Tampilkan postingan dengan label M Ridwan Lubis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Ridwan Lubis. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Oktober 2014

Pendidikan Lintas Agama

Pendidikan Lintas Agama

M Ridwan Lubis  ;  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
HALUAN, 17 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Persidangan an­tarbangsa tentang aliansi antarperadaban (United Nation Allience of Civilization) di Bali pada akhir Agustus 2014 melahirkan rekomendasi bahwa untuk membangun kerja sama me­nuju masyarakat dunia yang berperadaban agar dimulai menyusun agenda pendidikan yang bersifat lintas agama dan budaya. Kerangka berpikirnya bahwa saat ini tidak lagi mencukupi jika suatu komu­nitas hanya menerima gagasan toleransi.

Kerukunan atau toleransi dalam arti pasif pada dasarnya juga toleransi setengah hati (lazy tolerance). Dalam situasi dunia yang tengah menghadapi meluasnya kekerasan karena sejumlah perbedaan khususnya yang terkait keyakinan agama, masyarakat global diajak aktif mewujudkan gagasan toleransi secara nyata. Modelnya adalah pendidikan lintas agama dan budaya.

Dengan model pendidikan lintas agama, diharapkan citra agama akan membaik tidak lagi menjadi sumber kekerasan atau yang sering disebut radikalisme. Karena pendidikan lintas agama akan membu­dayakan sistem dialog dalam membangun komunikasi ten­tang nilai-nilai keberagamaan yang membentuk perilaku manusia.

Apabila ditelusuri perjalanan pendidikan agama di masya­rakat, ditemukan beberapa ga­gasan. Pertama, pendidikan aga­ma yang menekankan keya­ki­nan agamanya sebagai satu-sa­tunya kebenaran di alam nya­ta. Apabila ada orang lain me­nga­nut kepercayaan berbeda, ke­yakinan itu dianggap tidak ada.

Kedua, pendidikan agama yang mengajarkan keyakinan absolut yang menjadi dasar misi terbentuknya lembaga pendi­dikan. Selanjutnya, lembaga pendidikan dimaksud tidak memberi peluang masuknya pengajaran agama lain ke lem­baga pendidikan tersebut seka­lipun ada murid yang ­berbeda dari misi sekolah.

Hal ini bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Na­sional yang mengharuskan setiap peserta didik memperoleh pendidikan agama berdasar pada agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab V Pasal 12 ayat [1] huruf a).

Ketiga, pendidikan agama yang digagas oleh Prof Harsya Bachtiar dengan sebutan pendidikan pancaagama. Ga­gasan itu berangkat dari prinsip lintas agama, tapi me­mun­culkan polemik karena ma­syarakat menganggapnya aneh. Dasar keberatannya, khawatir tujuan pendidikan agama yang mengajarkan keyakinan ter­hadap Tuhan Yang Maha Esa yang melahirkan etika keberagamaan hanya berhenti pada pengenalan keperbedaan ma­sing-masing ajaran agama sehingga hasilnya akan makin membingungkan peserta didik.

Keempat, pendidikan lintas agama yang digagas Per­serikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjembatani perbedaan antarperadaban guna me­lahirkan dialog komunikatif antarwarga dunia. Ide ini masih baru diperkenalkan, maka kita belum mengetahui persis muatan gagasan tersebut.

Sikap-sikap radikal yang diasosiasikan dengan kebe­ragamaan tidaklah murni karena faktor perbedaan agama. Konflik yang bernuansa agama tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada agamawan, tetapi juga harus disadari munculnya sikap radikal tidak terlepas dari berbagai perlakuan yang dialami masyarakat, seperti marginalisasi akibat pembangunan, ketidakadilan, maupun ketimpangan mem­peroleh akses dan aset terhadap pembangunan.

Pendidikan toleransi hen­daknya juga secara bersamaan dengan kebijakan rekonstruksi pembangunan agar tidak melahirkan akibat sampingan. Pendidikan lintas agama dan budaya hendaknya bagian dari program restrukturisasi kom­pre­hensif terhadap pranata hu­kum, ekonomi, politik, dan sosial.

