Minggu, 17 Desember 2017

Tantangan Perbankan 2018

Tantangan Perbankan 2018
Paul Sutaryono ;  Pengamat Perbankan; Mantan Assistant Vice President BNI
                                                    KOMPAS, 14 Desember 2017



                                                           
Bank Indonesia menetapkan proyeksi pertumbuhan kredit pada 2018 sebesar 12-14 persen, lebih tinggi daripada 10-12 persen pada 2017. Sementara Otoritas Jasa Keuangan memasang proyeksi pertumbuhan kredit 11-12 persen pada 2018, lebih tinggi daripada 11,7 persen pada 2017, di tengah target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen pada 2018.

Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan kredit tumbuh sebesar 7,85 persen selama setahun per September 2017, menurun tipis dari 7,89 persen per Agustus 2017. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih tinggi sebesar 11,46 persen, naik dari 8,92 persen pada bulan sebelumnya. Pada situasi normal, pertumbuhan kredit jauh melampaui DPK.

Aneka tantangan

Apa saja tantangan perbankan pada 2018? Bagaimana kiat untuk mengatasinya?

Pertama, Gubernur Bank Sentral AS (The Fed) Janet Yellen akan memasuki masa pensiun pada Februari 2018. Ia akan digantikan oleh Jerome Powell. Pasar (investor) memprediksi kebijakan moneter The Fed tak akan berubah total di bawah Powell. Artinya, perubahan suku bunga acuan AS (Federal Fed Fund/FFR) pada 2018 berada di pundak Powell.

Untuk itu, BI wajib mencermati dampak perubahan FFR yang bisa memengaruhi kebijakan moneter. FFR diprediksi naik empat kali pada 2018, sejauh perkembangan ekonomi AS sesuai dengan harapan. Tatkala target pertumbuhan ekonomi AS tercapai, FFR akan melaju dari 1-1,25 persen hingga 2 persen seperti diisyaratkan Yellen.

Bagaimana sikap BI? BI akan menahan suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate (BI 7 DRR) pada 4,25 persen hingga akhir 2017. Tahun depan, BI sepatutnya menahan BI 7 DRR pada level 4 persen untuk mencegah dana asing agar tak terlalu banyak pulang kampung. Hal itu juga bermanfaat untuk menahan agar pelemahan nilai tukar rupiah tak terlalu dalam ketika pasokan dollar AS tertekan.

Kedua, kenaikan FFR itu akan menjadi kendala bagi bank untuk menurunkan suku bunga kredit lebih rendah lagi. Padahal, pemerintah memasang target suku bunga kredit satu digit.

Penurunan BI 7 DRR berturut-turut pada Agustus dan September 2017 masing-masing 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen merupakan stimulus untuk meningkatkan penyaluran kredit. Hal itu tersirat pada rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) yang mencapai 88,74 persen di tengah ambang batas 78-92 persen. Dengan bahasa lebih bening, fungsi intermediasi keuangan belum optimal karena permintaan kredit kurang berotot. Inilah tantangan sejati bagi bank.

Ketika suku bunga kredit tak turun lebih rendah lagi padahal suku bunga deposito sudah turun, pendapatan bunga bersih (net interest margin/NIM) bank justru akan naik. NIM merupakan selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga deposito.

Saat ini, NIM Bank Danamon 9,3 persen, BRI 8,13 persen, BCA 6,41 persen, Bank Mandiri 5,86 persen, CIMB Niaga 5,74 persen, BNI 5,5 persen, dan BTN 4,49 persen. Padahal, OJK akan membatasi NIM hingga 5 persen agar bank lebih efisien. Kenaikan NIM akan mendorong kenaikan laba tahun berjalan sehingga bank masih sanggup mengangkat laba 14,59 persen sekalipun dalam ekonomi yang sedang lesu.

Ketiga, untuk itulah bank dituntut menggenjot kredit untuk menyuburkan pertumbuhan ekonomi. Bank papan atas telah menyalurkan kredit infrastruktur, seperti Bank Mandiri Rp 132 triliun, BNI Rp 92,4 triliun, dan BCA Rp 20 triliun hingga September 2017, sedangkan BRI Rp 51,4 triliun hingga akhir 2017.

Mengingat kredit infrastruktur memiliki tenor menengah-panjang, kredit itu dikucurkan dengan kredit sindikasi. Model itu bertujuan untuk berbagi risiko (risk sharing) karena kian panjang tenor kredit, akan kian tinggi pula risikonya.

Bank perlu pula menggeber kredit ke sektor yang berbasis padat karya. Katakanlah, sektor pertanian yang tumbuh 11,41 persen dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) 1,82 persen, sektor real estat 7,37 persen (NPL 2,95 persen), sektor industri pengolahan 6,50 persen (NPL 3,19 persen), dan sektor transportasi 3,70 persen (NPL 3,93 persen). Derasnya kucuran kredit ke sektor itu dapat menaikkan kapasitas produk sehingga menyerap ribuan tenaga kerja. Hal itu dapat mengurangi tingkat pengangguran terbuka 7,04 juta orang atau 5,5 persen per Agustus 2017, menurun dari 5,61 persen per Agustus 2016.

Serapan tenaga kerja tinggi itu dapat mendongkrak daya beli masyarakat sehingga mendorong konsumsi rumah tangga yang melemah dari 4,95 persen per triwulan II-2017 menjadi 4,93 persen per triwulan III-2017. Konsumsi rumah tangga menjadi kontributor tertinggi produk domestik bruto (PDB), yakni 55,56 persen, disusul investasi 31,87 persen dan ekspor 20,50 persen. Namun, bank wajib meningkatkan kualitas kredit meski NPL telah menipis dari 3,05 persen per Agustus 2017 menjadi 2,93 persen per September 2017.

