Tampilkan postingan dengan label SL Harjanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SL Harjanto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

Mau Wakili, tapi Ogah Dikenali

Mau Wakili, tapi Ogah Dikenali
SL Harjanto ;  Wartawan Radar Bekasi,
Magister administrasi publik (MAP) dari UGM 
JAWA POS, 28 Juni 2013



KPU pusat merilis daftar riwayat hidup calon legislator (caleg) sementara DPR yang masuk dalam daftar calon legislator sementara (DCS) sejak pekan lalu. Daftar riwayat hidup caleg itu bisa diakses melalui situs kpu.go.id. Publikasi profil caleg sementara tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengenal calon wakilnya. Selain itu, dengan pembeberan data caleg sementara tersebut, KPU berkepentingan untuk mendapat masukan dari masyarakat. KPU berharap tidak ada caleg yang masuk daftar calon legislator tetap (DCT) yang cacat hukum, moral, maupun sosial.

Namun, saat saya mengumpulkan data tentang caleg sementara DPR dari Provinsi Jawa Barat Dapil VI yang berasal dari Kota Bekasi, ternyata tidak semua data bisa diakses. Misalnya, data riwayat hidup (curriculum vitae/CV) dua caleg PPP yang tidak bisa dibuka. Caleg tersebut adalah Bambang Hernawan dan Kinkin Mulyati. Ketika diklik, muncul keterangan ''Tidak Bersedia Dipublikasikan''.

Tidak ada kecurigaan yang mengarah pada caleg yang bersangkutan yang memang enggan membeberkan data dirinya. Dugaan awal saat itu, mungkin petugas KPU luput saat meng-input data, sehingga data sebagian caleg tidak bisa diakses.

Namun, saat membaca sejumlah koran nasional kemarin, ditemukan jawaban mengapa data CV caleg tidak bisa diakses. KPU mengakui tidak semua caleg DPR yang masuk DCS berkenan dibeber datanya. Setidaknya terdapat 140 caleg yang menolak data riwayat hidupnya dibuka (Jawa Pos, 25/6).

Lantas, alasan apa yang sebenarnya mendasari para caleg enggan datanya diketahui publik? Kalau disimak, format CV caleg yang dibeber KPU sangat bersifat umum. Misalnya, soal nama, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, organisasi, aktivitas dalam parpol, dan penghargaan yang pernah didapat. Bukankah itu data yang bersifat umum? Sebab, tidak menyinggung data jumlah kekayaan atau mungkin jumlah istri yang kerap disembunyikan pejabat publik.

Padahal, antusiasme publik untuk mengetahui data diri caleg yang masuk DCS cukup tinggi. Dengan demikian, sebenarnya caleg yang enggan CV-nya diketahui publik mendapat kerugian. Sebab, mereka gagal memanfaatkan peluang dirinya diketahui publik. Kecenderungan pemilih tentunya akan memilih caleg yang dikenal. Atau, setidaknya riwayat hidupnya diketahui. 

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan bagi caleg untuk takut datanya diketahui publik. Budaya tidak transparan yang dibawa para caleg akan berbahaya jika mereka berhasil melenggang ke Senayan. Bagaimana jika sikap tidak terbuka itu dibawa dan diterapkan dalam aktivitas mereka sebagai politikus Senayan? Padahal, saat ini adalah era transparansi. Calon pejabat publik harus terbiasa transparan sebelum mereka benar-benar menjadi pejabat.

Partai politik memiliki andil juga dalam masalah ini. Kultur parpol selama ini memang terkesan menyuburkan praktik ketertutupan. Masih kuatnya budaya oligarki secara tidak langsung melanggengkan sikap tertutup dalam tubuh partai politik. Hal itu pun diikuti kader, termasuk caleg. 

Selain sikap caleg atau parpol yang enggan terbuka, sikap KPU juga perlu disorot. Sebenarnya KPU telah menggambil langkah maju dengan membeber profil caleg yang masuk DCS. Hal itu tidak dilakukan menjelang Pileg 2009. Namun, ketika keterbukaan tersebut tidak dilakukan seluruh caleg, ada kesan KPU melakukannya setengah hati.

Langkah KPU itu mudah ditembus jika ada yang memerkarakan. Menggunakan ''senjata'' UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), profil 140 caleg akan terungkap. Pasal 7 ayat 1 Badan Publik menyebutkan, wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dan profil caleg bukanlah masuk dalam jenis informasi yang dikecualikan.

Agar hal itu tidak terulang, sebaiknya regulasi penyelenggaraan pemilu secara jelas mencantumkan asas transparansi. Dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, transparansi tidak termasuk dalam asas penyelenggaraan pemilu.

Dalam pasal 2 disebutkan, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Semestinya, selain efektif dan efisien, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara transparan. Meskipun, kalau legislator mau transparan, sebenarnya bisa jadi ''kampanye'' bagi dirinya karena membawa kesan tidak ada sesuatu yang perlu ditutupi. 

Dengan transparansi, perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu bisa terus meningkat. Selain itu, produk pemilu menjadi berkualitas. Yakni, wakil rakyat yang berkompeten, berintegritas, amanah, dan jujur. Memang banyak kata indah yang diangankan untuk para wakil dan pemimpin kita.  

Selasa, 16 Oktober 2012

Jokowi dan Resistansi Birokrasi


Jokowi dan Resistansi Birokrasi
SL Harjanto ;  Wartawan Radar Bekasi,
Alumnus Magister Administrasi Publik (MAP) UGM
JAWA POS, 16 Oktober 2012



SELAMAT, Jokowi-Ahok! Ucapan selamat itu makin banyak dilontarkan berbagai kalangan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, kemarin.

