Tampilkan postingan dengan label Embrio Korupsi Masuk Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Embrio Korupsi Masuk Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Januari 2014

Antisipasi Korupsi Masuk Desa

Antisipasi Korupsi Masuk Desa

Kusnadi Chandrajaya  ;   Alumnus FISIP Universitas Diponegoro,
Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA,  20 Januari 2014
                                                                                                                       


“Sarjana baru tersebut bertugas membimbing kades dalam urusan manajemen pemerintahan dan pembangunan”

PENGESAHAN RUU tentang Desa menjadi undang-undang oleh DPR pada 17 Desember 2013 merupakan momentum menggembirakan, terutama bagi mereka yang sejak lama memperjuangkan. Juga bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa, serta warga yang mendambakan desanya lebih maju dan sejahtera. Meski demikian, bisa diperkirakan tidak semua kades di Indonesia bisa serta merta menerima kehadiran undang-undang tersebut. Misal tentang penghasilan tetap bagi kades dan perangkat desa.

Dua hal lain pasti disambut gembira. Pertama; kesempatan kades berkuasa sampai 18 tahun atau tiga kali masa jabatan melalui pilkades langsung. Kedua; kucuran dana dari pusat 10% APBN yang diberikan ke pemda atau Rp 600 juta-Rp 750 juta per desa (mengacu APBN 2014). Besar dana tiap desa berdasarkan kriteria luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, dan tingkat  kemiskinan penduduk          

Hanya kades dan warga masih harus bersabar menunggu tahun 2015 mengingat APBN 2014 sudah telanjur disahkan DPR. Lagi pula diperlukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan lebih lanjut berupa peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur pemilihan kades, pendistribusian uang, pengawasan, pertanggungjawaban dan lain-lain.

Ihwal kemunculan masalah berkait penghasilan tetap kades dan perangkatnya, dan kemungkinan besar terjadi di Jawa. Di Jawa, kades dan perangkat desa sudah sejak lama menerima ‘’penghasilan tetap’’, berupa hasil dari bengkok yang umumnya sawah. Lewat UU baru, dengan penghasilan tetap tiap bulan yang tak cukup banyak (mengingat kades dan sekdes boleh tamatan SLTA, serta perangkat lain boleh lulusan SLTP), mereka akan merasa rugi.

Suatu hal menarik dan menjadi sorotan adalah kemungkinannya “penyakit” korupsi merambah ke desa-desa berkenaan pengucuran dana pusat yang relatif besar, apalagi jika pemda juga masih mengucurkan subsidi. Kekhawatiran ini mengacu penyakit korupsi yang sudah seperti membudaya pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan sebagainya, ternyata sudah menyentuh desa semisal berkaitan dengan bansos.

Anggota DPR, Sumaryoto Padmodiningrat dalam tulisannya (SM, 2/1/2014) mengungkapkan kemerebakan kasus korupsi yang sudah melibatkan 309 kepala daerah (dari seluruh 506). Masih ditambah korupsi di lembaga yudikatif dan legislatif, termasuk yang melibatkan sejumlah anggota DPR.

Ada beberapa faktor yang berpengaruh dalam pengelolaan dana besar itu sehingga berakibat terjadi penyelewengan. Pertama; menyangkut kesiapan kades, perangkat dan warganya, terutama di daerah tertinggal atau sangat tertinggal. Ketidaksiapan kades dan perangkatnya, terutama soal manajemen proyek, berisiko melahirkan penyimpangan yang bisa saja dilakukan secara tidak sengaja.

Kedua; kemungkinan ada pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan. Bisa saja pihak ketiga berusaha berkolusi, menggelembungkan dana untuk kegiatan tertentu (proyek) atau lebih fatal lagi membuat program fiktif. Ketiga; faktor pengawasan yang diperkirakan masih lemah.

Menampung Aspirasi

Karena itu, menyambut kucuran dana ratusan juta rupiah tiap desa, selain harus mempersiapkan SDM berkaitan dengan manajemen melalui pelatihan, aspek pengawasan perlu memperoleh perhatian khusus. Di desa memang ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi dengan hanya 5 anggota, jelas terlalu sedikit. Fungsinya pun sebatas nenampung dan menyalurkan aspirasi warga.

Hal ini berbeda dari DPR/DPRD yang punya fungsi pengawasan. Kesempatan warga atau perwakilan warga bertemu dalam musyawarah desa setahun sekali yang dipimpin kades, belum tentu efektif untuk mengawasi pelaksanaan program desa.

Ada faktor yang memberikan peluang kades terjebak penyelewengan karena undang-undang tak melarang mereka berbisnis atau berandil dalam perusahaan. Berbeda dari kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang dilarang  mempunyai atau ikut andil dalam  perusahaan. Itu saja masih ada yang menyiasati. Peluang lainnya, kades juga berwenang menyusun rancangan APBDesa, merencanakan pembangunan, mengelola keuangan dan kekayaan desa.

Untuk mencegah praktik yang merugikan negara, sembari menanti pemberlakuan UU tentang Desa pada tahun depan, pemerintah sebaiknya mempersiapkan SDM desa menjadi tenaga profesional yang tangguh dan jujur. Selain itu, membuat peraturan (baik PP maupun perda) yang mengatur mekanisme pengawasan ketat.

