Tampilkan postingan dengan label Ahmad Basarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Basarah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 September 2017

Isu PKI : Ambil Apinya, Jangan Abunya

Isu PKI : Ambil Apinya, Jangan Abunya
                                                                             

                                                           
Pemberontakan G30S/PKI atau Gerakan Tigapuluh September PKI menurut istilah Jenderal Soeharto, atau Gestok atau Gerakan Satu Oktober 1965 dalam istilah Sukarno, merupakan salah satu peristiwa politik paling dramatis dan kelam bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dramaturgi tersebut dimulai dengan skenario gerakan politik pembunuhan para perwira tinggi TNI pada waktu itu, dan menimbulkan turbulensi politik dari berbagai lapisan masyarakat. Pemberontakan politik dan bersenjata itu pun akhirnya memakan korban digulingkannya Sukarno dari jabatan presiden, dan diikuti dengan pelaksanaan proyek "desukarnoisasi".

Dan Brown dalam novel The Da Vinci Code menulis ungkapan "history is always writen by the winners"; sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Gestok 1965 telah menjadi peristiwa kelam bagi bangsa Indonesia karena sejak saat itu narasi politik tentang bagaimana sesungguhnya latar belakang dan peristiwa terjadinya pemberontakan tanggal 30 September sampai 1 Oktober 1965 itu tidak dapat diketahui dengan jernih dan objektif oleh Bangsa Indonesia.

Penulisan dan kesimpulan peristiwa tersebut kemudian hanya menjadi monopoli kekuasaan Orde Baru sebagai Sang Pemenang. Narasi tunggal sejarah Bangsa Indonesia tentang Peristiwa 1965 oleh versi pemenang tersebut kemudian ditulis menjadi narasi resmi atas nama negara, mulai dari penulisan buku-buku sejarah hingga pembuatan film Pemberontakan G30S/PKI sejak 1984.

Sejak saat itu, setiap orang atau kelompok dan organisasi yang ingin mengetahui apalagi meluruskan tentang bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam Peristiwa G30S/PKI atau Gestok tersebut akan dikenakan stigma sebagai PKI, komunis atau pendukung PKI. Tidak jarang bagi tokoh-tokoh yang mencoba membahas apalagi berusaha meluruskan objektivitas Peristiwa 1965 tersebut berakhir dengan nasib yang tragis.

Saat ini, rezim Orde Baru sebagai Sang Pemenang peristiwa pemberontakan politik tahun 1965 tersebut telah ditumbangkan rakyat melalui Gerakan Reformasi tahun 1998, dengan epilog ditetapkannya mantan Presiden Soeharto —sang Pahlawan Orde Baru— sebagai tersangka korupsi melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Haruskah sejarah kelam bangsa Indonesia tahun 1965 itu mau terus kita propagandakan menurut versi rezim yang korup dan sudah tidak berlaku lagi?

Bung Karno sebagai Korban

Kalau kita lihat sisi sejarah yang lain di luar narasi versi Orde Baru, maka kita dapat melihat pandangan dan sikap Presiden Sukarno pada waktu itu. Menurut Sukarno, peristiwa Gestok (Bung Karno menyebut Gestok karena peristiwa pembunuhan para jenderal dan perwira TNI itu terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965) dalam suratnya kepada Pimpinan MPRS RI tanggal 10 Januari 1967 yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara menjelaskan bahwa peristiwa G30S adalah suatu "complete ovverompeling" atau penyerbuan yang lengkap/sempurna bagi dirinya.

Berdasarkan penyelidikannya, Bung Karno menjelaskan bahwa Peristiwa G30S ditimbulkan oleh pertemuan tiga sebab, yaitu: (a) keblingernya pimpinan PKI, (b) kelihaian subversi nekolim (neo kolonialisme dan imperialisme), (c) adanya oknum-oknum yang tidak benar. Oleh karenanya Presiden Sukarno pun mengutuk Peristiwa Gestok 1965 tersebut dan menyatakan yang bersalah harus dihukum. Sukarno kemudian membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili pelaku-pelaku pemberontakan tersebut.

Sukarno juga menolak permintaan MPRS, harus bertanggung jawab sendiri atas peristiwa Gestok tersebut. Dalam suratnya Sukarno pun menanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas usaha pembunuhan dirinya dalam penggranatan di Cikini, pemberondongan dari pesawat udara oleh Maukar, pencegatan bersenjata di gedung Stanvac dan di Cisalak. Sukarno meminta "kebenaran dan keadilan" atas peristiwa-peristiwa tersebut.