Keempat, tahun 2018 merupakan batas akhir bagi bank untuk menyalurkan kredit ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kredit produktif (kredit modal kerja dan investasi) minimal 20 persen. Kewajiban yang tertuang pada Peraturan BI Nomor 14/22/PBI/2012 itu bertujuan mendorong penyaluran kredit ke UMKM. Segmen itu meliputi 61 juta usaha mikro yang menyerap 114 juta tenaga kerja. Sungguh pasar yang mega luas dan sarat rezeki.

Target itu mudah dicapai BRI sebagai pemimpin pasar kredit mikro. Namun, tak mudah bagi bank papan atas lain untuk mengucurkan kredit mikro meski suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) akan turun dari 9 persen menjadi 7 persen mulai Januari 2018. Mengapa? Karena makin tinggi portofolio kredit, akan makin tinggi pula kredit segmen UMKM minimal 20 persen.

Lalu, bagaimana jalan keluarnya? Bank demikian akan berbagi rezeki dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berupa kredit channeling. Kredit itu merupakan bentuk kerja sama antara bank lebih besar kepada bank lebih kecil, biasanya dalam penyaluran kredit kecil dan konsumsi. Ujungnya, BPR akan memperoleh berkah berupa margin bunga.

Kelima, selain itu bank harus mampu mengatasi disrupsi teknologi. Perusahaan teknologi finansial (tekfin) merupakan ancaman nyata dengan model bisnis yang amat berbeda, misalnya tak diperlukan lagi tatap muka antara kreditor dan debitor.

Menurut Michael E Porter yang dikutip Warren J Keegan & Mark C Green (2003), terdapat lima kekuatan yang memengaruhi persaingan dalam suatu industri, yakni ancaman pemain baru, ancaman produk atau jasa pengganti, kekuatan tawar pembeli, kekuatan tawar pemasok, dan persaingan di antara anggota industri. Hebatnya, perusahaan tekfin merupakan representasi 1-4 dari lima kekuatan itu. Wow!

Kuncinya adalah menggali aneka inovasi untuk menghadapi ancaman itu, sebab pemanfaatan teknologi menjadi ancaman bagi lini depan layanan nasabah bank. Maka, bank hendaknya menggandeng perusahaan tekfin untuk bersaing ke depan. Kalau tidak, pangsa pasar bank bakal terkikis cepat atau lambat. Pun regulator BI dan OJK wajib mengawal perusahaan tekfin dengan aturan yang mengikat tetapi cukup longgar untuk pengembangan era digital di industri perbankan.

Perusahaan induk

Keenam, pemerintah segera membentuk perusahaan induk (holding company) BUMN jasa keuangan yang meliputi empat bank persero Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara. Hal itu ditargetkan akan tuntas pada triwulan II-2018.

Kemudian, bank-bank itu tersegmentasi menjadi berikut: Bank Mandiri fokus pada korporasi, BNI pada konsumer, BRI pada sektor UMKM, dan BTN pada perumahan. Mengingat belum ada bank pembangunan, Bank Mandiri dan BNI juga fokus pada pembangunan. Sejatinya, hal itu mengulang masa lalu. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1965 menetapkan semua bank pemerintah kecuali Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Dagang Negara diintegrasikan ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia.

Bank-bank umum dan Bank Tabungan Pos digabung menjadi Bank Negara Indonesia, sedangkan BI yang bertindak sebagai bank sentral berubah nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit I, Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) menjadi Bank Negara Indonesia Unit II, Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III, Bank Umum Negara (BUN) menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV, dan Bank Tabungan Pos menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.

Namun, bank tunggal itu mendapat banyak tentangan dan tak berjalan lama. Alasan pokok dan penolakan terhadap bank tunggal itu karena gagasan tersebut tidak menjamin kestabilan ekonomi dan moneter. Akhirnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan mengubah struktur perbankan (Restrukturisasi Perbankan di Indonesia: Pengalaman Bank BNI, Tim Indef, 2003).

Segmentasi lahir kembali pada sekitar 1982, Bank Negara Indonesia 1946 fokus pada perindustrian, BRI pada pertanian, Bank Bumi Daya (BBD) pada perkebunan, Bank Dagang Negara (BDN) pada perdagangan, Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) pada ekspor impor, dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada pembangunan.

Pembentukan perusahaan induk itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kapasitas, skala usaha, dan profitabilitas. Bolehlah kita belajar dari perusahaan induk tambang BUMN. Perubahan status dari perusahaan persero menjadi anak usaha justru menjadi sentimen negatif sehingga harga saham PT Tambang Batubara Bukit Asam turun 4,87 persen, PT Aneka Tambang 2,94 persen, dan PT Timah 1,1 persen pada penutupan perdagangan 15 November 2017 (Kontan, 17/11).

Karena itu, perlu dibuat kajian akademis lebih dulu supaya pembentukan perusahaan induk tersebut lebih bermakna. Kajian itu akan memperkuat tujuan dan menekan resistensi. Nah, ketika bank dapat menghadapi aneka tantangan itu dengan tangkas tanpa gagap teknologi, fungsi sentral bank sebagai intermediasi keuangan akan terangkat naik lebih tinggi lagi. Kinerja demikian bakal menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar