsekuensi pencatatan dan verifikasi paten oleh negara.
Biaya itu jelas memberatkan bagi peneliti, apalagi jika paten yang didaftarkan ternyata tak memiliki sisi komersial, alias semata memenuhi syarat kepangkatan dalam dunia birokrasi. Bandingkan biaya paten ini dengan biaya pengurusan merek yang hanya Rp 600.000 per merek.
Lihat pula sisi kurangnya penghargaan bagi inventor. Dari paten yang berhasil dikomersialkan dan digunakan khalayak, keuntungannya tidak masuk ke inventor, tetapi menjadi penerimaan negara bukan pajak institusi, baik perguruan tinggi maupun lembaga lain. Cara itu jelas tidak membuat peneliti termotivasi untuk kreatif karena tidak ada insentif yang bisa didapat.
Hal ini terkait fakta bahwa mayoritas pemohon paten dalam negeri adalah lembaga riset, baik yang berasal dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian pemerintah. Sementara paten yang diajukan pihak swasta atau industri relatif kecil. Sebagai contoh, lembaga yang banyak memohonkan paten hingga tahun 2010 adalah Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan 158 paten, diikuti Kementerian Pertanian 127 paten, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 106 paten, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) 86 paten, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan 53 paten.
Penetapan paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten diberikan untuk jangka 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Setelah jangka waktu itu selesai, invensi menjadi milik publik. Siapa pun bebas menggunakan penemuan itu untuk dimanfaatkan.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan lembaga terbanyak yang membukukan hak paten atas hasil temuannya. Hingga tahun 2012, capaian lembaga itu tercatat 296 paten. Dari jumlah tersebut, 55 persen di antaranya masih berstatus paten terdaftar dalam proses, sedangkan yang sudah tersertifikasi baru 24 paten.
Sementara dari pihak swasta, antara lain PT Martina Berto Tbk yang mengajukan permohonan 36 paten, 8 paten dikabulkan dan sisanya masih dalam proses.
Secara historis, peraturan perundangan bidang paten di Indonesia telah ada sejak tahun 1910 saat pemerintahan kolonial Belanda mengundangkan UU Paten. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914.
Pada zaman pendudukan Jepang, semua peraturan perundangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, UU Paten tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan Pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), tetapi pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di negeri Belanda.
Meski UU Paten disahkan pada tahun 1989, paten baru berlaku efektif di Indonesia tahun 1991. Pengesahan tersebut mengakhiri perdebatan panjang tentang pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Dalam pertimbangan UU Paten 1989 disebutkan, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberi perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi.

Bagaimanapun, paten adalah kebutuhan sangat penting bagi bangsa Indonesia yang sedang dalam sejumlah proses pembangunan. Lebih penting lagi, inovasi-inovasi yang dipatenkan bisa diproduksi massal untuk dimanfaatkan publik.  ● 

Mundur demi Komersialisasi Paten

Hak Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa
Mundur demi Komersialisasi Paten
KOMPAS, 13 Agustus 2013


