Tampilkan postingan dengan label Muhammad Sulton Fatoni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Sulton Fatoni. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

Menjawab Islam Nusantara

Menjawab Islam Nusantara

   Muhammad Sulton Fatoni  ;  Wakil Sekretaris Jenderal PBNU;
Dosen Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta
KORAN SINDO, 06 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Membaca artikel opini Faisal Ismail, Menyoal Islam Nusantara, di koran ini edisi Rabu, 1 Juli 2015, mendorong saya untuk menulis opini balik. Saya sengaja memberi judul Menjawab Islam Nusantara agar tulisan ini fokus memberikan catatan atas beberapa persoalan yang dikemukakan Faisal Ismail. Beberapa saja yang perlu saya beri catatan di sini mengingat keterbatasan kesempatan.

Pertama , saya ingin memulai dari tema ”Islam: the Straight Path” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, ”Islam: Jalan Lurus”, atau ”Islam: Shirat al-Mustaqim.” Memaknai Islam: the straght path dengan Islam: jalan lurus tidak menimbulkan pergeseran pemahaman. Namun menjadi persoalan besar jika menyamakan makna Islam: the straight path (Islam: jalan lurus) dengan Islam: shirath al-mustaqim. Rangkaian kata shirath almustaqim terdapat dalam Surat Al-Fatihah ayat 6 yang lengkapnya, ihdina al-shirath al-mustaqim. Maksud kata shirath dalam nash tersebut adalah agama Islam. Sedangkan maksud mustaqim dalam ayat tersebut adalah kemapanan tanpa distorsi (Ahmad as-Showy, 1813).

Sehingga, jika dirangkai dalam satu kalimat, Islam: shiratal-mustaqim menimbulkan kekacauan arti yang bersumber dari kesalahan merangkai kata. Padahal Rasulullah SAW menegaskan bahwa Islam itu kesaksian ketuhanan hanya Allah, kerasulan Muhammad SAW, komitmen melaksanakan salat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan, dan pergi haji saat mampu (Imam Muslim, 875).

Begitu juga merangkai ”Islam” dengan kalimat rahmatan li al-alamin. Kalimat ini terdapat dalam Surat Al-Anbiya: 107, wama arsalnaka illa rahmatan li al-‘alamin (Aku tidak utus engkau Muhammad kecuali untuk mengasihi alam semesta). Ibn Abbas menegaskan bahwa subyek dari misi ”mengasihi alam semesta” adalah Nabi Muhammad SAW, sedangkan objeknya adalah seluruh umat manusia (at-Thabari: 919).

Maka rangkaian kata ”Islam rahmatan li al-Alamin” pun memunculkan kekacauan arti yang disebabkan oleh kesalahan merangkai kata. Fakta di atas tentu problem besar mengingat kedua kalimat tersebut (shirat al-mustaqim dan rahmatan li al-alamin) adalah bagian dari teks Alquran. Padahal, telah menjadi kesepakatan ulama bahwa hanya orang-orang dengan kriteria tertentu saja yang punya otoritas untuk memaknai Alquran.

Lalu bagaimana dengan terma ”Islam Nusantara”? Dua kata ini sebenarnya membutuhkan penjelasan sederhana. Islam dan Nusantara adalah dua kata yang masingmasing mempunyai makna dan kedua kata tersebut digabungkan untuk membentuk frase. Maka jadilah rangkaian Islam Nusantara yang memperlihatkan hubungan erat antara bagian yang diterangkan-menerangkan (Ramlan, 1985) meski tanpa menimbulkan makna baru.

Dalam ilmu bahasa Indonesia, jenis penggabungan kata ini disebut aneksi. Karena masuk dalam kategori aneksi, maka terma Islam Nusantara sama saja dengan terma Islam di Nusantara, atau Islam dan Nusantara. Maka pilihan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atas terma Islam Nusantara itu cukup logis dan ilmiah dengan pertimbangan tidak menyalahi pakem ilmu bahasa Indonesia; dan tidak merusak arti Islam dan Nusantara.

Maka, mengkritik terma Islam Nusantara dengan pendekatan ilmu linguistik Arab teori nisbat tentu mengadaada. Sekali lagi, kata Nusantara dalam rangkaian Islam Nusantara– dalam berbagai tulisan para pemikir NU–itu bukan untuk kategorisasi. Nusantara dalam konteks linguistik hanya menerangkan teritori di mana penghuninya memeluk agama Islam. Begitu juga mengkritik Islam Nusantara dengan pisau analisa pendapat Koentjaraningrat.

Sudah sepatutnya Koentjaraningrat berpendapat bahwa agama itu titah Tuhan dan sebaiknya tidak berusaha mengembangkan suatu agama Islam khas Indonesia. Pernyataan Koentjaraningrat tersebut berkesesuaian dengan prinsip Islam sebagai ajaran yang mapan tanpa distorsi (shirath al-mustaqim).

