Tampilkan postingan dengan label Giwo Rubianto Wiyogo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Giwo Rubianto Wiyogo. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Desember 2013

Ibu dalam Multidimensi

Ibu dalam Multidimensi
Giwo Rubianto Wiyogo  ;   Wakil Ketua Umum PP KPPG DPP Partai Golkar
SUARA KARYA,  23 Desember 2013

  

Ibu adalah guru yang pertama dan paling utama bagi anak. Ungkapan ini tidaklah berlebihan bila melihat peran dan fungsi ibu dalam rumahtangga terlebih dalam menyiapkan generasi penerus. Siang malam bahkan dari pagi sampai pagi kembali ibu tidak hanya dihadapkan dengan urusan privat rumah tangga, seperti terkait dengan suami, anak-anak dan rumah, tetapi juga dihadapkan dengan urusan publik. Fakta ini menunjukkan betapa peran ibu sangat penting dan berarti.

Dalam kehidupan yang kompleks dewasa ini peran ibu cukup menentukan bagi generasi. Apalagi saat ini kita hidup dalam kehidupan yang kompleks, dimana orang menyebut sebagai suatu "era dunia tanpa batas", menyentuh semua dimensi kehidupan, yang semula hanya berorientasi pada masalah ekonomi tetapi ternyata juga terjadi pada aspek kehidupan yang lain, yaitu aspek sosial dan budaya masyarakat.

Manusia secara tidak sadar didorong untuk semakin memuja materi, konsumerisme, individualistik, dan dalam upaya mencapainya. Bergesernya peran dan fungsi lembaga sosial, lembaga perkawinan, dan peran keluarga sebagai media membentuk dan mentransfer nilai-nilai yang paling dasar bagi generasi yang akan datang, digantikan oleh institusi lain, terutana teknologi dan informasi yang mengatasnamakan modernisasi. Tidak ada satu bangsapun yang dapat menghindarkan diri dari pengaruh globalisasi ini, selain memutuskan dan memposisikan diri sebagai pemain atau penonton.

Kondisi tersebut langsung atau tidak sangat berdampak pada kondisi kehidupan kaum ibu dan para perempuan. Faktanya kaum ibu masa kini menghadapi persoalan yang kian kompleks. Mulai tantangan masalah moral, pornografi, eksploitasi ekonomi, korupsi, eksplotasi perempuan di media, eksploitasi di pariwisata, dunia hiburan, trafficking, dan lain-lain. Di pihak lain, akibat arus globalisasi yang menggiring masyarakat pada arus informasi posisi ibu semakin tertantang, karena ia tidak hanya mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi namun pada saat yang sama juga harus selalu berlandaskan pada moralitas.

Dalam konteks bangsa dan negara, posisi ibu sesungguhnya sangat strategis. Karena ia tidak hanya sebagai mitra suami, pendidik anak, namun pada saat yang sama juga sebagai bagian dari bangsa yang turut serta menentukan arah masa depan bangsa. Posisi ibu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari apapun keadaan kondisi negara ini. Dalam ukuran apapun, ibu menjadi bagian dari numerator dan denominator yang menggambarkan bagaimana keadaan bangsa ini ke depan. Karena jumlah perempuan cukup besar, maka adalah wajar jika isu perempuan seharusnya juga menjadi separuh dari isu kehidupan yang harus mendapat perhatian.

Pengembangan kepribadian ibu merupakan keharusan. Namun kepribadian yang seperti apa yang harus kita tuju? Jika kita berkaca terhadap negara-negara maju, pengembangan kepribadian manusia yang paling efektif adalah melalui pendidikan. Memang, prosesnya terjadi secara evolutif dan membutuhkan waktu cukup panjang. Namun, melalui pendidikan merupakan treatmen yang sistematis dan progresnya cukup terukur.

Mengingat posisi ibu, sangat penting bagi keluarga dan masyarakat, kiranya dapat dilihat dari berbagai sisi atau perspektif baik politik, ekonomi, budaya, spiritual keagamaan, pembangunan karakter maupun lainnya.