Sejatinya, selain langsung dihadapkan dengan problem klasik Kota Jakarta seperti banjir, kemacetan, tata ruang, penganggur, dan berjibun masalah kronis lain, mantan wali kota Solo, Jawa Tengah, itu memiliki tantangan lain.

Tantangan tersebut bisa jadi berasal dari dalam tubuh birokrasi DKI Jakarta sendiri. Barangkali tantangan internal itu tak kalah berat jika dibandingkan dengan problem yang ada di luar. Utamanya pada awal-awal pemerintahan Jokowi-Ahok.

Tipikal birokrasi secara umum, biasa bekerja dalam rutinitas dan nyaman dalam suasana yang stabil atau tidak responsif terhadap perubahan. Birokrasi akan resistan terhadap upaya-upaya perubahan.

Fauzi Bowo, gubernur sebelumnya, sepertinya kehilangan orientasi melakukan perubahan birokrasi. Mungkin itu disebabkan Foke, sapaan Fauzi Bowo, terlalu lama jadi birokrat sebelum jadi gubernur DKI. Karena itu, birokrasi DKI Jakarta menjadi birokrasi yang biasa-biasa saja selama ini.

Karakter sebaliknya justru dimiliki sarjana kehutanan UGM ini. Selama ini, Jokowi dikenal sebagai sosok pemimpin daerah yang gemar mendorong perubahan birokrasi. Sepak terjang dalam pembenahan birokrasi terlihat semasa dia memimpin Kota Solo.

Contoh sederhana, Jokowi berhasil memangkas waktu pelayanan pembuatan KTP. Sebelumnya, warga harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan KTP baru. Namun, di masa awal kepemimpinannya, pembuatan KTP cukup satu jam jadi. Tentu saja ada contoh tindakan lain yang lebih substansial dalam usaha reformasi birokrasi yang dilakukan Jokowi saat memimpin Kota Solo.

Benih Resistansi

Media dan publik merekam gebrakan awal pada tubuh birokrasi sebelum Jokowi dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. Gebrakan itu direkam ketika Jokowi melontarkan rencana pemangkasan anggaran di sejumlah pos.

Anggaran yang dipangkas, antara lain, biaya pelantikan gubernur-wakil gubernur yang sebelumnya senilai Rp 1 miliar menjadi hanya Rp 500 juta. Pemangkasan anggaran kedua dilakukan Jokowi pada pos penyusunan naskah pidato gubernur dan wakil gubernur DKI sebesar Rp 1,2 miliar.

Dengan demikian, dipastikan "proyek" penyusunan naskah pidato Rp 1,2 miliar tidak akan ada lagi semasa kepemimpinan Jokowi-Ahok. Ya, selama ini birokrasi memang berkepentingan dengan nilai anggaran yang besar.

Sebab, anggaran yang besar juga akan menguntungkan para pejabat. Penjelasnya, anggaran besar sama dengan proyek dan proyek identik dengan lahan mencari untung para birokrat. Nah, gebrakan awal Jokowi bisa jadi mengusik kepentingan pejabat dan menjadi benih munculnya resistansi birokrasi.

Resistansi dari kalangan birokrat akan mengganggu jalannya pemerintahan. Maka itu, harus bisa dikelola atau sedapat mungkin dihindari. Sebagai wali kota Solo dua periode, Jokowi pasti pernah merasakan penolakan sekaligus tahu cara mengatasi resistansi birokrasi. Namun, dinamika dan tantangan birokrasi Solo berbeda dengan birokrasi Jakarta. Birokrasi ibu kota jelas lebih berat dan kompleks.

Tangan Besi dan Teladan

Tidak ada salahnya Jokowi menerapkan kebijakan "tangan besi" dalam pengelolaan birokrasi DKI Jakarta. Ketegasan itu pula yang pernah diterapkan Ali Sadikin dan Sutiyoso selama memimpin DKI. Sehingga Bang Ali dan Bang Yos namanya melambung dan dinilai sebagai gubernur sukses yang pernah memimpin Ibu Kota Jakarta.

Sikap tegas itu diwujudkan dengan pemberian reward and punishment. Jokowi harus berani mencopot pejabat yang menghalang-halangi upaya perubahan birokrasi. Namun sebaliknya, harus memberikan penghargaan dan promosi terhadap pejabat yang berkinerja baik serta tidak menentang upaya reformasi birokrasi.

Tak cukup hanya menerapkan "tangan besi", Jokowi juga harus memberikan teladan dalam tubuh birokrasi. Jika memang Jokowi konsen terhadap penghematan anggaran, perilaku Jokowi sehari-hari juga harus menunjukkan karakter sebagai pejabat yang sederhana dan tidak bermewah-mewahan.

Misalnya, tidak meminta fasilitas mobil dinas (mobdin) baru pada awal-awal kepemimpinannya. Konsistensi antara omongan dan perbuatan itu penting untuk menghindari tudingan Jokowi sebagai pejabat yang hanya bisa omdo (omong doang). Jika hal itu konsisten dilakukan, budaya sederhana dan efisiensi anggaran akan diikuti seluruh jajaran birokrasi DKI Jakarta.

Upaya perubahan birokrasi juga harus didukung dengan sistem yang kuat. Artinya, penguatan sistem yang mendukung reformasi birokrasi menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) Jokowi-Ahok untuk membenahi pemerintahan DKI Jakarta ke depan.

Ada harapan terjadi perubahan birokrasi Jakarta jika pemimpin saat ini memiliki ketegasan, memberikan teladan, serta diiringi dengan penguatan sistem. Dengan begitu, akan makin banyak ucapan selamat kepada Jokowi-Ahok dari rakyat Jakarta dan Indonesia. ●