Dilihat dari penerapan norma moral dan etika, pendi­dikan lintas agama dan budaya mencakup, pertama, tidak membenarkan segala cara untuk mencapai tujuan. Kedua, membangun kesetiaan kepada berbagai pihak di mana seorang warga menjadi anggotanya. Ketiga, membangun kejujuran kepada diri sendiri, mitra kerja, dan masyarakat luas. Keempat, etos kerja yang ditetapkan dan disepakati bersama. Kelima, penciptaan suasana saling mendukung dan memercayai. Keenam, memotivasi sumber daya manusia untuk menam­pilkan kerja yang lebih baik. Ketujuh, ketaatan kepada ketentuan normatif terlepas dari preferensi pribadi atau kelom­pok (Sondang P Siagian, 2008).

Pendidikan lintas agama dan budaya bukanlah pekerjaan mudah. Di samping faktor visi dan misi kebijakan pendidikan juga kalangan pendidik adalah orang-orang yang memperoleh pencerahan dari studi ilmu agama: sejarah agama, per­bandingan agama, dan filsafat agama.

Selama ini, masyarakat seakan alergi pada studi agama karena khawatir akan menum­pulkan kesadaran akidah. Penyelenggaraan pendidikan lintas agama dan budaya hendaklah dilandasi oleh visi yang benar tentang makna dan tujuan keberagamaan. Nilai agama tidak sekadar penge­tahuan keagamaan yang sifatnya manifes, tetapi harus bersifat laten yang membentuk kesadaran bawah sadar yang teraktualisasi pada perilaku sehingga menjadi manusia bertakwa (God consciousness).

Apabila nilai ini telah dihayati dan membentuk perilaku, akan melahirkan cita-cita luhur yang mendorongnya untuk menyadari bahwa esensi nilai keberagamaan adalah perilaku santun, damai, dan tenggang rasa. Dalam kaitan itulah, pendidikan lintas agama dan budaya diharapkan mela­hirkan dua hal sekaligus, yaitu pada satu sisi lebih mem­perkuat keyakinan secara absolut terhadap ajaran aga­manya dan sisi lain lebih meningkatkan pengakuan, penghargaan, penghormatan, serta toleransi terhadap penga­nut agama yang berbeda sekaligus menum­buhkan minat saling belajar terhadap tradisi budaya yang lahir dari perkem­bangan kesejarahan setiap agama. ●

Selasa, 14 Oktober 2014

Pendidikan Lintas Agama

                                         Pendidikan Lintas Agama

M Ridwan Lubis  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
REPUBLIKA,  10 Oktober 2014

                                                                                                                       


Persidangan antarbangsa tentang aliansi antarperadaban (United Nation Allience of Civilization) di Bali pada akhir Agustus 2014 melahirkan rekomendasi bahwa untuk membangun kerja sama menuju masyarakat dunia yang berperadaban agar dimulai menyusun agenda pendidikan yang bersifat lintas agama dan budaya. Kerangka berpikirnya bahwa saat ini tidak lagi mencukupi jika suatu komunitas hanya menerima gagasan toleransi.

Kerukunan atau toleransi dalam arti pasif pada dasarnya juga toleransi setengah hati (lazy tolerance). Dalam situasi dunia yang tengah menghadapi meluasnya kekerasan karena sejumlah perbedaan khususnya yang terkait keyakinan agama, masyarakat global diajak aktif mewujudkan gagasan toleransi secara nyata. Modelnya adalah pendidikan lintas agama dan budaya.

Dengan model pendidikan lintas agama, diharapkan citra agama akan membaik tidak lagi menjadi sumber kekerasan atau yang sering disebut radikalisme. Karena pendidikan lintas agama akan membudayakan sistem dialog dalam membangun komunikasi tentang nilai-nilai keberagamaan yang membentuk perilaku manusia.