Dari dimensi politik, singkat dikemukakan bahwa posisi kaum ibu tidak lepas dari proses politik di tengah masyarakat, termasuk dalam politik praktis seperti dalam politik negara yang tercermin dari pelaksanaan pemilihan umum, termasuk Pemilu 2014.

Dari dimensi ekonomis, peran ini menuntut seorang ibu disamping sebagai manager dalam rumahtangga sering pula memainkan peran ekonomi dalam kerangka memperkuat pilar-pilar kekuatan dalam kehidupan berkeluarga. Dari dimensi budaya, dilihat dari sisi keluarga kecil bahwa rumahtangga merupakan unit terkecil dari masyarakat sebagai wadah transformasi dan internalisasi nilai kepada anggota keluarga. Ibu menjadi model pewaris nilai-nilai budaya kepada anggota keluarganya. Kesantunan, adat-istiadat tingkahlaku, adab bergaul merupakan item-item yang diwariksan orang tua khususnya Ibu kepada anak-anaknya.

Lalu, dimensi spritualitas keagamaan, yang merupakan dimensi yang fundamental dalam kehidupan manusia. Ibu sebagai guru yang pertama dan utama memiliki peran dalam memberikan kebiasaan berprilaku yang berada dalam norma-norma agama sehingga anak memiliki pemahaman, penghayatan dan pengamalan keagamaan yang baik dan konsisten (religion experience/ pengalaman keagamaan, dan religion action/aktivitas keagamaan).

Ibu dalam perspektif tafsir keagamaan, bahwa Islam adalah agama ramah bagi ibu dan perempuan. Meski pada prakteknya ibu sering mendapatkan diskriminasi dan tradisi kelam yang kurang menguntungkan, namun Islam tetap pada watak dan tabiatnya sebagai agama yang mengembangkan konsep kemitrasejajaran. 

Kedudukan kaum ibu sebagai berjenis kelamin perempuan sama dengan kedudukan laki-laki. Keduanya sama-sama berpeluang untuk mencapai derajat keimanan dan keislaman yang tertinggi, mendapatkan ampunan Allah atas berbagai kesalahan, mendapatkan surga, pahala, dan kenikmatan yang tidak terputus jika keduanya sama-sama beriman, taat dan rajin beribadah, jujur dalam segala ucapan dan perbuatan, serta mengerjakan amal-amal shalih yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi seluruh larangan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Dimensi pembangunan karakter. Proses membangun karakter pada anak juga ibarat mengukir atau memahat jiwa sedemikian rupa, sehingga "berbentuk" unik, menarik, dan berbeda antara satu dengan yang lain. Setiap orang memiliki karakter berbeda-beda. Ada orang yang berperilaku sesuai dengan nilai-nilai karakter unggul, ada juga yang berperilaku negatif atau tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya.

Kamis, 25 Juli 2013

Momentum Membangun Sistem Perlindungan Anak

HARI ANAK NASIONAL 2013
Momentum Membangun Sistem Perlindungan Anak
Giwo Rubianto Wiyogo  ;   Pemerhati Perempuan dan Anak
MEDIA INDONESIA, 24 Juli 2013


SETIAP tahun Indonesia merayakan Hari Anak Nasional (HAN). Itu bermula dari sebuah gagasan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. HAN diperingati setiap 23 Juli, sesuai dengan Keppres No 44/1984 pada 19 Juli 1984. Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminatif. Juga memberikan yang terbaik untuk anak serta menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.

Peringatan HAN juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka kepada orangtua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara. Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi, dan berakhlak mulia. Selain itu, peringatan HAN merupakan momentum untuk terus berupaya membangun sistem perlindungan anak.

Problem perlindungan anak

Dalam hal pengembangan konsep pendekatan perlindungan anak, di Indonesia sejatinya telah terjadi pergeseran paradigm dari pendekatan berbasis kebutuhan (need-based approach) ke pendekatan berbasis hak (right-based approach). Namun, pada level implementasi, masih ada beragam masalah, di antaranya sebagai berikut.

1) Produk hukum nasional dan daerah belum sepenuhnya mengadaptasi prinsip-prinsip perlindungan anak, bahkan sebagian kerangka hukum justru melemahkan perlindungan anak, 2) Perlindungan anak belum menjadi mainstreaming dalam pembangunan nasional dan daerah. Akibatnya, indeks capaian perlindungan anak masih rendah, 3) Urusan perlindungan anak tersebar di berbagai kementerian/badan/ lembaga negara/pemerintah, tetapi minim koordinasi dan kolaborasi program, bahkan sebagian cenderung sektoral.
4) APBN dan mayoritas APBD di Indonesia belum responsif terhadap hak anak. Indikasinya ialah minimnya alokasi anggaran untuk kepentingan anak dan perlindungan anak.

Dengan kompleksnya pelanggaran hak anak di Indonesia, diperlukan bangunan sistem perlindungan anak yang efektif. Berbagai strategi yang perlu dilakukan meliputi beberapa hal. Pertama, memperkuat layanan penanganan kasus dan pencegahan pelanggaran hak anak. Kedua, memperkuat lembaga pengawasan perlindungan anak, baik dari segi kewenangan maupun kelembagaannya. Apalagi Paris Principles mensyaratkan bahwa setiap komisi HAM nasional bekerja secara independen. Ketiga, melakukan pengawasan secara sistemis atas norma, kebijakan, kelembagaan, program, dan anggaran penyelenggaraan perlindungan anak.

Ramadan kali ini merupakan bulan bersejarah. Pada bulan ini terdapat momentum HAN pada 23 Juli 2013. Momentum tersebut penting menjadi pijakan spirit untuk membangun Indonesia yang ramah anak berdasarkan spirit keislaman.

Apalagi dewasa ini persoalan anak kian kompleks. Seg mentasi masalah anak juga beragam; mulai dari korban kekerasan, perdagangan, dieksploitasi, sampai anak yang harus menghadapi nasib perih karena mereka tak aman menghadapi seorang guru yang galak dan keras kepala di tempat belajar. Ironisnya, sampai saat ini empati semua komponen masyarakat untuk ikut serta menangani masalah anak dapat dihitung jari. Peran ormas keagamaan juga belum optimal. Bahkan belum menjadi prioritas, tenggelam ketimbang respons mereka terhadap isuisu sosial politik lainnya.

Kekerasan berbaju agama

Kekerasan agama merupakan istilah yang penggunaannya sangat luas. Istilah ini digunakan untuk menyebut berbagai fenomena yang terjadi sebagai akibat dari persinggungan antara kekerasan dan doktrin agama. Ia bisa mencakup (1) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok, baik dari agama yang sama maupun berbeda agama, yang didorong motivasi keagamaan; (2) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok dengan cara mengucilkan, mempekerjakan yang tidak sesuai dengan hak dasar insani; dan (3) kekerasan berupa perusakan atau penistaan terhadap objek atau simbol keagamaan seperti kitab suci, nabi, dan tempat peribadatan.

Berdasarkan pengertian tadi, bentuk dan jenis kekerasan agama memiliki banyak macam dan ragam. Salah satu fenomena yang cukup serius dewasa ini ialah kekerasan pada anak. Tidak sedikit anak dipukul orangtua dengan motivasi agar mereka menjadi taat; karena taat dipandang sebagai indikator kunci anak saleh.
Lembaga pendidikan sebagai wadah fasilitasi dan pengembangan dan multipotensi terkadang justru keluar dari frame sesungguhnya. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa guru masih perlu belajar lebih banyak tentang psikologi anak dan manajemen pengelolaan kelas. Dalam beberapa kasus, anak dipandang sebagai pihak yang pasif, sedangkan guru sebagai pemegang otoritas segalanya. Misalnya ketika anak yang kritis terhadap apa yang disampaikan guru dipandang sebagai anak yang bandel, tidak taat aturan, bahkan dikategorikan sebagai bukan anak saleh.

