Tampilkan postingan dengan label Jede Kuncoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jede Kuncoro. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

Wacana di Balik Siasat Parpol


Wacana di Balik Siasat Parpol
Jede Kuncoro Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Publik
(LPKaP) Semarang
SUARA MERDEKA, 25 Februari 2013


TAHUN 2014 sebagai tahun pertarungan politik telah di ambang pintu, wajar bila partai politik makin giat merancang berbagai jurus, demi menjala sebanyak mungkin kursi parlemen karena itulah cetak biru terpenting mereka. 

Beberapa waktu lalu, seorang petinggi partai politik besar mewacanakan kembali perlunya mengkaji Pasal 215 Ayat a UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Ia sengaja menggulirkan bola wacana itu guna menguji dukungan publik, apakah setuju atau tidak. Pemerhati politik tentu mahfum, sesungguhnya ada kegalauan pada petinggi partai terhadap sistem proporsional daftar terbuka, yang notabene hasil karya mereka sendiri. Realitas itu justru memperlemah otoritas elite terhadap anggota, khususnya anggota legislatif. 

Tatkala ruang pendapatan partai menyempit, di tengah kegencaran spirit pemberantasan korupsi, mau tak mau partai politik harus kembali mengandalkan anggota sebagai ’’mesin uang’’ partai. Dalam konteks ini, sistem proporsional daftar terbuka justru menghambat maksud tersebut. 

Seribu satu argumen tentu harus didalilkan guna menampik sinyalemen bahwa kegalauan mereka bersumber pada isu tersebut, demi citra partai. Bagi petinggi partai, memiliki power adalah persyaratan agar mampu mengendalikan anggota, karena itu berbanding lurus dengan efektivitas pengelolaan partai. Power juga diperlukan untuk melanggengkan status quo. 

Pembelokan Argumentasi

Untuk memenangkan argumennya, elite parpol tentu paham bahwa wacana yang dikemukakan tidak boleh selugas tujuan di baliknya. Alasan sebenarnya harus disembunyikan agar opini berbelok sesuai harapan, dan seolah-olah masuk akal. Wacana yang kemudian sering kita dengar adalah tingginya biaya politik itu akibat dari sistem proporsional daftar terbuka, biang kerok dari perilaku korup. 

Inilah wacana mainstream yang akhir-akhir ini sering mengemuka. Gayung pun bersambut, berbagai pihak mulai percaya bahwa biang kerok itu harus dilenyapkan. Padahal, perilaku korup tidak bisa dipandang semata-mata sebagai akibat dari tingginya biaya politik. Nikmat korupsi jauh lebih memesona, ketimbang sekadar motif mengganti biaya politik yang telah dikeluarkan. 

Bahkan ancaman penjara sekalipun tidak menakutkan para koruptor. Itu karena sistem hukum (rule of law), proses hukum (due process of law), dan penegakan hukum (law enforcement) kita masih menyisakan banyak celah, sehingga praktis mudah ditaklukkan. 

Fenomena mafia peradilan, mafia anggaran. dan sebagainya tumbuh subur bukan karena high cost of politics melainkan karena ada peluang yang tercipta dari kelemahan sistem hukum kita. Biaya politik tinggi juga tidak semata-mata merupakan andil dari sistem proporsional terbuka tetapi karena kebanyakan caleg lebih suka meraih suara secara instan. 

Pekerjaan lapangan seperti menyerap aspirasi rakyat, memperjuangkan kepentingan konstituen, mendampingi dan melakukan advokasi terhadap rakyat, kalah pamor dari pekerjaan gedongan, seperti pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Wajar, bila lomba baliho, jor-joran iklan, bahkan politik uang yang notabene berbiaya tinggi, menjadi pilihan standar para caleg. Akibatnya jelas, biaya politik otomatis menjadi mahal. 

Tapi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi bukti bahwa memenangi pilkada tidak selalu harus mahal. ’’Model Jokowi’’ inilah yang sejatinya dilakukan guna menekan biaya politik, bukan kembali kepada sistem proporsional daftar tertutup. 

Terbuka dan Tertutup

Perbedaan penting antara sistem proporsional daftar terbuka dan tertutup dari aspek ekonomi adalah, model terbuka akan mengalirkan biaya politik ke rakyat, sementara model tertutup lebih mengalirkan biaya politik ke petinggi partai. Tentu mudah ditebak, model manakah yang bakal dipilih petinggi partai. 

Ditinjau dari aspek pembangunan ekonomi, tentu model terbuka lebih berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Riuh-rendah kampanye pasti seiring dengan kemenderasan duit mengalir ke rakyat, kepada pembuat baliho, produsen kaos, spanduk, leaflet, dan sebagainya. 

Maka jelas model proporsional terbuka lebih dirasakan manfaatnya oleh rakyat, ketimbang model proporsional tertutup. Masalahnya, kegalauan petinggi partai tidak melulu pada aspek finansial mengingat model terbuka disinyalir dapat mempertajam kompetisi internal, dan berisiko memecah belah-partai. 