Teori Sukarno yang menyebutkan bahwa Peristiwa Gestok adalah "penyerbuan yang lengkap/sempurna" terhadap dirinya kemudian menjadi kenyataan. Pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara yang diminta dan disampaikan kepada Pimpinan MPRS RI untuk mempertanggungjawabkan Peristiwa G30S/PKI pada waktu itu ditolak. Setelah Pimpinan dan anggota MPRS diganti dengan orang-orang yang anti-Sukarno, yaitu antara lain Ketua MPRS Chairul Saleh digantikan Jenderal TNI AD A.H. Nasution dan Wakil Ketua MPRS Ali Sastriamidojo diganti Osa Maliki, kemudian mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasan Sukarno.

Tragisnya, dalam bagian menimbang/konsideran Tap MPRS tersebut dituliskan, berdasarkan laporan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Jenderal Soeharto) dituduhkan bahwa Presiden Sukarno terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan tuduhan itulah akhirnya MPRS mencabut kekuasaan Sukarno. Dalam pasal 6 Tap MPRS XXXIII/1967 itu terdapat ketentuan bahwa Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden berkewajiban untuk melakukan proses peradilan atas tuduhan Bung Karno terlibat dalam Peristiwa G30S/PKI.

Namun, sampai Bung Karno meninggal dunia pada 21 Juni 1970 tidak pernah ada proses peradilan apapun, apalagi sebuah peradilan yang fair atas tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya. Akhirnya Sang Proklamator Bangsa Indonesia itu meninggal dunia dengan membawa beban yang amat berat bagi diri dan keluarganya sebagai tertuduh pengkhianat kepada bangsa dan negara yang ia ikut susah payah mendirikannya, melalui pemberontakan G30S/PKI.

Setelah 45 tahun berlalu, tuduhan keji Bung Karno melakukan pengkhianatan karena mendukung Peristiwa G30S/PKI itu pun diralat oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada 7 November 2012 melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 83/TK/Tahun 2012, Bung Karno mendapatkan status kenegaraan sebagai Pahlawan Nasional. Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut memiliki implikasi hukum gugurnya tuduhan Bung Karno pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam Tap MPRS Nomor XXXIII/1967 tersebut.

Dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diatur ketentuan bahwa syarat seorang tokoh bangsa Indonesia dapat memperoleh status gelar Pahlawan Nasional adalah apabila semasa hidupnya (antara lain) tidak pernah dihukum apalagi berkhianat kepada bangsa dan negara.

Meskipun demikian, Bung Karno kini sudah tiada. Beliau telah pergi meninggalkan kita semua sejak 47 tahun lalu. Keluarga besar Bung Karno dan para pengikut-pengikutnya pun sudah mengikhlaskan kepergiannya dan peristiwa kelam yang dialami Bung Karno dan bangsa Indonesia. Saya yakin demi persatuan bangsa Indonesia, kita semua sudah memaafkan kejahatan politik kepada seorang Pendiri Bangsa, namun tidak untuk kita lupakan agar kita semua dapat memetik hikmahnya. Forgiving but not forgetting.

Dengan dimensi narasi sejarah yang demikian itu, apakah masih relevan lagi jika saat ini Bangsa Indonesia masih ingin memprogandakan kembali narasi sejarah G30S/PKI hanya mengikuti cerita yang dibuat oleh rezim Orde Baru melalui pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI? Selain rezim tersebut sudah tiada dan dijatuhkan rakyat dengan membawa stigma sebagai rezim koruptor sebagaimana TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, juga narasi film tersebut bukanlah fakta yang objektif dan komprehensif tentang sejarah bangsa Indonesia pada 1965-1967.

Film tersebut secara konten mengandung unsur kekerasan dan hanya mempertontonkan perpecahan di tubuh TNI dan pertikaian politik para pendahulu bangsa yang sangat merusak nation and character building generasi muda bangsa Indonesia. Jika kita konsisten untuk menjaga persatuan bangsa dengan sungguh-sungguh, marilah kita akhiri melanjutkan sisa-sisa konflik para pendahulu bangsa kita. Masih banyak hal-hal positif yang telah diperbuat para pendahulu bangsa Indonesia yang dapat kita jadikan suri tauladan bagi generasi bangsa berikutnya. "Marilah Kita Warisi Api Perjuangan Para Pendahulu Bangsa Bukan Mewarisi Abunya."