Hanya saja terma Islam Nusantara bukanlah bentuk pengembangan agama Islam. Islam Nusantara itu paham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat (Afifuddin Muhajir, 2015). Spirit Islam Nusantara adalah praktik berislam yang didahului dialektika antara teks-teks syariah dengan realitas dan budaya tempat umat Islam tinggal.

Perspektif ushul fiqh, proses dialektika antara teks-teks syariah dengan realitas dan budaya tempat umat Islam tinggal itu sesuatu yang lumrah terjadi, bahkan pasti terjadi mengingat Islam itu ajaran yang universal. Dan Islam Nusantara adalah wujud Islam yang universal mengingat ia telah dipeluk oleh ratusan juta penduduk Nusantara dan telah melahirkan ratusan ribu produk hukum dan khazanah keislaman lain.

Bertolak dari pemahaman di atas, tak perlu takut Islam terdistorsi gara-gara muncul terma Islam Nusantara, atau bahkan nanti menyusul muncul terma Islam Amerika, Islam Eropa, Islam Australia, Islam Afrika, dan lainnya.

Terlepas dari kajian sisi linguistiknya yang masih diperdebatkan, terma Islam Nusantara dan Islam rahmatan li alalamin mempunyai spirit sama mengingat keduanya lahir dari rahim Nahdlatul Ulama. Hanya dari sisi konsekuensinya, Islam Nusantara lebih selamat mengingat tidak menimbulkan kekacauan arti.

Pada kesempatan ini saya justru mengkritik Faisal Ismail tentang konversi kepercayaan non-Islam ke agama Islam. Betulkah konversi itu terjadi? Sedekah laut yang dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim pada musim tertentu itu bukan wujud konversi dari kepercayaan non-Islam ke agama Islam. Sesungguhnya di sana telah terjadi dialektika antara nash syariah dan budaya setempat sehingga tak terjadi pertentangan antara Islam dan budaya setempat.

Jika proses sedekah di laut itu sebatas konversi tentu tak ada gunanya Islam mereka anut. Begitu juga dengan kepercayaan terhadap Nyi Roro Kidul yang dianut oleh sebagian muslim di pesisir pantai, salah besar jika kedatangan Islam hanya sekadar melakukan konversi. Catatan terakhir, saya sepakat dengan Faisal Ismail bahwa di mana saja (Yaman, Suriah, Irak, Mesir, Malaysia, Pakistan, dan Indonesia) Islam mengajarkan keramahan, kerukunan, dan perdamaian.

Hanya, saya tidak sepakat jika Faisal berpendapat bahwa kekerasan dan peperangan di suatu negara muslim tertentu hanya harus dilihat dari konstelasi politiknya. Pengalaman PBNU mendamaikan beberapa suku di Afghanistan yang terlibat aksi kekerasan hingga kini tidak murni karena persoalan politik. Antarsuku masih mempunyai problem ideologis dan teologis dalam memandang negara perspektif Islam. Mereka juga masih mempersoalkan hubungan Islam dan nasionalisme.

Kasus yang sama terjadi di Indonesia pada 1960-an dengan meletusnya pemberontakan Darul Islam pimpinan Kartosuwiryo (Jawa Barat), Daud Beureuh (Aceh), dan Kahar Muzakkar (Sulawesi Selatan). Meski awalnya sebagian sejarah menganalisis sebagai persoalan politik, namun dalam perkembangannya mereka mempertentangkan antara nasionalisme dan Islam.

Aksi kekerasan di Indonesia adalah sejarah yang tak perlu diingkari. Namun, sejarah kekerasan yang singkat tersebut bukan berarti meruntuhkan terma Islam Nusantara yang mempromosikan kedamaian Indonesia yang telah berlangsung dalam skala yang lebih luas dan rentang waktu yang sudah ratusan tahun.

Menilik ajaran Islam yang berkembang di Indonesia, masyarakat muslim Indonesia bukan lahan subur bagi aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama (Azyumardi Azra, 2015). Di antara buktinya, pada Muktamar di Banjarmasin tahun 1927 Nahdlatul Ulama menyerukan ”perang kebudayaan” melawan penetrasi budaya Barat yang dibawa Belanda. Di susul pada tahun 1928 di mana NU memutuskan untuk memberikan perlindungan dan memperjuangkan keadilan secara kolektif dan masif bagi masyarakat Nusantara yang merasa terancam (dokumen PBNU, 1928).

Karena itulah Wahabisme tidak laku di Indonesia, meski telah dipasarkan sejak awal 1920-an. Memang benar kelompok Wahabi bukan teroris tapi satu digit lagi berpotensi jadi teroris karena mereka dilengkapi referensi, tinggal berani atau tidak (Said Aqil Siradj, 2014).

