Industri
“Korupsi”
Jede Kuncoro, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Publik
(LPKaP)
SUMBER
: SUARA MERDEKA, 25 April 2012
ANTHONY Robin, pakar neuro-linguistic
programming (NLP) berpendapat, perilaku manusia selalu didorong oleh dua motif,
yakni pertama; mencari kenikmatan, dan kedua; menghindari kesengsaraan. Tentu
saja premis dasar ini tidak berlaku mutlak. Kita jamak menemui praktik
menyakiti diri sendiri sampai dengan bunuh diri. Meski demikian jumlahnya
tidaklah sesignifikan seperti disinyalir Robin.
Bagaimana soal korupsi? Dari konteks jumlah pelaku, korupsi tampaknya lebih
dipersepsi sebagai sumber kenikmatan ketimbang kesengsaraan. Konon bila semua
koruptor dipidana, yang tersisa hanyalah rakyat tanpa aparat. Sebegitu
parahkah? Bisa jadi. Tengok saja bagaimana life style para pejabat. Standar
hidup mereka jauh melampaui penghasilan resminya.
Nilai kolektif masyarakat kini telah berubah, dari penghargaan terhadap
intangible value (nilai) ke tangible value (benda). Budi pekerti dan watak satriya
utama tergilas oleh modernisasi, alih-alih diuri-uri ia terancam menjadi fosil
sejarah. Manusia modern yang asyik berkompetisi terhadap sumber-sumber ekonomi,
alpa merawat nilai-nilai hakiki warisan leluhur.
Akibatnya, pragmatisme menyeruak ke berbagai sendi kehidupan. Kini, di tengah
derap hedonisme, materialisme, dan konsumtivisme, kita makin jauh meninggalkan
nilai-nilai transendental, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan
kesederhanaan. Paripurnalah penderitaan Pancasilaisme di atas kedigdayaan
neoliberalisme.
Bagi sebuah negeri, menjadi petaka besar manakala rakyatnya justru bangga
dengan perilaku buruknya (korupsi). Contohnya adalah koruptor yang tampil tanpa
rasa bersalah, didampingi pengacara yang sangat percaya diri, konon dengan
dalih akan memberantas korupsi. Sungguh susah dinalar, membela koruptor tetapi
sekaligus memberantas korupsi.
Hakikat Korupsi
Tidak sedikit koruptor yang diputus bebas oleh pengadilan tipikor. Akhirnya,
merujuk pada teori Anthony Robin, korupsi lebih dipersepsi sebagai sumber
kenikmatan ketimbang sumber kesengsaraan. Terlebih ketika jumlah koruptor yang
ditangkap, jauh lebih sedikit ketimbang jumlah pelakunya. Korupsi kemudian
menjadi business opportunity, di tengah rendahnya kemampuan aparat, yang jauh
di bawah kemampuan koruptor untuk melemahkannya. Kini, korupsi telah menyerupai
industri.
Jadi apa yang bisa dilakukan? Sederhananya adalah, mengubah hakikat korupsi,
dari sumber kenikmatan menjadi sumber kesengsaraan.
Dari sesuatu yang sangat diinginkan, menjadi sesuatu yang harus dihindari. Itu
semua membutuhkan perbaikan sistem ketatanegaraan. Khususnya adalah, perbaikan
sistem pengawasan, sekaligus penguatan lembaga pengawasan.
Tentunya tidak bisa parsial namun holistik, dalam bentuk pencegahan sekaligus
penindakan. Sumber-sumber korupsi di sektor hulu, misalnya di Ditjen Pajak
harus disumbat, antara lain dengan mereduksi kekuasaan yang menumpuk.
Merujuk pada apa yang disinyalir mantan napi kasus pajak, Heri Prabowo,
kekuasaan yang terlalu besar di satu tangan membuat aparat Ditjen Pajak mudah
korupsi. Maka kekuasaan Ditjen Pajak harus didekonsentrasi, antara lain
dengan mengeluarkan kewenangan mengadili sengketa pajak, dan kewenangan menyita
aset wajib pajak. Keduanya harus menjadi domain dari peradilan yang dibuat
khusus untuk itu. Dengan dikeluarkannya dua kewenangan tersebut, kekuasaan yang
terlalu besar di ditjen tersebut menyusut sehingga peluang korupsi pun
berkurang. Korupsi telah menjadi industri, tidak cukup diatasi dengan
sistem yang ada. Kita memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih baik, dan
lembaga pengawasan yang jauh lebih kuat. Saatnya
berbenah, saatnya jujur, dan bertanggung jawab. ●