Membicarakan kebangkitan PKI dan komunisme dalam sistem negara hukum Pancasila adalah sesuatu yang tidak ada gunanya. Selain tiap-tiap bangsa wajib ber-Tuhan menurut falsafah sila Ketuhanan dalam Pancasila sebagaimana dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945, PKI juga sudah mati permanen di Indonesia. TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Sebagai Partai Terlarang di Indonesia sudah final karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002 telah dinyatakan masih berlaku.

Sementara, lembaga MPR RI pasca perubahan UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada 1999-2002 sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara mana pun termasuk oleh MPR sendiri. ●

Sumber :  Ahmad Basarah (Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR), DETIKNEWS 22 September 2017




Komen :

Yang saya suka dari tulisan ini adalah, pertama, bagian yang menyampaikan bahwa Presiden Soekarno diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden RI oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat SEMENTARA) karena dinyatakan terlibat dalam G30S/PKI, walaupun secara resmi hal tersebut BELUM diputuskan oleh pengadilan. 

Sebagaimana kita ketahui, dalam kondisi krisis politik..jangankan lembaga peradilan, bahkan lembaga tertinggi MPRS pun dengan mudah diintervensi dengan cara mengganti “man behind the gun”-nya).

Hal lain yang menarik adalah tuduhan bahwa Bung Karno selaku Presiden RI terlibat dalam gerakan kudeta yang dilakukan oleh G30S/PKI (yang bermaksud merebut kekuasaan dari tangan Presiden Soekarno?). Tuduhan ini tentu memerlukan penjelasan yang cukup “rumit” tentang keterlibatan Bung Karno agar bisa dimengerti oleh masyarakat awam dan dapat diterima oleh akal sehat. 

Kedua, yang saya suka dalam tulisan ini adalah..ketika Presiden SBY memutuskan Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional pada 7 November 2012 yang konon sekaligus juga menggugurkan tuduhan Bung Karno sebagai pengkhianat bangsa dan negara sebagaimana tersebut dalam Tap MPRS Nomor XXXIII/1967.

Tentu ketika mempertimbangkan Bung Karno untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Presiden SBY memperhatikan dengan seksama peran penting Bung Karno sebagai proklamator dan juga jasa-jasa lainnya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Bahwa Bung Karno (dan juga para tokoh founding fathers kita lainnya) mempunyai kelemahan dan juga kekurangan di sana-sini dalam menjalankan roda pemerintahannya tentu hal tersebut telah kita ketahui bersama. Namun itu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk melupakan perjuangan dan jasa-jasanya pada bangsa dan negara. Termasuk ketika, dalam sebuah pertarungan politik, Presiden Soekarno yang dikenal dengan “Go to Hell with Your Aid”-nya dinyatakan sebagai “pengkhianat bangsa dan negara”.

Hal lain yang mungkin menjadi perhatian publik adalah mengapa penetapan Soekarno sebagai Pahhlawan Nasional tidak dilakukan pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang notabene adalah anak kandung Soekarno. 

Mengenai pemutaran kembali film Pengkhianatan G30S/PKI versi Orde Baru, mengapa tidak? Kalau kita takut anak-anak generasi milenial nantinya akan mendapatkan informasi yang bias tentang Sejarah Peristiwa 1965, mengapa tidak kita buat saja film baru tentang Sejarah Politik Indonesia 1965-1967 yang berbasis riset sejarah yang kredibel. Barangkali bisa dipertimbangkan untuk diadakan lomba pembuatan film tersebut. Pertanyaan saya, tidak mungkinkah di era reformasi-digital ini kita bisa membuat film tentang “Peristiwa 1965” yang lebih baik dan kredibel dari film Pengkhianatan G30S/PKI yang dibuat di era Orde Baru? Sebuah tantangan yang mudah-mudahan tidak gagal dilewati hanya karena tekanan aksi demo massa dari kelompok Pendukung Film Satu Versi.    

Selasa, 17 Januari 2017

Tinjauan Historis dan Yuridis Pancasila

Tinjauan Historis dan Yuridis Pancasila
Ahmad Basarah ;  Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro;
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI. Ketua Badan Sosialisaai MPR RI;
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan
                                                 KOMPAS.COM, 15 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKHIR-AKHIR ini banyak yang membicarakan bahkan ada yang mulai mempersoalkan kembali posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara kita. Diskursus dan situasi tersebut tentu akan menjadi tidak terkendali dan menciptakan dikotomi di tengah-tengah masyarakat jika pemahaman masing-masing pihak hanya berdasar pada sudut pandang pribadi, kelompok, maupun golongan, dan mengabaikan proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara oleh para Pembentuk Negara.