Sabtu, 18 April 2015

Santri tak Masuk NU?

Santri tak Masuk NU?

Muhammad Sulton Fatoni  ;  Wakil Sekretaris Jenderal PBNU;
Dosen STAINU Jakarta
REPUBLIKA, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada Senin (13/4), harian Republika memuat opini yang berjudul "KH Hasyim Asy’ari dan Umat" yang ditulis Imam Besar Mesjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yaqub. Atas saran dari seorang aktivis Nahdlatul Ulama DI Yogyakarta, saya menyempatkan diri untuk memberikan kesempurnaan informasi tentang satu poin yang beliau angkat, yaitu "KH Hasyim tidak pernah menyuruh santrinya untuk masuk NU, bahkan salah satu putera beliau, Gus Kholik (KH Abdul Khalik Hasyim) tidak masuk NU."

"Tampaknya, Hadhratusy Syaikh mempunyai prinsip, selama masih dalam rumpun Ahlussunnah wal Jamaah, beliau tidak mempermasalahkan apakah menjadi NU atau bukan. Tak mengherankan bila kemudian banyak santri Hadhratus Syaikh yang aktif di ormas Islam bukan NU."

Benarkah KH Hasyim Asy'ari tidak mengajak santri-santrinya masuk NU? Pada tulisan ini saya menambah penjelasan dari dua sumber. Pertama, penuturan KH Abdul Muchit Muzadi kepada saya saat silaturahim ke kediaman beliau di Jember, Jawa Timur, pada 2001 dan 2011 untuk keperluan Nahdlatul Ulama. Menurut Kiai Muchith—begitu kami biasa menyapa—KH Hasyim Asy'ari tidak pernah bercerita tentang Nahdlatul Ulama kepada para santri Tebu Ireng saat itu. Setidaknya sepengetahuan beliau selama kurang lebih lima tahun nyantri di Tebu Ireng.

Setiap berada di lingkungan Pesantren Tebu Ireng, KH Hasyim Asy'ari fokus mendidik dan mengajar santri. Sikap beliau sering kali membuat para santri Tebu Ireng saat itu gundah. Para santri saat itu berharap KH Hasyim Asy'ari bercerita tentang Nahdlatul Ulama, terutama saat beliau baru datang dari aktivitas ke-NU-an setelah beberapa hari meninggalkan pondok pesantren. Namun, harapan itu tak pernah terwujud hingga Kiai Muchith menyelesaikan studinya di Tebu Ireng. Barulah setelah selesai belajar di Tebu Ireng, Muchith muda mendaftarkan diri masuk Nahdlatul Ulama dengan proses dan persyaratan yang ketat.

Persyaratan ketat memang diberlakukan bagi seseorang yang ingin menjadi anggota NU. Menurut Kiai Muchith, seseorang yang masuk anggota NU tidak langsung mendapatkan kartu anggota NU. Ia harus melalui beberapa tahapan ujian dan persyaratan. Namun, berbagai privilege diberikan kepada seseorang yang telah menjadi anggota NU. Misalnya, anggota NU dibolehkan menggunakan lambang NU untuk aktivitas ekonominya dengan imbalan 1 hingga 2,5 persen untuk NU (Feillard, 1999).

Kedua, dalam Qanun Asasi Nahdlatul Ulama yang dideklarasikan pada Muktamar ke-3 NU pada 28 September 1928 di Surabaya, KH Hasyim Asy'ari menuliskan (terjemah dalam bahasa Indonesia), "Marilah, wahai para ulama sekalian para pengikutnya, baik dari kalangan si fakir, si kaya, maupun si lemah dan si kuat! Bersatu padulah ke dalam satu organisasi yang dinamakan Nahdlatul Ulama. Masuklah kalian menjadi warga organisasi Nahdlatul Ulama dengan penuh iktikad baik dan kasih sayang serta bersatu, rukun, baik lahir maupun batin."

Penuturan Kiai Muchith dan dokumen KH Hasyim Asy'ari di atas memberi pemahaman bahwa KH Hasyim Asy'ari memberi batasan tegas antara urusan Nahdlatul Ulama dan pondok pesantren. Kedua institusi tersebut, meski substansinya sama, tapi secara praksis berbeda, mulai dari konsentrasinya, locus, hingga alokasi waktunya. Karena itu saya memahami Kiai Hasyim Asy'ari tidak mau mengganggu konsentrasi belajar santri Tebu Ireng, meskipun karena urusan Nahdlatul Ulama.

Menjadi warga Nahdlatul Ulama itu mempunyai konsekuensi. Di antara konsekuensinya adalah bentuk tuntutan bagi seseorang yang masuk menjadi anggota Nahdlatul Ulama, terlebih menjadi pengurusnya. Pada Muktamar ke-12 NU tanggal 25 Maret 1937 di Malang, misalnya, para kiai dalam forum itu memutuskan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai pengurus NU, mulai dari tingkat ranting hingga pusat, wajib mengerjakan segala Anggaran Dasar NU.