Untuk mengatasi kelemahan kualitas SDM di desa, Kementerian Dalam Negeri bisa bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa bekerja sama untuk menempatkan sarjana baru (terutama lulusan ekonomi dan teknik) di desa tertentu. Sarjana baru tersebut melakukan kerja pengabdian selama waktu tertentu untuk membimbing kades dan perangkatnya dalam hal manajemen pemerintahan dan pembangunan.

Kamis, 16 Januari 2014

Embrio Korupsi Masuk Desa

Embrio Korupsi Masuk Desa

Sumaryoto Padmodiningrat  ;   Anggota DPR
SUARA MERDEKA,  02 Januari 2014
                                                                                                                        


IBARAT kanker ganas, korupsi menjalar ke manamana, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Setelah tanggal 17 Desember 2013 DPR mengesahkan RUU tentang Desa, ada kekhawatiran korupsi bakal masuk ke desa-desa. Betapa tidak? Data Kemendagri menyebutkan selama 2004- 2013 tercatat 309 kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota terjerat korupsi.

Di legislatif, sepanjang 2004-2012, ada 349 kasus melibatkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara dari 385 kasus yang ditangani KPK sejak berdiri tahun 2004, 72 kasus di antaranya melibatkan anggota DPR dan DPRD. Di yudikatif pun banyak hakim terlibat korupsi, baik di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Tipikor.

Puncaknya, 2 Oktober 2013, yakni penangkapan Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak Banten. Penyelenggara dan pengawas pemilu/pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tak luput dari godaan korupsi.

Ketua Bawaslu Muhammad baru-baru ini mengaku ada kader partai hendak menyuapnya dengan sebuah mobil mewah. Namun ia menolak. Sayang, Muhammad enggan melaporkan kasus ini kepada KPK, sebagaimana Ketua DPR Marzuki Alie yang enggan mengungkap anggota DPR dan fraksi yang menerima suap terkait rencana pembangunan gedung DPR yang kemudian dibatalkan. Mengapa korupsi bisa terjadi? Karena ada niat dan kesempatan.

Ada niat kalau tak ada kesempatan, tak jadi korupsi. Ada kesempatan tak ada niat, juga tak bakal korupsi. Kesempatan itu dimiliki mereka yang punya kuasa, baik kuasa politik, anggaran, maupun kuasa birokrasi, dan seperti kata Lord Acton (1834-1902) kekuasaan itu cenderung korup. Makin absolut sebuah kekuasaan, makin absolut pula korupsi (absolute power tends to absolutely corrupt). Lihat saja di DPR/DPRD, yang terlibat korupsi kebanyakan mereka yang duduk di badan/panitia anggaran, dan juga pimpinan.

Kini, setelah UU tentang Desa diberlakukan, pada 2014 kita dihantui perasaan harap-harap cemas. Dalam salah satu klausul regulasi itu mengamanatkan pemberian dana kepada tiap desa dari APBN. Sejak rapatrapat di Panitia Khusus RUU Desa DPR sudah ada wacana dana untuk desa itu sebesar Rp 1 miliar/ desa. Kini kita berharap dengan dana Rp1 miliar untuk tiap desa maka angka kemiskinan akan turun.

Tahun 2013, dengan 250 juta jiwa penduduk, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 96 juta jiwa, sebagian besar ada di desa. Namun yang sejatinya kita cemaskan adalah para kepala desa belum teruji sebagai kuasa pengguna anggaran dalam jumlah besar. Relevan bila ada kekhawatiran mereka rentan terjerat korupsi seperti halnya gubernur, bupati/wali kota. Bila ini terjadi berarti korupsi benar-benar masuk desa.

Pembangunan Karakter

Namun kapan kepala desa akan diberi kepercayaan kalau bukan sekarang? Hanya gara-gara kita belum sepenuhnya percaya kepada mereka, akankah pengesahan regulasi itu kita anulir? Jawabnya tidak.

Salah satu cara mengantisipasi dan mencegah para kepala desa terlibat korupsi adalah melalui pembangunan karakter. Ikhtiar itu bisa dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai agama, juga nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, atau biasa disebut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks ini, MPR telah menugaskan seluruh anggotanya untuk menyosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut ke seluruh pelosok Nusantara. Empat pilar tersebut akan lebih efektif sebagai upaya membangun bangsa bila ditanamkan kepada para pemuda mengingat kedudukan mereka sangat penting.

Pemudalah yang menjadi tulang punggung bangsa. Pemudalah yang menjadi agen perubahan dan agen pembangunan. Masa depan sebuah bangsa terletak di tangan pemuda. Sedemikian penting posisi mereka, sampai-sampai Bung Karno kerap menyebutkan dalam pidatonya, ”Berilah aku 10 pemuda maka aku akan mengguncang dunia.”

Mengingat vitalnya pemuda itulah maka penulis memasukkan pemuda sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni sebagai pilar kelima, setelah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sejarah membuktikan bahwa kedudukan pemuda sangat penting, seperti dalam proses berdirinya organisasi kebangsaan pertama, Boedi Oetomo tahun 1908; pengikraran Soempah Pemoeda pada 28 Oktober 1928; proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945; dan reformasi pada 1998.

Mengawali tahjun baru, kita optimistis keterbangunan karakter bisa menangkal bibit korupsi yang kita khawatirkan mengecambah di desa-desa. ●