Dalam bahasa agama, istilah saleh pada umumnya masih dipahami secara tekstual. Indikator anak yang saleh yang penurut, kalau diperintah ke mana saja mau, pendiam, selalu mendengarkan instruksi orangtua/guru. Pengalaman di beberapa pesantren, anakanak mudah digerakkan oleh para guru, baik ke arah positif maupun negatif. Secara positif, anak-anak diajak mengikuti kegiatan yang mengasah potensi. Adapun yang mengarah ke perbuatan negatif yaitu cenderung menggunakan `baju' saleh/ salehah untuk mempekerjakan mereka di bawah umur.

Dalam Islam banyak ayat atau hadis yang menjelaskan pentingnya perlindungan anak. Namun secara institusional, itu semua belum menjadi simpul yang menggerakkan perlindungan bagi anak secara masif. Misalnya, lembaga zakat dan sedekah lainnya tidak berfungsi secara maksimal, kecuali sifatnya ritual dan karikatif.


Allah berfirman dalam Surah Al-Maa“uun ayat 1-3 dan 7... “Tahukah kamu yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin...dan enggan menolong dengan barang berguna.“ Ayat tersebut menggambarkan kewajiban kepada kita untuk memberikan perlindungan pada anak. ●

Rabu, 24 April 2013

Kartini dan Darurat Perempuan (Part 2 of 2)


Kartini dan Darurat Perempuan (Part 2 of 2)
Giwo Rubianto ; Waketum PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG),
Aktivis Perempuan dan Anak
SUARA KARYA, 23 April 2013


Sekali lagi, kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan kompleks akibat ketimpangan gender, hukum yang lemah dan budaya patriarkhi. Untuk mengatasinya dibutuhkan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat, kaum intelektual, praktisi, akademisi, budayawan dan agamawan agar menempatkan kasus KDRT sebagai musuh bersama. Sebuah kesepakatan bahwa kekerasan apa pun bentuknya, termasuk KDRT merupakan kejahatan HAM yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan ketuhanan. Kasus lain yang cukup memprihatinkan menimpa kaum perempuan adalah perkosaan. Kasus ini bahkan terus melonjak di Indonesia. Pada Januari 2013 terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Jumlah korbannya 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang. Tragisnya, pada Januari 2013 telah terjadi lima kasus perkosaan, tiga di antaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya.

Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan, sebagian besar korban perkosaan berusia 1-16 tahun sebanyak 23 orang dan usia 17-30 tahun sebanyak enam orang. Sedangkan pelaku perkosaan berusia 14-39 sebanyak 32 orang. Pelaku berusia 40-70 tahun (12 orang). Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi di rumah korban (21 kasus) dan 6 kasus terjadi di jalanan. Data ini menunjukkan rumah sendiri ternyata tidak aman bagi korban. Sebab, pelaku perkosaan terdiri dari tetangga 8 orang, keluarga atau orang dekat 7 orang, teman 4 orang, ayah kandung 3 orang dan ayah tiri 2 orang.

IPW mendata, maraknya angka perkosaan ini karena semakin mudahnya masyarakat mengakses film-film porno, baik melalui internet maupun lewat ponsel. Memang, sebagian besar pelaku perkosaan kepada polisi mengaku mereka melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat film-film porno.Politik Perempuan.

Partisipasi politik perempuan telah menjadi fenomena tersendiri di negeri ini. Sejak keluarnya UU No. 2 Tahun 2008 tentang kewajiban bagi Partai Politik agar memberi kuota 30% bagi calon lagislatif perempuan, sejatinya perempuan mulai memiliki ruang yang jelas dalam politik. Secara regulasi, perempuan tidak hanya diproyeksikan menunaikan kerja-kerja domestik, rumah tangga semata, tetapi juga mendapat kesempatan untuk memasuki dunia politik. Selain ikut serta menentukan kebijakan publik, mereka praktis ikut pula menentukan perbaikan nasib perempuan.