Apabila ditelusuri perjalanan pendidikan agama di masyarakat, ditemukan beberapa gagasan. Pertama, pendidikan agama yang menekankan keyakinan agamanya sebagai satu-satunya kebenaran di alam nyata. Apabila ada orang lain menganut kepercayaan berbeda, keyakinan itu dianggap tidak ada.

Kedua, pendidikan agama yang mengajarkan keyakinan absolut yang menjadi dasar misi terbentuknya lembaga pendidikan. Selanjutnya, lembaga pendidikan dimaksud tidak memberi peluang masuknya pengajaran agama lain ke lembaga pendidikan tersebut sekalipun ada murid yang berkeyakinan berbeda dari misi sekolah.

Hal ini bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengharuskan setiap peserta didik memperoleh pendidikan agama berdasar pada agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab V Pasal 12 ayat [1] huruf a).

Ketiga, pendidikan agama yang digagas oleh Prof Harsya Bachtiar dengan sebutan pendidikan pancaagama. Gagasan itu berangkat dari prinsip lintas agama, tapi memunculkan polemik karena masyarakat menganggapnya aneh. Dasar keberatannya, khawatir tujuan pendidikan agama yang mengajarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang melahirkan etika keberagamaan hanya berhenti pada pengenalan keperbedaan masing-masing ajaran agama sehingga hasilnya akan makin membingungkan peserta didik.

Keempat, pendidikan lintas agama yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjembatani perbedaan antarperadaban guna melahirkan dialog komunikatif antarwarga dunia. Ide ini masih baru diperkenalkan, maka kita belum mengetahui persis muatan gagasan tersebut.

Sikap-sikap radikal yang diasosiasikan dengan keberagamaan tidaklah murni karena faktor perbedaan agama. Konflik yang bernuansa agama tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada agamawan, tetapi juga harus disadari munculnya sikap radikal tidak terlepas dari berbagai perlakuan yang dialami masyarakat, seperti marginalisasi akibat pembangunan, ketidakadilan, maupun ketimpangan memperoleh akses dan aset terhadap pembangunan.

Pendidikan toleransi hendaknya juga secara bersamaan dengan kebijakan rekonstruksi pembangunan agar tidak melahirkan akibat sampingan. Pendidikan lintas agama dan budaya hendaknya bagian dari program restrukturisasi komprehensif terhadap pranata hukum, ekonomi, politik, dan sosial.

Dilihat dari penerapan norma moral dan etika, pendidikan lintas agama dan budaya mencakup, pertama, tidak membenarkan segala cara untuk mencapai tujuan. Kedua, membangun kesetiaan kepada berbagai pihak di mana seorang warga menjadi anggotanya. Ketiga, membangun kejujuran kepada diri sendiri, mitra kerja, dan masyarakat luas. Keempat, etos kerja yang ditetapkan dan disepakati bersama. Kelima, penciptaan suasana saling mendukung dan memercayai. Keenam, memotivasi sumber daya manusia untuk menampilkan kerja yang lebih baik. Ketujuh, ketaatan kepada ketentuan normatif terlepas dari preferensi pribadi atau kelompok (Sondang P Siagian, 2008).

Pendidikan lintas agama dan budaya bukanlah pekerjaan mudah. Di samping faktor visi dan misi kebijakan pendidikan juga kalangan pendidik adalah orang-orang yang memperoleh pencerahan dari studi ilmu agama: sejarah agama, perbandingan agama, dan filsafat agama.

Selama ini, masyarakat seakan alergi pada studi agama karena khawatir akan menumpulkan kesadaran akidah. Penyelenggaraan pendidikan lintas agama dan budaya hendaklah dilandasi oleh visi yang benar tentang makna dan tujuan keberagamaan. Nilai agama tidak sekadar pengetahuan keagamaan yang sifatnya manifes, tetapi harus bersifat laten yang membentuk kesadaran bawah sadar yang teraktualisasi pada perilaku sehingga menjadi manusia bertakwa (God consciousness).