Menurut hemat penulis justru sebaliknya, proses kompetisi internal dapat menjadi tolok ukur, sejauh mana sebuah parpol telah dewasa secara politik. Apakah benar-benar siap menyambut elan demokrasi? Apakah telah menempa diri untuk memasuki kultur baru yang membutuhkan paradigma baru berpolitik? Apabila jawaban atas beberapa pertanyaan itu adalah belum maka model proporsional terbuka seolah-olah destruktif bagi parpol. 

Sudah menjadi tugas parpol untuk mendidik para kader menyongsong asas demokrasi yang telah dipilih oleh rakyat. Siap atau tidak siap, partai harus menempa diri supaya makin dewasa dan lebih akrab dengan demokrasi. 

Rabu, 25 April 2012

Industri “Korupsi”


Industri “Korupsi”
Jede Kuncoro, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Publik (LPKaP)
SUMBER : SUARA MERDEKA, 25 April 2012


ANTHONY Robin, pakar neuro-linguistic programming (NLP) berpendapat, perilaku manusia selalu didorong oleh dua motif, yakni pertama; mencari kenikmatan, dan kedua; menghindari kesengsaraan. Tentu saja premis dasar ini tidak berlaku mutlak. Kita jamak menemui praktik menyakiti diri sendiri sampai dengan bunuh diri. Meski demikian jumlahnya tidaklah sesignifikan seperti disinyalir Robin.

Bagaimana soal korupsi? Dari konteks jumlah pelaku, korupsi tampaknya lebih dipersepsi sebagai sumber kenikmatan ketimbang kesengsaraan. Konon bila semua koruptor dipidana, yang tersisa hanyalah rakyat tanpa aparat. Sebegitu parahkah? Bisa jadi. Tengok saja bagaimana life style para pejabat. Standar hidup mereka jauh melampaui penghasilan resminya.

Nilai kolektif masyarakat kini telah berubah, dari penghargaan terhadap intangible value (nilai) ke tangible value (benda). Budi pekerti dan watak satriya utama tergilas oleh modernisasi, alih-alih diuri-uri ia terancam menjadi fosil sejarah. Manusia modern yang asyik berkompetisi terhadap sumber-sumber ekonomi, alpa merawat nilai-nilai hakiki warisan leluhur.

Akibatnya, pragmatisme menyeruak ke berbagai sendi kehidupan. Kini, di tengah derap hedonisme, materialisme, dan konsumtivisme, kita makin jauh meninggalkan nilai-nilai transendental, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kesederhanaan. Paripurnalah penderitaan Pancasilaisme di atas kedigdayaan neoliberalisme.

Bagi sebuah negeri, menjadi petaka besar manakala rakyatnya justru bangga dengan perilaku buruknya (korupsi). Contohnya adalah koruptor yang tampil tanpa rasa bersalah, didampingi pengacara yang sangat percaya diri, konon dengan dalih akan memberantas korupsi. Sungguh susah dinalar, membela koruptor tetapi sekaligus memberantas korupsi.

Hakikat Korupsi

Tidak sedikit koruptor yang diputus bebas oleh pengadilan tipikor. Akhirnya, merujuk pada teori Anthony Robin, korupsi lebih dipersepsi sebagai sumber kenikmatan ketimbang sumber kesengsaraan. Terlebih ketika jumlah koruptor yang ditangkap, jauh lebih sedikit ketimbang jumlah pelakunya. Korupsi kemudian menjadi business opportunity, di tengah rendahnya kemampuan aparat, yang jauh di bawah kemampuan koruptor untuk melemahkannya. Kini, korupsi telah menyerupai industri.

Jadi apa yang bisa dilakukan? Sederhananya adalah, mengubah hakikat korupsi, dari sumber kenikmatan menjadi sumber kesengsaraan.

Dari sesuatu yang sangat diinginkan, menjadi sesuatu yang harus dihindari. Itu semua membutuhkan perbaikan sistem ketatanegaraan. Khususnya adalah, perbaikan sistem pengawasan, sekaligus penguatan lembaga pengawasan.

Tentunya tidak bisa parsial namun holistik, dalam bentuk pencegahan sekaligus penindakan. Sumber-sumber korupsi di sektor hulu, misalnya di Ditjen Pajak harus disumbat, antara lain dengan mereduksi kekuasaan yang menumpuk.