Maksud anggaran Dasar Nahdlatul Ulama adalah segala aktivitas yang terkait dengan realisasi empat agenda besar Nahdlatul Ulama, yaitu memberikan perlindungan (jam’iyyatu aman), memperjuangkan keadilan (jam’iyyatu ‘adl), upaya meningkatkan kualitas hidup (jam’iyyatu ishlah), dan jam’iyyatu ihsan, yaitu mengupayakan kemakmuran (Hasyim Asy'ari, 1938).

Dua fakta tentang KH Hasyim Asy'ari di atas saling berkaitan. Keduanya mengonstruksi integritas KH Hasyim Asy'ari sebagai pemimpin besar umat Islam Indonesia. KH Hasyim Asy'ari menempatkan dan menjaga pondok pesantren sebagai institusi yang harus steril dari segala kepentingan selain ilmu pengetahuan.

Sedangkan, Nahdlatul Ulama ditempatkan sebagai wahana perjuangan para kiai dan pengikutnya untuk mewujudkan empat gagasan besarnya. Mencermati penuturan dan pengalaman Kiai Muchith menunjukkan bahwa pondok pesantren adalah wahana pengaderan para kiai yang di masa depan diharapkan menjadi penggerak Nahdlatul Ulama. Kalaupun terdapat kasus seorang santri tidak menjadi kiai, ia masuk NU karena mengikuti gerakan kiainya. Hal ini merujuk kepada statement KH Hasyim Asy'ari yang menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan para kiai dan pengikutnya (KH Hasyim Asy'ari, 1938).

Pusat pengaderan kiai

Perkembangan NU yang pesat tak lepas dari strategi menempatkan kiai sebagai motor gerakan. Menjelang pendirian Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari meminta agar KH Abdulwahab Chasbullah berkunjung ke KH Mas Nawawi Sidogiri, Pasuruan. Kunjungan itu akhirnya direspons KH Nawawi dengan menggelar pertemuan para kiai se-Pasuruan yang ditempatkan di Masjid Jami Pasuruan. Konsolidasi para kiai tersebut akhirnya melahirkan Nahdlatul Ulama. Masyarakat secara cepat menyambut NU karena mereka telah terkonsolidasikan sebelumnya oleh para kiai.
 
Pada 1935, NU sudah mempunyai 68 cabang dengan 67 ribu anggota. Tiga tahun kemudian mempunyai 99 cabang dan mulai berkembang ke luar Jawa: Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan (Feillard, 1999). Prinsipnya, semakin banyak kiai yang bergabung, maka warga NU terus bertambah mengingat para kiai membawa komunitasnya.

Para pengikut kiai ini, Andree Feillard menyebutnya dengan "non-ulama", sejak 1926 hingga sekarang telah disediakan tempat yang disebut dengan "tanfidziyah" dan perangkat teknis di bawahnya. Jumlah anggota NU itu tidak menghitung para santri yang berada di pondok-pondok pesantren.

Setelah 92 tahun berdiri, kini warga NU tak kurang dari 76 juta jiwa yang tersebar hampir di 27 negara. Terdapat 23 ribu pondok pesantren, 13 ribu madrasah, 210 perguruan tinggi, 350 ribu mahasiswa, 4.000 dosen, dan 536 ribu guru serta ustaz, dan 3,5 juta siswa. Atas capaian ini, the Royal Islamic Strategic Studies Centre yang berpusat di Yordania menempatkan Nahdlatul Ulama berada di urutan ketujuh sebagai organisasi Islam berpengaruh di dunia.

Lantas, berapakah jumlah santri saat ini? Tak kurang dari 7 juta santri yang tersebar di berbagai pondok pesantren di dalam dan luar negeri. Merekalah yang diharapkan menjadi penerus estafet kepemimpinan Nahdlatul Ulama di masa depan. Mereka harus diberi ruang dan waktu belajar yang terbaik.

Inilah generasi yang menurut KH Muchith Muzadi "tak diajak ngomong tentang NU" oleh KH Hasyim Asy'ari. Masuk NU harus dengan iktikad baik, rasa kecintaan, bersatu, rukun secara lahir dan batin. Inilah sikap KH Hasyim Asy'ari.

Soal ada santrinya yangg tidak masuk NU, tentu beliau tak akan memaksa. Saya pun teringat saat nyantri di Pesantren Sidogiri Pasuruan sekira 22 tahun lalu. Enam tahun di pesantren, tak satu pun kiai Sidogiri pernah mengajak para santri untuk masuk NU. Padahal, salah satu kiai Sidogiri, Nawawi, termasuk pendiri Nahdlatul Ulama pada 1926.