Apabila nilai ini telah dihayati dan membentuk perilaku, akan melahirkan cita-cita luhur yang mendorongnya untuk menyadari bahwa esensi nilai keberagamaan adalah perilaku santun, damai, dan tenggang rasa. Dalam kaitan itulah, pendidikan lintas agama dan budaya diharapkan melahirkan dua hal sekaligus, yaitu pada satu sisi lebih memperkuat keyakinan secara absolut terhadap ajaran agamanya dan sisi lain lebih meningkatkan pengakuan, penghargaan, penghormatan, serta toleransi terhadap penganut agama yang berbeda sekaligus menumbuhkan minat saling belajar terhadap tradisi budaya yang lahir dari perkembangan kesejarahan setiap agama.

Senin, 04 Juni 2012

Paradigma Kerukunan


Paradigma Kerukunan
M Ridwan Lubis ; Dosen Jurusan Perbandingan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  
SUMBER :  REPUBLIKA, 4 Juni 2012


Paradigma adalah cara melihat, memahami, menafsirkan, dan memandang sesuatu yang menjadikan diri melakukan tindakan yang disebut perilaku. Apabila dikaitkan dengan perilaku, kerukunan adalah berangkat dari cara seorang umat beragama dalam melihat hubungannya dengan orang yang beragama lain.

Kerukunan adalah kondisi masyarakat yang memiliki titik temu sebagai suatu kesepakatan di samping adanya faktor-faktor yang membedakan antara satu kelompok dan kelompok yang lain. Sekalipun di antara umat terdapat perbedaan yang tidak terjembatani, akan tetapi pada kasus lain mereka dapat sa ling kerja sama. Secara filosofis, dinya takan bahwa Indonesia memiliki titik temu bersama, yaitu Pancasila.

Setiap sila dari Pancasila sesungguhnya merujuk pada tradisi yang hidup dalam bangsa Indonesia yang memiliki akar yang dalam pada landas an teologi agama-agama. Landasan Ke tu hanan Yang Maha Esa, sekalipun secara lebih konkret bersumber dari ajaran Islam, yaitu tauhid, akan tetapi kemudian dipahami menjadi lebih universal. Yaitu, bahwa setiap wargabang sa hendaklah mereka yang percaya kepada Tuhannya sesuai dengan ajaran yang dianutnya.

Adapun landasan historis yang menjadi alasan terbentuknya kerukunan adalah nusantara yang kemudian membentuk identitas sendiri dengan nama Indonesia, memiliki struktur sosial dan budaya yang demikian majemuk. Sejarah perjalanan panjang bangsa ini tidak tercatat adanya peristiwa terjadi konflik yang bersifat masif yang melibatkan jaringan sosial yang luas. Hal ini disebabkan adanya figur yang di jadikan warga sebagai panduan dalam melakukan berbagai tindakan.

Selanjutnya dalam hal yang berkenaan dengan susbtansi ajaran agama-agama sekalipun dalam versi dan formulasi yang berbeda, akan tetapi semuanya mendorong setiap umatnya untuk memiliki cita-cita untuk meraih moralitas kebajikan. Sehingga, tidak bisa terelakkan adanya proses saling pinjam budaya antara satu kelompok agama dan kelompok yang lain. Sebutan salam yang sudah menjadi populer di masyarakat kemudian berkembang melintasi batas-batas teologis.

Faktor Pemecah

Persoalan yang kemudian muncul, mengapa begitu sulitnya sekarang ini membangun paradigma kerukunan. Dalam menelusuri hal tersebut maka perlu didalami hal-hal sebagai berikut. Pertama, motivasi untuk melakukan penyiaran agama tetap menjadi hal yang intrinsik pada semua agama. Bagi agama yang mayoritas dapat dipahami manakala terus berusaha dengan melakukan sikap defensif untuk mempertahankan kamayoritasannya agar tidak mengalami pengurangan.