Upaya pendikotomian tersebut hendak memutus rangkaian proses kelahiran Pancasila dan menciptakan opini seolah-olah Pancasila 1 Juni merupakan milik kelompok Soekarnois, Piagam Jakarta milik kelompok Islam, dan 18 Agustus milik rakyat Indonesia pada umumnya. Sehingga setiap ada wacana Pancasila 1 Juni dianggap sebagai romantisme sejarah dan hanya milik kelompok tertentu.

Pendikotomian dan stigma romantisme sejarah tersebut tentu tidak tepat bila diuji pada fakta-fakta sejarah proses kelahiran Pancasila sebagai dasar negara. Penulis telah meneliti fakta-fakta historis dan yuridis sejarah proses kelahiran Pancasila dan telah mempertanggungjawabkan secara akademis melalui disertasi doktoral di Universitas Diponegoro.

Dua dari sembilan penguji desertasi tersebut adalah Ketua dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yakni Arief Hidayat dan Mahfud MD.

Merujuk pada fakta-fakta sejarah yang telah penulis teliti maka pendikotomian tersebut tidak mendapatkan kebenaran sejarah. Kenapa demikian?

Pertama, Pancasila yang disampaikan Soekarno sebagai anggota resmi BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) melalui pidato tanpa teks pada 1 Juni 1945 merupakan jawaban terhadap pertanyaan Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK tentang apa dasarnya bila Indonesia merdeka kelak. Soekarno adalah pencetus pertama Pancasila Dasar Negara dan pembicara terakhir dari 40 orang yang menyatakan pendapat (A.B. Kusuma, 2009 : 16).

Kedua, setelah Soekarno selesai menyampaikan pidatonya, pidato Pancasila tersebut diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPK. Menurut kesaksian Panitia Lima, hal tersebut terjadi dikarenakan Pidato Pancasila Soekarno satu-satunya yang tegas mengusulkan filosofische grondslag untuk negara yang akan dibentuk. Panitia Lima terbentuk atas anjuran Presiden Soeharto pada tahun 1975 untuk meneliti sejarah kelahiran Pancasila. Panitia Lima tersebut terdiri dari lima orang tokoh pendiri bangsa yakni Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, A.A. Maramis, Mr. Sunario, dan Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo. (Panitia Lima, 1980 : 25 dan 60).

Dengan diterimanya Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar falsafah negara secara aklamasi oleh BPUPK, maka Pancasila 1 Juni 1945 telah menjadi keputusan BPUPK yang bersifat mengikat, tidak lagi sebatas pendapat pribadi Soekarno. Bahkan pidato steno-grafisch verslag tersebut, oleh Panitia Kecil yang dibentuk BPUPK dijadikan sebagai bahan baku untuk menghasilkan rumusan final Pancasila.

Pengakuan Pancasila 1 Juni juga ditegaskan Notonegoro yang menyatakan bahwa pengakuan Pancasila 1 Juni bukan terletak pada bentuk formal yang urut-urutan sila-silanya berbeda dengan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam Pembukan UUD 1945, tetapi terletak dalam asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar falsafah negara (Notonegoro, 1988 : 8).

Sehingga tepatlah kebijakan Pemerintahan Jokowi yang telah menetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila melalui Keppres nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahirnya Pancasila. Keppres tersebut menempatkan kembali sejarah proses kelahiran Pancasila berdasarkan fakta sejarah tanpa bermaksud mengganti rumusan final sila-sila Pancasila.

Terbitnya Keppres tersebut juga berarti negara telah menyatakan eksistensinya sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa dokumen yang dapat dipelajari dan dipahami sebagai tafsir otentik sila-sila Pancasila menurut Pembentuk Negara terletak pada Pidato Soekarno 1 Juni 1945.

Ketiga, Panitia Sembilan pada sidang tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan yang kita kenal sebagai Piagam Jakarta. Sejarah mencatat, Panitia Sembilan yang diketuai Soekarno terbentuk atas inisiatif dan prakarsa Soekarno.

Inisiatif dan prakarsa tersebut dilakukan Soekarno atas penghormatan dan keinginan menjaga keseimbangan antara Kelompok Kebangsaan dan Kelompok Islam karena komposisi Panitia Delapan yang dibentuk BPUPK tidak proporsional.

Kelompok Islam hanya diwakili dua orang yakni Ki Bagoes Hadi Koesoemoe dan KH. Wachid Hasjim, sedangkan Kelompok Kebangsaan diwakili enam orang yakni Soekarno selaku ketua, Mohammad Hatta, Muh. Yamin, A.A. Maramis, R. Otto Iskandardinata, dan M.S Kartohadikoesoemoe.