Memang UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu hanya memperhatikan kuota 30% tetapi pada UU No. 2 Tahun 2008 sudah mulai ada angin segar karena jelas tercantum dalam 2 ayat 2: Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Pada pasal 2 ayat 5 dinyatakan bahwa kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Sedangkan pada Pasal 20 dinyatakan bahwa kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, yang diatur dalam AD dan ART partai politik masing-masing. Kehadiaran UU No. 2 Tahun 2008 tersebut setidaknya dapat menjadi jembatan bagi perempuan untuk turut ambil bagian dalam pencalonan legislatif. Sebenarnya, seberapa penting perempuan harus menjadi anggota legislatif?

Semuanya berawal pada kesadaran bersama akan pentingnya kebijakan yang mewakili kepentingan perempuan di ruang pengambil kebijakan, yaitu Legislatif. Tuntutan komitmen partai politik ditegaskan pada pasal 8 ayat (1) poin B d bahwa untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus mencantumkan surat keterangan dari pengurus pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Sedangkan penekanan pada KPU berbunyi pada pasal 58 ayat (2). Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut, walaupun tidak ada sanksi yang tegas untuk menjerat parpol jika tidak memuat kuota 30%. Dalam hal ini, KPU harus bersikap tegas atas komitmennya mendukung keterwakilan perempuan di legislatif. Begitupun dari seluruh lapisan masyarakat, harus ada komitmen bersama. Pertama, masyarakat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan untuk duduk di legislatif. Kedua, harus ada kontrol kebijakan oleh seluruh lapisan masyarakat - terutama aktivis perempuan - atas kerja-kerja anggota legislatif perempuan, tanpa lelah mendampingi mereka untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang sensitif gender.

Akhirnya banyak perempuan mengira bahwa mengikuti style dan gaya hidup materialistis merupakan ciri perempuan modern dan emansipatif. Padahal, Kartini bukan memperjuangkan budaya materialistis, konsumtif, dan gaya hidup serba wah, tetapi berjuang untuk meningkatkan kualitas perempuan untuk terus berkarya dan partisipatif dalam berbagai bidang, agar dapat menyumbangkan manfaat besar bagi bangsa.

Bagaimanapun peringatan Hari Kartini harus dimaknai sesuai dengan konteks masa kini dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai karakter bangsa. Perjuangan Kartini harus menjadi ide bagi perubahan bangsa, bukan sekedar sebagai bahan diskusi, seminar dan lokakarya, tetapi harus diwujudkan dalam aksi konkrit yang berpihak pada kamaslahatan perempuan Indonesia.

Masih banyaknya perempuan menghadapi masalah yang kompleks menuntut negara dan pemerintah agar bertindak cepat, sistematis dan berkelanjutan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan. Pemerintah pun perlu menumbuhkan kultur yang lebih adil dan setara, mengenai peran perempuan dan laki-laki.

Rabu, 13 Februari 2013

Mengurai Masalah Perdagangan Anak


Mengurai Masalah Perdagangan Anak
Giwo Rubianto Wiyogo ;   Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2004-2007
SUARA KARYA, 12 Februari 2013


Beberapa hari terakhir, kita dihebohkan oleh berita yang cukup mengejutkan sekaligus memilukan di media massa. Betapa tidak, tujuh perempuan dibekuk polisi Jakarta Barat karena hendak menjual bayi-bayi ke luar negeri. Ironisnya, bayi-bayi tersebut didapatkan dari keluarga-keluarga yang tidak mampu. Mengapa hal ini terjadi?

Memang, dewasa ini trafficking anak merupakan isu yang paling aktual dan fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia melainkan juga di seluruh dunia. Berbagai kasus perdagangan anak terjadi secara sistemik.