Sementara itu, terhadap kelompok minoritas, tentulah juga dapat dipahami apabila berusaha dengan berbagai cara untuk menambah jumlah anggota jemaatnya untuk menaikkan posisi tawar dalam berbagai proses pengambilan kebijakan. Atas dasar itu, adanya kemungkinan upaya perubahan konfigurasi jumlah penganut hendaknya tidak menjadi agenda dari masing-masing kelompok agama. Apalagi, dilakukan dengan pendekatan yang sifatnya konversif karena hal itu akan mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Kedua, gagasan tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan selayaknya dirumuskan dalam kegiatan dialog di kalangan pemuka antaragama. Pengertian kebebasan beragama adalah hak setiap orang untuk memilih agama serta beribadat menurut agama yang dianutnya. Setiap agama memiliki sumber otoritas yang dijadikan sebagai rujukan bagi kelompok agama itu.

Dalam kaitan inilah pesan dalam kebebasan beragama dipahami secara proporsional. Pada satu sisi, kebebasan merupakan hak kemanusiaan sebagai khalifah. Akan tetapi, pada sisi lain kebebasan juga bisa berdampak sebagai perlakuan anarki terhadap ajaran agama. Namun, sekalipun terjadi perbedaan pendapat bahkan menyangkut terhadap substansi suatu agama hal itu tidak mengurangi hubungan semangat persaudaraan sebagai sesama warga bangsa.

Ketiga, pendirian rumah ibadat adalah termasuk persoalan krusial yang dihadapi umat beragama dalam membangun paradigma kerukunan terutama dengan tingginya pertumbuhan permukiman yang semakin menjauh dari inti kota. Wakil-wakil majelis agama pada 2006 menyepakati bahwa beribadah tidak sama dengan mendirikan rumah ibadat. Hak beribadah adalah hak yang melekat pada setiap individu tanpa bisa dikurangi oleh apa pun dan siapa pun.

Sementara itu, pendirian rumah ibadat sekalipun juga memiliki prinsip kebebasan, akan tetapi memerlukan aturan agar kebebasan itu tak bersinggungan dengan kebebasan yang juga dimiliki umat lain. Oleh karena itu, di tempuh cara yang elegan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 yang lebih populer dengan sebutan PBM.

PBM adalah satu-satunya peraturan yang mengatur semua agama yang berhasil disepakati oleh semua wakil majelis-majelis agama sejak Indonesia merdeka. Oleh karena itu, sekalipun sebagian masyarakat memandang adanya berbagai kelemahan di dalamnya. Na mun, karena belum ada peraturan yang lebih komprehensif, sebaiknya PBM ini dapat dipertahankan. Sekalipun juga diperlukan penyesuaian sesuai dengan kondisi geografis yang terdapat di ber bagai daerah di nusantara.

Sebenarnya, apabila semua pihak konsisten, baik umat beragama, pemerintah daerah, aparat Kemenag, mau pun FKUB dalam melaksanakan peraturan ini, sedikit demi sedikit dapat dibakukan rumusan bangunan paradigma kerukunan. Namun, hasil pengamatan yang sering ditemui di lapangan, implementasi PBM ini masih jauh dari harapan.

Membangun paradigma kerukunan dan menyosialisasikannya kepada semua umat beragama adalah hal yang sangat mendesak di tengah kemajemukan bangsa serta sorotan yang semakin kritis, baik oleh berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri. Lebih dari itu, kerukunan umat beragama adalah bagian penting dari kerukunan nasional. ●

Rabu, 01 Februari 2012

Menyegarkan Peran NU

Menyegarkan Peran NU
M. Ridwan Lubis, DOSEN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 31 Januari 2012


Secara pemikiran, paham ahlusunah wal jamaah yang men jadi kerangka berpi kir bagi jamiah NU telah terbentuk jauh sebelum lahirnya NU pada 1926. Namun demikian, tanggal 16 Rajab 1344 Hijriah bertepatan dengan 31 Januari 1926 dinyatakan sebagai tahun berdirinya jamiah Nahdlatul Ulama atau NU.

NU didirikan oleh para ulama yang menaruh keprihatinan terhadap perkembangan Islam, baik di Nusantara maupun di belahan bumi yang lain. Latar belakang berdirinya NU didasari atas pola pemahaman dan pembentukan tradisi pemikiran keislaman yang berkembang sebelumnya cenderung menjurus kepada sikap ahistoris sehingga dikhawatirkan Islam sebagai pedoman hidup yang diwariskan Rasulullah SAW kepada umatnya akan hilang di tengah arus perubahan.