Sehingga Soekarno membentuk Panitia Sembilan yang komposisinya lebih proporsional terdiri dari empat orang kelompok Kebangsaan yakni Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Muh. Yamin, A. Soebadrjo dan empat orang kelompok Islam yakni K.H. Wachid Hasjim, H. Agus Salim, K.H. Kahar Muzakkir, dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Soekarno berdiri di tengah sebagai ketua Panitia Sembilan.

Hal itu sesuai dengan janji Soekarno pada saat Pidato 1 Juni 1945 ketika menjelaskan faham atau sila demokrasi musyawarah mufakat. Soekarno mengatakan di awal penjelasannya, "Kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan akan melihat saya punya hati. Tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam. Dan hati Islam Bung karno ini, ingin membela Islam dalam badan permusyawaratan. Dengan cara musyawarah mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan dan permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat." (Pidato Soekarno, 1 Juni 1945).

Keempat, rumusan teks final Pancasila oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 juga diketuai oleh Soekarno. Dan sidang PPKI tanggal 18 Agustus sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Karena PPKI hanya menghasilkan dua keputusan yakni mengesahkan UUD 1945 dan mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk pertama kalinya.

Perubahan sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dalam Piagam Jakarta menjadi Ketuhan Yang Maha Esa oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, diakui oleh Mohammad Hatta di dalam bukunya 'Memoir Mohammad Hatta' menyatakan, "Pada pagi hari menjelang dibukanya rapat PPKI, Hatta mendekati tokoh-tokoh Islam agar bersedia mengganti kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam rancangan Piagam Jakarta dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa". Alasannya, demi menjaga persatuan bangsa.

Menurut Azyumardi Azra dalam orasi ilmiahnya di acara Sarwono Memorial Lecture, LIPI tanggal 20 Agustus 2015, mengatakan, "dari proses penerimaan Pancasila, jelas terlihat para pemimpin Islam pada saat itu lebih mementingkan kerukunan dan integrasi nasional daripada
kepentingan Islam atau umat Islam belaka."

Kelima, kedudukan Pancasila bukan terletak di dalam Pembukaan UUD 1945 karena kedudukan hukum Pancasila terletak di atas dan menguasai UUD bukan sejajar apalagi menjadi sub bagian dalam UUD. Mengingat sistematika UUD 1945 sesuai Pasal II Aturan Tambahan UUD NRI 1945, menyatakan bahwa Pembukaan adalah bagian dari UUD NRI 1945. Hal tersebut diadopsi juga oleh UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di samping itu, MK telah mengeluarkan putusan judicial review nomor 100/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik terkait Pancasila bukan pilar yang sejajar dengan UUD.

Sedangkan, yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan sila-sila Pancasila, sementara pengertian akan falsafah dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila tersebut, terletak pada isi pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

Pandangan tersebut memiliki pijakan teoritis sesuai dengan teori Stufenbautheorie Hans Kelsen yang menjelaskan bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam susunan yang hierarkis, di mana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya pada akhirnya ini berhenti pada norma yang paling tinggi yang disebut norma dasar (grundnorm).

Pancasila sebagai grundnorm ditentukan oleh Pembentuk Negara untuk pertama kalinya sebagai penjelmaan kehendak rakyat melalui Pembentuk Negara. Grundnorm bersifat tetap dan tidak berubah-ubah.

Di sisi lain, jika kita menempatkan kedudukan hukum Pancasila terletak di Pembukaan UUD 1945, hal itu berarti Pancasila sebagai dasar negara telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena pada saat Negara Indonesia menggunakan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, rumusan sila-sila Pancasila telah berubah dan berbeda dari yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Berdasarkan rangkaian fakta sejarah tersebut tergambar dengan jelas bahwa Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yaitu sejak kelahirannya tanggal 1 Juni 1945, berkembang menjadi Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga teks final tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai satu-kesatuan proses sejarah lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara. Dalam ketiga proses rumusan Pancasila tersebut tidak dapat dipungkiri causa prima-nya adalah Soekarno.

Di sisi lain, Pancasila sebagai ideologi dinamis dapat berkembang sesuai dengan konteks zaman serta terbuka untuk didiskusikan oleh setiap anak bangsa. Namun, falsafah dasarnya tetap berpedoman sesuai dengan maksud Pembentuk Negara.

Selanjutnya, demi menjaga kebenaran sejarah, sudah saatnya seluruh rakyat Indonesia bewust atas sejarah bangsa. Sehingga bangsa Indonesia dapat lebih mantap mengarungi gelombang samudera kehidupan menuju cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. ●