Dari tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan anak dari seseorang biasanya dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang. Melalui cara-cara ilegal macam ini kemudian diperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi. Yang jelas, maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya.

Sebenarnya Deklarasi Umum HAM PBB 1948 tidak secara tegas berkaitan dengan perdagangan orang, khususnya anak. Tetapi, deklarasi ini menegaskan bahwa setiap individu mempunyai hak bebas, yang secara mendasar terbebas dari trafficking. Konvensi Hak Anak 1989 secara tegas juga mengatur hak anak yang berbeda dengan orang dewasa. Pada pasal 34 dan 35 konvensi ini berkaitan langsung dengan penentangan terhadap eksploitasi seksual, perlakuan salah secara seksual, dan perdagangan anak. KILO 182 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terpuruk Anak menegaskan bahwa penggunaan anak dalam prostitusi dan pornografi dianggap sebagai bentuk pekerjaan terpuruk anak. Konvensi ini sangat berkait erat dengan pekerja anak, meski tidak termasuk perdagangan anak. Indonesia pun telah meratifikasi konvensi ini dengan UU No 1 Tahun 2000.

Protokol untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia terutama Anak sebagai pelengkap dari Konvensi PBB untuk Melawan Kejahatan Terorganisir Antar-negara menegaskan definisi perdagangan manusia. Yakni, pengerahan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan menggunakan berbagai ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Protokol ini menyebutkan bahwa anak berarti setiap orang yang usianya di bawah 18 tahun.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun melarang perdagangan anak. Sementara UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak. Sesuai Pasal 17 UU ini, misalnya, ancaman tindak pidana perdagangan anak, hukumannya ditambah sepertiga, yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 160 juta - Rp 800 juta. Tetapi, sampai sekarang penegakan hukum kasus ini kurang tegas. Banyak sekali pelaku kasus perdagangan anak tidak mendapatkan sanksi hukuman berat di pengadilan.

Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak melalui Keppres No. 88 Tahun 2002 lahir karena didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai kasus perdagangan anak. Pasalnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang dikategorikan memiliki banyak korban perdagangan anak. Pemerintahannya sendiri dinilai belum sepenuhnya menerapkan standar minimum serta belum melakukan usaha-usaha optimal dalam mencegah dan menanggulangi perdagangan anak.

Kemiskinan

Penelitian ILO-IPEC di Jakarta, Jateng, DIY, Jatim dan Jabar, baru-baru ini memperkuat bahwa trafficking anak di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks akibat faktor ekonomi dan sosial budaya. Kualitas hidup miskin di daerah pedesaan dan desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik membuat anak dan orangtua rentan dieksplotasi oleh traffickers.

Di samping, sikap diskriminatif terhadap anak perempuan, seperti kawin muda, nilai keperawanan, pandangan anak gadis tidak perlu berpendidikan tinggi, menjadi kunci faktor pendorong. Anak-anak yang ditrafficking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar di tengah ancaman infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang.

Sebagai solusi mencegah praktik perdagangan anak maka penegakan hukum terhadap pelakunya harus tegas. Dalam, hal ini, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat perlu diperkuat dengan kampanye secara masif melalui media dan potensi lokal untuk mencegah masalah perdagangan anak.

Kualitas pendidikan dari tingkat SD hingga SMA harus ditingkatkan dengan memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan perempuan dengan mendukung keberlanjutan pendidikan anak perempuan setelah lulus SD. Termasuk dengan menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan, kewirausahaan dan akses kredit keuangan untuk membuka peluang usaha sendiri. Di lain pihak, sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak perlu diubah. Intinya adalah mencegah anak-anak perempuan dilacurkan dengan mengupayakan peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak, baik formal maupun non formal. Di samping, memberikan peluang kerja, dan menyadarkan masyarakat mencegah perdagangan anak untuk pelacuran.