Faktor Barat

Sejak abad ke-18 sampai abad ke-20, dunia Barat demikian angkuhnya menancapkan kuku-kuku kolonialisme dan imperialismenya yang dilandasi oleh tiga egoisme Barat yang dibungkus dengan kemasan yang sepintas kelihatannya indah, yaitu untuk mencerdaskan bangsa-bangsa Timur. Bangsa Timur yang mencakup Asia, Afrika, maupun Amerika Latin adalah kelompok bangsa yang diberi stigma sebagai bangsa barbar, moro, inlandeer, uncivilized.

Target utama dari politik etis ini adalah menggabungkan bangsa Timur berada di bawah perlindungan serta bimbingan dari budaya Barat yang disebut strategi asosiatif. Di kalangan pejuang bangsa Indonesia tidak sedikit yang masih memiliki kesadaran terhadap jati dirinya sebagai bangsa yang memiliki karakter khasnya.

Tokoh pejuang kebangsaan ini sebagai elite Indonesia modern memilih bulan Rajab sebagai titik berangkat membangun kesadaran baru dengan berkaca kepada terjadinya peristiwa agung, yaitu kekuasaan Allah dalam sejarah kehidupan manusia. Rasulullah mengikuti skenario Allah dengan melakukan perjalanan panjang (isra) yang dilanjutkan naik secara vertikal untuk berjumpa dengan hadirat-Nya (mi’raj).

Titik sentral dari gerakan kebangkitan ulama ini diawali de ngan pelurusan kembali hakikat Islam. Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang hanya memperturutkan logika semata sekalipun pertimbangan akal itu penting. Islam me miliki landasan yang kokoh, yaitu akidah, syariat, dan akhlak yang berbeda dengan agama dan kepercayaan sebelumnya.

Umat Islam telah berusaha me lakukan pemahaman, penghayat an, dan pengamalan terhadap ajaran Islam dengan didasarkan pada perenungan terhadap haki kat Islam dan selanjutnya dalam implementasinya melakukan pe nyesuaian dengan kondisi sosiopolitis dan sosio-ekonomi. Akhir nya, sekalipun Islam pada mula nya adalah agama baru yang diba wa ke nusantara, dalam pemahaman masyarakat kemudian, agama ini telah menjadi milik asli dari masyarakat.

Pesantren menjadi ikatan kuat yang tergambar dalam pembagian tugas keulamaan, yaitu spesialisasi pendalaman keilmuan dalam bi dang tertentu yang memungkinkan terjadi perbedaan disiplin ke ilmuan antara satu ulama atau pe santren dan ulama atau pesan tren lainnya. Demikian pula, ulama pada masa lalu dengan meminjam istilah Fred von den Mehden, yaitu elite Indonesia modern melakukan perombakan cara berpikir masyarakat yang semula melihat agama hanya terkait de ngan urusan kerohanian berubah menjadi agama adalah urusan yang holistik dunia dan akhirat.

Sumbangan pemikiran yang dilahirkan oleh gerakan besar yang bernama ‘kebangkitan ulama’ dan menghimpun diri dalam sebuah organisasi yang diberi na ma NU adalah sebagai berikut. Pertama, dari sudut pemahaman terhadap substansi ajaran Islam. Ulama telah mendorong umat Islam bergerak menuju substansi Islam dan tidak bergantung pada simboliknya. Dengan kerangka pemikiran yang demikian, maka umat Islam lebih memiliki harapan masa depan terwujudnya Islam sebagai rahmat.

Kedua, ulama mendeklarasikan kesatuan agama dan kehidupan secara sungguh-sungguh karena tuntunan kehidupan yang menjadi tujuan seorang Muslim adalah ke baikan di dunia dan akhirat. Dengan demikian, akan terjadi in tegrasi yang simetris antara dua tugas manusia, yaitu tugas manajemen kehidupan dan tanggung jawab kepada Allah.