Pengembangan produk yang dipatenkan dan pengembangan bisnisnya merupakan dua hal yang masih terpisah di negeri ini. Beberapa peneliti di lembaga pemerintah bahkan harus memilih keluar dari birokrasi demi mengomersialkan patennya itu.
Paten menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual dengan kepemilikan personal yang dilindungi negara maksimum 20 tahun. Perlindungan itu untuk mendorong penemu atau inventor membuka pengetahuan-pengetahuan baru melalui hasil temuannya demi kemajuan masyarakat.
Paten membantu masyarakat berkembang dengan pengetahuan-pengetahuan baru untuk memajukan kehidupan dan kesejahteraan. Paten semestinya juga menumbuhkan daya saing kolektif bangsa. Sayangnya, tak selamanya paten optimal.
Bagi kalangan akademisi, sebagian paten diraih semata untuk mencapai angka kredit kenaikan jenjang kepangkatan. Begitu pula bagi para peneliti pegawai negeri sipil. Keluaran hasil risetnya berupa paten juga lebih kurang sama, yaitu untuk akumulasi angka kredit kenaikan pangkat.
Itu semua tidak salah. Bahkan, bisa-bisa menjadi suatu kesalahan ketika inventor tetap berpijak pada status kepegawaiannya dan terus mengupayakan komersialisasi patennya. Keluar dari birokrasi, lalu mengomersialkan paten pun akhirnya bisa dimengerti.
Inventarisasi kendala
Harapan besar terhadap paten yang menopang daya saing bangsa tak luput dari kendala. Dua lembaga riset pemerintah, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mengalaminya.
Jumlah paten relatif sedikit, apalagi jumlah paten yang berhasil dikomersialkan. Di antaranya disebabkan minimnya jumlah peneliti dibandingkan di negara-negara maju.
Perbandingan jumlah peneliti dengan penduduk di Indonesia mencapai 205 peneliti dari setiap 1 juta jiwa. Persentase anggaran untuk kegiatan riset yang merangsang penerapan paten bisa maksimal biasanya didominasi swasta. Namun, di Indonesia masih didominasi pemerintah yang mencapai 81,1 persen, swasta 14,3 persen, pendidikan tinggi 4,6 persen.
Negara tetangga yang lebih maju, seperti Singapura, memiliki persentase anggaran riset pemerintah 10,4 persen, swasta 65,7 persen, dan pendidikan tinggi 23,9 persen. Di Malaysia, anggaran pemerintah 10,4 persen, swasta 71,5 persen, dan pendidikan tinggi 18,1 persen.
Di Indonesia, periset pada institusi pemerintah tak didukung mekanisme pemberian royalti atau keuntungan. Pemerintah tak punya peraturan perjanjian lisensi dan mekanisme penerimaan serta penggunaan royalti dari hasil komersialisasi paten.
Tidak diciptakan sistem bisnis berbasis paten. Ini yang menimbulkan sejumlah paten menjadi tak komersial. Tak ada pula sistem pemasaran atas produk-produk paten sebagai hak kekayaan intelektual itu. Paten menjadi kurang terhubung dengan industri.
Bahkan, tidak ada pula mekanisme penggunaan royalti atas paten untuk biaya pemeliharaan. Direktur Paten pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki catatan tagihan biaya pemeliharaan 72 paten atas nama BPPT per tanggal 7 Maret 2003 sebesar Rp 1,5 miliar. Adapun alokasi dana yang disediakan tahun 2013 hanya Rp 125 juta. Tahun 2014 diajukan kenaikannya menjadi Rp 700 juta, hanya untuk biaya pemeliharaan paten.
Pemerintah yang punya kewenangan soal paten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, tak menutup mata atas sejumlah kendala tersebut. Institusi pemerintah pun berbenah. Demi membudayakan paten, lembaga pemerintah ini memberi insentif gratis pendaftaran paten. Mereka juga akan membantu penelusuran paten supaya hasil kegiatan riset tidak menduplikasi riset orang lain.
Direktorat ini juga menunjang informasi pemanfaatan paten kedaluwarsa yang menjadi milik publik, yaitu teknologi yang memasuki batas masa pemeliharaan paten 20 tahun. Atau, paten teknologi yang sudah tak lagi dirawat dengan biaya pemeliharaan setiap tahun.
Kompleksitas
Kompleksitas masalah akan dihadapi ketika ingin menyatukan kepentingan pengembangan produk yang dipatenkan dengan pengembangan komersialisasinya. Para peneliti yang memutuskan keluar dari birokrasi pemerintah, lalu mengomersialkan patennya, harus ditopang idealisme yang kuat.
Para peneliti itu sudah melampaui proses meneliti dan memperoleh paten yang tak mudah. Lalu, keinginannya biasanya tidak berhenti hanya pada satu paten. Seorang peneliti selalu tertarik mengembangkan inovasi- inovasi baru.
Demi mewujudkan inovasi baru, dibutuhkan tahapan komersialisasi paten. Ketika bertahan sebagai peneliti berstatus pegawai negeri, tidak mudah menempuh inovasi baru itu.
Sistem paten belum mampu mendorong kreativitas dan mendatangkan dampak ekonomi. Kewenangan institusi riset pemerintah mengomersialkan hasil penelitian yang sudah memperoleh paten hingga kini juga belum jelas. Biaya pemeliharaan paten justru membebani institusi.
Contohnya seperti di BPPT, dengan tagihan pemeliharaan paten Rp 1,5 miliar. Di sisi lain, periset terus didorong mengajukan paten atas karyanya.

Paten memang memiliki kekuatan strategis. Mengacu UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, di dalam paten ada invensi baru berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Ide itu dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada. Di kalangan periset lembaga pemerintah, pengembangan paten justru terjadi ketika mereka mundur dari birokrasi. ●