Merujuk pada apa yang disinyalir mantan napi kasus pajak, Heri Prabowo, kekuasaan yang terlalu besar di satu tangan membuat aparat Ditjen Pajak mudah korupsi.  Maka kekuasaan Ditjen Pajak harus didekonsentrasi, antara lain dengan mengeluarkan kewenangan mengadili sengketa pajak, dan kewenangan menyita aset wajib pajak. Keduanya harus menjadi domain dari peradilan yang dibuat khusus untuk itu. Dengan dikeluarkannya dua kewenangan tersebut, kekuasaan yang terlalu besar di ditjen tersebut menyusut sehingga peluang korupsi pun berkurang.  Korupsi telah menjadi industri, tidak cukup diatasi dengan sistem yang ada. Kita memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih baik, dan lembaga pengawasan yang jauh lebih kuat. Saatnya berbenah, saatnya jujur, dan bertanggung jawab. ●

Selasa, 20 Maret 2012

Republik Multinakhoda

Republik Multinakhoda
Jede Kuncoro, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Publik (LPKaP)
SUMBER : SUARA MERDEKA, 20 Maret 2012



NEGARA ini ibarat republik tanpa nakhoda, demikian Donny Gahral Adian menulis di Kompas, 31 Januari 2012. Saya justru melihatnya terbalik, republik ini memiliki terlalu banyak nakhoda. Bermula dari lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Otda), kini republik ini dikendarai oleh 497 nakhoda kecil (www.depdagri.go.id).

Atas nama otonomi, bisa saja nakhoda kecil tak segaris dengan tujuan nakhoda utama. Demikian pula UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Parpol, jelas merefleksikan dendam terhadap pemandulan partai oleh rezim Orba. Namun sekarang baru terlihat bahwa dua paket regulasi itu diputus, tanpa didalami implikasinya.

Kini, kita hanya terpana, ketika paket UU tersebut menghasilkan gugus-gugus kekuasaan yang mengancam republik ini. Secara vertikal, bupati/ wali kota sulit dijangkau gubernur atau presiden. Sementara secara horizontal, gugus-gugus kekuasaan partai menyulitkan agenda kerja republik. Ada gugusan bupati partai A, gugusan wali kota partai B, dan seterusnya, yang alih-alih mematuhi presiden, mereka lebih taat ke induk partainya. Sejak itulah, diakui atau tidak, perahu republik ini dikendalikan multinakhoda.

Petinggi negeri ini perlu berbenah, untuk memutuskan desain terbaik republik ini: sistem presidensiil kabinet atau parlementer. Tidak bisa setengah-setengah seperti kuasi parlementer misalnya. Apabila memilih sistem presidensiil, ia memerlukan dukungan konstitusi. Karena semutlak apa pun kemenangan seorang presiden dalam pemilu, ia tidak akan efektif, manakala untuk urusan-urusan yang seharusnya merupakan kewenangan eksekutif, memerlukan persetujuan parlemen. Mulai pembahasan anggaran di Banggar DPR yang menukik hingga satuan tiga, hingga pemilihan kapolri dan duta besar.

Solusi Berbeda

Dari aspek kualifikasi para nakhoda kecil, tidak kurang pula masalahnya. Persyaratan kecakapan calon kepala daerah terdistorsi oleh syarat kekayaan. Padahal kekayaan tidak menjamin kecakapan,  apalagi moralitas. Riuh pembangunan adalah satu hal, sementara kesejahteraan rakyat adalah hal lain. Seolah berbatas jurang nan curam membentang, keduanya musykil didekatkan.

Rakyat berjibaku menjaga asap dapur, pejabat bersenda-gurau dengan angka-angka. Jelas, ada yang salah di negeri ini. Persyaratan menjadi pemimpin tak pelak harus diperbaiki. Syarat kecakapan mesti diperluas, rekam jejak diuji, belanja suara dibatasi. Para pengambil kebijakan harus berpihak pada unsur kecakapan dan moralitas calon kepala daerah. Aturan main yang menguntungkan si kaya, harus diamputasi.

Undang-undang harus mampu menyentuh hulu dari rezim pilkada, yakni rekomendasi partai. Di sinilah investasi korupsi sejatinya berawal, melalui aktivitas jual beli surat izin menjadi calon. Sudah barang tentu kita semua keberatan dengan praktik semacam ini. Rekomendasi partai tidak selayaknya diperjualbelikan. Perbaikan sistem ketatanegaraan, harus mampu menyentuh wilayah yang selama ini merupakan hak eksklusif partai.

Melalui sudut pandang itu, tentu solusinya juga berbeda. Tidak cukup mencari nakhoda baru yang lebih baik tetapi juga PERLU memperbaiki perahu agar lebih solid. Semata-mata demi efektivitas kerja republik. Ironis, bila negeri ini tidak mampu menaikkan strata sosial rakyatnya, gara-gara kita menyandera nakhoda atas nama demokrasi (baca: liberalisme).

Jargon baru seharusnya siapa pun nakhodanya, perahu harus tetap bergerak. Kita merindukan nakhoda baru, tetapi juga perahu baru, yang lebih perkasa, dan siap mengarungi lautan. Undang-undang yang mengatur kewenangan presiden dan parlemen harus dibenahi, berpijak pada sistem presidensiil yang jelas, tegas, dan tidak banci. Saatnya kita memilih: sekarang atau tidak sama sekali. ●