Ketiga, melalui NU, ulama memperkenalkan cara pendekatan baru dalam merumuskan interaksi aspek kerohanian dan kebendaan yang memiliki saling keterkaitan, namun manusia tidak berhenti pa da tujuan jangka pendek keduniawian. Keputusan Rais Akbar Hasyim Asy’ari untuk mengeluar kan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 merupakan titik kulminasi dari rentetan perjuangan melawan Belanda.

Akan tetapi, sayangnya, sumbangan besar dari pemikiran para ulama dan pemimpin pondok pesantren itu setelah kemerdekaan kurang memperoleh perhatian yang sewajarnya dari pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari berbagai hal sebagai berikut. Lembaga pendidikan pesantren yang bertebar an di seantero nusantara didirikan oleh para ulama semata-mata dengan modal kekuatan sendiri tanpa mengharapkan dukungan orang lain, apalagi pemerintah.

Hal ini lalu dijadikan alasan bah wa pesantren tidak memerlukan penguatan, baik yang bersifat sarana, prasarana, pengakuan, maupun proses pengembangan masa depan. Akibatnya, terjadi kelambatan pesantren saat bersentuhan dengan modernitas, bahkan cenderung bersikap reaktif terhadap pembaruan.

Akibatnya, pondok pesantren mengalami keterlambatan dalam pengembangan profesionalitas. Tentulah cita-cita bangsa menuju bangsa yang produktif dan berkeunggulan sesuai dengan cita-cita Pancasila sulit terwujud. Tidak bisa dibayangkan dampak masa depan bangsa apabila dasar filo sofi bangsa, yaitu Pancasila tidak lagi menjadi sumber nilai yang hidup dalam kerangka berbangsa dan bernegara.

Posisi Ulama

Pada masa lalu sebagian ulama telah memberikan contoh dalam mempraktikkan cara hidup yang rukun dengan cara yang cukup radikal pada masa itu sehingga sampai sekarang tradisi hidup yang rukun tersebut masih terus berlanjut. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh, menghayati, dan menikmati arti kebahagiaan berdasar keimanan yang diyakininya.

Kekuatan posisi ulama pada masa lalu adalah akibat kedekatan mereka dengan warga yang diayominya. Sehingga, apabila terjadi gesekan antarwarga, dapat dengan mudah dilakukan penyelesaian. Namun, pada masa kini, ada kesan semakin menjauhnya sebagian ulama dari komitmen membangun jaringan kedekatan hubungan dengan umat akibat kesibukan mereka dalam hal-hal yang bersifat pragmatis, seperti persaingan politik, organisasi, dan sebagainya.

Dalam kaitan itu, selayaknya NU dapat mengambil peran kembali melakukan penguatan terhadap visi dan misi keulamaan agar umat tidak terombang-ambing dalam menapaki jalan menuju modernisasi. Sikap apatisme sebagian masyarakat terhadap kondisi sosial akibat dari berbagai persaingan politik, kondisi sosial ekonomi yang masih ada sekarang ini, diharapkan akan dapat dibangkitkan kembali harapan mereka oleh para ulama untuk membangun masa depan.

NU tentunya diharapkan masyarakat bukan sebagaimana organisasi kemasyarakatan biasa, melainkan memiliki peran yang lebih luhur lagi sesuai dengan lambang yang disandangnya sebuah bola dunia yang diikat oleh tali yang belum tersimpul seluruhnya. Atas dasar itu, konsep ahlusunah waljamaah hendaknya tidak hanya tinggal sebagai teori besar yang cenderung normatif filosofis, tetapi juga menjadi konsep yang dioperasionalkan.

Oleh karena itu, bidang penting yang segera menjadi prioritas NU adalah pembangunan lembaga pendidikan yang memadukan keislaman, profesionalitas, dan kebangsaan sampai ke pendidikan tinggi. Dalam kaitan inilah, NU membentuk pusat-pusat kajian guna meneliti berbagai persoalan umat Islam dan bangsa untuk dirumuskan pemecahannya.